Ditemukan 1527 data
TUMPAK MANGASI SITOHANG, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD PARHAN ALIAS PIKRAM
65 — 32
Unsur Melakukan, Menyuruh Melakukan, dan Turut SertaMelakukan Perbuatan;Halaman 14 dari 19 Putusan Nomor 380/Pid.B/2021/PN SrhMenimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur melakukan,menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang diatur dalamPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dikenal sebagai lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang, baik secara psikis maupun
96 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Satochid KartaNegara (419) menerangkan bahwa, dapat diketahui bahwa KUHPidanadalam hal ini tidak mengadakan perbedaan antara dee/neming yang berdirisendiri dan dee/neming yang tidak berdiri sendiri, akan tetap adaperbedaan:1. Pelaku (daders);2. Membantu melakukan (medeplichter).
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan;Bahwa dee/neming pada suatu strafbaarfeit atau delict, apabila terdapatbeberapa orang atau lebih dari seorang, selanjutnya harus dipahamibagaimana hubungan tiaptiap peserta terhadap delict, Satochid Kartanegara(419) menerangkan bahwa dapat diketahui bahwa KUHPidana dalam hal initidak mengadakan perbedaan antara deelneming yang berdiri sendiri(zelfstandige deelneming) dan deelneming yang tidak berdiri sendiri(onzeltendige
1.Randy Tumpal Pardede, SH.MH
2.Aron Wilfrid M.T. Siahaan.SH
Terdakwa:
Edi Santosa Als Wak Banjar
41 — 15
Unsur melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut sertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
1.Daikan Aolia Arfan.SH
2.Mauritz Marx Williams, SH
Terdakwa:
Candra Sahputra Perangin Angin Als Candra
52 — 24
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauHalaman 14 dari 18 Putusan Nomor 614/Pid.Sus/2020/PN StbOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan
suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi
1.RIO BATARO SILALAHI.SH
2.RENHARD HARVE,SH.MH
Terdakwa:
SARBAINI Als BENI
58 — 36
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan :Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
66 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan;Bahwa dalam kajian hukum pidana terkait Pasal 55 KUHP itusecara teoritik dikenal dengan apa yang disebut dengandee/neming atau penyertaan yang dalam konteks ini, deelnemingadalah berkaitan dengan suatu peristiwa pidana yang pelakunyalebih dari 1 (satu) orang, sehingga harus dicari peranan dantanggung jawab masingmasing pelaku dari peristiwa pidana itu;Bahwa dalam kaitan tersebut, apabila dihubungkan antara Pasal55 KUHP dengan ajaran
dee/neming, maka sebenarnya tidak adadalam satu peristiwa pidana diantara pelaku mempunyaikedudukan dan peranan yang sejajar, artinya tidaklah logis apabiladalam penanganan suatu perkara pidana, dinyatakan terbuktimelanggar Pasal 55 KUHP dengan hanya sebatas menyatakanadanya hubungan kerjasama secara kolektif;Bahwa dari uraian unsur sebelumnya yaitu unsur Di muka umumdengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukanperbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasaumum atau tidak menuruti
38 — 11
Definisipermufakatan jahat mengandung pengertian dee/neming/penyertaanyang dibuat secara alternatif.
HukumPidana (KUHP), melainkan bijzondere deelneming dalam kejahatanNarkotika yang terorganisir, maka sebaiknya dalam perkara a quo,haruslah lebih cermat dalam menerapkan Pasal tersebut, sesuai faktahukum agar kadilan dapat diterapkan dengan baik dan benar;Menimbang, bahwa menghadapi keadaan penyusunan surat dakwaanyang demikian, Majelis Hakim tidaklah boleh bersifat kaku, karena dalamUndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memang antara lainberisi suatu aturan tentang penyertaan (dee/neming
79 — 30
Majelis akanmemberikan pertimbangan sebagai berikut :Halaman 13 dari 19 Putusan Pidana, Nomor.72/Pid.B/2017/PN.AtbMenimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengaturmengenai dee/neming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidanadan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1. Orang yang melakukan perbuatan (o/egen, dader).2.
Adanyakerja sama tersebut tidaklah perlu sebelumnya para peserta memperjanjikansuatu kerja sama seperti itu, melainkan cukup apabila pada saat suatuperbuatan pidana itu dilakukan setiap orang diantara para peserta itumengetahui bahwa mereka itu bekerja sama dengan orang lain.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai dee/neming (keturutsertaan) padaHalaman 14 dari 19 Putusan Pidana, Nomor.72/Pid.B/2017/PN.Atbsuatu delict atau perobuatan
HERU PUJAKESUMA, SH
Terdakwa:
AMAN SULAIMAN Als AMAN Bin SUKARI
298 — 29
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini yang dikenaldengan istilah dee/neming yaitu perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satuorang dan semua pelaku harus bertindak sebagai pembuat atau turut yangmelakukan;Menimbang, bahwa apabila suatu tindak pidana akan didakwakandengan menggunakan delik penyertaan (dee/neming) maka harus merumuskanuraian tindak pidana:1.
CEPY INDRA GUNAWAN
Terdakwa:
BASIRUDIN Alias PAK MUSARIF Bin KUNDO
101 — 14
Unsur Turut serta ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukan secarabersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidanayaitu dihnukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (pleger);2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger);3.
Bentuk dee/neming yang berdiri sendiri;Dalam bentuk ini maka pertanggung jawaban daripada tiaptiap pesertadihargai sendirisendiri;2.
Bentuk dee/neming yang tidak berdiri sendiriDalam bentuk ini disebut "accessori deelneming, pertanggungjawabanpeserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta yang lain.Dilakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, maka peserta yang satudapat dihukum;Menimbang, bahwa didalam KUHPidana tidak ada membedakan antaradeelneming yang berdiri sendiri dengan deelneming yang tidak berdiri sendiri(vide Buku Hukum Pidana (Kumpulan Kuliah) penulis Prof.
82 — 26
teknologi,melainkan untuk dirinya sendin, sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatanTerdakwa tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat unsur menggunakan Narkotika golongan tanpa hak ataumelawan hukumbagi din sendin telah teppenuhi menuruthukum;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwamengenai Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokan tersebut mengatur mengenaiketurutsertaan (dee/neming
) pada suatu delik atau perouatan pidana, maka selanjutnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan pasal tersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwaketurutsertaan (dee/neming) pada suatu delik atau perouatanpidana, menggolongkan pelaku perouatan pidana menjadi tiga, yaitu:1) Orang yang melakukan perbuatan (legen, daden,2) Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doenplegen),3) Orang yang turutserta melakukan perouatan (medeplegen, mededaden;Menimbang, bahwa menurut Memone van Toelichting (MvT) disebutkan
karena faktor kesadaran melakukan kerja sama tersebut sebagai faktoryang sangat menentukan untuk dapat dikatakan ada suatu keturutsertaan;Menimbang, bahwadi persidangan telah diperoleh fakta hukumbahwa Terdakwamenggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Saksi Hizkia Simanjuntakdan Saksi Martin Jonathan Pardede di rumah milik orang tua Saksi Hizkia Simanjuntak,sehingga apabila fakta ini dinubungkan dengan uraianuaraian tersebut di atas, makaMajelis Hakim menyimpulkan keturutsertaan (dee/neming
117 — 68
disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebutadalah perbuatan yang melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur menggunakan narkotikaHalaman 25 dari 31 Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2020/PN Biggolongan tanpa hak atau melawan hukum bagi diri sendiri telah terpenuhimenuruthukum;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atasbahwa mengenai Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokan tersebutmengatur mengenai keturutsertaan (dee/neming
) pada suatu delik atauperbuatan pidana, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpasal tersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa keturutsertaan (dee/neming) pada suatu delikatau perbuatan pidana, menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjaditiga, yaitu:1) Orang yang melakukan perbuatan (p/egen, daden),2) Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen),3) Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,mededaden);Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT)disebutkan
Terdakwa, laluTerdakwa menerima dan membuka 1 (satu) bungkusan potongan plastikwarna putih berisi narkotika jenis sabu tersebut;Menimbang, selain itu Terdakwa menerangkan jika Terdakwa samasekali tidak mengetahui dari mana Saksi Maruli Gurningmemperoleh/membeli narkotika jenis sabu yang mereka gunakan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan uraianuraian yangdemikian, maka Majelis Hakim menyimpulkan Terdakwa telah dengan sadarmelakukan perbuatan tersebut, sehingga keturutsertaan (dee/neming
665 — 338
Dee/neming termaktubsecara eksplisit Dalam pasal 76 C Undang Undang No. 25 Tahun 2014telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atauturut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal anak mati:Jadi, terminologi pelaku dalam delik penyertaan ada 4 kualifikasi :1. Pelakumateriil (materiil dader/materiilpleger). Materiildaderharus diartikan lebih dari 1 orang.2.
Sehingga, haruslah dibuktikan adanya suatu kesepakatan (meetingof mind) atau samen spaning (permufakatan jahat) dari pelaku, karenamerupakan syarat dapat dipidananya seseorang yang nantinya akandibuktikan apakah pelaku memiliki Go/us malus (niat jahat) atau tidak,seandainya niat jahat dan bertemu dengan orang lain yang juga memilikiniat jahat yang sama, maka terjadilah yang namanya subjective onrechtelementdelik penyertaan, jika tidak, maka dee/neming tidaklah terjadi.Bahwa untuk turut serta melakukan
suatu tindak pidana disyaratkanharus ada kehendak dan tujuan dari pelakunya, sehingga hal tersebutmenegaskan pula bahwa dalam penyertaan / dee/neming harus ada unsurkesalahan dalam bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh pelakunya.Konsekuensi jika double opzet dalam penyertaan tidak terpenuhi adalahSebagaimana pendapat dari Roeslan Saleh hal yang sangat pentingadalah adanya Kerjasama yang erat diantara mereka yang ditandai olehadanya kesengajaan ganda (double opzet), yaitu sengaja bekerjasamaatau
69 — 7
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, danyang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa dalam surat dakwaannya, penuntut Umummendakwa Terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijuntokan dengan Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga Turut Serta (dee/neming);Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik
huruf a Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 jika dikaitkandengan faktafakta hukum yang terungkap di persidangan, dapat disimpulkanbahwa perbuatan terdakwa dan saksi Doni menghisap ganja yang tergolongNarkotika Golongan tersebut sudah memenuhi seluruh unsur dari pasal dansudah tergolong sebagai satu tindak pidana, dengan demikian kualitasperbuatan terdakwa maupun saksi Doni (terdakwa dalam perkara terpisah)masingmasing sudah merupakan tindak pidana, dan jika dikaitkan denganlembaga turut serta (dee/neming
Ferawati Naibaho, SH
Terdakwa:
SRI WALUYO ALIAS SAWAL
19 — 14
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yangdikenal dengan penyertaan dalam tindak pidana (dee/neming);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyertaan (deelneming)adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/ terlibatnya orangatau orangorang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming) sebagaimana Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP bertujuan untuk menentukan tanggung
21 — 8
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kesatu Tunggal ini melanggar pasal 480ke1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(dee/lneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee
/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai
73 — 31
dengan 2 (dua)bulan penjara, menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani olehterdakwa kecuali sebelum habisnya tenggang waktu percobaan selama 1 (satu)tahun terdakwa telah dijatuhi pidana oleh hakim dalam perkara lain yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap .... dstnya dan terhadap putusan tersebutPenuntut Umum didalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan, bahwaperbuatan terdakwa tersebut dalam kaitannya dengan tindak pidana fidusia inidikualifikasikan sebagai penyertaan (dee/neming
28 — 14
Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Melakukan;Menimbang, bahwa dakwaan Alternatif Kedua ini dijuntokan denganpasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP yang dikenal dengan Lembaga Turut Serta(deelneming);Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa lembaga dee/neming
75 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa tidak terbuktimelakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaanJaksa/Penuntut Umum;Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkuludisebutkan bahwa dalam penerapan unsur bersamasama tersebut harusmelakukan perbuatan yang dilarang dalam bunyi undangundang, Menurut Prof.Van Hamel (dalam buku Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, karangan P.A.FLamintang, SH, Penerbit PT Citra Aditya Bakti Bandung, tahun 1997 halaman594) disebutkan, bahwa "Ajaran mengenai dee/neming
Van Hamel (dalam buku Dasardasar Hukum Pidana Indonesia,karangan P.A..F.Lamintang, SH, Penerbit PT Citra Aditya Bakti Bandung, tahun1997 halaman 594) disebutkan bahwa Ajaran mengenai dee/neming itu sebagaisuatu ajaran yang bersifat umum.
No. 744 K/Pid.Sus/2013melakukan tindak pidana yang lakukan oleh pelakunya, maka bentukdeel/neming ini juga sering disebut sebagai suatu /odedaderschap.
No. 744 K/Pid.Sus/2013masingmasing dilakukan secara terpisah), menimbulkan kerugiankeuangan Negara sebesar Rp1.160.297.900,00 (satu milyar seratusenam puluh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratusrupiah);Dengan demikian unsur yang dapat merugikan KeuanganNegara/Perkonomian Negara telah terpenuhi;Ad5) Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut sertamelakukan :Bahwa Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP adalah masuk dalam lingkuppenyertaan (dee/neming atau participation), sehingga
17 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
IT.ll Palembang sekira jam 14 WIB dan dibuatkanmasingmasing kwitansi penerimaannya oleh ONE, sehinggaterdapat adanya kesamaan niat batin antara Terdakwa denganONE (DPO) yang dalam ajaran de/neming (penyertaan), bahwaOrang yang bersamasama melakukan suatu tindak pidanaharuslah didahului adanya kesamaan niat dalam kasus in casuterbukti di depan persidangan Terdakwa adalah suami dari ONEyang mengetahui dan turut berperan aktif dalam terjadinya tndakpidana sebagaimana yang didakwakan ;Hal. 7 dari 10