Ditemukan 22700 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 90/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penggugat:
TALI NAPALI HAREFA
Tergugat:
PT.Perkebunan Nusantara II Persero atau pt.langkat nusantara Kepong
7943
  • PUTUSANNomor 90/Pdt.SusPHI/2020/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan NegeriMedan, yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan HubunganIndustrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :1.
    Bahwa Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial tentang Santunan HariTua ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Medan padaPengadilan Negeri Kelas A Khusus Medan berdasarkan Anjuran yangHalaman 2 Putusan Nomor 90/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdndikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat tertanggal 31Januari 2020 Nomor; 565/104.3/DISNAKER/2020, yang amarnya berbunyisebagai berikut :MENGANJURKANAgar Direksi PT.
    Bahwa dikarenakan penyelesaian Mediasi secara Bipartit belumpernah dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugatl sebagaimanadiatur pada Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UU No. 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yangmerupakan syarat mutlak untuk mengajukan gugatan aquo, makaoleh karena itu gugatan Para Penggugat dikualifisir sebagaigugatanyang prematur diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan.5.
    Bahwa dalam gugatan Para Penggugat baik dalil posita maupunpetitumnya, sama sekali tidak ada mendalilkan dan memuat faktafakta syaratformil tentang pengajuan gugatan sebagaimana yang telah diatur pada UUNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berkaitandengan pelaksanaan ketentuanketentuan sebagaimana telah diuraikan padabutir2 diatas, khususnya perihal perselisihan hubungan industrial WAJIBdiupayakan penyelesaian
    Pasal 83 UU No. 4tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;Menimbang, bahwa akan tetapi di dalam hubungan industrial secara lexspecialist telah diatur pula hukum formil dan materilnya, banhwa Pengusahadapat menjadi pihak dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial,sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka (5) dan (6) UU No. 13 Tahun 2003 jo.Pasal 1 angka (6) dan (7) UU No.2 Tahun 2004 : Pengusaha yakni orangperorangan yang menjalankan perusahaan yang berbadan hukum yangmempekerjakan
Upload : 14-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1031 K/PDT.SUS/2010
URAY SAMIAJI Z., SE.; KETUA YAYASAN HARAPAN BERSAMA PONTIANAK
2928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 1031 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :URAI SAMIAZI Z, SE., bertempat tinggal di Jalan Parit Haji HusinIl Komplek Meranti Blok E No. 03 Pontianak, yang dalam hal inimemberikan kuasa kepada : SUGENG WAHYUDI, SH. dan HADISURATMAN, SH.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak,permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 12 Juli 2010 dan 8 Juli 2010 ;Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi /Tergugat yang pada tanggal18 Agustus 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi /Penggugat dan Termohon Kasasi II/Penggugat yang pada tanggal 24 Agustus2010 telah diberitahu tentang memori kasasi
    industrial wajib dilaksanakan olehpengusaha dan pekerja/buruh atau serikat buruh secara musyawarah untukmufakat.Ayat (2) :Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimanadimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atauserikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrialmelalui prosedur penyelesaian perselisinan hubungan industrial yang diaturdengan undangundang.Pasal 161 :Ayat (1) :Dalam hal pekerja/ouruh melakukan pelanggaran ketentuan
    industrial oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasimasih mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang lama,padahal pada saat sidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial ituberjalan sampai dengan dikeluarkannya anjuran Nomor : 567/367/DTSKNaker/2010 tertanggal 12 Februari 2010, UU PPHI telah dinyatakan sahberlaku, sementara dalam ketentuannya juga ada mengatur tentang prosedurdan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka sudahsepatutnya untuk di ikuti dan ditaati
    Oleh karenanya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPontianak telah salah dalam memutus dan mengadili perkara a quo denganuraian sebagai berikut :. DALAM EKSEPSI1.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 11-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — 1. SUTARYO, DKK VS PT KARYA PRATAMA DUNIA
5156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 267 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1.SUTARYO, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal diPelang RT. 31/10 Kedung Urip Sragen, Jawa Tengah;ADI SUGIHARTO, kewarganegaraan Indonesia, bertempattinggal di Dukuh Ringin Pitu RT. 004/010 Desa.
    Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1AHal 2 dari 22 hal.
    Nomor 267 K/Padt.SusPHI/2015Bandung, dan gugatan ini diajukan dalam tenggang waktu yang diatur dalamUndangundang, oleh karenanya Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Kelas 1A Bandung berwenang menerima, memeriksa danmengadili perkara ini;.
    GBSM) PT Karya PratamaDunia dengan PT Karya Pratama Dunia periode 1 Juni 2013 sampai dengan31 Mei 2015, tanpa pesangon;Menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 152/Pdt.SusPHI/2014/PN Bag. tanggal 27 Januari 2015 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut;Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial
    mengajukan permohonan kasasi padatanggal 10 Februari 2015 dan 11 Februari 2015, sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Kasasi Nomor 09/Kas.G/2015/PHI/PN Bdg. yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 20 Februari 2015 dan 23 Februari 2015;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat
Register : 07-02-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 25-05-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Tanggal 3 Mei 2018 — Penggugat:
1.HERIYADI
2.MUHAMMAD RAVIFITRA ILHAMSYAH
Tergugat:
PT.FRES ON TIME SEAFOOD
3914
    1. Sesungguhnya, dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial pada dasarnya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja maupun perusahaan atas tindakan-tindakan para pihak yang merugikan pihak lainnya baik di pihak pekerja maupun perusahaan;
    2. Para Penggugat dalam gugatannya mengakui telah meninggalkan tempat kerja pada saat adanya audit internal, dan Penggugat I tidak kembali lagi ke tempat kerja;
    3. Tindakan Para Penggugat yang tidak dapat dibenarkan
    "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas A, yang memeriksa dan mengadili perkara perselisinan hubungan industrial dalamtingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut dibawah ini,dalam perkara antara :1. HERIYADI, Pekerjaan Swasta, alamat di Jalan Merdeka 2 Gang SriwijayaRT.010/RW.002 Desa Arang Limbung, Kecamatan SungaiRaya, Kabupaten Kubu Raya,Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 2.
    verzet banding maupun kasasi dari Tergugat;Berdasarkan pasal 164 ayat (3) pasal 155 ayat (2) Undangundang nomor 13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, putusan Mahkamah Konstitusi nomor :37/PUUIX/2011 tertanggal 19 September 2011 tentang upah proses danalasanalasan tersebut di atas para Penggugat mohon kepada ketuapengadilan Hubungan Industrial Cq.
    mengajukan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, sesuaiketentuan pasal 14 ayat 2 Undang undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR/283 RBg JoPasal 1865 KUH Perdata yang mengatur : barang siapa mendalilkan sesuatu hakatau tentang adanya suatu fakta untuk menegakkan hak maupun untuk menyangkalhak orang lain, harus membuktikan hak tersebut atau fakta lain, sehingga dengandemikian
    industrial.
    industrial belum ditetapkan,baik pengusaha maupun pekera/buruh harus tetap melaksanakan segalakewajibannya.
Upload : 20-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 704 K/PDT.SUS/2009
PT. TECHNOPIA JAKARTA; DEDE SURYADI, DKK.
2430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukanmerupakan salinan otentik putusan pengadilan.PUTUSANNo.704 K/PDT.SUS/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. TECHNOPIA JAKARTA, diwakili BRIAN TAN GUAN HOOLsebagai President Director, berkedudukan di Jl.
    ratus empat puluhsembilan ribu rupiah);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut :PRIMAIR :DALAM PROVISI :1.
