Ditemukan 5730 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 544 / Pid. B/ 2013 / PN Mkt
Tanggal 12 Desember 2013 — SUCIPTO bin PONIDIN
425
  • Menetapkan barang bukti berupa Kabel Telkom panjang 100 meter dikembalikan kepada PT Telkom, surat tugas terlampir dalam berkas, 1 (satu) unit mobil Pick Up No Pol D- 8851-D dikekembalikan kepada PT KDD ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    HARIONO, sdr.SETIONO kabel Telkom dipotong sepanjang 360 meter denganalasan karena kabel Telkom tersebut sudah tidak terpakai lagidan sudah kosong (tidak ada pelanggan).e Bahwa kabel Telkom hasil pemotongan kemudian diangkutmenggunakan mobil PickUp No.Pol : D8851DU dan sekira jam11.00 Wib atas perintah Terdakwa kabel Telkom tersebutditurunkan lebih dulu di dirumah sdr.
    Telkom yangmempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjaga seluruhaset PT. Telkom dan keamanan;e Bahwa WINARKO bekerja di PT. Telkom dibagian Maintenance /lapangan jaringan;e Bahwa tugas dan tanggung jawab WINARKO adalah melakukanpembenahan di lapangan meliputi jaringan akses yangmengalami kerusakan ;e Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2012 Sdr. WINARKO telahbekerja melakukan pemotongan kabel Telkom di JI. Raya BangsalKab.
    Menyatakan barang bukri berupa: Kabel Telkom panjang 100 meterdikembalikan kepada PT Telkom, surat tugas terlampir dalam berkas, 1(satu) unit mobil Pick Up No Pol D 8851D dikekembalikan kepada PTKDD ;4.
    HARIONO, sdr.SETIONO kabel Telkom dipotong sepanjang 360 meter dengan alasankarena kabel Telkom tersebut sudah tidak terpakai lagi dan sudahkosong (tidak ada pelanggan).Menimbang, bahwa kabel Telkom hasil pemotongan kemudiandiangkut menggunakan mobil PickUp No.Pol : D8851DU dan sekirajam 11.00 Wib atas perintah Terdakwa kabel Telkom tersebutditurunkan lebih dulu di dirumah sdr.
Register : 24-04-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN KOTOBARU Nomor 40/Pid.B/2019/PN Kbr
Tanggal 18 Juni 2019 — Penuntut Umum:
SITI AFRIYANTI, S.H.
Terdakwa:
1.YEFRA OKTAVIANDA Pgl. YEFRA
2.REDI ANESA PUTRA Pgl. BORET
688
  • Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya No.Pol BA 1149 SQ warna abu-abu metalik;
    • 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil merk Toyota Agya No.Pol BA 1149 SQ warna abu-abu metalik;

    Dikembalikan kepada saksi Allan Dirga;

    • 2 (dua) buah gergaji besi;
    • 2 (dua) buah baju kemeja warna merah putih bertuliskan Fiber Telkom
      Telkom maupun karyawan dari salah satu perusahaan mitra PT. Telkom; Bahwa terdakwa tidak ada memperoleh ataupun mendapatkan izin dari PT.Telkom dalam melakukan perbuatannya mengambil 150 (seratus limapuluh) meter kabel milik PT. Telkom tersebut; Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT.
      Telkom tersebut;Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT.
      Telkom tersebut; Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT.
      Telkom dalam melakukan perbuatannya mengambil 150(seratus lima puluh) meter kabel milik PT. Telkom tersebut; Bahwa benar atas perbuatan para terdakwa tersebut pihak PT.
      Telkom yang diambil nantinya;Menimbang bahwa yang bertugas untuk memanjat lau melakukanpemotongan terhadap kabel milik PT. Telkom tersebut yaitu Sdr. Andi (DPO)sementara para terdakwa ditugaskan oleh Sdr. Andi (DPO) untuk menggulungkabel Telkom yang sudah dipotong oleh Sdr.
Register : 07-09-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 326/Pid.B/2020/PN Gsk
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
DIECKY EKA KOES ANDRIANSYAH, SH.
Terdakwa:
1.SUNARIYO Bin SUGIHARTO
2.ACHMAD SHOKHIB
3.ADI SUYAPTO Bin HARYADI
4.CHOIRUL ANAM Bin SENO
5.MOCH ABDUL MALIK Bin SABIN
3417
  • pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 18 (delapan belas) potongan kabel tembaga tanah ukuran 600 fare, dikembalikan kepada saksi Sela Martono selaku perwakilan dari PT Telkom
    Telkom Datel Gresik tersebut ditaruh dibawah jembatan, yang di lapisi pipa besi dan kabelnya ada didalamnya;Bahwa akibat hilangnya kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresiktersebut membuat jaringan Telkom terganggu;Bahwa akibat hilangnya kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresikmengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);Bahwa kabel tembaga milik PT.
    Telkom Datel Gresik yangdiambil oleh Para Terdakwa adalah sepanjang 15 (lima belas) meter,yang dipotongpotong menjadi 18 (delapan belas) potonBahwa kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresik tersebut ditaruh dibawah jembatan, yang di lapisi pipa besi dan kabelnya ada didalamnya;Bahwa akibat hilangnya kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresiktersebut membuat jaringan Telkom terganggu;Halaman 7 dari 19 Putusan Nomor 326/Pid.B/2020/PN Gsk.Bahwa akibat hilangnya kabel tembaga milik PT.
    Telkom DatelGresik tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan PT. Telkom DatelGresik selaku pemiliknya;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwamemberikan pendapatnya yang pada pokoknya membenarkan keterangansaksi tersebut;3.
    Telkom Datel Gresikmengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);Bahwa kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresik yang hilangtersebut karena sudah dipotongpotong oleh Para Terdakwa menjadi18 (delapan belas) potong mengakibatkan kabel tembaga tersebut tidakberfungsi lagi;Bahwa Para Terdakwa mengambil kabel tembaga milik PT. Telkom DatelGresik tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan PT.
    Telkom Datel Gresikmengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); Bahwa kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresik yang hilangtersebut karena sudah dipotongpotong oleh Para Terdakwa menjadi18 (delapan belas) potong mengakibatkan kabel tembaga tersebut tidakberfungsi lagi; Bahwa Para Terdakwa mengambil kabel tembaga milik PT. Telkom DatelGresik tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan PT.
Register : 20-02-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 121/Pid.B/2020/PN Blb
Tanggal 20 April 2020 — Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT. SH
Terdakwa:
1.NANANG KOMAR Bin ILI Alm
2.GINAL GINANJAR Bin AAN KARTINI
3.FUJI KURNIA Bin SUHARIANTO
4.JAYA WIKARTO Bin ENGKUN
5.JAJANG IRWAN Bin ENGKUN
334
  • Telkom warna merah-putih;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit kendaraan bermotor Honda Beat warna putih-merah No.Pol. D 6529 AAG;

Dikembalikan kepada Terdakwa III. Fuji Kurnia Bin Suharianto;

  • 1 (satu) unit kendaraan motor Honda Beat warna hitam, No.Pol.
    Telkom;

    6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

    Telkom RajawaliBandung Barat;Bahwa akibat kejadian tersebut, PT.
    Telkom;Bahwa Para Terdakwa sebelum mengambil barang kabel telkom tersebuttanpa seizin dan sepengetahuan dari PT.
    Telkom yang mengakibatkan PT Telkom mengalami kerugian kurang lebihsebesar Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);Halaman 16 dari 25 Putusan Nomor 121/Pid.B/2020/PN BIb.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang tersebut di atas,Majelis Hakim berkesimpulan maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambilkabel Telkom yang masih terpasang di tiang telkom tersebut adalah untukdimiliki secara melawan hukum yakni dengan cara mengambil dari kekuasaanpemilknya yang sah yakni PT.
    Telkom, sehingga dengan demikian maka unsurke3 dari pasal tersebut diatas telah terpenuhi.Ad.4.
    Wisnuyang melihat rincian tertulis kerugian aquo berupa gambar yang dikirimkan olehpihakHalaman 20 dari 25 Putusan Nomor 121/Pid.B/2020/PN BIb.manajemen PT Telkom ke HP komandan satpam telkom serta keteranganSaksi Bambang Fatihurip Gawisa dan Saksi Gandi Galih yang mengetahuikerugian PT Telkom dari saksi M.
Register : 04-04-2013 — Putus : 20-11-2013 — Upload : 03-06-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 212/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 20 Nopember 2013 — DARMAWAN M e l a w a n CITIBANK NA
358
  • pembayarankepada Telkom sebesar Rp. 400.000,.
    Telkom Fee1.Setelah Penggugat mempelajari semua tagihan dari Tergugat danmembandingkan dengan tagihan dari Telkom, Penggugat melihat adanyakejanggalan. Sampai dengan bulan Juni 2012 tidak ada Telkom Fee dalamtagihan.
    Tetapi pada bulan Juli ada Telkom Fee sebesar Rp. 2.500, danbulan Agustus 2012 tidak ada Telkom Fee lalu sejak bulan September2012 selalu ada Telkom Fee sebesar Rp. 2.500, (Lihat Bukti P.12, P.14,P.15, P.16, P.17, P.18, P.19)Adanya Telkom Fee pada bulan Juli 2012 dan sejak bulan September 2012tidak pernah dibertahukan sebelumnya oleh Tergugat kepadaPenggugatE. Tagihan kepada Penggugat lebih besar dari tagihan Telkom1.
    Telkom oleh Tergugatadalah didasarkan atas adanya kesepakatan atau perjanjian antarapihak Penggugat dengan Tergugat sebagai pengelola Kartu Kredit Visadan Master dan PT. Telkom incasu PT.
    Telkom pun tidak akanmenerima pembayaran rekening Telkom Speedy dan ataurekening telepon secara tunai atau langsung dari Penggugatkepada PT.
Register : 13-10-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 116/Pid.B/2021/PN Gin
Tanggal 18 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
I Wayan Adi Pranata, S.H.
Terdakwa:
AGUS HENDRIK
5618
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan primer;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 ( satu ) gulung Kabel udara Telkom
      100 pair warna hitam panjang 40 meter;

    Dikembalikan kepada PT Telkom melalui saksi Pitkahismi Wimadatu, ST;

    • 1 (satu) unit sepeda motor merk yahama XEON warna merah marun Nosin : 44D034716, Noka: MH344D001AK034896 nomor polisi DK 7054 IU, an I Ketut Sukarta;
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk yahama XEON warna merah marun Nosin : 44D034716, Noka: MH344D001AK034896 nomor polisi DK 7054 IU, an I Ketut Sukarta;
    • 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk
      melepas baut kabel dengan menggunakan kunci yang dibawanyasehingga kabel Pt Telkom tersebut terjatun kemudian terdakwa turun daritangga dan langsung menggulung kabel Pt Telkom tersebut; Bahwa rencana kabel Pt Telkom tersebut terdakwa jual di daerahTabanan kepada saksi SUDARTO Alias PAK ROMBENG, dimanasebelumnya juga terdakwa sudah pernah menjual kabel Pt Telkom kepadasaksi SUDARTO Alias PAK ROMBENG; Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Telkom mengalami kerugiansebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah
      yang dibawanyasehingga kabel Pt Telkom tersebut terjatun kemudian terdakwa turun daritangga dan langsung menggulung kabel Pt Telkom tersebut;Halaman 4 dari 18 Putusan Nomor 116/Pid.B/2021/PN Gin.
      Telkom Indonesia mengalamikerugian atas terjadinya pencurian tersebut karena saksi bekerjadilapangan;Halaman 7 dari 18 Putusan Nomor 116/Pid.B/2021/PN Gin.3. Bahwa Terdakwa memutus kabel udara milik PT. Telkom Indonesia danmengambilnya tanpa sepengetahuan ataupun sejjin PT. TelkomIndonesia; Bahwa selain pencurian kabel udara milik PT. Telkom yang dilakukanoleh Terdakwa, kabel udara PT.
      Telkom tersebut adalah untuksaluran telpon rumah dan jaringan internet menuju pelanggan PT. Telkom;Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 116/Pid.B/2021/PN Gin. Bahwa Terdakwa memutus kabel udara milik PT. Telkom Indonesia danmengambilnya tanpa sepengetahuan ataupun seijin PT. Telkom Indonesia; Bahwa selain Terdakwa mengambil kabel udara Telkom ukuran 100 pairwarna hitam dengan panjang 40 (empat puluh) meter milik PT.
      Telkom yang digantung pada tiangTelkom dari depan Indomart Tampaksiring ke utara sepanjang 40 metersesuai jarak tiang Telkom, dan sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 9Agustus 2021 Terdakwa mengambil kabel PT. Telkom sampai depan KantorDesa Tampaksiring, wilayah Br.
Register : 26-05-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 04-09-2015
Putusan PN KABANJAHE Nomor 168/PID.B/2015/PN.KBJ
Tanggal 13 Agustus 2015 — -NAYAN SEMBIRING
5011
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 6 (enam) potong kabel Telkom dengan panjang keseluruhan berkisar 200 meter;- 1 (satu) buah mobil minibus jenis hijet 1000 berwarna merah dengan nomor polisi BK 1003 NA;Dikembalikan kepada pemiliknya;- 1 (satu) buah tang besar dengan gagang dilapisi karet ban dalam;- 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari bambu dengan ujungnya mempunyai kaitan dengan panjang berkisar 5 (lima) meter, dan- 1 (satu) pasang sandal karet berwarna biruDirampas untuk dimusnahkan6.
    Kemudian Timo Sitepu dan Pranata Sembiringmenyandarkan tangga ke tiang kabel telkom lalu Darmadi Sitepu memanjat tangga,setelah itu Darmadi Sitepu memotong kabel Telkom dengan Gunting dan setelah kabelTelkom tersebut putus Timo Sitepu dan Pranata Sembiring menarik kabel danmemasukkannya kedalam mobil.
    dibawah pohon kopi, kabel telkom dalam bentuk gulungan dan alatpemotong kabel berupa tang besar serta (satu) pasang sandal karet berwarnabiru;5.
    kabel telkomyang telah putus tersebut masuk ke dalam mobil, kemudian terdakwa bersamadengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepu melanjutkanperjalanan mencari tiang telkom yang lainnya;Bahwa pada saat Darmadi Sitepu memotong kabel pada tiang telkom lainnyaterdengar teriakan maling...maling... dan mendengar hal tersebut terdakwabersama dengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepu melarikandiri ke Desa Tiga Pancur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo ;Bahwa selanjutnya
    gunting besi tersebut Darmadi Sitepu memotong kabel milikPT.Telkom tersebut;Bahwa kemudian Prata Sembiring dan Timo Sitepu mengangkat kabel telkomyang telah putus tersebut masuk ke dalam mobil, kemudian terdakwa bersamadengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepu melanjutkanperjalanan mencari tiang telkom yang lainnya;Bahwa pada saat Darmadi Sitepu memotong kabel pada tiang telkom lainnyaterdengar teriakan maling...maling... dan mendengar hal tersebut terdakwabersama dengan Prata
    Sembiring dan Timo Sitepumengangkat kabel telkom yang telah putus tersebut masuk ke dalam mobil, kemudianterdakwa bersama dengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepumelanjutkan perjalanan mencari tiang telkom yang lainnya.
Register : 17-07-2012 — Putus : 02-08-2012 — Upload : 20-10-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 366/PID.B/2012/PN.MKT
Tanggal 2 Agustus 2012 — SOLIKAN Bin KASAN
182
  • Telkom Gresik merasa di rugikan ; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 ayat (1) ke 3, 4 KUHP ; SUBSIDAIR : Bahwa ia Terdakwa SOLIKAN Bin KASAN pada waktu dan tempat dakwaanPrimair diatas Terdakwa, telah mengambil suatu barang berupa kabel Telkom jenis KU 100pear dengan panjang 60 M, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan PT.
    Telkom Gresikdengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut : ~ Pada pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 02.00 WIB, Terdakwa bersamasama dengan Tempe dan Walun (masih adalah DPO), telah mengambil barang berupakabel Telkom jenis KU 100 pear dengan panjang 60 M, milik PT.
    Telkom Gresik ; = Bahwa tindak pidana pencurian tersebut bermula dengan cara kabel tersebutdigergaji hingga putus, lalu ditarik kesebrang jalan arah barat dan dimasukkankedalam karung, namun pada saat akan mengisi bensin datang petugas dan laluditangkap ; = Bahwa Terdakwa SOLIKAN Bin KASAN tidak ada ijin dari yang punya yaitumilik PT. Telkom Gresik untuk mengambil barangbarang tersebut , dan akibatperbuatan Terdakwa , PT.
    Menyatakan barang bukti berupa ~ kabel Telkom jenis KU 100 pear dengan panjang 60 M, dikembalikan kepada saksikorban yaitu PT. Telkom Gresik, sedangkan sebuah tang, sebuah pisau dan 3 (tiga)buah gergaji besi dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Telkom Gresik, sedangkan sebuah tang, sebuah pisau dan 3 (tiga)buah gergaji besi dirampas untuk dimusnahkan ; 6.
Putus : 08-12-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 581/Pid.B/2015/PN.TBT
Tanggal 8 Desember 2015 — FRANS JAKSON SIMANJUNTAK ALS JAKSON
184
  • Telkom;Dikembalikan kepada yang berhak ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000.- (dua ribu rupiah);
    Telkom yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut,Dan terdakwa tidak memiliki izin dari PT.
    Telkom;e Bahwa adapun kabel PT.
    Telkom;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sekira Pukul 3.00 WIB,bertempat di Jalan Asrama Kodim/Ksatria Kelurahan Damar Sari KecamatanPadang Hilir, Terdakwa telah mengambil Kabel milik PT. Telkom dan Kabelmilik PT. Telkom diabawa kerumah Terdakwa sekitar Pukul 6.00 WIB;e Bahwa terdakwa seorang diri untuk mengambil kabel PT. Telkom;e Bahwa Terdakwa mengambil Kebl PT.
    Telkom untuk mengambilkabel PT. Telkom;e Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbuatan yangTerdakwa lakukan.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:e kabel Telkom jenis kabel udara kapasitas 40 (empat puluh) pair panjang+ 280 (dua ratus delapan puluh) meter;Barang bukti mana dibenarkan oleh saksisaksi dan Terdakwa;Halaman 10 dari 20 Hal.
    Telkom, olehkarena milik PT. Telkom maka dikembalikan kepada pihak PT.
Putus : 15-08-2011 — Upload : 16-10-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 238/PID.B/2011/PN.TPI
Tanggal 15 Agustus 2011 — - SOPIANTO Bin TARMIZI (TERDAKWA) - DEMIANUS ECKHART PALAPIA, S.H (JPU)
236
  • tiang kabel Telkom lalu memotong kabel tersebutdengan kenit tang.
    Bintan Utara dan yang menjadi korban yaitu saksi(mewakili pihak perusahaan).Bahwa benar saksi menerangkan bahwa barang yang hilangyaitu hanya kabel Telkom sebanyak 100 m (seratus) meter,selain itu tidak ada, saksi tidak tahu tetapi menurut saksipelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tiangkabel Telkom lalu memotong kabel tersebut dengan guntingbesi. Posisi atau letak kabel Telkom tersebut, terletak di atastiang Telkom yang mana terpasang seperti persis dengankabel tiang listrik.
    Telkom (departemen jaringan) yaitu saya dan securitylangsung melakukan pengecekan kelapangan, ternyata benarbahwa telah terjadi kehilangan kabel Telkom, karena haltersebut saksi langsung melaporkan kepada pimpinan,selanjutnya security bernama Muhammad Hasyimimelaporkan kepada pihak polisi, barang yang hilang yaituhanya kabel Telkom sebanyak 100 (seratus) meter selain itutidak ada.
    Bintan Utara sudah 4 (empat) kaliyakni pencurian kabel Telkom di Jalan Pipa Tanjung Uban,pencurian kabel Telkom di Pasar Baru Tanjung Uban,pencurian kotak infaq di Rumah Makan Ibu Padang TanjungUban Kec. Bintan Utara, yang mana melakukan pencuriankabel pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2011 sekira pukul02.00 wib di Jalan Pipa Tanjung Uban Kec. Bintan Utara,pencurian kabel Telkom pada hari Jumat tanggal 15 April2011 sekira pukul 02.00 wib di Pasar Baru Tanjung UbanKec.
    Terdakwa menerangkan pada saatmelakukan pencurian kabel di tiang kabel Telkom PasarBaru Tanjung Uban Kec.
Register : 11-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN BATAM Nomor 876/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 16 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa:
1.MAULI ARMAN SIREGAR Bin PARDOMUAN SIREGAR Alm
2.M. RIDHO Bin BUDIYONO Alm
3.M. SATRIO Bin SUAJI
4.ABDUL TAMPUBOLON
5.SYARIF HUSIN Bin HASAN Alm
6.SAIFUL LUBIS Bin ABDUL RAHMAN LUBIS
7.RIO CHANDRA Bin HERIANTO
8.DJAUHARI Bin HASAN
9.SARBENI Bin ALI USIN
10.M. IDRIS ISLAMI SIMAMORA Alias MAYOR Bin ELI PAS Alm
10034
  • Telkom Wifel Riau Kepulauan melalui saksi AFFIANTO GUNAWAN;

    1. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Telkom Wifel RiauKepulauan melalui saksi AFFIANTO GUNAWAN;4.
    Telkom; Bahwa kabel tembaga primer telkom dengan panjang sekira 100 meteradalah kabel milik PT. Telkom yang telah terdakwa dan rekan rekanterdakwa ambil; Bahwa 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) buah palu adalah alat yangdigunakan untuk memotong kabel tembaga primer milik PT.
Register : 19-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 256/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 29 April 2019 — Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
LA ANDI ALS ANDI BIN LA BOSA
163
  • dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tang potong;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • Kabel udara 60 pair Telkom
      Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO Bin KAYUTO WIJOYO;

      6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

      Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) buah tang potong;Dirampas untuk dimusnahkan; Kabel udara 60 pair Telkom;Dikembalikan kepada PT. Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO BinKAYUTO WIJOYO;A. Menetapkan supaya Terdakwa LA ANDI Als ANDI Bin LA BOSA dibebaniuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
      Telkom;Bahwa pada awalnya saksi dan Sdr.
      Telkom untuk mengambilbarang miliknya tersebut;Bahwa akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh PT.
      Telkom berupa Jenis Kabel Udara60 Pair dengan panjang + 3 gawang (360 Meter) dan barang tersebut milik PT.Telkom dan atas kejadian tersebut maka PT. Telkom mengalami kerugiansebesar Rp 23.000.000, (dua puluh tiga juta rupiah);Halaman 8 dari 12 Putusan Nomor 256/Pid.B/2019/PN SmrMenimbang, bahwa Terdakwa tidak ada jjin kepada PT. Telkom untukmengambil barang miliknya tersebut, oleh karena itu unsur inipun telahterpenuhi dan terbukti menurut hukum;Ad. 4.
      Telkom bersama dengan Sdr. La Hamzah(DPO);Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,unsur ini pun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Ad. 5.
Putus : 22-04-2013 — Upload : 29-05-2013
Putusan PN KLATEN Nomor 65/PID.B/2013/PN.KLT
Tanggal 22 April 2013 — SUMINO Bin PADMOREJO (Alm)
235
  • SMS ke Kantor Telkom Pusat yang berada diYogyakarta;Bahwa atas kejadian ini PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah);Bahwa yang diambil Terdakwa adalah kabel Telkom warna hitam jenis KU 100yang didalamnya berisi kabel tembaga;Bahwa karena ketahuan oleh saksi, Terdakwa meninggalkan kabel Telkom yangsudah digergaji tersebut dan gergaji besi sebanyak 2 (dua) buah panjang sekitar30 cm dan (satu) buah tang;Halaman 5 dari 16 halaman Putusan Nomor 65/Pid.B/2013/PN.Klt.Bahwa
    ;Bahwa atas kejadian ini PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah);Bahwa yang diambil Terdakwa adalah kabel Telkom warna hitam jenis KU 100yang didalamnya berisi kabel tembaga;Bahwa karena ketahuan oleh saksi, Terdakwa meninggalkan kabel Telkom yangsudah digergaji tersebut dan gergaji besi sebanyak 2 (dua) buah panjang sekitar30 cm dan (satu) buah tang;Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi Rustam Nawawi melaporkankejadian tersebut ke Polsek Prambanan, lalu saksi bersama
    pukul 09.00 WIBsewaktu saksi sedang berada di Koperasi Telkom Jl Ireda 129 KeparakanYogyakarta, mendapatkan SMS dari petugas PT.
    Telkom yang melintas di Jalan Raya JogjaSolo tepatnyadi sebelah selatan Pabrik Susu SGM di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanandan akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT.
    orang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2012 sekitar pukul 01.15WIB Terdakwa telah mengambil kabel Telkom di sebelah selatan Pabrik SusuSGM di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan dengan jalan menggergaji tanpaseijin dan sepengetahuan Pihak PT Telkom yang rencananya kawat tembagayang ada dalam kabel telepon tersebut akan dijual oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Ad. 4.
Register : 03-08-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 139/Pid.B/2020/PN Pwt
Tanggal 8 September 2020 — Penuntut Umum:
ERNAWATI, S.H.
Terdakwa:
1.AGUS DEDI SUSANTO Alias DEDI Bin RAHMAN
2.FANDY Alias RENDI Bin JONI
3.INDRA ARIFIN Bin DARSO
8643
  • ANDRADI KURNIA alamat jalan Beringin D I/246 Rt 04/05 Berkoh, Purwokerto Selatan;
  • 1 (satu) buh plat nomor R 1652 LH ;

Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Anton Hanafi;

  • 1 (satu) potong kabel Telkom warna hitam;

Dikembalikan kepada PT Telkom Purwokerto;

  • 1 ( satu ) buah gergaji besi warna kuning biru ;

Dirampas untuk dimusnahkan .

Bahwa barang milik PT Telkom Wilayah TelekomunikasiPurwokerto yang hilang yaitu kabel telkom bahan dari tembagasepanjang kurang lebin 1000 meter dengan variasi jenis antara lainkabel 20 pair,40 pair dan 60 pair dengan selongsong kabel warna hitambertuliskan kabel telkom kurang lebih berat tembaga sekitar 180 kg; Bahwa saksi bekerja PT TELKOM sebagai sekuriti di kantor STOAjibarang yang beralamat di Jalan Pandansari Desa Pandansari Kec.Ajibarang, dengan tugas mengamankan aset PT TELKOM di lingkungankantor
Telkom yaitu PTGRAHA SARANA DUTA yang bergerak di bidang jasa pengamanan diPT. TELKOM meliputi pengamanan dalam gedung dan luar termasukdidalamnya jaringan telkom dan sekarang ini saksi sebagai sekurityyang bertugas untuk pengamanan untuk wilayah Kabupaten Banyumas,saksi bekerja di PT TELKOM SARANA DUTA sejak tahun 200;.
, terdakwa Indra sudah mengetahui bahwa kabel tersebutadalah milik PT Telkom.
RASITO naik menggunakan tanggamemutus kabel Telkom dengan menggunakan gergaji tanpa seijin dansepengetahuan pemiliknya yaitu PT Telkom Purwokerto, sedangkan terdakwa 1.
kepada PT Telkom Purwokerto;Halaman 38 dari 39 Putusan Nomor 139/Pid.B/2020.
Register : 22-04-2019 — Putus : 08-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN MASAMBA Nomor 57/Pid.B/2019/PN Msb
Tanggal 8 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.MAYORUDIN FEBRI, SH.
2.BILLIE ADRIAN, SH.
Terdakwa:
MUH. AKBAR Alias AKBAR Bin H. ELI
6613
  • Setibanya di kantor Telkom Masamba terdakwa langsung mengucapkankartakata TAILASO, SIAPA YANG JAGO DISINI SAYA TAMPAR SATUSATUkepada orangorang yang sedang berada di sekitaran Kantor Telkom. KemudianSaksi FAJAR Als.
    , dan Rofiq sedang berbincangbincang di Taman Siswa Masamba, kemudian datang Sul menyampaikanbahwa Terdakwa mau dipukuli di Kantor Telkom Masamba, sehingga Rofiq, Pitodan Saksi Kurniawan pergi ke Kantor Telkom Masamba dan Saksi bersamadengan Saksi Tajhrama menyusul sekitar jam 00.30 WITA, lalu sesampainya diKantor Telkom Masamba, saat turun dari sepeda motor Saksi melihat Terdakwamemukul Korban dengan menggunakan helm, sehingga Korban terjatuh, lalumelarikan diri ke belakang Kantor Telkom Masamba
    , Ahmad Yasir, Unso, Pito, dan Rofiq sedang berbincangbincang diTaman Siswa Masamba, kemudian datang Sul menyampaikan bahwa Terdakwamau dipukuli di Kantor Telkom Masamba, sehingga Saksi bersama denganRofiq dan Pito pergi ke Kantor Telkom Masamba, lalu sesampainya di KantorTelkom Masamba, saat turun dari sepeda motor, Saksi melihat Terdakwamemukul Korban dengan menggunakan helm, sehingga Korban terjatuh, lalumelarikan diri ke belakang Kantor Telkom Masamba, namun Korban berhasilSaksi didapati dan
    Masamba, yang pada waktu itu Korban sedang dudukdudukdi dalam areal Kantor Telkom Masamba bersama teman Korban, yakni Saksi Jefriuntuk mendapat sambungan sinyal internet (online), Kemudian Terdakwa mendatangiareal Kantor Telkom Masamba, lalu Terdakwa mengucapkan katakata Tailaso,Siapa yang jago disini saya tampar satusatu, kepada orangorang yang sedangberada di sekitar areal Kantor Telkom Masamba, lalu Koroban mendengar dan merasaHalaman 14 dari 18 Putusan PidanaNomor 57/Pid.B/2019/PN Msbtersinggung
Register : 20-08-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1345/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
HESTY SITORUS, SH
Terdakwa:
1.IWAN SETIAWAN bin UJANG SARWAN
2.BONADI bin MUHIYAR
3.BERRY TRIANA bin SUHANDI
4.FARHAN AGUSTIAN bin IWAN SETIAWAN
234
  • FARHAN AGUSTIAN Bin IWAN SETIAWAN dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) gulungan kabel udara telkom warna hitam dengan total panjang 35 (tiga puluh lima) meter, dikembalikan kepada PT Telkom
      Telkom Indonesia, dan selanjutnya ParaTerdakwa diamankan ke Kantor PT. Telkom Indonesia di Tomang JakartaHal. 4 dari 20 Halaman, Putusan No. 1345/Pid.B/2019/PN. Jkt.
      Telkom Indonesia, dan selanjutnya ParaTerdakwa diamankan ke Kantor PT.
Putus : 05-01-2012 — Upload : 25-10-2012
Putusan PN PACITAN Nomor 158/Pid.B/2011/PN.Pct
Tanggal 5 Januari 2012 —
272
  • Telkom (Persero) Kab.
    Pacitan menjual barangberupa kabel telpon milik Telkom;Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Multi Mitra Teknikatama (PT. MMT) Kab. Pacitan;Bahwa PT. MMT dengan pihak PT. Telkom (Persero) Kab.
    Telkom;Bahwa PT. MMT (Multi Mitra Teknikatama) dengan pihak PT. Telkom (Persero)Kab.
Register : 22-04-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 118/Pid.B/2019/PN Sag
Tanggal 16 Mei 2019 — Penuntut Umum:
PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa:
SURYADI Alias ADI Bin UDIN
407
  • TELKOM melalui saksi HARYADI.
    - 1 (satu) buah tas selempang merk Bando warna hitam ;
    - 1 (satu) buah kunci 14 stainless warna silver ;
    - 1 (satu) buah tang warna merah dan hitam ;
    - 1 (satu) buah pisau carter warna kuning hitam.
    Dirampas untuk dimusnahkan
    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

    TELKOM, yang dilakukan oleh terdakwadengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari senin tangal 04 Februari 2019 sekitar pukul 06.00 wib terdakwaSURYADI Als ADI Bin UDIN didatangi oleh Sdra. PANI SIREGAR (DPO) di depanrumah terdakwa, kemudian Sdra. PANI SIREGAR mengatakan bahwa Sdra. ARIS(DPO) menyuruh ke Batang Tarang (Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan BalaiBatang Tarang Kabupaten Sanggau) untuk mengambil kabel milik PT. Telkom,setelah itu terdakwa dan Sdra.
    TELKOM; Bahwa akibat perbuatan terdakwa SURYADI Als ADI Bin UDIN dan sdr. ARIS(DPO) PT.
    Telkom yang hilang terpasang ditiangsebagai pengantar jaringan internet dan juga jaringan telpon;Bahwa akibat hilangnya kabel tersebut koneksi internet dan telepon lumpuhtotal;Bahwa akibat kejadian tersebut, Telkom mengalami kerugian kurang lebin sebesarRp235.250.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh riburupiah);Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidanganadalah milik Telkom;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya
    ;Haryadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan peristiwa pencurianKabel Udara Tembaga milik Telkom;Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 27 Januari 2019di Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau;Bahwa saksi sebagai Facility Manager Telkom Property Area Kalbar barumengetahui pencurian tersebut setelah diberitahnu saksi Desta yang bertugassebagai tehnisi gangguan pada PT Telkom;Bahwa
    tersebut berfungi untuk menditribusian layanan telkomberupa saluran voice/Ssuara dan saluran data, oleh Karena kabel tersebutdiambil dan hilang maka untuk mendistribusikan layanan telkom berupasaluran voice/Suara dan saluran data terganggu/putus;Bahwa akibat kejadian tersebut, Telkom mengalami kerugian kurang lebin sebesarRp235.250.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh riburupiah);Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidanganadalah milik Telkom;Terhadap
Putus : 17-09-2013 — Upload : 20-03-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 451/Pid.B/2013/PN.TTD
Tanggal 17 September 2013 — SAFRIZAL DAMANIK Alias DEDEK BOLOT
3010
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tang potong warna hijau, dirampas untuk dimusnahkan;- Kabel udara Telkom kapasitas 20 Pair dengan panjang sekitar 8 (delapan) meter, dikembalikan kepada pihak PT. TELKOM ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1000 ,-(seribu rupiah);
    Sudirman Kota Tebing Tinggi dengan cara terdakwa danMUHAMMAD YAHYA memotong kabel Telkom dari sisi tiang yang satu danterputus lalu MUHAMMAD YAHYA turun dan memotong kabel Telkom yangmasih tersambung di tiang yang lain setelah berhasil terputus kemudian ACUNmenggulung kabel Telkom tersebut lalu diamankan oleh ACUN, setelah ituterdakwa bersama dengan ACUN dan MUHAMMAD YAHYA menuju LosmenDeli dan membakar kabel Telkom tersebut guna mendapatkan tembaganya dansetelah itu ACUN menjual ke Botot keliling
    TELKOM ;e Bahwa PT Telkom ada kehilangan kabel udara Telkom jenistembaga kapasitas 20 Pair yang panjang sekitar 100 (seratus)meter ;e Bahwa awalnya saksi mendapat laporan/ pengaduan daripelanggan mengatakan hubungan telepon di Jalan Sudirmanterputus ;Bahwa saksi mengecek ke daerah tersebut dan mendapati kabeltelah putus dan hilang ;Bahwa saksi melaporkan kehilangan kabel ini ke Kantor Polisi ;Bahwa pihak Telkom mengalami kerugia sebesar Rp.17.000.000, (tujuh belas juta rupiah)Menimbang, bahwa atas
    SudirmanKota Tebing Tinggi mengambil kabel telkom ;e Bahwa terdakwa mengambil kabel tersebut dengan cara,terdakwa dan MUHAMMAD YAHYA memotong kabel Telkom darisisi tiang yang satu dan terputus lalu MUHAMMAD YAHYA turundan memotong kabel Telkom yang masih tersambung di tiangyang lain ;e Bahwa setelah berhasil teroutus kemudian ACUN menggulungkabel Telkom tersebut lalu diamankan oleh ACUN ;e Bahwa setelah itu terdakwa bersama dengan ACUN danMUHAMMAD YAHYA menuju Losmen Deli dan membakar kabelTelkom
    SudirmanKota Tebing Tinggi mengambil kabel telkom ;e Bahwa terdakwa mengambil kabel tersebut dengan cara,terdakwa dan MUHAMMAD YAHYA memotong kabel Telkom darisisi tiang yang satu dan terputus lalu MUHAMMAD YAHYA turundan memotong kabel Telkom yang masih tersambung di tiangyang lain ;dengan demikian, maka unsur ad.2 telah terpenuhi ;Ad.3.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tang potong warna hijau, dirampas untukdimusnahkan;e Kabel udara Telkom kapasitas 20 Pair dengan panjang sekitar 8(delapan) meter, dikembalikan kepada pihak PT. TELKOM ;6.
Register : 01-10-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 2446/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
KASRUN POHAN SH
Terdakwa:
HERIANTO Alias HERI
277
  • Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) buah Gunting Besi, Dirampas untuk dimusnahkan
    • Kabel milik Telkom
      Telkom Kurang Lebih 40 meter, dikembalikankepada pemilik PT. Telkom Medan ( Suwanto Nainggolan).4.
      Telkom yang terpasang ditiang dengan panjang kurang lebin 40 (empat puluh) meter dan posisikabel tersebut sewaktu diambil / dicuri oleh terdakwa bersamasamadengan temannya KOMPES (DPO) berada di tiang telepon. Bahwa benar, akibat dari pencurian yang dilakukan oleh terdakwaHERIANTO alias HERI bersamasama dengan KOMPES (DPO)terhadap kabel milik PT. Telkom tersebut, PT. Telkom mengalamikerugian sebesar lebih kurang Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah).
      Telkom yang berada di depan kantorPegadaian Jalan Pertahanan Kel. Timbang Deli Kec. Medan AmplasKota Medan. Bahwa benar, alat yang terdakwa pergunakan bersamasamadengan temannya melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan1 (Satu) gunting potong besi. Bahwa benar, cara para terdakwa melakukan pencurian kabel milikPT. Telkom tersebut yaitu dengan cara memanjat tiang telkom danmenggunting kabel yang terpasang dengan menggunakan 1 (satu)gunting potong besi.
      Telkom tersebut, juga tidak mempunyai hak sebagian atauseluruhnya atas kabel milik PT. Telkom tersebut. Bahwa benar, terdakwa sudah ke tiga kali ini melakukan pencuriankabel milik PT. Telkom bersama sama dengan KOMPES, yang pertamakali dan kedua kali terdakwa dan KOMPES. melakukan pencurian kabelmilik PT. Telkom sekira seminggu sebelumnya di daerah JalanPertahanan Ds. SigaraGara Kab.