Ditemukan 719 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2024 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 17-01-2024
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 20/Pdt.P/2024/PA.JT
Tanggal 17 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
80
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan Eka Fatma Sari binti Moriel telah meninggal dunia pada tanggal 14 Nopember 2023 sebagai pewaris;
    3. Menetapkan nama-nama dibawah ini:
      1. Ny.
    ., sebagai anak perempuan pewaris;
  • sebagai ahli waris dari pewaris (Eka Fatma Sari binti Moriel);

    1. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp890.000,00 (delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Putus : 31-10-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2207 K/PDT/2016
Tanggal 31 Oktober 2016 — SAUL SEMBIRING LAWAN ANITA BERU SEMBIRING
3961 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang melekat Sertifikat Hak Milik Nomor 368 Desa BandarKalippa Kecamatan Percut Sei Tuan kepada Tergugat II tanpa seizin dansepengetahuan dari Penggugat yang dibuat/tercatat atas nama Tergugat kepada Tergugat II;Bahwa pada tanggal 9 Pebruari 2006, Tergugat II melakukan perbuatantindakan melawan hukum yakni merusak rumah milik Penggugat, perkarapidananya telah dilaporkan Penggugat kepada Pihak Kepolisian danPenggugat menderita kerugian Materiel dan juga Moriel yang akibatperbuatan pengerusakan secara
    Biaya ongkos tukang Rp26.000.000,00 (dua puluh enam jutarupiah);Total seluruh kerugian Materiel Penggugat adalah sebesar pp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Kerugian Moriel Bahwa disamping kerugian Materiel, Penggugat juga menderitakerugian Moriel yang dinilai dengan uang sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan perinciansebagai berikut :1. Biaya pengumuman permintaan maaf melalui 7 (tujuh) SuratHalaman 4 dari 15 hal. Put.
    Biaya syukuran pesta akibat perbuatan Tergugat Il sebesarRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);Sehingga jumlah kerugian Materiel sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah);Maka jumlah kerugian Materiel dan kerugian Moriel akibatperbuatan Tergugat II sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliarseratus juta rupiah); Bahwa akibat perbuatan melawan hukum dan Tergugat dan Il,Penggugat menderita kerugian Materiel dan Moriel sebesarRp3.156.000.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh enam juta rupiah);
    Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat , Penggugatmenderita kerugian Materiel dan Moriel sebesar Rp2.056.000.000,00(dua miliar lima puluh enam juta rupiah) dan akibat perbuatanTergugat Il, Penggugat menderita kerugian Materiel dan Morielsebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah), makawajar dan pantas menurut hukum Tergugat dan II dihukummembayar ganti rugi tersebut diatas; Bahwa tindakan Tergugat menjual tanah seluas 524 m?
    sebesarRp1.056.000.000,00 (satu miliar lima puluh enam juta rupiah);Menghukum Tergugat II membayar ganti rugi Materiel dan Moriel sebesarRp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juts rupiah);Menghukum Tergugat dan II membayar uang paksa (dwangsoom) sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap keterlambatan Tergugat membalikHalaman 6 dari 15 hal.
Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 607 PK/Pdt/2011
ASMAN HASIBUAN vs ARMANSYAH DALIMUNTHE
149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut telahmenimbulkan kerugian materiel dan moriel kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berupa : Kerugian Materiel :Honor Pengacara (Lawyer fee) Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah) ; Kerugian Moriel :Bahwa meskipun kerugian moriel tidak dapat dinilai dengan uang tetapidalam hal ini diperhitungkan Rp 100.000.000, (Seraturan juta rupiah) ;Jumlah kerugian materiel dan moriel adalah sebesar Rp 15.000.000, +Rp 100.000.000, = Rp 115.000.000
    Menghukum Penggugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayarkerugian materiel dan moriel sebesar Rp 115.000.000, (seratus lima belasjuta rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :Hal. 7 dari 14 hal. Put.
    No. 607 PK/Pdt/2011 Kerugian Materiel :Honor Pengacara (Lawyer fee) Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah) ; Kerugian Moriel :Bahwa meskipun kerugian moriel tidak dapat dinilai dengan uang tetapidalam hal ini diperhitungkan Rp 100.000.000, (Seratus juta rupiah) ;Jumlah kerugian materiel dan moriel adalah sebesar Rp 15.000.000, +Rp 100.000.000, = Rp. 115.000.000, (Seratus lima belas juta rupiah) ;4.
Upload : 18-09-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 206/PDT/2014/PT-MDN
AMIRUDDIN X YUDDY S.
2523
  • Bahwa gugatan Penggugat dk / Tergugat dr tersebut juga telahmenimbulkan kerugian materiel dan moriel kepada Tergugat dk/Penggugat dr berupa :Kerugian Materiel :dengan adanya gugatan Penggugat dk / Tergugat dr membuatterganggunya kenyamanan hidup dan usaha Tergugat dk/Penggugatdr dan untuk menyelesaikan permasalahan ini terpaksa Penggugat dr/Tergugat dk memakai jasa Pengacara dengan membayar honornyasebesar Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah ) ;Kerugian Moriel :Bahwa meskipun kerugian moriel
    tidak dapat dinilai dengan uangtetapi dalam hal ini diperhitungkan Rp.1.000.000.000, (satu milyarrupiah).Jumlah kerugian materiel dan moriel adalah sebesar Rp.50.000.000,+ Rp.1.000.000.000, = Rp.1.050.000.000, (satu milyar lima puluh jutarupiah).15.Bahwa agar gugatan Tergugat dk/ Penggugat dr tidak menjadihampa mohon agar Majelis Hakim dapat kiranya meletakkanHalaman 15 dari 20 HalPutusan No : 206/PDT/2014/PTMDN16Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas harta kekayaanPenggugat dk/ Tergugat dr baik
    Menghukum Penggugat dk/ Tergugat dr untuk membayarkerugian materiel dan moriel sebesar Rp.1.050.000.000, (satuHalaman 16 dari 20 HalPutusan No : 206/PDT/2014/PTMDN17milyar lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus denganperincian sebagai berikut :Kerugian Materiel :Dengan adanya gugatan Penggugat dk/Tergugat dr membuatterganggunya kenyamanan hidup dan usaha Tergugat dk/Penggugatdr dan untuk menyelesaikan permasalahan ini terpaksa Penggugat dr/Tergugat dk memakai jasa Pengacara dengan membayar
    (lima puluh juta rupiah ) ;Kerugian Moriel :Bahwa meskipun kerugian moriel tidak dapat dinilai dengan uangtetapi dalam hal ini diperhitungkan Rp.1.000.000.000, (satu milyarrupiah).Jumlah kerugian materiel dan moriel adalah sebesar Rp.50.000.000,+ Rp.1.000.000.000, = Rp.1.050.000.000, (satu milyar lima puluh jutarupiah).6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta(uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan, bandingmaupun kasasi ;7.
Register : 19-09-2016 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 19-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 629/Pdt.G/2012/PN Mdn
Tanggal 23 April 2013 —
392
  • Tjioe Sun Foeng ) tersebutdiatas masih berada ditangan Penggugat sampai dengan sekarang ini ;Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang secara gegabahtersebut telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukumdan mencemarkan nama baik Penggugat ( Nyonya Tjioe Sun Foeng )serta telah merugikan Penggugat baik moriel dan materiel , sebab sejakitu Penggugat sangat malu dengan tetangga kanan dan kiri dan harusmenerima akibatnya yakni Stroke dan sakitsakitan sampai dengansekarang ini ;Bahwa
    atas tindakan dan perbuatan Tergugat tersebut diatas , olehPenggugat telah membuat laporan kepada pihak yang berwajib (POLTABES MEDAN/POLRESTA MEDAN ) sesuai dengan Surat TandaBukti Lapor Nomor : LP/347/I/2008/TABES tertanggal 06 Pebruari 2008.( akan dibuktikan nantinya ) ;Bahwa adapun kerugian moriel akibat tindakan Tergugat yang telahmencamarkan nama baik Penggugat yang sudah tua jika ditaksir sebesarRp.75.000.000.000 ( Tujuh Puluh lima Milyar rupiah ) sementara kerugianmateriel biaya perobatan
    Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya baik dalam Positamaupun Petitum telah menuntut untuk menghukum Tergugatmembayar kerugian moriel kepada Penggugat sebesarRp.75.000.000.000, (tujuh puluh lima milyar rupiah) dan kerugianmateriel sebesar Rp.1.500.000.000, (satu milyar lima ratus jutarupiah) seketika dan sekaligus ;Bahwa akan tetapi Penggugat tidak ada merinci secara tegastentang dari mana datangnya kerugian baik moriel maupunmateriel sebesar yang dituntut oleh Penggugat dalam suratgugatannya ;Bahwa
    sebesarRp.75.000.000.000, (tujuh puluh lima milyar rupiah) dan kerugianmateriel sebesar Rp.1.500.000.000, (satu milyar lima ratus jutarupiah) sebagaimana dalil gugatan Penggugat halaman 2 alineakeempat adalah tuntutan yang mengadaada dan haruslah ditolakseluruhnya;Bahwa apalagi tuntutan kerugian moriel dan materiel tersebut kaburdan tidak jelas karena tidak ada merinci secara tegas darimanadatangnya kerugian baik moriel dan materiel sebesar yang dituntutoleh Penggugat tersebut, sesuai dengan Yurisprudensi
    Tjioe Sun Foeng) tersebut diatasmasih berada ditangan Penggugat sampai dengan sekarang ini ;Bahwa benar akibat tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang secaragegabah tersebut telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawanhukum dan mencemarkan nama baik Penggugat (Nonya Tjioe Sun Foeng)serta telah merugikan Penggugat baik moriel dan materiel, sebab sejak ituPenggugat sangatmalu dengan tetangga kanan dan kiri dan harusmenerima akibatnya yakni Stroke dan sakitsakitan sampai dengansekarang ini
Putus : 22-09-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1332 K/Pdt/2015
Tanggal 22 September 2015 — DESRIYANI VS ASWIN ADITYA
132104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugattelah dirugikan baik moriel maupun matriel yang apabila dirinci sebagaiberikut: Kerugian Materiel (Penghasilan yang seharusnya Penggugat perolehuntuk setiap bulannya Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sejak bulanJanuari 2012 sampai sekarang 11 bulan x Rp100.000.000,00 = Rp2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) dan kerugian moriel Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jika dijumlahkan seluruhnya Rp2.300.000.000,00
    casu direktur utama), sementara dalam Kontrak KerjasamaNomor 11 yang menjadi pihak adalah PT Permana Patti Assetamayang diwakili oleh Direktur Utamanya, dari dan berdasarkan uraiantersebut, maka logikanya yang menjadi Penggugat adalah badanhukum (rechts persoon) yaitu PT Permana Patti Assetama, danbukan orang perorangan secara pribadi (natuurlijke persoon) yangbernama Desriyani;(c) Bahwa namun demikian dalam halaman 3 angka 9 pada gugatana quo, terdapat dalil bahwa Penggugat menderita Kerugian Moriel
    ,yaitu tersebut dalam gugatan a quo: Penggugat telah menderitakerugian moriel;(d) Berdasarkan uraian dalam halaman 3 angka 9 pada gugatan a quo,haruslah disimpulkan bahwa Penggugat adalah orang pribadi(natuurliike persoon), karena yang bisa "mengalami kerugian moril"Halaman 6 dari 16 hal.
    Nomor 1332 k/Pdt/2015adalah orang pribadi (natuurliike persoon), dan bukan BadanHukum (rechts persoon), in casu PT Permana Patti Assetanta;Bahwa dengan demikian teryata dengan jelas bahwa telah timbulkekaburan dan kekacauan yang luar biasa (obscuur) dalamgugatan a quo, karena Penggugat sendiri telah bingungmengenai siapakah yang harus bertindak sebagai Penggugatdalam perkara gugatan a quo;Apabila Penggugat didalilkan sebagai badan Hukum (rechtspersoon) maka jelas sekali tuntutan kerugian moriel adalah
    ;Gugatan a quo obscuur libel (kabur dan sangat membingungkan)mengenai besarnya ganti kerugian moriel, sehingga sesuai ketentuanhukum yang berlaku, gugatan a quo haruslah ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/N.O.);(a)Bahwa pada bagian posita angka 9 dalam halaman 3 juncto bagianpetitum angka 4 (gugatan a quo), Penggugat telah menuntut gantikerugian kepada Tergugat, yaitu sebesar Rp2.100.000.000,00 (duaHalaman 7 dari 16 hal. Put.
Putus : 14-11-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2063 K/Pdt/2016
Tanggal 14 Nopember 2016 — ROHAYA, vs. ERNAWATI, B.A.,
4912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tindakan/perbuatan Tergugat tersebutsangat merugikan Penggugat, baik materiel maupun moriel;Bahwa pada sekitar bulan Juli 2014, Tergugat dengan anaknya merusakdan menghancurkan, septic tank (bak penampung kotoran WC) yangsedang dibuat pada bangunan ruko milik Penggugat sehingga tidak dapatHalaman 2 dari 14 hal. Put. Nomor 2063 K/Pdt/201610.dipergunakan.
    . bukan merupakan kewenangan polisi, melainkankewenangan pengadilan;Bahwa tindakan/perbuatan Tergugat yang merusak/menghancurkanbangunan septic tank WC pada bangunan ruko milik Penggugat dantindakan/perbuatan Tergugat yang merampas dan menguasai sertamembangun/mendirikan bangunan diatas tanah milik Penggugat sertamerusak pagar ruko sebagaimana tersebut di atas, adalah merupakansuatu tindakan/perbuatan tanpa hak dan melawan hukum yang sangatmerugikan Penggugat, baik secara materiel maupun secara moriel
    ;Bahwa kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat akibat dariperbuatan Tergugat merusak septic tank WC pada bangunan ruko milikPenggugat adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yangterdiri dari Komponen harga bahan bangunan dan ongkos tukang;Bahwa kerugian materiel dan moriel juga diderita olen Penggugat sebagaiakibat dari perbuatan Tergugat yang merampas dan menguasai bagiantanah milik Penggugat yang kemudian mendirikan bangunan diatasnya,karena Penggugat tidak dapat memanfaatkan
    Nomor 2063 K/Pdt/201612.hidup luntang lantung, yang sangat menyiksa bathin dan moriel PenggugatRekonvensi dan anakPenggugat Rekonvensi.
    Kerugian moriel tersebut tidakdapat dihitung secara matematis, akan tetapi apabila dinilai (va/ue) sebesarRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);Bahwa supaya gugatan Rekonvensi ini tidak bersifat insinuatif dan nihil,serta agar bernilai materiel dan moriel, maka terhadao harga milik TergugatRekonvensi baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak harusdiletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) untuk menjamin seluruhkerugian yang dialami dan diderita olen Penggugat Rekonvensi, karenaPenggugat
Register : 02-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 03-03-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 13/PDT/2021/PT BNA
Tanggal 3 Maret 2021 — Pembanding/Tergugat I : Drs. H. Zulkifli Yusuf Diwakili Oleh : DRS. H. ZULKIFLI YUSUF
Pembanding/Tergugat II : ABU HANIFAH Diwakili Oleh : DRS. H. ZULKIFLI YUSUF
Terbanding/Penggugat : ISKANDAR ISMAIL
Terbanding/Turut Tergugat I : MAWARDI H.A.GANI
Terbanding/Turut Tergugat II : Pemerintah RI Cq. Pemerintah Prov.Aceh Cq. Pemko Lhokseumawe Cq. Keuchik Gampong Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe
Terbanding/Turut Tergugat III : Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Muhammad Afnizar
9843
  • Bahwa kerugian moriel yang diderita oleh Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi tidaklah dapat diukur atau dinilai dengan uang, namun agargugatan rekonvensi ini tidak menjadi nihil, maka setidaktidaknya denganmempertimbangkan kedudukan social Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi, maka sangat pantas menurut hukum, bila kepadaPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayarkerugian moriel yang diderita oleh Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi yang dinilai dengan uang sebesar Rp. 500.000.000
    Besaran nilai membayar kerugian moriel tersebut untukmember efek jera bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi agartidak mengulangi perbuatannya yang tanpa hak dengan menuduh danmengancam Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimanadidalilkan dalam posita gugatannya Penggugat Konvensi/TergugatHalaman 12 dari 46 Putusan Nomor 13/PDT/2021/PT BNA10.11.Rekonvensi sendiri serta sebagaimana dialami langsung oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan keluarga;Bahwa disamping kerugian moriel
    Bahwa seluruh kerugian moriel dan materiel yang diderita oleh TergugatIl Konvensi/Penggugat Rekonvensi semuanya disebabkan olehperbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaimanadidalilkan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam jawabandan gugatan rekonvensi ini.
    dihukumuntuk membayar kerugian Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensisebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) untukkerugian moriel dan Rp. 100.000.000, (Seratus ratus juta rupiah) untukkerugian materiel;.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian moriel kepadaPenggugat Rekonvensi sebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluhjuta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materielkepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah);4.
Register : 17-05-2013 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN SELONG Nomor 47/PDT.G/2013/PN.SEL
Tanggal 21 Nopember 2013 — - BAPAK RATMAWE, DKK MELAWAN - HAJI RAHMATULLAH, DKK DAN - SINERAH, DKK
6221
  • Bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanahpeninggalan orang tua Para Penggugat tanpa alas hak yang sahadalah perbuatan melawan hukum yang merugikan ParaPEAQQUGAL j~~n na mama nnn nnn10.Bahwa akibat perbuatan dari Para Tergugat yang menguasai,mempertahankan tanah peninggalan orang tua Para Penggugatsehingga menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat baikkerugian materiel maupun kerugian moriel yang dapat ParaPenggugat rincikan sebagai berikut : a.
    Kerugian Moriel :Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ParaTergugat yang menguasai dan mempertahankan tanah sengketamenyebabkan Para Penggugat dan Turut Tergugat merasa malu padamasyarakat karena tanahnya tidak bisa dinikmati, yang mana kerugian initidak bisa dinilai dengan uang, akan tetapi untuk perkara ini ParaPenggugat meminta rugi moriel kepada Para Tergugat sebesar Rp.50.000.000,, maka dengan demikian apabila kerugian materiel dankerugian moriel akan menjadi Rp. 390.000.000
Putus : 25-07-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1340 K/Pdt/2016
Tanggal 25 Juli 2016 — Tuan AMIRUDDIN VS Tuan YUDDY SUSANTO Als. AYU
10243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa gugatan Penggugat dk/ Tergugat dr tersebut juga telahmenimbulkan kerugian materiel dan moriel kepada Tergugat dk/Penggugat dr berupa :Kerugian Materiel :dengan adanya gugatan Penggugat dk/Tergugat dr membuatterganggunya kenyamanan hidup dan usaha Tergugat dk/Penggugat drdan untuk menyelesaikan permasalahan ini terpaksa Penggugatdr/Tergugat dk memakai jasa Pengacara dengan membayar honornyasebesar Rp. 50.000.000. ( lima puluh juta rupiah ) ;Kerugian Moriel :Bahwa meskipun kerugian moriel tidak
    dapat dinilai dengan uang tetapidalam hal ini diperhitungkan Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah).Jumlah kerugian materiel dan moriel adalah sebesar Rp.50.000.000,00 +Rp.1.000.000.000,00 = Rp.1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh jutarupiah).15.
    Menghukum Penggugat dk/ Tergugat dr untuk membayar kerugianmateriel dan moriel sebesar Rp.1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluhjuta rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagaiberikut :Kerugian Materiel :Dengan adanya gugatan Penggugat dk/Tergugat dr membuatterganggunya kenyamanan hidup dan usaha Tergugat dk/Penggugat drdan untuk menyelesaikan permasalahan ini terpaksa Penggugatdr/Tergugat dk memakai jasa Pengacara dengan membayar honornyasebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
    rupiah ) ;Kerugian Moriel :Bahwa meskipun kerugian moriel tidak dapat dinilai dengan uang tetapidalam hal ini diperhitungkan Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Jumlah kerugian materiel dan moriel adalah sebesar Rp.50.000.000, +Rp.1.000.000.000,00= Rp.1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh jutarupiah).6.
Putus : 05-07-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1485 K/Pdt/2012
Tanggal 5 Juli 2013 — HADRI HELMI ; Drs. THAMRIN, dk
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sangat mengetahui proses/kronologis kepemilikan hak atastanah milik Penggugat tersebut;Bahwa Perbuatan Tergugat sebagaimana diuraikan dalam poin 7 adalahsangat merugikan Penggugat dan secara hukum perbuatan Tergugat tersebutdikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diaturdalam Pasal 1865 KUHPerdata;Bahwa kerugian yang dialami Penggugat akibat perbuatan melawanhukum yang dilakukan oleh Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II danadalah kerugian Materiel dan juga kerugian Moriel
    (lima puluh juta rupiah);Bahwa berdasarkan hal tersebut sudah sepatutnya apabila Tergugat,Turut Tergugat I, Turut Tergugat Il, dan Turut Tergugat III dihukum untukmembayar kerugian materiel yang dialami Penggugat tersebut sebesarRp18.000.000, (delapan belas juta rupiah) dan kerugian Moriel sebesarRp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai,seketika dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah perkara inimempunyai kekuatan hukum tetap;Bahwa oleh karena tanah sengketa
    Menghukum Tergugat, Turut Tergugat dan Turut Tergugat Il secaratanggung renteng untuk membayar kerugian Materiel yang dialamiPenggugat sebesar Rp18.000.000, (delapan belas juta rupiah) dankerugian Moriel sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) yangharus dibayar secara tunai, seketika dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh)hari setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;5.
    rekonpensi ini;Dalam gugatan rekonpensi ini pihak Tergugat dalam Konvensi disebutmenjadi pihak Penggugat Rekonvensi, sedangkan pihak Penggugat Konvensimenjadi pihak Tergugat Rekonvensi;Bahwa akibat dari perbuatan Penggugat yang mengadukan perkarapidana pada Poltabes Palembang sekarang dirubah menjadi PolrestaPalembang dalam perkara penyerobotan;Tanah dan sekarang menggugat Tergugat dalam perkara perdata diPengadilan Negeri Palembang, sehingga Tergugat mengalami kerugian morieldan materiel;Kerugian Moriel
    Menyatakan membebaskan Tergugat dari beban membayar kerugianterhadap Penggugat baik kerugian moriel dan materiel;de Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar kerugianTergugat sebanyak Rp55.000.000, (lima puluh lima juta rupiah) untukkerugian moriel dan Rp30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) untukkerugian materiel, secara tunai dan seketika, setelah 14 (empat belas)hari perkara ini mempunyai hukum tetap;Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap gugatan
Putus : 24-05-2011 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2308 K/Pdt/2010
Tanggal 24 Mei 2011 — MEME ADI , DKK VS SAYUTI, DKK
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tindakan para Tergugat yang menguasai dan mempertahankantanah objek sengketa milik para Penggugat yang ditinggalkan olehAlmarhum/Alrnarhumah (ayah/ibu kandung) para Penggugat adalah merupakanperbuatan/tindakan yang tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatanyang melawan hukum ;Bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai dan mempertahankantanah milik para Penggugat yang ditinggalkan oleh almarhum/almarhumah(ayah/ibu kandung) para Penggugat, sehingga para Penggugat menderitakerugian material dan moriel
    Kerugian Moriel :Hal. 2 dari 10 hal. Put.
    No. 2308 K Pdt/2010Bahwa perbuatan para Tergugat yang mempermainkan para Penggugatdengan tidak mau mengembalikan tanah obyek sengketa kepada paraPenggugat dengan tanpa alas hak yang sah dan jelas, adalah merupakanperbuatan yang memalukan para Penggugat ditengahtengah masyarakat,sehingga kerugian moriel ini jika dinillai denga uang tidak kurang dari Rp.100.000.000 ;Bahwa untuk menjamin keberhasilan gugatan para Penggugat ini, mohonkehadapan Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk
    Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepadapara Penggugat sebesar : Kerugian Materiil sebesar Rp. 40.000.000. ; Kerugian Moriel sebesar Rp. 100.000. ;i. Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hakdari obyek tanah sengketa beserta apa yang ada diatasnya untuk diserahkandalam keadaan kosong kepada para Penggugat dengan tanpa syarat apapun,bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (POLRI);j.
Putus : 02-05-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2690 K/Pdt/2011
Tanggal 2 Mei 2012 — DANIEL SETIAWAN VS BANG HAWANA, Direktur Utama PT. FEDERAL INVESTINDO
4331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa disamping tindakantindakan Tergugat Rekonvensisebagaimana tersebut di atas yang dinilai mencari sensasi sesaat,juga Tergugat Rekonvensi telah melakukan penuntutan tanpafaktafakta hukum yang autentik, sekedar mencari sengketa danbertujuan jelas yaitu mencemarkan nama baik PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi serta menghancurkan reputasi danusaha dan Penggugat Rekonvensi sebagai pengusaha, yang tentupula menimbulkan kerugian moriel dan jika dinilai dengan uangmemulihkan kepercayaan dan nama
    Bahwa jumlah kerugian seluruhnya yang diderita oleh PenggugatRekonvensi baik material maupun moriel adalah :e Kerugian Materiel S$. 33,225.19Adapun persamaan nilai dengan kurs $$. 1 = Rp.6.947., adalahRp.230.815.394, (dua ratus tiga puluh juta delapan ratus lima belas ributiga ratus sembilan puluh empat Rupiah) ; dane Kerugian Moriel Rp. 1.000.000.000,Jumlah kerugian materiel dan moriel adalah Rp. 1.230.815.394, (satumilyar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus lima belas ribu tiga ratussembilan
    rekonvensi dan Penggugat Rekonvensiuntuk seluruhnya ;e Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi telah melakukanperbuatan melawan hukum yang sangat merugikan PenggugatRekonvensi ;e Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti kerugianmoriel dan material kepada Penggugat Rekonvensi sebagaiberikut :Kerugian Materiel S$. 33,225.19Adapun persamaan nilal dengan kurs $$. 1 = Rp.6.947., adalahRp.230.815.394, (dua ratus tiga puluh juta delapan ratus lima belas ributiga ratus sembilan puluh empat Rupiah); danKerugian Moriel
    Rp. 1.000.000.000.Jumlah kerugian materiel dan moriel adalah Rp.1.230.815.394, (satu milyardua ratus tiga puluh juta delapan ratus lima belas ribu tiga ratus sembilanpuluh empat Rupiah) ;e Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :1011e Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensimembayar biaya perkara ;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Batam telahmengambil putusan, yaitu putusan No. 53/Pdt.G/2009/PN.BTM tanggal 30Oktober 2009 yang
Putus : 21-03-2013 — Upload : 02-05-2013
Putusan PT MATARAM Nomor 20-PDT-2013-PT.MTR
Tanggal 21 Maret 2013 — LALU ZAKARIA melawan I. BAIQ INDRA Alias INAQ UNING II. BAIQ TRA Alias INAQ SIR III. BAIQ REMBANG Alias INAQ SELIM
2819
  • obyek jual beli antaraPara Tergugat dengan Penggugat, kepada Penggugat, akan tetapi tetap tidakmau menyerahkan/dipertahankan oleh Para Tergugat, sehingga Penggugattidak bisa memiliki/menguasai tanah sengketa tersebut di atas;Bahwa perbuatan Para Tergugat, yang tidak mau menyerahkan/mempertahankan tanah obyek sengketa milik Penggugat sejak Desember2011 sampai dengan sekarang, adalah merupakan perbuatan yang melawanhukum, sehingga akibat perbuatan tersebut, Penggugat menderita kerugianmateriil dan moriel
    yang dapat Penggugat rinci sebagai berikut ;e Kerugian Materiel :Bahwa akibat dari perouatan Para Tergugat, yang tidak mau menyerahkan/mempertahankan tanah obyek sengketa milik Penggugat, sehinggaPenggugat tidak dapat menjual tahunan tanahnya yang setahun dapat dijualsebesar Rp 20.000.000,(dua puluh juta rupiah) dikalikan 1 tahun = Rp20.000.000,(dua puluh juta rupiah) ;e Kerugian Moriel :Bahwa perbuatan Para Tergugat, yang mempermainkan Penggugat dengantidak mau menyerahkan tanah obyek sengketa
    kepada Penggugat denganbaikbaik, adalah merupakan perbuatan yang memalukan Penggugat ditengahtengah masyarakat, sehingga kerugian moriel ini jika dinilai denganuang tidak kurang dari Rp 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) ;Bahwa untuk menjamin keberhasilan Gugatan Penggugat, mohon kehadapanyang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk meletakkan SitaJaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah obyek sengketa beserta apaYang Ga Ci BLAST a: gaqee semen neenereeenne nee nameRse nH seNERR
    Kerugian Moriel sebesar Rp 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) ;8. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara ini ;9.
Register : 08-09-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 23-12-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 295/PDT/2015/PT-MDN
Tanggal 7 Desember 2015 — NYONYA TJIE SUN FONG LAWAN PT. BANK UOB BUANA PUSAT, TBK
8327
  • Tjioe Sun Foeng ) tersebut diatas masihberada ditangan Penggugat sampai dengan sekarang ini ; Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang secara gegabahtersebut telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum danmencemarkan nama baik Penggugat ( Nyonya Tjioe Sun Foeng ) sertatelah merugikan Penggugat baik moriel dan materiel , sebab sejak ituPenggugat sangat malu dengan tetangga kanan dan kiri dan harusmenerima akibatnya yakni Stroke dan sakitsakitan sampai dengansekarang ini ; Bahwa
    atas tindakan dan perbuatan Tergugat tersebut diatas , olehPenggugat telah membuat laporan kepada pihak yang berwajib( POLTABES MEDAN/POLRESTA MEDAN ) sesuai dengan Surat TandaBukti Lapor Nomor : LP/347/V2008/TABES tertanggal 06 Pebruari 2008.( akan dibuktikan nantinya ) ; Bahwa adapun kerugian moriel akibat tindakan Tergugat yang telahmencamarkan nama baik Penggugat yang sudah tua jika ditaksir sebesarRp.75.000.000.000 ( Tujuh Puluh lima Milyar rupiah ) sementara kerugianmateriel biaya perobatan
    bersidang pada hari yang telahditetapkan untuk itu seraya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sbb :1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Putusan Nomor: 295/PDT/2015/PT.MDN Halaman 4 dari 222.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) yangdiletakkan oleh Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini ;3.Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum( Onrechtmatige daad) dan telah mencemarkan nama baik Penggugat ;4.Menghukum Tergugat membayar kerugian Moriel
    Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya baik dalam Positamaupun Petitum telah menuntut untuk menghukum Tergugatmembayar kerugian moriel kepada Penggugat sebesarRp.75.000.000.000, (tujun puluh lima milyar rupiah) dan kerugian Putusan Nomor: 295/PDT/2015/PT.MDN Halaman 6 dari 22materiel sebesar Rp.1.500.000.000, (satu milyar lima ratus jutarupiah) seketika dan sekaligus ; Bahwa akan tetapi Penggugat tidak ada merinci secara tegastentang dari mana datangnya kerugian baik moriel maupun materielsebesar
    sebesarRp.75.000.000.000, (tujun puluh lima milyar rupiah) dan kerugianmateriel sebesar Rp.1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah)sebagaimana dalil gugatan Penggugat halaman 2 alinea keempatadalah tuntutan yang mengadaada dan haruslah ditolak seluruhnya ;Putusan Nomor: 295/PDT/2015/PT.MDN Halaman 14 dari 22 Bahwa apalagi tuntutan kerugian moriel dan materiel tersebut kabur dantidak jelas karena tidak ada merinci secara tegas darimana datangnyakerugian baik moriel dan materiel sebesar
Register : 05-07-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 04-10-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 282/Pdt/2019/PT MDN
Tanggal 1 Oktober 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7750
  • Menghukum Terggugat III, Ill dan Tergugat IV juga Turut Tergugat dan IIuntuk membayar ganti kerugian materiel dan moriel kepada Penggugat , IIsecara tunai dan seketika dengan perincian sebagai berikut;Kerugian Materiel: Sebesar : Rp. 8.960.000.000, (Delapan Miliyar Sembilan Ratus EnamPuluh Juta Rupiah);Kerugian Moriel: Sebesar : Rp. 600.000.000, ( Enam Ratus Juta Rupiah );Kerugian Materiel dan Moriel: Kerugian Materiel dan Moriel setelan dijumlahkan sebesarRp. 8.960.000.000, + 600.000.000, = 9.560.000.000
    PutusanKasasiNomor 820 K/Pdt/2013 jo.Putusan PK Nomor 632 PK/Pdt/2014 yang menjadi alasan dan dasarmengabulkan tuntuan kerugian moriel/immateriel tersebut tidak dapatdijadikan alasan mengabulkan tuntutan kerugian moriel tersebut karenabelum merupakan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung akan tetapiPutusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 304/Pdt/2011/PN.Smg jo.Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 254/Pdt/2012/PT.SMG jo.Putusan Kasasi Nomor 820 K/Pdt/2013 jo.
    , (Empat Belas Milyar Empat RatusJuta Rupiah);Kerugian Moriel: Sebesar : Rp. 900.000.000, (Sembilan Ratus Juta Rupiah);Kerugian Materiel dan Moriel: Kerugian Materiel dan Moriel setelah dijumlahkan sebesar Rp.14.400.000.000, + Rp. 900.000.000, = Rp. 15.300.000.000, (LimaBelas Milyar Empat Ratus Juta Rupiah);Menetapkan pembayaran ganti kerugian materiel dan moriel dibayar olehMenteri Keuangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 ayat (1)Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1983 tentang PelaksanaanKUHAP
    (dua puluh lima juta rupiah),mengingat kerugianmoriel/immaterial selama Para Penggugat berada dalam tahanan 56 (lima puluhenam) hari lamanya;Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap petitum gugatan ParaPenggugat yang menuntut ganti kerugian materil dan moriel/immaterieldikabulkan sepanjang terhadap ganti kerugian moriel/immateriel sejumlah Rp.50.000.000. (lima puluh juta rupiah);Bahwa apabila menelaaah pertimbangan Putusan Pengadilan NegeriSemarang Nomor 304/Pdt/2011/PN.Smg, jo.
    (dua puluh lima juta rupiah),mengingat kerugianmoriel/immaterial selama Para Penggugat berada dalam tahanan 56 (lima puluhenam) hari lamanya;Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap petitum gugatan ParaPenggugat yang menuntut ganti kerugian materil dan moriel/immaterieldikabulkan sepanjang terhadap ganti kerugian moriel/immateriel sejumlah Rp.50.000.000. (lima puluh juta rupiah);Bahwa apabila menelaah pertimbangan Putusan Pengadilan NegeriSemarang Nomor 304/Pdt/2011/PN.Smg, jo.
Register : 28-09-2018 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 58/Pdt.G/2018/PN Bnj
Tanggal 20 Maret 2019 — Penggugat:
1.TULIS GINTING
2.ARIFIN EDI GINTING
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2.Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq. PRESIDEN RI di Jakarta cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
4424
  • Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ditolak;

Dalam Pokok Perkara:

  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebahagian
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
  • Menghukum Terggugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar ganti kerugian moriel
    kepada Para Penggugat sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  • Menetapkan pembayaran ganti kerugian moriel dibayar oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  • Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp2.921.000,00 (dua
Register : 04-04-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 06-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 179/PDT/2017/PT. DKI
Tanggal 21 Juni 2017 — WELLY SUMARDJONO, SH >< Tn.SOEYADI AGUS CS
4217
  • Sebab, caracara yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut dapat kami kualifikasikansebagai upaya melakukan terror untuk menciptakan keresahan terhadapPenggugat dan keluarga Penggugat, sehingga sangat merugikanPenggugat dan keluarga Penggugat secara moriel ;Oleh karena alasan tersebut, maka caracara yang dilakukan oleh ParaTergugat tersebut sudah dapat kami kualifikasikan sebagai caracara yangtelah melanggar hukum, karena sudah bersikap dan bertindak sewenangwenang (e/gendunkelijk).
    Sebab, akan merubah administrasipada Badan Administrasi Kepegawaian Nasional (BAKN), dan AdministrasiKepegawaian pada Kantor SMP Negeri 168 sebagai tempat isteriPenggugat mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara sebagai GuruSMP Negeri 168 Jakarta Timur yang sudah berlangsung kurang lebihselama 25 (dua puluh lima) tahun ;Bahwa, atas kerugian moriel/immaterial tersebut sebenarnya tidak dapatdinilai dengan nilai uang.
    Tetapi sebagai hukuman terhadap Para Tergugat,Penggugat telah estimasikan dan tetapkan kerugian moriel sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah), sehingga jumlahkerugian materiel dan moriel Penggugat secara keseluruhan, adalahsebagai berikut :a. Kerugian Materiel = Rp. 445.000.000,00b.
