Ditemukan 11101 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-01-2017 — Upload : 10-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2106/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 12 Januari 2017 — 1. Nama lengkap : Hendra Alias Acong 2. Tempat lahir : Deli Serdang 3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun /1 Mei 1991 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Tirta Deli Gg. Air Bersih Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Kristen 8. Pekerjaan : Tidak tetap
112
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan AtauPermufakatan Jahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli,Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar AtauMenyerahkan Narkotika Golongan Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk
    ), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewnkel dan Suringamenggunakan istlah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluarkewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atauHalaman 11 dari 19 Putusan Nomor 2106/Pid.Sus/2016/PN Lbpmelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumelakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika golongan ) dilakukan tanpa izin atau kewenangan(zonder
    bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimanayang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksuddengan telah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, adalah sebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan
Putus : 01-02-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 303/Pid.Sus/2016/PN Sgm
Tanggal 1 Februari 2017 — Muh. Yusri Yusuf Bin Yusuf
244
  • YusriYusuf Bin Yusuf yang identitas lengkapnya telah diakui dan telah dicocokandengan identitas terdakwa dalam berkas surat dakwaan dipersidangan dimanaterdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya yang bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Hingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhii ;Halaman 9 dari 15 Putusan Nomor 303/Pid.Sus/2016/PN SgmUnsur ke 2: tanpa hak atau melawan hukum.Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk
    ), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonderbevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudah tentubertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum ;Menimbang, bahwa istilah melawan hukum (wederechtelijk) berbedadengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Untuk suatu wederechtelijkdisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum (in strijdmet het recht) ;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapatbahwa tanpa hak dan melawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatantersebut (in casu memiliki, mMenyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotikaGolongan bukan tanaman) yang dilakukan tanpa izin atau kewenangan(zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang tertuangdalam UU Nomor 35 tahun 2009 ;Menimbang
Register : 12-02-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Sgm
Tanggal 27 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Ariani Puspita Sari, S.H
Terdakwa:
M.Jufri Alias Dg Pali Bin Bande Dg Ngerang
193
  • perbuatan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwa M.JufriAlias Dg Pali Bin Bande Dg Ngerang yang identitas lengkapnya telah diakui dantelah dicocokan dengan identitas terdakwa dalam berkas surat dakwaandipersidangan dimana terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya yangbisa mempertanggung jawabkan perbuatannya ;Hingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;Ad.2. tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonderbevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kKewenangan sudah tentubertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum ;Menimbang, bahwa istilah melawan hukum (wederechtelijk) berbedadengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Untuk suatu wederechtelijkdisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum (in strijdmet het recht) ;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapatbahwa tanpa hak dan melawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatantersebut (in casu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual belli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan I) yang dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid)dari pejabat yang berwenang sebagaimana
Putus : 01-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 972/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 1 September 2016 — 1. Nama lengkap : KLIWON 2. Tempat lahir : Tembung 3. Umur/tanggal lahir : 41 Tahun /11 November 1974 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jl. Pendidikan Gg. Raharjo No. - Dusun X Desa Sei Rotan Kec. Percut Sei Tuan 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
204
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (vederechtelijk), para ilmuan hukum dan
    Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegaheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wvederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenanganHalaman 13 dari 23 Putusan Nomor 972/Pid.Sus/2016/PN.LbpLDsudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanoa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukanpercobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana
    yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan (Pasal
Register : 23-05-2012 — Putus : 24-07-2012 — Upload : 02-01-2013
Putusan PN SAMPANG Nomor 95/PID.SUS/2012/PN.SPG
Tanggal 24 Juli 2012 — HATIP
235
  • Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan olehbeberapa ilmuwan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukummempunyai arti yang similar, namun demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut ; won Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (Zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UUjuga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan
    istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal devormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak(zonder eigen recht) tidak jauh = dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudahtentu bertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).Untuk suatu wederechtelijk disyaratkan adanya suatu perbuatan yangbertentangan dengan hukumin strijd met het recht (vide P.A.F.
    Lamintang,Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997,hal 348) ; 2222222 2n nono nnn nnn n nnn nnnwonn Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Majelis dari frasa kata tanpa hakharus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman)dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabatyang berwenang atau tidak sebagaimana yang diatur
Register : 31-10-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 427/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
Terdakwa:
Fahrul Als Arul Bin Rahimin
217
  • Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakHalaman 11 Putusan Nomor 427/Pid.Sus/2019/PN Dumbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpoa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in striid met het recht) (lihat PAF.
    Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanopa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalammemilikismenyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukantanaman dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenangsebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa oleh karena unsur tanpa hak atau melawan hukumterletak
Register : 22-09-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN DUMAI Nomor 342/Pid.Sus/2020/PN Dum
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, SH. MH
Terdakwa:
BUDIMAN HANAFI Als BUDI BIN AGUSTIAR
15715
  • Penyalahguna Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 UndangUndang nomor :35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud Penyalah Guna adalah orangyang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang
    (met overschrijding vanzijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemen verordening bepaal de vormen) danlainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilan melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanoa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menyalahgunakanNarkotika Golongan bagi diri sendiri) dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid)dari pejabat yang bewenang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 tahun2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 UU No. 35 tahun 2009tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapat digunakanuntuk
Register : 16-04-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 757/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 21 Juni 2021 — Terdakwa 1 1. Nama lengkap : M.Amin Siregar 2. Tempat lahir : Sido Mulyo 3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/ 13 Mei 1979 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun VI Kelurahan Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta Terdakwa 2 1. Nama lengkap : Fauzi Darmawansyah 2. Tempat lahir : Langkat 3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun/ 19 September 1989 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun 4 Paya Bakung Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
124
  • Unsur tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan ataupermufakatan jahat membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan (satu);Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para
    ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilan tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh
    Simon istilah*melawan hNukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in sirijd met het recht). (baca : P.A.F.
    juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilan tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
Register : 19-12-2019 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2624/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Tanggal 4 Maret 2020 —
153
  • juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
    Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in striid met het recht). (baca : P.A.F. Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Halaman 13 dari 29 Putusan Nomor 2624/Pid.
    Sus/2019/PN LbpMenimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan ) dilakukantanpa izin atau kKewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenangatau tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun2009 tentang
    dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). UntukHalaman 19 dari 29 Putusan Nomor 2624/Pid. Sus/2019/PN Lbpsuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in striid met het recht). (baca : P.A.F.
Register : 13-02-2020 — Putus : 19-06-2020 — Upload : 20-11-2020
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 342/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal 19 Juni 2020 — 1. Nama lengkap : S U P R A P T O; 2. Tempat lahir : Lubuk Pakam; 3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun / 30 Januari 1981; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Setia Gang Bilal Kelurahan Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Wiraswasta;
384
  • istilah lain, Hazewinkel dan SuringaHalaman 14 dari 29 Putusan Nomor 342/Pid.Sus/2020/PN Lbpmenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh
    Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
    tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kKewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut: BahwaNarkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan
    lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    Simon istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
Register : 24-02-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 339/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 24 Mei 2021 —
1911
  • Unsur tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan ataupermufakatan jahat membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan (satu);Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para
    konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in sirijd met het recht). (baca : P.A.F.
    juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in sirijd met het recht). (baca : P.A.F.
Register : 10-08-2012 — Putus : 18-09-2012 — Upload : 21-02-2013
Putusan PN SAMPANG Nomor 170/PID.SUS/2012/PN.SPG
Tanggal 18 September 2012 — RUSNADI
216
  • Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan ; Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan olehbeberapa ilmuwan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukummempunyai arti yang similar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ; wonn Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UUjuga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan
    istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal devormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak(zonder eigen recht) tidak jauh = dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kKewenangan sudahtentu bertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal187) ; Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).Untuk suatu wederechtelijk disyaratkan adanya suatu perbuatan yangbertentangan dengan hukumin strijd met het recht (vide P.A.F.
    Lamintang,Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997,hal 348) ; wonn Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Majelis dari frasa kata tanpa hakharus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki, mMenyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman)dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabatyang berwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35Tahun 2009
Putus : 30-08-2017 — Upload : 15-09-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1123/PID.Sus/2017/PN Lbp
Tanggal 30 Agustus 2017 — Nama Lengkap : Sabtre Octavianus Tarigan Tempat lahir : Pancurbatu Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 03 Oktober 1992. Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Djamin Ginting Desa Namoriam Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang Agama : Kristen Pekerjaan : Tidak ada Pendidikan : S L T A Nama Lengkap : Sabtre Octavianus Tarigan Tempat lahir : Pancurbatu Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 03 Oktober 1992. Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Djamin Ginting Desa Namoriam Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang Agama : Kristen Pekerjaan : Tidak ada Pendidikan : S L T A Nama Lengkap : Dedi Syahputra Bangun Tempat Lahir : Pancurbatu Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 15 April 1996. Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Djamin Ginting Desa Namoriam Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang Agama : Kristen Pekerjaan : Tidak ada Pendidikan : S M P Nama Lengkap : Dedi Syahputra Bangun Tempat Lahir : Pancurbatu Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 15 April 1996. Jenis kelamin : Laki-laki kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Djamin Ginting Desa Namoriam Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang Agama : Kristen Pekerjaan : Tidak ada Pendidikan : S M P
183
  • Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas karena salah satuunsur kedua telah terpenuhi maka unsur kedua tersebut telah terbukti ;2.Tanpa Hak Atau Melawan HukumMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapa ilmuan hukum,pengertian tanoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yang similiar, namundemikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewnkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakanistilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de bij algemene verordeningbepaalde vormen) danlainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauhdari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluarkewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, Dasardasar Hukum PidanaIndonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;13Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, makamenurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawan hukum harusditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukan percobaan ataupermufakatan jahatmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan ) dilakukantanpa izin atau kKewenangan (zonder
Register : 31-03-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 610/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 28 Juli 2021 — 1. Nama lengkap : Effendi 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/ 18 Juni 1980 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jln. Pendidikan Pasar XII Desa Bandar Khalipa Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
275
  • eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink
    konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in sirijd met het recht). (baca : P.A.F.
    juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in sirijd met het recht). (baca : P.A.F.
Register : 21-08-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 241/PID.Sus/2014/PN Njk
Tanggal 20 Oktober 2014 — Nama Lengkap : BAYU TRIO ARIS SETYAWAN ALIAS BAYU BIN WIJIANTO; Tempat lahir : Nganjuk; Umur / Tanggal lahir : 28 tahun/ 20 Maret 1986; Jenis kelamin : Laki-laki; K e b a n g s a a n : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Kweni No. 9, Desa Pelem, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Salon;
483
  • Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menNarkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht), melawan hukum(wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel danSuringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, HogeRaad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan(weder=tegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum (wederechtelijk)berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang,Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman) dilakukan tanpa izinatau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang sebagaimana ketentuan imperatifyang tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2009;Menimbang
Putus : 13-08-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/Pid/2015
Tanggal 13 Agustus 2015 — MELSION TIMPUA, DK
3926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., kKemudian di simpulkan bahwafrasa melawan hukum dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP mengandung arti"zonder eigen recht. Dari pemahaman yang kedua tersebut kami punsepakat dengan istilah bahwa "apa yang dikehendaki tentu diketahui karenaistiah dengan sengaja meliputi pula istilan melawan hukum sebagaimanadianut oleh pakar hukum pidana Vos, Zevenbergen, Langemeijer. Rammelinkyang mengerjakan buku HazewinkelSuringa (cetakan ke9) juga membelapendapat ini.
    sebagaimana yang terungkap dalam persidangan;Bahwa dari ajaran, pandangan bahkan teori yang telah dikemukan olehmajelis hakim tentang sifat pada unsur "dengan sengaja dan denganmelawan hukum" (opzettelijk en wederrechtelijk), Majelis Hakim tidakditerapbkan dan disesuaikan berdasarkan faktafakta yang timbul dalampersidangan;Namun oleh majelis hakim membuat suatu pertimbangan yang keliru karenaawalnya Majelis Hakim mengakui bahwa perbuatan Terdakwa bersamasama dengan Terdakwa Il tidak lain adalah bentuk "Zonder
    rumah milikorang lain yaitu saksi Drs.Constantine Ganggali, ME., yang secara nyatadan dengan menggunakan nalar yang logis bahwa tindakan membongkaryang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah merupakan suatu perbuatanmelawan hukum sebagaimana dalam fakta hukum karena Para Terdakwadalam persidangan menjawab pertanyaan kami Jaksa Penuntut Umumbahwa perbuatannya adalah perbuatan yang salah sebagaiman yang kamisebutkan pada angka 6;Bahwa dengan mendasari pada prinsip apa yang dikehendaki tentudiketahui (zonder
    No. 550 K/Pid/2015Terdakwa tahu dengan pasti bahwa perbuatan merusak rumah merupakanperbuatan yang berakibat hukum;Dalam cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang yakni dalam hal penerapan prinsip perbuatan melawan hukum yangkeliru diterapkan oleh majelis hakim;Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim pada putusan halaman 10 alineakedua dinyatakan bahwa:"perbuatan Terdakwa bersama dengan Terdakwa Il tidak lain sebagaibentuk "zonder eigen recht", namun demikian dalam arti konteks
    onrechtmatige daaa";Bahwa hal ini adalah merupakan dasar pengalihan fakta yang dilakukanoleh Majelis Hakim ketika mengartikan perobuatan merusak yang dilakukanoleh Terdakwa dan Terdakwa Il yang mana perbuatannya dibuktikan dandikaitkan dengan perbuatan melawan hak ("onrechtmatige daad") padaranah hukum perdata karena Majelis Hakim mempadankan faktasebagaimana dalam pertimbangannya pada halaman 10 denganmenyatakan :"perbuatan Terdakwa bersamasama dengan Terdakwa Il tidak lain adalahsebagai bentuk "Zonder
Register : 21-05-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1139/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 28 Juli 2021 — Terdakwa 1 1. Nama lengkap : Ibrahim Aswin Nasution Als Lokot 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun/26 Januari 1973 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan M. Yakub Lubis Gg. Muhammadin No. 02 Desa Bandar Kalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Terdakwa 2 1. Nama lengkap : Agus Risman Hasibuan 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/09 September 1981 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan M. Yakub Lubis Gg. Muhammadin No. 02 Desa Bandar Kalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
283
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan atauPermufakatan Jahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli,Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Menukar, AtauMenyerahkan Narkotika Golongan ;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (
    wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen
    Simon istilah*melawan hNukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
    juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),Halaman 23 dari 33 Putusan Nomor 1139/Pid.Sus/2021/PN Lbptanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder
Putus : 17-06-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 472/Pid.B/2014/PN.Lbp
Tanggal 17 Juni 2014 — Nama lengkap : MUSLIM AKBAR NASUTION ALS MUSLIM Tempat lahir : Medan Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/ 10 maret 1979 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Persatuan Pasar V Tanah Garapan Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli. Agama : Islam Pekerjaan : Mocok-Mocok
171
  • bevoegdheid), onrechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bijalgemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    MenurutJan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauhdari pengertian melawan hukum (wederechtelijk).Seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentubertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (vide JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim,unsur melawan hukum dalam kasus in casu haruslahditafsirkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin daripemilik hak (in casu korban);Menimbang, bahwa
    membuktikan karena perbuatan tersebutharus diikuti dengan maksud memiliki dan bertentangan denganhak pemilik barang tersebut atau dengan kata lain dilakukansecara melawan hukum;Menimbang, bahwa kata maksud dalam unsur ini adalahsikap batin si pelaku yang dalam perkara ini adalah sikap batin siTerdakwa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai melawanhukum (wederechtelijk), dalam praktek juga sering dipergunakanistilahistilah lain yaitu, Hazewinkel dan Suringa menggunakanistilah tanpa kewenangan (zonder
Putus : 07-03-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 816/Pid.Sus/2016/PN TBT
Tanggal 7 Maret 2017 — DEDI SAPUTRA alias DEDI
164
  • Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuwan hukum, dimana pengertian tanpa hak atau) melawan hukummempunyai arti yang similar, namun demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering
    menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanoa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanoa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanoa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kKewenangan sudah tentubertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (vide Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanoa hak (zonder eigenrecht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis dari frasa kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut in casu menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan dilakukan tanpa izin atauHalaman 12 dari 22 HalPutusan Nomor 816/Pid.Sus/2016/PN Tbt.kewenangan (zonder
    bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kemudian apakah yang dimaksuddengan telah dilakukan tanpa kKewenangan (zonder bevoegdheid) atau tanpaizin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor :35 Tahun 2009, maka terlebin dahulu Majelis akan mengutip beberapaketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagai berikut ;Bahwa Narkotika hanya
Putus : 30-11-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1994/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 30 Nopember 2016 — 1. Nama lengkap : Saidi. 2. Tempat lahir : Bangun Rejo Tanjung Morawa 3. Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun /12 Januari 1972 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Desa Bangun Rejo Dusun VIII Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Buruh Tani
365
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, MenguasaiAtau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai artiyang similiar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewnkel
    dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van = zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yangbertindak diluar kewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) denganhukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechielijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan Halaman 12 dari 20 Putusan Nomor 1994/Pid.Sus/2016/PN Lbpbukan tanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid)dari pejabat yang berwenang
    atau tidak sebagaimana yang diatur dalamUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksuddengan telah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, adalah sebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan