Ditemukan 2539 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 28-04-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 85/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Tanggal 23 Januari 2017 —
297
  • Eksespsi ProsesualBahwa proses mediasi secara Tripartit antara Penggugat dan Tergugat yangdilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Pekanbaru adalah tidaksah dan cacat hukum ;2.
    dalam waktu 7 (tujuh) hariHalaman 7 dari 30 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.SusPHI/2016/PN Pbrkerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas Jo Pasal 6 ayat(1) Setiap perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibuatRisalah yang ditandatangani oleh para pihak ;Bahwa kenyataannya para pihak tidak pernah melakukan penyelesaianperselisihan dengan cara Bipartit, tidak adanya risalah Bipartit yangditandatangani oleh para pihak sudah membuktikan bahwa proses penyelesaiandengan cara Tripartit
    Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang mewajibkanTergugat untuk membayar pesangon sebagai akibat PHK dalam gugatannyapada angka 8 (delapan) dan angka 10 (sepuluh) ;Bahwa berdasarkan bukti T1 membuktikan bahwa perjanjian kerja yang dibuatantara Tergugat dengan Penggugat adalah perjanjian kerja waktu tertentu dandengan selesainya jangka waktu perjanjian pada perjanjian kerja dimaksud,maka tidak ada upah atau ganti rugi apapun yang wajib dibayar Tergugat kepadaPenggugat ;Proses Mediasi Tripartit
    Bahwa proses mediasisecara Tripartit antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan di DinasTenaga Kerja Pemerintah Kota Pekanbaru adalah tidak sah dan cacat hukum ;Bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial :itPasal 3 ayat (1) Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakanpenyelesaiannya terlebin dahulu@ melalui perundingan Bipartit secaramusyawarah untuk mencapai mufakat ;Pasal 3 ayat (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh
Register : 30-05-2016 — Putus : 20-07-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Tanggal 20 Juli 2016 — Sevri Yandri Vs Kepala Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia. TBK Cabang Duri
6833
  • Bahwa Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Indusirial yangmenyatakan Pengajuan Gugatan yang tidak dilampiririsalahpenyelesaian melalui mediasi atau konsillasi, makaHakim Pengadilan Hubungan Industrial wajibmengembalikan gugatan kepada Penggugat memiilikimakna bahwa Tahap Akhir Perundingan sebagai UpayaPenyelesaian Perselisihan HARUS~ melalui tahapanPerundingan Tripartit yakni dengan melibatkan Mediator atauKonsiliator, sebelum Para Pihak mengajukan Gugatan
    Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UUNo. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, Mediator atau Konsiliator tidak mengeluarkanRisalah Penyelesaian, melainkan Anjuran, sehingga dengandemikian Anjuran juga dapat berfungsi sebagai bukti bahwatahapan Perundingan Tripartit melalui Mediasi atau Konsiliasitelah dipenuhi;f.
    Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) dihubungkan denganPasal 13 ayat (2), Pasal 23 ayat (2) UU No. 2 tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialtersebut diatas, Risalah Penyelesaian dan Anjuran memilikiKesamaan Fungsi yakni samasama berfungsi sebagai Buktibahwa Tahapan Perundingan Tripartit melalui Mediasi atauKonsiliasi telah dipenuhi;Dengan demikian Gugatan Penggugat telah memenuhi syarat Formildan Materiil ;2.
    Andi Hamzah yangmengatakan dalam hal Ketentuan Materil telah terpenuhi makaKetentuan Formil dapat diabaikan, Majelis berpendapat bahwadalam hal Ketentuan Materil yang merupakan syarat UtamaLengkapnya Gugatan yakni Adanya Perundingan Tripartit telahterpenuhi, maka Persyaratan Administratif dalam PerselisihanHubungan Industrial sebagai bukti telah terpenuhinya syaratMateril tersebut, dapat dalam bentuk Anjuran atau RisalahPenyelesaian;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas,Majelis
    menyimpulkan bahwa Gugatan Penggugat yang melampirkanAnjuran Tertulis menunjukkan bahwa para pihak telah memenuhi SeluruhMekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yangdiisyaratkan oleh UndangUndang No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan UU No. 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, yakni TAHAPAN ~PERUNDINGANBIPARTIT dan TRIPARTIT melalui Mediasi atau Konsiliasi, dimana AnjuranTertulis sekaligus juga berfungsi sebagai Bukti telah dilakukannya Upaya
Putus : 10-02-2017 — Upload : 23-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1100 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 10 Februari 2017 — AJI AHMAD WAHIDIN VS YAYASAN ASEAN (ASEAN FOUNDATION)
325245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1100 K/Pdt.SusPHI/2016Bahwa sebelum perkara a quo dilimpahkan pada tingkat tripartit danPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Pemohon Kasasi telah melakukan upayaupaya penyelesaian secaramaksimal melalui upaya bipartit maupun tripartit;Bahwa terkait dengan Obiparti, Pemohon Kasasi telah berupayamenghubungi Termohon Kasasi untuk menyelesaikan perselisihan inimelalui kuasa hukum Pemohon Kasasi.
    mengeluarkan suratanjuran kepada kedua belah pihak yaitu Pemohon Kasasi dan TermohonKasasi yang dimana surat anjuran hanya dapat diberikan kepada PemohonKasasi dan Termohon Kasasi apabila Para Termohon dan Pemohon Kasasitelah melaksanakan seluruh persyaratan sebagaimana yang diisyaratkanoleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi JakartaPusat yaitu para pihak terlebih dahulu melakukan proses bipartit;Pemohon Kasasi telah melakukan upaya penyelesaian perselisihan melaluimekanisme tripartit
    ;Bahkan selama proses tripartit Termohon Kasasi tidak mengindahkansurat undangan dari pihak mediator, padahal surat undangan tersebutditerima oleh Termohon Kasasi, dan hal tersebut diakui oleh saksi PirantiDyah Savitri, saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi, yang dibawahsumpah menerangkan bahwa:...kami menerima surat somasi disertaiundangan bipartit dan undangan dari mediator, namun kami tidakmenanggapi undangan karena kami diberikan kekebalan hukum...
    ;Bahwa dengan demikian, Termohon Kasasi pun tidak memiliki iktikad untukmenyelesaikan perselisinan melalui mekanisme tripartit, sebagaimana diaturdalam peraturan perundangundangan yang berlaku di Republik Indonesia;Bahwa karena Termohon Kasasi tidak menghadiri sidang mediasi, makaadalah sah secara hukum jika Suku Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiHalaman 20 dari 23 hal. Put.
Putus : 13-05-2015 — Upload : 08-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 193 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 13 Mei 2015 — PT. TOR GANDA VS HELBET MALAU
4334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugatjelas merupakan PHK sepihak dan sewenangwenang tanpa melaluiprosedur yang berlaku, sehingga Penggugat berusaha menyelesaikanpermasalahan secara bipartit tetapi tidak dapat diselesaikan secaramusyawarah;Bahwa berhubung penyelesaian bipartit tidak dapat menyelesaikan masalahmaka pada tanggal 29 April 2013 Penggugat mengajukan perkaranya keInstansi yang berwenang dalam Ketenagakerjaan yang dalam hal ini DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara untukmenyelesaikan masalah secara tripartit
    (Vide Pasal 8 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004);Bahwa penyelesaian secara tripartit tersebut tidak selesai ternyata tanggal09 Januari 2014 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi SumateraUtara mengeluarkan surat Anjuran Nomor 296/DTKTR/2014 hal manasesuai Anjuran tersebut menyatakan Penggugat jelas tidak bersalah danmenganjurkan Tergugat untuk memberikan hakhak Penggugat selamabekerja 10 tahun, namun baik terhadap Pesangon, Penghargaan MasaKerja, Pengganti Perumahan dan Perobatan, yang harus
    yang berlaku,sehingga Penggugat berusaha menyelesaikan secara bipartit tetapi tidakdapat diselesaikan secara musyawarah; tuntutan Penggugat tidak beralasanhukum, dan kabur dikarenakan seakanakan Tergugat telah melanggarUndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 161padahal Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat adalahsebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pasal 162 dan dalil ini jelas tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaara);Bahwa penyelesaian secara tripartit
Register : 23-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tte
Tanggal 23 September 2020 — Penggugat: Marten L. Huragna Tergugat: PT. Indo Argo Nusantara
20758
  • Bahwa akibat surat Ketetapan Disnaker Halmahera Utara tersebut,Tergugat merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah tripartit sehinggaTergugat merasa tindakan Disnaker Halmahera Utara tersebut terlalutergesa gesa dan tidak sesuai prosedurdalam proses Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrialberdasarkan Undang undang No.2 tahun 2004.
    Bahwa dari surat Ketetapan Disnaker Halmahera Utara tersebut,Tergugat merasa tindakan oknum Disnaker tidak sesuai prosedur undang undang yang berlaku dengan cara melakukan Tripartit tanpamelibatkan Tergugat hanya mendengar keterangan sepihak dariPenggugat, sehingga Tergugat merasa Surat Ketetapan Disnakertersebut terlalu dipaksakan dan harus dibatalkan kerena tidak sesuaidengan prosedur tahapan perselisihan hubungan industrial yaitu Bipartitdan Tripartit dan patut kiranya proses Tripartit di ulang
    Halmahera Utara untuk dimediasi,namun mediasi tersebut tidak mendapat titik temu, dan akhirnya pada tanggal28 Februari 2020 Mediator mengeluarkan Anjuran tertulis untuk disampaikankepada kedua belah pihak;Menimbang, bahwa memperhatikan dalil jawaban Tergugat pada point3(tiga), point 4 (empat), point 5 (lima) dan point 8 (delapan), dan dijelaskan pulabahwa Tergugat merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah Tripartit sehinggaTergugat merasa tindakan oknum Disnaker tidak sesuai prosedur UndangUndang
Putus : 17-12-2015 — Upload : 29-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 17 Desember 2015 — SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI PERTAMBANGAN MINYAK GAS DAN UMUM (SP KEP) PT. MULTI BINA PURA INTERNASIONAL VS PT. MULTI BINA PURA INTERNASIONAL
37227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertambangan Minyak Gas dan Umum PT.Mulia Bina PutraInternasional dengan Management PT.Multi Bina Pura Internasional sejakFebruari 2013 perihal poinpoin dalam Perjanjian Kerja Bersama yangbelum disepakati;Bahwa dengan adanya perselisihan tersebut Tergugat tidak mempunyaiitikad baik untuk menyelesaikan dengan musyawarah Bipatrit antaraPenggugat dengan Tergugat yang pada akhirnya Penggugat memohonkepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta untuk melakukanpermusyawaratan dengan penyelesaian secara Tripartit
    dan pada bulanOktober 2013 dikembalikan kepada Penggugat dan Tergugat untukpenyelesaian secara musyawarah ditingkat Perusahaan;Bahwa setelah dicoba kembali untuk mediasi antara Penggugat denganTergugat dan kembali dead/ock, maka dilanjut kembali Tripartit di KantorDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dengan Mediator dariKantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta yang akhirnyapada tanggal 16 Desember 2013 keluarlah Anjuran Nomor: 112/ANd/D/XII/2013 yang diterima oleh Penggugat
    Ir.Made Oka/Deputy Manager Personalia) baikpada perundingan Bipartit di kantor PT.Multi Bina Putra Internasionalmaupun Tripartit di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKIJakarta yang menanggapi semua permasalahan dengan selalu mengatakansemua Keputusan ada ditangan Taiwan (Owner PT.Multi Bina PuraInternasional) namun dalam Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiDKI Jakarta tertanggal 30 Desember 2013 dengan surat Nomor 665771.835.3. pada Sub B.
    Keterangan Perusahaan PT.MBPI poin 1 (satu), poin2 (dua) 2.1. s/d 2.21. dan poin 3 (tiga) dimana poinpoin tersebut belumpernah disampaikan oleh Tergugat baik pada Perundingan Bipartit maupunperundingan Tripartit;7. Bahwa apa yang tertuang dalam Anjuran Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi DKI Jakarta tertanggal 30 Desember 2013 dengan suratNomor 6657/1.835.3 pada Sub B.
    Keterangan Perusahaan PT.MBPI poin1 (Satu), poin 2 (dua) 2..1. s/d 2.21. dan poin 3 (tiga) jika benar dikemukakanoleh Tergugat dalam perundingan Bipartit maupun Tripartit maka Penggugatakan mempertimbangkannya, yang pada kenyataannya dalam setiapperundingan Tergugat selalu menyerahkan keputusan kepada Taiwan(Owner PT.Multi Bina Pura Internasional);Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan
Putus : 06-07-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 6 Juli 2021 — 1. PT PRIMA KARYA SARANA SEJAHTERA, DKK VS AHMAD BUDI DERMAWAN
7438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya penangananperkara selama proses bipartit, tripartit di Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan persidanganpada pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan total biaya yangdikeluarkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian imateriil yangdiderita Penggugat Rekonvensi sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);5.
    Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya penangananperkara selama proses bipartit, tripartit di Dinas Tenaga Kerja danHalaman 6 dari 9 hal. Put. Nomor 664 K/Pdt.SusPHI/2021Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan persidanganpada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan total biaya yangdikeluarkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);5.
Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 24 April 2013 — PT. Cakrawala Andalas Televisi vs M. Rohman, dkk.
5022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rohman Camera Production 28 SeptemberPerson Services 20103 02210 Suparji Camera Production 28 SeptemberPerson Services 20104 02211 Rohmadi Audio Person Production 1 Oktober 2010Services Bahwa Para Penggugat telah bekerja lebih dari 5 tahun dan tidakmendapatkan hakhak yang seharusnya diterima, karenanya Tergugatmelanggar prosedur PHK yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2004 danUU No. 13 Tahun 2003;Bahwa perkara ini sudah dilakukan Bipartit dan Tripartit denganmendapat Anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja
    Selain bukti hasil Psikotest tidak diberikan oleh Tergugat, untuk kegiatanPsikotest setelah bekerja 5 tahun lebih adalah tidak masuk akal, mengingatmasih ad rekan Para Penggugat yang hingga gugatan ini dimasukkanmasih bekerja di PT CATV;10.Bahwa alasan Tergugat melakukan PHK Para Penggugat dikarenakan11masa kontraknya habis baru muncul saat proses Tripartit dilakukan melaluikuasa hukum Tergugat.
    hak kompensasi PHK yang seharusnya diterima sesuaiketentuan pasal 156 Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan.17.Pada pertemuan Tripartit, Para Penggugat telah mengajukan nilaiKompensasi PHK kepada Tegugat dan pada Pertemuan Tripartit tanggal 6Juni 2011 meminta tanggapan atas perhitungan pesangon Para Penggugatakan tetapi pihak Tergugat melalui kuasanya meyampaikan PT.
    CATVmasih akan mempelajari perhitungan pesangon tersebut.18.Pada pertemuan tripartid tangggal 13 Juni 2011, Tergugat melaluikuasanya menyatakan bahwa tidak mau membahas tentang nilaikompensasi yang telah diajukan oleh Para Penggugat karena tidakHal. 9 dari 43 hal.Put.Nomor 179 K/Pdt.SusPHV/2013mempunyai hak kompensasi dengan alasan bahwa Para Penggugat adalahhabis kontraknya.19.Bahwa Pernyataan dalam pertemuan Tripartit yaitu PHK karena telah habismasa kontrak adalah berlainan dengan alasan Bagian
    Selain itu anjuran tersebut tidak sesuaidengan apa yang diminta sejak pertemuan Tripartit;Hal. 10 dari 43 hal.Put.Nomor 179 K/Pdt.SusPHI/201322.Selain itu Pihak Suku Dinas Tenaga Kerja incasu Mediator perkara ini telahmemaksakan Penggugat dan Penggugat Il untuk bekerja PadaPerusahaan yang tidak jelas admistrasinya dan dengan kondisi kerja tidaknyaman;23.Oleh karena anjuran tersebut melanggar rasa keadilan maka sangatlahtepat perkara ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial DK!
Register : 17-02-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 10 Juni 2021 — Penggugat:
H A I N U N
Tergugat:
PT. PERMATA AYAH BUNDA
6517
  • Bahwa olehkarena itu Penggugat memohon agarkiranyaMajelis Hakim Yang Muliamenyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatkarena Pensiunsejak1 September 2020.Bahwa setelah pensiun, Tergugat sama sekali tidak melaksanakankewajibannya terkait dengan pemenuhan hak Penggugat atas pemutusanhubungan kerja karena pensiun tersebut.Bahwa Penggugat juga sudah melakukan upaya perundingan Biparit, danbahkan perundingan Tripartit pun telah dilakukan karena gagalnyaoperundingan Bipartit, dimana
    dalam perundingan Tripartit pun juga tidakmenghasilkan suatu kesepakatan apapun.Bahwa oleh karena gagalnya perundingan Tripartit yang dimediasi oleh .Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, maka selanjutnya telah terbit Anjuransebagaimana dimaksud dalam Surat Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan No.567/091/2021 tertanggal 21 Januari 2021 perihal Anjuran.Bahwa oleh karena isi Anjuran tersebut tidak mengikutsertakan kekurangan hakPenggugat terkait dengan upah yang dibayar dibawah Upah Minimum SektoralKota Medan
    oleh Tergugat dan dinyatakan Penggugat pensiunterhitung 1 September 2020.Bahwa oleh karena itu Penggugat memohon agarkiranyaMajelis Hakim Yang Muliamenyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pensiunsejak 1 September 2020.Bahwa setelah pensiun, Tergugat sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya terkaitdengan pemenuhan hak Penggugat atas pemutusan hubungan kerja karena pensiuntersebut.Bahwa Penggugat juga sudah melakukan upaya perundingan Biparit, dan bahkanperundingan Tripartit
    pun telah dilakukan karena gagalnya perundingan Bipartit, dimanadalam perundingan Tripartit pun juga tidak menghasilkan suatu kesepakatan apapun.Bahwa oleh karena gagalnya perundingan Tripartit yang dimediasi oleh DinasKetenagakerjaan Kota Medan, maka selanjutnya telah terbit Anjuran sebagaimanadimaksud dalam Surat Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan No. 567/091/2021tertanggal 21 Januari 2021 perihal Anjuran.Bahwa oleh karena isi Anjuran tersebut tidak mengikutsertakan kekurangan hakPenggugat terkait
Putus : 07-08-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 332 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — KAROLINA DENGEN VS PT. SAMUDRA OCEANEERING
6054 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengatur prosespengajuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui beberapatahap, yaitu yang dimulai dari perundingan bipartit, sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial (PPHI) pasal 3 ayat (1):Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebihdahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapaimufakat;Dan apabila gagalnya perundingan bipartit maka dilanjutkan denganperundingan tripartit
    yaitu ke Dinas Tenaga Kerja, sebagaimana dijelaskandalam UndangUndang No. 2 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1):Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana di maksud dalam Pasal 3ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannyakepada instansi yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan setempatdengan melampirkan bukti bahwa upayaupaya penyelesaian melaluiperundingan bipartit telah dilakukan;Selanjutnya perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja apabila tidakmenemukan
    ,Akan tetapi Judex Facti sendiri tidak menjalankan pertimbangan yang dibuat oleh Judex Facti sendiri;Bahwa dalam putusan/penetapan pada halaman 3 posita 5 menyebutkan:Bahwa oleh karena tidak tercapainya persetujuan bersama mengahirihubungan kerja...Bahwa dari kalimat ini sudah sangat jelas bahwa Pemohon Kasasi danTermohon Kasasi tidak mencapai kata sepakat yang berarti permasalahanharus dilanjutkan ke tingkat Tripartit sebagaimana di amanatkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1):Dalam
Putus : 18-05-2017 — Upload : 04-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 461 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 18 Mei 2017 — PERKUMPULAN HUSADA C.q. RUMAH SAKIT HUSADA VS Bd. ROSMANIAR SIAHAAN, AmKeb, S.Pd
9252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Utara,Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap PemohonKasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:Adapun gugatan ini dimajukan oleh karena Penggugat telah menerimaanjuran mediasi Tripartit
    lama berselang Penggugatmenerima telepon dari Tergugat melalui sekretaris Direksi RS Husadaterkait pembahasan mutasi yang tanggalnya diubah menjadi tanggal 4November 2015 jam 12.00;Bahwa pada tanggal 4 November 2015, Penggugat melakukanpembahasan mutasi yang oleh Penggugat melalui RS Husada dianggapsebagai perundingan bipartit;Bahwa pada tanggal 24 November 2015, Penggugat menerima suratpemberitahuan bahwa masalah mutasi sudah diserahkan ke DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi;Perundingan Mediasi Tripartit
    Anjuran PHK yang bertentangan dengan agenda Tripartit mengenaiperselisinan kepentingan yaitu Mutasi1.Bahwa pada tanggal 19 April 2016, Penggugat menerima surat dari DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Pemda Propinsi DKI Jakarta tanggal 13April 2016 Nomor 2166/1.835.3 tentang Penyampaian anjuran;Bahwa dari berkas lampiran surat dari Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Pemda Propinsi DKI Jakarta tanggal 13 April 2016 Nomor2166/1.835.3 tersebut, yaitu Surat Nomor18/Anj/D/IV/2016 tanggal 13April 2016 tentang
    memohonpenetapan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat;Bahwa kemudian sesuai Bukti P38 Surat Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi DKI Jakarta tanggal 13 April 2016 Nomor 2166/1.835.3 tentang penyampaian Anjuran Surat Nomor 18/Anj/D/VI/2016tanggal 13 April 2016 tentang Anjuran dan dalam Anjuran tersebut telahada penetapan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Penggugat, haltersebut sesuai dengan dalil gugatan Penggugat pada halaman 8putusan perkara a quo yaitu Anjuran PHK yang bertentangan denganAgenda Tripartit
Register : 05-05-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plg
Tanggal 8 Desember 2020 — Penggugat:
1.DARWIN
2.YOGI SAPUTRA
3.SUKRI
4.MARYANTO
5.MUHAMMAD ARIS
6.RAHMAN SALEH
Tergugat:
PT. ANUGERAH TRIDAYA MANDIRI
17550
  • Anugerah Tridaya Mandirinamun tidak boleh diwakili dan/atau dikuasakan kepada pihak luar atau bukan pengurusinternal (DPC Federasi Buruh Indonesia Kabupaten Banyuasin);Bahwa dikarenakan upaya permohonan perundingan bipartit Para Penggugat sudah sejakawal telah ditolak oleh Tergugat dan Para Penggugat sudah terlanjur mengajukanpermohonan perundingan tripartit kepada Disnakertrans Kabupaten Banyuasin dan akanmengadakan aksi unjuk rasa serta Para Penggugat juga tetap ingin didampingi atau telahmenguasakan
    kepada PK DPC Federasi Buruh Indonesia Kabupaten Banyuasin baik dalamperundingan bipartit maupun perundingan tripartit, maka Para Penggugat menolaktanggapan Tergugat yang menginginkan perundingan bipartit tersebut hanya diwakili olehPK Federasi Buruh Indonesia PT.
    Anugerah Tridaya Mandiri) denganDPC FBI Kabupaten Banyuasin Tanggal 26September2019, yang diberi tanda T56;Fotokopi Risalah (Tripartit) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Tergugat(PT. Anugerah Tridaya Mandiri) dengan DPC FBI Kabupaten Banyuasin Tanggal 26September 2019, yang diberi tanda T57;Fotokopi Isi Tuntutan DPC FBI Kabupaten Banyuasin kepada PT.
    Bahwa DisnakertransKabupaten Banyuasin menerima permohonan Mediasi Tripartit Para Penggugat karenaprosedur telah terpenuhi. Jadi bagaimana mungkin mediasi bipartit tidak terjadi namunDisnakertrans Kabupaten Banyuasin menerima permohonan mediasi tripartit? jadi alasanTergugat yang menyatakan tidak terjadinya mediasi bipartit adalah pernyataan yang tidakbenar;3. Bahwa Jawaban Tergugat mengenai tidak jelasnya gugataan (obscuur libel!)
    ,didapatkan fakta hukum bahwa Para Penggugat melalui Dewan Pengurus Cabang FederasiBuruh Indonesia Kabupaten Banyuasin telah mengajukan permohonan Tripartit kepada DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin tertanggal 16 Oktober 2019 mengenaiperselisinan PHK dan upah minimum yang terjadi antara Para Penggugat dengan perusahaanPT Anugerah Tridaya Mandiri;Menimbang, bahwa berdasarkan risalah mediasi yang dilampirkan dalam gugatan ParaPenggugat, atas permohonan penyelesaian tripartit yang
Putus : 23-05-2013 — Upload : 04-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 23 Mei 2013 — PT. RICE BOWL INDONESIA VS RIANTO BOER TAMAR
17589 Berkekuatan Hukum Tetap
  • belum bisa mendapatkan pekerjaan yangtetap,yang salah satunya disebabkan tidak adanya dan/atau disebabkan Tergugat tidakmemberikan Surat Keterangan' dan/atau 'Surat Rekomendasi' dimana Penggugat telahbekerja lebih dari 5 (lima) tahun di perusahaan Tergugat;Bahwa hingga saat ini Penggugat dan istri serta orang tua Penggugat telah sangatmenderita lahirbathin selama menjalani proses penyelesaianperselisihan hubungan industrial ini yang sangat berlarutlarut mulai dari proses bipartitmaupun pada proses tripartit
    /S&P/023/V/2012 tertanggal 22 Mei 2012, membawaperselisihan hubugan industrial ini ke Pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Jakarta Barat,guna mendapatkan penyelesaian secara tripartit;Bahwa kemudian setelah diadakan serangkaian perundingan tripartit (medias1) diKantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Jakarta Barat, dimanatetap tidak juga berhasil dicapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yangdisebabkan sikap arogan Tergugat yang tetap berdalih bahwa berdasarkan "SuratResign" dan/atau Surat DiResignkan'
    162 ayat (3) dan Pasal 170 UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 serta Pasal 17 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (6) Kepmenaker Nomor: Kep 150 /Men / 2000;3 Ketidak" cermatan Pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Jakarta Barat dalamperhitungan jumlah hakhak Penggugat sehubungan dengan tindakan PHKSepihak yang dilakukan oleh Tergugat (Perselisihan PHK), yang seharusnyamengacu kepada ketentuan Pasal 163 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun2003;4 Terungkap (berdasarkan pengakuan Tergugat sendiri) dalam Sidang Mediasi(Tripartit
Register : 02-11-2020 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 347/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 1 Februari 2021 — Penggugat:
CHANDRA KUSUMA PAKPAHAN, S.H
Tergugat:
KSP SAHABAT MITRA SEJATI Cq KSP SAHABAT MITRA SEJATI CABANG KISARAN
19983
  • dengan Tergugat diberikan Pesangon sebesarRp.35.000.000(Tiga puluh lima juta rupiah) dan kesepakatan tersebutdituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh masingmasingpihak, diantaranya Penggugat sendiri dan Tergugat yang diwakili oleh InwanMarasi Sitio selaku Branch Manager, Dani Asman selaku Area Manager danAmru L Hanif selaku Human Capital;Bahwa, Penggugat dan Tergugat yang diwakili Marasi Sitio selaku BranchManager dan Amru L Hanif selaku Human Capital, telan melakukanPerundingan secara Tripartit
    di Kantor Dinas Tenaga Kerja KotaPematangsiantar, pada Tanggal 10 Juli 2020, namun dalam perundingandimaksud Pihak Tergugat meminta waktu untuk mengkomunikasikannyakepada Pimpinan KSP Mitra Sejati di Jakarta atas tuntutan Penggugat,sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah);Bahwa, lanjutan perundingan Tripartit Il yang dihadiri Pihak Penggugat danTergugat yang diwakili Marasi Sitio selaku Branch Manager dan Amru .
    LHanif selaku Human Capital dan Pihak Dinas Tenaga kerja KotaPematangsiantar yang dipimpin oleh Mediator Tumpal Pasaribu, SHdilaksanakan pada Tanggal 6 Agustus 2020, dengan isi perundingan pihakTergugat hanya memberikan Hak Pekerja, yaitu Uang Pisah sebesar 1(satu) X Upah;Halaman 5 dari 19Putusan Nomor 347/Pdt.SusP HI/2020/PN Mdn27.28.29.30.31.32.Bahwa, atas perundingan Tripartit Il yang dilaksanakan, selanjutnya PihakPenggugat menolak tawaran yang disampaikan oleh Tergugat;Bahwa perundingan tidak
    dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak didepan mediator pada perundingan Tripartit, sehingga Kepala Dinas TenagaKerja Kota Pematangsiantar mengeluarkan Surat Anjuran dengan Nomor :560/285/HIPK/DTK/VIII/2020, pada Tanggal 2 September 2020;Bahwa pada tanggal 25 Setember 2020, secara sepihak pihak tergugatmentransfer uang sebesar Rp 3.018.000 (tiga juta delapan belas riburupiah) kepada Pengugat sebagai uang pesangon, transfer uang tersebuttanpa sepengetahuan pengugat di transfer ke rekening Bank
Upload : 25-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 422 K/PDT.SUS/2008
NANI D. KUSTANTINA, SH.; HOTEL SAPHIR YOGYAKARTA
3123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • secara musyawarah atasperselisihan peroburuhan dengan Penggugat;Bahwa dengan demikian, segala daya, usahadan upaya telah dilakukanoleh Penggugat untuk mempertanyakan status hukum yang hanya di Non AktifttTugas sampai menunggu waktu yang tidak ditentukan, jelasjelas suatuperbuatan tersebut melawan hukum karena tidak sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, bahkan istilah nonaktif tersebut tidakdikenal dalam UU Ketenagakerjaan ;Bahwa dalam proses penyelesaian secara Bipartit maupun Tripartit
    Bahkan dalam beberapa kali pertemuan dengan Mediator diDisnakertrans Kota Yogyakarta, Tergugat tidak pernah mau hadir sendiri, hanyaHal. 2 dari 20 hal No.422 K /Pdt.Sus/ 2008mengirim karyawannya yang kurang kompeten, tanpa diberi wewenang untukmemutus dan menentukan sikap apapun ;Bahwa pada pertemuan Tripartit, Tergugat melalui karyawannyamengajukan konsep Perjanjian Bersama yang hanya menjanjikan untukmemberi kompensasi uang sebesar Rp. 35.384.141, (tiga puluh lima juta tigaratus delapan puluh empat
    Perundingan Bipartit Ill ;Tanggal 21 November 2007 melalui Surat Kuasa Hukum PenggugatNo.039.R11.2007 ;Dalam perundingan pertama tersebut tidak menghasilkan kesepakatan parapihak, dan perundingan kedua dan ketiga dengan melalui surat kuasa hukumPenggugat sama sekali tidak direspon oleh pihak Tergugat;Bahwa dalam hubungan Tripartit, pihak Disnakertrans Kota Yogyakartajuga telah memanggil pihak Penggugat dan Tergugat untuk bermusyawarahsehubungan dengan pencatatan perselisihan pemutusan hubungan kerja
    General Manager Hotel SaphirYogyakarta, dengan dalih yuridis:a.Bahwa pihak tersebutlah yang menerbitkan surat tertanggal 2 Mei2007 yang diterima Penggugat tanggal 5 Juli 2007 tentang Non AktifTugas, yang menurut hukum dapat ditafsirkan sebagai surat PHKsehingga terjadilah perselisihan PHK dalam perkara No.02/G/2008/PHL.YK. ini;Bahwa dalam proses bipartit dan tripartit yang bertindak mewakili danatas nama intitusi yang menerbitkan surat tanggal 5 Juli 2007tersebut adalah Management cq.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1067 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 26 September 2017 — SPBU KOPONTREN HIDAYATUL MA’ARIFIAH VS 1. SAPARUDDIN, DKK
4929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sampai dengan saat ini Pelawan masih mengelola SPBUKopontren Hidayatul Ma/arifiah, namun Pelawan tidak pernahmenerima serta menandatangani tanda terima surat kKlarifikasi,Panggilan Mediasi, perundingan bipartit dan tripartit dari Para Terlawan,melainkan Pelawan menduga bahwa seluruh upaya kalrifikasi danperundingan tersebut telah salah alamat dan disampaikan kepadapihak lain yang dikira Para Pelawan sebagai Pemilik Baru SPBU,sedangkan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004mewajibkan
    Bahwa didalam eksepsinya Pelawan tidak pernah menerima sertamenandatangani tanda terima klarifikasi, Pemanggilan MediasiPerundingan Bipartit dan Tripartit dari Para Terlawan;b.
    eksepsi tersebut Terlawan memberikan tanggapan,bahwa Terlawan melalui kuasanya Telah menyurati SPBU KopontrenHidayahtul Maarif berdasarkan surat Klarifikasi Nomor01/LBH/PHI/I/2016 perihal mohon perundingan secara Bipartit (linat buktiP1 dalam Perkara Nomor31/PDTSUS.PHI/2016/PN.PBR)dan atas surattersebut tidak ada tanggapan dari pihak SPBU Kopontren HidayahtulMaarifiah maka dengan tidak adanya itikat baik dar pihak SPBUKopontren Hidayahtul Maarifiah, Terlawan melalui kuasanya memohonperundingan secara Tripartit
    kalikepada pihak SPBU Kopontren Hidayahtul Ma/arifiah yaitu suratPemanggilan Pertama Nomor 567/DTKT/PHI/ 70 dan PemanggilanKedua Nomor 567/DTKT/PHI/83 (linat bukti P3 dan P4 dalam PerkaraNomor 31/PDTSUS.PHI/2016/PN.PBR), terhadap pemanggilan tersebutjuga tidak ditanggapi oleh Pelawan sampai diterbitkannya Anjuran Nomor567/DTKT/2016/152 tertanggal 4 maret 2016 jadi tidak ada alasanPelawan menyatakan tidak mengetahui adanya permasalahanPerselisihan Industrian antara Pelawan dengan Terlawan dari Bipartit,Tripartit
Putus : 12-08-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 677 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 12 Agustus 2019 — PT SOPHIE PARIS INDONESIA (dahulu PT SOPHIE MARTIN INDONESIA), VS NI’MAH AFIAH
5031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah selama prosespenyelesaian pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejakbulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juni 2018 (Proses bipartitdan tripartit) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 151 ayat (2)dan ayat (3) juncto Pasal 155 UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaansecara sekaligus dan tunai, yaitusebesar:Upah bulan Maret 2018Juni 2018;4 (empat) bulan x Rp12.662.205,00 = Rp50.648.820,00:(Terbilang: lima puluh juta enam ratus empat puluh
    Uang pengganti cuti yang belum diambil25/21 x Rp12.662.205,00 = Rp15.074.054,00+Jumlah (2) = Rp47.362.676,00:Jumlah total (jumlah 1 + jumlah 2) = Rp262.620.161 ,00;(Terbilang: dua ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh ribuseratus enam puluh satu rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah selama prosespenyelesaian pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejakbulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juni 2018 (proses bipartitdan tripartit) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 151
Register : 23-12-2015 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 P/HUM/2015
Tanggal 24 Nopember 2016 — KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (KSPI)., DKK VS PRESIDEN RI;
221404 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di samping itu,pengertian (definisi) upah minimum, dan istilahistilannya juga mengalamibeberapa kali perubahan seiring perkembangan dan perubahan regulasi;(a) Pengaturan Upah Minimum Periode 1969 1995Upah minimum di Indonesia diawali dengan ditetapkannya KebutuhanFisik Minimum (KFM) tahun 1956 melalui konsensus Tripartit dan paraahli gizi sebagai acuan penghitungan upah minimum.
    Putusan Nomor 69 P/HUM/20154)9))(((6(Pendidikan terdiri dari 2 (dua) KomponenKesehatan terdiri dari 5 (lima) KomponenTransportasi 1 (satu) komponen7) Rekreasi dan Tabungan 2 (dua) komponenMATRIKS TENTANG PERIODISASI PENGATURAN UPAH MINIMUM REGULASI UPAH MINIMUM & KOMPONEN KEBUTUHAN HIDUP REGULASI URAIANDefinisi Jenis Upah Penetapan peninjauan KebutuhanUpah Minimum UpahMinimum MinimumKEBUTUHAN FISIK MINIMUM ( KFM ) 1970 1995Ditetapkan berdasarkan konsensus Tripartit dan Para Ahli Gizi 19565 Kelompok
Putus : 29-04-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 146 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 29 April 2014 — PT. SEDERHANA MAKMUR VS AHMAD JAMANI
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, terhadap permasalahan ini telah diadakan upaya Bipartitdan Tripartit di Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Bangka namunTergugat tidak hadir dalam perundingan Tripartit tersebut sehinggadikeluarkanlah anjuran dari Dinsosnaker Kab.Bangka;6.
Putus : 06-08-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 6 Agustus 2012 — PEMILIK PERUSAHAAN CAFE GLASS ; NG DJOEN SIONG
4732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menyelesaikan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerjamelalui musyawarah untuk mufakat, akan tetapi ditolak oleh Tergugat danpada tanggal 1 Desember 2008 Penggugat kembali mengundang Tergugatsecara tertulis untuk melakukan Perundingan Bipartit, juga ditolak olehTergugat, maka pada tanggal 4 Desember 2008 Penggugat melaporkanPerselisihan Pemutusan Hubungan' Kerja yang dilakukan Tergugatsecara sepihak ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, untuk dicatatkan dantindak lanjuti, guna Penyelesaian melalui Perundingan Tripartit
    dan pegawaiMediator Dinas Kerja Kota Surabaya telah memanggil para pihak untukmenyelesaikan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugatdan Tergugat ;Bahwa dari upaya Mediator Hubungan Industrial untuk menyelesaikanPerselisihnan Pemutusan Hubungan Kerja melalui Tripartit tidak berhasil(gagal) dan telah pula pegawai Mediator Hubungan Industrial mengeluarkanAnjuran, yang menganjurkan Pengusaha memberikan kepada pekerjasaudari Ngu Djoen Siong, sebagai berikut :1.