Ditemukan 2277 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT KODECO ENERGY Co., Ltd
4821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa faktanya, atas pembayaran Invoice yang diterbitkan olehCNOOC merupakan biaya yang nyatanyata telah dikeluarkan olehTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) yangdibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
    Maka sesuaiHalaman 13 dari 27 halaman Putusan Nomor 428 B/PK/PJK/2016dengan prinsip umum deductibletaxable, apabila suatu biaya telahdibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai denganPasal 6 UU PPh, biaya itu merupakan objek pajak bagi pihakpenerima penghasilan, dalam hal ini adalah objek PPh Pasal 23;14.3.
    Maka sesuaidengan prinsip umum deductibletaxable, apabila suatu biaya telahdibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai denganPasal 6 UU PPh, biaya itu merupakan objek pajak bagi pihakpenerima penghasilan, dalam hal ini adalah objek PPh Pasal 23;Bahwa dari buktibukti yang disampaikan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tersebut, sangat jelas bahwa tidakterdapat transaksi reimbursement sebagaimana disampaikan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Bahwa
    Maka sesuai dengan prinsipumum deductibletaxable, apabila suatu biaya telah dibebankansebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UUPPh, biaya itu. merupakan objek pajak bagi pihak penerimapenghasilan, dalam hal ini adalah objek PPh Pasal 23;Bahwa dari buktibukti yang disampaikan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) tersebut, sangat jelas bahwatidak terdapat transaksi reimbursement sebagaimana disampaikanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Halaman
    Maka sesuai dengan prinsipumum deductibletaxable, apabila suatu biaya telah dibebankansebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UUPPh, biaya itu. merupakan objek pajak bagi pihak penerimapenghasilan, dalam hal ini adalah objek PPh Pasal 23;10.4.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444/B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. NALCO INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
4530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Brutoatas Technical Fee 13.560.423.969,00 13.560.423.969,00 C.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto5.579.239.941,00 TOTAL KOREKSI 28.930.451.598,00 23.351 .212.037,00 5.579.239.941,00 Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas totalkoreksi sebesar Rp5.579.239.941,00 yang dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak;Berikut ini kami sajikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakatas pos sengketa yang dipertahankan tersebut;Pos Sengketa: Koreksi Positif atas Biaya Management Fee sebesarRp5.579.239.961 ,00;Halaman 8 dari 17 halaman.
    Putusan Pengadilan Pajak 43475/2013, Pemohonberpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak 43475/2013 merupakansuatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku, dengan alasan sebagaiberikut:Putusan Pengadilan Pajak 43475/2013 tidak sesuai dengan ketentuanPasal 6 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1984 tentang PajakPenghasilan (selanjutnya disebut sebagai UndangUndang PPh")karena telah menetapkan bahwa biaya Management Fee tidak dapatdibebankan sebagai pengurang
    Alasan yang lebih terperinci dari alasan Peninjauan Kembali kami diatas, kami uraikan pada bagian Ill di bawah ini;Rincian Alasan Peninjauan Kembali;Pembahasan Atas Materi Koreksi Atas Biaya Management Fee SebesarRP.5.579.239.961 ,00;Putusan Pengadilan Pajak 43475/2013 tidak sesuai dengan ketentuanPasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1984 tentang PajakPenghasilan (selanjutnya disebut sebagai Undangundang PPh") karenatelah menetapkan bahwa biaya Management Fee tidak dapat dibebankansebagai pengurang
    Putusan Nomor 444/B/PK/PJK/2015Company Inc tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan brutodalam menghitung Pajak Penghasilan Pemohon;a.Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilanmerupakan biaya yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena PajakPasal 6 ayat (1) Undangundang PPh, menyatakan sebagai berikut:"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan brutodikurangi:a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,We.myPembayaran yang dilakukan
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 245/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK INDONESIA
268118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berhubung karena rabat/potongan penjualan tersebuttidak dimaksukkan dalam Faktur Pajak dan FakturKomersial dalam skema transaksi Pemohon Bandingtidak langsung menjadi pengurang nilai penjualanbersih tetapi menjadi pengurang penghasilan neto;Bahwa atas dalil Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaPemohon Banding) di atas yang dijadikan dasar bagi MajelisHakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara a quoPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)menyatakan sangat tidak setuju dan keberatan sertabertentangan
    Berhubung karena rabat/potongan penjualan tersebuttidak dimaksukkan dalam Faktur Pajak dan FakturKomersial dalam skema transaksi Pemohon Banding tidaklangsung menjadi pengurang nilai penjualan bersih tetapimenjadi pengurang penghasilan neto;Bahwa atas dalil Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) di atas yang dijadikan dasar bagi MajelisHakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara a quoPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menyatakan sangat tidak setuju dan keberatan sertabertentangan
    dengan hukum positif yang berlaku diIndonesia;Bahwa apabila benar nilai sebesar Rp1.352.272.385,00adalah pemberian diskon maka seharusnya nilai tersebutadalah sebagai pengurang nilai penjualan bersih dan bukansebagai pengurang penghasilan neto, tercantum dalamFaktur Pajak Standar atau dibetulkan melalui mekanismepenerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti;Halaman 53 dari 105 halaman.
