Ditemukan 26473 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : larangan laksanan laiana laana
Putus : 27-06-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1636 K/Pdt/2022
Tanggal 27 Juni 2022 — HASNAENI H VS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO), KANTOR LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) Cabang TODDOPULI, DKK
6013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HASNAENI H VS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO),KANTOR LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) CabangTODDOPULI, DKK
Register : 28-06-2012 — Putus : 31-08-2012 — Upload : 30-09-2013
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 16/G/2012/PTUN-TPI
Tanggal 31 Agustus 2012 — PUTERA CIPTA KREASI PRATAMA; MELAWAN KETUA POKJA VI UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA BATAM;
9061
  • PUTERA CIPTA KREASI PRATAMA;MELAWANKETUA POKJA VI UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA BATAM;
    PuteraCipta Kreasi Pratama, berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan No. 46 ,Tanggal 17 Juli 2009, dihadapan Notaris Arunee Oliva Depary, SH ;Selanjutnya disebut sebagai ..................e cece eee Penggugat ;Melawan:KETUA POKJA VI UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASAPEMERINTAH KOTA BATAM, berkedudukan di Jalan Engku PutriNo. 17, Batam, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1 Demi Hasfinul Nasution, SH,M.Si, Jabatan Kepala BagianHukum Sekretariat Daerah Kota Batam;2 Nurul Yuni, SH.
    hukum menurut prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku21oleh aparat penegak hukum yang berwenang agar supremasi hukum dapatditegakkan ;Bahwa untuk menghindari kerugian Penggugat dan negara serta timbulnyakonsekwensi hukum yang lebih meluas dikemudian hari, maka Penggugat mohonkiranya Bapak Ketua dan atau Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraTanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menetapkan,yaitu pembatalan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Ketua Pokja VIUnit Layanan
    BintiDapur 12 Kecamatan Sagulung (DAK + Pendamping ) ( Lanjutan )Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Mei 2012, Kota Batam ;Berdasarkan hal tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada KetuaPengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan atau Majelis Hakim yangmengadili perkara a quo mengabulkan halhal sebagai berikut :DALAM PERMOHONAN PENANGGUHAN :Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan KetuaPokja VI Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Batamtentang Surat Penetapan
    Binti Dapur 12 KecamatanSagulung (DAK + Pendamping ) ( Lanjutan ) Tahun Anggaran 2012 tanggal 22Mei 2012, Kota Batam ;Menyatakan sah dan tetap berlaku serta mengikat Penetapan Pengadilan TataUsaha Negara Tanjung Pinang yang berisi penundaan pelaksanaan SuratKeputusan Ketua Pokja VI Layanan Pengadaan Barang dan Jasa PemerintahKota Batam tentang Pengumuman Surat Penetapan Pemenang Lelang pada PaketPeningkatan Jalan Kampung Becek Menuju Kantor Lurah Sei.
    Binti Dapur12 Kecamatan Sagulung (DAK + Pendamping ) ( Lanjutan ) Tahun Anggaran2012 tanggal 22 Mei 2012, Kota Batam ;Menyatakan sah dan tetap berlaku serta mengikat Penetapan Pengadilan TataUsaha Negara Tanjung Pinang yang berisi penundaan pelaksanaan SuratKeputusan Ketua Pokja VI Unit Layanan Pengadaan Barang dan JasaPemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2012 tentang Pengumuman SuratPenetapan Pemenang Lelang pada Paket Peningkatan Jalan Kampung BecekMenuju Kantor Lurah Sei.
Putus : 25-07-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2216 K/Pdt/2022
Tanggal 25 Juli 2022 — LILIK HENDRAYANI, VS KEPALA OPERASI DAN KEPALA BAGIAN LAYANAN KREDIT CABANG BANK CENTRAL ASIA KANTOR CABANG JOMBANG DK
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LILIK HENDRAYANI, VS KEPALA OPERASI DAN KEPALA BAGIANLAYANAN KREDIT CABANG BANK CENTRALASIA KANTOR CABANG JOMBANG DK
Putus : 21-02-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 05/Pdt.G-Sus/2017/PN Sim
Tanggal 21 Februari 2017 — PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG PEMATANG SIANTAR Cq UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) PERDAGANGAN LAWAN LILAWATI POHAN
14850
  • Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Perdagangan;- Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara No. : 149/Pts-Arb/BPSK/BB/XI/2016 tanggal 20 Desember 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;MENGADILI SENDIRI:- Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk sebagian;- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;- Menolak Permohonan Keberatan untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Termohon Keberatanuntuk
    PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG PEMATANG SIANTAR Cq UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) PERDAGANGANLAWANLILAWATI POHAN
    Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Perdagangan, beralamat kantordi Jalan Sisingamangaraja No.562 Perdagangan 21184;Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :Ray Sepriadi, Karyawan PTPermodalan Nasional Madani (Persero), dalam hal ini selaku Kuasaberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU001/PNMPMS/I/17tertanggal, 17 Januari 2017, yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun dibawah Register Nomor :10/SK/2017/PN.SIM., semula sebagai Pelaku Usahadan untukselanjutnya disebut Pemohon
    Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM)Perdagangan tersebut dan menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten BatuBara No. : 149/PtsArob/BPSK/BB/XI/2016 tanggal 20 Desember 2016 batal dantidak mempunyai kekuatan hukum, dan berdasarkan Pasal 6 Ayat (5) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2006, selanjutnya Majelis Hakim akanmengadili sendiri perkara aquo dengan amar sebagaimana yang akandisebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, cukup alasanbagi Majelis Hakim yang memeriksa
Putus : 29-08-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194 K/TUN/2016
Tanggal 29 Agustus 2016 — KEPALA UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) PAPUA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYATPROVINSI PAPUA, DK VS LUSYE TALANE, A.Md.,
6714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) PAPUAKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHANRAKYATPROVINSI PAPUA, DK VS LUSYE TALANE, A.Md.,
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor8/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianPekerjaan Umum, dan terakhir Berdasarkan Surat Keputusan MenteriPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 646/KPTS/M/2014tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (EProcurement) di Lingkungan Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyatyang telah ditetapbkan dan diberi kewenangan kepadaLingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk membentuk danmenetapkan
    Putusan Nomor 194 K/TUN/201613.3.13.4Anggaran 2015 dibatalkan; Untuk melanjutkan proses pelelangan APBNP yang sementaradihentikan berdasarkan Surat Kepala Unit Layanan Pengadaan(ULP) Papua NomorNomor UM.0103Bj/321 tanggal 8 April2015, maka Kepala SNVT PJPA Papua Provinsi PapuaMerauke menerbitkan Surat Keputusan Kelompok Kerja (Pokja)yang baru terlampir;Kepala SNVT PJPA Papua Provinsi Merauke selaku pejabat baruyaitulr.
    Putusan Nomor 194 K/TUN/2016Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum Dan PerumahanRakyat Unit Layanan Pengadaan (ULP)Papua No.08/KPTS/ULP/2015 tanggal 18 Pebruari 2015 (APBN PerubahanTA. 2015) yang menetapkan Penggugat sebagai Ketua POKJARawa Merauke;23.2.Asas Tertio Penyelenggaraan Negara;Bahwa Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan RakyatUnit Layanan Pengadaan (ULP) Papua telah bertindak tanpamemperhatikan landasan keteraturan, keserasian dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara,karena
    Keputusan Kementerian PekerjaanUmum Dan Perumahan Rakyat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)Papua, Nomor08/Kpts/Ulp/2015, Tanggal 18 Februari 2015, TentangPenetapan Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Sumber Daya Air ProvinsiPapua Tahun Anggaran 2015 APBNP, dengan Susunan KelompokKerja (Pokja) Rawa Merauke sebagai berikut:1.
