Ditemukan 30130 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN BALIGE Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Blg
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat:
1.MANGATAS TOGI BUTAR BUTAR
3.Tuan Bevin Butar-butar
Tergugat:
1.Negara cq Pemerintah RI cq Presiden RI
2.Negara cq.Pemerintah RI cq.Presiden RI cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
3.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif RI
4.Negara cq. Pemerintah RI cq. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
5.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Gubernur Sumatera Utara
6.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara
7.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Dinas Kehutanan Provinsi sumatera Utara
8.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Bupati Toba
9.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq.Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba
10.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Toba
11.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kepada BPN Nasional
12.B
160129
  • Identifikasi Masyarakat Hukum Adat;b. Verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat; danc. Penetapan masyarakat hukum adat.5) Pasal 14 ayat (7): Bupati melakukan penetapan pengakuan danperlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasiPanitia Masyarakat Hukum Adat dengan Keputusan Kepala Daerah.. Dengan demikian:1) Tidak terdapat dalil yang menyatakan Sdr.
    pemanfaatanTanah di wilayah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yangbersangkutan, berdasarkan hukum adat yang masih berlaku dan ditaatimasyarakatnya..
    Bahwa Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat adalah tanahpersekutuan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat yang menurutkenyataannya masih ada;4.
    Hukum Adat;6.
    Sejarah Masyarakat Hukum Adat;b. Wilayah adat;c. Hukum adat;d. Harta kekayaan dan/atau bendabenda adat;e.
Register : 16-04-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan PN PRAYA Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Pya
Tanggal 5 Nopember 2018 — Penggugat:
1.LAMUN
2.MUTALA AH
3.ODAH
4.YUK
5.ENDASIH als AQ GELUN
6.SEMENI
7.ISMAIL
8.NAQ IMRAN
9.MRAN
10.MAULID
11.SAWALUDIN
12.SENE als SENOK als INAQ SAMPURNE
Tergugat:
1.AMAQ MERIN als H AMRILLAH
2.H MUHSININ
Turut Tergugat:
1.H MUHTAR
2.MUWARIS
3.HERSAN
4.YADI
5.YANTI
6.KANI als FITRI
7.AMAQ MAHNIM
8.H RAIS
9.SAM
10.JAR
11.SAHBAN
12.BICAH Als IQ AER
13.AMAQ SURAH
14.INAQ GEMUS
15.IQ SUDIRMAN
16.H HAMDAN
17.SAHBAN
18.BADAN PERTANAHAN NASIONAL R I BPN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
9350
  • Menyatakan Hukum bahwa Jual beli yang dilakukan Amagq Murnidan ahli waris Inag lrah dengan tergugat 1 adalah syah menurut hukumkarena telah memenuhi syarat syarat K.U.H.Perdata atau hukum adat i.c jual beli dilakukan menurut Hukum Adat,serta riil dan kontan,diketahui oleh Kepala Kampung ( Kepala Dusun). Syaratsyarat dalampasal 19 PP no.10 tahun 1961 tidak menyampingkan syarat syarat untukjual beli dalam K.U.H.Perdata /Hukum Adat, melainkan hanya merupakansyarat bagi pejabat Agraria;6.
    Putusan MahkamahAgung tanggal, 27 Mei 1975 Nomor 952 K/Sip/1974 menyebut bahwa jualbeli adalah syah apabila telah memenuhi syarat syarat K.U.H.Perdataatau hukum adat i.c jual beli dilakukan menurut Hukum Adat,serta riildan kontan, diketahui oleh Kepala Kampung ( Kepala Dusun). Syaratsyarat dalam pasal 19 PP No.10 tahun 1961 tidak menyampingkan syaratsyarat untuk jual beli dalam K.U.H.Perdata /Hukum Adat, melainkanhanya merupakan syarat bagi pejabat Agraria;4.
    Menyatakan Hukum bahwa Jual beli yang dilakukan Inaq Mahsundengan tergugat 2 adalah syah menurut hukum karena telah memenuhisyarat syarat K.U.H.Perdata atau hukum adat i.c jual beli dilakukanmenurut Hukum Adat, serta riil dan kontan, diketahui oleh KepalaKampung ( Kepala Dusun). Syaratsyarat dalam pasal 19 PP No.10tahun 1961 tidak menyampingkan syarat syarat untuk jual beli dalamK.U.H.Perdata /Hukum Adat, melainkan hanya merupakan syarat bagipejabat Agraria;7.
    adat i.c jual bellidilakukan menurut Hukum Adat, serta riil dan kontan, diketahui olehKepala Kampung ( Kepala Dusun).
    adat i.c jual beli dilakukan menurut Hukum Adat, serta riil dan kontan,diketahui oleh Kepala Kampung (Kepala Dusun).
Putus : 11-12-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2826 K/PDT/2017
Tanggal 11 Desember 2017 — Prof. Dr. Hj. MADE SADHI ASTUTI alias NI MADE ASTUTI, dkk. VS I GEDE SADHA
537303 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adat Bali dengan Aneka Masalahnya Pustaka BaliPost, Denpasar, 2003, halaman 147;Hukum adat di Bali menentukan syarat sahnya pewarisan itu bila:1.
    Bahwa menurut Hukum Adat Hindu Bali dan tentunya berlaku untuk seluruhwilayah Republik Indonesia, bahwa anak perempuan tidak mempunyai hakmewaris, apalagi bilamana dia sudah kawin keluar dari keluarga besarnya;31. Bahwa Penggugat mohon putusan serta merta walaupun ada verzet,banding atau kasasi dari Para Tergugat:32.
    Apabila usaha Ketua Adat tidakmendatangkan hasil, maka perselisihan pembagian harta warisan dapatdimusyawarahkan dengan Kepala Desa untuk dapat dimintakan petuahpetuah sesuai dengan aturanaturan atau hukum adat yang berlaku.
    Adat Bali tidak dikenal /egitime portie sebagaimanaPasal 913 KUHPerdata Indonesia, namun di Hukum Waris Adat Bali untukbagian mutlak pewaris diatur dalam untuk hukum adat yang baru yaitudengan Keputusan Adat Bali Nomor 01/KEP/PSM3/MDP/MDP Bali/X/2010,tanggal 15 Oktober 2010 tentang Hasilhasil Pasamuhan Agung III MajelisUtama Desa Pakraman (MUDP) Bali;Halaman 18 dari 22 hal.
    ;Bahwa disini dapat diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan NegeriBanyuwangi dan Pengadilan Tinggi Surabaya tidak menerapkan hukumdengan benar dan salah menerapkan melanggar Hukum Adat Bali yangbaru dengan Keputusan Adat Bali Nomor 01/KEP/PSM3/MDP/MDPBali/X/2010, tanggal 15 Oktober 2010 tentang Hasilhasil PasamuhanAgung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali:Bahwa perbuatan Hakim menghilangkan hak waris seseorang adat Balladalah melanggar hukum (Adat Bali), yaitu melanggar nilainilai hukum
Register : 11-03-2014 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Sp
Tanggal 5 Mei 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
2313
  • Menyatakan hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat (Predana) dan Tergugat (Purusa) yang dilangsungkan tanggal 11 Nopember 2005 di Kabupaten Klungkung sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 572/KW/Capil/08, tertanggal 18 Juni 2008 adalah sah berdasarkan Agama Hindu dan Hukum Adat Bali; -------------------------------------------------------------4.
    Menyatakan Hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat( Predana ) dan Tergugat ( Purusa ) yang dilangsungkanTanggal 11 Nopember 2005 di Kabupaten Klungkung sesuaidengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor :572/KW/Capil/08tertanggal 18 Juni 2008 adalah Sah berdasarkan Agama Hindudan Hukum Adat Bali;3. Menyatakan hukum bahwa anak anak hasil perkawinanantara Penggugat dengan Tergugat1. ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT; Perempuan, Lahir diKlungkung , 1 Maret 2006; 2.
Register : 10-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 660/Pdt.G/2020/PN Sgr
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2414
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Hindu dan hukum Adat Bali pada tanggal 28 Agustus 2010 dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5108-KW-0210201-40007 pada tanggal 01 Oktober 2014 adalah sah putus karena perceraian;
    Bahwa penggugat dan tergugat telah kawin secara sah menurut tata caraagama Hindu dan Hukum Adat Bali pada tanggal 28 Agustus 2010, dirumah kediaman purusa (Penggugat), sesuai dengan kutipan AktaPerkawinan;Halaman 1 dari 7 Putusan Perdata Gugatan Nomor 660/Pat.G/2020/PN Sgr.2. Bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat telah tercatat padaKantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan kutipan AktaPerkawinan Nomor: 5108KW021020140007;3.
    sah;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatuyang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat danmenjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya adalah menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugatyang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Hindu dan hukum
    Adat Balipada tanggal 28 Agustus 2010 dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5108KW021020140007 pada tanggal 01 Oktober 2014 adalah sah putus karenaperceraian;Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilanmenurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya serta gugatan tersebuttidak melawan hukum dan beralasan, maka Tergugat yang telah dipanggilHalaman 4 dari 7 Putusan Perdata Gugatan Nomor 660/Pat.G/2020/PN Sgr.dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan
    Menyatakan bahwa perkawinanantara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut tatacara agama Hindu dan hukum Adat Bali pada tanggal 28 Agustus 2010dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5108KW021020140007 padatanggal 01 Oktober 2014 adalah sah putus karena perceraian;4.
Register : 07-04-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 230/Pdt.G/2014/PN.Dps
Tanggal 12 Juni 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
76
  • Menyatakan hukum bahwa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan menurut hukum Adat dan Agama Hindu dirumah tergugat yang telah di daftar di Kantor Catatan Sipil, dengan akta nomor : 85/ k / 1999, dimana penggugat sebagai predana dan tergugat sebagai Purusa adalah perkawinan yang sah dan putus karena perceraian :----------------------------------------------------4.
    Menyatakan hukum bahwa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yangdilakukan menurut hukum Adat dan Agama Hindu dirumah tergugat yangtelah di daftar di Kantor Catatan Sipil, dengan akta nomor : 85/ k / 1999,dimana penggugat sebagai predana dan tergugat sebagai Purusa adalahperkawinan yang sah dan putus karena perceraian :. Bahwa anakanak penggugat dan tergugat yang bernama :1.
    Menyatakan hukum bahwa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yangdilakukan menurut hukum Adat dan Agama Hindu dirumah tergugat yangtelah di daftar di Kantor Catatan Sipil, dengan akta nomor : 85/ k / 1999,dimana penggugat sebagai predana dan tergugat sebagai Purusa adalahperkawinan yang sah dan putus karenaperceraian : 20222 nono nono.
Putus : 23-08-2011 — Upload : 16-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 758 K/Pdt/2011
Tanggal 23 Agustus 2011 — IPONG I. PAMBUK, ;PT. INDO MURO KENCANA, dkk
6038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDO MUARAKENCANA dikenakan sanksi/denda atas pelanggaran Hukum Adatsebagaimana tertuang dalam Kitab Hukum Adat Tertulis halaman 22 Pasal91 tentang KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM, makaoleh karena itu PT. INDO MUARA KENCANA wajib membayar kepadaIPONG bin YA PAMBUK sanksi/denda Hukum Adat yang terdiri dari :11.1. PALAS HINTING PALI TARA DANUMberupa :a. Jirou yaitu.
    Raya, yang telah menjatuhkan dendaadat atas pelanggaran hukum adat Suku Dayak Siang KOUH DUSA MUNTAMHINTING PALI TANA DANUM terhadap Termohon Kasasi (TergugatVTerbanding) sebagai berikut :Hal. 20 dari 36 hal.
    Adat BPHN. 1988/1989.Monografi Hukum Adat Kalimantan Ill.Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen KehakimanRepublik Indonesia.
    Hukum Adat Indonesia. Cetakan keIV. Jakarta : RajaGrapindoPersada.
    No. 758 K/Pdt/2011Sidang Adat Kademangan seKabupaten Murung Raya pada tanggal 15Maret 2005 atas pelanggaran Hukum Adat sebagaimana tertuang dalamKitab Hukum Adat Tertulis halaman22 Pasal 91 tentang KOUH DUSAMUNTAM HINTING PALI TANA DANUM) ;4.
Register : 28-08-2020 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PN PELALAWAN Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Plw
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
H. ZARMI
Tergugat:
1.SAENA
2.RIFAI BIN BAHARUDIN
215294
  • Nusantara (AMAN) Bersama Masyarakat Adat KenegerianKuntu dari Riau dan Masyarakat Hukum Adat Kesepuhan Cisitu dari Bantenmenyebutkan bahwa Masyarakat Hukum Adat adalah suatu kesatuanMasyarakat Hukum Adat berserta hakhak tradisionalnya yang bersangkutansecara de facto masih ada dan/atau hidup (actual existens/), atau setidaktidaknya mengandung unsurunsur yaitu ada masyarakat yang warganyamemiliki perasaan kelompok (ingroup feeling), pemerintahan adat, ada hartakekayaan adat, ada paraturan adat serta
    masyarakat hukum adat yang bersifat territorial juga terdapat unsurwilayah hukum adat tertentuMenimbang bahwa UndangUndang Nomor 41 tahun 1999 tentangKehutanan, menyebutkan bahwa kriteria Masyarakat Hukum Adat yaitumasyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechsgemeenschap), adakelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya, ada wilayahhukum adat yang jelas, ada pranata hukum, khususnya peradilan adat,diwilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup seharihari;Menimbang bahwa UndangUndang
    Nomor 7 tahun 2004 tentangSumber Daya Air, menyebutkan bahwa masyarakat Hukum Adat adalahsekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai wargabersama suatu persekutuan hukum adat yang didasarkan atas kesamaantempat tinggal atau atas dasar keturunan;Menimbang bahwa UndangUndang Nomor 18 tahun 2004 tentangPerkebunan, menyebutkan bahwa kriteria Masyarakat Hukum Adat yaitumasyarakat masih dalam bentuk paguyuban (rechsgemeenschap), adakelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat,
    ada tidaknya tanah ulayat dari Masyarakat Hukum Adat, kriteriayang digunakan adalah sebagai berikut :1.
    Adanya unsur hubungan antara masyarakat hukum adat dengantanahnya, yaitu terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan,penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati olehwarga persekutuan tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P1, bukti P2, bukti P7, buktiP9, bukti P10, bukti P11, bukti P12, bukti P13, bukti P15, bukti P16,bukti P17, bukti P18, bukti P19, bukti P20, bukti P21, bukti P22, bukti P23 dan bukti P24, Masyarakat Hukum Adat di Muara Sako secara de factodan de jure
Putus : 24-10-2013 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 369 K/TUN/2013
Tanggal 24 Oktober 2013 — HARISON, ST VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. AGAM., II. MUSFAHMI., III. SAMSUNIR
4123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bandaro dan Mamak Kepala Suku H.Afrizal,tidak dapat dipindahtangankan/dialinkan menjadi atasnama perorangan, tanpa persetujuan seluruh anggota kaum(Penggugat) yang walaupun pada saat itu (9 Maret 2000)telah dewasa menurut Hukum Adat dan/telah berumahtangga;Bahwa Harta Pusaka Tinggi yang dengan Rumah Gadangmerupakan satu kesatuan adalah milik seluruh anggota suatukaum menurut hukum adat; yang seharusnya berlaku hukumadat Minangkabau.
    Dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milikperorangan diatas Harta Pusaka Tinggi yang terdapat RumahGadang, berarti Keputusan Tata Usaha Negara tersebut tidakmengindahkan hukum adat yang hidup dalam masyarakatyang berakibat menghilangkan perangkat adat dalam hukumadat, dan telah menghapus Hukum Adat dan Kaum;Kecermatan Formal : Seharusnya Pejabat Tata Usaha Negaramemeriksa semua faktafakta dan masalahmasalah untukdipertimbangkan dalam mengambil keputusan.
    Bahwa menurut Hukum Adat Minangkabau (matriarchaad ), Kaum LakiLaki hanya mempunyai Hak Bezit/sebagai Bezitter sedangkan Hak Milik ( e/ gendom ) ditanganKaum Perempuan.
    Bahwa Penggugat/ Pembanding/Pemohon Kasasi selaku Mamak KepalaWaris baik menurut Hukum Adat yang tidak tertulis dan Peraturan DaerahSumatera Barat No. 16 Tahun 2008.b.
    Bahwa Penggugat/Pembanding sekarang Pemohon Kasasi sangatkeberatan dan merasa dirugikan diterbitkannya Keputusan Pejabat TataUsaha Negara Sertifikat Hak Milik No. 79, No. 109 (sekarang No 322),No. 110 (sekarang No 328), dengan telah melanggar hukum adat yangtidak tertulis dan tertulis (Perda No. 16 Tahun 2008), yang berartimenghapus hukum adat yang hidup dalam masyarakat, berakibat hilang/hapus harta pusaka kaum beserta tatanan hukum adatnya yaitu milikHalaman 21 dari 27 halaman.
Register : 16-10-2014 — Putus : 16-03-2015 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN PADANG Nomor 105/Pdt.G/2014/PN Pdg
Tanggal 16 Maret 2015 —
11280
  • Menyatakan Kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi No.47 tanggal 20 agustus 1999 yang dibuat dihadapan haji zamri,SH Notaris di Padang dinyatakan batal karena bertentangan dengan pasal 1340 KUHPerdata;- Menyatakan Akta No.47 tanggal 20 ADgustus 1999 yang dibuat dihadapan Haji Zamri,SH Notaris di Padang, batal demi hukum karena bertentangan dengan;a.Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 Tentang Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum
    Adat Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat ; b.Surat Gubernur Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Nomor 525.29/1285/pred-1990;c.Surat Bupati Pesisir Selatan Nomor 525/112/Perek-2001, Perihal Pembatalan Pengelolaan Lahan HTI di Kecamatan lunang Silaut; - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Trggat Konvensi yang lain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara
    Bahwa Hak Penggugat atas Pengelolaan Hutan Tanaman Industri(HTIl) Bertentangan dengan Peraturan Daerah Propinsi DaerahTingkat Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 Tantang Nagarisebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Propinsi Daerah Tingkat Sumatera Barat;Bahwa sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 1 huruf h, PeraturanDaerah Propinsi Daerah Tingkat Sumatera Barat Nomor 13 Tahun1983, yang dapat Tergugat kutip sebagai berikut: Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di Nagari yang dikuasai dandiatur
    oleh hukum adatBahwa selnjutnya sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 7, ayat (1)huruf g, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat Sumatera BaratNomor 13 Tahun 1983, salah satu tugas Kerapatan Adat Nagari adalah: Mewakili Nagari atau bertindak atas nama dan untuk nagari ataumasyarakat hukum adat nagari dalam segala perbuatan hukum di dalam17maupun dil luar peradilan untukkepentingan atau/dan halhal yangmenyangkut dengan hak dan harta kekayaan milik nagari;Bahwa sejauh fakta yang ada dalam perkara
    Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat Sumatera BaratNomor 13 Tahun 1983 Tantang Nagari sebagai KesatuanMasyarakat Hukum Adat Dalam Propinsi Daerah Tingkat Sumatera Barat; 009 20 nn nono nnn. Surat Gubernur Daerah Tingkat Sumatera Barat, Nomor525.29/1285/Pred 1990 ;n2ne neon ene ences. Surat Bupati Pesisir Selatan No. 525/112/Perek2001, PrihalPembatalan Pengelolaan Lahan HT!
    Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat Sumatera BaratNomor 13 Tahun 1983 Tantang Nagari sebagai KesatuanMasyarakat Hukum Adat Dalam Propinsi Daerah Tingkat Sumatera Barat;b. Surat Gubernur Daerah Tingkat Sumatera Barat, Nomor525.29/1285/Pred1 990j nnn nnn nnn rn nnnnc. Surat Bupati Pesisir Selatan No. 525/112/Perek2001, PrihalPembatalan Pengelolaan Lahan HT! di Kecamatan LunangSilaut;5.
    Adat Dalam Propinsi Daerah Tingkat SumateraBarat ;Menimbang, bahwa kuasa Tergugat disamping mengajukan bukti buktisurat sebagi mana yang telah dipertimbangkan diatas, untuk lebin meneguhkandalil dalil bantahannya juga mengajukan 2(dua) orang saksi yaitu Parihat danSyaf Effedi Dt.
Register : 08-03-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 P/HUM/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — JONIAS RIRIHENA VS Pj. KEPALA PEMERINTAH NEGERI WASSU;
159519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adat, budaya masyarakat serta didasarkan padaMata Rumah/Keturunan Rirapari Ririhena dengan gelarHalaman 14 dari 47 halaman.
    adat terbentukberdasarkan sejarah dan asal usul berfungsi untuk mengatur masalahadat istiadat, hukum adat serta budaya masyarakat setempat danmenyelenggarakan urusan pemerintahan umum sesuai ketentuanperundangundangan yang berlaku maka sangat jelas Pasal (2)Peraturan Daerah Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006Halaman 32 dari 47 halaman.
    Agungmenilai bahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil ini adalahberkenaan dengan hukum adat yang berlaku di Negeri Wassu, yaitu siapaHalaman 43 dari 47 halaman.
    Oleh karenanya, seharusnyapenyelesaian permasalahan yang berkenaan dengan masyarakat hukumadat setempat (Negeri Wassu) Kabupaten Maluku Tengah lebih tepatdiselesaikan oleh masyarakat hukum adat dan menggunakan hukum adatsetempat dengan melibatkan pemerintahan di atasnya (pejabat kecamatandan kabupaten), karena dalam hukum adat terkandung asas atau prinsipkerukunan, kepatutan, dan keselarasan, yang mengandung ajaranajaranbagaimana sesuatu persoalan di dalam masyarakat adat diselesaikan untukdapat
    Bahkan Peraturan Daerah KabupatenMaluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri sebagai payunghukum objek permohonan keberatan hak uji materiil juga menginginkan haltersebut, khususnya pada ketentuan Pasal 64 yang pada pokoknyamenginginkan penyelesaian sengketa di bidang hukum adat termasuksengketa petuanan dapat ditangani dan diputuskan oleh Saniri Negeri atauDewan Adat yang khusus dibentuk untuk itu sesuai Kewenangan menurutketentuan hukum adat setempat, sepanjang tidak bertentangan denganketentuan
Register : 23-02-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 22-05-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 29/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 8 Mei 2018 — -. Maria Sapora Ola Boleng, dkk vs -. Yohanes Juang Dasilva, dkk
6330
  • adat sebenarnya telahdiatur dalam ketentuan Pasal 67 ayat 1 dan ayat 2 UndangUndangNomor.41 tahun 1999 tentang Kehutanan;(1) Masyarakat Hukum Adat sepanjang menurut kenyataannya masihada dan diakui keberadaannya berhak :a.
    Adat:(1) Penelitian dan penentuan masih adanya hak ulayat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Daerah denganmengikutsertakan para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yangada di daerah yang bersangkutan, Lembaga swadaya Masyarakat daninstansiinstansi yang mengelola sumber daya alam;(2) Keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih adasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam peta dasarpendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi danapabila
    Ada wilayah hukum adat yang jelas;d. Ada pranata dan perangkat hukum, khusunya peradilan adatyangmasih ditaati; dane.
    Adat, Masyarakat Hukum Adat yang adadidaerah yang bersangkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat sertaInstansiInstansi yang mengelola sumber daya alam.
    Ada wlayah hukum adat yang jelas;d. Ada pranata dan perangkat hukum, khusunya peradilan adatyang masih ditaati; dane.
Putus : 04-11-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PT DENPASAR Nomor 136/Pdt/2014/PT.DPS
Tanggal 4 Nopember 2014 — I MADE DJIMAT disebut PEMBANDING M e l a w a n I KETUT RAREM disebut : TERBANDING
206105
  • Bahwa pengangkatan anak menurut Hukum Adat Bali mengacu kepadaPeraturan Paswara tanggal 13 Oktober 1900, tentang hukum waris berlakubagi Penduduk Hindu Bali, oleh Presiden Bali Lombok (FA. LIEFRINCK)dengan permusyawaratan bersamasama Pedandapedanda dan Punggawa17punggawa berlaku diseluruh Bali Pengangkatan anak atau sentanaPeperasan menentukan sebagai berikut ;1.
    Pengangkatan anak dapat dikatakan sah menurut Hukum Adat Bali sesudahdilaksanakan upacara peperasan, itu sebabnya anak angkat itu disebut puladengan istilah sentana peperasan ;6.
    Adat Menimbang, bahwa oleh karena itu pokok persengketaan dalam perkara iniadalah mengenai Pengangkatan Anak dan Warisan, maka Majelis Hakimtingkat banding akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenaipengangkatan anak menurut Hukum Adat Bali ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mengangkat Anak ((Nyentana/Sentana) menurut Hukum Adat Bali sebagaimana disebutkan oleh Mr.
    Harus adanya persetujuan keluarga purusa ; Menimbang, bahwa berdasarkan Hukum Adat Bali tersebut diatas, makaPengangkatan Anak/Sentana harus dipenuhi beberapa syarat yaitu ;1.Anak angkat harus diambil dari pihak garis lakilaki/purusa sampai derajatkedelapan ; Anak angkat harus mendapat persetujuan kepurusa ; Pengangkatan anak harus dilaksanakaan adanya upacara keagamaan widiwidana (pemerasan) yang merupakan syarat mutlak dalam hukum adat Balidan Yurisprudensi adat Bali ;Pengangkatan anak harus diumumkan
    dari sejak kecil olehyang memintanya ; Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, oleh karena syaratmutlak upacara meperas atau widi widana belum dilakukan, maka menuruthemat Majelis Hakim tingkat banding pengangkatan anak yang dilakukan olehI Made Gilik terhadap Penggugat belum memenuhi persyaratan yangditentukan oleh Hukum Adat Bali, sehingga oleh karena itu maka pengangkatan27anak tersebut belum sah menurut Hukum Adat Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas
Register : 24-11-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PA TANGGAMUS Nomor 0872/Pdt.G/2020/PA.Tgm
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9946
  • No. 9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam dan lainlain, dan merupakan kewenangan Pengadilan Agama, Jadi apa yangdikatakan oleh Tergugat mengenai Hukum adat Pekon Kandang Besi Kec.Kota Agung Barat Kab.
    hukum adat beserta hakhak tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undangundang.
    Sayuti Talib dengan Teor Receptio a Contrario yangmenyatakan bahwa: hukum adat hanya berlaku bila tidak bertentangan denganhukum agama yang dipeluk oleh masyarakat. Teori tersebut kemudian difahamilebih lanjut oleh Yahya Harahap bahwa hukum adat yang menyesuaikan diri kedalam hukum Islam, atau hukum adat yang diterapkan dalam kehidupanmasyarakat adalah norma hukum adat yang sesuai dengan jiwa hukum Islam.
    adat MargaBenawang sebagaimana dikehendaki oleh Tergugat karena harta tersebutbukanlah harta asal milik Tergugat, sedangkan Penggugat tidak melengkapidalilnya yang menyebutkan bahwa ketentuan hukum adat dimaksud Tergugathanya berlaku terhadap harta asal.
    adat Marga Benawang PekonKandang Besi, hal tersebut tidak menjadikan Penggugat terlepas sepenuhnya daritanggung jawab atau konsekwensi sebagai pribadi yang secara sadar menerimagelar adat, artinya Penggugat tetap memiliki kewajiban untuk menghormati danmenghargai nilainilai yang ada dalam hukum adat tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas sekaligussebagai bagian dari upaya untuk tetap menghargai hukum adat yang masih hidupdi dalam masyarakat, serta dengan memahami bahwa
Register : 04-10-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN GIANYAR Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Gin
Tanggal 23 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
620
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan namun tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilaksanakan menurut hukum adat dan tata cara menurut ajaran Agama Hindu yang dilaksanakan tanggal 29 Maret 2019 adalah sah dan putus karena perceraian
Putus : 17-04-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PT MATARAM Nomor 45/PDT/2018/PT.MTR
Tanggal 17 April 2018 — 1. I WAYAN KEDER ,dkk sebagai Para PembandingMANGKU NI KOMANG RUMA, dkk sebagai Para Terbanding
7514
  • Bahwa dengan meninggalnya Mangku Gde Liang yang tidak mempunyaiketurunan (putung ),yang mana obyek sengketa telah dikuasai olehTergugat sebagai Janda ,maka menurut Hukum Adat BaliLombok,seorang janda hanya berhak mengusai,mengurus,memeliharaharta warisan yang di tinggalkan oleh suaminya dan tidak bisa menjual,mengalihkan atau mengoperalihkan ke orang lain ,tanpoa ada persetujuanahli waris yang lain seperti Para Penggugat dan janda juga apabila ditinggal mati oleh suaminya,tanoa mempunyai keturunan
    Bahwa dari seluruh rangkaian tersebut diatas yang dilakukan oleh Tergugat (Mangku Ni Komang Ruma ) sebagai Janda dari Almarnum Mangku GdeLiang adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangandengan normanorma Hukum Adat Bali Lombok,kendatipun demikian ParaPenggugat telah berulang kali untuk mengingatkan dan sekaligus memintaagar Tergugat ( Mangku Ni Komang Ruma ) untuk kembali menempatirumah dan pekarangan yang di tinggalkan oleh Alm.Mangku GdeLiang,akan tetapi tidak mau justru memilih
    adat Bali yangseharusnya seorang janda yang tidak mempunyai keturunan dalambahasa adat hukum Bali Putung/tidak mempunyai anak,jadi janda tidakdapat menjadi ahli waris janda hanya mempunyai hak untuk menikmatiwarisan selama ia masih hidup dan belum nikah lagi.Bahwa menurut hukum adat Bali apabila seseorang ( suami istri ) tidakmempunyai keturunan/anak ( putung ),maka harta warisanya jatuhkeatas ( orang tuanya ) atau kesamping ( saudarasaudaranya ) padagaris keturunan lakilaki ( puruse ) sampai derajat
    Adat waris BaliHalaman 11 dari 14 Nomor 45/PDT/2018/PT.MTRyang menganut garis keturunan lakilaki ( Kepuruse ) yang menentukanwanita atau janda tidak bisa menjadi ahli waris.7.
    Bahwa sesuai dengan uraian hal tersebut diatas Pengadilan NegeriMataram telah tidak benar dan tidak tepat menerapkan hukum adat Balimenurut hukum yang berlaku di kalangan masyarakat Hukum Adat Balidalam memberikan pertimbangan tidak sesuai dengan Hukum Adat Balidengan demikian beralasan hukum untuk membatalkan putusanPengadian Negeri Mataram/tingkat pertama.Dengan demikian apa yangmenjadi uraian dalam memori Pembanding ajukan beralasan hukumuntuk itulah patut pula untuk dikabulkan untuk keseluruhanya
Register : 07-07-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 06-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 397/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 27 September 2017 — PT.INDO TAMBANG RAYA MEGAH Tbk >< YOHANNES ANCEQ CS
9641
  • Adat.
    Ada prosedur danpenelitian terlebih dahulu untuk memastikan keberadaan suatu masyarakatadat melalui proses identifikasi, verifikasi dan validasi, baru kemudian adapenetapan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah.
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16menyatakan adanya masyarakat Hukum Adat dan tanahnya,maka:Hal 31 dari 47 Hal Putusan Nomor 397/PDT/2017/PT.DKI21.a.
    Gubernur menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat,dalam hal tanah terletak lintas kabupaten/kota.Ayat (2):Penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui keputusanBupati/Walikota atau Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan kepada Kepala kantor Pertanahan atau Kepala KantorWilayah BPN untuk ditetapbkan dan didaftarkan hak komunal atastanahnya pada kantor Pertanahan setempat.m.
    Bahwa lebih khusus di wilayah Kalimantan Timur, PemerintahProvinsi Kalimantan Timur mengatur tentang masyarakat hukum adatmelaui Peraturan Daerah No. 1 tahun 2015 tentang PedomanPengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di ProvinsiKalimantan Timur, sebagai berikut:Pasal 9:Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat dilakukanmelalui mekanisme:a. dentifikasi masyarakat hukum adat;b. Verifikasi dan validitas masyarakat hukum adat, danc.
Register : 30-05-2016 — Putus : 27-06-2016 — Upload : 09-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 70/PID/2016/PT PAL
Tanggal 27 Juni 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : ERFAN SETIANAS. SH
Terbanding/Terdakwa : ANTIMO
14666
  • ILYANA dengan KorbanJUKSON MANDANG untuk itu Korban JUKSON MANDANG harus dihukummati sesuai dengan hukum adat suku terasing karena telah mengganggu istriorang lain;Kemudian Terdakwa ANTIMO bersamasama dengan masyarakat Sukuterasing lainnya yakni sdr. KAPAN, sdr. DAENG, sdr. PIMPINAN, sdr.BAYANGAN, sdr. SONI, sdr.
    ILYANA dengan KorbanJUKSON MANDANG untuk itu Korban JUKSON MANDANG harus dihukummati sesuai dengan hukum adat suku terasing karena telah mengganggu istriorang lain;Kemudian Terdakwa ANTIMO bersamasama dengan masyarakat Sukuterasing lainnya yakni Sdr. KAPAN, Sdr. DAENG, Sdr. PIMPINAN,Sdr. BAYANGAN, Sdr. SONI, Sdr.
    Dari bunyi Pasal tersebut harusditafsirkan, bahwa masih ada masyarakat hukum adat, maka negara tetapmengakui dan menghormati hukum adat mereka sepanjang masih hidup,namun demikain hukum adat tersebut tidak bisa seenaknya sendiri tumbuhsubur dalam negara Kesatuan Republik Indosesia yang mempunyai hukumpositif bagi seluruh bangsa Indonesia, sehingga demikian karena negaraRepublik Indonesai telah memiliki hukum positif yang berlaku untuk setiapwarganya, maka hukum adat yang bertentangan dengan aturan
    perundangundangan yang berlaku tidak dapat dijadikan alasan pembenar;Bahwa dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) telahmengatur perbuatan yang dapat menghapuskan Terdakwa dari hukuman;Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan penghapusan pidanadisebabkan hukum adat masih berlaku, maka sudah sepantasnya Terdakwadijatuhi hukuman yang setimpal, sedangkan perbuatan Terdakwa yangmenghabisi nyawa korban, termasuk perbuatan perencanaan, maka putusanPengadilan Negeri Luwuk Nomor 06/Pid.B/2016/
Register : 01-01-1970 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 21-02-2018
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 31/PDT/2017/PT.PLK.
Tanggal 16 Agustus 2017 — 1. PAHANGANG MAIN. DKK. VS PT. PERSADA SEJAHTERA AGRO MAKMUR
10749
  • ;BahwaUndangUndang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,Pasal 12 dan Pasal 13 menyatakan bahwa :Pasal 12(1) Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunanmerupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, PelakuUsaha Perkebunan harus melakukan musyawarah denganMasyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperolehpersetujuaan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.(2) Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denganketentuan
    peraturan perundangundangan.Pasal 13Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan ;.BahwaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 24 menyatakanbahwa :Dalam hal tanah yang digunakan untuk usaha perkebunanberasal dari tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, maka sesuaiperaturan perundangan pemohon izin usaha perkebunan wajibterlebihdahulu melakukan
    masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yangbersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat;Pasal 6 menyatakan bahwa : Ketentuan lebih lanjut mengenaipelaksanaan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah yangbersangkutan;Hal. 7 dari 33 Hal.
    ;BahwaPeraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pasal 11ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (8) menyatakan bahwa :(1) Pelaku usaha perkebunan wajib mengakui dan menghormatinilainilai budaya Masyarakat Hukum Adat sebagai suatu kekayaanidentitas budaya Bangsa Indonesia.(2) Pelaku usaha perkebunanwajiobmengakui dan menghormatihakhakatas tanah masyarakat hukum adat dan melaksanakan ketentuanhukum dan norma adat yang berlaku dan dianut
    Adat DayakOleh Direksi PT.
Register : 26-02-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 27-08-2017
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 54/Pdt.G/2015/PN Bwi
Tanggal 25 Nopember 2015 — I GEDE SADHA, Dkk Lawan: PROF. Dr. Hj. MADE SADHI ASTUTI Alias NI MADE ASTUTI, Perempuan, Dkk.
438198
  • adat Hindu Bali; Mohon dicermatiMajelis Hakim;.
    Apabila usaha ketua adat tidak mendatangkan hasilmaka perselisihan pembagian harta warisan dapat dimusyawarahkan denganKepala Desa untuk dapat dimintakan petuahpetuah sesuai dengan aturanaturan atau hukum adat yang berlaku.
    Windia, SH.M.Si, yang pada pokoknyamemberikan pendapatnya sebagai berikut: Bahwa latar belakang keahlian ahli bahwa ahli sekarang menjabatsebagai Guru Besar Hukum Adat pada Universitas Udayana Bali sejaktahun 2009 sampai dengan sekarang dan ahli juga menulis beberapabuku mengenai hukum adat Bali; Bahwa menurut ahli, kata Waris berasal dari kata Warih yang artinya airkencing, yang dalam konteks hukum keluarga artinya keturunan; Bahwa menurut ahli, bahwa unsurunsur kewarisan dalam hukum adatbali berbeda
    Perdata Republik Indonesia (BW),sehingga tidak tepat penerapan hukumnya jika perkara ini minta diadilidengan hukum adat Hindu Bali; Mohon dicermati Majelis Hakim;3.
    Apabila usaha ketua adat tidakmendatangkan hasil maka perselisihan pembagian harta warisan dapatdimusyawarahkan dengan kepala desa untuk dapat dimintakan petuahpetuah sesuai dengan aturanaturan atau hukum adat yang berlaku.