Ditemukan 897127 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 26-10-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN SIBOLGA Nomor 207/Pid.B/2023/PN Sbg
Tanggal 28 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa:
LISBET DRAWATI NABABAN
4433
  • Barang-Barang Tanpa Pembayaran Seluruhnya sebagaimana didakwakan dalam Alternatif Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) lembar asli BON FAKTUR pembelian ikan atas nama Candro tanggal 17 Februari 2023
      berjumlah Rp. 5.695.000,-
    • 1 (Satu) lembar asli BON FAKTUR pembelian ikan atas nama Candro tanggal 24 Februari 2023 berjumlah Rp.7.721.000,-;
    • 1 (Satu) lembar asli BON FAKTUR pembelian ikan atas nama CANDRO tanggal 17 Januari 2023 berjumlah Rp. 275.000,-
    • 1 (Satu) lembar asli BON FAKTUR pembelian ikan atas nama CANDRO tanggal 16 Januari 2023 berjumlah Rp. 2.085.000,-
    • 1 (Satu) lembar asli BON FAKTUR pembelian ikan atas nama CANDRO tanggal 01 Februari 2023
      207/Pid.B/2023/PN Sbg
Register : 15-02-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 22/B/2024/PT.TUN.SBY.
Tanggal 21 Maret 2024 — 1. H. BADRUD TAMAM. dkk. vs KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR dan PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
10617
  • Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Nomor 100/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 4 Januari 2024, yang dimohonkan banding;Dan Dengan : MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Terbanding/Tergugat dan Terbanding/Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Para Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Menyatakan batal Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor : 17/Pbt/BPN.35/IV/2023, tentang Pembatalan Hak Milik Nomor 732,744,746,1097,1098,1119, 1120 dan 1121/Kelurahan Polagan, terletak di Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang karena Cacat Administrasi dan/atau cacat yuridis berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tertanggal 26 April 2023;3.
    Mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk mencabaut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor : 17/Pbt/BPN.35/IV/2023, tentang Pembatalan Hak Milik Nomor 732,744,746,1097,1098,1119, 1120 dan 1121/Kelurahan Polagan, terletak di Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang karena Cacat Administrasi dan/atau cacat yuridis berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tertanggal 26 April 2023;4.
Register : 13-08-2024 — Putus : 19-09-2024 — Upload : 20-11-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 377/B/2024/PT.TUN.JKT
Tanggal 19 September 2024 — Pembanding/Penggugat : Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (Indonesian Coal Mining Association) Diwakili Oleh : Adam Muhammad Sutan, S.H.
Terbanding/Tergugat : Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI)
5567
  • MENGADILI
    - Menerima permohonan banding dari Pembanding;
    - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 608/G/2023/PTUN.JKT tanggal 27 Juni 2024 yang dimohonkan banding, dan dengan:
    MENGADILI SENDIRI
    Dalam Penundaan
    - Menolak permohonan penundaan yang diajukan Pembanding;
    Dalam Eksepsi:
    - Menyatakan eksepsi-eksepsi Terbanding I, Terbanding II, dan Terbanding III tidak
    Menyatakan batal Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau Kalimantan Timur;
3.
Mewajibkan Terbanding I untuk mencabut Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau Kalimantan Timur;
4.
Register : 14-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 15/Pdt.G.S/2023/PN Byw
Tanggal 23 Februari 2023 — Penggugat:
BRI UNIT SAMBIREJO
Tergugat:
1.MOH KAINI
2.SITI SAUDAH
8311
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara ini;
    2. Menyatakan bahwa Perkara Nomor 15/Pdt.G.S/2023/PN Byw tanggal 14 Februari 2023 dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar perkara Nomor 15/Pdt.G.S/2023/PN Byw dicoret dari register
    15/Pdt.G.S/2023/PN Byw
Register : 01-08-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 352/Pdt.P/2023/PN Bks
Tanggal 8 Agustus 2023 — Pemohon:
Yudhi Rieskianto
160
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan pencabutan permohonan tersebut;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tersebut yang didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi dalam Register Perkara Perdata Nomor 352/Pdt.P/2023/PN Bks dinyatakan dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencatat Register Perkara Perdata Permohonan Nomor 352/Pdt.P/2023/PN Bks atas pencabutan tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk
    mencoret perkara Register Perkara Perdata Permohonan Nomor : 352/Pdt.P/2023/PN Bks dalam Register perkara Perdata Permohonan Pengadilan Negeri Bekasi;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.145.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah);
  • 352/Pdt.P/2023/PN Bks
Putus : 03-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3274 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 3 Agustus 2023 — DUDY PRIANTO alias CODOT bin SURATMO
490 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DUDY PRIANTO alias CODOT bin SURATMO tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 22/PID.SUS/2023/PT.YYK tanggal 31 Maret 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 622/Pid.Sus/2022/PN.Smn tanggal 7 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan
    3274 K/Pid.Sus/2023
Register : 20-10-2023 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PN CIREBON Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Cbn
Tanggal 18 Januari 2024 — Penggugat:
1.Angga Dwisetyo Sudaryatmo
2.Septi Martini, S.PD
Tergugat:
Rosamely
Turut Tergugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Cirebon Gunungjati
2.PT Asuransi BRI Life Cabang Cirebon
3.Notaris Atika Wastuwidiana, S.H., M.Kn
4827
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Para Penggugat untuk mencabut Gugatan Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Cbn;
    2. Menyatakan bahwa perkara Gugatan Para Penggugat Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Cbn yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon telah dicabut oleh Para Penggugat, oleh karenanya perkara tersebut telah selesai;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon untuk mencatat pencabutan perkara Gugatan Para Penggugat
    Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Cbn pada register yang sedang berjalan;
  • Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp468.500,00 (empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
  • 69/Pdt.G/2023/PN Cbn
Register : 28-07-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 339/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penggugat:
Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Syihab
Tergugat:
Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat
7901036
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor : 339/G/2023/PTUN.JKT.;