    THOMASSETIABUDI ADEN, M.Sc.Eng yang ditempatkan sebagai TERGUGAT;Oleh sebab itu kami berpendapat telah terjadi kKesalahan Pihak sebagaiTergugat.Kemudianjika membaca gugatan Penggugat, maka seharusnya TergugatKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYATKEPALA UNIT LAYANAN PENGADAAN ( ULP ) PAPUA bukanlahsebagai TERGUGAT.
Register : 01-08-2011 — Putus : 25-08-2011 — Upload : 16-11-2011
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 8/G/2011/PTUN-BKL
Tanggal 25 Agustus 2011 — POKJA UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP); 2. BUPATI KABUPATEN LEBONG, PROVINSI BENGKULU
10146
  • POKJA UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP); 2. BUPATI KABUPATEN LEBONG, PROVINSI BENGKULU
    Nama Jabatan : POKJA UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)Dinas Pekerjaan Umum Kab. Lebong ProvinsiBengkuluBerkedudukan : Jl. Raya Komplek Perkantoran Tubei, LebongProvinsi BengkuluSelanjutnya disebut sebagai ............ TERGUGAT 2. Nama Jabatan : BUPAT KABUPATEN = LEBONG, PROVINSBENGKULUBerkedudukan : Jl. Raya Tanjung Agung Tubei, Lebong,Provinsi BengkuluSelanjutnya disebut sebagai .............
    Bahwa Penggugat adalah peserta pelelangan pascakualifikasipaket pekerjaan (BM 01) PEMBUKAAN/PEMBANGUNAN RUAS JALANTANJUNG AGUNG SIMPANG PAGAR AGUNG DANAU LIANG dengan Nilaitotal HPS Rp.25.500.000.000, (Dua Puluh Lima Miliar LimaRatus Juta Rupiah) dengan Sumber Pendanaan ADHOCK TahunAnggaran 2011, yang telah digugurkan secara sepihak,diskriminatif dan tidak objektif oleh Tergugat (PokjaPekerjaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas PekerjaanUmum Kabupaten Lebong), dengan uraian singkat yang
    Hari Selasa;Bahwa Penggugat telah melakukan Pemasukan Penawaran HariSenin O06 Juni 2011 dari jam 09.00 s.d 12.00 Wib;Bahwa Penggugat telah mengikuti Pembukaan Penawaran HariSenin O06 Juni 2011 dari jam 13.00 s.d Selesai;Bahwa Penggugat telah mengikuti Hasil Pembukaan penawaranyang juga diikuti sebanyak 20 (dua puluh) perusahaan (buktiterlampir) ;Bahwa pada tanggal 22 Juni 2011 Penggugat menerima suratKeputusan Pemenang Lelang yang dikeluarkan oleh Tergugat yaitu: Pokja Pekerjaan Konstruksi Unit Layanan
    Telah mengakibatkan Penggugat dikalahkansecara sepihak, diskriminatif dan tidak objektif oleh PokjaPekerjaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas PekerjaanUmum Kabupaten Lebong, begitu juga dengan dikeluarkannya objekgugatan 2 yaitu. : ( Surat Jawaban sanggahan banding yangdikeluarkan oleh Bupati Lebong selaku Kepala Daerah kabupatenLebong Nomor: 620/861/DPU/2011 tanggal 19 Juli 2011 perihalJawaban Sanggahan Banding Paket PekerjaanPembukaan/Pembangunan Ruas Jalan Tanjung AgungSimpang PagarAgung
Putus : 31-05-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) AEK KANOPAN
6158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) AEK KANOPAN
    UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM)AEK KANOPAN, yang diwakili oleh Pemimpin Cabang DarmaRizaldi, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 234,Aek Kanopan, dalam hal ini memberi kuasa kepada IqbalPrameswhara, dan kawan, Para Karyawan PT.
