Ditemukan 231 data
16 — 10
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juta perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
30 — 10
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
30 — 10
dengan kaidah fikih yang berbunyi: play oa Baalaslaall bois ac3l le, yakni kebijakan pemerintah atas rakyatnyadidasarkan pada kemaslahatan;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan Pasal 5 ayat(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 tahun2020 tentang Kabupaten Layak Anak bahwa keluarga berkewajiban untukmemberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah serta pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
65 — 28
kebijakan pemerintah atas rakyatnya didasarkan padakemaslahatan;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan Pasal 5 ayat(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 tahun2020 tentang Kabupaten Layak Anak yang menyatakan keluarga berkewajibanuntuk memberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah sertapendapat Jamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantumHalaman 17 dari 19 halaman Penetapan Nomor 405/Padt.P/2021/PA.LIkdalam kitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
62 — 12
Penetapan Nomor 393/Padt.P/2021/PA.LIkSelasa, 10 Jumadil Awal 1443 Hijriah / 14 Desember 2021 Masehidalam kitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa rabbahumun nabiyyul amin halaman178 yang selanjutnya dijadikan pertimbangan hukum, berbunyi sebagai berikut:itd cle il ed sg0l le pgs yo uM clo! Ugay Usa Ll1d,0 Jol dol cure il slag dura Wl Bpuleog Sli! plS>lS gid pro YSazlgll yo U5,Artinya : Bagi seorang balig yang ingin menikah, harus memahami halhalpranikah.
14 — 7
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
14 — 5
2021/PA.LIkSenin, 12 April 2021 / 29 Syakban 1442aslaall bois aic JI, yakni kebijakan pemerintah atas rakyatnya didasarkanpada kemaslahatan;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan Pasal 5 ayat(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 tahun2020 tentang Kabupaten Layak Anak bahwa keluarga berkewajiban untukmemberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah serta pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
35 — 20
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
13 — 6
pada kaidah fikih yang berbunyi: WJ ely og Resarleall, bots ac JI, yakni kebijakan pemerintah atas rakyatnya didasarkanpada kemaslahatan;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan Pasal 5 ayat(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 tahun2020 tentang Kabupaten Layak Anak bahwa keluarga berkewajiban untukmemberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah serta pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
14 — 8
2021/PA.LIkSelasa, 14 September 2021 / 07 Safar 1443aslaall, yakni kebijakan pemerintah atas rakyatnya didasarkan padakemaslahatan;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan Pasal 5 ayat(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 tahun2020 tentang Kabupaten Layak Anak yang menyatakan keluarga berkewajibanuntuk memberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah sertapendapat Jamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantumdalam kitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
17 — 9
kaidah fikih yang berbunyi: bets afc 3 Gle play C8 Salaslaall, yakni kebijakan pemerintah atas rakyatnya didasarkan padakemaslahatan;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan Pasal 5 ayat(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 tahun2020 tentang Kabupaten Layak Anak yang menyatakan keluarga berkewajibanuntuk memberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah sertapendapat Jamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantumdalam kitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
16 — 9
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
14 — 5
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui olen PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juta perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
14 — 8
2a fes, yaknikebijakan pemerintah atas rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan Pasal 5 ayat(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 tahun2020 tentang Kabupaten Layak Anak bahwa keluarga berkewajiban untukmemberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah serta pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa rabbahumun nabiyyul amin halaman 178 yangselanjutnya dijadikan
30 — 7
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
25 — 7
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
12 — 8
tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamHal 15 dari 17 hal Penetapan Nomor 107/Pdt.P/2021/PA.LIkRabu, 10 Maret 2021 / 26 Rajab 1442kitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
15 — 6
haltersebut telah sesuai dengan maksud Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telahyang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dan diratifikasi denganKeputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990, oleh karenanya hakim jugamendasarkan pada kaidah fikih yang berbunyi: bets akc il Je play es Sagaaldall, yakni kebijakan pemerintah atas rakyatnya didasarkan padakemaslahatan;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
12 — 6
atas rakyatnya didasarkanpada kemaslahatan;Hal 15 dari 17 hal Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2021/PA.LIkSenin, 12 April 2021 / 29 Syakban 1442Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan Pasal 5 ayat(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 tahun2020 tentang Kabupaten Layak Anak bahwa keluarga berkewajiban untukmemberikan pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah serta pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa
13 — 6
1) huruf a UU Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 juncto Pasal 3 Konvensi HakHak Anak telah yang disetujui oleh PBB tanggal 20 November 1989 dandiratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990;Menimbang, bahwa hakim juga perlu mengetengahkan pendapatJamal Abdurrahman (ulama humaniora) sebagaimana tercantum dalamkitabnya Athfalul Muslimin: Kaifa