Ditemukan 1278 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 03-11-2022
Putusan PN RANAI Nomor 5/Pid.Sus-Prk/2022/PN Ran
Tanggal 31 Oktober 2022 — . Pidana - Penuntut Umum Rein Lesmana Musri, S.H. - Terdakwa Vo Van Tai
11415
  • Menyatakan Terdakwa VO TAN TAI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, sebagaimana
Register : 30-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ASTRI RAHMA YANTI, SH., M.P.d
Terdakwa:
UCOK TAMAN Bin DERMAWAN TAMAN
195125
  • ZEEI, dan c. Sungai, danau, waduk rawa, dan genangan airlainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yangpotensial di wilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 18/PERMENKP/2014 tentang Wilayah PengelolaanHalaman 40 dari 47 Putusan Nomor 2/Pid.SusPrk/2019/PN Jkt.
Putus : 30-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN TBT
Tanggal 30 Januari 2017 — JUPRIADI alias BONENG
265
  • tanpa nama tanpa tanda selar bermesintianli 30 PK adalah kapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan Indonesia ;b) Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI
Register : 06-12-2019 — Putus : 31-12-2019 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN LABUHA Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Lbh
Tanggal 31 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.VANTY Y ROLOBESSY, SH
2.WINDRA S.H
3.RISKI SK, SH
4.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
Terdakwa:
1.IFAN ABUSAMA Alias IFAN
2.SARMAN LA UCU Alias ADEMAN
3.AHMAD NESI Alias AHMAD
4.HASLIM HANAFI Alias US
16462
  • ZEEI, c.Sungai,danau,waduk rawa dan genangan air lainnya yangdapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayan Republik Indonesiasebagaimana diatur Pasal 5 UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 2004;Menimbang, bahwa Terdakwa I. bersama Terdakwa II Sarman La UcuAlias Ade Man, Terdakwa Ill Anmad Nesi Alias Ahmad dan Terdakwa IV HaslimHanafi Alias Us melakukan penangkapan ikan menggunakan bom pada hariKamis tanggal 24 Oktober 2019
Register : 21-04-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN MAMUJU Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Mam
Tanggal 11 Mei 2021 — Penuntut Umum:
H. Syamsul Alam R., S.H., M.H.
Terdakwa:
1.Rusmadi alias Uccu bin Lamunyi
2.Rusdiman alias Diman bin Alm Ining
3.Harmino alias Mino bin Hamma Agus
4.Lahmil bin Harti
3524
  • Sulbar 2018 sampai sekarang;Bahwa Ahli menjelaskan bahwa yang dimaksud Wilayah pengelolaanPerikanan Republik Indonesia adalah wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaanikan yang meliputi perairan Indonesia, ZEEI, Sungai, danau, waduk, dangenangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaanikan yang potesial diwilayah RI;Bahwa yang dimaksud penangkapan dan pembudi dayaan ikan adalahkegiatan yang dilakukan menangkap ikan dalam kegiatan
Putus : 07-10-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 582/Pid.Sus/2016/PN.TBT
Tanggal 7 Oktober 2016 — SURIADI
8512
  • tanpa nama tanpa tandaselar bermesin dongfeng 24 PK adalah kapalperikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan Indonesia ;b) Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI
Putus : 05-07-2011 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN NUNUKAN Nomor 88/Pid.B/2011/PN.Nnk
Tanggal 5 Juli 2011 — AKAM Bin ACURAN
10228
  • Unsur Diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia diatur dalam pasal 5 UU adalah perairan Indonesia,ZEEI, dan sungai, danau, waduk, rawa, serta genangan air lainnya yangdapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial diwilayah Republik Indonesia ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta hukum dipersidangan,terdakwa yang membawa kapal LB.
Register : 05-06-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 24-04-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 77/ G/ LH/ 2017/ PTUN-MDN
Tanggal 7 Desember 2017 — PENGGUGAT : YAYASAN PENCINTA DANAU TOBA (YPDT) LAWAN TERGUGAT : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIMALUNGUN, CS
161214
  • ZEEI; danc. sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yangdapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yangpotensial di wilayah Republik Indonesia ;20.Bahwa usaha kegiatan budidaya perikanan milik Tergugatll Intervensiadalah kegiatan yang sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 54 tahun 2002 tentang Usaha Perikanan, yangmenyatakan :Usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf b meliputi jenis kegiatan :a. pembudidayaan ikan di air tawar;b. pembudidayaan
    ZEEI; danc. sungal, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia ;Halaman 84Putusan No.77/G/LH/2017/PTUNMDN22.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;Halaman 85Putusan No.77/G/LH/2017/PTUNMDN24. Bahwa berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, dikatakan :(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pembudidayaan ikansebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan di zonaperikanan berkelanjutan ;(2) Setiap orang dalam melakukan pembudidayaan ikan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin ;(3).