    Ayat (5) menyebutkan Jasa adalahsetiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakanbagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen;Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut Pemohon Kasasi hanyamendapatkan pinjaman sebesar Rp185.385.350,00 (seratus delapanpuluh lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluhHalaman 14 dari 19 hal. Put.
    Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) AekHalaman 16 dari 19 hal. Put.
    Permodalan NasionalMadani (Persero Cabang Rantauprapat Cq Unit Layanan Modal Mikro(UlaMM)/Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha;Halaman 17 dari 19 hal. Put.
Register : 13-06-2013 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 21-01-2014
Putusan PN KLATEN Nomor 57/PDT.G/2013/PN.KLT
Tanggal 2 Desember 2013 — M U J I Y O N O, DK VS Perusahaan Pembiayaan Unit Layanan Mikro / UlaMM Kota Klaten
5227
  • M U J I Y O N O, DK VS Perusahaan Pembiayaan Unit Layanan Mikro / UlaMM Kota Klaten
    Gelang, Desa Mayungan, Kecamatan Ngawen, KabupatenKlaten, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat Il ;Penggugat I, dan Penggugat II atau PARA PENGGUGAT, dalam hal ini diwakili olehkuasanya yang bernama SUWARDI, SH, Pekerjaan Advokat, alamat di Polodadi RT 31RW 13, Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, berdasarkan suratkuasa khusus tertanggal April 2013 ;M EL AWAN;Perusahaan Pembiayaan Unit Layanan Mikro / UlaMM Kota Klaten, Jl. Veteran No. 129 Bareng, Klaten, Cq. PT.
    jawabannya secara tertulis, dengan mengemukakan alasan sebagai berikut :DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; Gugatan Error in Persona ;1Bahwa Para Penggugat telah salah menyebutkan Pihak Tergugat dan keliru dalammeletakan susunan tingkatan struktur organisasi/hierarkis Tergugat, perlu ditegaskanbahwa kantor Unit ULaMM adalah unit bisnis terkecil dari PT Permodalan NasionalMadani (Persero), sehingga dengan menyebutkan pihak PT Permodalan NasionalMadani (Persero) sebagai berikut: Perusahaan Pembiayaan Unit Layanan
    Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat telah mengajukan eksepsi tentangGugatan Error in Persona, dengan mengemukanan alasan yang pada pokoknya : bahwa Para Penggugat telah salah menyebutkan Pihak Tergugat dan keliru dalam meletakan susunantingkatan struktur organisasi/hierarkis Tergugat, karena kantor Unit ULaMM adalah unitbisnis terkecil dari PT Permodalan Nasional Madani (Persero), sehingga dengan menyebutkanpihak PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebagai berikut: Perusahaan PembiayaanUnit Layanan
Putus : 29-08-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 258/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 29 Agustus 2016 — Unit Layanan Modal Mikro di UlaMM Talang, dkk
4516
  • Unit Layanan Modal Mikro di UlaMM Talang, dkk
Register : 16-07-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 33/Pdt.G.S/2019/PN Kpn
Tanggal 15 Agustus 2019 — Unit Layanan Modal Mikro ULaMM
Tergugat:
IMAM ARIFIN
2210
  • Unit Layanan Modal Mikro ULaMM
    Tergugat:
    IMAM ARIFIN
    Unit Layanan ModalMikro (ULaMM) Sumberpucung yang beralamat dan berkedudukan di JI. JendralSudirman No. 23, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur,dalam hal ini diwakili oleh Iwan Prasetyoadji, S.H. dan Andika Cahyo Bintoro,S.H., berdasarkan Surat Tugas Nomor : S002/PNMMLG/LGLWIL 11/VII/19tanggal 10 Juli 2019 dan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU002/PNMMLG/LGLWIL 11/VII/19 tanggal 10 Juli 2019, untuk selanjutnya disebutPENGGUGAT ;LawanNama > IMAM ARIFIN.
