Ditemukan 9412 data
434 — 323
Perlu Penggugat ketahuibahwa sejauh ini dalam praktek peradilan belum terdapat dasar hukumyang mengatur tentang kerugian Immateriil, akan tetapi gunamemberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateriilmaka Mahkamah Agung R dalam putusan perkara Peninjauan KembaliNomor : 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiPerkara Kematian, Luka Berat dan Penghinaan mengacu
EVENDI
Tergugat:
Bupati Bireuen
252 — 67
Keuchik di Aceh yaitu:Calon Keuchik dilarang menghina dan memfitnah seseorang, suku,agama, ras, pemerintah, organisasi politik, organisasi sosial, golongandan calon yang lain;Bahwa dalam Pasal 48 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Acehdisebutkan:Calon Keuchik yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf c dapat dikenakan sanksipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa penghinaan
Pembanding/Penggugat II : Faisal Arsyad
Pembanding/Penggugat III : Demus Ndoen
Pembanding/Penggugat IV : Sem Pamise
Pembanding/Penggugat V : Ricky Ndun
Pembanding/Penggugat VI : Randy Mugelo
Pembanding/Penggugat VII : Supri Yadin Bala
Pembanding/Penggugat VIII : Muktar Weni
Pembanding/Penggugat IX : Syarifudin Ari Hasan Min
Pembanding/Penggugat X : Choky Aditia
Pembanding/Penggugat XI : Hairun Valdo
Pembanding/Penggugat XII : Ako Lani
Pembanding/Penggugat XIII : Jhon Ndollu
Pembanding/Penggugat XIV : Migel Henuk
Pembanding/Penggugat XV : Genjol Baco
Pembanding/Penggugat XVI : Mini Marhom
Pembanding/Penggugat XVII : Mustafa Mustafa
Pembanding/Penggugat XVIII : Jumadin Idris Min
Pembanding/Penggugat XIX : Muyir Alamin
Pembanding/Penggugat XX : Bragi Ndun
Pembanding/Penggugat XXI : Thomas Adu
Pembanding/Penggugat XXII : Luis Limbe
Pembanding/Penggugat XXIII : Reja Ndun
Pembanding/Penggugat XXIV : Jefri Ndo
208 — 160
difoto dan diambil sidik jarinya,(vill) ditahan dalam tahanan polisi;(ix) dilarang sementara untuk berbicara atau berkomunikasidengan orang lain;(x) diterbangkan ribuan mil dengan pesawat dan dikirim kesebuah penjara dengan keamanan maksimum;(xi) menanggung derita saat dalam tahanan;(xii) dirampas visual dan semua yang berhubungan denganpanca indra melainkan hanya beberapa jam setiap hari;(xiii) mengalami perbedaan iklim, bahasa, budaya dan segala halyang berhubungan dengan makanan;(xiv) mengalami penghinaan
Pada pandangan pertama, jelas terlihat Klien Aadalah anakanak. la duduk membungkuk di sebelah meja pada ruangwawancara mengenakan kaos kaki dengan sandal, menggigil kedinginan.Terbiasa dengan iklim tropis ratarata sekitar 30 derajat Celciussepanjang tahun, Klien A berkata udara dingin di Brisbane yangdialaminya di penjara tak tertahankan baginya;Ketika la ditanya apakah la menderita kerugian, penghinaan, termasukpelecehan sexual.
432 — 184
tidak ternilai harganya, yang apabiladinilai dengan uang, maka besarnya adalah sejumlah US$63,930,000.00 (enam puluh tiga juta sembilan ratus tigaPutusan No.408/Pdt.G/2007/PN .Jkt.Pst. 68puluh ribu dolar Amerika Serikat), dengan rincian sebagaiberikut: (i) kerugian karena hilangnya penghasilan di masadatang karena hilangnya reputasi karena pernah dituntut dandiadili dalam Perkara Pidana sebesar US$ 10,930,000.00(sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu dolar AmerikaSerikat), (ii) kerugian karena penghinaan
BERDASARKAN PASAL 1380 KUH PERDATA, GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEHPENGGUGAT TELAH MELAMPAUI BATAS WAKTU (KADALUWARSA) 16.17.18.Bahwa Pasal 1380 KUH Perdata mengatur sebagai berikut :Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktusatu. tahun, terhitung mulai hari dilakukannya perbuatan dandiketahuinya perbuatan itu oleh si penggugat.Bahwa berdasarkan Pasal 1380 KUH Perdata sebagaimana dikutip diatas, tuntutan/gugatan dalam perkara penghinaan/pencemaran namabaik akan gugur/kadaluwarsa dalam
Penggugat dalam posita gugatannyamendalilkan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, akan tetapi di lainpihak Penggugat meminta pemulihan nama baik sebagaimana diaturdalam Pasal 1372 KUHPerdata (lihat butir 3 Petitum Gugatan).Bahwa seharusnya apabila Penggugat dalam Petitum gugatannyaadalah suatu pemulihan nama baik, maka seharusnya Posita Gugatanadalah berdasarkan ketentuan Pasal 1372 KUHPerdata.Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 1372 KUHPerdata yang mengatursebagai berikut :Tuntutan perdata tentang hal penghinaan
1.YAYU DEWIATI, SH
2.SAMHORI,SH.,MH
3.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
Terdakwa:
HARDIANUR bin AMRUN
359 — 314
Hakyang dimaksudkan dalam unsur ini adalah hak untukmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; Bahwa benar menyebarkan informasi maksudnya adalahmenyebarkan Informasi dengan cara mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasielektronik dan/atau dokumen elektronik sehingga dalam hal inihanya menyebarkan dalam sistem elektronik
Mawardi Abbas
Tergugat:
1.Bupati Banjar
2.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar
69 — 19
meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepadaPenggugat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);Menimbang, bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365KUHperdata, dalam hal seseorang melakukan perbuatan melawan hukum,Halaman 43 dari 46 Putusan Nomor 5/Pat.G/2019/PN Mtpmaka dia berkewajiban membayar ganti rugi akibat perbuatannya tersebut,yang penilaiannya oleh Majelis Hakim dilakukan dengan memperhatikan beratringannya penghinaan
Dafip alias Njo Dafip
Tergugat:
1.Sdr. Dion Setiawan d.a. King David Property
2.Kantor Pengelola Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V
3.Ferry Karmawan
4.Notaris Dr. Ir. Yohanes Willion., SE., SH., MM
5.Notaris Ny. Esther A. Ferdinandus, S.H.
