Ditemukan 1280 data
83 — 12
tanpa nama tanpa tandaselar bermesin dongfeng 24 PK adalah kapalperikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan Indonesia ;b) Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI
ALIFIN NURAHMANA WANDA, SH.
Terdakwa:
HERI BIN H. ALWI
62 — 33
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);c.
80 — 44
peraturan menteri kelautan danperikanan Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/2009 tentang wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia menerangkan bahwa wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia 713 meliputi perairan Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali;Menimbang, bahwa sesuai pasal 1 angka 22 Undangundang Nomor 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas Undangundang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang dimaksuddengan Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI
RIESKI FERNANDA, S.H.
Terdakwa:
Maung Min Naing
32 — 19
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Maung Min Naing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI
101 — 26
Unsur Diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia diatur dalam pasal 5 UU adalah perairan Indonesia,ZEEI, dan sungai, danau, waduk, rawa, serta genangan air lainnya yangdapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial diwilayah Republik Indonesia ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta hukum dipersidangan,terdakwa yang membawa kapal LB.
159 — 209
ZEEI; danc. sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yangdapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yangpotensial di wilayah Republik Indonesia ;20.Bahwa usaha kegiatan budidaya perikanan milik Tergugatll Intervensiadalah kegiatan yang sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 54 tahun 2002 tentang Usaha Perikanan, yangmenyatakan :Usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf b meliputi jenis kegiatan :a. pembudidayaan ikan di air tawar;b. pembudidayaan
ZEEI; danc. sungal, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia ;Halaman 84Putusan No.77/G/LH/2017/PTUNMDN22.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;Halaman 85Putusan No.77/G/LH/2017/PTUNMDN24. Bahwa berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, dikatakan :(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pembudidayaan ikansebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan di zonaperikanan berkelanjutan ;(2) Setiap orang dalam melakukan pembudidayaan ikan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin ;(3).
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
OKTOVIANUS BONGGOIBO
62 — 16
ZEEI; danc.
75 — 57
dilarangdan saat diperiksa pada palka telah ditemukan ikan hasil tangkapan kurang lebih 2(dua) TonTerhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan, dan tidak mengajukan keberatan .4 Ahli AGUS PRIHARTONO (dibacakan keterangannya di dalam BAP Ahli) :Bahwa berdasarkan UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada pasal 5 ayat(1) yang dimaksud Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI)adalah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaanikan meliputi Perairan Indonesia, ZEEI
306 — 158
ZEEI, dan c.Sungai, danau, waduk rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakanserta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.Menimbang bahwa pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 18/PERMEN KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia, berbunyi: Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPNRI, merupakan wilayahpengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan,konservasi
25 — 5
tanpa nama tanpa tanda selar bermesintianli 30 PK adalah kapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan Indonesia ;b) Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI
1.VANTY Y ROLOBESSY, SH
2.WINDRA S.H
3.RISKI SK, SH
4.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
Terdakwa:
1.IFAN ABUSAMA Alias IFAN
2.SARMAN LA UCU Alias ADEMAN
3.AHMAD NESI Alias AHMAD
4.HASLIM HANAFI Alias US
162 — 62
ZEEI, c.Sungai,danau,waduk rawa dan genangan air lainnya yangdapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayan Republik Indonesiasebagaimana diatur Pasal 5 UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 2004;Menimbang, bahwa Terdakwa I. bersama Terdakwa II Sarman La UcuAlias Ade Man, Terdakwa Ill Anmad Nesi Alias Ahmad dan Terdakwa IV HaslimHanafi Alias Us melakukan penangkapan ikan menggunakan bom pada hariKamis tanggal 24 Oktober 2019
JUANDA MAULUD AKBAR. SH
Terdakwa:
1.SAENAL BIN MIDE
2.ASWIN BIN ANYON
401 — 65
tidakdapat dirincikan secara materil/hitungan matematis;Bahwa yang dimaksud dengan Sumber Daya Ikan adalah potensi semuajenis ikan, sedangkan yang dimaksud dengan Lingkungan Sumber DayaIkan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan termasuk biotadan faktor alamiah sekitarnya;Bahwa adapun yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia adalah wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yangmeliputi perairan Indonesia, ZEEI
30 — 5
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) danc. Sungai, Danau, Rawa dan Genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia ;Menimbang, bahwa saksi Miswadi, saksi Zulhamsyah dan saksiSupriono dengan menggunakan kapal Pol KP II2009 melakukan patroli disekitar perairan Bedagai, dimana sekitar pukul 12.00 Wib pada posisi 03 31815 LU dan 99 13 351 BT atau + 0,5 Myl arah Utara Perairan BedagaiKab.
79 — 13
nama tanpa tanda selar bermesin Jiandong 16 PK adalah kapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ;Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan Indonesia ;b) Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI
Hero Ardi Saputro, SH.
Terdakwa:
SUBENDI Alias MANDRA
106 — 34
ikan adalah kegiatan untukmemperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan denganalat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untukmemuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,dan/atau mengawetkannya;Halaman 15 dari 25 Putusan Nomor 3/Pid.SusPrk/2018/PN LbjBahwa kemudian dalam pasal 5 yang sama juga di tentukan wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/ataupembudidayaan ikan meliputi: perairan Indonesia, ZEEI
110 — 20
tanpa namatanpa tanda selar bermesin dongfeng 23 PK adalah kapal perikanan yang digunakanuntuk menangkap ikan ; Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan Indonesia ;b) Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI
REZA RAHIM, SH,MH
Terdakwa:
Yot Saeoueng
33 — 14
pada hari Sabtu tanggal 20 Januari2018, sekira pukul 06.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Januari 2018 ataupada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di perairan Langsa Wilayah ZEEHalaman 3 dari 23 Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2018/PN LgsIndonesia Selat Malaka Aceh Indonesia Koordinat 05 04 30 U 98 31 50 Tatau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukumPengadilan Negeri Langsa, memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
NIKO ASARIBAB
82 — 25
ZEEI; danCc.
94 — 20
Melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolahan Perikanan NegaraRepublik Indonesia.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolahan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI) untuk melakukan penangkapan ikan dan/ataupembudidayaan ikan Pasal 5 (1) UU No.31 Tahun 2004 Jo UU No.45 Tahun 2009adalah meliputi: a) Perairan Indonesia; b) Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) danc) Sungai, danau, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayah
121 — 15
YAKIN V hanya berlaku di JalurPenangkapan Ill yaitu Wilayah ZEEI dan perairan di luar JalurPenangkapan Ikan dan II;e Selanjutnya KM. YAKIN V dibawa dan di Add Hock Ke PelabuhanPerhubungan Singkil untuk Pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 93 ayat (1)UU RI Nomor 31 tahun 2004sebagaimana telah dirubah dengan undangundang nomor 45tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke1Subsidair: Bahwa Terdakwa .
YAKIN V hanya berlaku di JalurPenangkapan Ill yaitu Wilayah ZEEI dan perairan di luar JalurPenangkapan Ikan dan Il;e Bahwa Jaring Jenis Pukat Cincin yang digunakan oleh KM YAKIN Vtersebut dilarang digunakan di Jalur Penangkapan Ikan dan Ilberdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :PER.O2/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan danPenempatan Alat Penangkapan dan Alat Bantu Penagkapan Ikan diWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;e Selanjutnya KM.