Ditemukan 12821 data
16 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
20 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
21 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
19 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
39 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
65 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
8 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
21 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
12 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
21 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
64 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
27 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
36 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
74 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
17 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
16 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
14 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan