Ditemukan 14191 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN RENGAT Nomor 102/Pid.Sus/2019/PN Rgt
Tanggal 9 Juli 2019 — Penuntut Umum:
FEBRI ERDIN SIMAMORA SH
Terdakwa:
SONI Bin AMRIYUS
21948
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintasMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraanbermotor sesuai dengan pasal 1 ke 8 dan pasal 23 UU No. 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah mengemudikan ataumengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupamesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan istilah kelalaian dalamhukum pidana dikenal istilah Schuld
    (kesalahan) yang terdiri dari dua bentukyaitu Dolus atau Opzet (kesengajaan) dan Culpa atau Schuld.
    Istilah Culpa atau Schuld dalam BahasaIndonesia dikenal dengan kealpaan atau kelalaian, Prof.
    terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhiseluruh unsur delik dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat(4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, olehkarenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menuruthukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan a quo ;Menimbang, bahwa asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan (geenstraaf Zonder schuld
Putus : 06-05-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 14/Pid.B/2014/PN-Sdk
Tanggal 6 Mei 2014 — SIHOMBING Als. PANGONDIAN SIHOMBING
3913
  • Karena kelalaiannya(kealpaannya) mengemudikankendaraanbermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld menurut Prof. Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu:1. Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) ; danHal. 11 dari 17 halaman, Putusan Nomor 14/Pid.B/2014/PN.Sdk.2.
    Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul).Menimbang, bahwa unsur/faktor de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelakumelakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian(zorg), kKewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakanbahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan.Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal
    Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknya seseorang dipidana,dan bukan hanya kurang hatihati/kealpaan ringan (culpa levissima);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap' dipersidangan berupa keterangan saksisaksi dan Terdakwa, terungkap bahwa padahari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekitar pukul 18.30 Wib telah terjadikecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa denganseorang
    menurut keterangan Terdakwa bermaksud akan menyeberangjalan dari jarak 10 m sebelumnya, namun sikap Terdakwa dalam mengendaraisepeda motor tetap melaju dan tidak mengutamakan pejalan kaki atau berupayaberhenti memberi kesempatan pejalan kaki yang menurut Terdawkwa hendakmenyeberang, memberikan suatu fakta bagi Majelis Hakim dalam menilai terhadapperbuatan diri Terdakwa demikian dalam mengendarai sepeda motor telahterdapat kekurang hatihatian yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld
Register : 25-01-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 105/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 4 September 2018 — Penggugat:
SETIYANTO AJI PRAHORA,SE
Tergugat:
1.SUHERMAN TIRTA DINATA
2.BUDI
10444
  • Schuld die scade veroorzaakt is indeverplitgting om dezel ve tevergoeden ".Subekti mentermahkan pasal tersebut dalam pasal 1365 KUH Perdatasebagai berikut: "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawakerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".Halaman 19 dari 48 Halaman Putusan No. 105/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Sel.17. Bahwa Hoffan, menerangkan bahwa untuk adanya suatu perbuatanmelawan hukum harus dipenuhi empat unsur, yaitu :1.
    De daad moet aan schuld zinj te wijten; (Perbuatan itu karenakesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya);18. Bahwa Pengertian Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia diterjemahkandari istiah bahasa Belanda yaitu "Onrechtmatige daad".
    Ada kesalahan (schuld).20. Bahwa dengan dicantumkannya syarat kesalahan dalam pasal 136521.22.23.KUHPerdata,pembuat undangundang berkehendak menekankan bahwapelaku Perbuatan Melawan Hukum hanyalah bertanggung jawab ataskerugian yang ditimbulkannya apabila perbuatan tersebut dapatdipersalahkan padanya.Bahwa Istilah kesalahan (schuld) juga digunakan dalam arti kealpaan(onachzaamheid) sebagai lawan dari kesengajaan.
    unsur kesalahan (schuld) didalamPerbuatan Melawan Hukum = sehingga Mahkamah Agung memberiPertimbangan terlebin dahulu ada atau tidaknya unsur kesalahan sebelummenentukan apakah memang terbukti ada suatu Perbuatan MelawanHukum.
    Jkt.Sel.29.30.31.Bagaimana menentukan unsur kesalahan (schuld) Tergugat jika tidak adaPutusan Pidana yang bekekuatan Hukum Tetap terhadap dugaan TidakPidana Pencurian yang dilakukan oleh Penggugat II ?
Register : 20-02-2012 — Putus : 03-04-2012 — Upload : 25-04-2012
Putusan PN PATI Nomor 34/Pid.B/2012/PN.Pt
Tanggal 3 April 2012 — SUPADI Bin PARTO POLO
526
  • Karena KealpaannyaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kealpaan dapat diartikan sebagaikurang penghatihatian atau dapat disebut sebagai culpa/ tidak adanya schuld ; Menimbang, bahwa unsur Culpa/Schuld dapat terbukti bila Schuld tersebutditujukan kepada akibat yang tidak dikehendaki Undangundang, si pelaku tersebuttidak harus dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya akibat tersebut ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi serta keteranganTerdakwa dimuka sidang bahwa Terdakwa
Register : 10-05-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 367/Pid.Sus/2013/PN.Bkn
Tanggal 22 Januari 2014 — JHIPENDRIK Als PENCIK Bin YUSWAINDO (Alm)
5720
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Rabutanggal 28 Agustus 2013 sekitar pukul 19.30 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Dusun II RT 001 RW 003 Desa Muara Mahat Baru Kecamatan TapungKabupaten Kampar tepatnya di ruangan tamu rumahnya, didatangi oleh saksi HeriSusanto,SH dan George Rudy (Masingmasing Anggota Kepolisian dari Polres
Putus : 15-07-2013 — Upload : 22-07-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 46/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 15 Juli 2013 — SUBIYANTO
277
  • Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
    Maka untuk menentukan apakah Terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materieledaad saja atau tidaklah sekedar membuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika sajasecara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
    Adapun tentang ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawahini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yangdimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    . ; 19Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada buktiyang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan cara apanarkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delikkepemilikan narkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsur delik memiliki atau menguasai
Putus : 14-05-2013 — Upload : 28-05-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 38/Pid.Sus/2012/PN.Pks.
Tanggal 14 Mei 2013 — RUSDI
308
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu. asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan
    Maka untuk menentukan apakahterdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau. sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika Saja secara tanpa hakatau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
    Adapuntentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Sedangkan yang dimaksuddengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan(baca : memiliki atau) menguasai) seseorang maka berdasarkan
Putus : 09-03-2015 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN SERUI Nomor 6/Pid.B/2015/PN Sru
Tanggal 9 Maret 2015 — NAFTALI NUBOBA Alias PEMBUAL
8425
  • telinga yang dialami oleh saksitelah pulih kembali serta saksi tidak ada halangan dalam melaksanakan aktifitasnyaseharihari seperti semula;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat, unsur ke dua dari Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang menjaadikan lukaberat tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    atau beberapa orang dimana perbuatan itudapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;e Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;e Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam normahukum;e Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;e Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukanyang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku;Halaman 21 Putusan Perkara Nomor : 06/Pid.B/2015/PN.Sru22Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan,Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan Terdakwa daripertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaafyang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, olehkarenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwaharus dipertanggung jawabkan
Register : 01-08-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 15-01-2018
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 89/Pid.Sus/LH/2017/PN Tml
Tanggal 20 Desember 2017 — KAMARUDIN Bin BASUNI
32893
  • terdakwa telah diperiksa dan sesuai denganketerangan yang bersangkutan sendiri bisa disimpulkan bahwa identitas terdakwa adalah benardan orang yang tertulis identitasnya di dalam persidangan adalah benar terdakwa yang dimaksuddalam perkara ini sehingga unsur setiap Orang terpenuhi dan dinyatakan terbukti.Ad.2 Unsur Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan KayuYang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan :Unsur sengaja merupakan bagian dari kesalahan (schuld
    memori penjelasan mengenai rancangan undangundang tentang perubahan KitabUndangUndang Hukum Pidana, Tambahan Lembaran Negara No. 1921 berbunyi :Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoran orang yangmenyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadap pengemudi kendaraanbermotor yang karena kelalaiannya atau sifatnya kurang mengindahkan nilai jiwa sesamamanusia, menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas berupa tubrukantubrukan...... dst.Menimbang bahwa pengertian schuld
    atau culpa atau kelalaian adalah Schuld is dezuivere tegenstelling van opzet aan de eene kant, van toeval aan de andere zijde artinyaSchuld atau culpa itu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan lain pihakia merupakan kebalikan dari kebetulan.