    Kerugian Moriel/immateriil = Rp. 250.000.000,00Jumlah = Rp. 695.000.000,00Terbilang : (enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) ;Jumlah total kerugian Penggugat sebesar Rp. 695.000.000,00 (enam ratussembilan puluh lima juta Rupiah) tersebut harus dibayar secara tunai dansekaligus oleh Para Tergugat, baik secara sendirisendiri maupun secaraHal 16 dari 43 Put No. 179/PDT/2017/PT.DKI30.31.32.33.tanggung renteng terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukumtetap (inkracht van gewjsde) ;Bahwa
    No. 117K/Sip/1971 tanggal 2 Juni 1971 yang menyatakan : "Tuntutan ganti rugiyang tidak jelas dan tidak sempurna, tidak disertai pembuktian yangmeyakinkan mengenai jumlahnya tidak dapat dikabulkan olehPengadilan ;Bahwa tuntutan ganti rugi moriel pada point (28) sama sekali tidakberdasar secara Hukum, bahkan tidak masuk akal, karena Penggugat tidakada dirugikan, sedangkan dalil Penggugat yang mengaitkan istrinya selakukapasitasnya Guru SMP Negeri 168 secara moriel dirugikan karena akanmerubah administrasi
Putus : 24-08-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/Pdt/2011
Tanggal 24 Agustus 2011 — LE BAGU ; RAPI
4123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Tindakan dan Perbuatan melawan Hukum yang telah dilakukan olehpara Tergugat secara bersamasama maupun sendirisendiri sangatmerugikan Penggugat, di mana dengan dirampasnya/diambil secara paksatanpa dasar dan alas hak yang syah secara hukum atas Obyek Sengketa,Penggugat telah kehilangan sumber penghidupan sehariharinya untukmenghidupi keluarga dan saudarasaudaranya terhitung sejak 8 Mei 2008sampai dengan saat sekarang ini, maka sudah barang tentu Penggugatdirugikan baik Materiel maupun Moriel
    KERUGIAN MORIEL (IMATERIEL)Bahwa di samping kerugian Matriel, Penggugat juga sangat dirugikansecara moriel akibat tindakan dan perbuatan melanggar dan melawanhukum yang telah dilakukan oleh para Tergugat khususnya Tergugat 1s/d 5 yang telah secara sengaja manghancurkan nama baik Penggugat dimasyarakat dan apabila dirinci kerugian moriel atau imatriel yangdimaksud:Kehidupan dan penghidupan Penggugat bersama keluarga yangsebelumnya berkecukupan sekarang ini keadaan sebaliknyaPenggugat hidup dalam kesulitan
    No. 121 K/Pdt/2011merupakan Hak Milik Penggugat, sementara para Tergugat denganmodal Obyek Sengketa melakukan segala cara untukmempertahankan Obyek Sengketa tanoa dasar dan Alas Hak yangSyah secara hukum, sehingga Penggugat menganggap Tindakan danPerbuatan Tergugat tersebut secara Moriel (Imatriel) sebagaimanaditentukan oleh Pasal 1365 KUH.
    Perdata (BW) wajib dihukummembayar ganti kerugian yang wajar/sepantasnya yang dalam hal inikerugian Penggugat secara moriel (Imatriel) bila dinilai dengan uangpaling sedikit Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) ;10.Bahwa oleh karena para Tergugat telah nyata melakukantindakan11melanggar dan melawan hukum serta telah merampas/menguasai ObyekSengketa yang bukan haknya tanpa dasar dan Alas Hak yang Syah makamenurut hukum para Tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hakdaripadanya wajib dihukum
    No. 121 K/Pdt/2011kepada Penggugat dan bila dipandang perlu dengan bantuan aparatkeamanan (Polisi) ;Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepadaPenggugat yang besarnya dengan rincian sebagai berikut : Kerugian Matriel yang seluruhnya berjumlah Ro 127.900.000, (seratusdua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) ; Kerugian Moriel (Imatriel) yang seluruhnya berjumlah Rp 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) ;Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom)sebesar
Register : 07-08-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Lsm
Tanggal 28 Desember 2020 — Penggugat:
ISKANDAR ISMAIL
Tergugat:
1.Drs. H. Zulkifli Yusuf
2.ABU HANIFAH
Turut Tergugat:
1.MAWARDI H.A.GANI
2.Pemerintah RI Cq. Pemerintah Prov.Aceh Cq. Pemko Lhokseumawe Cq. Keuchik Gampong Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe
3.Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Muhammad Afnizar
4.KEUCHIK GAMPONG MON GEUDONG
5.MUHAMMAD AFNIZAR
22738
  • Bahwa kerugian moriel yang diderita oleh Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi tidaklah dapat diukur atau dinilai dengan uang, namun agargugatan rekonvensi ini tidak menjadi nihil, maka setidaktidaknya denganmempertimbangkan kedudukan social Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi, maka sangat pantas menurut hukum, bila kepadaPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayarkerugian moriel yang diderita oleh Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi yang dinilai dengan uang sebesar Rp. 500.000.000
    Besaran nilai membayar kerugian moriel tersebut untukmember efek jera bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi agartidak mengulangi perbuatannya yang tanpa hak dengan menuduh danmengancam Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimanadidalilkan dalam posita gugatannya Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi sendiri serta sebagaimana dialami langsung oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan keluarga;10.Bahwa disamping kerugian moriel, Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi juga mengalami
    Bahwa seluruh kerugian moriel dan materiel yang diderita oleh TergugatIl Konvensi/Penggugat Rekonvensi semuanya disebabkan olehperbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaimanadidalilkan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam jawabandan gugatan rekonvensi ini.
    dihukumuntuk membayar kerugian Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensisebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) untukkerugian moriel dan Rp. 100.000.000, (Seratus ratus juta rupiah) untukkerugian materiel;.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian moriel kepadaPenggugat Rekonvensi sebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluhjuta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materielkepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah);4.