Ditemukan 2539 data
ANDI AGUSTINO
Tergugat:
1.PERUSAHAAN WISMA KALSUL,
2.PERUSAHAAN WISMA ALUNA
93 — 14
tertulis Pemutusan Hubungan Kerjanya Penggugatmengajukan mediasi Bipartit, dalam pertemuan itu disampaikanlah olehkakak kandung Pak Wan Firdaus Tergugat satu tutup karena kesepakatanbersama keluarga sedangkan mengenai surat Pemberhentian cukup secaralisan tidak secara tertulis karena Penggugat bekerja tidak mengunakanlamaran kerja;Bahwa Penggugat merasa dirugikan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)dengan alasan tidak jelas dan secara lisan tanpa tertulis, untuk ituPenggugat menggajukan mediasi Tripartit
di Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah pada tanggal 02Maret 2020;Bahwa dalam mediasi Tripartit Tergugat mengakui ada hubungan kerjadengan Penggugat dan menyatakan Perusahaan akan di tutup permanentidak akan di buka lagi dan hanya mampu bayar Penggugat 2 (dua) bulangaji saja;10.
Bahwa dalam mediasi Tripartit Penggugat meminta kepada Mediator Dinas11.Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawahuntuk memanggil juga bapak M. Jamil dan Penggugat menyerahkan buktiketerlibatan bapak M. Jamil sebagai bagian pimpinan Tergugat I, namuntidak di laksanakan oleh Mediator tanpa alasan yang jelas sehingga sampaiselesai mediasi Tripartit bapak M. Jamil tidak dihadirkan;Bahwa dalam perjalanan mediasi Tripartit bergulir bapak M.
tersebut Mediator hanyamenerapkan pasal 164 ayat 1 undangundang Nomor 13 tahun 2003 tanpamelihat fakta yang ada dan menyampingkan pasal 164 ayat 2 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 padahal ayat 1 dan ayat 2 dalam pasal 164tersebut satu kesatuan tidak bisa dipisahkan karena faktanya pihak Tergugat1 tidak bisa membuktikan apa yang tertuang dalam pasal 164 ayat 2sehingga penerapan yang tepat adalah ayat 164 ayat 3;15.Bahwa karena perselisihan hubungan industrial tersebut telah dilakukanupaya Bipartit dan Tripartit
75 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya penangananperkara selama proses bipartit, tripartit di Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan persidanganpada pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan total biaya yangdikeluarkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian imateriil yangdiderita Penggugat Rekonvensi sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);5.
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya penangananperkara selama proses bipartit, tripartit di Dinas Tenaga Kerja danHalaman 6 dari 9 hal. Put. Nomor 664 K/Pdt.SusPHI/2021Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan persidanganpada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan total biaya yangdikeluarkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);5.
UMAR ALI SIREGAR
Tergugat:
PT. GUNA LAYAN KUASA GULAKU
34 — 9
Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan antara Penggugat denganTergugat terkait Perselisihan WHubungan Industrial atas PemutusanHubungan Kerja (PHK) tersebut, maka beralasan hukum kiranya Penggugatmengajukan permohonan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untukdilakukan perundingan mediasi / tripartit ;.
Bahwa oleh karena dalam perundingan mediasi / tripartit antara Penggugatdengan Tergugat tidak tercapai kesepakatan terkait hakhak yang harusdipenuhi oleh Tergugat kepada Penggugat sesuai UndangUndang No.13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Dinas Ketenagakerjaan KotaMedan telah mengeluarkan Anjuran Nomor : 567/1248/DKKMI/ 2019tanggal 19 Juli 2019, dimana dalam pertimbangannya menyatakan :9.1.
Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan antara Penggugat denganTergugat terkait Perselisihan WHubungan Industrial atas PemutusanHubungan Kerja (PHK) tersebut, maka beralasan hukum kiranya Penggugatmengajukan permohonan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untukdilakukan perundingan mediasi / tripartit ;9.
Bahwa oleh karena dalam perundingan mediasi / tripartit antara Penggugatdengan Tergugat tidak tercapai kesepakatan terkait hakhak yang harusdipenuhi oleh Tergugat kepada Penggugat sesuai UndangUndang No.13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Dinas Ketenagakerjaan KotaMedan telah mengeluarkan Anjuran Nomor : 567/1248/DKKMI/ 2019tanggal 19 Juli 2019, yang mengajurkan Agar Pimpinan PT.
37 — 227 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertambangan Minyak Gas dan Umum PT.Mulia Bina PutraInternasional dengan Management PT.Multi Bina Pura Internasional sejakFebruari 2013 perihal poinpoin dalam Perjanjian Kerja Bersama yangbelum disepakati;Bahwa dengan adanya perselisihan tersebut Tergugat tidak mempunyaiitikad baik untuk menyelesaikan dengan musyawarah Bipatrit antaraPenggugat dengan Tergugat yang pada akhirnya Penggugat memohonkepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta untuk melakukanpermusyawaratan dengan penyelesaian secara Tripartit
dan pada bulanOktober 2013 dikembalikan kepada Penggugat dan Tergugat untukpenyelesaian secara musyawarah ditingkat Perusahaan;Bahwa setelah dicoba kembali untuk mediasi antara Penggugat denganTergugat dan kembali dead/ock, maka dilanjut kembali Tripartit di KantorDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dengan Mediator dariKantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta yang akhirnyapada tanggal 16 Desember 2013 keluarlah Anjuran Nomor: 112/ANd/D/XII/2013 yang diterima oleh Penggugat
Ir.Made Oka/Deputy Manager Personalia) baikpada perundingan Bipartit di kantor PT.Multi Bina Putra Internasionalmaupun Tripartit di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKIJakarta yang menanggapi semua permasalahan dengan selalu mengatakansemua Keputusan ada ditangan Taiwan (Owner PT.Multi Bina PuraInternasional) namun dalam Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiDKI Jakarta tertanggal 30 Desember 2013 dengan surat Nomor 665771.835.3. pada Sub B.
Keterangan Perusahaan PT.MBPI poin 1 (satu), poin2 (dua) 2.1. s/d 2.21. dan poin 3 (tiga) dimana poinpoin tersebut belumpernah disampaikan oleh Tergugat baik pada Perundingan Bipartit maupunperundingan Tripartit;7. Bahwa apa yang tertuang dalam Anjuran Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi DKI Jakarta tertanggal 30 Desember 2013 dengan suratNomor 6657/1.835.3 pada Sub B.
Keterangan Perusahaan PT.MBPI poin1 (Satu), poin 2 (dua) 2..1. s/d 2.21. dan poin 3 (tiga) jika benar dikemukakanoleh Tergugat dalam perundingan Bipartit maupun Tripartit maka Penggugatakan mempertimbangkannya, yang pada kenyataannya dalam setiapperundingan Tergugat selalu menyerahkan keputusan kepada Taiwan(Owner PT.Multi Bina Pura Internasional);Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan
325 — 245 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1100 K/Pdt.SusPHI/2016Bahwa sebelum perkara a quo dilimpahkan pada tingkat tripartit danPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Pemohon Kasasi telah melakukan upayaupaya penyelesaian secaramaksimal melalui upaya bipartit maupun tripartit;Bahwa terkait dengan Obiparti, Pemohon Kasasi telah berupayamenghubungi Termohon Kasasi untuk menyelesaikan perselisihan inimelalui kuasa hukum Pemohon Kasasi.
mengeluarkan suratanjuran kepada kedua belah pihak yaitu Pemohon Kasasi dan TermohonKasasi yang dimana surat anjuran hanya dapat diberikan kepada PemohonKasasi dan Termohon Kasasi apabila Para Termohon dan Pemohon Kasasitelah melaksanakan seluruh persyaratan sebagaimana yang diisyaratkanoleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi JakartaPusat yaitu para pihak terlebih dahulu melakukan proses bipartit;Pemohon Kasasi telah melakukan upaya penyelesaian perselisihan melaluimekanisme tripartit
;Bahkan selama proses tripartit Termohon Kasasi tidak mengindahkansurat undangan dari pihak mediator, padahal surat undangan tersebutditerima oleh Termohon Kasasi, dan hal tersebut diakui oleh saksi PirantiDyah Savitri, saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi, yang dibawahsumpah menerangkan bahwa:...kami menerima surat somasi disertaiundangan bipartit dan undangan dari mediator, namun kami tidakmenanggapi undangan karena kami diberikan kekebalan hukum...
;Bahwa dengan demikian, Termohon Kasasi pun tidak memiliki iktikad untukmenyelesaikan perselisinan melalui mekanisme tripartit, sebagaimana diaturdalam peraturan perundangundangan yang berlaku di Republik Indonesia;Bahwa karena Termohon Kasasi tidak menghadiri sidang mediasi, makaadalah sah secara hukum jika Suku Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiHalaman 20 dari 23 hal. Put.
31 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat tidak setuju dengan pertimbangan hukum Moderator yangmenyatakan pelanggaran yang telah dilakukan Pekerja bukan merupakankesalahan berat tetapi termasuk kesalahan indisipliner, tetapi setuju denganpernyataan Pekerja tidak ada niat untuk bekerja dengan baik;8 Bahwa KKB perusahaan sudah habis masa berlakunya, tetapi Penggugat pernahmeminta kepada Disosnakertrans Kabupaten Bogor untuk pemerantaraanperubahan KKB dengan surat nomor : UP/Pers/019/V/2005 tanggal 17 Mei 2005dan telah diadakan rapat Tripartit
Perundingan tripartit tidakmenghasilkan kesepakatan, namunHal. 7 dari 11 hal.Put.No. 50 K/Pdt.Sus/2013Mediator tidak mengeluarkananjuran dan risalah penyelesaianhubungan industrial yang menjadidasar bagi Penggugat untukmemperselisihkan hal tersebut kePengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Kelas IABandung.
tanggal17 Mei 2005 Perihal Permohonan BantuanPemerantaraan Perubahan KKB;b Karena tidak ada tanggapan dari Disnakertrans,maka Pemohon Kasasi mengulangi lagipermohonan dengan menulis lagi surat kepadaKepala Disnakertrans Kabupaten Bogor dengansurat nomor : UP/Pers/023/VIII/ 2005 tanggal 03Agustus 2005 perihal permohonan bantuanpemerantaraan perubahan PKB;c Berdasarkan surat panggilan dari DisnakertransKabupaten Bogor Nomor : = 565/1379/HI.Syaker/2005 tanggal 08 Agustus 2005, makadiadakan pertemuan Tripartit
207 — 58
Bahwa akibat surat Ketetapan Disnaker Halmahera Utara tersebut,Tergugat merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah tripartit sehinggaTergugat merasa tindakan Disnaker Halmahera Utara tersebut terlalutergesa gesa dan tidak sesuai prosedurdalam proses Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrialberdasarkan Undang undang No.2 tahun 2004.
Bahwa dari surat Ketetapan Disnaker Halmahera Utara tersebut,Tergugat merasa tindakan oknum Disnaker tidak sesuai prosedur undang undang yang berlaku dengan cara melakukan Tripartit tanpamelibatkan Tergugat hanya mendengar keterangan sepihak dariPenggugat, sehingga Tergugat merasa Surat Ketetapan Disnakertersebut terlalu dipaksakan dan harus dibatalkan kerena tidak sesuaidengan prosedur tahapan perselisihan hubungan industrial yaitu Bipartitdan Tripartit dan patut kiranya proses Tripartit di ulang
Halmahera Utara untuk dimediasi,namun mediasi tersebut tidak mendapat titik temu, dan akhirnya pada tanggal28 Februari 2020 Mediator mengeluarkan Anjuran tertulis untuk disampaikankepada kedua belah pihak;Menimbang, bahwa memperhatikan dalil jawaban Tergugat pada point3(tiga), point 4 (empat), point 5 (lima) dan point 8 (delapan), dan dijelaskan pulabahwa Tergugat merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah Tripartit sehinggaTergugat merasa tindakan oknum Disnaker tidak sesuai prosedur UndangUndang
113 — 29
pemutusan hubungan kerja, baik yang secararesmi dilakukan oleh Tergugat maupun pengunduran diri yang dilakukanoleh Penggugat maka merujuk pada Norma Pasal 1 ayat 4 UU No. 2Tahun 2004 Tentang PPHI gugatan Penggugat yang didasarkan padadalil poin (4) gugatannya tidak memenuhi kualifikasi jenis perselisihanpemutusan hubungan kerja;Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi kualifikasijenis Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja maka secara yuridismekanisme penyelesaian perselisihan baik Bipartit, Tripartit
Kesalahan Prosedural Pengajuan Gugatan.Bahwa, selain tidak memenuhi kualifikasi jenis perselisihanpemutusan hubungan kerja (belum ada PHK) yang menjadi dasargugatan, gugatan Penggugat juga tidak melalui mekanisme penyelesaianperselisinan sebagaimana diamanatkan UU No. 2 Tahun 2004 TentangPPHI;Bahwa, mekanisme penyelesaian perselisihan perouruhan harusdilakukan dengan tahapan: Bipartit vide Pasal 3 dan Tripartit baikMediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase vide Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2004Halaman 6 dari
UndanganMediasi tanggal 24 Februari 2016Bukti: T02. : Surat No. 560/807/Nakertrans/3/2016 Perihal PanggilanDinas 1Bahwa, tindakan penggugat jelas telah melanggar ketentuan NormaPasal 3 UU No 2 Tahun 2004 Tentang PPHI yang menyakan bahwa:perselisihan hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannyaterlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untukmencapai mufakatBahwa, pelanggaran demikian tentu merupakan pelanggaran yangfatal dan mengakibatkan tidak sah proses Bipartit dan Tripartit
khusus sebagaimana dimaksudoleh Pasal 123 HIR jo SEMA No. 02 Tahun 1959 sebagaimanadifungsikan kembali oleh SEMA No. 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober1994;Surat Kuasa Penggugat tidak secara spesifik menyebutkankedudukan pihak yang terlibat (Penggugat dan Tergugat).Bahwa, dalam surat kuasanya, Penggugat tidak secara spesifik(khusus) menyebutkan kedudukan pihak yang terlibat, mengingatsurat kuasa Penggugat merupakan surat kuasa yangmenggabungkan fungsi sekaligus untuk menghadiri menghadiriBipartit dan Tripartit
di lakukan pada tanggal 27 februari 2016 haltersebut melanggar ketentuan norma pasal 3 Undangundang Nomor 2 tahun 2004tentang PPHI oleh karenanya bipartit dan tripartit tidak sah dan pemutusan hubungankerja terhadap penggugat baru terjadi setelah di terbitkanya surat tanggal 17 Maret 2016dengan kualifikasi mengundurkan diri sebagaimana di maksud pasal 168 ayat (1)Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehinggamengakibatkan gugatan prematur serta harus di nyatakan tidak dapat di
107 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
., namunperwakilan dimaksud tidak /egitimate karena tidak disertai adanya suratkuasa dari Pemohon Kasasi;Hal tersebut adalah juga telah diakui Judex Facti, dimana dalampertimbangan hukumnya halaman 16 bersambung kehalaman 17, dikutipberbunyi sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan perundingan tripartit dilakukantanpa terlebin dahulu dilakukan perundingan bipartit, dan perundinganTriparit dihadiri oleh perwakilan dari Tergugat yaitu Sdr.
Jepta Artono Ujung,S.H. tanpa tidak memiliki surat kuasa, Majelis Hakim berpendapat dalamperundingan tripartit, seharusnya Penggugat pada saat perundinganTripartit menolak perwakilan Tergugat karena tidak mempunyai kuasa danmenolak adanya perundingan tripartit sebab perundingan bipartit belumdilakukan.....dst;Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut semestinya juga Judex Factimenerima dalil eksepsi Pemohon Kasasi menyangkut tidak sahnya SuratAnjuran Dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Nomor
;Adalah pertimbangan yang sangat kontradiktif dengan pertimbangan hukumhalaman 16 bersambung kehalaman 17 yang dikutip diatas, dimana padapertimbangan hukum tersebut Judex Facti dengan tegas manyatakanHal. 12 dari 16 hal.Put.Nomor 1167 K/Pdt.SusPHI/2017seharusnya Penggugat pada saat perundingan tripartit menolak perwakilanTergugat, yang artinya saat itu pihak Tergugat (Pemohon Kasasi) tidakhadir;Bahwa putusan yang demikian menurut hukum acara harus mesti dianggapsebagai putusan yang melanggar hukum
CHANDRA KUSUMA PAKPAHAN, S.H
Tergugat:
KSP SAHABAT MITRA SEJATI Cq KSP SAHABAT MITRA SEJATI CABANG KISARAN
199 — 83
dengan Tergugat diberikan Pesangon sebesarRp.35.000.000(Tiga puluh lima juta rupiah) dan kesepakatan tersebutdituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh masingmasingpihak, diantaranya Penggugat sendiri dan Tergugat yang diwakili oleh InwanMarasi Sitio selaku Branch Manager, Dani Asman selaku Area Manager danAmru L Hanif selaku Human Capital;Bahwa, Penggugat dan Tergugat yang diwakili Marasi Sitio selaku BranchManager dan Amru L Hanif selaku Human Capital, telan melakukanPerundingan secara Tripartit
di Kantor Dinas Tenaga Kerja KotaPematangsiantar, pada Tanggal 10 Juli 2020, namun dalam perundingandimaksud Pihak Tergugat meminta waktu untuk mengkomunikasikannyakepada Pimpinan KSP Mitra Sejati di Jakarta atas tuntutan Penggugat,sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah);Bahwa, lanjutan perundingan Tripartit Il yang dihadiri Pihak Penggugat danTergugat yang diwakili Marasi Sitio selaku Branch Manager dan Amru .
LHanif selaku Human Capital dan Pihak Dinas Tenaga kerja KotaPematangsiantar yang dipimpin oleh Mediator Tumpal Pasaribu, SHdilaksanakan pada Tanggal 6 Agustus 2020, dengan isi perundingan pihakTergugat hanya memberikan Hak Pekerja, yaitu Uang Pisah sebesar 1(satu) X Upah;Halaman 5 dari 19Putusan Nomor 347/Pdt.SusP HI/2020/PN Mdn27.28.29.30.31.32.Bahwa, atas perundingan Tripartit Il yang dilaksanakan, selanjutnya PihakPenggugat menolak tawaran yang disampaikan oleh Tergugat;Bahwa perundingan tidak
dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak didepan mediator pada perundingan Tripartit, sehingga Kepala Dinas TenagaKerja Kota Pematangsiantar mengeluarkan Surat Anjuran dengan Nomor :560/285/HIPK/DTK/VIII/2020, pada Tanggal 2 September 2020;Bahwa pada tanggal 25 Setember 2020, secara sepihak pihak tergugatmentransfer uang sebesar Rp 3.018.000 (tiga juta delapan belas riburupiah) kepada Pengugat sebagai uang pesangon, transfer uang tersebuttanpa sepengetahuan pengugat di transfer ke rekening Bank
1.DARWIN
2.YOGI SAPUTRA
3.SUKRI
4.MARYANTO
5.MUHAMMAD ARIS
6.RAHMAN SALEH
Tergugat:
PT. ANUGERAH TRIDAYA MANDIRI
176 — 50
Anugerah Tridaya Mandirinamun tidak boleh diwakili dan/atau dikuasakan kepada pihak luar atau bukan pengurusinternal (DPC Federasi Buruh Indonesia Kabupaten Banyuasin);Bahwa dikarenakan upaya permohonan perundingan bipartit Para Penggugat sudah sejakawal telah ditolak oleh Tergugat dan Para Penggugat sudah terlanjur mengajukanpermohonan perundingan tripartit kepada Disnakertrans Kabupaten Banyuasin dan akanmengadakan aksi unjuk rasa serta Para Penggugat juga tetap ingin didampingi atau telahmenguasakan
kepada PK DPC Federasi Buruh Indonesia Kabupaten Banyuasin baik dalamperundingan bipartit maupun perundingan tripartit, maka Para Penggugat menolaktanggapan Tergugat yang menginginkan perundingan bipartit tersebut hanya diwakili olehPK Federasi Buruh Indonesia PT.
Anugerah Tridaya Mandiri) denganDPC FBI Kabupaten Banyuasin Tanggal 26September2019, yang diberi tanda T56;Fotokopi Risalah (Tripartit) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Tergugat(PT. Anugerah Tridaya Mandiri) dengan DPC FBI Kabupaten Banyuasin Tanggal 26September 2019, yang diberi tanda T57;Fotokopi Isi Tuntutan DPC FBI Kabupaten Banyuasin kepada PT.
Bahwa DisnakertransKabupaten Banyuasin menerima permohonan Mediasi Tripartit Para Penggugat karenaprosedur telah terpenuhi. Jadi bagaimana mungkin mediasi bipartit tidak terjadi namunDisnakertrans Kabupaten Banyuasin menerima permohonan mediasi tripartit? jadi alasanTergugat yang menyatakan tidak terjadinya mediasi bipartit adalah pernyataan yang tidakbenar;3. Bahwa Jawaban Tergugat mengenai tidak jelasnya gugataan (obscuur libel!)
,didapatkan fakta hukum bahwa Para Penggugat melalui Dewan Pengurus Cabang FederasiBuruh Indonesia Kabupaten Banyuasin telah mengajukan permohonan Tripartit kepada DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin tertanggal 16 Oktober 2019 mengenaiperselisinan PHK dan upah minimum yang terjadi antara Para Penggugat dengan perusahaanPT Anugerah Tridaya Mandiri;Menimbang, bahwa berdasarkan risalah mediasi yang dilampirkan dalam gugatan ParaPenggugat, atas permohonan penyelesaian tripartit yang
175 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
belum bisa mendapatkan pekerjaan yangtetap,yang salah satunya disebabkan tidak adanya dan/atau disebabkan Tergugat tidakmemberikan Surat Keterangan' dan/atau 'Surat Rekomendasi' dimana Penggugat telahbekerja lebih dari 5 (lima) tahun di perusahaan Tergugat;Bahwa hingga saat ini Penggugat dan istri serta orang tua Penggugat telah sangatmenderita lahirbathin selama menjalani proses penyelesaianperselisihan hubungan industrial ini yang sangat berlarutlarut mulai dari proses bipartitmaupun pada proses tripartit
/S&P/023/V/2012 tertanggal 22 Mei 2012, membawaperselisihan hubugan industrial ini ke Pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Jakarta Barat,guna mendapatkan penyelesaian secara tripartit;Bahwa kemudian setelah diadakan serangkaian perundingan tripartit (medias1) diKantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Jakarta Barat, dimanatetap tidak juga berhasil dicapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yangdisebabkan sikap arogan Tergugat yang tetap berdalih bahwa berdasarkan "SuratResign" dan/atau Surat DiResignkan'
162 ayat (3) dan Pasal 170 UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 serta Pasal 17 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (6) Kepmenaker Nomor: Kep 150 /Men / 2000;3 Ketidak" cermatan Pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Jakarta Barat dalamperhitungan jumlah hakhak Penggugat sehubungan dengan tindakan PHKSepihak yang dilakukan oleh Tergugat (Perselisihan PHK), yang seharusnyamengacu kepada ketentuan Pasal 163 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun2003;4 Terungkap (berdasarkan pengakuan Tergugat sendiri) dalam Sidang Mediasi(Tripartit
31 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
secara musyawarah atasperselisihan peroburuhan dengan Penggugat;Bahwa dengan demikian, segala daya, usahadan upaya telah dilakukanoleh Penggugat untuk mempertanyakan status hukum yang hanya di Non AktifttTugas sampai menunggu waktu yang tidak ditentukan, jelasjelas suatuperbuatan tersebut melawan hukum karena tidak sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, bahkan istilah nonaktif tersebut tidakdikenal dalam UU Ketenagakerjaan ;Bahwa dalam proses penyelesaian secara Bipartit maupun Tripartit
Bahkan dalam beberapa kali pertemuan dengan Mediator diDisnakertrans Kota Yogyakarta, Tergugat tidak pernah mau hadir sendiri, hanyaHal. 2 dari 20 hal No.422 K /Pdt.Sus/ 2008mengirim karyawannya yang kurang kompeten, tanpa diberi wewenang untukmemutus dan menentukan sikap apapun ;Bahwa pada pertemuan Tripartit, Tergugat melalui karyawannyamengajukan konsep Perjanjian Bersama yang hanya menjanjikan untukmemberi kompensasi uang sebesar Rp. 35.384.141, (tiga puluh lima juta tigaratus delapan puluh empat
Perundingan Bipartit Ill ;Tanggal 21 November 2007 melalui Surat Kuasa Hukum PenggugatNo.039.R11.2007 ;Dalam perundingan pertama tersebut tidak menghasilkan kesepakatan parapihak, dan perundingan kedua dan ketiga dengan melalui surat kuasa hukumPenggugat sama sekali tidak direspon oleh pihak Tergugat;Bahwa dalam hubungan Tripartit, pihak Disnakertrans Kota Yogyakartajuga telah memanggil pihak Penggugat dan Tergugat untuk bermusyawarahsehubungan dengan pencatatan perselisihan pemutusan hubungan kerja
General Manager Hotel SaphirYogyakarta, dengan dalih yuridis:a.Bahwa pihak tersebutlah yang menerbitkan surat tertanggal 2 Mei2007 yang diterima Penggugat tanggal 5 Juli 2007 tentang Non AktifTugas, yang menurut hukum dapat ditafsirkan sebagai surat PHKsehingga terjadilah perselisihan PHK dalam perkara No.02/G/2008/PHL.YK. ini;Bahwa dalam proses bipartit dan tripartit yang bertindak mewakili danatas nama intitusi yang menerbitkan surat tanggal 5 Juli 2007tersebut adalah Management cq.
68 — 33
Bahwa Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Indusirial yangmenyatakan Pengajuan Gugatan yang tidak dilampiririsalahpenyelesaian melalui mediasi atau konsillasi, makaHakim Pengadilan Hubungan Industrial wajibmengembalikan gugatan kepada Penggugat memiilikimakna bahwa Tahap Akhir Perundingan sebagai UpayaPenyelesaian Perselisihan HARUS~ melalui tahapanPerundingan Tripartit yakni dengan melibatkan Mediator atauKonsiliator, sebelum Para Pihak mengajukan Gugatan
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UUNo. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, Mediator atau Konsiliator tidak mengeluarkanRisalah Penyelesaian, melainkan Anjuran, sehingga dengandemikian Anjuran juga dapat berfungsi sebagai bukti bahwatahapan Perundingan Tripartit melalui Mediasi atau Konsiliasitelah dipenuhi;f.
Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) dihubungkan denganPasal 13 ayat (2), Pasal 23 ayat (2) UU No. 2 tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialtersebut diatas, Risalah Penyelesaian dan Anjuran memilikiKesamaan Fungsi yakni samasama berfungsi sebagai Buktibahwa Tahapan Perundingan Tripartit melalui Mediasi atauKonsiliasi telah dipenuhi;Dengan demikian Gugatan Penggugat telah memenuhi syarat Formildan Materiil ;2.
Andi Hamzah yangmengatakan dalam hal Ketentuan Materil telah terpenuhi makaKetentuan Formil dapat diabaikan, Majelis berpendapat bahwadalam hal Ketentuan Materil yang merupakan syarat UtamaLengkapnya Gugatan yakni Adanya Perundingan Tripartit telahterpenuhi, maka Persyaratan Administratif dalam PerselisihanHubungan Industrial sebagai bukti telah terpenuhinya syaratMateril tersebut, dapat dalam bentuk Anjuran atau RisalahPenyelesaian;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas,Majelis
menyimpulkan bahwa Gugatan Penggugat yang melampirkanAnjuran Tertulis menunjukkan bahwa para pihak telah memenuhi SeluruhMekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yangdiisyaratkan oleh UndangUndang No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan UU No. 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, yakni TAHAPAN ~PERUNDINGANBIPARTIT dan TRIPARTIT melalui Mediasi atau Konsiliasi, dimana AnjuranTertulis sekaligus juga berfungsi sebagai Bukti telah dilakukannya Upaya
50 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah selama prosespenyelesaian pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejakbulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juni 2018 (Proses bipartitdan tripartit) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 151 ayat (2)dan ayat (3) juncto Pasal 155 UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaansecara sekaligus dan tunai, yaitusebesar:Upah bulan Maret 2018Juni 2018;4 (empat) bulan x Rp12.662.205,00 = Rp50.648.820,00:(Terbilang: lima puluh juta enam ratus empat puluh
Uang pengganti cuti yang belum diambil25/21 x Rp12.662.205,00 = Rp15.074.054,00+Jumlah (2) = Rp47.362.676,00:Jumlah total (jumlah 1 + jumlah 2) = Rp262.620.161 ,00;(Terbilang: dua ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh ribuseratus enam puluh satu rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah selama prosespenyelesaian pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejakbulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juni 2018 (proses bipartitdan tripartit) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 151
221 — 404 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di samping itu,pengertian (definisi) upah minimum, dan istilahistilannya juga mengalamibeberapa kali perubahan seiring perkembangan dan perubahan regulasi;(a) Pengaturan Upah Minimum Periode 1969 1995Upah minimum di Indonesia diawali dengan ditetapkannya KebutuhanFisik Minimum (KFM) tahun 1956 melalui konsensus Tripartit dan paraahli gizi sebagai acuan penghitungan upah minimum.
Putusan Nomor 69 P/HUM/20154)9))(((6(Pendidikan terdiri dari 2 (dua) KomponenKesehatan terdiri dari 5 (lima) KomponenTransportasi 1 (satu) komponen7) Rekreasi dan Tabungan 2 (dua) komponenMATRIKS TENTANG PERIODISASI PENGATURAN UPAH MINIMUM REGULASI UPAH MINIMUM & KOMPONEN KEBUTUHAN HIDUP REGULASI URAIANDefinisi Jenis Upah Penetapan peninjauan KebutuhanUpah Minimum UpahMinimum MinimumKEBUTUHAN FISIK MINIMUM ( KFM ) 1970 1995Ditetapkan berdasarkan konsensus Tripartit dan Para Ahli Gizi 19565 Kelompok
50 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sampai dengan saat ini Pelawan masih mengelola SPBUKopontren Hidayatul Ma/arifiah, namun Pelawan tidak pernahmenerima serta menandatangani tanda terima surat kKlarifikasi,Panggilan Mediasi, perundingan bipartit dan tripartit dari Para Terlawan,melainkan Pelawan menduga bahwa seluruh upaya kalrifikasi danperundingan tersebut telah salah alamat dan disampaikan kepadapihak lain yang dikira Para Pelawan sebagai Pemilik Baru SPBU,sedangkan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004mewajibkan
Bahwa didalam eksepsinya Pelawan tidak pernah menerima sertamenandatangani tanda terima klarifikasi, Pemanggilan MediasiPerundingan Bipartit dan Tripartit dari Para Terlawan;b.
eksepsi tersebut Terlawan memberikan tanggapan,bahwa Terlawan melalui kuasanya Telah menyurati SPBU KopontrenHidayahtul Maarif berdasarkan surat Klarifikasi Nomor01/LBH/PHI/I/2016 perihal mohon perundingan secara Bipartit (linat buktiP1 dalam Perkara Nomor31/PDTSUS.PHI/2016/PN.PBR)dan atas surattersebut tidak ada tanggapan dari pihak SPBU Kopontren HidayahtulMaarifiah maka dengan tidak adanya itikat baik dar pihak SPBUKopontren Hidayahtul Maarifiah, Terlawan melalui kuasanya memohonperundingan secara Tripartit
kalikepada pihak SPBU Kopontren Hidayahtul Ma/arifiah yaitu suratPemanggilan Pertama Nomor 567/DTKT/PHI/ 70 dan PemanggilanKedua Nomor 567/DTKT/PHI/83 (linat bukti P3 dan P4 dalam PerkaraNomor 31/PDTSUS.PHI/2016/PN.PBR), terhadap pemanggilan tersebutjuga tidak ditanggapi oleh Pelawan sampai diterbitkannya Anjuran Nomor567/DTKT/2016/152 tertanggal 4 maret 2016 jadi tidak ada alasanPelawan menyatakan tidak mengetahui adanya permasalahanPerselisihan Industrian antara Pelawan dengan Terlawan dari Bipartit,Tripartit
47 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyelesaikan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerjamelalui musyawarah untuk mufakat, akan tetapi ditolak oleh Tergugat danpada tanggal 1 Desember 2008 Penggugat kembali mengundang Tergugatsecara tertulis untuk melakukan Perundingan Bipartit, juga ditolak olehTergugat, maka pada tanggal 4 Desember 2008 Penggugat melaporkanPerselisihan Pemutusan Hubungan' Kerja yang dilakukan Tergugatsecara sepihak ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, untuk dicatatkan dantindak lanjuti, guna Penyelesaian melalui Perundingan Tripartit
dan pegawaiMediator Dinas Kerja Kota Surabaya telah memanggil para pihak untukmenyelesaikan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugatdan Tergugat ;Bahwa dari upaya Mediator Hubungan Industrial untuk menyelesaikanPerselisihnan Pemutusan Hubungan Kerja melalui Tripartit tidak berhasil(gagal) dan telah pula pegawai Mediator Hubungan Industrial mengeluarkanAnjuran, yang menganjurkan Pengusaha memberikan kepada pekerjasaudari Ngu Djoen Siong, sebagai berikut :1.
60 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengatur prosespengajuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui beberapatahap, yaitu yang dimulai dari perundingan bipartit, sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial (PPHI) pasal 3 ayat (1):Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebihdahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapaimufakat;Dan apabila gagalnya perundingan bipartit maka dilanjutkan denganperundingan tripartit
yaitu ke Dinas Tenaga Kerja, sebagaimana dijelaskandalam UndangUndang No. 2 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1):Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana di maksud dalam Pasal 3ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannyakepada instansi yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan setempatdengan melampirkan bukti bahwa upayaupaya penyelesaian melaluiperundingan bipartit telah dilakukan;Selanjutnya perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja apabila tidakmenemukan
,Akan tetapi Judex Facti sendiri tidak menjalankan pertimbangan yang dibuat oleh Judex Facti sendiri;Bahwa dalam putusan/penetapan pada halaman 3 posita 5 menyebutkan:Bahwa oleh karena tidak tercapainya persetujuan bersama mengahirihubungan kerja...Bahwa dari kalimat ini sudah sangat jelas bahwa Pemohon Kasasi danTermohon Kasasi tidak mencapai kata sepakat yang berarti permasalahanharus dilanjutkan ke tingkat Tripartit sebagaimana di amanatkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1):Dalam
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, terhadap permasalahan ini telah diadakan upaya Bipartitdan Tripartit di Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Bangka namunTergugat tidak hadir dalam perundingan Tripartit tersebut sehinggadikeluarkanlah anjuran dari Dinsosnaker Kab.Bangka;6.