Ditemukan 17401 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
3112
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PATRA SK
7665 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ekstern (yang harus didapat darisumbersumber yang tersedia untuk umum); Diakui terbatasnya informasi publik yang tersediamengenai transaksi antara pihakpihak independen.Diperlukan judgement dalam penggunaan informasitersebut (Pasal 1.12 Pedoman OECD);Halaman 11 dari 23 halaman Putusan Nomor 267 B/PK/PJK/2017 Praktik yang berlaku umum adalah mencari Pembandingexternal pada database komersial (seperti ORIANA,OSIRIS dari Bureau van Dijk);Pemohon Banding adalah CONTRACT MANUFACTURER.Bahwa fungsi dan risiko
    Tidak adaaktivitas marketing yang dibutuhkan;Bahwa tidak menanggung risiko berikut ini: Risiko pasar Risiko persediaan Risiko R&D Risiko Keuangan Risiko selisih kurs;TNMM dipilih sebagai metode transfer pricing.Bahwa Metode CUP tidak dapat diterapkan karena: Tidak ada internal CUP (seluruh produk dijual kepadaprincipal yang merupakan pihak istimewa).
    Informasi keuntungan operasional dari perusahaanPembanding potensial tersedia untuk umum;Penetapan rentang kewajaran.Bahwa Pemohon Banding ditetapkan sebagai pihak yang diuji(tested party) karena Pemohon Banding lebih sederhanadibandingkan dengan SKEI dari sisi fungsi dan risiko;Bahwa Full Cost Markup (FCMU), yaitu net profit dibagi totalbiaya (HPP dan G&A expenses, ditetapbkan sebagai PLI karena: Total biaya operasi merupakan indikator yang relevan darifungsi yang dilakukan, aset yang digunakan,
    dan risiko yangditanggung oleh Pemohon Banding.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 219/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
6055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsi dan alokasi risiko, perbedaanproduk, perbedaan kondisi pasar, dan lainlain akan berpengaruh kepadakeandalan hasil penggunaan metode analisa CPM. Konsistensi akuntansi jugaharus dipertimbangkan antara controlled dan uncontrolled transactions. KarenaHalaman 5 dari 40 halaman.
    Terbatas pada pengadaanJuruh F R&D Terbatas padaFungsi yang dilaksanakan oe an man ae ae bahan baku dan proses voces lelngan pen na) produksi barang jaci POSS PPengambilan KeputusanStrategis Seluruhnya Minimal Tidak AdaKemampuan melakukankegiatan pabrikasi Ada Ada AdaManajemen Persediaan Ada Ada AdaKepemilikan Persediaan Ada Ada Tidak AdaMenanggung RisikoPersediaan Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Kredit Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Pasar Ya Minimal TidakDengan demikian, sesuai pengelompokkanperusahaan
    Putusan Nomor 219/B/PK/PJK/2016berdasarkan fungsi ke dalam 3 kelompok besaryaitu Manufaktur Fungsi Penuh (Fully FledgedTerbatas(TollManufacturing), Manufaktur Fungsi(Contract Manufacturing), atau MaklonManufacturing); 2) Berdasarkan Analisis Kesebandingan (Fungsi,Aset, dan Risiko) substansi usaha TermohonPeninjauan Kembali adalah contractmanufacturer dengan fungsi tambahan beruparesearch and development;Proses Pemeriksaan:Berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko(FAR) yang telah diisi dan ditandatangani
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10. Menanggung Risiko Pasar Analisis FAR & CA5 Minimal dan dengan kesimpulan bahwa:Halaman 27 dari 40 halaman. Putusan Nomor 219/B/PK/PJK/2016 a). Termohon Peninjauan Kembali tidakmelakukan penelitian dan pengembangan(R&D) karena tidak mempunyai intangibleproperty disebabkan disain dan merekproduk yang akan diproduksi dimiliki olehperusahaan induk;b).
    Termohon Peninjauan Kembali juga tidakmelakukan pemasaran karena dilakukanoleh PT Al untuk produk Daihatsu dan PTTMMIN untuk produk Toyota, sehinggaTermohon Peninjauan Kembali tidakmenanggung risiko pasar;Proses Penelitian Keberatan;Berdasarkan penelitian terhadap LaporanKeuangan Audited Tahun Pajak 2008 (periode 1April 2008 s.d. 31 Maret 2009) diketahuiTermohon Peninjauan Kembali melakukan fungsiresearch and development.
Register : 26-01-2022 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PA POSO Nomor 3/Pdt.P/2022/PA.Pso
Tanggal 21 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
3029
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Subsider :Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon datangmenghadap sendiri di persidangan dan menghadirkan anak Pemohon, calonsuami anak Pemohon serta kakak calon suami anak Pemohon;Bahwa Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan kakak calon suami anak Pemohonmengenai risiko perkawinan dibawah umur terkait dengan halhal sebagaiberikut
    Penetapan nomor 3/Pdt.P/2022/PA.Pso Bahwa calon suami anak Pemohon telah memahami segala risiko yangtimbul akibat pernikahan dibawah umur, dan akan meminimalisir resikotersebut.
    Kedua, mengabulkan permohonan dispensasikawin akan melahirkan banyak risiko mulai dari risiko pendidikan yaitu putussekolah, risiko kesehatan reproduksi yang belum matang seperti lahirnya anakprematur yang menyebabkan cacat pada bayi, bahaya kematian ibu dan anakHalaman 21 dari 27.
    Penetapan nomor 3/Pdt.P/2022/PA.Psosaat melahirkan, risiko ekonomi yang belum mapan, risiko fisik dan psikologisyang belum matang berpotensi perselisihan dan kekerasan dalam rumahtangga yang mengakibatkan terjadinya perceraian;Menimbang, bahwa dengan melihat gaidah fighiyah diatas denganditerapkan pada perkara a quo, Hakim menilai mudarat yang muncul lebihringan adalah apabila permohonan dispensasi kawin ditolak, sedangkanmudarat yang lebih besar bila permohonan dispensasi kawin ini dikabulkan;Menimbang
    Dengan adanya risiko ini, maka mengancam terwujudnya perlindunganterhadap jiwa (hifzul nafs);Menimbang, bahwa melihat dari aspek perlindungan akal (hifzul ag/),pernikahan di usia anakanak juga berpotensi gagalnya pendidikan anak.Kondisi anak Pemohon yang putus sekolah dan hanya lulusan SekolahMenengah Pertama (SMP) menunjukan bahwa Pemohon telah lalaiHalaman 22 dari 27.
Register : 12-05-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN SANGATTA Nomor 127/Pid.Sus/2022/PN Sgt
Tanggal 20 Juni 2022 — Penuntut Umum:
RYAN ASPRIMAGAMA, SH
Terdakwa:
Hj. MUNIRAH Binti H.SOMENG
5029
  • MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah stempel warna hijau TBS HMR LUNAS, Terima Kasih;
    • 1 (satu) bendel nota pembelian;
    • 3 (tiga) lembar surat pengantar buah No.03391 warna putih, merah dan kuning;
    • 2 (dua) tandan buah sawit;
    • 1 (satu) set timbangan jembatan beserta monitor merk GSC dengan tipe SGW-3015PS;
    • 1 (satu) lembar copy legalisir Perijinan Berusaha Berbasis Risiko
      , Nomor Induk Berusaha : 1709210047449 atas nama pelaku usaha Munirah;
    • 1 (satu) lembar copy legalisir Lampiran Perijinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha : 1709210047449 atas nama pelaku usaha MUNIRAH;
    • 1 (satu) lembar kwitansi, tertulis untuk pembayaran timbangan sawit kapasitas 20-40 Ton, Load cell zemic dan SGW-3015PS, pembayaran kredit, pengurusan tera tidak termasuk, Bpn 12 Februari 2021;

    Dikembalikan kepada Terdakwa

Register : 28-03-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 24-03-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 184/Pdt.G/2016/PN.Jak.Sel.
Tanggal 15 Juni 2016 — PT. REASURANSI NASIONAL INDONESIA, Beralamat di Jalan Cikini Raya No.99, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya RUSDIANTO, yang selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.01/DIR//III/2016, tertanggal 14 Maret 2016, memilih domisili Hukum di kantor kuasanya MEIDI KURNIAWAN, SH.MHum, DEDEN LATURAMBI, SH, Advokad/Konsultan Hukum pada Kurniawan & Partner, beralamat di Gedung Boulevard Lt.9, Jalan Fachrudin No. 5, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;-------------------------------------------------------
9663
  • Bahwa dalam Surat No. 291/SYAM/MKT/VII/06 perihal PenawaranInvestasi/ Proposal Penawaran Pengelolaan Dana tertanggal 28 Juli 2006,diketahui bahwa TERGUGAT tidak memberikan gambaran risiko investasisecara terperinci, yaitu penjelasan secara rinci mengenai risiko yang timbuldari penempatan investasi yang dikelola oleh TERGUGAT dalam bentukKontrak Pengelolaan Dana (KPD) ;"b.
    jpsse22ssnnereseeme ene neeeeie tenn seeesiee tne eeee nenaANQKA 12 j nne nn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nn nn nnn nn nnn nn ne mannanManaer Investasi wajib penyampaikan informasi kepada nasabahtentang gambaran risiko investasi.
    Manajemen risiko ; nn nnn nnn nen nen nenaPelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalamangka 1 huruf b peraturan ini wajib memenuhi ketentuan sebagaiDOTIKUL, ~~ ~~ nnn nnn nnn nnn nnn nna.
    Pelaksanaan fungsi manajemen risiko dilakukan berdasarkan suatustrategi manajemen risiko yang sekurangkurangnya memuat ;1) identifikasi semua risiko yang mungkin timbul dalam kegiatanPICSUSANBAI~~~ nnn nnn ni ren in ne2) penjelasan mengenai penyebab dari timbulnyarisikorisikoTGFSO@DUT jacssecss enemies i aE EE eee3) identifikasi kemungkinan terjadinya risikorisiko tersebut ;4) penjelasan tentang implikasi atas terjadinya risikorisiko tersebut;5) langkahlangkah yang akan diambil apabila risikorisiko
    Bahwa dengan demikian, maka telah terbukti bahwa PENGGUGATmengalami kerugian secara nyata akibat tidak dikembalikannya danainvestasi milik PENGGUGAT tersebut ;(iii) Adanya Hubungan Sebab Akibat ;Bahwa oleh karena TERGUGAT tidak pernah menyampaikan penjelasansecara rinci mengenai risiko yang timbul dari penempatan investasi yangdikelola oleh TERGUGAT dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)yang menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat mengetahui secara rasionalmengenai potensi keuntungan yang diharapkan
Register : 19-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 27-01-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 6/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 27 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
4016
  • Namun Pemohon, anak Pemohon, calon istrianak Pemohon dan orangtua calon istri anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anak Pemohonyang bernama Angga bin Erwanto dan calon istrinya yang bernama NenengNispuani binti Safariyanto samasama menyatakan telah memahami tentangkemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim danmenyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siap untukmenghadapi segala
    kemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikian jugaPemohon dan ayah calon istri anak Pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkanoleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanakmereka serta siap menghadapi segala kKemungkinan risiko yang mungkin terjadi, danakan berusaha lebin maksimal dalam mendamping!
    dengancalon istrinya sudah begitu dekat bahkan calon istri anak Pemohon sudah hamil 24(dua puluh empat) minggu oleh anak Pemohon;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Perma RI Nomor 5 Tahun 2019, Hakimtelah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon istri anak Pemohondan orang tua calon istri anak Pemohon yang selengkapnya termuat dalam dudukperkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon istri anak Pemohon, dan orang tua calon istri anakPemohon tentang risiko
    perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga,sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,tetapi Pemohon, anak Pemohon, calon istri anak Pemohon, dan ayah calon istrianak Pemohon samasama menyatakan tetap pada rencana untuk segeraterwujudnya pernikahan anak Pemohon yang bernama Neneng Nispuani bintiSafariyanto dengan calon istrinya yang bernama Angga bin Erwanto dan semuanyasudah siap dengan segala risiko
    kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selaluberusaha untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaikmungkin.
Register : 06-12-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 530/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 20 Januari 2022 — Pembanding/Tergugat XII : PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PT. BRI) Tbk UNIT PERDAGANGAN
Pembanding/Tergugat XIII : PT. JAMINAN KREDIT INDONESIA (PT. Jamkrindo) KANTOR CABANG MEDAN Diwakili Oleh : PT. JAMINAN KREDIT INDONESIA (PT. Jamkrindo) KANTOR CABANG MEDAN
Terbanding/Penggugat I : M. IMBRAN
Terbanding/Penggugat II : BRAM APRIL SYAH
Terbanding/Penggugat III : HASBULLAH LUBIS
Terbanding/Penggugat IV : KUSMAN
Terbanding/Penggugat V : ASEP KUSNADI
Terbanding/Penggugat VI : WAGIMIN
Terbanding/Penggugat VII : BASIRUN
Terbanding/Penggugat VIII : PARIANTO
Terbanding/Penggugat IX : EDI HARIONO
Terbanding/Penggugat X : UNTUNG
Terbanding/Penggugat XI : SUHARTONO
Terbanding/Penggugat XII : JULPAN AIDI
159216
  • Bahwa adapun risiko yang Tergugat Il jamin adalah apabila Tergugat menderita kerugian yang disebabkan karena Debitur Tergugat terkenapemutusan hubungan kerja.
    Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk Dengan Perum Jaminan Kredit Indonesia TentangPenjaminan Briguna Risiko PHK Nomor 39/Jamkrindo/OP01/V1I/2016.3.
    Adapun risiko yang PEMBANDING II jamin dalam Perjanjian PenjaminanKredit adalah apabila PEMBANDING menderita kerugian yangdisebabkan karena Debitur dari PEMBANDING terkena pemutusanhubungan kerja.7.
    Pengalihan Risiko;Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkanrisiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Denganmembayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi(penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung;b. Pembayaran Ganti Kerugian;Jika suatu ketika sungguhsungguh ternadi peristiwa yangmenimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), makakepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yangbesarnya seimbang dengan jumlah asuransinya.
    Bahwa perihal risiko kerugian yang tidak dijamin olehPEMBANDING II selaku Penjamin, termasuk diantaranya PEMBANDINGIl tidak menjamin risiko kerugian yang dialami PEMBANDING yangdisebabkan oleh PHK Massal telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (c)Jo.
Register : 08-12-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 22-02-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 735/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 1 Februari 2017 — PT.SAMINDO UTAMA KALTIM >< PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CS
129171
  • bagi BankUmum (PBI Penerapan Manajemen Risiko) (Bukti P19) yangmenyatakan:Pasal 1 angka (4)Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatuperistina (events) tertentu.Pasal 1 angka (5)Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi danprosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi,mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yangtimbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.Pasal 21) Bank wejib menerapkan Manajemen Risiko secaraefektif, baik untuk Bank secara individual maupun untukBank secara konsolidasi
    dengan Perusahaan Anak.2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksudpada ayat (1) paling kurang mencakup:a. pengavasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limitmanajemen risiko;c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran,pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sisteminformasi Manajemen Risiko; dand. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.Pasal 41) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2mencakup:a.
    Risiko Kredit;Halaman23 dari 61 halaman Putusan nomor 735/PDT/2016/PT DKIRisiko Pasar;Risiko Likuiditas;Risiko Operasional;Risiko Hukum;~~ 2 Q2 9 &Risiko Reputasi;Risiko Stratejik; dan@h.
    Risiko Kepatuhan.2) Bank Umum Konvensional wajib menerapkan ManajemenRisiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud padaayat (1).Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa risiko sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 antara lain mencakup risikooperasional.Bagi bank yang besar dari sisi total aset dan memiliki tingkatkompleksitas usaha yang tinggi seperti TERGUGAT,seharusnya kontrol terhadap risiko dilakukan secara lebih baikdibandingkan dengan bank yang total aset dan tingkatkompleksitas usaha yang relatif lebih
    kecil.Dalam kasus ini terlihat jelas bahwa TERGUGAT tidak memilikimanajemen risiko yang baik sebagaimana diatur dalam PBItersebut, sehingga PENGGUGAT selaku nasabah menderitakerugian besar..
Register : 13-08-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 38/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP
Tanggal 2 Oktober 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8647
  • Untuk plafond kredit melebihi kKewenangannnya, maka DivisiKredit meminta kajian kepada Divisi Manajemen Risiko dan DivisiKepatuhan.f. Atas dasar kajian Divisi Manajemen Risiko dan DivisiKepatuhan, selanjutnya dimintakan keputusan kredit kepadakomite Direksi, apabila masih dalam kewenangan DirekturPemasaran maka pada saat itu sudah bisa diputuskan kreditnya,apabila melebihi kewenangannya maka harus 2 (dua) Direkturyaitu Direktur Utama dan Direktur Pemasaran.g.
    BPD Papua sebelum diputuskan dalam Rapat Komite Kreditharus meminta kajian dari Divisi Manajemen Risiko dan DivisiKepatuhan melaui Direktur Kepatuhan. Bahwa PT. SBI telah memperoleh fasilitas kredit dari PT. BPDPapua KC Kaimana sebanyak 9 (Sembilan) fasilitas kredit, yangtujuan penggunaannya untuk membeli kapal cargo, kapal kontainer,kontainer, peralatan penunjang dan perluasan deposerta modal kerja.
    Bahwa Risalah Komite Kredit Tingkat Divisi tersebut selanjutnyadikirimkan / diteruskan kepada Divisi Kepatuhan dan DivisiManajemen Risiko dengan nota Nomor : 1206/KRDKmk/2010tanggal 14 Nopember 2012.Dari kajian Divisi Kepatuhan diketahul :1) Belum ditemukan bukti taksasi agunan oleh appraisalindependen;2) Belum ditemukan permohonan suku bunga.Dari kajian Divisi Manajemen Risiko, diketahui juga :1) Terdapat perbedaan hasil analisis tentang tujuanpenggunaan kredit antara Debitur, Divisi Kredit dan
    Untuk plafond kredit melebihi kKewenangannnya, makaDivisi Kredit meminta kajian kepada Divisi Manajemen Risiko danDivisi Kepatuhan.f.Atas dasar kajian Divisi Manajemen Risiko dan DivisiKepatuhan, selanjutnya dimintakan keputusan kredit kepadakomite Direksi, apabila masih dalam kewenangan DirekturPemasaran maka pada saat itu sudah bisa diputuskan kreditnya,Halaman 18 dari 35 Putusan Nomor 38/Pid.SusTPK/2018/PT JAPapabila melebihi Kewenangannya maka harus 2 (dua) Direkturyaitu Direktur Utama dan Direktur
    Bahwa Risalah Komite Kredit Tingkat Divisi tersebut selanjutnyadikirimkan / diteruskan kepada Divisi Kepatuhan dan DivisiManajemen Risiko dengan nota Nomor : 1206/KRDKmk/2010tanggal 14 Nopember 2012.Dari kajian Divisi Kepatuhan diketahul :a. Belum ditemukan bukti taksasi agunan oleh appraisalindependen;b. Belum ditemukan permohonan suku bunga.Dari kajian Divisi Manajemen Risiko, diketahul juga :a.
Register : 06-03-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 27-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 19 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
106
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain danbelajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 03-01-2022 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 12-01-2022
Putusan PA SINGARAJA Nomor 1/Pdt.P/2022/PA.Sgr
Tanggal 12 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2720
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Pemohon dan Pemohon Il, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabilaHalaman 3 dari 19 halaman. Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2022/PA.
    Sgr.melahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.Hakim juga menasihati agar memahami makna perkawinan serta memahamihak serta kewajiban sebagai seorang istri apabila kelak menikah.
    dan kewajibansebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah, serta telahmemahami kemungkinan terjadi potensi perselisihan di dalam rumah tangga;Bahwa anak memahami mengenai kemungkinankemungkinan masalahkesehatan yang akan muncul jika terjadi kehamilan pada usia muda;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Pemohon dan Pemohon Il, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohontersebut agar memahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
Register : 16-03-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 27-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 94/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 24 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
129
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 22-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BOYOLALI Nomor 0254/Pdt.P/2021/PA.Bi
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
103
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 20-12-2018 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 936/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat:
JOHAN SOLOMON
Tergugat:
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
22987
  • FAKTA DAN ANALISA HUKUM1.Bahwa Asuransi dalam sudut pandang hukum dan ekonomi merupakahbentuk manajemen risiko utama yang digunakan untuk menghindarikemungkinan terjadinya kerugian yang tidak tentu. Asuransi didefinisikansebagai transfer yang wajar (adil) atas risiko kerugian, dari satu entitas keentitas lain.
    No. 936/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt.10.Ach.diatur dalam Perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkanpada hasil pengelolaan dana;Bahwa terkait dengan makna penanggulangan risiko pada Pasal 1 butir 6UU RI No. 40 Tahun 2014 tersebut, sifat asuransi dalam hubunganTertanggung dan Penanggung, yakni memandang asuransi merupakansarana peralihan (pemindahan) risiko (risk transfer).
    Asuransi adalahpemindahan risiko murni dari Tertanggung kepada Penanggung. Tertanggungadalah orang atau perusahaan yang menghadapi risiko dan Penanggungadalah orang atau perusahaan yang mengkhususkan diri memikul risiko.Bisnis utama dari Penanggung adalah memikul risiko dengan menerima fee.Penerimaan fee ini yang membedakan dengan pemikul risiko lain. A. HasymiAli, Pengantar Asuransi, (Jakarta: Buk Aksara, 1995), hal. 169.
    :Bahwa Ahli Hukum Asuransi, Gunanto, menyatakan risiko merupakan intidalam asuransi. Risiko adalah ketidaktentuan (ketidakpastian) atauuncertainty yang mungkin melahirkan kerugian (loss). Unsurketidaktentuan ini bisa mendatangkan kerugian dalam asuransi. Terkaitdengan hal itu, Perusahaan asuransi harus selalu. berusaha untukmengatasinya dengan berbagai cara. Pengelolaan berbagai carapenanggulangan risiko inilah yang sering disebut sebagai ManajemenRisiko.
    Upaya mengurangi atau menghilangkanbeban resiko tersebut, pihak Tertanggung berupaya mencari jalan keluardengan cara mengalihkan atau membagi risiko melalui Perjanjian asuransi.Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atau sejumlah uangapabila risiko dimaksud menjadi kenyataan. Sebagai kontra prestasinya,pihak yang menanggung risiko tersebu akan menerima premi dari PihakTertanggung.
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
3611
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 16-07-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 152/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 22 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
159
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatPenetapan Nomor 152/Padt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamanStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanPenetapan Nomor 152/Padt.P/2020/PA Sj, Halaman 11 dari 18 halamanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 03-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 619/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 10 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
216
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 06-11-2020 — Putus : 20-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 552/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 20 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
176
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiPenetapan Nomor 552/Pdt.P/2020/PA.Bi. hal.13 dari 17 hal.HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim..
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Pada janin, risiko yang mungkinterjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahir yang rendah.Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuh kembang karena berisikolebih tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnyapengetahuan orang tua dalam merawatnya.Sedangkan ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemiadan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan memengaruhi kondisiperkembangan janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
Register : 23-03-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 101/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 30 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
147
  • Risiko penyakit seksual meningkatPenetapan Nomor 101/Padt.P/2020/PA Sj, Halaman 11 dari 19 halamanDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasanseksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Penetapan Nomor 101/Padt.P/2020/PA Sj, Halaman 12 dari 19 halamanBeberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.