Ditemukan 71701 data
245 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASOSIASI PERGURUAN TINGGI SWASTA INDONESIA (''APTISI"), Dkk VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI RI
260 — 654 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI/KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL RI (d/h MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI);
MENTERI RISETDAN TEKNOLOGI/KEPALA BADAN RISET DAN INOVASINASIONAL REPUBLIK INDONESIA (d/h MENTERI RISET,TEKONOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI), tempat kedudukandi Gedung BPPT Il lantai 24, Jalan M.H.
Bahwa nomenklatur Kementerian pada periode 20142019 sudahdirubah, yang dulunya Kementerian Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi saat ini telah dirubah menjadi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, kalaupun PERMENRISTEKDIKTI Nomor 5 Tahun 2019 tersebut tetap diberlakukan, makatidak akan bisa diimplementasikan secara real karena PERMENRISTEKDIKTI Nomor 5 Tahun 2019 tersebut tidak menyesuaikandengan nomenklatur Kementrian yang ada pada periode 20192024:C.
Tentang Penarikan Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset InovasiNasional Sebagai Termohon;1. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo halaman 2, menjadikanMenteri Riset dan Teknologi / Kepala Badan Riset Inovasi NasionalRepublik Indonesia sebagai Termohon,;2.
Bahwa dengan adanya pergantian kabinet, Presiden RepublikIndonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan FungsiKementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20192024 (Bukti T2), dalam BAB Pasal 1 yang membahas mengenaisusunan kementerian, tidak terdapat lagi nomenklatur KementerianRiset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, melainkan KementerianPendidikan dan Kebudayaan dalam Pasal 1 angka (12) danKementerian Riset dan Teknologi
Bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentangKementerian Riset dan Teknologi (Bukti T4) Juncto PeraturanPresiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan InovasiNasional (Bukti T 5), Kementerian Riset dan Teknologi maupunHalaman 17 dari 37 halaman. Putusan Nomor 87 P/HUM/2019Badan Riset Inovasi Nasional, tidak membawahi tugas dan fungsibidang pendidikan tinggi;5.
116 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DK VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;;
405 — 1338 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN ADVOCATEN INDONESIA (BPP PAI) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
,M.H, dan kawankawan, kesemuanya kewarganegaraan Indonesia,Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Badan Pimpinan PusatPerkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI), berkedudukan diCikarang Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 27Maret 2019;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawan:MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan Jalan JenderalSudirman, Senayan, Jakarta 10270, yang diwakili oleh MohamadNasir, Jabatan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
,dan kawankawan, semuanya adalah Pegawai pada KementerianRiset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, kesemuanyaKewarganegaraan Indonesia, beralamat Jalan Jenderal Sudirman Halaman 1 dari 39 halaman.
dan Pendidikan Tinggi No. 5 Tahun 2019tentang Program Profesi Advokat:Menyatakan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokatbertentangan dengan UU No. 18 Tahun 20003 tentang Advokat danPutusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUUXIV/2016.Menyatakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiNo. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat tidak sah dan tidakberlaku secara umum;:Memerintahkan Termohon untuk mencabut
Peraturan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang ProgramProfesi Advokat:ATAU;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Halaman 11 dari 39 halaman.
Jenis Pendidikan yang terdiri atas:1)2)3)Pendidikan Akademik, yaitu Pendidikan Tinggi programsarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkanpada penguasaan dan pengembangan cabang IlmuPengetahuan dan Teknologi;Pendidikan Vokasi, yaitu. Pendidikan Tinggi programdiploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaandengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjanaterapan;Pendidikan Profesi, yaitu.
260 — 230 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI., II. YAYASAN TRISAKTI;
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan diGedung II BBP Teknologi Lantai 1624, Jalan M.H.Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakilioleh Ardhien N.W. Siswojo, S.H., LLM., pekerjaanAparatur Sipil Negara, dan kawankawan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 2910/A4.2/HK.03.01/2019,tanggal 26 September 2019;Termohon Peninjauan Kembali I;ll.
IX/2019, tanggal 11 September 2019;Termohon Peninjauan Kembali Il;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta untuk memberikan Putusan sebagai berikut:Dalam Penundaan:1.2,Mengabulkan permohonan penundaan objek sengketa;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan KeputusanMenteri Riset, Teknologi
Universitas Trisakti dalam sengketa yang sedang berjalansampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 458/M/KPT.KP/2017,tanggal 3 November 2017, tentang Pemberhentian Wakil Rektor danPengangkatan Pelaksana Tugas Wakil Rektor Pada Universitas Trisakti;Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Menteri Riset, Teknologi
438 — 254 — Berkekuatan Hukum Tetap
LEMBAGA KERAPATAN ADA ALAM MINANGKABAU (LKAAM) SUMATERA BARAT VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;
273 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI VS PROF. DR. YUSWAR ZAINUL BASRI, Ak.,MBA;
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan diGedung Il BBP Teknologi Lantai 1624, Jalan M.H.Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat:Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Ani NurdianiAzizah, S.H., M.Si, dan kawankawan, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil, beralamat di Jakarta, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 146/A4.2/HK/2018, tanggal 10Januari 2018:Pemohon Kasasi dan II;LawanPROF. DR.
TUN/I&I/X1/18, tanggal 7 November 2018;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Penundaan1.2.Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan KeputusanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik
Menyatakan batal atau tidak sah:Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor: 458/M/KPT.KP/2017 tanggal 3 November 2017 tentangPemberhentian Wakil Rektor dan Pengangkatan Pelaksana Tugas WakilRektor pada Universitas Trisakti;Mewajibkan:Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi Republik Indonesia Nomor: 458/M/KPT.KP/2017 tanggalHalaman 2 dari 9 halaman.
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASANTRISAKTI dan Pemohon Kasasi II MENTERI RISET, TEKNOLOGI DANPENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JakartaNomor 201/B/2018/PT.TUN.JKT, tanggal 25 September 2018, yangmenguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor269/G/2017/PTUN.JKT, tanggal 7 Mei 2018;Halaman 7 dari 9 halaman. Putusan Nomor 60 K/TUN/2019MENGADILI SENDIRI:Menolak gugatan Penggugat;2.
79 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA TIM PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TAHUN 2021 VS YUDHA AGUNG PRATAMA, M.Sc;;
89 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA., IV. MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;;
50 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI., 2. CAHYO RAHARDIAN MUZHAR, DKK vs Prof. Dr. ANAK AGUNG GDE AGUNG, DKK;;
119 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI., IV. H. UMAR FARUQ;
Putusan Nomor 577 K/TUN/2020berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juni 2020;KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI, tempat kedudukan di Gedung D, KomplekKemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu,Senayan Jakarta 10270:Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Ardhien NissaWidhawati Siswojo, S.H., LL.M., dan kawankawan,semuanya pegawai pada Kementerian Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 1462/A4.2/HK.03.00/2019, tanggal 6September 2019:H.
177 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI., II. KEPALA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI (L2DIKTI) WILAYAH I SUMATERA UTARA;
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DANPENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,tempat kedudukan di Kantor Kementerian Ristekdikti,Gedung D, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu,Senayan, DKI Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ani Nurdiani, S.H.,M.Si., Pegawai Negeri Sipil pada KementerianRistekdikti, dan kawankawan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 1637/A4.2/HK.03.01/2019,tanggal 22 Mei 2019;Halaman 1 dari 7 halaman. Putusan Nomor 389 K/TUN/2020ll.
dan kawankawan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor B/236/L1.2.1/KB.06.02/2019,tanggal 22 Mei 2019;Termohon Kasasi dan II;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini:Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Penetapan Perintah PenundaanMenetapkan dan memerintahkan penundaan atas : Surat KeputusanMenteri Riset, Teknologi
Putusan Nomor 389 K/TUN/20201) Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 392/M/KPT/2018 tanggal 21 Desember2018 tentang Pencabutan Izin Pendirian Sekolah Tinggi Kelautandan Perikanan Indonesia di Kota Medan dan Izin PembukaanProgram Studi pada Sekolah Tinggi Kelautan dan PerikananIndonesia di Kota Medan yang diselenggarakan oleh Yayasan BinaBahari Indonesia (YBBI) Sumatera Utara;2) Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Nomor 1/6/K.1.2/
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut : Surat Keputusan MenteriRiset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor392/M/KPT/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pencabutan IzinPendirian Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan Indonesia di KotaMedan dan Izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah TinggiKelautan dan Perikanan Indonesia di Kota Medan yangdiselenggarakan oleh Yayasan Bina Bahari Indonesia (YBBI) SumateraUtara;4.
166 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA VS 1. UNIVERSITAS FORT DE KOCK., 2. ASOSIASI PERGURUAN TINGGI SWASTA INDONESIA (APTISI)., 3. PERKUMPULAN PERGURUAN TINGGI SWASTA KESEHATAN INDONESIA;;
67 — 17
TEKNOLOGI MANDALA JAYA
553 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
HYPPE TEKNOLOGI INDONESIA tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2022 , sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
HYPPE TEKNOLOGI INDONESIA VS DARIUS
28 — 8
>< PT.ALIANSI LINTAS TEKNOLOGI
ALIANSI LINTAS TEKNOLOGI, beralamat di Menara Anugrah Lantai 20,Kantor Taman E38 3, Jalan Mega Kuningan Lot. 8. 67, KawasanMega Kuningan, Jakarta Selatan, dalam perkara ini diwakili olehkuasa hukumnya Ebson Bembuain, SH., Advokat/Pengacara dariLaw Office (Kantor Hukum) Eobson Bembuain, SH. & Partners, yangberkantor di Jalan Cempaka 5 No. 117, Perumnas I, Bekasi Barat,Bekasi, semula Tergugat selanjutnya disebut sebagai Terbanding ;PENGADILAN TINGGI terse buttys
- Tentang : Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah
Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah
Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia hy117 Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah 3b.
Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia ye117 Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah 6Surat permohonan Fatwa perihal Pembiavaan Berbasis Teknologi(fintech financing) yang sesuai dengan prinsip syariah dari:a. PT. Investree Radhika Jaya Nomor: IRJ/088/XII/2017 tertanggal08 Desember 2017b.
Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia117 Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah 9Keempat : Ketentuan terkait Pedoman umum Layanan Pembiayaan BerbasisTeknologi InformasiDalam layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkanprinsip syariah, para pihak wajib mematuhi pedoman umum sebagaiberikut:1.
Penyelenggara boleh mengenakan biaya (ujrah/rusum) berdasarkanprinsip ijarah atas penyediaan sistem dan sarana prasaranaLayanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi; dan6.
Jika informasi pembiayaan atau jasa yang ditawarkan melaluimedia elektronik atau diungkapkan dalam dokumen elektronikberbeda dengan kenyataannya, maka pihak yang dirugikanmemiliki hak untuk tidak melanjutkan transaksi.Kelima : Model Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi InformasiModel layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkanprinsip syariah yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara antara lain:1.
42 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TEKNOLOGI MANDALA JAYA, tersebut;
PT TEKNOLOGI MANDALA JAYA VS FERRYSTOWO
PUTUSANNomor 915 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TEKNOLOGI MANDALA JAYA, diwakilioleh Yohanes Ardianus Tan, selaku Direktur,berkedudukan di Jalan Laut Arafuru BlokA5/7, dalam perkara ini memberikan kuasakepada Welton Siahaan, S.H., dan kawan,Para Advokat pada berkantor di Jalan WijayaKusuma Blok L Nomor 8 DurenSawit, Jakarta
Nomor 915 K/Pdt.SusPHI/2018 Bahwa lagi pula sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjiankerja sebagai dasar hubungan kerja dapat dilakukan secara lisan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT TEKNOLOGI
638 — 435
PT.INDOSAT TBK >< PT.LINTAS TEKNOLOGI INDONESIA
LINTAS TEKNOLOGI INDONESIA ;Beralamat di Menara MTH lantai 16, Jalan M>T. Haryono Kavling23,m Jakarta 12820, yang dalam hal ini diwakili oleh MURSALINPANE , dalam Jabatan sebagai Direktur PT. LINTAS TEKNOLOGIINDONESIA , ; Global, Lantai 22 Jalan HR Rasuna Said Blok X5Kavling 12, Jakarta Selatan , dalam hal ini dwakili oleh Kuasanya :Dr.
122 — 29
Jogja Global TeknologiMiftah Fajri