    Jadi sebagaimana dikemukakan oleh Profesor Simonsbahwa suatu perbuatan bisa dinyatakan mengandung unsur Schuld apabila suatu perbuatan itutanpa disertai kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.Menimbang bahwa menurut Profesor Simons unsur dari schuld atau culpa atau kelalaianadalah (a) het gemis aanvoorzichtigheid atau tidak adanya kehatihatian.
Register : 24-03-2015 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 30-07-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 129/Pid.Sus/2015/PN.Sim
Tanggal 7 Juli 2015 — DAUD RAJA PURBA
424
  • Lamintang, S.H, didalam bukunya mengemukakan :Dalam doktrin, schuld sering disebut sebagai suatu kekuranganmelihat jauh ke depan mengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibatatau suatu kekurangan akan sikap berhatihati, biasanya orangmembedakannya dengan menyebut kekurangankekurangan tersebutHalaman 19 dari 26 Putusan Nomor 129/Pid.
    Sus/20 15/PN.Sim.dengan katakata onvewuste schuld dan bewuste schuld. seseorang itudisebut mempunyai onvewuste schuld jika ia sama sekali tidak dapatmembayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain kKeadaan yang menyertai tindakannya, walaupun seharusnya iadapat atau harus bersikap demikian.
    Adapun orang disebut mempunyaibewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yangmenyertai tindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakanyang ingin ia lakukan itu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlainkeadaan seperti yang telah ia bayangkan sebelumnya, walaupun iatidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.
Register : 08-05-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 21-09-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 349/Pid.Sus/2019/PN Jmr
Tanggal 12 September 2019 — Penuntut Umum:
HERDIAN RAHADI, SH.
Terdakwa:
TOTOK HERMANTO
4933
  • menguasai;Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidanaatau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan terdakwaHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 349/Pid.Sus/2019/PN Jmrmemiliki/menyimpan/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawanhukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahanpada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwiyzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialan perbuatan yangdikehendaki dan
    perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarangoleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalahhal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    terungkapdipersidangan yang pada pokoknya bahwa terdakwa mengaku tidak pernahmengetahui dan tidak pernah memiliki barang bukti berupa 4 (empat) klipnarkotika jenis sabu di bungkus grenjeng dan dibungkus plastik warna hitamyang ada pada dashboard sepeda motor sehingga di dalam perkara ini unsuractus reus (perbuatan yang dilakukan) dengan mens rea (sikap batin)terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tidak ada;Menimbang, bahwa bila dikaitkan dengan asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) yangberkaitan dengan ajaran kesalahan kesalahan (schuld) dimana harus adanyaunsur kesengajan (dolus/opzet) yaitu perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
Putus : 02-07-2014 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 903/Pid.B/2014/PN.LBP
Tanggal 2 Juli 2014 — Nama lengkap : SAMINUDDIN Tempat lahir : Pulau Brayan Umur atau Tanggal Lahir : 60 tahun /02 Februari 1954 Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan Sekrap Lingkungan IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kodya Medan; A g a m a : Islam, P e k e r j a a n : Pengemudi
272
  • adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampumempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahanmengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan Het gemisvan de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolg merupakan syaratabsolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian(apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya
    dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagai tolakukur digunakan :1 Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yangnormal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku;2 Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknya seseorang dipidana,dan bukan
Putus : 04-09-2012 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 K/PID/2012
Tanggal 4 September 2012 — YUDI KRIYANTO Bin SUMADI
1812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan perkataan lain orang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau jika dilihat dari sudut perbuatannya,perbuatannya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada orang tersebut.Dalam Hal ini berlaku asas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADAPIDANA TANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).
    Dan Kesalahan memegang peranan yang penting dalamperbuatan pidana, karena sekalipun perbuatan pidana telah teroukti namunbilamana kesalahan (sengaja atau culpa) tidak terbukti si pelaku tidak bisadijatuhi hukuman (Geenstrafft zonder schuld). Maka baik itu kesengajaanmaupun kealpaan itu adalah elemen bukan unsur.
    Dalam hal ini berlakuasas Pertanggung jawaban dalam hukum pidana TIADA PIDANATANPA KESALAHAN atau Keine Strafe Ohne Schuld atau Geen StarfZonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (Culpa disini dalam arti luas,meliputi juga kesengajaan).
Putus : 14-01-2016 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN.TBT
Tanggal 14 Januari 2016 — SUKANDI PANJAITAN alias GONDRONG
3110
  • Tbtperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidak disadari)dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari). (Bandingkan dengan:PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. lll,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 335338).
    Apabila jiwa(mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajaiterjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafikemungkinan akan terjadinya akibat perbuatannya itu, dan disampingitu perbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam halini ada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).
    Sebaliknya apabilakemungkinan terjadinya akibat (gevolg) yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuat delik, ataupembuat sama sekali tidak menginsyafi kKemungkinan akan terjadinyasuatu unsur tertentu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini adaculpa yang tidak diinsyafi (onbewuste schuld).
    Begitu juga terhadap culpa tidak disadari(onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawabanatas perbuatannya;Halaman 17 dari 26 Putusan Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN.
    Bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa merupakankelalaian dalam bentuk disadari (bewuste schuld), karena dalam halini Terdakwa menyadari atau setidaktidaknya dapat menyadaribahwa sikap melawan arus dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbanagndi atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi:Unsur Dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalamPasal 229 ayat (4);Menimbang,
Putus : 25-02-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 199/Pid.B/2014/PN. Nnk
Tanggal 25 Februari 2015 — KASMAWATI Alias KASMA Binti BUJING
11443
  • secara luas diartikan melanggar undangundang,tidak mempunyai hak, bertentangan dengan hak orang lain ataubertentangan dengan hukum obyektif, maupun bertentangankepatutan dalam masyarakat ;Menimbang, bahwa oleh karena tanpa hak merupakan bagiandari sifat melawan hukum maka suatu perbuatan dapat dikatakanmelawan hukum harus terpenuhi dua hal yaitu adanya perbuatandan kesalahan ; Putusan Perkara No: 199/Pid.B/2014/PN.NnkMenimbang, bahwa di dalam hukum pidana dikenalpengertian asas geen straft zonder schuld
    Sedangkan yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) adalahkarena kurang kehati hatian atau kurang melihat ke depan yangperlu, dan apabila dilihat dari sudut kesadaran, kealpaan dibedakanatas dua bentuk yaitu kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dankealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld). Kealpaan yangtidak disadari biasanya terjadi karena kebodohan, ketidaktahuan,terkejut, atau keadaan pikiran yang tidak dapat menguasai tingkahlaku secara normal.