    Permodalan Nasional Madani(Persero) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, melalui KantorCabang Malang, Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM)Sumberpucungdengan nominal pinjaman sebesar Rp. 50.000.000.
    Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM)Sumberpucung yang beralamat dan berkedudukan di JI.
    Permodalan Nasional Madani(Persero) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, melalui KantorCabang Malang, Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM)Sumberpucung dengannominal pinjaman sebesar Rp. 50.000.000.
Register : 08-06-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 26-04-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 78/G/2017/PTUN-MDN
Tanggal 29 Nopember 2017 — TOMBANG LAWAN TERGUGAT : POKJA 6 KONSTRUKSI PADA UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA GUNUNG SITOLI
10362
  • TOMBANGLAWANTERGUGAT :POKJA 6 KONSTRUKSI PADA UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA GUNUNG SITOLI
    Moawo Jaya Mandiri dan Penggugat jugamendapat balasan Surat Sanggahan Banding melalui Email tanpa SuratResmi dari Pokja 6 Konstruksi pada Unit Layanan Pengadaan (ULP)Barang/Jasa Pemerintah Kota Gunung Sitoli Tahun Anggaran 2017Pada tanggal 23 Mei 2017 serta Penggugat Baru mengetahui adabalasan Surat Sanggahan Penggugat tersebut Pada tanggal 26 Mei2017 karena balasan tidak berdasarkan surat resmi, dimana Pokja 6Konstruksi pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/JasaPemerintah Kota Gunung Sitoli Tahun
    DASAR ALASANALASAN DIAJUKANNYA GUGATAN OBJEKSENGKETA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :Bahwa terbukti Pokja 6 Konstruksi pada Unit Layanan Pengadaan(ULP) Barang/JJasa Pemerintah Kota Gunung Sitoli Tahun Anggaran 2017telah melakukan beberapa Maal Administrasi dalam Pelaksanaan Lelangantara lain:Hal 7 Putusan Perkara Nomor 78/G/2017/PTUNMDNBahwa Pokja 6 Konstruksi pada Unit Layanan Pengadaan (ULP)Barang/Jasa Pemerintah Kota Gunung Sitoli Tahun Anggaran 2017yang dihunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala
    Satu Tiga Mandiritersebut, dimana Pokja 6 Konsiruksi pada Unit Layanan Pengadaan(ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kota Gunung Sitoli Tahun Anggaran2017, PPK dan PT.
    Satu Tiga Mandiri dapat diterima;Bahwa oleh karena telah dibatalkannya Pemenang Lelang (Pertama)tersebut, maka Pokja 6 Konstruksi padaUnit Layanan Pengadaan (ULP)Barang/JJasa Pemerintah Kota Gunung Sitoli Tahun Anggaran 2017melakukan Proses Pelelangan ke Il (dua) berdasarkan PengadaanBarang/Jasa Nomor : 05/PKT.10/P.06Konst/ULP/2017 tanggal 07 Mei2017;Bahwa Pada Pelelangan ke Il (dua) ini Pihak Pokja 6 Konstruksi padaUnit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kota GunungSitoli Tahun Anggaran
    FotocopyWebsite http://lpse.qunungsitolikota.go.id/eproc/ rekanan/lelangpeserta/16524, selanjutnya ditandai dengan (Bukti P 9)Pengaduan Nomor : 015/PT.STM/V/2017 kepada Pokja 06Konstruksi Unit Layanan BarangJJasa Pemerintah Gunung Sitolitertanggal 18 Mei 2017, selanjutnya ditandai dengan. (Bukti P 10) ;Sanggahan Nomor : 024/SGH/PT.T/V/2017 kepada Pokja 06Konstruksi Unit Layanan BarangJJasa Pemerintah Gunung Sitolitertanggal 22 Mei 2017, selanjutnya ditandai dengan.
Register : 22-10-2018 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 145/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 27 Februari 2019 — Reka Esti Utama
Tergugat:
1.Ketua Pokja IX Unit Layanan Pengadaan Bagian Layanan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang
2.PPK Kegiatan Pembangunan Fasilitas Publik Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pasar Johar Tahap Dua
15345
  • Reka Esti Utama
    Tergugat:
    1.Ketua Pokja IX Unit Layanan Pengadaan Bagian Layanan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang
    2.PPK Kegiatan Pembangunan Fasilitas Publik Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pasar Johar Tahap Dua
    KETUA POKJA IX UNIT LAYANAN (ULP) BAGIAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKDA KOTA SEMARANG;Tempat Kedudukan : Jalan Pemuda Nomor: 148 Semarang;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 183.14/909/2018. Tanggal 09 November 2018 memberi kuasa kepada;Nama : DWI SAMUDJI, S.H. M.Hum; Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Semarang; Penetapan Pencabutan Perkara Nomor : 145/G/2018/PTUN.SMG. Halaman 1 dari 10 HalamanAlamat : JL.
Register : 20-11-2020 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 213/G/TF/2020/PTUN.JKT
Tanggal 28 April 2021 — PUTRI MAHAKAM LESTARI
Tergugat:
KEPALA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (LPPBMN)
640687
  • PUTRI MAHAKAM LESTARI
    Tergugat:
    KEPALA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (LPPBMN)
    TAUFAN ISHARMAWAN, S.H., M.M.Tr, Jabatan KepalaSub Bagian Layanan Pengadaan Transportasi Darat danKereta Api, Biro Layanan Pengadaan dan PengelolaanBarang Milik Negara, Kementerian Perhubungan;7. AGUSTINUS FIRLIANTO, S.H., Jabatan Staf BiroHukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan;8. NIKO ARIEF SETYAWAN, S.H., Jabatan Staf BiroHukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan;9.
    terjadi pada TenderPembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap Ill, ituartinya Tergugat tidak memahami tugas Tergugat dalamMengelola, Membina, dan Pelaporan;Bahwa roh dibentuknya Biro Layanan Pengadaan dan PengelolaanBarang Milik Negara (BLPPBMN) adalah untuk menciptalan iklimpengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian PerhubunganRI yang kondusif dan bermartabat;Pasal 86Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal85, Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negaramenyelenggarakan
    Pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Biro Layanan Pengadaandan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) terhadap KepalaBalai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi SumateraUtara yang menyerahkan pekerjaan Pembangunan PelabuhanPenyeberangan Muara Tahap Ill kepada Pihak lain merupakanPerbuatan Pelanggaran Hukum;3.
    Bahwa Penggugat tidak memahami secara benar perbedaan tugasdan fungsi antara Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BarangMilik Negara selaku UKPBJ, dengan Pelaku Pengadaan karena padadasarnya UKPBJ dibentuk untuk memberikan dukungan PengadaanBarang/Jasa berupa layanan pengadaan kepada Pelaku Pengadaan.Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 75 ayat (1)dan (2) Perpres 16/2018 jo. Pasal 2 ayat (1) PerlemKPP No. 14Tahun 2018 jo. Pasal 85 dan Pasal 86 ayat (1) dan (2) PermenhubNo.
    Putri Mahakam Lestari Nomor:600/RSP/SOMASIVIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yangditujukan kepada Kepala Biro Layanan Pengadaan danPengelolaan Barang Milik Negara (BLPPBMN)Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Perihal:Somasi, (fotokopi dari fotokopi);Surat dari Rapen A.M.S. Sinaga, S.H., M.M., C.L.A KuasaHukum dari PT.
Register : 24-03-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN BLORA Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Bla
Tanggal 4 Mei 2021 — PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULAMM)
8316
  • PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULAMM)
Register : 29-03-2016 — Putus : 25-05-2016 — Upload : 26-01-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 86/B/2016/PT.TUN.JKT.