Putus : 10-05-2016 — Upload : 30-06-2016
Putusan PN MAUMERE Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2016/PN Mme
Tanggal 10 Mei 2016 — - BAKARENG ALIAS ROY
8346
  • peraturan menteri kelautan danperikanan Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/2009 tentang wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia menerangkan bahwa wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia 713 meliputi perairan Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali;Menimbang, bahwa sesuai pasal 1 angka 22 Undangundang Nomor 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas Undangundang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang dimaksuddengan Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI
Register : 22-12-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SINJAI Nomor 94/Pid.Sus/2020/PN Snj
Tanggal 20 Januari 2021 — Penuntut Umum:
ALIFIN NURAHMANA WANDA, SH.
Terdakwa:
HERI BIN H. ALWI
6633
  • Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);c.
Register : 23-07-2015 — Putus : 23-09-2015 — Upload : 25-04-2016
Putusan PN SINGKEL Nomor 41/PID.SUS/2015/PN.SKL
Tanggal 23 September 2015 — -RAMLI Bin RAMIN dan SABRI Bin AMIRUDIN
12415
  • YAKIN V hanya berlaku di JalurPenangkapan Ill yaitu Wilayah ZEEI dan perairan di luar JalurPenangkapan Ikan dan II;e Selanjutnya KM. YAKIN V dibawa dan di Add Hock Ke PelabuhanPerhubungan Singkil untuk Pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 93 ayat (1)UU RI Nomor 31 tahun 2004sebagaimana telah dirubah dengan undangundang nomor 45tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke1Subsidair: Bahwa Terdakwa .
    YAKIN V hanya berlaku di JalurPenangkapan Ill yaitu Wilayah ZEEI dan perairan di luar JalurPenangkapan Ikan dan Il;e Bahwa Jaring Jenis Pukat Cincin yang digunakan oleh KM YAKIN Vtersebut dilarang digunakan di Jalur Penangkapan Ikan dan Ilberdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :PER.O2/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan danPenempatan Alat Penangkapan dan Alat Bantu Penagkapan Ikan diWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;e Selanjutnya KM.
Register : 15-08-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN Lbj
Tanggal 5 September 2018 — Penuntut Umum:
Hero Ardi Saputro, SH.
Terdakwa:
SUBENDI Alias MANDRA
10734
  • ikan adalah kegiatan untukmemperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan denganalat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untukmemuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,dan/atau mengawetkannya;Halaman 15 dari 25 Putusan Nomor 3/Pid.SusPrk/2018/PN LbjBahwa kemudian dalam pasal 5 yang sama juga di tentukan wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/ataupembudidayaan ikan meliputi: perairan Indonesia, ZEEI
Putus : 31-03-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 155/Pid.Sus/2017/PN TBT
Tanggal 31 Maret 2017 — USMAN
8313
  • nama tanpa tanda selar bermesin Jiandong 16 PK adalah kapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ;Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan Indonesia ;b) Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI
Putus : 08-08-2011 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN BUNTOK Nomor Nomor : 72/ Pid.SUS/ 2011/ PN.Btk
Tanggal 8 Agustus 2011 — JAHARAN Bin RUSLAN (Alm)
788
  • Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;c.
Register : 01-03-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LANGSA Nomor 52/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Tanggal 18 April 2018 — Penuntut Umum:
REZA RAHIM, SH,MH
Terdakwa:
Yot Saeoueng
3414
  • pada hari Sabtu tanggal 20 Januari2018, sekira pukul 06.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Januari 2018 ataupada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di perairan Langsa Wilayah ZEEHalaman 3 dari 23 Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2018/PN LgsIndonesia Selat Malaka Aceh Indonesia Koordinat 05 04 30 U 98 31 50 Tatau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukumPengadilan Negeri Langsa, memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
Register : 09-04-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 30-04-2021
Putusan PN BIAK Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Bik
Tanggal 29 April 2021 — Penuntut Umum:
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
NIKO ASARIBAB
8328
  • ZEEI; danCc.
Register : 08-11-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 20-12-2023
Putusan PN LANGSA Nomor 154/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Tanggal 6 Desember 2023 — Penuntut Umum:
RIESKI FERNANDA, S.H.
Terdakwa:
Maung Min Naing
3920
  • Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Maung Min Naing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI
Putus : 07-10-2016 — Upload : 27-10-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 590/Pid.Sus/2016/PN.TBT
Tanggal 7 Oktober 2016 — JUSRI
9214
  • tanpa nama tanpa tanda selar bermesin dongfeng 24 PK adalah kapalperikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan Indonesia ;b) Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI
Putus : 14-11-2016 — Upload : 08-12-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 654/Pid.Sus/2016/PN.TBT
Tanggal 14 Nopember 2016 — SUTRISNO
11320
  • tanpa namatanpa tanda selar bermesin dongfeng 23 PK adalah kapal perikanan yang digunakanuntuk menangkap ikan ; Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan Indonesia ;b) Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI
Register : 14-09-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 27-12-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 22/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tpg
Tanggal 12 Oktober 2016 — JON HENDRI bin ABDULLAH alm ( Terdakwa)
9820
  • Melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolahan Perikanan NegaraRepublik Indonesia.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolahan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI) untuk melakukan penangkapan ikan dan/ataupembudidayaan ikan Pasal 5 (1) UU No.31 Tahun 2004 Jo UU No.45 Tahun 2009adalah meliputi: a) Perairan Indonesia; b) Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) danc) Sungai, danau, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayah