Ditemukan 46525 data
83 — 0
144 — 33
Bahwa Penggugat juga tidak menjelaskan kapan terjadinya hibah,oleh siapa serta untuk siapa hibah tersebut, dalam konteks suatugugatan, penjelasan peristiwa kapan terjadinya hibah, pemberi sertapenerima hibah seperti itu perlu. dijelaskan karena berpotensimenimbulkan konsekuensi yang berbeda.c.
Tergugat mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolut, karenaperkara a quo bukan merupakan hibah, sehingga Pengadilan AgamaKaranganyar tidak berwenang memeriksa perkara tersebut, bahwaeksepsi tersebut masuk dalam pokok perkara karena mendalilkan obyekperkara bukan merupakan hibah padahal untuk menentukan hibah ataubukan akan dibuktikan dalam pembuktian nanti ;b.
Bahwa pemberian hak atas tanah obyek sengketa dari orang tua(Penggugat) kepada anaknya (Tergugat dan Turut Tergugat) merupakansuatu bentuk hibah, karena obyek sengketa dibeli olen Penggugat dansertifikatnya diatas namakan anaknya (Tergugat dan Turut Tergugat) halHalaman 21 dari 41 him.Putusan Nomor 944/Pdt.G/2020/PA.Kratersebut sesuai dengan pengertian hibah sebagimana disebutkan dalamKompilasi Hukum Islam Buku Il bab Pasal 171 huruf (g) yangmenyatakan Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukareladan
KOMPETENSI ABSOLUTBahwa dalam Replik Penggugat, Penggugat telah membenarkanbahwa untuk menentukan hibah atau bukan akan dibuktikandalam pembuktiannya nanti, dimana sebenarnya Penggugat sendirimasih bingung mengenai hal inwal mengenai hibah yang dimaksuddalam gugatannya. Bahwa gugatan Penggugat dalam penerapan yangtertuang dalam posita lebih kepada permasalahan Penggugat kepadaTergugat tentang masalah pribadi, bukan permasalahan hibah itusendiri.
danTurut Tergugat tersebut bukan merupakah hibah, maka sebagaimanatanggapan Penggugat bahwa hal tersebut merupan hibah atau tidak akandibuktian dalam persidanan, karenanya terhadap eksepsi Tergugat tentangobyek sengketa berupa tanah dan bangunan dengan SHM nomor 13801 tidakpernah terjadi hibah dari Penggugat kepada Tergugat, adalah sudah masukranah pokok perkara, sehingga sebagaimana jJawaban Penggugat atas eksepsitersebut bahwa eksepsi tersebut masuk dalam pokok perkara karenaHalaman 37 dari 41
128 — 31
164 — 67
Bahwa Para Tergugat tidak pernah melakukan Hibah, Hanya sebagaipenerima Hibah yang dilakukan oleh para pemilik objek hibah, prosesmana dilakukan berdasarkan aturan Hukum, Sehingga karenanya dallil/dalin gugatan Penggugat ini harus ditolak setidak tidaknyadikesampingkan.
Bahwa kaitannya dengan penolakan Para Tergugat atas permohonan SitaJaminan dari Penggugat, secara Hukum adalah benar dan berdasar,dengan alasan bahwa sejak para Pemberi Hibah menghibahkan objekHibah kepada Para Penerima Hibah, maka secara Hukum sejak itu pulalahobjek Hibah beralih menjadi milik Para penerima Hibah, sebagaimanaPasal 171 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar Hukum Hibah,menegaskan bahwa, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukareladan tanpa imbalan dari seseorang kepada
Olehnya itu eksepsi Tergugat yang menyatakangugatan Penggugat error in persona karena hibah hanya dapat dibatalkan atauditarik Kembali jika penerima hibah melakukan pelanggaran sebagaimana yangditentukan dalam peraturan perundangundangan haruslah dinyatakan ditolak.Menimbang, bahwa sahnya suatu hibah itu jika telan memenuhi syaratsyarat dari segi obyek (benda) yang dihibahkan dan dari segi Subyek (pemberi)hibah dan salah satu syarat pemberi hibah adalah memiliki apa yang akandihibahkan, pemberi hibah
Pemberi hibah yaitu (Hj. Sunandari) dalam kondisi sakitsakitan ketikaproses hibah dilakukan.Menimbang, bahwa para Tergugat memberikan jawaban yang padapokoknya bahwa hibah tersebut tidak cacat hukum sebagaimana yangdidalilkan Penggugat dengan alasan sebagai berikut :1.
Apakah betul hibah ini melebihi 1/3 dan jika ternyata melebihi 1/3 apakahdapat membatalkan hibah tersebut ?2. Apakah betul pemberi hibah yang bernama Ruslan dalam keadaan tidakcakap karena mempunyai keterbelakangan mental dari lahir sewaktu terjadiproses hibah ?3. Apakah betul pemberi hibah yang bernama Hj. Sunandari dalam kondisisakitsakitan ketika proses hibah dilakukan ?
154 — 55
harta tersengketa bukanlah murni/belum milik penuhalmarhumah Sabiyatun sebagai Pewaris bagi Penggugat III dan Penggugat IV,akan tetapi masih terkait/tergabung dengan milik Tergugat sebagai hartabersama dimana Penggugat Ill dan Penggugat IV bukanlah ahli waris dariTergugat I.Menimbang, bahwa para Penggugat dalam gugatannya tidak menjelaskan apakah harta tersebut merupakan satusatunya harta penghibah (Boimandan Sabiyatun) atau masih ada harta lain sehingga dalam gugatan tersebuttidak tergambar apakah hibah
Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (obscuurlibel).Menimbang, bahwa dengan beberapa tambahan pertimbangan yangdikemukakan diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding telah punya cukup alasanHIm 6 dari 8 hlm put No 0065/Pdt.G/2016/PTA.Pbrdan sepakat untuk sepenuhnya menguatkan putusan Pengadilan AgamaBangkinang Nomor 0291/Pdt.G/2016/PA.Bkn yang diputus tanggal 30 Agustus2016 bertepatan tanggal 27 Dzulqaiddah 1437 Hijriyah.Menimbang, bahwa sengketa hibah
104 — 4
Terbanding/Tergugat : Haeruddin Karim bin H. Abd. Karim Sidik
Terbanding/Turut Tergugat : St. Harsinah Karim binti H. Abd. Karim Sidik
136 — 46
PUTUSANNomor 148/Pdt.G/2021/PTA Mksasl Cypace yl A artiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Makassar yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada tingkat banding, dalam sidang musyawarah majelistelah menjatuhkan putusan dalam perkara Hibah antara:Pembanding, Kota Makassar;MelawanTerbanding, Kabupaten Bantaeng;Turut Terbanding, Kota Makassar;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara banding ini;DUDUK PERKARAMengutip uraian
110 — 38
106 — 45
109 — 11
92 — 19
Timur Jalan Desa Selatan GangBarat Tanah sutomo
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugar Rekonpensi tanah yang dikuasainya dari sebagian tanah pekarangan tersebut pada angka 3 di atas, seluas 372,52 m2 sebagai objek hibah
adalah hak milik Penggugat Rekonpensi;
140 — 23
107 — 0
95 — 13
108 — 6
54 — 33
648 — 497 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan uraian di atas, hibah adalah pemberianlangsung kepada penerima hibah, dalam hal ini terbaca kepada TergugatIl saya hibahkan harta benda milik saya berarti semua harta benda milikTergugat dihibahkan kepada Tergugat Il;Bahwa dengan tidak disadari oleh orang tua Para Penggugat, yaituTergugat , kekeliruan itu sifatnya fatal sekali, yaitu melanggar ketentuansyariat agama Islam dan juga melanggar hukum, yakni sebagai berikut:1.
Syariat Agama, yakni hibah kepada anakanak wajib adil, sepertisabda Rasulullah SAW berbunyi:Artinya:Hal.5 dari 14 hal. Putusan Nomor 558 K/Ag/2017Bersikap adil diantara anakanak kalian dalam hibah, sebagaimanakalian berharap mereka berlaku adil kepada kalian dalam berbaktidan berlemah lembut;2.
Bahwa Para Penggugat telah berusaha semaksimal mungkin agarpersoalan Surat Wasiat dan Hibah tanggal 8 Januari 2009 yang dibuatoleh Tergugat yang diperuntukkan kepada Penerima Wasiat dan Hibah/Tergugat Il, telah dimusyawarahkan dalam keluarga secara baikbaik,namun hingga kini tidak berhasil;12.
:(3) Dalam hal terjadi sengketa wasiat dan hibah, baik disebabkanoleh karena wasiat dan hibah tersebut tidak memenuhi syarat suatuperikatan atau melanggar undangundang, maka PengadilanAgama/Mahkamah Syariyah dapat memedomani beberapa petunjuksebagaimana diuraikan di bawah ini:(c) Ahli waris atau pihak yang berkepentingan dapatmengajukan gugatan pembatalan hidah dan wasiat, bila hibah atauwasiat melebihi 1/3 (sepertiga) bagian dari harta benda PemberiWasiat atau Pemberi Hibah (bukti PK.3):Ternyata
Membatalkan hibah wasiatTergugat (Prof. Dr. H. Tabrani Rab) kepada Tergugat II (Dr. dr. Hj.Susiana Angraini Tabrani);3.
1.Romala Simorangkir
2.Andrew Partogi
3.Diana Maureen Octavia
4.Dr. Mindo Roma Uli S
Tergugat:
Riris Olivia Yolanda
Turut Tergugat:
1.PPAT Irene Kusumawardhani
2.Badan Pertanahan Kota Bekasi
39 — 0
strong> E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan persetujuan pemberian hibah
Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV yang menjadi salah satu dasar pemberian hibah Penggugat I dari Akta Hibah No. 258/2013 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Turut Tergugat I menjadi batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat Konvensi dalam perkara ini ;
- Menyatakan Akta Hibah No. 258/2013, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Turut Tergugat I, menjadi batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum;<
/li>
- Menyatakan SHM No. 1773/Jatiasih, yang telah dibaliknama dari Penggugat I Konvensi menjadi atas nama Tergugat Konvensi, dibuat dan dikeluarkan oleh Turut Tergugat II, menjadi tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan surat-surat yang berkenaan dengan objek perkara aquo atas nama Tergugat Konvensi adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan objek sengketa/objek hibah berupa tanah dan bangunan yang berada dan terletak di Jl.
134 — 18
Menyatakan hibah dari Padil (P. Maslik Padil) kepada Atmanu atas tanah sawah letter C no: 884 persil nomor: 165, kelas S:II luas kurang lebih: 790 M2 atas nama P Maslik Padil, terletak di Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai.
-Sebelah Barat berbatasan dengan tanahnya Winoto.
-Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa.
Menyatakan Akta Hibah nomor: 428/Batu/X/1998, tanggal 1 Oktober 1998 yang diterbitkan dan dibuat oleh Drs. Suprapto (Tergugat II) PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) Kecamatan Batu, Kota Batu, tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Menetapkan objek sengketa pada diktum putusan angka 2 tersebut adalah merupakan tirkah (harta peninggalan) almarhum Padil;
5.
Menyatakan gugatan Para Penggugat yang menyatakan agar Majelis Hakim membatalkan segala bentuk perjanjian antara Tergugat I dengan siapa saja atas tanah objek sengketa sebagaimana diktum angka 2 setelah adanya Akta Hibah nomor: 428/Batu/X/1998, tanggal 1 Oktober 1998, tidak dapat diterima;
8. Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
9.
233 — 145
.- Menolak eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara.1) Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2) Menyatakan secara hukum peralihan hak/hibah atas obyek sengketa I (sebidang tanah sawah pertanian SHM Nomor 534/Desa Talkandang, Surat Ukur Nomor 13, tanggal 21 Agustus 1998, luas 1430 m2 yang terletak di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo), dan obyek sengketa II (sebidang tanah sawah pertanian SHM Nomor 536/Desa Talkandang, Surat Ukur Nomor 12, tanggal 21 Agustus 1998, luas
Ainur Rasyid, BA atau Haji Ainur Rasyid, tidak sah dan batal demi hukum;3) Menyatakan Akta Hibah Nomor 53/X/2011 dan Nomor 54/X/2011 tertanggal 17 Oktober 2011 yang dibuat oleh Turut Tergugat I, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat;4) Menyatakan secara hukum peralihan hak/hibah atas obyek sengketa I (sebidang tanah sawah pertanian SHM Nomor 534/Desa Talkandang, Surat Ukur Nomor 13, tanggal 21 Agustus 1998, luas 1430 m2 yang terletak di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten
Ainur Rasyid, BA atau Haji Ainur Rasyid kepada Isbullah Bakri tidak sah dan batal demi hukum;5) Menyatakan Akta Hibah Nomor 47/2018 dan Nomor 48/2018, tanggal 8 Pebruari 2018 yang dibuat oleh Turut Tergugat II, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat;6) Menyatakan pencatatan/pendaftaran peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik No. 534/Desa Talkandang dan Sertifikat Hak Milik No. 536/Desa Talkandang dari semula atas nama Mahfud menjadi Haji Ainur Rasyid, dan kemudian dari atas
Menyatakan secara hukum peralihan hak/hibah atas obyek sengketa dan obyek sengketa II tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikatakta hibah nomor 53/X/2011 dan nomor 54/X/2011 tertanggal 8Oktober 2011 yang dibuat oleh Turut Tergugat ;Hal. 2 dari 22 hal. Put. No. 504/Pat.G/2020/PTA. Sby4.
Bahwa Penggugat mendalilkan hibah lebih 1/3 tanpa menyebutkanseluruh harta pemberi hibah sehingga perhitungan 1/3 bagian dari seluruhharta kekayaan dihitung dari mana tidak dijelaskan. Penggugat juga tidakmembuktikan hibah lebih dari 1/3 harta pemberi hibah.
hibah dari orang tuanya kepada anaknya dapat diperhitungkansebagai warisan namun pasal tersebut masalah wali nasab;Hal. 11 dari 22 hal.
Bahwa Penggugat bukan pemberi hibah kepada Isbullah Bakri karenaPenggugat bukan orang tua Isbullah Bakri. Pasal 212 Kompilasi HukumIslam berbunyi :Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tuakepada anaknya. Dengan demikian Penggugat tidak boleh mencabuthibah dan mengajukan gugatan pembatalan hibah terhadap Tergugat diPengadilan Agama.4.
SbyMenimbang, bahwa dengan demikian perbuatan hukum hibah yangdilakukan oleh Mahfud alias Mokh. Mafud (curandus) kepada H. AinurRasyid, BA.