Tanggal 25 Mei 2016 — .; 1.KELOMPOK KERJA KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL (POKJA III) UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP).; 2.CV. MIRI JAYA.;
6125
  • .;1.KELOMPOK KERJA KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL (POKJA III) UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP).;2.CV. MIRI JAYA.;
    KELOMPOK KERJA KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL (POKJA III)UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP), berkedudukandi Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 2 (KompikPerkantoran Bupati Gunung Mas) Kuala KurynpYovinsKalimantan Tengah, untuk selanjutnyadisebut sebagaiTERGUGAT / TERBANDING; a wanna nennnnn nn nnnn2. CV.
    Was Nomor 600/50/DPU/IV2015 tanggal 22Februari 2015, TergGgNVTerbanding memperoleh wewenang untukmelaksanakan praes ietang pemilinan penyedia barang/jasa pekerjaanpeningxatan, Jalati Tumbang Miri Tumbang Napoi (vide bukti P7), dan atasdasar disposi Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten GunungMas
Register : 08-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 18-07-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 240/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN MDN
Tanggal 19 Juni 2017 — Unit Layanan Modal Mikro Sunggal
Tergugat:
Tondy Laksana Pulungan
21465
  • Unit Layanan Modal Mikro Sunggal
    Tergugat:
    Tondy Laksana Pulungan
Register : 21-02-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773 K/PDT/2022
Tanggal 7 April 2022 — PERMODALAN NASIONAL MANADI (PERSERO) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) KANTOR UNIT GORANG GARENG;
6516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERMODALAN NASIONAL MANADI (PERSERO) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) KANTOR UNIT GORANG GARENG;
Register : 27-02-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 03-01-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 23/PDT/2019/PT JMB
Tanggal 11 April 2019 — Pembanding/Penggugat : FEBRI EDWARDI Diwakili Oleh : FEBRI EDWARDI
Terbanding/Tergugat : UNIT LAYANAN PENGADAAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
5625
  • Pembanding/Penggugat : FEBRI EDWARDI Diwakili Oleh : FEBRI EDWARDI
    Terbanding/Tergugat : UNIT LAYANAN PENGADAAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
    Tertanggal 2 Agustus 2018,selanjutnya disebut Pembanding semula sebagai Penggugat ;MELAWANULP (Unit Layanan Pengadaan), Pokja (Kelompok Kerja) 24 danPokja (Kelompok Kerja) 25 ULP (Unit Layanan Pengadaan)Kab. Tanjab Barat, berkedudukan di Jalan Jendral SudirmanNo. 182 Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir KabupatenTanjung Jabung Barat, dalam hal ini memberikan tugas kepadaEko Riandhika, A.md, Andri, Amd.Kom, Edi Sunardi, ST,Joko Pareng, ST, dan M.
    lelang sangatlan membuat Tergugat terkejut dandiperlakukan tidak adil, sebab perbuatan Tergugat sebelum mengeluarkandan menentukan Pemenang lelang Tergugat Berdasarkan Tahapan proseslelang Tergugat terlebin dahulu megundang Penggugat selaku Pesertalelang untuk mengikuti proses tahapan Pembuktian kualifikasi ( short list);Bahwa Tergugat dengan sengaja untuk tidak mengundang Penggugatdalam mengikuti tahapan Pembuktian yang seharusnya menjadi kewajibanTergugat selaku Pokja 24 dan Pokja 25 ULP ( Unit Layanan
Putus : 18-08-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2471 K/Pdt/2022
Tanggal 18 Agustus 2022 — KEPALA BIDANG LAYANAN KREDIT PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SEKAYU, dk
7821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA BIDANG LAYANAN KREDIT PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SEKAYU, dk
Register : 28-04-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 23/Pdt.G-Sus/2016/PN.Sim
Tanggal 31 Mei 2016 — Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Pematang Siantar LAWAN Juli Purwanti
5143
  • Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Pematang Siantar LAWAN Juli Purwanti