Ditemukan 123 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2016 — Putus : 09-08-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN JANTHO Nomor 82/Pid.B/2016/PN Jth
Tanggal 9 Agustus 2016 — SALMAN ARIGA BIN MISNAN
5216
  • kamu tidak apaapakemudian saksi Novia Susanti menjawab tidak, setelah itu saksimenyuruh saksi Novia Susanti keluar bersama saudara lIklas sedangkansaksi langsung naik ke atas lantai 2 untuk memastikan apakah masihada pelaku pencurian tersebut di atas;Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dantidak berkeberatan;Saksi 9 : Ikhsan Bin Fakri, Keterangan dalam BAP Pendahuluan Penyidik yangditerangkan dibawah sumpah, dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa terjadinya penurian
Register : 03-05-2016 — Putus : 09-08-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN JANTHO Nomor 81/Pid.B/2016/PN Jth
Tanggal 9 Agustus 2016 — Taufik Kurniawan Bin Samsul Bahri
5114
  • kamu tidak apaapakemudian saksi Novia Susanti menjawab tidak, setelah itu saksimenyuruh saksi Novia Susanti keluar bersama saudara lIklas sedangkansaksi langsung naik ke atas lantai 2 untuk memastikan apakah masihada pelaku pencurian tersebut di atas;Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dantidak berkeberatan;Saksi 9 : Ikhsan Bin Fakri, Keterangan dalam BAP Pendahuluan Penyidik yangditerangkan dibawah sumpah, dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa terjadinya penurian
Register : 20-08-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 25-11-2014
Putusan PN BEKASI Nomor 1023/Pid.B/2014/PN.Bks
Tanggal 18 September 2014 — BAKHTIAR ALAMSYAH bin YUSUF
13335
  • perbuatan Para terdakwa PT.SUR mengalami kerugian sekitarRp.12.000.000, (dua belas juta rupiah) ;2 Saksi SUWARNA:e Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor Polisi ;e Bahwa saksi mengetahui adanya pencurian yang terjadi di PI.SUR yangberalamat di Jl.Raya Pilar Sukatani No.189 Kp.Kandang Rt.01/05 DesaSukakarya, Kec.Karang Bahagia, Kab.Bekasi sekitar bulan Juli 2010 s/d bulanOktober 2010 sekitar jam 03.00 wi setelah saksi melakukan pemeriksaan terhadapsaksi Sulis Maryono yang mengambil atau melakukan penurian