    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret Gugatan Penggugat dari Register Perkara Nomor: 339/G/2023/PTUN.JKT.

    ;

    3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Pencabutan Gugatan dalam Perkara Nomor : 339/G/2023/PTUN.JKT, sampai dengan dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 232.000,- (Dua ratus Ttga puluh dua ribu rupiah);

    339/G/2023/PTUN.JKT
Register : 20-02-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 26-07-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 186/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 7 Nopember 2023 — Penggugat:
1.Ny. MEILIAWATY SUDJA
2.STEFANUS UNTORO
3.STANLEY UNTORO
Tergugat:
LIKIN HANDOKO
Turut Tergugat:
3.PT. ADITECH MATRA
4.PT. TRANSTEL UNIVERSAL
5.PT. ANTA MEDICOM
9749
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
    2. Menyatakan perkara perdata Register, Nomor 186/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023, dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 186/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register
    186/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Register : 23-10-2023 — Putus : 12-01-2024 — Upload : 02-02-2024
Putusan PN KEDIRI Nomor 165/Pid.B/2023/PN Kdr
Tanggal 12 Januari 2024 — Penuntut Umum:
Dr. MARIA FEBRIANA, SH,MH
Terdakwa:
1.Drs. AGUS SETYOBUDI Bin Alm. MOHAMMAD NAWAWI
2.ALI SUBHAN CANDRA, SE
7532
  • Rek. 0183605914 atas nama WENI RAHAYU periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
  • Rekening Koran BRI dengan No. Rek. 068401034372504 atas nama WENI RAHAYU periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
  • Rekening Koran BCA dengan No. Rek. 6140305055 atas nama RIFAI HUDA periode November 2022 sampai dengan Januari 2023;
  • Rekening Koran BCA dengan No.
    Rek. 2980891332 atas nama SUNANTO periode Januari 2022 sampai dengan Maret 2023;
  • Rekening Koran BCA dengan No. Rek. 0480882954 atas nama ALI SUBKHAN CANDRA periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
  • Rekening Koran BNI dengan No. Rek. 1263022620 atas nama ALI SUBKHAN CANDRA periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
  • Rekening Koran BCA dengan No.
    Rek. 8630416613 atas nama AGUS SETYO BUDI periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
  • Rekening Koran BNI dengan No. Rek. 1419276853 atas nama AGUS SETYO BUDI periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
  • Rekening Koran BCA dengan No. Rek. 0480882954 atas nama TRI SISWANTO periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
  • Rekening Koran BNI dengan No.
    Rek. 1510255408 atas nama TRI SISWANTO periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
  • Rekening Koran Mandiri dengan No. Rek. 1710005599041 atas nama TRI SISWANTO periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
  • Screenshoot foto Surat Pernyataan yang berisi bahwa Sdr. M. ASHARI pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 akan mencairkan dana dari rekening BCA PT. PAN kepada rekening BCA a.n.
    Garum, Blitar 61174 Jawa Timur, periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;