    tersebut.Sehingga dari fakta persidangan diatas telah membuktikan bahwatidak ada unsur kesalahan berupa kesengajaan dari diri terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya unsur kesalahanberupa kesengajaan dari diri terdakwa selanjutnya Majelis akanmempertimbangkan apakah dari perbuatan terdakwa tersebutterdapat unsur kesalahan berupa kelalaian (culpa) ataukah tidak.Bahwa seperti yang telah Majelis pertimbangkan diatas bahwakealpaan dibedakan atas dua bentuk yaitu kealpaan yang disadari(bewuste schuld
    ) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewusteschuld), dan dari perbuatan terdakwa yang tidak mengetahui samasekali isi dari bungkusan karet ban warna hitam yang dititipkantersebut adalah berupa amunisi karena terdakwa hanyamempercayai perkataan Pak Jumma saja yang mengatakan bahwaisi dari bungkusan karet ban tersebut hanya berupa baterai aki,maka dariperbuatan terdakwa tersebut termasuk ke dalam bentukkealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam bentukketidaktahuan, sehingga oleh karenanya
Register : 10-01-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 11-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 156/Pid.SUS/2013/PN.Bkn
Tanggal 23 Juli 2013 — ZEN REFANO Als ZEN Bin ZAKARIA
247
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;13Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari padahari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekitar pukul 18.30 Wib ketika terdakwa di daerahMajapahit Desa Sari Galuh Kec.Tapung Kab.
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;17Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
Putus : 08-09-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN STABAT Nomor 436/Pid.Sus/2014/PN.STB
Tanggal 8 September 2014 — Zulham alias Iyong Ijul
177
  • Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan korban luka beratMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dankealpaan disadari atau bewuste schuld, Dimana dalam unsur ini faktorterpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perouatannyaitu atau pelaku kurang berhatihati.Menimbang, bahwa dari rumusan tentang kelalaian diatas maka unsurterpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan
    Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringanMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dankealpaan disadari atau bewuste schuld., Dimana dalam unsur ini faktorterpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perouatannyaitu atau pelaku kurang berhatihati.Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 436/Pid.Sus/2014.
Putus : 02-07-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 45/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 2 Juli 2013 — YAYAN SISWANTO
234
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiadapidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal ayat (1) KUHP), asasculpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle
    Maka untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidakdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
    wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dantentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitusebagaimana terurai di bawah ini.
    Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalammelakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.
Register : 30-05-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 17/PDT/2017/PT TJK
Tanggal 30 Mei 2017 — SOEHERMAN BAHAR SE >< MUHAMMAD IMRON dkk
3216
  • Kerugian disebabkan Kesalahan (Schuld)b. Dasar Hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831 K/Pdt/1996tertanggal 7 Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikanadanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal13865 KUH Perdata, yakni sebagai berikut :1. Adanya perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);2. Adanya perbuatan Tergugat s/d Tergugat IV yang bersifat melawanhukum;3.
    WirJono Prodjodikoro, SH menyebutkan bahwa:Dalam halperbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan tidak hanya adanya suatu perobuatan melanggar hukumdan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dan pihakTergugat".(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH Perbuatan Melanggar HukumDipandang dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
    Satrio:"..kesalahan/schuld" disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapatdipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitukerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanyadapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat Halaman7 dari 15 Putusan Nomor 17/Pdt./2017/PT TK.15.16.perilaku yang onrechtmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada sipelaku".(R.
Putus : 17-07-2014 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 953/Pid.B/2014/PN.LBP
Tanggal 17 Juli 2014 — Nama lengkap : JOHAN ; Tempat lahir : Medan ; Umur atau Tanggal Lahir : 49 Tahun / 08 Mei 1964 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan Duyung No. 67 Kelurahan Panda Hulu II Kecamatan Medan Area ; A g a m a : Budha ; P e k e r j a a n : Wiraswasta ;
203
  • adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampumempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahanmengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan Het gemisvan de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolg merupakan syaratabsolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian(apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya
    dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagai tolakukur digunakan :Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 953/Pid.B/2014/PN.LBP.1 Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yangnormal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku;2 Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat