Ditemukan 124 data
1.ARNOLD R. MUDENG,
2.JANTJE ADRY RUNTUTHOMAS
3.PAULUS WELLEM SIMBOH
4.DJONI V. RUMIMPER
5.YOHANA NANANG ROSANA K
6.LOES MARIA MIKE SURENTU
7.JEANE LOLONG
8.LIENTJE N. MAMENTU
9.RINA LUSIDA HUTABARAT
10.ENGKOS KOSWARA
11.DAIBY CAROLYN KUMENTAS
12.LEGIATI
13.NOLDY A. RUNTUTHOMAS
14.YANUAR ABRAHAM AGUNG
15.JAMES LEFRANS SIGAR
16.OLLO PAULUS BASTIAN
17.LOUTJE TENTERO
18.MAENDAR ARISANDI
19.ALBERT TUASELA
20.ERWIN MAURITS HOELY, SE
21.ASLIN TUMPAK PURBA
22.EVELIEN UNDAP
23.SLAMET RIYANTO
24.JACH PAULUS RUNTU
25.DINA DWININGSIH
26.SIMON VICTOR RUNTU
27.NENGSIH BT. UPEN
28.GEERTJE CH RUNTU
29.RULIANSYAH
Tergugat:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA Cq KEPALA STAF ANGKATAN DARAT, Cq PANGLIMA KOMANDO DAERAH MILITER JAYA/JAYAKARTA,
Turut Tergugat:
1.PEM RI CQ MEN AGRARIA DAN TATA RUAN GRI CQ KBPN PUSAT CQ KKANWIL BPN PROV DKI JKT CQ KKBPN KOTA ADM JAKTIM
2.PEMERINTAH RI CQ. MENTERI KEUANGAN RI CQ. DITJEN KEKAYAAN NEGARA
167 — 43
Exceptio litis pendentis atau Eksepsi Sub Judice.2. Exceptio Domini.3. Exceptio Prumtoria.4.
110 — 56
Jikakesalahan terdakwa diragukan dan tidak pasti kesalahannya, maka kesalahan terdakwatidak boleh diyakini.Keraguan yang tidak dapat dijelaskan dan dipecahkan berdasarkan pembuktian tidakboleh dijelaskan dalam bentuk dan konstruksi persangkaan (Pre Judice).Hukum acara pidana tidak mengenal alat bukti persangkaan, prediksi,asumsi, imajinasimaupun spekulasi.Dalam sistem peradilan pidana tidak dibenarkan menyatakan kesalahan maupunmenghukum terdakwa berdasarkan sangkaan.Bahwa Patokan penerapan standar
194 — 92
bahwa dasar gugatan Penggugatkarena PHK memasuki usia pensiun, faktanya tidak ada dalam gugatanPenggugat yang menerangkan bahwa Para Tergugat di PHK karena usiapensiun, maka dari itu eksepsi gugatan Penggugat kabur tidak memiliki alasanhukum yang cukup dan haruslah ditolak;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat mengenai exceptiolitis pendentis adalah eksepsi yang berisikan sengketa yang digugat olehPenggugat sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan,disebut juga eksepsi sub judice
183 — 109
Jika kesalahan terdakwa diragukan dan tidak pasti kesalahannya,maka kesalahan terdakwa tidak boleh diyakini.62Keraguan yang tidak dapat dijelaskan dan dipecahkan berdasarkanpembuktian tidak boleh dijelaskan dalam bentuk dan konstruksi persangkaan(Pre Judice).Hukum acara pidana tidak mengenal alat bukti persangkaan, prediksi,asumsi, imajinasi maupun spekulasi.Dalam sistem peradilan pidana tidak dibenarkan menyatakan kesalahanmaupun menghukum terdakwa berdasarkan sangkaan.Bahwa Patokan penerapan standar