Ditemukan 6468 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : meko medo mema meto mamo
Register : 25-04-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 05-09-2017
Putusan PN TUAL Nomor 27/Pid.Sus/2017/PN Tul
Tanggal 10 Mei 2017 — HELMI TAMHER Alias MEMO
6826
  • Menyatakan TerdakwaHELMI TAMHER Alias MEMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HELMI TAMHER Alias MEMOdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    HELMI TAMHER Alias MEMO
    dandijawab oleh terdakwa Memo sudah pulang pak.Bahwa saksi kemudian bertanya kepada saksi Muhamad ArsyadKabalmay Memo yang mana ?
    Bahwa saksi bersama saksi Montanus Kelabora dan saksi DominggusNoya menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan Memo mana? dan dijawab oleh terdakwa Memo sudah pulang pak. Bahwa saksi Montanus Kelabora kemudian bertanya kepada saksiteMuhamad Arsyad Kabalmay Memo yang mana ? dan dijawab olehsaksi Muhamad Arsyad Kabalmay itu sudah pak yang nama Memo.
    dan dijawab oleh terdakwa Memo sudah pulang. Bahwa saksi Montanus Kelabora kemudian bertanya kepada saksiMuhamad Arsyad Kabalmay yang nama Memo yang mana ? dandijawab oleh saksi Muhamad Arsyad Kabalmay Memo yang itu sudahsambil menunjuk kearah terdakwa.
    dan dijawab oleh terdakwa Memo sudah pulang.Bahwa kemudian saksi Montanus Kelabora kemudian bertanya kepada saksiMuhamad Arsyad Kabalmay yang nama Memo yang mana?
    Bahwa saat itu saksi Montanus Kelabora bertanya kepada terdakwa siapanama Memo? dan dijawab oleh terdakwa Memo sudah pulang. Bahwa kemudian saksi Montanus Kelabora kemudian bertanya kepada saksiMuhamad Arsyad Kabalmay yang nama Memo yang mana? dan dijawaboleh saksi Muhamad Arsyad Kabalmay Memo yang itu sudah sambilmenunjuk kearah terdakwa.
Putus : 18-02-2016 — Upload : 23-06-2016
Putusan PN MASAMBA Nomor 172/Pid.Sus/2015/PN Msb
Tanggal 18 Februari 2016 — MEMO Als DEBBO Bin KASMAN
2514
  • Menyatakan Terdakwa MEMO Als DEBBO Bin KASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    MEMO Als DEBBO Bin KASMAN
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MEMO Als DEBBO BinKASMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangiseluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    Als DEBBO (selanjutnya disebut saksi MEMO,diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah).
    GILANG 99 untuk dikonsumsibersama dengan saksi BASMAR dan saksi MEMO. Setibanya terdakwadirumah saksi BASMAR, saksi BASMAR kemudian menghubungi saksiMEMO untuk mengajak saksi MEMO datang ke rumahnyamengkonsumsi narkotika jenis shabu. Setelah saksi MEMO tiba di rumahsaksi BASMAR maka terdakwa bersama dengan saksi MEMO dan saksiBASMAR masuk kedalam kamar saksi BASMAR.
    Kemudian asap darihasil pembakaran tersebut dihisap secara bergiliran oleh saksi BASMAR,terdakwa dan saksi MEMO.
    Pada saat terdakwa, saksi BASMAR dansaksi MEMO sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu, saksi AZHARIbersama dengan saksi WILWAN dan anggota polisi dari Polres LuwuUtara lainnya kemudian melakukan penggerebekan didalam kamarrumah saksi BASMAR dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa,saksi BASMAR dan saksi MEMO dan dibawa ke Polres Luwu Utara untukdiproses lebih lanjut.Menimbang bahwa berdasarkan konstruksi fakta sebagaimana di atasMajelis Hakim menilai dan berpendapat bahwasanya perbuatan pembelianshabu
Putus : 16-10-2013 — Upload : 25-11-2013
Putusan PN LIMBOTO Nomor 133/PID.B/2013/PN.LBT
Tanggal 16 Oktober 2013 — MEMO TALIB Alias MEMO
8729
  • Menyatakan Terdakwa MEMO TALIB Alias MEMO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT dan PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT ; 2.
