Ditemukan 101 data
186 — 30
No. 494/PDT.G/2011/PN JKT.BAR.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut maka dalil eksepsi tentang cacat formalgugatan Penggugat tidak berlasan;Menimbang, bahwa terhadap dalil Eksepsi tentang Gugatan kurang pihak, karena Bank Indonesia tidak diikutsertakan dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa gaugatan dapat diajukan oleh pihak yang telah terjadihubungan hukum secara langsung, dalam in casu oleh karena dasar gugatan Penggugat adalah tentang PerbuatanMelawan Hukum