6.Notaris Faridah, SH., MKn
7.PT. Bank UOB Indonesia, Tbk
8.Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Utara
203 — 116
ganti rugi Imateriil atas resiko pemaksaanpengosongan rumah dikemudian hari oleh Tergugat III atas Perobuatan MelawanHukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat Il sebesarRp.40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah)Bahwa mengacu pada Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat dan penghinaan
PT. BUNGO PANTAI BERSAUDARA Perseroan Terbatas
Tergugat:
PEMERINTAH R.I Cq. MENTERI DALAM NEGERI R.I Cq. GUBERNUR SUMATERA UTARA Cq. BUPATI KABUPATEN SIMALUNGUN
Turut Tergugat:
1.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PUPR
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD KABUPATEN SIMALUNGUN
160 — 36
dikurangiPPN 10% = Rp.6.258.366.255, x 5% = Rp.312.918.312,, maka totalNilai Investasi (Bunga Bank) dengan perhitungan 5% x(Rp.312.818.312, x 11 tahun) adalah senilai Rp. 3.442.101.432,(tiga miliar empat ratus empat puluh dua juta seratus satu ribu empatratus tiga puluh dua rupiah);Kerugian Immateril : Kerugian Immateril yang dituntut PENGGUGAT terhadap diriTERGUGAT didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 ayat (2)KUHPerdata yang berbunyi Dalam menilai Suatu dan lain, HakimharuSs memperhatikan berat ringannya penghinaan
36 — 26
Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan dan 10 (Sepuluh) hari sebesar Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah)/ perhari X 3 bulan dan 10 hari = Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Mutah akibat terjadinya perceraian sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluhjuta rupiah), dikarenakan kasih sayang dan cinta kasih yang telahdikhianati sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat kaumperempuan;.
PT Jakarta Realty
Tergugat:
1.Tita Ismalita
2.Milko Eliza Kaawoan,
373 — 112
Oleh karena itu Majelis Hakim menolakmengenai kerugian immateriil yang dipositakan oleh Penggugat;Selanjutnya dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994yang pada bagian pertimbangan hukumnya dinyatakan sebagai berikut:berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan;Halaman 35 dari 54 halaman Putusan Nomor 409/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.Berdasarkan pada ketentuan tersebut
96 — 5
tersebut menjadi atas nama Penggugat (dR)Bahwa, tindakan TERGUGAT (dR) yang tidak mau membalik namakankepemilikan atas tanah berikut bangunan kios yang ada diatasnya yang telahdibeli dari Tergugat (dR) clan seluruh harga tanah tersebut telah dibayar lunasoleh Penggugat (dR) clan telah diterima balk oleh Tergugat(dR) akan tetapi justruTergugat (dR)menuduh bahwa Penggugat (dR) telah melakukan perbuatanmelawan hukum, secara nyata dan terang benderang merupakan pernyataan/tuduhan yang mengandung unsur penghinaan
Kerugian Immateriil :Kerugian Immaterill sebenarnya tidak dapat diukur dengan uang, dikarenakanPENGGUGAT (dR) seorang Pembeli yang beritikat baik, Akibat fitnah, penghinaan,dan pencemaran nama baik tersebut kepercayaan masyarakat terhadap PENGGUGAT(dR) sangat urun drastic dan sangat merugikan bagi PENGGUGAT (dR) karenapencitraan dewasa ini sangat menentukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ;Kiranya akan lebih terukur apabila dinyatakan dengan nilai uang, kerugian ImmateriilPENGGUGAT (dR) ditaksir
Lembaga Adat Kampung Suakong
Tergugat:
1.PT.Bharinto Ekatama
2.KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL C.Q DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
3.MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Turut Tergugat:
1.Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
2.PT. TIMBERDANA
130 — 83
tolak, olan karena Tergugat tidakpernah melakukan perbuatan melawan hukum terhadappenggugat, Tergugat tidak pernah berbuat sewenangwenangterhadap Penggugat, Tergugat tidak pernah merendahkan sertamenginjakinjak harga diri, harkat dan martabat Penggugat, danTergugat tidak pernah menghina Penggugat;Halaman 31 dari 58 Putusan Perdata Gugatan Nomor 43/Pdt.G/2021/PN Sdw16.17.Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 196 K/Sip/1974, tanggal 7Oktober 1976, Kaedah Hukum : Dalam menilai jumlah gantirugi kerena penghinaan
171 — 79
Selain itu Menurut Mahkamah Agung RepublikIndonesia berdasarkan Pasal 1370 KUH Perdata, Pasal 1371 KUH PerdataHalaman 39 dari 61 Putusan Perdata Gugatan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Sbh.dan Pasal 1372 KUH Perdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikandalam hal tertentu seperti kematian, luka berat dan penghinaan.4.
Ferry Daniel Tampubolon
Tergugat:
1.PT. BANK ANZ INDONESIA
2.PT. ASURANSI JIWA ASTRA D/H PTASTRA AVIVA LIFE
267 — 205
./1991, dimanaMARI membatalkan ganti rugi immateriil yang dikabulkan sebelumnya karenabesarnya tuntutan ganti rugi immateriil tersebut tidak dibuktikan sehinggaputusan kasasi dianggap kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd).Selain itu, menurut MARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal1372 Kitab UndangUndang WHukum Perdata (Sselanjutnya disebut"KUHPerdata"), ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan Dalam halhaltertentu Saia seperti kematian, luka berat dan penghinaan.37.Bahwa bertentangan
Terbanding/Penggugat : KOPERASI UNIT DESA KUD PADAT KARYA
Terbanding/Tergugat I : GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Terbanding/Tergugat II : BUPATI KUTAI KERTANEGARA
104 — 47
PENGGUGAT,merupakan pengulangan dari tuntutan kerugian materiil sebagaimanatermaksud dalam petitum 8 huruf A, angka 2 Gugatan perkara a quo;Kedua berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam PerkaraPeninjauan Kembali Pemenuhan Gugatan Immateriil Nomor650/PK/Pdt/1994, memutuskan yang menjadi pedoman, bahwaberdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371 dan Pasal 1372 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, ganti kerugian immaterial hanya dapatdiberikan dalam hal tertentu saja, seperti perkara kematian, luka beratdan/atau penghinaan
Terbanding/Tergugat I : UNIVERSITAS GADJAH MADA
Terbanding/Tergugat II : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL c.q. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA c.q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN
131 — 115
Kemudianpermintaan ganti rugi immateril sudah seharusnya ditolak, PenggugatHalaman 14 dari 54 halaman Putusan nomor 77/PDT/2020/PT YYKseharusnya paham bahwa ganti kerugian immateril diperuntukkan bagikerugian yang timbul karena pencemaran nama baik/penghinaan, olehkarenanya tuntutan yang demikian itu patut ditolak.8.
590 — 264
Dalam Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia kosakata penistaanbersinonim artinya dengan kata pencemaran, penodaan, penghinaan,pelecehan, pencibiran, penistaan, penyepelean, peremehan, danperendahan.
722 — 1361
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,kehormatan, martabat, dan hak miliknya18.Bahwa upaya sosialisasi TERGUGAT masih bersifat satu arah tanpamelihat hakhak dasar dari sisi korban penggusuran yang seharusnyamenjadi kewajiban Negara dalam hal ini pemerintah Provinsi DKI Jakartauntuk melindungi harkat dan martabat warga kaum miskin kota Jakarta;19.Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi selama penggusuran, perlakuantidak manusiawi, merendahkan martabat serta penghinaan dan bahkankorban
Terbanding/Tergugat I : DIREKTUR PT. BANK DANAMON INDONESIA. TBK
Terbanding/Tergugat II : ROBY DARMAWAN, SE
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN NEGARA
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
Terbanding/Tergugat V : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA
71 — 57
rugi dalam Perbuatan melawanHukum dapat dilihat dan dipahami dari ketentuanketentuansebagai berikut :Kerugian dalam Perbuatan Melawan HukumDalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata tersirat pedoman yangisinya Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukandan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan.Pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalam PMH kitabisa melihat dalam Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya:Dalam menilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan beratringannya penghinaan
125 — 47
Bahwa terkait dengan ganti kerugian immateriil, perlu Tergugat ingatkanbahwa ganti rugi immateriil dibatasi hanya untuk perbuatanperbuatantertentu, seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan, sebagaimanatelah diatur dalam pasal 1370, 1371 dan 1372 KUH Perdata. Hal ini sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 650/PK/Pdt/1994 ;26. Bahwa karena tuntutan ganti kerugian immateriil tidak sesuai denganperaturan perundangundangan, maka sudah sewajarnya jika tuntutantersebut ditolak ;27.