    No.704 K/PDT.SUS/2010pemeriksaan tersendiri dengan putusan yang terpisah dan berdiri sendiri sertaPeradilan yang berbeda;Bahwa dengan demikian kiranya sangat beralasan menurut hukumPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakantidak berwenang mengadili perkara ini;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu. putusanNo.38/G/2009/PHI.PN.BDG tanggal 3 Juni 2009 yang amarnya sebagai berikut :DALAM
    Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pertimbanganhukum pada alinea ke4 dan ke5 halaman 22 dan alinea ke3 halaman 23Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 38/G/2009/PHI.BDG tanggal03 Juni 2009, yang menyatakan :hal.16 dari 23 hal. Put.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Kis. 1 A BandungNomor : 38/G/2009/PHI.BDG tanggal 03 Juni 2009, yang menyatakan :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan hubungan kerjaPara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi karenatidak mencerminkan hubungan industrial peace harmonis, dinamis sertatidak mencerminkan ketenangan dalam bekerja dan berusaha, olehkarenanya haruslah diputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan pasal100 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 yaitu dalam mengambilputusan
Putus : 05-06-2017 — Upload : 03-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — ABDUL RAFIQ VS PT GHARMAPALA PUTRA UTAMA (Hotel Treva International),
11697 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 62 PK/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:ABDUL RAFIQ, bertempat tinggal di Tanah Tinggi Nomor 12RT 001/RW 012, Kelurahan Tanah Tinggi, dalam hal inimemberi kuasa kepada C.
    Nomor 62 PK/Padt.SusPHI/2017Hubungan Industrial wajib memutus terlebin dahulu perkara perselisihanhak yang diajukan oleh Penggugat ini;Maka berdasarkan alasanalasan, fakta dan alas hukum sebagaimana yangtelah diuraikan di atas, Penggugat mohon dengan hormat kepada MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan memberikanputusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara Perselisihan Hak:Primer:1.2.5.Mengabulkan
    Industrial, Pasal 82 dinyatakan:Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalamtenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannyakeputusan dari pihak pengusaha;Memperhatikan dan mencermati Pasal 82 Undang Undang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut, jelasbahwa gugatan Penggugat yang telah didaftarkan
    berlaku, dimana Penggugat telah menggabungkan 2 (dua) jenisgugatan dalam 1 (satu) gugatan;Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dinyatakan:Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:a.
    Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHkK);Dalam hal ini jelas bahwa Penggugat telah menggabungkan 2 (dua) jenisgugatan Perselisihan Hubungan Industrial, yang pada dasarnya jelasmenyimpang dari pokok permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat,yaitu soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan /nterofficeMemorandum Nomor Ref.: HRD003/IM/VII/2013.
Register : 01-03-2017 — Putus : 02-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Yyk
Tanggal 2 Juni 2017 — - Agung Budi Susanto PT. Jogja Tugu Trans (PT. JTT)
9725
  • PUTUSANNomor:6/PdtSusPHI/2017/PN.Yyk.DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial, padaperadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalamperkara antara :AGUNG BUDI SUSANTO, beralamatdi Janten RT 02, Ngestiharjo, Kasihan,Bantul, Yogyakarta, dalam hal ini memberikan kuasakepada Para Kuasa Hukumnya yang masingmasingbernama:Arisko Daniwidho
    Bahwa Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai mekanismepenyelesaian perselisinan hubungan industrial melalui Pengadilan HubugnanIndustrial.Hal mana berdasarkan Pasal 1 ayat (17) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyatakan:Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentukdi lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili danmemberi putusan
    terhadap perselisihan hubungan industrial. .Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, yang menyatakan:Putusan Nomor 6/Pdt.SusPHI/2017/PN.
    Bahwa berdasarkan Pasal 81 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyatakan:Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnyameliputi tempat pekerja/buruh bekerja.;Bahwa mengingat tempat kedudukan Penggugat bekerja di PT. Jogja TuguTrans yang beralamat di JI.
    Raya JogjaWonosari Km. 4,5 No. 24 BYogyakarta, dengan demikian menurut ketentuan Pasal 81 Undang UndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialtersebut Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta di JI. Prof. Dr. Soepomo,Putusan Nomor 6/Pdt.SusPHI/2017/PN. Yyk halaman 3dari 42 halamanSH.
Putus : 30-04-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 198 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 30 April 2015 — PRASTIWIE DHERIARDITAWATI VS YAYASAN ABABIL – KLINIK dr. EVA YUZAIFA
5860 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses Bipartit dan Mediasi/Tripartit secara patut sebagaimana disyaratkan oleh UU No.2 Tahun 2004Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dibuktikandengan diterbitkannya Anjuran oleh Mediator Hubungan Industrial padaDinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor: 92/ANJ/D/IX/2013, tertanggal 26 September 2013;.
    Bahwa adapun isi Anjuran oleh Mediator Hubungan Industrial pada DinasTenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 92/ ANJ/D/IX/2013, tertanggal 26 September 2013, sebagai berikut:MENGANJURKAN :I. Perusahaan Yayasan Ababil Klinik Dr.
    Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdengan tembusan kepada MEDIATOR Hubungan Industrial DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta;Lampiran Anjuran: Nomor: 92/ANJ/D/IX/2013;Tanggal 26 September 2013;PERINCIAN HAKHAK PEKERJA Sdr.MUTIA HANDAYANI Dkk(7 ORANG), YANG BELUM DI BAYARKAN OLEH YAYASAN ABABIL KLINIK Dr.
    Industrial Pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, di Jakarta;Bahwa dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa, diadili dan diputuskanoleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,di Jakarta;DUDUK PERKARA:TERGUGAT MEM PHK SEPIHAK & TIDAK MEMBAYAR HAK UPAH,HAK THR dan HAK LAINNYA dari PENGGUGAT;.
    Industrial/ Pelarangan Bekerja atau PHKSepihak ke Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta,dengan Nomor Surat: V/Pekerja Yayasan ABABIL/SK Mei/2013, Tanggal30 Mei, perihal: Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial pelarangan bekerja/PHK sepihak terhadap Sdri.MUTIA,Dkk, (10 OrangPekerja YAYASAN ABABIL, Klinik,Dr.
Putus : 09-09-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 431 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 9 September 2014 — SAINAH VS PT. KEBON AGUNG PG. TRANGKIL
8860 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, padapokoknya sebagai berikut:Hal. 1 dari 23 hal.
    Trangkil (PUK SPPP SPSI PGTK).Bahwa dalam konsep hubungan industrial, penyelesaian terbaik adalah penyelesaiansecara bipartit (secara musyawarah mufakat). Penyelesaian dengan cara ini telahdilakukan oleh PT Kebon Agung PG.
    Trangkil dalam rangka menyelesaikanperselisihan dengan pihak ahli waris pekerja (Almarhum Joyo Sudadi) pada tanggal15 Desember 2011, dan dapat diterima dengan baik oleh pihak ahli waris pekerja( Almarhum Joyo Sudadi) sehingga situasi dan kondisi hubungan industrial di PT.Kebon Agung PG.
    Panitera MudaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonantersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/Hubungan Industrial Semarang pada tanggal 21 April 2014 dan tanggal 02 Juni2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat dan Penggugat padatanggal 30 April 2014 dan tanggal 04 Juni 2014, kemudian Tergugat dan Penggugatmengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada
    +Rp12.181.260,Keberatan ketiga:Bahwa pertimbangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang yang menetapkan besarnya santunan kematian berdasarkan foto copy suratjawaban dari BPJS Ketenagakerjaan tertanggal 15 Januari 2014 sebesar Rp. 14.200.000,adalah tidak benar, karena surat jawaban dari BPJS Ketenagakerjaan tersebutmendasarkan pada peraturan yang baru yang mulai berlaku sejak tahun 2013.
Register : 16-02-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bgl
Tanggal 29 Maret 2016 — 1. HIDAYAT
12332
  • PUTUSANNomor: 4/Pdt.SusPHI/2016/PN Bgl DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bengkulu yangmemeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkat pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut perkara antara :HIDAYAT, Tempat/Tanggal Lahir : Bengkulu, 4 Agustus 1980, Jenis Kelamin : Lakilaki, Pekerjaan : Eks. Karyawan PT Tunas Mobilindo Perkasa Cabang Bengkulu,No.
    Sejak Agustus 2014, PENGGUGAT II diputuskan hubungankerja oleh TERGUGAT secara sepihak melalui pernyataan lisan dan juga tanpapenetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
    industrial dapat diajukanke Pengadilan Hubungan Industrial apabila perselisihan tersebut telahmelalui mediasi atau konsiliasi oleh mediator atau konsiliator yang terdaftardi setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaankabupaten/kota.Pasal 83 Ayat (1) UndangUndang No.2 Tahun 2004 menyatakan,pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajibmengembalikan gugatan kepada Para Penggugat.Bahwa
    industrial dapat diajukanke Pengadilan Hubungan Industrial apabila perselisihan tersebut telahmelalui mediasi atau konsiliasi oleh mediator atau konsiliator yang terdaftardi setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaankabupaten/kota;Pasal 83 Ayat (1) UndangUndang No.2 Tahun 2004 menyatakan,pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajibmengembalikan gugatan kepada Para Penggugat
Putus : 28-06-2016 — Upload : 10-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 394 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 28 Juni 2016 — PT INDOSEIKI METAL UTAMA VS 1. HASANUDIN, DKK
4117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dasar Gugatan:deBahwa Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial pada Pasal 1 angka 17 juncto Pasal 1angka 1 telah mengatur mengenai mekanisme penyelesaian perselisihanhubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial;Pasal 1 angka 17 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004:Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yangdibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwenangmemeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihanhubungan
    Nomor 394 K/Padt.SusPHI/2016Pasal 81 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yangdaerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja;2.
    industrial, maka selamaproses perselisihan hubungan industrial ini berlangsung Para Penggugatberkeinginan untuk tetap menjalankan kewajibannya dengan bekerjaseperti biasanya.
    dapat dijalankan terlebih dahulu(uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada perlawanan, banding atau upayahukum lain;Bahwa Pasal 108 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial menyatakan jika MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial bisa mengeluarkan putusan yangdapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya diajukanperlawanan atau kasasi;Pasal 108 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004:Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapatmengeluarkan
    UTAMA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanHalaman 45 dari 46 hal.
Putus : 07-05-2018 — Upload : 01-10-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 139/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY
Tanggal 7 Mei 2018 — HARIYONO Dan SUPARNO Melawan PT. HALEYORA POWERINDO
13845
  • PUTUSANNomor 139/Pdt.SUSPHI/2017/PN.Sby.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayayang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan, dalam perkara antara:1. HARIYONO, LakiLaki, Warga Negara Indonesia, beralamat di JalanKemiri RT.01. RW.08. Desa Wonokoyo, Kecamatan Beiji,Pasuruan, Jawa Timur, yang untuk selanjutnya disebut sebagaiPenggugat 1;2.
    Industrial memerintahkan Tergugat membayarupah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)ini terhitung 8 (delapan) bulan.Berdasarkan dalildalil tersebut di atas, mohon kepada PengadilanHubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya c.q Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagaiberikut :PRIMAR :1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugatkepada
    Industrial No.23/Pdt.SusHIP/2017/PN.Sby, yang diberitanda bukti T10;Hal. 23 dari 34 hal Put.
    Industrial, biaya perkara dibebankan kepada Negara;Memperhatikan ketentuankentuan dalam HIR, UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturanperundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak gugatan ParaPenggugat untuk seluruhnya; Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugatkarena perjanjian kerja waktu tertentu telah berakhir pada tanggal 31Agustus 2014; Membebankan
    PaniteraPengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya,dengan dihadiri oleh Para Penggugat dan kuasa Tergugat; HakimHakim Anggota Hakim Ketua Majelisttd ttdWahyu Hartono, S.H., M.H. Jan Manoppo, S.H., M.H.ttdJemain, S.H., M.H. Panitera PenggantittdSri Iswahyuningsih, S.H., M.H. Hal. 34 dari 34 hal Put. No. 139/Pdt.SusPHV/2017/PN.Sby.
Register : 10-01-2012 — Putus : 17-04-2012 — Upload : 04-09-2013
Putusan PN SAMARINDA Nomor 01/PHI/2012/PN.Smda
Tanggal 17 April 2012 — - M. HASYIM (penggugat) - PT. PROMITS (tergugat)
897
  • PUTUSANNomor: 01/G/2012/PHI.Smda.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Samarindayang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :M.HASYIM, LakiLaki, Alamat : Jalan Selamat Riyadi RT 43 Kelurahan LoktuanKecamatan BontangDalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : SAKIR.Z,SH, beralamat di JalanKH.Wahid Hasyim RT.07 Nomor: 31 Samarinda,
    ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 10 Januari 2012yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda tanggal 10 Januari 2012 di bawah register Nomor:01/G/2012/PHI.Smda telah mengajukan gugatan sebagai berikut:POKOK PERKARA1.
    Industrial, biaya yang timbulatas perkara ini dibebankan kepada Negara.Mengingat, UU NO.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta ketentuanhukum dan perundangan lain yang bersangkutan:MENGADILI1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.16Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada Hari Senin,16 April 2012, oleh kami Moch. Taufik Tatas Prihyantono, SH sebagai Ketua Majelisdan Drs.
    DARMAWATI, SHPanitera Pengganti,SUKRIPUTUSANNomor: 01/G/2012/PHI.Smda.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Samarindayang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhnkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :M.HASYIM, LakiLaki, Alamat : Jalan Selamat Riyadi RT 43 Kelurahan LoktuanKecamatan BontangDalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : SAKIR.Z,SH, beralamat di JalanKH.Wahid
Putus : 10-06-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 343 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — 1. PT TIRTA KENCANA TATAWARNA, DK VS SITI AMALIYAH
7247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 343 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1.PT TIRTA KENCANA TATAWARNA, diwakili oleh Drs.Johnny Lukas, selaku Direktur, berkedudukan di JalanPenancangan/Kesawon, Kelurahan Terondol, KecamatanSerang, Kota Serang, Banten;PT MAHAKARYA SENTOSA, diwakili oleh Slamet Untung,selaku Direktur, berkedudukan di Kantor Pusat
    Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar semua biaya perkara yang di timbulkan dalam perkara ini;Apabila Pengadilan Perselisinan hubungan Industrial berpendapat lain, makakami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang,mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Dalam Eksepsi Tergugat :. Tentang gugatan error in persona;Il. Tentang gugatan tidak jelas/kabur (obscuur libels);Dalam Eksepsi Tergugat II:.
    jawaban memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang padatanggal 19 Agustus 2020 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasidari Para Pemohon Kasasi I:Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi tersebut telah disampaikan kepada Para Termohon Kasasi II/PemohonKasasi pada tanggal 4 Agustus 2020, kemudian Termohon Kasasi /ParaHalaman 4 dari 10 hal.
    Nomor 343 K/Pdt.SusPHI/2021Pemohon Kasasi mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSerang pada tanggal 18 Agustus 2020 yang pada pokoknya menolakpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Serang perkara Nomor 39/Pdt.SusPHI/2020/PN.Srg., tanggal 29Juni 2020;Dan dengan mengadili sendiri:Dalam Eksepsi:1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:Dalam Konvensi:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Penggugat adalah karyawan dari Tergugat Il yangdipekerjakan di Tergugat ;3.
Putus : 10-06-2020 — Upload : 13-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 531 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — PT. PASIFIC INDOPALM INDUSTRIES VS RIJON SIANTURI
19291 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 531 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    PASIFIC INDOPALM INDUSTRIES, diwakili olehDirektur, Salah Ahmed Hayel Saeed, kemudianmenunjuk dan memberi kuasa kepada GeneralManager, Abdul Salam Abdulhabib Abdulfattah AlKharasani, berkedudukan di Jalan Cut Nyak Dien,Lubuk Gaung, KM 14, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai, Provinsi Riau (alamat yang tercantumdalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru), Jalan Raya Dumai,Basilam Baru, KM. 14, Kelurahan Lubuk Gaung,Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, ProvinsiRiau
    Tergugat 1melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 September2019 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 September 2019sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor39/Pdt.SusPHI/2019/PN Pbr juncto Nomor 49/Kas/G/2019/PN Pbr danTergugat 2 melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27September 2019 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 Oktober2019 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru,
    Nomor 49/Kas/G/2019/PN Pbr yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru serta tidak menyerahkan memori kasasi;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamHalaman 7 dari 11 hal.
    Nomor 531 K/Pdt.SusPHI/2020Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat 1:PT. PASIFIC INDOPALM INDUSTRIES tersebut;2.
Putus : 15-06-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 15 Juni 2021 — 1. PT MAWAR MAHAKAM, DK VS ROYKE MONTOLALU
9329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr, tanggal 1 Desember 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I berakhir terhitung sejak 1 Desember 2016;3.
    PUTUSANNomor 571 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. PT MAWAR MAHAKAM, yang diwakili oleh DirekturUtama, Hendrix Sanjaya;2. PT WIRA DHARMA SAKTI/PT WIRA DHARMASAMUDERA SHIPPING, yang diwakili oleh Direktur Utama,Lucky Sebastian Elmer;Keduanya berkedudukan di Jalan MT.
    Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda pada tanggal 21 Desember 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Samarinda Nomor 46/Pdt.SusPHI/2020/PN Smr, tanggal 1Desember 2020 untuk seluruhnya;Dengan Mengadili Sendiri. Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvantkelijke verklaard);Il.
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
    Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda Nomor 46/Pdt.SusPHI/2020/PN Smr,tanggal 1 Desember 2020, sehingga amar selengkapnya sebagaiberikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir terhitung sejak 1 Desember 2016;3.
Register : 15-04-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 173/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 25 September 2013 — PT. PELITA AIR SERVICE >< WIDAYANTO
11233
  • Sehingga penyelesaian sengketanya harus diselesaikan diPengadilan Hubungan Industrial;5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 UndangUndang No. 2 tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang selengkapnyaberbunyi :"Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentukdilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili,dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial."6.
    Bahwa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial menurut Pasal1 ayat (1) UndangUndang nomor 2 tahun 2004 adalah :"Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antarapengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikatpekerja/serikat buruh karena adanya perselisihnan hak, perselisihankepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihanantar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan."
    Terdapat empatjenis perselisihan hubungan industrial sesuai dengan pengertian di atas, yaitu :a. Perselisihan HakPerselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinyahak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadapketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja peraturanperusahaan atau perjanjian kerja bersama (Vide : Pasal 1 ayat (2) UndangUndang Nomor: 2 Tahun 2004);b.
    Terdapat empatjenis perselisihan hubungan industrial sesuai dengan pengertian di atas, yaitua. Perselisihan HakPerselisihan hak adalah perselisinan yang timbul karena tidak dipenuhinyahak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadapketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturanperusahaan atau perjanjian kerja bersama (Vide : Pasal 1 ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004);b.
    Terdapat empatjenis perselisihan hubungan industrial sesuai dengan pengertian di atas, yaitua. Perselisihan HakPerselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidakdipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiranterhadap ketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja,peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Vide : Pasal 1 ayat(2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004);b.
Putus : 18-06-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 18 Juni 2015 — SUGIJANTO WIDJAYA VS PT. AUTONUSA BININDO CITRA
2924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial;Hal. 3 dari 26 hal.
    Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat agar menyatakan Putusan Sela dapat dijalankan terlebin dahuluwalaupun proses perkara tetap berjalan sampai dengan putusan HakimMajelis dalam perkara ini;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohonMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berkenan memutuskansebagai berikut:Dalam Provisi:1.2.Mengabulkan Permohonan Provisi yang dimohonkan Penggugat;Memerintahkan
    Bahwa, dalam ketentuan pembuka halaman 1 (satu) gugatan Penggugat,Penggugat dengan title gugatan Perselisinan Hubungan Industrial, Perihaltitle gugatan tersebut bertentangan dengan UndangUndang Nomor 24Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,karena berdasarkan Pasal 2 (dua) UndangUndang 24 Tahun 2004, jenisperselisinan dalam hubungan industrial terdiri dari Perselisihan Hak,Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, danPerselisihan Antar Serikat Pekerja
    atau Serikat Buruh, dengan title gugatansebagaimana gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut membuatadanya pertentangan title gugatan Penggugat dengan ketentuan Pasal 2(dua) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial;2.
    Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yangmemuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal 10 November 2014;Bahwa Termohon Kasasi l/Tergugat pada tanggal 15 Januari 2015 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi VPenggugat namuntidak mengajukan jawaban memori kasasi;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadian
Putus : 26-11-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 193 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 Nopember 2013 — PT. GUMAYA GRAHA MULIA SEMARANG VS ASIH RAHMAHANI
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 193 PK/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT.
    Penggugat kemukakan di atas, dengan inimemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang yang Mulia untuk berkenaan memutuskan perkara ini denganputusan sebagai berikut:DALAM PROVISI:1 Mengabulkan gugatan Penggugat provisionil untuk seluruhnya;2 Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar gaji Penggugat selamaproses menunggu keputusan mulai dari bulan Februari 2009 sampai dengangugatan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang yaitu : 12bulan
    Industrial padaPengadilan Negeri Semarang telah memberikan Putusan Nomor 37/G/ 2010/PHI.Smgtanggal 6 Juli 2010 dengan amar sebagai berikut:A Dalam Eksepsi:e Menolak eksepsi Tergugat;B.
    Dalam Pokok Perkara :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;e Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sebesarRp206.000, (dua ratus enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 774 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 18 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut:e Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ASIHRAHMAHANT tersebut;e Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang No. 37/G/
    Panitera Muda Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut disertai denganmemori peninjauan kembali yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut padatanggal 5 Oktober 2012;Bahwa memori peninjauan kembali dari Termohon Kasasi/Tergugat tersebuttelah diberitahukan kepada: Pemohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 29 Oktober 2012;Hal. 9 dari 13 hal. Put.
Putus : 19-12-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 502 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 19 Desember 2011 — MONANG TAMBUNAN, S.E., ; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA KENDARI,
4935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 502 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:MONANG TAMBUNAN, S.E., bertempat tinggal di Jl. Laute IT No. 12RT.025 RW.006 Kel. Mandonga, Kec. Mandonga Kota Kendari;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;melawan:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA KENDARI,berkedudukan di JI. R.
    ., Advokat, berkantor di LKBHKORPRI Kota Kendari, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19Januari 2011;Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial PengadilanNegeri Kendari pada pokoknya atas dalildalil:Bahwa Penggugat telah
    industrial, (bukti P.8);Hal. 3 dari 12 hal.
    No. 502 K/Pdt.Sus/2011Bahwa Mediator hubungan industrial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Kendari telah berupaya memediasi perselisihan ini melalui sidangmediasi, dan telah pula mengeluarkan surat anjuran nomor 560/666.A/2010 tertanggal29 Oktober 2010 yang isinya menganjurkan : agar Pimpinan Perusahaan PDAM KotaKendari Alamat Jl. R.
    No. 502 K/Pdt.Sus/2011oleh Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 April2011, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 03/KAS/G/2011/PHI.Kendari yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan NegeriKendari, permohonan tersebut disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuatalasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Negeritersebut pada tanggal 29 April 2011;Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi dahulu