Ditemukan 22551 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2015 — Putus : 07-04-2015 — Upload : 18-09-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 0525/Pdt.G/2015/PA.Jbg
Tanggal 7 April 2015 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 30-10-2012 — Putus : 23-01-2013 — Upload : 02-04-2013
Putusan PA JOMBANG Nomor 2358/Pdt.G/2012/PA.Jbg
Tanggal 23 Januari 2013 —
60
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 16-01-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 26-08-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 0169/Pdt.G/2017/PA.Jbg
Tanggal 8 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
91
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 16-08-2012 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 18-03-2013
Putusan PA JOMBANG Nomor 1705/Pdt.G/2012/PA.Jbg
Tanggal 28 Januari 2013 —
111
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 03-05-2016 — Putus : 15-09-2016 — Upload : 19-06-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 1082/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 15 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila Keutunhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 24-08-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 19-06-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 1886/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 29 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 28-08-2012 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 29-01-2013
Putusan PA JOMBANG Nomor 1765/Pdt.G/2012/PA.Jbg
Tanggal 8 Januari 2013 —
60
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 18-03-2015 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 0706/Pdt.G/2015/PA.Jbg
Tanggal 22 April 2015 —
70
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 30-05-2014 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 1282/Pdt.G/2014/PA.Jbg.
Tanggal 11 Juli 2014 —
60
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 25-09-2012 — Putus : 30-01-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan PA JOMBANG Nomor 2053/Pdt.G/2012/PA.Jbg
Tanggal 30 Januari 2013 —
100
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 24-08-2012 — Putus : 04-10-2012 — Upload : 23-10-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 1775/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 4 Oktober 2012 —
70
  • Dibukanya pintuperceraian perceraian harus difahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabilakeutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karenaitu, bagi seorang suami atau isteri yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama harusmempunyai alasan hukum.
Register : 20-02-2012 — Putus : 03-07-2012 — Upload : 12-07-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 0461/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 3 Juli 2012 —
101
  • Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atauseorang isteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
Register : 12-01-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 26-08-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 0154/Pdt.G/2017/PA.Jbg
Tanggal 8 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
171
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 05-03-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 21-03-2019
Putusan PA BANYUMAS Nomor 386/Pdt.G/2018/PA.Bms
Tanggal 3 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • Dibukanyapintu perceraian harus difahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabilakeutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi.Oleh karena itu, bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugatperceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 01-09-2016 — Putus : 03-11-2016 — Upload : 21-05-2019
Putusan PA BANYUMAS Nomor 1225/Pdt.G/2016/PA.Bms
Tanggal 3 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami yang akan menjatuhkan talaknya harus mempunyaialasan hukum.
Register : 03-09-2012 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 28-01-2013
Putusan PA JOMBANG Nomor 1821/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 8 Januari 2013 —
121
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 05-09-2012 — Putus : 09-10-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 1863/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 9 Oktober 2012 —
92
  • Dibukanyapintu perceraian harus difahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabilakeutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Olehkarena itu, bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 24-04-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 0940/Pdt.G/2015/PA.Jbg
Tanggal 30 September 2015 —
80
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutunan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 23-08-2013 — Putus : 07-01-2014 — Upload : 20-01-2014
Putusan PA JOMBANG Nomor 1782/Pdt.G/2013/PA.Jbg
Tanggal 7 Januari 2014 —
70
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 30-07-2012 — Putus : 12-06-2013 — Upload : 28-11-2013
Putusan PA JOMBANG Nomor 1645/Pdt.G/2012/PA.Jbg
Tanggal 12 Juni 2013 —
60
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor : 1645/Pdt.G/2013/PA.Jbg.seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.