    dengan hukum positif yang berlaku diIndonesia;Bahwa apabila benar nilai sebesar Rp607./59.682,00adalah pemberian diskon maka seharusnya nilai tersebutadalah sebagai pengurang nilai penjualan bersih dan bukansebagai pengurang penghasilan neto, tercantum dalamFaktur Pajak Standar atau dibetulkan melalui mekanismepenerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti;Bahwa atas pemberian diskon tersebut yang menurutTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)nilainya Baru diketahui setelah 4 s.d. 6 bulan
    dengan hukum positif yang berlaku diIndonesia;Bahwa apabila benar nilai sebesar Rp403.804.511,00adalah pemberian diskon maka seharusnya nilai tersebutadalah sebagai pengurang nilai penjualan bersih dan bukansebagai pengurang penghasilan neto, tercantum dalamFaktur Pajak Standar atau dibetulkan melalui mekanismepenerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti;Bahwa atas pemberian diskon tersebut yang menurutTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)nilainya baru diketahui setelah 4 s.d. 6 bulan
Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2919 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS WAWAN
2513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00139/NKEB/WPJ.15/2018 tanggal28 Februari 2018 tentang Pengurang Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf bkarena permohonan Wajib Pajak; dan2.
    Membatalkan KEP00139/NKEB/WPVJ.15/2018 tanggal 28 Februari 2018tentang Pengurang Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan WajibPajak Atas Surat Ketetap Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan TahunPajak 2015 Nomor 90001/205/12/801/15 tanggal 31 Desember 2015;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitanhukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali
    Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorKEP00139/NKEB/WPJ.15/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentangPengurang Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayarberdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak,dan membatalkan Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) Nomor KEP00139/ NKEB/WPJ.15/2018 tanggal 28 Februari2018 tentang Pengurang
Putus : 24-05-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10/B/PK/PJK/2008
Tanggal 24 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PT. JST INDONESIA,
7949 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi positif penalty tax sebesar USD 5.00.Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD3,233,862.00, yang merupakan koreksi fiskal positif atasbiaya biaya berupa : Marketing and procurement assistance fee sebesar USDHal. 3 dari 28 hal. Put. No.10/B/PK/PJK/20082,400,000.00. Miscellaneous expense sebesar USD 203,105.00. Loss on disposal fixed assets sebesar USD 226,166.00.
    sebesar USD 404,591.00.Bahwa berikut ini adalah perbandingan' perhitungan PajakPenghasilan Badan menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan Badan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaanyang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar MenurutKeteranganPemohon Terbanding Koreksi(USD) (USD) (USD)Peredaran Usaha 134,713,936. 134,713,936.0 0.00Harga Pokok Penjualan 00 0 180,931.00Penghasilan Bruto 116,070,145. 115,889,214.0Penghasilan Bruto dari luar 00 0usaha Jumlah PenghasilanBruto Pengurang
    No.10/B/PK/PJK/2008Banding sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib PajakBesar Dua pada tanggal O07 Januari 2005, dalam SuratKeberatan tersebut Pemohon Banding kemukakan bahwa PemohonBanding setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atasbiaya biaya sebagai berikutBahwa koreksi Harga Pokok Penjualan, meliputi koreksinegatif depreciation expense, koreksi positif licence andprocedural expense, koreksi positif automotive expense dankoreksi positif penalty tax.Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan
    Bruto, yang meliputikoreksi positif miscellanneous expense, koreksi positifloss on disposal fixed assets.Bahwa sementara itu) Pemohon Banding tidak setuju' ataskoreksi positif building rent expense sebesar USD456,244.00 dan hotel long stay expense sebesar USD 2,267.00pada Harga Pokok Penjualan dan marketing and procurementassistance sebesar USD 2,400,000.00 dan loss on forex netsebesar USD 404,591.00 pada Pengurang Penghasilan Bruto.Bahwa menjawab Surat Keberatan yang Pemohon Banding ajukantersebut
    pendapat Pemohon Banding biaya penyediaanpemondokan ketika karyawan harus bertugas jauh dari tempattinggalnya merupakan bagian dari biaya dinas yang harusPemohon Banding tanggung dan keluarkan, biaya ini menurutPemohon Banding bukan merupakan natura atau kenikmatan bagikaryawan, sehingga seharusnya biaya ini adalah biaya yangdapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto berdasarkan Pasal6 Undangundang Nomor. 7 Tahun 1983 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undangundang Nomor. 17 Tahun 2000.Koreksi Pengurang
Register : 17-11-2008 — Putus : 17-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 56246/PP/M.XIV.A/16/2014
Tanggal 17 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17947
  • Pajak Nomor : PUT.56246/PP/M.XIVA/12/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelisar oao st : Pajak Penghasilan Pasal 23: 2004: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 sebesarRp. 443.015.217,00;: bahwa pada Tahun Pajak 2004 Pemohon Banding tidak menyampaikan SPTTahunan PPh Badan 2004 sehingga tidak ada perhitungan Peredaran Usaha, HargaPokok Penjualan dan Pengurang
    menyampaikan SPT PPh BadanTahun 2004 dan pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding tidak meminjamkandokumen yang dijadikan dasar pembukuan ddan pencatatan dengan alasan dokumendimaksud hilang/terbakar pada waktu pemindahan kantor dari Jalan Enggano, TanjungPriok ke Jalan Kendal, Menteng;bahwa Karen SPT PPh Badan tahun 2004 tidak disampaikan ke KPP ditempat kedudukanPemohon Banding terdaftar sebagai wajib pajak, maka tidak diketahui berapa perhitunganperedaran usaha, Harga Pokok Penjualan dan pengurang
Register : 25-02-2016 — Putus : 19-04-2016 — Upload : 25-04-2016
Putusan PN SUMEDANG Nomor 41/Pid.B/2016/PN Smd
Tanggal 19 April 2016 — LINTAS LUMBAN TOBING ANAK DARI ROBINSON LUMBAN TOBING sebagai Terdakwa
326
  • perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksiINDO JAYA MALAU Alias NANDO ANAK DARI JONSON MALAU, mengalamiluka : Pada kepala belakang bagiantengah terdapat nyeri tekan ; Lengan bawah bagian dalam terdapat luka lecet yang tertutup keropeng,ukuran tiga kali dua sentimeter, bengkak, kemerahan, nyeri tekan ; Jari kedua tangan kiri terdapat luka lecet yang tertutup keropeng, ukuransatu kali satu sentimeter, bengkak, kemerahan, nyeri tekan ; Dilakukan pengobatan dan perawatan luka, pemberian obat pengurang
    Dilakukan pengobatan dan perawatanluka, pemberian obat pengurang rasa nyeri pasien pulang dalam keadaanumum baik.Halaman 5 dari 17 Putusan Pidana Nomor:41/Pid.B/2016/PN.Smd.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat(1) KUHP.Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ,Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa melalaui Penasehat HukumTerdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi / keberatan;Menimbang, bahwa = untuk membuktikan dakwaannya tersebut
    Rahmawati dengankesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : Terdapat luka lecet tertutup keropeng di lengan bawah bagian dalam ,jarikedua tangan kiri, yang di sebabkan benturan denda tumpul ; Dilakukanpengobatan dan perawatan luka pemberian obat pengurang rasa nyeri ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa yang saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti sertavisum et repertum, maka telah diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar awalnya pada hari Jumat
    Rahmawati, dengan kesimpulan hasil pemeriksaanTerdapat luka lecet tertutup keropeng di lengan bawah bagian dalam arikedua tangan kiri, yang di sebabkan benturan denda tumpul dan telahdilakukan pengobatan dan perawatan luka pemberian obat pengurang rasanyeri ; Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, saksi Indo Jaya Malau tidak bisamenjalankan aktifitasnya selamai (satu) harinamun setelah itu saksi IndoJaya Malausudah bisa beraktifitas seperti biasa,Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut
    Rahmawati, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :Terdapat Iuka lecet tertutup keropeng di lengan bawah bagian dalam jariHalaman 14 dari 17 Putusan Pidana Nomor:41/Pid.B/2016/PN.Smd.kedua tangan kiri, yang di sebabkan benturan denda tumpul dan telahdilakukan pengobatan dan perawatan luka pemberian obat pengurang rasanyeri dan menurut keterangan saksi Indo Jaya Malau tidak bisa menjalankanaktifitasnya selama 1 (satu) hari namun setelah itu saksi Indo Jaya Malausudah bisa beraktifitas seperti biasa,
Putus : 18-12-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 671/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PERDANA KARYA PERKASA Tbk
15658 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding berpendapat bahwa pengurang Penghasilan Bruto yangdikoreksi Positif yaitu:1. Obyek Sewa dikoreksi karena telah diperhitungkan pada laba ditahan;2. Biaya Piutang Tak Tertagih di koreksi karena tidak sesuai denganKeputusan Terbanding Nomor KEP238/PJ./2001Halaman 2 dari 27 halaman Putusan Nomor 671/B/PK/PJK/2013e.
    Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut TerbandingBahwa jumlah pajak yang harus dibayar menurut Terbanding sebesarRp.32.607.621.244,00 didapat dari perhitungan: UraianJumlah Rupiah Peredaran usaha208.505.995.237,00 Koreksi karena arus piutang71.498.033.486,00 Peredaran usaha setelah koreksi280.004.028.723,00 Harga pokok penjualan164.992.101.559,00 Koreksi karena sanggahan pemohon banding(3.163.970.344,00) Harga pokok penjualan setelah koreksi161.828.131.215,00 Laba bruto118.175.897.508,00 Pengurang
    penghasilan bruto8.952.110.954,00 Koreksi negatif (biaya sewa, penghapusan piutang)(9.081.459.012,00) Pengurang penghasilan bruto setelah koreksi18.033.569.966,00 Penghasilan netto sebelum penyesuaian100.142.327.542,00 Koreksi penyesuaian fiskal positif (sewa dan piutang tak tertagih)9.081.459.012,00 Penyesuaian fiskal positif setelah koreksi9.081.459.012,00 Penyesuaian fiskal negatif(31.562.050.955,00) Koreksi penyesuaian fiskal negatif30.385.280.031,00 Penyesuaian fiskal negatif setelah koreksi
    6.083.915.729,00dengan perhitunganperhitungan berikut ini : UraianRupiah Peredaran Usaha205. 154.581.245,00 Koreksi karena Arus Piutang Peredaran Usaha setelah koreksi205. 154.581.245,00 Harga Pokok Penjualan164.992.101.559,00 Koreksi karena sanggahan WP Harga Pokok setelah koreksi164.992.101.559,00 Laba Bruto40.162.479.686,00 Pengurangan Penghasilan Bruto 8.952.110.954,00 Halaman 3 dari 27 halaman Putusan Nomor 671/B/PK/PJK/2013 Koreksi Negatif (Biaya Sewa, Penghapusan Piutang)(9.081.459.012,00) Pengurang
    Banding Majelis berpendapat pembayaran sewa guna usahayang dibebankan Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilanpada Tahun Pajak 2006, terbukti memang benar atas pembayaran sewagunausaha yang telah diperjanjian Pemohon Banding pihak lain sesuaidengan perjanjian pembiayaan dan perjanjian sewa guna usaha sertabuktibukti pendukungnya.Bahwa karenanya Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untukmembatalkan koreksi Terbanding atas koreksi positif atas penyesuaianfiskal negatif sewa guna usaha
Putus : 26-09-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2668/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT DIAN RAKYAT vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2668/B/PK/Pjk/2019 10 Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar 43.437.327,00 Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 14 Maret 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001438.99/2018/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 27 September 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak NomorS155/WPJ.20/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang PengembalianPermohonan Pengurang
    21 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor:$155/WPJ.20/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang PengembalianPermohonan Pengurang
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor: S155/WPJ.20/2018 tanggal 23 Januari2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurang atau PembatalanSurat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan PajakHalaman 6 dari 10 halaman.
Putus : 04-04-2011 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 388/B/PK/PJK/2010
Tanggal 4 April 2011 — PT. SURYASEMARANG SUKSES JAYATAMA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
164222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp 9.094.465.660 dari total Koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.9.100.983.460,00 yaitu berupa:Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,00;Koreksi Biaya Umum dan Administrasi Rp.204.964.081,00;Biaya Luar Usaha Rp. 8.884.307.129,00;Tentang Pembahasan Pokok Sengk Peninj n Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor : Put.34902
    Tentang sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp9.094.465.660 dari total Koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.9.100.983.460,00 yaitu berupa:1. Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,002. Koreksi Biaya Umum dan Administrasi Rp.204.964.081,003. Biaya Luar Usaha Rp. 8.884.307.129,00;1.
    Bahwa pokok sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp9.094.465.660 dari total Koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.9.100.983.460,00 yaitu berupa:1) Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,00, terdiri dari:Biaya telepon Rp2.187.950,00Biaya Listrik Rp3.006.500,002) Koreksi Biaya Umum dan Administrasi Rp 204.964.081 ,00, terdiri dari:Biaya Jasa Profesional Rp 26.250.000,00Biaya Penyusutan Rp 132.078.533,00Biaya Listrik Rp 3.936.330,00Biaya Telepon Rp. 14.463.526,00Biaya Sewa
    Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim terkait sengketaatas Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp9.094.465.660dari total Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp.9.100.983.460,00 yaitu berupa: Koreksi Biaya PemasaranRp.5.194.450,00, koreksi Biaya Umum dan AadnministrasiRp.204.964.081,00 dan Biaya Luar Usaha Rp. 8.884.307.129,00, nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26A ayat (4), 28, 29 UndangUndang KUP, Pasal
    Penghasilan Bruto sebesar Rp9.094.465.660 daritotal Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.9.100.983.460,00yaitu berupa: Koreksi Biaya Pemasaran Rp.5.194.450,00, koreksi BiayaUmum dan Administrasi Rp.204.964.081,00 dan Biaya Luar Usaha Rp.8.884.307.129,00.
Register : 07-06-2012 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51309/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18797
  • XII B/15/2014PPh Badan2009bahwa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiObjek Pajak berupa koreksi positif atas Penghasilan Neto sebesar Rp.32.024.405.225,00yang terdiri dari:1. koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 30.771.102.815,00;2. koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Management Feesebesar Rp.1.253.302.410.00;Jumlah Rp. 32.024.405.225,00;1.
    berpendapat, dari bukti yang disampaikan PemohonBanding berupa penghitungan perkiraan biaya tambahan antara FOBpelabuhan muat Pemohon Banding dengan FOB Singapura yaitu biayaangkut kapal (freight), asuransi, Terminal Handling Charges (THC) danbiaya pelabuhan lainnya terdapat selisin atau tambahan biaya sebesarRp. 32.287.054.507,00 bahwa hal ini membuktikan bahwa Terbandingdalam menghitung harga jual crumb rubber dengan menggunakan dataSICOM FOB Singapura harus mempertimbangkan biayabiaya a quosebagai pengurang
    karena Pemohon Banding dalam menentukan hargajual produknya menggunakan FOB pelabuhan muat di dalam daerahpabean Indonesia;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Peredaran Usaha yangdilakukan Terbanding sebesar Rp. 30.771.102.815,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan BrutoManagement Fee sebesarRp.1.253.302.410,00bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas maka diindikasikan bahwa pembayaransebesar Rp.1.253.302.500,00 tersebut merupakan
    Banding dalam proseskeberatan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikanalasan keberatannya;bahwa Pemohon Banding membantah atas Koreksi Biaya Management Assignment sebesarRp.1.253.302.500,00, Pemohon Banding tidak setuju karena pihak Anson Company benarbenar memberikan informasi, pelayanan dan pelatihan secara kontinu kepada PemohonMenurut MajelisBanding dengan hasil yang dicapai adalah seperti terlihat pada bukti audio visual;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pengurang
Register : 26-11-2009 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48428/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
198807
  • dapat dipertahankan dipertahankanmenjadi sengketa (Rp) Majelis (Rp) Majelis (Rp)1.Pembelian Impor 2.499.755.996,00 2.499.755.996,00 0,002.Koreksi Fiskal Biaya Bahan Baku799.479 .139,00475.939.479,00323.539.660,00 Jumlah 3.299.235.135,00 2.975.695.475,00323.539.660,00 bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan olehTerbanding sebesar Rp 3.299.235.135,00, tidak dapat dipertahankan sebesarRp.2.975.695.475,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp 323.539.660,00;KOREKSI POSITIF PENGURANG
    PENGHASILAN BRUTO SEBESAR Rp 5.182.427.452,00bahwa sengketa Pengurang Penghasilan Bruto adalah sebagai berikut :1.
    pembebanan kerugian yang dicatat sebagaiBiaya Bad Debt sebesar Rp 1.281.243.060,00 serta pencatatan penggantian daripihak asuransi sebesar Rp 754.099.430,00 sebagai Miscellaneous Income(Penghasilan LainLain) telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) UndangUndang aquo,bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bad Debt sebesarRp 527.143.630,00 tidak dapat dipertahankan;Kesimpulan Majelis terhadap sengketa Pengurang
    Penghasilan Bruto sebesarRp 5.182.427.452,00bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa PengurangPenghasilan Bruto sebesar Rp 5.182.427.452,00 sebagaimana diuraikan di atas,adalah sebagai berikut : Pengurang Penghasilan Bruto Nilai Koreksi Koreksi yang tidak Koreksi yangTerbanding yang dapat dipertahankan dipertahankanmenjadi sengketa (Rp) Majelis (Rp) Majelis (Rp)1.Travel 339.749.212,00339.749.212,00 0,00Rp 339.749.212,00 206.057.127,00 0,00 206.057.127,002.Conference and
    4.109.477.483,00 4.109.477.483,00 0,00Meeting Rp 527.143.630,00 527.143.630,00 0,00206.057.127,003.PromotionRp 4.109.477.483,004.BadDebtR 527.143.630,00Jumlah 5.182.427.452,00 4.976.370.325,00 206.057.127,00bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto yang dilakukanoleh Terbanding sebesar Rp 5.182.427.452,00, tidak dapat dipertahankan sebesarRp 4.976.370.325,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp 206.057.127,00;KESIMPULAN MAJELIS TERHADAP SENGKETA PENGHASILAN NETO TAHUNPAJAK 2006
Putus : 22-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1790 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA
8050 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1790/B/PK/PJK/2016Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2010, Kantor Pelayanan Pajak (KPP)Wajib Pajak Besar Satu) menerbitkan SKPLB PPh Badan Nomor:00032/406/08/091/10 Tahun Pajak 2008 dengan perhitungan sebagai berikut: Peredaran Usaha Rp.6.764.502.813.127,00 Harga Pokok Penjualan Rp.5.351.325.222.361,00 Laba Bruto Rp.1.413.177.590.766,00 Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha (Rp.845.893.166.827,00) Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 567.284.423.939,00 Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 218.889.717.831,00
    Di samping itu biayaSKP PPN yang diserahkan sebagai bukti tanggapan adalah SKP untuk tahunpajak 2007 yang tidak boleh dibiayakan di tahun pajak 2008 sehingga ataspokok pajaknya pun tidak dapat dibebankan di tahun 2008;Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif sebesarRp.224.815.041,00 karena atas biaya tersebut pada dasarnya merupakanpembebanan atas selisin SKPLB PPN No. 00030/407/07/091/08 sehingga dapatdijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;Bahwa Pasal
    Putusan Nomor 1790/B/PK/PJK/2016Travel ticket sebesar Rp.1.287.361.628,00 karena pada dasarnya biayatersebut merupakan biaya perjalanan dinas yaitu perjalanan dinas ke Cinadalam rangka Pameran Alat Berat dan pembelian alat berat dari Cina yangterkait dengan kepentingan perusahaan sehingga termasuk ke dalam kategoribiaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehinggadapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur didalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undangundang
    Putusan Nomor 1790/B/PK/PJK/2016dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalammenghitung penghasilan kena pajak sehingga koreksi yangdilakukan Terbanding terhadap Biaya Uniform Head Office (HO)sebesar Rp297.878.735,00 tidak dapat dipertahankan;2.
    ;Maksud dari ketentuan ini adalah Beban Bunga dapatdibebankan seluruhnya sebagai pengurang penghasilan bruto,sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf aUndangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana diubah dengan UndangundangHalaman 80 dari 85 halaman.
Register : 20-05-2009 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51799/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19051
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51799/PP/M.IIA/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2006: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPenghasilan Netto;: bahwa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Regional Expenses sebesarUS$ 348,583.13 karena merupakan biaya management fee yang kurang diyakinikebenarannya karena tidak didukung dokumen dasar sebagai dasar penghitungantagihan
    consultation, Systemdan Procedure, Information Teknologi, Technical and operation services, Service ofa commercial nature, including service in connection Management;bahwa apabila dilihat dari hubungan sebabakibat, maka biaya ini timbul sehubungandengan adanya ekspor, dan ekspor tidak akan ada apabila biaya tersebut tidak ada,sehingga jelas bahwa kedua biaya dan penghasilan saling berkaitan;bahwa sesuai dengan Pasal 6 Undangundang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun2000, biaya tersebut dapat menjadi pengurang
Putus : 22-12-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 839/B/PK/PJK/2014
Tanggal 22 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS P.T. ASTRA AGRO LESTARI Tbk
3817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2002;2 Pengurang Penghasilan Brutobahwa Pengurang Penghasilan Bruto dikoreksi sebesar Rp1.023.739.114,00 denganrincian :2.a. Biaya Profesionalbahwa pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Profesional sebesarRp277.297.096,00 karena menurut pemeriksa merupakan pengeluaran biayarepresentasi yang tidak ada daftar nominatifnya sesuai SE27/PJ.22/1986;2.b.
    bunga dengandasar SE46/PJ.4/1995 menurut Pemohon Banding tidak bisa diterima, selain itujuga biaya bunga yang dibayarkan oleh perusahaan di Tahun 2006 adalah sebesarRp11.462.625.921, sehingga sesuai asas materialitas bahwa transaksi yang benarbenar terjadi merupakan biaya perusahaan di tahun tersebut;bahwa biaya bunga bank tersebut timbul dalam rangka kegiatan usaha, sehinggasesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan, boleh dikurangkan sebagai pengurang
    Tentang Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Bunga sebesarRp575.062.401,001. Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yangtelah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atasuntuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagaisatu kesatuan dengan dalildalil yang akan dikemukakan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.2.
    (sumber) dana deposito tersebut berasal, namun cukup diketahui bahwaterdapat deposito bunga deposito, pinjaman dan bunga pinjaman;Berdasarkan uraian diatas diketahui bahwa bagian beban bunga yangsebanding dengan pendapatan bunga deposito tidak dapat dibebankansebagai pengurang penghasilan bruto karena merupakan merupakan biayauntuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bersifatfinal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndangPPh juncto Pasal 4 huruf b PP 138 Tahun
    Bahwa alasan butir C tentang substansi koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atasBiaya Bunga sebesar Rp575.062.401,00 tidak dapat dibenarkan karena terujiberdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi 31 Desember 2006 dan 2005 PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah mencatat laba bersih sebesarRp609.255.847.075, dimana penempatan deposito bukan berasal dari pinjamantetapi sisa laba setelah pajak, oleh karena itu, dalildalil yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali dahulu Terbanding
Putus : 18-06-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209/B/PK/PJK/2014
Tanggal 18 Juni 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SALIM IVOMAS PRATAMA
5838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 19.030.439.030,00Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 (2) Rp 5.709.131.709,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 24.739.570.730,00Dasar penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP 298/PJ.07/2009tanggal 13 Mei 2009 adalah sebagaimana dimuat dalam Risalah Hasil Pembahasan Akhir sebagai Lampiran Berita Acara Pembahasan AkhirHasil Penelitian Keberatan yaitu sebagai berikut (BD 5) :a) Peredaran usaha dikoreksi menjadi Rp 3.456.469.983.171.b) Harga Pokok Penjualan dikoreksi menjadi Rp 2.756.060.258.110.c) Pengurang
    Bruto.Pengurangan penghasilan bruto menurut Peneliti kKeberatan sebesarRp244.890.502.359 yang berasal dari pengurangan penghasilan brutomurni PT SIMP periode 1 Januari s/d 31 Desember 2006 ditambahdengan pengurangan penghasilan bruto dari perusahaan perusahaanyang bergabung periode 1 Juni s/d 31 Desember 2006.PT SIMP selaku pemohon banding tidak setuju dengan koreksi tersebutkarena pengurangan Penghasilan Bruto yang benar berdasarkanpembukuan, dokumen dan bukti pendukung adalah sebagai berikut: 1 Pengurang
    SIMP(1 Jan s.d 31 Des 2006) Rp 71.379.414.9942 Pengurang Penghasilan Bruto PT SIMP eks PT. IBS(1 Jan s.d 31 Des 2006 1 Jan s.d 31 Mei 2006) Rp 144.120.104.9643 Pengurang Penghasilan Bruto PT SIMP eks PT. SOG(1 Jan s.d 31 Des 2006 1 Jan s.d 31 Mei 2006) Rp 3.413.397.0284 Pengurang Penghasilan Bruto PT SIMP eks PT. BML(1 Jan s.d 31 Des 2006 1 Jan s.d 31 Mei 2006) Rp 15.062.529.7775 Pengurang Penghasilan Bruto PT SIMP eks PT.
    PU(1 Jan s.d 31 Des 2006 1 Jan s.d 31 Mei 2006) Rp 4.868.2446 Pengurang Penghasilan Bruto PT SIMP eks PT. GA(1 Jan s.d 31 Des 2006 1 Jan s.d 31 Mei 2006) Rp 4.543.244Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto sebelum eliminasi Rp 233.984.858.251Jumlah eliminasi Rp (1.682.556.280)Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto setelah eliminasi Rp 232.302.301.971 IV.
Putus : 19-03-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 941/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA
10166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Extra discount yang diberikan dalam bentuk creditnote (CA) yang tidak terkait langsung atau tidak ada hubungan denganpenyerahan BKP pada invoice yang sama pada masa yang sama sehinggamerupakan insentif dan bukan sebagai pengurang DPP PPN Sehinggadiusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding alas koreksi DPP PPNatas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp26.241.655.763,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan alasan Terbanding diatas, karena Terbanding belum memahami
    Sebagai contoh dapat Pemohon Bandinggambarkan sebagai berikut:e Trade discount, diberikan langsung pada saat pembelian oleh distributor dandicantumkan sebagai pengurang harga jual dalam invoice komersiale Early Bird Discount (diskon bulanan), diberikan pada saat akhir bulantercapainya target pembelian bulanan oleh distributor dan dicantumkansebagai extra discount dalam invoice komersial.e Volume Discount (diskon 3 bulanan), diberikan pada saat akhir bulan ketigayang bersangkutan apabila mencapai
    Diskon tersebutmerupakan pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualanbersih bagi penjual atau harga pokok penjualan bagi pembeli. Sedangkaninsentif adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karenakinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan;Halaman 9 dari 30 halaman. Putusan Nomor 941 /B/PK/PJK/2013Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi antara PemohonBanding dengan distributor adalah transaksi jualbeli putus.
    Sepanjang hubungan antara Perusahaan Pemohon Banding dengandistributor merupakan hubungan dagang jualbeli dan bukan hubungan kerjaantara pemberi kerja dan pekerja atau pengguna jasa dan pemberi jasa,maka pemberian diskon kepada distributor sifatnya bukan merupakan hadiahatau penghargaan sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan lainnyamelainkan merupakan pengurang harga jual;b. Diskon yang diperkenankan untuk dikurangkan dari harga jual adalah diskonyang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    Putusan Nomor 941 /B/PK/PJK/20137.2.7.3.Faktur Pajak Gabungan, invoice dan sales order diketahui bahwaextra discount tersebut merupakan credit note yang tidak terkaitlangsung/tidak ada hubungan dengan penyerahan BKP dalaminvoice tersebut dan dari credit note yang diberikan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak merinci nilaiextra discount sehingga dapat disimpulkan bahwa extra discountini merupakan insentif dan bukan sebagai pengurang DPP PPN;bahwa Termohon Peninjauan Kembali (
Register : 08-06-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 742 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. CLASSIC PRIMA CARPET INDUSTRIES VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
1244151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan deductibleexpense yaitu pengurang penghasilan bruto sebagai konsekuensi dikenakannyaPPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPhyang menyebutkan bahwa Bunga sebagai salah satu pengurang penghasilanbruto;Menurut Penelaah Pemeriksa:Bahwa berdasarkan laporan keuangan 2011 diketahui Pemohon Bandingtidak mengalami kesulitan keuangan, hal ini dibuktikan dengan:a. Cash flow statement, dimana pendapat kantor akuntan publik menyatakanwajar;b.
    Sedangkan deductibleexpense yaitu pengurang penghasilan bruto sebagai konsekuensi dikenakannyaPPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPhyang menyebutkan bahwa bunga sebagai salah satu pengurang penghasilanbruto. Maka apabila koreksi positif disetujui secara otomatis koreksi negatifnyadikoreksi pula.Halaman 9 dari 12 halaman.
Register : 23-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT. HABRIN POWER ENGINEERING. CO Ltd;
3219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi positif sebesar Rp. 7.307.754.223,00 menurut pemeriksa biayatersebut termasuk biaya administrasi yang merupakan pengurangpenghasilan bruto dan bukan unsur Harga Pokok Penjualan, sepanjangalasan pemeriksa seperti ini Pemohon Banding setuju asalkankonsekwen menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, kalau biaya initidak muncul sebagai pengurang dari penghasilan bruto PemohonBanding tidak setuju, dan Pemohon Banding mohon agar koreksipemeriksa dibatalkan.b.
    Berdasarkanpenjelasan dan alasanalasan di atas Pemohon Banding mohonagar koreksi positif tersebut dibatalkan.4. bahwa Pemohon Banding menolak pendapat pemeriksa yang mengkoreksipositif pengurang penghasilan bruto sebesar Rp. 775.919.624,00(Rp.)Pengurang penghasilan bruto menurut Pemohon = .2.871.430.648Pengurang penghasilan bruto menurut Pemeriksa 2.095.511.024Koreksi positif 775.919.624Halaman 3 dari 20 halaman.
    Putusan Nomor 650/B/PK/PJK/2017bahwa menurut Pemohon Banding secara umum pengurang penghasilanbruto sudah didukung dengan buktibukti yang cukup, biayabiayapengurang penghasilan bruto sudah sesuai dengan ketentuan yangberlaku, hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dari dokumendokumendan vouchervoucher pengeluaran asli dan bukti pembayaran asli atasbiaya yang Pemohon Banding miliki dan arus uang keluar.
    Uraian Jumlah (Rp)1 Peredaran Usaha 87.398.391.863,002 Harga Pokok Penjualan 80.071.813.240,003 Laba Kotor 7.326.578.623,004 Pengurang Penghasilan Bruto 2.100.219.903,005 Penghasilan Netto dari Usaha 5.226.358.720,006 Penghasilan/(Biaya) dari Luar usaha 425.908.157,007 Penghasilan Netto Fiskal 5.652.266.877,008 Penghasilan Kena Pajak 5.652.266.000,009 Pajak Terutang 1.678.179.800,0010 Kredit Pajak 6.707.869.046,0011.
Putus : 01-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1442/B/PK/PJK/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT DELTA PASIFIC INDOTUNA
5037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Biaya Can sebesar Rp21.150.800,00;Menurut Pemeriksa:Bahwa koreksi atas Biaya Can sebesar Rp21.150.000,00 adalahbiaya tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilannetto Wajib Pajak (deductable);Menurut Peneliti Keberatan:Bahwa Peneliti Keberatan tidak memberikan komentar dalamPemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan:Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi;3. Koreksi Negatif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp(59.704.474,00), terdiri dari:a.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Sebesar Rp100.443.085,00; dan4.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp100.443.085,00 yangtidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;4.1.4.2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi pengurang penghasilan bruto sebesarRp100.443.085 sesuai dengan ledger yang diserahkan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) padasaat pemeriksaan yang terdiri dari:4.1.1. Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesarRp(154.719.012,00);4.1.2.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidakmempertahankan koreksi pengurang penghasilan bruto sebesarRp100.443.085 dengan amar pertimbangan, pendapat dankesimpulan sebagaimana dinyatakan dalam putusan a quohalaman 66 sebagai berikut:Bahwa sengketa Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp100.443.085,00, terdiri atas Koreksi Negatif Biaya BungaPinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) dan Koreksi Positif BiayaDepresiasi Biaya Pra Usaha sebesar Rp255. 162.097 ,00;Bahwa berdasarkan pemeriksaan
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp100.443.085,00; dan4.