    MEMO TALIB Alias MEMO
    PUTUSAN NOMOR : 133/PID.B/2013/PN.LBTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESAan ao Pengadilan Negeri Limboto yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telahmenjatuhkan putusan pidana sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama : MEMO TALIB Alias MEMO ;Tempat Lahir : Gorontalo ;Umur / Tanggal Lahir : 18 Tahun/ 15 Juni 1995 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Diloniyohu, Kecamatan Boliyohuto,Kabupaten Gorontalo ;Agama
    MEMObersalah melakukan tindak pidana melakukankekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan,penganiayaan terhadap anak yangmengakibatkan luka berat dan Penganiayaanyang mengakibatkan luka berat, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dakwaan KesatuPrimair : Pasal 80 ayat (2) Undangundang Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KeduaPrimair : pasal 351 Ayat (2) KUHP dalam Surat DakwaanMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa MEMO TALIBAlias MEMO dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun dengan
    SRI RAHMAWATI PONTOH,Dokter pada Puskesmas Boliyohuto Kecamatan BoliyohutoKabupaten Gorontalo ;n Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undangundang Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;KEDUA :PRIMAIR ;n Bahwa la terdakwa MEMO TALIB alias MEMO pada hari Minggutanggal 16 Juni 2013 sekira pukul 13.30 wita atau setidaktidaknyapada waktu tertentu dalam bulan Juni 2013 atau setidaktidaknyadalam tahun 2013 bertempat di kebun kelapa Desa Tolite
    Memo Talib(terdakwa) yang sedang menjaring ikan di rawa, dan tidak lamakemudian datang terdakwa yang memegang parangditangannya dan langsung diayunkan kearah ibu saya (sdr.Norma Buato) kemudian terdakwa mengejar sdri.
    Menyatakan Terdakwa MEMO TALIB Alias MEMO, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN TERHADAP ANAK YANGMENGAKIBATKAN LUKA BERAT dan PENGANIAYAANYANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan dendasebesar Rp. 50.000.000, (Lima puluh juta Rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3.
Register : 14-09-2015 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 452/Pid.B/2015/PN Sgl
Tanggal 10 September 2015 — Memo Pribadi Als Memo Bin Maknur
285
  • Menyatakan Terdakwa Memo Pribadi Als Memo Bin Maknur tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1.(satu) Tahun dan 2. (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Memo Pribadi Als Memo Bin Maknur
Register : 17-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 14-06-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 101/Pdt.P/2019/PN NBA
Tanggal 24 Juli 2019 — Pemohon:
MEMO
2112
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis PETRUS MEMO diperbaiki menjadi MEMO;
    3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupetan Landak untuk mencatatkan perbaikan penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Pemohon No.6108CLT210621142710 tertanggal 26 Juli 2011
    Pemohon:
    MEMO
    Bahwa ternyata pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut ada terdapatkekeliruan penulisan Nama Pemohon, yang tertulis PETRUS MEMO padahalyang sebenarnya adalah MEMO;Halaman 1 dari 6 halaman Penetapan Nomor 101/Padt.P/2019/PN Nba 4. Bahwa atas kekeliruan di atas, Pemohon bermaksud memperbaiki penulisanNama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;5. Bahwa atas maksud Pemohon tersebut di atas terlebin dahulu harusmemperoleh izin dari Pengadilan Negeri ;6.
    Menyatakan memberi jjin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisanNama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulisPETRUS MEMO diperbaiki menjadi MEMO;3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SipilKabupetan Landak untuk mencatatkan perbaikan penulisan Nama Pemohonpada Kutipan Akta kelahiran Pemohon No.6108CLT210621142710 tertanggal26 Juli 2011 sebagaimana ketentuan yang berlaku;4.
    Petrus Memo, diberi tanda P1;2. Foto kopy Kutipan Akta Kelahiran No.6108CLT2106201142710 tertanggal 26Juli 2011 atas nama Petrus Memo, diberi tanda P2;3. Foto kopy ljazah Sekolah Menengah Pertama No.DN13 DI 0039026tertanggal 2 Juni 2012, an. Memo, diberi tanda P3;4. Foto kopy ljazah Sekolah Menengah Atas No.DN13Ma 0007419 tertanggal15 Mei 2015, an. Memo, diberi tanda P4;5.
    padaKutipan Akta Kelahirannya yang semula tertulis PETRUS MEMO hendakdiperbaiki menjadi MEMO sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Pemohon; Bahwa saat ini Pemohon bertempat tinggal di Dusun Dara lItam illRT.004/RW.002, Desa Balai Peluntan, Kecamatan Jelimpo, KabupatenLandak; Bahwa setahu saksi atas maksud Pemohon tersebut tidak ada pihak lainyang menaruh keberatan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Pemohon menyatakantidak keberatan ;2.
    Menyatakan memberi jjin kepada Pemohon untuk memperbaikipenulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yangsemula tertulis PETRUS MEMO diperbaiki menjadi MEMO;3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SipilKabupetan Landak untuk mencatatkan perbaikan penulisan Nama Pemohonpada Kutipan Akta kelahiran Pemohon No.6108CLT210621142710 tertanggal26 Juli 2011 sebagaimana ketentuan yang berlaku;4.
Register : 29-07-2016 — Putus : 30-08-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN UNAAHA Nomor 104/Pid.B/2016/PN.Unh
Tanggal 30 Agustus 2016 — - Memo als Memo bin Umba - Janudin als Jaenudin bin Umba
8123
  • Menyatakan Terdakwa I Memo als Memo bin Umba dan Terdakwa II Janudin als Jaenudin bin Umba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka Umum Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan;3.
    - Memo als Memo bin Umba - Janudin als Jaenudin bin Umba
    Memo Bin Umba Dan Terdakwa IliJanudin Als. Jaenudin Bin Umba terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "secara terbuka dan secara bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang dan telah menyebabkan orangmendapat luka pada tubuhnya sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP dalam Dakwaan Alternatif KesatuPenuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Memo Als. Memo Bin Umba DanTerdakwa li Janudin Als.
    Memo Bin Umba Dan Terdakwa liJanudin Als. Jaenudin Bin Umba untuk membayar biaya perkara masingmasing sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 20 Putusan Nomor 104/Pid.B/2016/PN. Unh.KesatuBahwa Terdakwa MEMO Als. MEMO bin UMBA dan Terdakwa Il JANUDINAls.
    Konawe, lalu SaksiSANTRON hendak pulang menggunakan sepeda motornya, namunpada saat Saksi SANTRON duduk di atas sepeda motornya, Terdakwa MEMO mendatangi Saksi SANTRON dan menginjak spakbor depansepeda motor Saksi SANTRON, kemudian Saksi SANTRON langsungturun dari sepeda motornya dan menampar Terdakwa MEMOsebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa MEMO membalas denganmemukul sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah Saksi SANTRON namunSaksi SANTRON sempat menangkisnya sehingga pukulan Terdakwa MEMO mengenai
    Bahwa setelah itu Terdakwa MEMO berteriak memanggil Terdakwa IJANUDIN yang sedang bermain bilyard, kemudian Terdakwa IlJANUDIN sambil membawa stik bilyard langsung mendatangi Terdakwa MEMO dan Saksi SANTRON yang saat itu sedang bertengkar, laluTerdakwa Il JANUDIN hendak melerai antara Terdakwa MEMOdengan Saksi SANTRON, namun pada saat Saksi SANTRON hendakmemukul kembali Terdakwa MEMO, kemudian Terdakwa Il JANUDINlangsung memukulkan stik bilyard yang dipegangnya tersebut mengenaikepala bagian belakang
    Punggung : memar pada punggung Kiri.Kesimpulan : luka robek pada daerah kepala yang disebabkan oleh kekerasanbenda tajam, luka memar pada daerah punggung kiri, pendarahan pada hidung,dan memar bagian dada kiri di bawah puting susu yang disebabkan kekerasanbenda tumpul.Perbuatan Terdakwa MEMO Als. MEMO bin UMBA dan Terdakwa II JANUDINAls. JAENUDIN bin UMBA diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (2)ke1 KUHP;ATAUKeduaBahwa Terdakwa MEMO Als. MEMO bin UMBA dan Terdakwa Il JANUDINAls.
Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2241 K/PID.SUS/2017
Helmi Tamher alias Memo
4616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Helmi Tamher alias Memo
    TAMHER alias MEMO,Tempat lahir : Tual;Umur / tanggal lahir : 33 tahun/1 Mei 1983;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kompleks Perek Pantai, KelurahanSiwalima, Kecamatan PP Aru, KabupatenKepulauan Aru;Agama : Islam;Pekerjaan D5Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:1.Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2017 sampai dengan tanggal 19Maret 2017;.
    Ketua Muda Pidana Nomor 6056/2017/S.1115.Tah.Sus/PP/2017/MA, tanggal 27 November 2017 Terdakwadiperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitungsejak tanggal 1 Januari 2018;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tual karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Pertama:Bahwa la Terdakwa Helmi Tamher alias Memo, pada hari Minggu tanggal26 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di depan Rumah saksiMuhamad Arsyad Kabalmay, di Puncak, Kelurahan Siwalima
    No. 2241 K/Pid.Sus/2017Bahwa la Terdakwa Helmi Tamher alias Memo, pada hari Minggu tanggal26 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di depan Rumah saksiMuhamad Arsyad Kabalmay, di Puncak, Kelurahan Siwalima, KabupatenKepulauan Aru, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tual Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan caracara:Bahwa pada Hari
    Kelabora menemui Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa denganmengatakan Memo yang mana? dan dijawab oleh Terdakwa Memo sudahpulang pak, kemudian saksi M. Kelabora bertanya kepada saksi MuhamadArsyad Kabalmay dengan mengatakan Memo yang mana? dan dijawab olehsaksi Muhamad Arsyad Kabalmay itu sudah pak yang nama Memo:Bahwa setelah mendengar jawaban saksi Muhamad Arsyad Kabalmay,saksi M. Kelabora, dan saksi D.
    Menyatakan Terdakwa Helmi Tamher alias Memo terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112ayat (1) UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:2.
Putus : 01-12-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PN BALIGE Nomor 243 / PID.B / 2014 /PN.BLG
Tanggal 1 Desember 2014 — CAHAYA MEMO BUTAR-BUTAR
2415
  • CAHAYA MEMO BUTAR-BUTAR
Register : 04-07-2017 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PT AMBON Nomor 36/PID.SUS/2017/PT AMB
Tanggal 27 Juli 2017 — HELMI TAMHER Alias MEMO
5722
  • HELMI TAMHER Alias MEMO
    Perkara : PDM 04/Euh.2/Dobo0/04/2017terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :PertamaBahwa la terdakwa Helmi Tamher alias Memo, pada hari Minggu tanggal26 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di depan Rumah saksiMuhamad Arsyad Kabalmay, di Puncak, Kelurahan Siwalima, KabupatenKepulauan Aru, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tual, tanpa hak atau melawan hukum menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli
    Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotikagolongan berupa shabushabu bukan untuk kepentingan medis dan tidakada ijin dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (1) Undangundang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKeduaBahwa la terdakwa Helmi Tamher alias Memo, pada hari Minggu tanggal 26Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di depan
    Kelabora menemui terdakwa dan bertanya kepada terdakwadengan mengatakan Memo yang mana ? dan dijawab oleh terdakwaMemo sudah pulang pak, kemudian saksi M. Kelabora bertanya kepadasaksi Muhamad Arsyad Kabalmay dengan mengatakan Memo yang mana? dan dijawab oleh saksi Muhamad Arsyad Kabalmay itu sudah pak yangnama Memo.Bahwa setelah mendengar jawaban saksi Muhamad Arsyad Kabalmay,saksi M. Kelabora, dan saksi D.
    Menyatakan terdakwa HELMI TAMHER Alias MEMO terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana tanopa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotikagolongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Menyatakan Terdakwa HELMI TAMHER Alias MEMO terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawanhukum menyediakan narkotika golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HELMI TAMHER AliasMEMO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesarRp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3.
Putus : 14-11-2007 — Upload : 23-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1924 K/Pid/2007
Tanggal 14 Nopember 2007 — AMA MEMO
5834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AMA MEMO
    AMA MEMO ;Tempat Lahir : Saiwahili ;Umur / Tanggal Lahir : 26 tahun/ 09 Oktober 1979 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Saiwahili, Hiliadulo, Kecamatan IdanagawoKab. Nias ;Agama : Kristen Protestan.
    Ama Memo, pada hari Rabu tanggal17 Agustus 2005 sekira pukul 10.00 Wib, ataupun setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan Agustus 2005, di Jalan Umum Desa Ononamalo LotKecamatan Gunungsitoli Kab. Nias ataupun setidaktidaknya pada tempat lainyang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli,karena lalainya mengemudikan Mobil Truck Cold Diesel warna kuning No.
    AMA MEMO bersalah melakukantindak pidana "karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggaldunia "sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 359KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELIFATI ZAI als. AMA MEMOberupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan penjara potong tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa :1. (satu) unit mobil Truck Colt Diesel warna kuning No. Pol BK 8364 BH;dikembalikan kepada saksi Fanolo Hura als Ama Jeni;1.
    AMA MEMO, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "KARENAKELALAIANYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI';2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa terkecuali jikadikemudian hari Terdakwa dengan putusan Hakim telah dihukum karenatelah melakukan tindak pidana sebelum lewat tenggang waktu masapercobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;4.
    AMA MEMO tersebut ;Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500, ( dua ribu lima ratusrupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2007 oleh Atja Sondjaja, SH.Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. H. Mohammad Saleh, SH.MH dan H.
Register : 20-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 597/Pid.Sus/2016/PN Pbr
Tanggal 15 Agustus 2016 — Memo Bin Syafril
262
  • Memo Bin Syafril
    Memo Bin Syafrilterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menjualNarkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 gram, sebagaimanadalam Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)UndangUndang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Memo Bin Syafrilbersama dengan saksi Rio Yulianto Als. Rio Bin Junaidi (terdakwadalam berkas terpisah) pada waktu antara hari Jumat tanggal 18Maret 2016 s/d hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat dirumah saksi Rio Yulianto Als. Rio Bin Junaidi jalan H. Sulaiman Kel.Kampung Dalam Kec.
    Memo Bin Syafrilberusaha melarikan diri ke arah pintu. belakang sambilmembawa tas tersebut, melihat anggota kepolisian sudahberada di belakang rumah, saksi Rio Yulianto Als. Rio BinJunaidi lalu membuang tas yang dibawanya ke dalam parit dibelakang rumah, saat itu anggota kepolisian berhasil melakukanpenangkapan terhadap terdakwa, saksi Erlangga Putra RadeNando Als. Anggi Bin Rajab, saksi Angga Pratama Als.
Register : 11-02-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 36/Pid.B/2019/PN Son
Tanggal 23 April 2019 — Penuntut Umum:
HENRY SIAHAAN, SH
Terdakwa:
REINHAR ROYTER MEMO IDORWAY Alias MEMO
4917
  • Menyatakan Terdakwa REINHAR ROYTER MEMO IDORWAY Alias MEMOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : Karena Kelalainnyamengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan Orang lain mati.

    2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa REINHAR ROYTER MEMO IDORWAY Alias MEMOdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

    3.

    Penuntut Umum:
    HENRY SIAHAAN, SH
    Terdakwa:
    REINHAR ROYTER MEMO IDORWAY Alias MEMO
    PUTUSANNomor 36/Pid.B/2019/PN SonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagaimana diuraikan di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa ;Nama : REINHAR ROYTER MEMO IDORWAYAlias MEMO;Tempat Lahir : Sorong;Umur / tanggal lahir : 18 tahun / 18 Juli 2000;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Jendral.
    Menyatakan Terdakwa Reinhard Royter Memo Idorway alias Memoterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukantindak Pidana Laka Lantas sebagaimanadalam DakwaanPrimair JaksaPenuntut Umum dan melanggar Pasal 311 ayat (5) Undangundang No.22Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Reinhard RoyterMemo Idorway alias Memo dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahundikurangi masa penahanan ;3.
    :PRIMAIRBahwa ia REINHAR ROYTER MEMO IDORWAY Alias MEMO, pada hariMinggu tanggal 28 Oktober 2018 sekitar pukul 05.00 Wit atau setidaktidaknyapada suatu waktu di bulan Oktober 2018bertempat di Jalan Basuki Rahmat(Tepatnya di Depan Hotel Fave) atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sorong yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengemudikanKendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawaatau
    Oleh karena itu kemampuanbertanggung jawab (toeerekeningsvaaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagikarena setiap subjek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawabsebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT).Dalam Perkara iniyang dimaksud Barang Siapa adalah Pelaku Tindak pidana yaitu TerdakwaREINHAR ROYTER MEMO IDORWAY Alias MEMO.
    Menyatakan Terdakwa REINHAR ROYTER MEMO IDORWAY AliasMEMOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana : Karena Kelalainnyamengemudikan kendaraan bermotor yangmengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan Orang lain mati.. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa REINHAR ROYTER MEMOIDORWAY Alias MEMOdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.N3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
Register : 06-05-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 09-04-2020
Putusan PN LIMBOTO Nomor 92/Pid.Sus/2019/PN Lbo
Tanggal 20 Juni 2019 — Penuntut Umum:
NININ ARMIANTI NATSIR, SH
Terdakwa:
MEMO TALIB alias MEMO
6516
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Memo Talib Alias Memo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa atau memiliki senjata penusuk tanpa ijin dan tindak pidana penganiayaan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Memo Talib Alias Memo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 7 (tujuh) hari ;
    3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    NININ ARMIANTI NATSIR, SH
    Terdakwa:
    MEMO TALIB alias MEMO
    ;Agama : Islam;Pekerjaan : Petani/pekebun;Terdakwa dalam perkara ini maju sendiri tanpa didampingi penasihat hukum;Terdakwa Memo Talib Alias Memo ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan.
    TALIB Alias MEMO pada hari Selasa tanggal 22Januari 2019 sekitar pukul 23.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu laindi tahun 2019, bertempat di daerah persawahan Desa Diloniyohu Kec.Boliyohuto Kab.
    TALIB Alias MEMO pada hari Selasa tanggal 22Januari 2019 sekitar pukul 23.55 WITA, bertempat di daerah persawahanDesa Diloniyohu Kec.
    TALIBAlias MEMO pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekitar pukul 23.55 WITA,bertempat di daerah persawahan Desa Diloniyohu Kec.
    Menyatakan Terdakwa Memo Talib Alias Memo telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa atau memilikisenjata penusuk tanpa ijin dan tindak pidana penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Memo Talib Alias Memo oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 7 (tujuh) hari ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 15-01-2021 — Putus : 16-03-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 42/Pid.B/2021/PN Plg
Tanggal 16 Maret 2021 — Penuntut Umum:
SYARIF SULAIMAN
Terdakwa:
MEMO ARYADI ALIAS MEMO BIN SURYA
247
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Memo Aryadi Alias Memo Bin Surya (alm) tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa
    Penuntut Umum:
    SYARIF SULAIMAN
    Terdakwa:
    MEMO ARYADI ALIAS MEMO BIN SURYA
Putus : 26-07-2012 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 203/PID.B/2012/PN-GST
Tanggal 26 Juli 2012 — TONASOKHI GIAWA Als TONA Als MEMO
307
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa/anak nakal TONASOKHI GIAWA Alias TONA Alias MEMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) bulan
    TONASOKHI GIAWA Als TONA Als MEMO
Register : 11-02-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 36/Pid.B/2019/PN Son
Tanggal 23 April 2019 — Penuntut Umum:
HENRY SIAHAAN, SH
Terdakwa:
REINHAR ROYTER MEMO IDORWAY Alias MEMO
6525
  • Menyatakan Terdakwa REINHAR ROYTER MEMO IDORWAY Alias MEMOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : Karena Kelalainnyamengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan Orang lain mati.

    2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa REINHAR ROYTER MEMO IDORWAY Alias MEMOdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

    3.

    Penuntut Umum:
    HENRY SIAHAAN, SH
    Terdakwa:
    REINHAR ROYTER MEMO IDORWAY Alias MEMO
    PUTUSANNomor 36/Pid.B/2019/PN SonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagaimana diuraikan di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa ;Nama : REINHAR ROYTER MEMO IDORWAYAlias MEMO;Tempat Lahir : Sorong;Umur / tanggal lahir : 18 tahun / 18 Juli 2000;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Jendral.
    Menyatakan Terdakwa Reinhard Royter Memo Idorway alias Memoterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukantindak Pidana Laka Lantas sebagaimanadalam DakwaanPrimair JaksaPenuntut Umum dan melanggar Pasal 311 ayat (5) Undangundang No.22Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Reinhard Royter MemoIdorway alias Memo dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahundikurangi masa penahanan ;3.
    :PRIMAIRBahwa ia REINHAR ROYTER MEMO IDORWAY Alias MEMO, pada hariMinggu tanggal 28 Oktober 2018 sekitar pukul 05.00 Wit atau setidaktidaknyapada suatu waktu di bulan Oktober 2018bertempat di Jalan Basuki Rahmat(Tepatnya di Depan Hotel Fave) atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sorong yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengemudikanKendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawaatau
    Oleh karena itu kemampuanbertanggung jawab (toeerekeningsvaaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagikarena setiap subjek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawabsebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT).Dalam Perkara iniyang dimaksud Barang Siapa adalah Pelaku Tindak pidana yaitu TerdakwaREINHAR ROYTER MEMO IDORWAY Alias MEMO.
    Menyatakan Terdakwa REINHAR ROYTER MEMO IDORWAY AliasMEMOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana : Karena Kelalainnyamengemudikan kendaraan bermotor yangmengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan Orang lain mati.. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa REINHAR ROYTER MEMOIDORWAY Alias MEMOdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.N3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
Register : 24-03-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PN BENGKALIS Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Bls
Tanggal 21 April 2021 — Penuntut Umum:
JENTI SIBURIAN,SH.MH
Terdakwa:
MEMO KURNIAWAN Als MEMO Bin Alm. UDARMAWI
3516
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Memo Kurniawan als Memo Bin Alm Udarmawi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara
    Penuntut Umum:
    JENTI SIBURIAN,SH.MH
    Terdakwa:
    MEMO KURNIAWAN Als MEMO Bin Alm. UDARMAWI
Register : 03-12-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 16-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 240/Pid.Sus/2020/PN Kpg
Tanggal 9 Februari 2021 — Penuntut Umum:
NOVIANTJE SINA
Terdakwa:
MEMO HARI YUNUS FANGGI Alias MEMO
1250
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MEMO HARI YUNUS FANGGI Alias MEMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang
    Penuntut Umum:
    NOVIANTJE SINA
    Terdakwa:
    MEMO HARI YUNUS FANGGI Alias MEMO
Putus : 21-02-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2674 K/Pdt/2009
Tanggal 21 Februari 2011 — SARJANA MEMO, DKK ; H. SAINI ABDURAJAK, DKK
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SARJANA MEMO, DKK ; H. SAINI ABDURAJAK, DKK
    PUTUSANNo. 2674 K/Pdt/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :1:2.SARJANA MEMO, bertempat tinggal di RT. O09 Desa Kore,Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima;A TALIB HASEN, bertempat tinggal di RT. 03 Desa Kore, KecamatanSanggar, Kabupaten Bima;SAADIAH MEMO, bertempat tinggal di RT.
    Drs.SALAHUDIN atas tanah objek sengketa yang semulanya dikuasai olehTergugat Ill dan sudah beralih status hak maka dengan demikian pihakBadan Pertanahan Kabupaten Bima juga harus ditarik sebagai pihak;DALAM REKONVENS :1.Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam gugatan rekonvensi adalah satupetak tanah sawah yang luasnya + 30 are, terletak di So Kompon Watasan,Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima dengan batasbatas : Sebelah Utara dengan tanah sawah yang dikuasai dan dikerjakan olehSarjan Bin Memo
    Bima yang memiliki kekuatan hukumtetap;Bahwa berdasarkan alasanalasan sebagaimana tersebut di atasselanjutnya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon putusan sebagaiberikut :1.2sMenerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi seluruhnya;Menyatakan menurut hukum bahwa satu petak tanah sawah dalamrekonvensi yang luasnya + 30 are, terletak di So Kompon Watasan, DesaKore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima dengan batasbatas : Sebelah Utara dengan tanah sawah yang dikuasai dan dikerjakan olehSarjan Bin Memo
    Menimbang, bahwa menurut Majelis Kasasi, pertimbangan PengadilanNegeri Raba Bima dalam perkara ini, ternyata tidak salah menerapkan hukumdan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, oleh karena itu MajelisKasasi mengambilh alih pertimbangan tersebut dan menjadikan pertimbangantersendiri dalam putusan pada tingkat kasasi ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutpendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : SARJANA MEMO
    No. 2674 K/Padt/2009Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1.SARJANA MEMO, 2. A TALIB HASEN, 3. SAADIAH MEMO, 4.
Register : 16-07-2024 — Putus : 31-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 37/PID.SUS/2024/PT BBL
Tanggal 31 Juli 2024 —
Terbanding/Terdakwa : MEMO ROBERTO Als MEMO Bin SUKARLI
2924
  • M E N G A D I L I

    - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;

    - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mentok Nomor : 77/Pid.Sus/2024/PN Mtk tanggal 25 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana bagi Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa MEMO ROBERTO alias MEMO bin SUKARLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa

    Terbanding/Terdakwa : MEMO ROBERTO Als MEMO Bin SUKARLI