Ditemukan 2273 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-07-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juli 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA
18499 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2002 tanggal 11 April2002, tidak disebutkan adanya kewajiban bagi bank untuk membuat perjanjiantambahan atau addendum atas perjanjian kredit sehubungan denganperlakuan pembayaran bunga kredit nonperforming sebagai pengurang pokokkredit;Bahwa KEP184/PJ/2002 hanya mewajibkan bank untuk menyerahkan danardebitur (yang memuat nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit nonperforming loan, dan jumlah bunga yang terutang) yang kreditnya digolongkansebagai nonperforming kepada KPP dimana bank terdaftar sebagai
    Seluruh penerimaan yangberhubungan dengan kredit diragukan dan macet diakui terlebin dahulusebagai pengurang pokok kredit. Kelebihan penerimaan dari pokok kredit barudiakui sebagai pendapatan bunga;Bahwa sebagai bank, Pemohon Banding diharuskan untuk mengikuti aturanyang diterbitkan oleh Bank Indonesia;Bahwa dengan melihat keyakinan bahwa perjanjian tambahan/addendumtersebut tidak dapat dilaksanakan, maka koreksi tersebut seharusnyadibatalkan;Halaman 3 dari 55 halaman.
    Putusan Nomor 622/B/PK/PJK/2012 penutupan BI per 31 Des2002 Rugi Kurs 1.504.857.777 sebesar Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan Bruto Rp.85.239.992.293,001.Koreksi positif atas Biaya Operasional sebesar Rp.670.346.481 ,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya operasionalsebesar Rp.670.346.481 ,00;Bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi biaya operasionalsebesar Rp.670.346.481,00 yang dilakukan oleh Terbanding;Koreksi positif atas Cadangan Kerugian Penghapusan Piutangsebesar
    Seluruhpenerimaan yang behubungan dengan kredit diragukan dan macet diakuiterlebin dahulu sebagai pengurang pokok kredit.
    pokok kredit/pinjaman sesuai PSAK No. 31, namunTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakmemberikan dokumen perjanjian tambahan/addendum sebagaimanadisyaratkan dalam KEP184/PJ./2002;Bahwa terkait dengan penghasilan bank berupa bunga dari kredit NonPerforming, dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 31tentang Akuntansi Perbankan Paragraf 25 dinyatakan bahwa "Seluruhpenerimaan yang behubungan dengan kredit nonperforming diakuiterlebin dahulu sebagai pengurang pokok kredit.
Putus : 04-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MUGAI INDONESIA
143623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 43 alinea ke3:Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum di atasMajelis berpendapat bahwa koreksikoreksi yang dilakukanterbanding atas Technical Guidance Fee pada Harga PokokPenjualan; Pengurang Penghasilan Bruto dan Rugi Selisih Kurstidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;2.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 43 alinea ke3: Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum di atasMajelis berpendapat bahwa koreksikoreksi yang dilakukanterbanding atas Technical Guidance Fee pada Harga PokokPenjualan; Pengurang Penghasilan Bruto dan Rugi Selisih Kurstidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;2.
    Bahwa dengan demikian kesimpulan Majelis Hakim yangberpendapat bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbanganhukum di atas Majelis berpendapat bahwa koreksikoreksi yangdilakukan terbanding atas Technical Guidance Fee pada HargaPokok Penjualan; Pengurang Penghasilan Bruto dan Rugi SelisihKurs tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan adalahtidak sesuai dengan fakta yang terungkap dan tidak sesuai puladengan ketentuan Peraturan Perundangundangan Perpajakanyang berlaku yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf
Register : 07-06-2012 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51309/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18495
  • XII B/15/2014PPh Badan2009bahwa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiObjek Pajak berupa koreksi positif atas Penghasilan Neto sebesar Rp.32.024.405.225,00yang terdiri dari:1. koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 30.771.102.815,00;2. koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Management Feesebesar Rp.1.253.302.410.00;Jumlah Rp. 32.024.405.225,00;1.
    berpendapat, dari bukti yang disampaikan PemohonBanding berupa penghitungan perkiraan biaya tambahan antara FOBpelabuhan muat Pemohon Banding dengan FOB Singapura yaitu biayaangkut kapal (freight), asuransi, Terminal Handling Charges (THC) danbiaya pelabuhan lainnya terdapat selisin atau tambahan biaya sebesarRp. 32.287.054.507,00 bahwa hal ini membuktikan bahwa Terbandingdalam menghitung harga jual crumb rubber dengan menggunakan dataSICOM FOB Singapura harus mempertimbangkan biayabiaya a quosebagai pengurang
    karena Pemohon Banding dalam menentukan hargajual produknya menggunakan FOB pelabuhan muat di dalam daerahpabean Indonesia;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Peredaran Usaha yangdilakukan Terbanding sebesar Rp. 30.771.102.815,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan BrutoManagement Fee sebesarRp.1.253.302.410,00bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas maka diindikasikan bahwa pembayaransebesar Rp.1.253.302.500,00 tersebut merupakan
    Banding dalam proseskeberatan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikanalasan keberatannya;bahwa Pemohon Banding membantah atas Koreksi Biaya Management Assignment sebesarRp.1.253.302.500,00, Pemohon Banding tidak setuju karena pihak Anson Company benarbenar memberikan informasi, pelayanan dan pelatihan secara kontinu kepada PemohonMenurut MajelisBanding dengan hasil yang dicapai adalah seperti terlihat pada bukti audio visual;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pengurang
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1276/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTORS AND MANUFACTURING,
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1276/B/PK/PJK/2016Terbanding atas kerugian pada akun Misc (Loss) Others tersebut tidakdidukung dengan buktibukti;Pengurang Penghasilan Bruto;Bahwa menurut Terbanding, dalam rugi/(laba) selisih kurs tersebut terdapatkerugian yang seharusnya tidak boleh dibebankan karena kurs rupiahterhadap USD selama Tahun 2006 menguat, sedangkan penjualan dalamUSD yang dapat menyebabkan rugi selisih kurs sangat tidak material;Bahwa pembelian impor dalam mata uang asing sangat material dan akanmenyebabkan
    hal yang dapat mengakibatkan kerugian selisin kurs secarakomersial adalah adanya transaksi derivative investment (Swap) dimanaPemohon Banding tidak dapat menyerahkan kontrak swap tersebut, sesuaiaturan perpajakan ditegaskan bahwa kerugian kurs karena transaksi swaptidak dapat dibiayakan;Kredit Pajak;Bahwa menurut Terbanding terdapat kredit PPh Pasal 22 impor yang tidakdidukung oleh bukti berupa PIB dan invoice dari supplier luar negeri sebesarRp310.901.292,00 sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang
    Putusan Nomor 1276/B/PK/PJK/2016proses pemeriksaan berlangsung Pemohon Banding telah menyerahkansampel dokumen pendukung yang dapat dijadikan dasar oleh Terbanding;Bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon kepada Majelisuntuk dapat membatalkan koreksi Pemeriksa tersebut;Pengurang Penghasilan Bruto;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atasrugi/(laba) selisih kurs sebesar Rp10.921.357.268,00 tersebut karena:Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e dan memori penjelasannya
    Tentang sengketa atas Koreksi atas Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp6.037.620.729,00;1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 32 alinea ke8 dan 9:Bahwa menurut pendapat Majelis sesuai dengan prinsip MatchingCost Against Revenue, maka biaya tersebut seharusnyadisandingkan dengan penghasilan Tahun Pajak 2005, sehinggaharus dikeluarkan dari laba atau rugi selisih
    Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp6.037.620.729,00.Tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanHalaman 39 dari 41 halaman.
Putus : 24-05-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10/B/PK/PJK/2008
Tanggal 24 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PT. JST INDONESIA,
7749 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi positif penalty tax sebesar USD 5.00.Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD3,233,862.00, yang merupakan koreksi fiskal positif atasbiaya biaya berupa : Marketing and procurement assistance fee sebesar USDHal. 3 dari 28 hal. Put. No.10/B/PK/PJK/20082,400,000.00. Miscellaneous expense sebesar USD 203,105.00. Loss on disposal fixed assets sebesar USD 226,166.00.
    sebesar USD 404,591.00.Bahwa berikut ini adalah perbandingan' perhitungan PajakPenghasilan Badan menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan Badan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaanyang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar MenurutKeteranganPemohon Terbanding Koreksi(USD) (USD) (USD)Peredaran Usaha 134,713,936. 134,713,936.0 0.00Harga Pokok Penjualan 00 0 180,931.00Penghasilan Bruto 116,070,145. 115,889,214.0Penghasilan Bruto dari luar 00 0usaha Jumlah PenghasilanBruto Pengurang
    No.10/B/PK/PJK/2008Banding sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib PajakBesar Dua pada tanggal O07 Januari 2005, dalam SuratKeberatan tersebut Pemohon Banding kemukakan bahwa PemohonBanding setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atasbiaya biaya sebagai berikutBahwa koreksi Harga Pokok Penjualan, meliputi koreksinegatif depreciation expense, koreksi positif licence andprocedural expense, koreksi positif automotive expense dankoreksi positif penalty tax.Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan
    Bruto, yang meliputikoreksi positif miscellanneous expense, koreksi positifloss on disposal fixed assets.Bahwa sementara itu) Pemohon Banding tidak setuju' ataskoreksi positif building rent expense sebesar USD456,244.00 dan hotel long stay expense sebesar USD 2,267.00pada Harga Pokok Penjualan dan marketing and procurementassistance sebesar USD 2,400,000.00 dan loss on forex netsebesar USD 404,591.00 pada Pengurang Penghasilan Bruto.Bahwa menjawab Surat Keberatan yang Pemohon Banding ajukantersebut
    pendapat Pemohon Banding biaya penyediaanpemondokan ketika karyawan harus bertugas jauh dari tempattinggalnya merupakan bagian dari biaya dinas yang harusPemohon Banding tanggung dan keluarkan, biaya ini menurutPemohon Banding bukan merupakan natura atau kenikmatan bagikaryawan, sehingga seharusnya biaya ini adalah biaya yangdapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto berdasarkan Pasal6 Undangundang Nomor. 7 Tahun 1983 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undangundang Nomor. 17 Tahun 2000.Koreksi Pengurang
Register : 26-05-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43979/PP/M.I/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11131
  • Ekspor BKP sebesar (Rp. 77.261.139.994,00), Majelis berpendapat koreksi tersebuttidak dapat dipertahankan, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat koreksi ini punmenjadi gugur;bahwa berdasarkan pendapat Majelis dimaksud, Majelis berkesimpulan koreksi positifPenyerahan yang PPNnya harus dipungut dengan Tarif Umum sebesar Rp. 41.935.968.258,00tidak dapat dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam Banding ini terdapat sengketa mengenai pengurang
    pajak atas pajak terutang ataukredit pajak;bahwa yang dimaksud oleh Majelis sebagai kredit pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai yangdiperhitungkan sebagai pengurang terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atau PajakKeluaran seluruhnya dalam menghitung jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harusdibayar sebelum penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam peraturanperundangundangan Pajak Pertambahan Nilai, yang dapat meliputi:1) Pajak Pertambahan Nilai dari Penjualan Retur sebagaimana
    dimaksud Pasal 5A Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangundangNomor 18 Tahun 2000, namun untuk kasus ini nilai penyerahan retur telah diperhitungkansebagai pengurang dalam menghitung nilai objek pajak, sehingga tidak diperhitungkan lagisebagai unsur kredit pajak;2) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak (Pemungut Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16AUndangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana
    Jumlah lebih bayar tersebut yang telah dikembalikan sesuai dengan Surat KetetapanPajak Lebih Bayar (SKPLB), sebagai kredit pajak negatif;bahwa perkembangan sengketa mengenai kredit pajak adalah sebagai berikut:bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai pengurang pajak atau kreditpajak Masa Pajak Oktober 2008 sebesar (Rp.1.602.105.433,00) sebagai dasar untukmenerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon melaporkan dalam SPT Masa PPN MasaPajak Oktober 2008 sebesar (Rp.1.602.105.433,00
Putus : 20-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444/B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. NALCO INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
3923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Brutoatas Technical Fee 13.560.423.969,00 13.560.423.969,00 C.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto5.579.239.941,00 TOTAL KOREKSI 28.930.451.598,00 23.351 .212.037,00 5.579.239.941,00 Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas totalkoreksi sebesar Rp5.579.239.941,00 yang dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak;Berikut ini kami sajikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakatas pos sengketa yang dipertahankan tersebut;Pos Sengketa: Koreksi Positif atas Biaya Management Fee sebesarRp5.579.239.961 ,00;Halaman 8 dari 17 halaman.
    Putusan Pengadilan Pajak 43475/2013, Pemohonberpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak 43475/2013 merupakansuatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku, dengan alasan sebagaiberikut:Putusan Pengadilan Pajak 43475/2013 tidak sesuai dengan ketentuanPasal 6 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1984 tentang PajakPenghasilan (selanjutnya disebut sebagai UndangUndang PPh")karena telah menetapkan bahwa biaya Management Fee tidak dapatdibebankan sebagai pengurang
    Alasan yang lebih terperinci dari alasan Peninjauan Kembali kami diatas, kami uraikan pada bagian Ill di bawah ini;Rincian Alasan Peninjauan Kembali;Pembahasan Atas Materi Koreksi Atas Biaya Management Fee SebesarRP.5.579.239.961 ,00;Putusan Pengadilan Pajak 43475/2013 tidak sesuai dengan ketentuanPasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1984 tentang PajakPenghasilan (selanjutnya disebut sebagai Undangundang PPh") karenatelah menetapkan bahwa biaya Management Fee tidak dapat dibebankansebagai pengurang
    Putusan Nomor 444/B/PK/PJK/2015Company Inc tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan brutodalam menghitung Pajak Penghasilan Pemohon;a.Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilanmerupakan biaya yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena PajakPasal 6 ayat (1) Undangundang PPh, menyatakan sebagai berikut:"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan brutodikurangi:a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,We.myPembayaran yang dilakukan
Register : 22-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 29-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1800 B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — PT. GUNUNG MARAS LESTARI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
1181883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan Pasal 6 (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang No. 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan ("UU PPh"), biaya yang dikeluarkan berkaitan denganmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena pajak dapatdikurangkan dari penghasilan bruto;Bahwa pengeluaran biaya jasa manajemen merupakan biaya yangberhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilankena pajak dan oleh karena itu biaya jasa manajemen seharusnya diakuisebagai biaya pengurang
    Bahwa Pemohon PK berpendapat bahwa koreksi selisih kurs mata uangasing merupakan pengurang penghasilan bruto, dengan alasanalasansebagai berikut (yang sebagian juga menjadi pertimbangan Hakim KetuaTri Hidayat Wahyudi Ak, MBA dalam menyetujui pendapat Pemohon Pk):> Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (e) UndangUndang PPhNo. 17/2000, kerugian selisih kurs mata uang asing dapat dikurangkandari penghasilan bruto.> Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UndangUndang PPh No.17/2000, kerugian selisih
    SE46/PJ.4/1995 menegaskan bahwa biayabunga pinjaman yang ditempatkan dalam deposito tidak diperbolehkansebagai pengurang penghasilan bruto.
    Sebaliknyakerugian selisih kurs mata uang merupakan pengurang penghasilanbruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (e) UndangUndang PPh No.17/2007.> Bahwa Pemohon PK telah menyelenggarakan pembukuannya sesuaidengan ketentuan Pasal 28 UndangUndang KUP. Pemohon PK telahmenyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansikeuangan yang berlaku di Indonesia.
    Bahwa Pemohon PK berpendapat bahwa biaya jasa manajemen sebesarRp 7.505.680.000 merupakan pengurang penghasilan bruto, denganalasan sebagai berikut:Paparan Industri> Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan (termasuk kelapasawit) wajib mematuhi ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional(BPN) yang membatasi luas lahan yang dapat dimiliki oleh suatuperusahaan perkebunan, yaitu sebesar 20.000 Ha/provinsi.
Register : 25-02-2016 — Putus : 19-04-2016 — Upload : 25-04-2016
Putusan PN SUMEDANG Nomor 41/Pid.B/2016/PN Smd
Tanggal 19 April 2016 — LINTAS LUMBAN TOBING ANAK DARI ROBINSON LUMBAN TOBING sebagai Terdakwa
266
  • perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksiINDO JAYA MALAU Alias NANDO ANAK DARI JONSON MALAU, mengalamiluka : Pada kepala belakang bagiantengah terdapat nyeri tekan ; Lengan bawah bagian dalam terdapat luka lecet yang tertutup keropeng,ukuran tiga kali dua sentimeter, bengkak, kemerahan, nyeri tekan ; Jari kedua tangan kiri terdapat luka lecet yang tertutup keropeng, ukuransatu kali satu sentimeter, bengkak, kemerahan, nyeri tekan ; Dilakukan pengobatan dan perawatan luka, pemberian obat pengurang
    Dilakukan pengobatan dan perawatanluka, pemberian obat pengurang rasa nyeri pasien pulang dalam keadaanumum baik.Halaman 5 dari 17 Putusan Pidana Nomor:41/Pid.B/2016/PN.Smd.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat(1) KUHP.Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ,Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa melalaui Penasehat HukumTerdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi / keberatan;Menimbang, bahwa = untuk membuktikan dakwaannya tersebut
    Rahmawati dengankesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : Terdapat luka lecet tertutup keropeng di lengan bawah bagian dalam ,jarikedua tangan kiri, yang di sebabkan benturan denda tumpul ; Dilakukanpengobatan dan perawatan luka pemberian obat pengurang rasa nyeri ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa yang saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti sertavisum et repertum, maka telah diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar awalnya pada hari Jumat
    Rahmawati, dengan kesimpulan hasil pemeriksaanTerdapat luka lecet tertutup keropeng di lengan bawah bagian dalam arikedua tangan kiri, yang di sebabkan benturan denda tumpul dan telahdilakukan pengobatan dan perawatan luka pemberian obat pengurang rasanyeri ; Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, saksi Indo Jaya Malau tidak bisamenjalankan aktifitasnya selamai (satu) harinamun setelah itu saksi IndoJaya Malausudah bisa beraktifitas seperti biasa,Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut
    Rahmawati, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :Terdapat Iuka lecet tertutup keropeng di lengan bawah bagian dalam jariHalaman 14 dari 17 Putusan Pidana Nomor:41/Pid.B/2016/PN.Smd.kedua tangan kiri, yang di sebabkan benturan denda tumpul dan telahdilakukan pengobatan dan perawatan luka pemberian obat pengurang rasanyeri dan menurut keterangan saksi Indo Jaya Malau tidak bisa menjalankanaktifitasnya selama 1 (satu) hari namun setelah itu saksi Indo Jaya Malausudah bisa beraktifitas seperti biasa,
Putus : 12-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 775/B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AICA INDONESIA,
20868 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 775/B/PK/PJK/2016laksanakan juga telah di periksa oleh kantor akuntan publik denganopini wajar tanpa syarat;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasankoreksiTerbanding bahwa karena nota retur sebagai pengurang penjualantersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN maka tidak dapatdiakui sebagai pengurang penjualan.
    PajakStandar, maka pembeli harus membuat danmenyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual; Dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKPyang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupunharganya oleh PKP penjual BKP tersebut, maka dapattidak dibuat Nota Retur;Dalam hal terjadi retur (pbengembalian), maka kolom DPP, PPNatau PPN dan PPnBM diisi dengan jumlah harga jual, PPN atauPPN dan PPnBM, atas BKP yang dikembalikan yang tercantumdalam Nota Retur dengan penulisan angka dalam tanda kurung( ) sebagai pengurang
    penjualan tersebut tidakdilaporkan dalam SPT Masa PPN maka tidak dapat diakuisebagai pengurang penjualan;Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) koreksi sebesar USD 4,333.00merupakan koreksi atas retur penjualan yang telahdidukung dengan bukti pengembalian barang;Bahwa hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) terhadap data yang disampaikanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dalam proses keberatan adalah: Bahwa Termohon Peninjauan
    Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak melakukan pencatatan atastransaksi retur di tahun 2006, tidak melakukan adjustmentdi tahun 2006, tidak dapat menunjukkan buktipengembalian barang, dan tidak pernah melaporkannyadalam SPT Masa PPN;Bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan penjelasanpara pihak dalam persidangan, Majelis berpendapatbahwa:atas retur penjualan sebesar US$34,299.00, Majelisberpendapat retur penjualan yang terjadi pada tahun 2006tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    Putusan Nomor 775/B/PK/PJK/2016 Perincian atas drawback sehingga dapat diketahuipenghitungan drawback sebagai pengurang atasmasingmasing biaya produk HPL/melamin, cerarldan aibon;Dimana faktanya datadata tersebut di atas tidakpernah disampaikan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding);6) Bahwa Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajakmengatur bahwa:Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasilpenilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturanperundangundangan perpajakan yang bersangkutan
Register : 23-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT. HABRIN POWER ENGINEERING. CO Ltd;
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi positif sebesar Rp. 7.307.754.223,00 menurut pemeriksa biayatersebut termasuk biaya administrasi yang merupakan pengurangpenghasilan bruto dan bukan unsur Harga Pokok Penjualan, sepanjangalasan pemeriksa seperti ini Pemohon Banding setuju asalkankonsekwen menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, kalau biaya initidak muncul sebagai pengurang dari penghasilan bruto PemohonBanding tidak setuju, dan Pemohon Banding mohon agar koreksipemeriksa dibatalkan.b.
    Berdasarkanpenjelasan dan alasanalasan di atas Pemohon Banding mohonagar koreksi positif tersebut dibatalkan.4. bahwa Pemohon Banding menolak pendapat pemeriksa yang mengkoreksipositif pengurang penghasilan bruto sebesar Rp. 775.919.624,00(Rp.)Pengurang penghasilan bruto menurut Pemohon = .2.871.430.648Pengurang penghasilan bruto menurut Pemeriksa 2.095.511.024Koreksi positif 775.919.624Halaman 3 dari 20 halaman.
    Putusan Nomor 650/B/PK/PJK/2017bahwa menurut Pemohon Banding secara umum pengurang penghasilanbruto sudah didukung dengan buktibukti yang cukup, biayabiayapengurang penghasilan bruto sudah sesuai dengan ketentuan yangberlaku, hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dari dokumendokumendan vouchervoucher pengeluaran asli dan bukti pembayaran asli atasbiaya yang Pemohon Banding miliki dan arus uang keluar.
    Uraian Jumlah (Rp)1 Peredaran Usaha 87.398.391.863,002 Harga Pokok Penjualan 80.071.813.240,003 Laba Kotor 7.326.578.623,004 Pengurang Penghasilan Bruto 2.100.219.903,005 Penghasilan Netto dari Usaha 5.226.358.720,006 Penghasilan/(Biaya) dari Luar usaha 425.908.157,007 Penghasilan Netto Fiskal 5.652.266.877,008 Penghasilan Kena Pajak 5.652.266.000,009 Pajak Terutang 1.678.179.800,0010 Kredit Pajak 6.707.869.046,0011.
Putus : 27-02-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 752/B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. ASTRA DAIDO STEEL INDONESIA
14830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak.Bahwa perhitungan pajak menurut Terbanding sebagaimana tercantum dalamSKPKB PPh Badan adalah sebagai berikut :Penghasilan Neto Fiskal menurut Pemohon Rp16.585.483.033Koreksi oleh Terbanding : Peredaran Usaha Rp2.384.886.709 Pengurang Penghasilan Bruto Rp 302.353.503Penghasilan Kena Pajak Rp 2 240.212PPh yang terutang Rp19.272.723.245Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 5.764.316.900Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 5.418.168.292Rp 346.148.608Sanksi
    Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp302.353.503,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pengurang penghasilanbruto yang berasal dari biaya gaji/upah dll sebesar di atas yang berasal dariekualisasi biaya gaji/upah dll dengan objek PPh Pasal 21 yang sudahdilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21;Menurut Pemohon Bandinga.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp302.353.503,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini dengan alasan:1 Bahwa koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp302.353.503,00berasal dari ekualisasi antara biayabiaya yang menjadi objek PPh Pasal21 dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh PemohonBanding terdapat selisih tersebut di atas;2 Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah tidak tepat dantidak mempunyai dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat
    (1) maupun Pasal 9 ayat (1) UU PPh, karena melakukan koreksibiaya berdasarkan pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21;3 Bahwa pengurang penghasilan yang koreksi oleh Pemeriksa adalahbiaya yang dapat dibebankan secara fiscal sesuai dengan ketentuanPasal 1 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu biaya untuk mendapatkan,menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelianbahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,honorarium, bonus, gratifikasi, dantunjangan yang diberikan
    Resona Perdania USD 555,00 0,00 Mizuho USD 1.707.966.479,00 1.151.611.800,00Total 118.558.881.530,00 77.432.452.378,00Total Kas dan Bank 123.167.569.565,00 80.734.088.048,00DikurangiAyat Silang Uang Dalam Perjalanan 29.317.066.595,00 0,00 Pindah Buku langsung antara Bank 10.572.556.066,00 0,00Total Ayat Silang 39.889.622.661,00 0,00Penerimaan Non PenjualanPenerimaan Uang Penjualan Aktiva 47.000.000,00 0,00 Terima Jasa Giro 59.829.980,00 0,00Total penerimaan non penjualan 106.829.980,00 0,00Total Pengurang
Putus : 19-03-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 941/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA
9360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Extra discount yang diberikan dalam bentuk creditnote (CA) yang tidak terkait langsung atau tidak ada hubungan denganpenyerahan BKP pada invoice yang sama pada masa yang sama sehinggamerupakan insentif dan bukan sebagai pengurang DPP PPN Sehinggadiusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding alas koreksi DPP PPNatas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp26.241.655.763,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan alasan Terbanding diatas, karena Terbanding belum memahami
    Sebagai contoh dapat Pemohon Bandinggambarkan sebagai berikut:e Trade discount, diberikan langsung pada saat pembelian oleh distributor dandicantumkan sebagai pengurang harga jual dalam invoice komersiale Early Bird Discount (diskon bulanan), diberikan pada saat akhir bulantercapainya target pembelian bulanan oleh distributor dan dicantumkansebagai extra discount dalam invoice komersial.e Volume Discount (diskon 3 bulanan), diberikan pada saat akhir bulan ketigayang bersangkutan apabila mencapai
    Diskon tersebutmerupakan pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualanbersih bagi penjual atau harga pokok penjualan bagi pembeli. Sedangkaninsentif adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karenakinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan;Halaman 9 dari 30 halaman. Putusan Nomor 941 /B/PK/PJK/2013Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi antara PemohonBanding dengan distributor adalah transaksi jualbeli putus.
    Sepanjang hubungan antara Perusahaan Pemohon Banding dengandistributor merupakan hubungan dagang jualbeli dan bukan hubungan kerjaantara pemberi kerja dan pekerja atau pengguna jasa dan pemberi jasa,maka pemberian diskon kepada distributor sifatnya bukan merupakan hadiahatau penghargaan sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan lainnyamelainkan merupakan pengurang harga jual;b. Diskon yang diperkenankan untuk dikurangkan dari harga jual adalah diskonyang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    Putusan Nomor 941 /B/PK/PJK/20137.2.7.3.Faktur Pajak Gabungan, invoice dan sales order diketahui bahwaextra discount tersebut merupakan credit note yang tidak terkaitlangsung/tidak ada hubungan dengan penyerahan BKP dalaminvoice tersebut dan dari credit note yang diberikan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak merinci nilaiextra discount sehingga dapat disimpulkan bahwa extra discountini merupakan insentif dan bukan sebagai pengurang DPP PPN;bahwa Termohon Peninjauan Kembali (
Putus : 18-06-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209/B/PK/PJK/2014
Tanggal 18 Juni 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SALIM IVOMAS PRATAMA
5535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 19.030.439.030,00Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 (2) Rp 5.709.131.709,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 24.739.570.730,00Dasar penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP 298/PJ.07/2009tanggal 13 Mei 2009 adalah sebagaimana dimuat dalam Risalah Hasil Pembahasan Akhir sebagai Lampiran Berita Acara Pembahasan AkhirHasil Penelitian Keberatan yaitu sebagai berikut (BD 5) :a) Peredaran usaha dikoreksi menjadi Rp 3.456.469.983.171.b) Harga Pokok Penjualan dikoreksi menjadi Rp 2.756.060.258.110.c) Pengurang
    Bruto.Pengurangan penghasilan bruto menurut Peneliti kKeberatan sebesarRp244.890.502.359 yang berasal dari pengurangan penghasilan brutomurni PT SIMP periode 1 Januari s/d 31 Desember 2006 ditambahdengan pengurangan penghasilan bruto dari perusahaan perusahaanyang bergabung periode 1 Juni s/d 31 Desember 2006.PT SIMP selaku pemohon banding tidak setuju dengan koreksi tersebutkarena pengurangan Penghasilan Bruto yang benar berdasarkanpembukuan, dokumen dan bukti pendukung adalah sebagai berikut: 1 Pengurang
    SIMP(1 Jan s.d 31 Des 2006) Rp 71.379.414.9942 Pengurang Penghasilan Bruto PT SIMP eks PT. IBS(1 Jan s.d 31 Des 2006 1 Jan s.d 31 Mei 2006) Rp 144.120.104.9643 Pengurang Penghasilan Bruto PT SIMP eks PT. SOG(1 Jan s.d 31 Des 2006 1 Jan s.d 31 Mei 2006) Rp 3.413.397.0284 Pengurang Penghasilan Bruto PT SIMP eks PT. BML(1 Jan s.d 31 Des 2006 1 Jan s.d 31 Mei 2006) Rp 15.062.529.7775 Pengurang Penghasilan Bruto PT SIMP eks PT.
    PU(1 Jan s.d 31 Des 2006 1 Jan s.d 31 Mei 2006) Rp 4.868.2446 Pengurang Penghasilan Bruto PT SIMP eks PT. GA(1 Jan s.d 31 Des 2006 1 Jan s.d 31 Mei 2006) Rp 4.543.244Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto sebelum eliminasi Rp 233.984.858.251Jumlah eliminasi Rp (1.682.556.280)Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto setelah eliminasi Rp 232.302.301.971 IV.
Register : 10-06-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 13/Pdt.G.S/2019/PN Pya
Tanggal 16 Juli 2019 — Penggugat:
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT LOMBOK TENGAH PD BPR NTB LOTENG
Tergugat:
1.NASRUDIN
2.MARZUKAH
228
  • Tergugat I, Tegugat II, selanjutnya akan melakukan pembayaranpelunasan utang/ kredit kepada Penggugat akan di lunasi pada tanggal 31Oktober 2019 sebesar Rp. 30.374.035 ( Tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluhribu tiga puluh rupiah) pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal yangdiperjanjikan maka akan menjadi pengurang yang tertera pada pasal 1kesepakatan perdamaian .c.
    Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal yang diperjanjikan maka akanmenjadi pengurang hutang yang tertera pada pasal 1 kesepakatanperdamaian ini.Pasal 3Bahwa Penggugat wajib memberikan surat keterangan pembayaran tunggakanapabila Tergugat I, dan Tegugat II, telah melaksanakan pembayaran/tunggakan utang/ kredit sebagaimana ditentukan pada pasal 1 dan pasal 2Kesepakatan Perdamaian ini.Pasal 4Bahwa apabila utang/ kredit Tergugat dan Tegugat Il, telah dinyatakan lunassebagaimana dimaksud pada pasal
    Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal yang diperjanjikan maka akanmenjadi pengurang hutang yang tertera pada pasal 1 kesepakatanperdamaian ini.Pasal 3Bahwa Penggugat wajib memberikan surat keterangan pembayaran tunggakanapabila Tergugat I, Tegugat II, Tergugat Ill dan Tergugat IV telahmelaksanakan pembayaran/ tunggakan utang/ kredit sebagaimana ditentukanpada pasal 1 dan pasal 2 Kesepakatan Perdamaian ini.Pasal 4Bahwa apabila utang/ kredit Tergugat I, Tegugat II, Tergugat III dan TergugatIV telah
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 245/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK INDONESIA
262115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berhubung karena rabat/potongan penjualan tersebuttidak dimaksukkan dalam Faktur Pajak dan FakturKomersial dalam skema transaksi Pemohon Bandingtidak langsung menjadi pengurang nilai penjualanbersih tetapi menjadi pengurang penghasilan neto;Bahwa atas dalil Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaPemohon Banding) di atas yang dijadikan dasar bagi MajelisHakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara a quoPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)menyatakan sangat tidak setuju dan keberatan sertabertentangan
    Berhubung karena rabat/potongan penjualan tersebuttidak dimaksukkan dalam Faktur Pajak dan FakturKomersial dalam skema transaksi Pemohon Banding tidaklangsung menjadi pengurang nilai penjualan bersih tetapimenjadi pengurang penghasilan neto;Bahwa atas dalil Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) di atas yang dijadikan dasar bagi MajelisHakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara a quoPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menyatakan sangat tidak setuju dan keberatan sertabertentangan
    dengan hukum positif yang berlaku diIndonesia;Bahwa apabila benar nilai sebesar Rp1.352.272.385,00adalah pemberian diskon maka seharusnya nilai tersebutadalah sebagai pengurang nilai penjualan bersih dan bukansebagai pengurang penghasilan neto, tercantum dalamFaktur Pajak Standar atau dibetulkan melalui mekanismepenerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti;Halaman 53 dari 105 halaman.
    dengan hukum positif yang berlaku diIndonesia;Bahwa apabila benar nilai sebesar Rp607./59.682,00adalah pemberian diskon maka seharusnya nilai tersebutadalah sebagai pengurang nilai penjualan bersih dan bukansebagai pengurang penghasilan neto, tercantum dalamFaktur Pajak Standar atau dibetulkan melalui mekanismepenerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti;Bahwa atas pemberian diskon tersebut yang menurutTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)nilainya Baru diketahui setelah 4 s.d. 6 bulan
    dengan hukum positif yang berlaku diIndonesia;Bahwa apabila benar nilai sebesar Rp403.804.511,00adalah pemberian diskon maka seharusnya nilai tersebutadalah sebagai pengurang nilai penjualan bersih dan bukansebagai pengurang penghasilan neto, tercantum dalamFaktur Pajak Standar atau dibetulkan melalui mekanismepenerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti;Bahwa atas pemberian diskon tersebut yang menurutTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)nilainya baru diketahui setelah 4 s.d. 6 bulan
Register : 08-06-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 742 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. CLASSIC PRIMA CARPET INDUSTRIES VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
1184045 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan deductibleexpense yaitu pengurang penghasilan bruto sebagai konsekuensi dikenakannyaPPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPhyang menyebutkan bahwa Bunga sebagai salah satu pengurang penghasilanbruto;Menurut Penelaah Pemeriksa:Bahwa berdasarkan laporan keuangan 2011 diketahui Pemohon Bandingtidak mengalami kesulitan keuangan, hal ini dibuktikan dengan:a. Cash flow statement, dimana pendapat kantor akuntan publik menyatakanwajar;b.
    Sedangkan deductibleexpense yaitu pengurang penghasilan bruto sebagai konsekuensi dikenakannyaPPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPhyang menyebutkan bahwa bunga sebagai salah satu pengurang penghasilanbruto. Maka apabila koreksi positif disetujui secara otomatis koreksi negatifnyadikoreksi pula.Halaman 9 dari 12 halaman.
Putus : 09-08-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 /B/PK/PJK/2011
Tanggal 9 Agustus 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. ORINDO ALAM AYU
3630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VAT Training Products & VAT Promotion Products Rp.103.815.423,00.Bahwa akun VAT Training Products & VAT Promotion Products merupakanPPN Pemohon Banding pungut, yang dikenakan atas barangbarang yangdigunakan sendiri atau dibagikan secara gratis (pemakaian sendiri ataupemberian cumacuma);Bahwa untuk keperluan perhitungan PPh Badan, PPN keluaran atas pemakaiansendiri atau pemberian cumacuma yang Pemohon Banding pungut tersebutmenjadi pengurang Peredaran Usaha Pemohon Banding, yang dicatat di akunnomor
    655110 (VAT on demo product);Bahwa cost yang terkait dengan pemakaian sendiri/pemberian cumacumatersebut dicatat sebagai biaya Pemohon Banding dan dalam prosespemeriksaan maupun keberatan telah diakui oleh Terbanding sebagaipengurang penghasilan bruto;Bahwa dengan demikian, PPN yang terkait dengan cost tersebut jugaseharusnya dapat Pemohon Banding jadikan sebagai biaya;Pengurang Penghasilan Bruto Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap sebagian besar koreksi yangdilakukan pihak Terbanding dimana
    kekeliruan hukum yang nyatanyatakarena dalam putusan tersebut pertimbangan Majelis Hakim telah nyatanyata tidak sesual dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil yang dapatmengakibatkan kerugian negara dari Pajak Pertambahan Nilai yangseharusnya disetorkan sebagai penerimaan negara ;Bahwa yang menjadi obyek sengketa yang diajukan permohonanpeninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahuluTerbanding adalah :Koreksi Positif atas Pengurang
    Pasal 78 UndangUndang Nomor 14 TentangPengadilan Pajak yang menyatakan :"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaianpembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundanganperpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinanHakim" ;15F.2.F.3.F.4.FS:F.6.F.7.Penjelasan Pasal 78 menyebutkan :"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dansesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan" ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding melakukankoreksi Positif atas Pengurang
    pemberitahuan di atas adalahbenar, lengkap, dan tidak bersyarat ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding tegaskan,bahwa pernyataan dari Termohon Peninjauan Kembali dahuluPemohon Banding tersebut dilakukan sebanyak 12 kali mulai MasaJanuari s/d Desember 2004 ;Bahwa berdasarkan faktafakta dan buktibukti dalam SPT Masa PPhPasal 21 Tahun 2004 tersebut di atas, Pemohon PeninjauanKembali dahulu Terbanding menggunakan angka pembayarankepada distributor MLM sebesar Rp. 41.556.911.134,00 sebagaidasar pengurang
Register : 20-05-2009 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51799/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18747
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51799/PP/M.IIA/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2006: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPenghasilan Netto;: bahwa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Regional Expenses sebesarUS$ 348,583.13 karena merupakan biaya management fee yang kurang diyakinikebenarannya karena tidak didukung dokumen dasar sebagai dasar penghitungantagihan
    consultation, Systemdan Procedure, Information Teknologi, Technical and operation services, Service ofa commercial nature, including service in connection Management;bahwa apabila dilihat dari hubungan sebabakibat, maka biaya ini timbul sehubungandengan adanya ekspor, dan ekspor tidak akan ada apabila biaya tersebut tidak ada,sehingga jelas bahwa kedua biaya dan penghasilan saling berkaitan;bahwa sesuai dengan Pasal 6 Undangundang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun2000, biaya tersebut dapat menjadi pengurang
Register : 26-11-2009 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48428/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
192690
  • dapat dipertahankan dipertahankanmenjadi sengketa (Rp) Majelis (Rp) Majelis (Rp)1.Pembelian Impor 2.499.755.996,00 2.499.755.996,00 0,002.Koreksi Fiskal Biaya Bahan Baku799.479 .139,00475.939.479,00323.539.660,00 Jumlah 3.299.235.135,00 2.975.695.475,00323.539.660,00 bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan olehTerbanding sebesar Rp 3.299.235.135,00, tidak dapat dipertahankan sebesarRp.2.975.695.475,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp 323.539.660,00;KOREKSI POSITIF PENGURANG
    PENGHASILAN BRUTO SEBESAR Rp 5.182.427.452,00bahwa sengketa Pengurang Penghasilan Bruto adalah sebagai berikut :1.
    pembebanan kerugian yang dicatat sebagaiBiaya Bad Debt sebesar Rp 1.281.243.060,00 serta pencatatan penggantian daripihak asuransi sebesar Rp 754.099.430,00 sebagai Miscellaneous Income(Penghasilan LainLain) telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) UndangUndang aquo,bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bad Debt sebesarRp 527.143.630,00 tidak dapat dipertahankan;Kesimpulan Majelis terhadap sengketa Pengurang
    Penghasilan Bruto sebesarRp 5.182.427.452,00bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa PengurangPenghasilan Bruto sebesar Rp 5.182.427.452,00 sebagaimana diuraikan di atas,adalah sebagai berikut : Pengurang Penghasilan Bruto Nilai Koreksi Koreksi yang tidak Koreksi yangTerbanding yang dapat dipertahankan dipertahankanmenjadi sengketa (Rp) Majelis (Rp) Majelis (Rp)1.Travel 339.749.212,00339.749.212,00 0,00Rp 339.749.212,00 206.057.127,00 0,00 206.057.127,002.Conference and
    4.109.477.483,00 4.109.477.483,00 0,00Meeting Rp 527.143.630,00 527.143.630,00 0,00206.057.127,003.PromotionRp 4.109.477.483,004.BadDebtR 527.143.630,00Jumlah 5.182.427.452,00 4.976.370.325,00 206.057.127,00bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto yang dilakukanoleh Terbanding sebesar Rp 5.182.427.452,00, tidak dapat dipertahankan sebesarRp 4.976.370.325,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp 206.057.127,00;KESIMPULAN MAJELIS TERHADAP SENGKETA PENGHASILAN NETO TAHUNPAJAK 2006