Terlampir dalam berkas perkara;

-1 (satu) unit HP Merek Iphone 13 warna hitam berisi sim card 081211100889 yang di dalamnya terdapat m-banking BCA dengan No. Rek. 6140491207 a.n.

165/Pid.B/2023/PN Kdr
Register : 29-12-2023 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PT PADANG Nomor 310/PDT/2023/PT PDG
Tanggal 28 Februari 2024 — Pembanding/Tergugat I : Yurna wati Diwakili Oleh : Hendro Sukriono, S.H dan Ihda Riska Matondang, S.H.
Pembanding/Tergugat III : Lida Diwakili Oleh : Hendro Sukriono, S.H dan Ihda Riska Matondang, S.H.
Pembanding/Tergugat V : Suprianto Diwakili Oleh : Hendro Sukriono, S.H dan Ihda Riska Matondang, S.H.
Pembanding/Tergugat VI : Dian Diwakili Oleh : Hendro Sukriono, S.H dan Ihda Riska Matondang, S.H.
Terbanding/Penggugat : DASREL
Turut Terbanding/Tergugat II : Depi
Turut Terbanding/Tergugat IV : Yuni
350
  • M E N G A D I L I:

    1. Menerima permohonan banding dari Pelawan/Tergugat Asal ;
    2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Psb tanggal 7 Agustus 2023 dan Nomor 18/Pdt.Plw/2023/PN Psb tanggal 16 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut ;

    MENGADILI SENDIRI ;

    DALAM EKSEPSI ;

    • Menyatakan Eksepsi Para Pelawan semula Para Tergugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ;

    DALAM

    310/PDT/2023/PT PDG
Register : 06-06-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PN BOYOLALI Nomor 80/Pdt.P/2023/PN Byl
Tanggal 21 Juni 2023 — Pemohon:
S Sri Rahayu
4343
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan sah kematian seorang perempuan bernama JUMIRAH pada tanggal 13 September 1997 karena sakit di Panderejo, RT. 1 RW. 1, Desa Paras, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani oleh Kepala Desa Paras, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali Nomor: 474.3/1/IV/2023 tertanggal 04 April 2023;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon
    untuk segera melaporkan dan menyerahkan 1 (satu) helai Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah agar dapat dilakukan pencatatan pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian seorang perempuan bernama JUMIRAH sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/1/IV/2023 tertanggal 04 April 2023;
  • Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00 (seratus
    80/Pdt.P/2023/PN Byl
Register : 12-06-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 21-07-2023
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 67-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023
Tanggal 20 Juli 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7726
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 14-K/PM.I-01/AD/III/2023 tanggal 24 Mei 2023, dengan menjatuhkan pidana bersyarat atau percobaan kepada Terdakwa sehingga menjadi;
Pidana: Penjara selama 4 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 14-K/PM.I-01/AD/III/2023 tanggal 24 Mei 2023 untuk selebihnya.
4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
67-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023