Ditemukan 10173 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 22-11-2015
Putusan PA MANINJAU Nomor 107/Pdt.G/2015/PA.Min
Tanggal 26 Agustus 2015 — Penggugat dan Tergugat
4829
  • Untuk hasil pemeriksaanTergugat, Hemoglobinnya masih normal karena berada dalam batas nilai rujukan;Bahwa yang dimaksud dengan Leukosit adalah sel darah putih yang melindungitubuh melawan infeksi bakteri dan virus. Pemeriksaan leukosit dilakukan untukmengetahui kelainan sel darah putih yang bertanggungjawab terhadap imunitastubuh.
    Untuk pemeriksaanTergugat hasilnya masih normal karena berada dalam batas nilai rujukan;Bahwa yang dimaksud dengan Imuno / Imunologi merupakan pemeriksaan darahyang bertujuan untuk mendeteksi awal adanya infeksi virus, memperkirakan statusimun dan pemantauan respon pasca vaksinasi.
    ) adalah virus yang menyerang sistemimun.
    Sedangkan AIDS (Acquired ImmuneDeficiency Syndrome) adalah penyakit yang timbul ketika virus HIV yangmenyerang tubuh sudah berada pada tahapan dimana sistem imun dalam tubuhsudah benarbenar rusak. Sekali terinfeksi HIV, virus tersebut mulai merusak selCD4 dalam tubuh perlahanlahan tapi pasti. Sel CD4 sangat dibutuhkan dalam tubuhuntuk melawan penyakit yang menginfeksi tubuh. AIDS biasanya berkembang padaseseorang yang telah bertahuntahun terkena penyakit HIV tanpa mendapatkan192021Zeperawatan.
    HIV adalah virus yang memperlemahdan merusak selsel kekebalan (antibody) dalam tubuh manusia;Menimbang, bahwa apabila virus HIV terus berkembang biak dan terusmenyerang sistem kekebalan tubuh seseorang, maka orang tersebut akan mudah terkenapenyakit AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) yang merupakan kumpulantanda dan gejala penyakit akibat hilangnya sistem kekebalan tubuh.
Register : 04-09-2014 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan PA LAMONGAN Nomor 1906/Pdt.G/2014/PA.Lmg.
Tanggal 8 Juni 2015 — penggugat n trgugat
337
  • Bahwa pada tanggal 19 April 2009, ayah Muhammad Wahyu Ramadhaniyakni Irwan Apriantoni meninggal dunia akibat terserang wabah virus HIV/AIDS, dan setelah meninggalnya Irwan Aprintoni, istrinya Asih Sri Wahyuniyang juga terjangkit virus HIV/AIDS dan anaknya Muhammad WahyuPutusan nomor 1906/Pdt.G/2014/PA.Lmg. Halaman 2 dari 34 halamanRamadhani tetap tinggal, dirawat dan di biayai oleh Penggugat di Jl.Wonorejo, Gg. 4 Nomor 151B, Kecamatan Tegal Sari, Surabaya ;6.
    Bahwa lahirnya Muhammad Wahyu Ramadhani dari ibu yang terjangkit virusHIV/AIDS, maka besar kemungkinan virus tersebut menular kepada sanganak, oleh sebab itu sejak lahir anak tersebut rutin mendapatkanpenanganan khusus dari Rumah Sakit dr. Soetomo guna mencegahtersebarnya virus tersebut yang nantinya baru dapat diketahui apakah sianak positif atau tidak setelah ia berumur 5 (lima) tahun ;7.
    Mengingat ayah dan ibu anaktersebut telah meninggal dunia akibat terserang virus HIV/AIDS, sehinggaPenggugat menghawatirkan virus tersebut menular kepada sang anak dan perludilakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin ke Rumah Sakit dr. SoetomoSurabaya. Sedangkan selama ini anak tersebut tinggal bersama Para Tergugatdi Lamongan dan tidak pernah lagi mendapatkan pemeriksaan kesehatansecara rutin ke Rumah Sakit dr. Soetomo.
    Disamping itu selama ini apabilaPenggugat ingin bertemu dengan anak tersebut dihalanghalangi Para Tergugatdan disembunyikan, padahal pada saat Asih Sri Wahyuni terserang virus HIV/AIDS dan dirawat sekitar 1 bulan dengan keseluruhan dana dari Penggugat,Asih Sri Wahyuni menitipbkan anaknya pada penggugat, bahkan Penggugatbersama aktivis HIV/AIDS, 2 (dua) orang penderita virus HIV/AIDS dan kuasahukumnya mencoba datang ke rumah Para Tergugat, untuk menjelaskan danmemberikan wawasan kepada Para Tergugat
    Halaman 32 dari 34 halamanbahwa Muhammad Wahyu Ramadhani dinyatakan non reaktif (tidak terdeteksivirus HIV);Menimbang, bahwa oleh karena Muhammad Wahyu Ramadhani terbuktinon reaktif (tidak terdeteksi virus HIV), maka apa yang didalilkan olehPenggugat bahwa Muhammad Wahyu Ramadhani sebagai anak penderita HIV/AIDS dikhawatirkan ikut tertular virus HIV/AIDS selama ini tidak terbukti adanya;Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat terbukti telahmemeriksakan Muhammad Wahyu Ramadhani ke RS. dr.
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 874/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
DODIK PURNOMO
115
  • Menyatakan Terdakwa Dodik Purnomo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Kasan tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 874/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 27 Juli 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 530/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SOLIKIN BIN SAERI
125
  • Menyatakan Terdakwa Solikin Bin Saeri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 530/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 November 2020 sekira pukul 10.00Wib. bertempat di JI. Sawunggaling Kec / Kab.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 270/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DWI TRI MUISAH
165
  • Menyatakan Terdakwa DWI TRI MUISAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Perguo Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di ruang public,JIl.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya:setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lainmenggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi denganorang lain
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa DWI TRI MUISAH tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Pelanggaranterhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 513/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISAK TAUFIK ISMAIL, SH
Terdakwa:
NOVAN FATCHU ALAFIANTA
215
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NOVAN FATCHU ALAFIANTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
    NOVAN FATCHU ALAFIANTA;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa TerdakwaHalaman 1 dari 2 Catatan Persidangan Nomor 513/Pid.C/2020/PN Madtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diaturdalam Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.
    Pasal 31ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena ituTerdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar KTP a.n. : NOVAN FATCHU ALAFIANTA, maka barang bukti tersebutdikembalikan kepada Terdakwa : NOVAN FATCHU ALAFIANTA;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana
    maka biaya perkaradibebankan kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplindan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease dan ketentuanketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa NOVAN FATCHU ALAFIANTA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019:2.
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 508/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROSIDA KURNIA UTAMA,S.H
Terdakwa:
HARJITO
507
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HARJITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
    .: HARJITO;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa TerdakwaHalaman 1 dari 2 Catatan Persidangan Nomor 508/Pid.C/2020/PN Madtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diaturdalam Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.
    Pasal 31ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena ituTerdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar SIM C an. : HARJITO, maka barang bukti tersebut dikembalikankepada Terdakwa : HARJITO;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkaradibebankan
    kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplindan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease dan ketentuanketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa HARJITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp. 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 1 (Satu) hari;3.
Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 11/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HARIADI
1810
  • ., M.H. sebagai Penyidik pada Polisi PamongPraja Lombok Utaraatas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan
    Wiraswasta,Jenis kelamin Lakilaki, kewarganegaraanIndonesia, alamat Desa Tanjung KecamatanTanjung Kabupaten Lombok Utara;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Mataram No 11/Pid.C/2022/PN Mirtertanggal 14 Februari 2022 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
    Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan
    uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan halhal yangdapat melepaskan pelanggar
    kepadapelanggar terlebin dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
Putus : 22-10-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 22 Oktober 2012 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta ;SYARIF Bin SYECH SALIM
321297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akhirnya UMAR EDRUS ALHABSYI meminta Terdakwa untuk menginstallkan anti virus ke Laptopnya danTerdakwa menyanggupi esok harinya ;Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2009 sekitar pukul 08.30WIB, Terdakwa datang ke rumah UMAR EDRUS AL HABSYI untuk memenuhipermintaan UMAR EDRUS ALHABSY!
    Rona Pelangi Mandiri, namun ternyataTerdakwa menginstallkan program Uniblue Spyeraser yang bukan merupakanprogram anti virus komputer sebagaimana dikehendaki oleh UMAR EDRUS ALHABSY!I ;Bahwa perbuatan Terdakwa menginstallkan program Uniblue Spyerasertersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari UMAR EDRUSAL HABSY!
    Akhirnya UMAR EDRUS ALHABSYI meminta Terdakwa untuk menginstallkan anti virus ke Laptopnya danTerdakwa menyanggupi esok harinya ;Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2009 sekitar pukul 08.30WIB, Terdakwa datang ke rumah UMAR EDRUS AL HABSYI untuk memenuhipermintaan UMAR EDRUS AL HABSYI menginstallkan anti virus ke Laptop milikUMAR EDRUS AL HABSYI ;Bahwa sesampainya di rumah UMAR EDRUS AL HABSYI, Terdakwa lalumembuka Laptop Merk Tosiba Satelite L20 warna hitam milik UMAR EDRUS ALHABSYI kemudian
    Bahwa perbuatan Terdakwa mengakses komputer dan atau sistemelektronik milik saksi korban tidak bersifat melawan hukum atau melawanhak, karena kahadiran Terdakwa di tempat saksi korban untukmembersihkan virus dan menginstallkan serta memasangkan anti viruskomputer milik korban adalah atas izin dan permintaan saksi korban kepadaTerdakwa agar dapat membantu memperbaiki komputer korban yangterkena virus ;2.
    Bahwa sebelum Terdakwa membersihkan dan menginstallkan sertamemasangkan anti virus, saksi korban pernah mengoprasikan CD tersebutke dalam komputernya sehingga menjadi penyebab komputer saksi korbanterjangkiti virus yang ada dalam CD gelap tersebut sehingga dapat merusaksemua data dan file termasuk email saksi korban iakakuta@yahoo.commenjadi hilang dan tidak bisa diakses ;6.
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 246/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
RUSMINI
125
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rusmini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saatberaktifitas; Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Rusmini tersebut
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul10.20 Wib. bertempat di seputaran jalan Raya Kalirejo
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 21-11-2014 — Putus : 17-12-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3323/Pdt.G/2014/PA.JS
Tanggal 17 Desember 2014 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
91
  • No. 0000/Pdt.G/2014/PAJS2 Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimanalayaknya suami istri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanyabertempat tinggal bersama di (Sebelah rumah orang tua tergugat ).3 Setelah kurang lebih berapa bulan menikah Penggugat jatuh sakit dan menjalanipemeriksaan lebih lanjut secara medis kerumah sakit ternyata Pengugatterinveksi virus HIV dari suami sebelumnya yang telah meninggal dunia.Karena sebelum menikah dengan almarhum dan tanpa
    Penggugat ketahuimantan suaminya terinveksi virus tersebut disebabkan almarhum mengunakannarkoba berupa sabu.4 Dan setelah Pengugat beritahukan hal tersebut kepada Tergugat, ternyataTergugat menolak untuk berhubungan suami istri sebagai mana mestinya.
    Dansetelah dimusyawarahkan berdua antara Penggugat dan Tergugat memutuskanuntuk mengakhiri hubungan pernikahan tersebut dikarenakan tergugat takutakan tertular (terinfeksi virus tersebut).5 Sebelumnya Penggugat kembali kerumah orang tua karena sakit dan dirumahsuami tak ada yang merawat. Sambil mencoba mediasi berharap rumah tanggaini bisa tetap bertahan. Tapi tetap saja Tergugat kekeh dengan keputusannyauntuk mengakhiri pernikahan yang masih berusia seumur jagung.
    Pengugat tidakbisa berbuat apaapa lagi yang akhirnya menyetujui dengan itikad baik tidakingin virus tersebut tertular kepada suami.
    HIV, Penggugattertular dari suami pertamanya yang telah meninggal dunia.Bahwa sejak dua tahun yang lalu Penggugat pergi dari tempat kediamanbersama setelah Tergugat sudah tidak menerima keadaan Penggugat yangsakit terkena Virus HIV.Bahwakeluarga tidak pernah memberikan nasehat kepada Penggugat danTergugat setelah keduanya berpisah dari tempat kediaman bersama.2.
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 269/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SAIFUL ANWAR BIN YANTO
176
  • Menyatakan Terdakwa SAIFUL ANWAR BIN YANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Perguob Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 00.00Wib. bertempat di ruang public,Jalan Lettu Suwolo
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya:setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lainmenggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi denganorang lain
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa SAIFUL ANWAR BIN YANTO tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 875/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
EDI JULIANTO
146
  • Menyatakan Terdakwa Edi Julianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Kasan tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 875/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 27 Juli 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 844/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
TEGUH RIYADI
146
  • Menyatakan Terdakwa Teguh Riyadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Kasan tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 844/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 13 Juli 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 150/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
Suwadji Bin Matadji
176
    1. Menyatakan Terdakwa Wahyu Sugiharto Bin Wakhid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Perguob Jawa Timur Nomor 53 Tahun2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.
    tersebut di atas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri BojonegoroNomor 150/Pid.C/2020/PN Bjn, tanggal 24 September 2020 tentang PenunjukkanHakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan dan setelahmendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena dituduhmelakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam masapencegahan dan pengendalian Corona Virus
    JawaTimur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, KetertibanUmum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub JawaTimur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwayang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 10.45 WIB.bertempat ruang Publik disepanjang JI.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat(1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajib menerapkan ProtokolKesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diri berupa masker yangmenutup!
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat(1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 17-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN KABANJAHE Nomor 204/PID.B/2016/PN.KBJ
Tanggal 15 Agustus 2016 — -Bobby Julistro Silalahi als Bobby
655
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mp3/USB/SD/FM merek Digital Player, 1 (satu) Ampli merek Gold Series, 1 (satu) unit Power merek Virus, dan 130 (seratus tiga puluh) buah buku tulis merek Lumba-lumba, dikembalikan kepada yang berhak, Saksi Jasa Ginting.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00(dua ribu rupiah).;
    .; 1(satu) unit mp3/USB/SD/FM merek Digital Player. 1(satu) Ampli merek Gold Series. 1(satu) unit Power merek Virus dan 130(seratus tiga puluh) buah buku tulis merek Lumbalumba.;Dikembalikan kepada yang berhak, Saksi Jasa Ginting.4. Menetapkan agar Terdakwa BOBBY JULISTRI SILALAHI dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.(dua ribu rupiah).
    tertutup Penginapan Alam Baru, sehingga Terdakwa timbul niatuntuk mengambil barang yang ada didalam mobil yang sedang terparkir didepan Penginapan Alam Baru tersebut.Bahwa pada saat kejadian suasana dalam keadaan sepi, Terdakwa mendekatimobil tersebut dan membuka pintu mobil milik Saksi Jasa Ginting yang dalamkeadaan tidak terkunci, kKemudian Terdakwa masuk kedalam mobil tersebut danmengambil 1 (satu) unit mp3/USB/SD/FM merek Digital Player, 1 (satu) Amplimerek Gold Series, 1 (satu) unit Power merek Virus
    tertutup Penginapan Alam Baru, sehingga Terdakwa timbul niatuntuk mengambil barang yang ada didalam mobil yang sedang terparkir didepan Penginapan Alam Baru tersebut.Bahwa pada saat kejadian suasana dalam keadaan sepi, Terdakwa mendekatimobil tersebut dan membuka pintu mobil milik Saksi Jasa Ginting yang dalamkeadaan tidak terkunci, kemudian Terdakwa masuk kedalam mobil tersebut danmengambil 1 (satu) unit mp3/USB/SD/FM merek Digital Player, 1 (satu) Amplimerek Gold Series, 1 (satu) unit Power merek Virus
    tersebut benar dan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa mengambil barang milik Saksi Jasa Ginting pada hariSabtu, 19 Maret 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB di depan Penginapan AlamBaru, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo; Bahwa barang yang diambil Terdakwa adalah 1 (satu) unit mp3/USB/SD/FMmerek Digital Player, 1 (satu) Ampli merek Gold Series, 1 (satu) unit Powermerek Virus
    Menetapkan agar barang bukti berupa:1 (satu) unit mp3/USB/SD/FM merek Digital Player, 1 (satu) Amplimerek Gold Series, 1 (Satu) unit Power merek Virus, dan 130 (Sseratustiga puluh) buah buku tulis merek Lumbalumba, dikembalikan kepadayang berhak, Saksi Jasa Ginting.6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000.00(dua ribu rupiah).
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 848/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
AHMAD LUDFI
135
  • Menyatakan Terdakwa Ahmad Ludfi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Kasan tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 848/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 13 Juli 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 09.00 Wib.bertempat di Jl.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 14-05-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 272 K/Pid/2013
Tanggal 14 Mei 2014 — RASUNA YUNUS Alias UNA;
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan Negeri Gorontalo karenadidakwa:KESATU:Bahwa Terdakwa Rasuna Yunus Alias Una pada hari Selasa, tanggal 8November 2011 sekitar pukul 07.45 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan November tahun 2011, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Gorontalodi Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriGorontalo, Mengambil barang sesuatu berupa sebuah cincin emas batu permata virus
    ,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban MasitaMonoarfa, S.H., dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatantersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:e Bahwa pada hari Senin tanggal 7 November 2011 sekitar pukul 19.30 WITA saatsaksi korban Masita Monoarfa, S.H., berada di rumahnya setelah pulang dari KantorPengadilan Negeri Gorontalo, saksi korban Masita Monoarfa, S.H. baru menyadaricincin emas batu permata virus 95 %, 23
    sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dan tindak pidana penghinaansebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP,sebagaimana dakwaan kami;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rasuna Yunus Alias Una dengan pidanapenjara selama (satu) tahun (satu) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) lembar nota kontan pembelian emas berupa cincin permata virus
    Amai;Bahwa ciriciri bentuk cincin yang ditemukan oleh saksi Sofyan Laudiu dancincin yang dipegang sambil diperhatikan oleh Terdakwa saat berada di ruangmeja piket adalah sama dengan ciriciri cincin emas permata virus warna hijaumilik saksi korban Masita Monoarfa, S.H., serta lokasi ditemukannya cincintersebut oleh saksi Sofyan Laudiu adalah di depan ruangan saksi korbanMasita Monoarfa, S.H., atau di ruangan pidana.
    warnahijau yang terletak di dalam laci meja piket dan tidak ada keraguan bahwa cincin emaspermata virus warna hijau tersebut adalah milik saksi korban Masita Monoarfa, S.H.dengan demikian dakwaan Kesatu melanggar Pasal 362 KUHP telah terbukti secarasah dan meyakinkan;Hal. 7 dari 11 hal.
Register : 22-09-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 42/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 22 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Nadia Dithora
3811
  • Kesehatan, sebagaimana yang didakwakan kepadanya, olehkarena itu ia harus dijatuhi pidana;Mengingat, Pasal 49 ayat 1 dan 4 jo pasal 27C huruf b Peraturan DaerahPropinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahPropinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat jo pasal 5 ayat (1) PeraturanGubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol KesehatanDalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 270/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
PASIRIN
135
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Pasirin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Raya Gayam(depan stadion), Terdakwa membawa masker tidak memakai masker padasaat beraktifitas; Terdakwa membawa masker namun tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul21.00 Wib. bertempat di ruang public di sepanjang JI.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.