Ditemukan 17156 data
81 — 50
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat tentang nebis in idem.2. Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat atas 4 (empat) bidang obyek sengketa yang didalilkan sebagai Harta Asal peninggalan Alm. Kemis Kerto Reso bin Dogol sebagaimana tercantum pada posita angka 8.1, 8.2, 8.3 dan 8.4 adalah nebis in idem.3. Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk selebihnya.DALAM KONPENSI:- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
NURSINA
Tergugat:
1.ERI YARMAL
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN AGAM
102 — 29
Menyatakan gugatan Penggugat ne bis in idem;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.814.000,00 (dua juta delapan ratus empat belas ribu rupiah)
81 — 38
Menyatakan gugatan Penggugat Nebis in Idem.2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 766.000,-00 ( Tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
Menyatakan gugatan Penggugat Nebis in Idem.2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkeVerklaard)3.
122 — 71
Menyatakan Gugatan Penggugat nebis in idem ; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya Perkara sejumlah Rp. 9.226.000,- (Sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
82 — 37
Menyatakan Gugatan Penggugat ne bis in idem; ------------------------------------2. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp 246.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah)
Fenny Nadia Wulan Sendoh
Tergugat:
PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE, Tbk manado
122 — 45
M E N G A D I L I :
- Menyatakan gugatan Penggugat Ne Bis In Idem;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 436.000,- (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
TONNY YUNUS PODUNG, SE
Tergugat:
PT Japan Bike Auction Indonesia
64 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat ne bis in idem;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
330 — 220
M E N G A D I L I- Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Ne bis In Idem;- Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 716.000,-. (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp.341.000.000, (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);Halaman 19 dari 44 Putusan No. 350/Pdt.G/2014/PN.Jkt.SelBahwa, dengan putusan tersebut seharusnya perkara yang diajukan olehPENGGUGAT dan PENGGUGAT II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini adalahNebis in idem, karena
DAN REKONPENSIMenghukum PENGGUGAT dalam KONPENSI I/TERGUGAT dalam REKONPENSI dan PENGGUGAT dalam KONPENSI II/TERGUGAT dalam REKONPENSI II untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;ATAUApabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaraini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap adanya Eksepsi dari Tergugat yangmenyangkut adanya Eksepsi tentang Ne Bis in Idem sebagaimana tersebut di atasmaka Kuasa Hukum
Segala hal yangdisampaikan Penggugat di dalam Surat Gugatan tersebut, secara mutatismutandis mohon dianggap termuat kembali dalam Eksepsi ini.DALAM KONPENSIHalaman 30 dari 44 Putusan No. 350/Pdt.G/2014/PN.Jkt.SelDALAM EKSEPSITANGGAPAN TERHADAP EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT NE BIS IN IDEM3.Bahwa Eksepsi Tergugat, pada pokoknya menyatakan bahwa GugatanPenggugat dan Penggugat II adalah Ne bis In Idem, oleh karena materiGugatan yang disampaikan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan denganregister perkara
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini,untuk memberikan putusan sebagai berikut:DALAM KONPENSIDalam Eksepsi : Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;ATAU: Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono).Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalidalil Eksepsi tentang adanya Nebis in Idem yang diajukan oleh Tergugat atas Gugatan yang diajukan oleh paraPenggugat sebagaimana tersebut di atas maka Tergugat melalui Kuasa HukumnyaHalaman
Fenny Sulifadarti, SH (TurutTergugat ) yang telah dilegalisir dan dimaterai secukupnya ternyata tidak dapatdisesuaikan dengan aslinya dimuka Majelis Hakim dan tidak mengajukan buktisaksi;Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalildalil sanggahan atas Eksepsitentang Ne bis In Idem yang diajukan Tergugat sebagaimana tersebut di atas makaPenggugat dan Penggugat II telah mengajukan berupa photo copy suratsurat yangtelah dilegalisir dan dimaterai secukupnya serta telah pula disesuaikan denganaslinya dimuka
Enok Ratiah
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
16 — 10
- Menyatakan gugatan Penggugat adalah Ne Bis In Idem;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
54 — 17
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat Untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat Nebis in Idem; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.175.000,- (dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
58 — 51
- Menyatakan Permohonan Pemohon Ne Bis In Idem;
- Menetapkan secara hukum Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkarasebesar Rp166.000, (Seratus enam puluh enam ribu rupiah);Menimbang bahwa oleh karena perkara ini sudah pernah diputus olehPengadilan Agama Kraksaan sebagaimana tersebut di atas, makaselanjutnya majelis hakim memeriksa lebih lanjut apakah perkara initermasuk kategori yang melanggar asas ne bis in idem ataukah tidak;Menimbang bahwa dalam Kamus Hukum dan Yurisprudensi KaryaDr.H,M.Fauzan,S.H.,M.H. dan Baharuddin Siagian,S.H.
,M.Hum. disebutkanbahwa makna ne bis in idem adalah mengenai perkara yang sama tidakboleh disidangkan untuk kedua kalinya atau dengan kata lain Kasus yangsama tidak boleh diperkarakan dua kali. Selanjutnya menurut M. YahyaHarahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata (Sinar Grafika, cet. tahun2004 halaman 441 sampai 447) yang diambil alih sebgai pendapat majelisdalam perkara ini menyebutkan bahwa syarat kumulatif melekatnya ne bis inidem dalam putusan adalah :1.
kembali padaberkas perkara Nomor 0219/Pdt.P/2018/PA.Krs, dalam perkara tersebutpihak Pemohon , umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanBuruh Tani, bertempat tinggal di Kabupaten Probolinggo, hal ini sama persisdengan Pemohon dalam perkara Nomor 0234/Pdt.P/2018/PA.Krs demikianjuga anak yang dimintakan dispensai juga sama yakni , maka berdasarkanfakta tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa syarat yang ke empatjuga telah terpenuhi;Menimbang bahwa oleh karena semua syarat Ne Bis In Idem
dalampermohonan ini telah terpenuhi, maka majelis hakim berkesimpulan bahwapermohonan Pemohon harus dinyatakan Ne Bis In Idem dan karenanyadinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentangPeradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan pasalpasal
Menyatakan Permohonan Pemohon Ne Bis In Idem;2. Menetapkan secara hukum Permohonan Pemohon tidak dapatditerima;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yanghingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 166.000,00 (seratus enampuluh enam ribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Kraksaan pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 Masehibertepatan dengan tanggal 7 Shofar 1440 Hijriah oleh kami Dr. Hj. LAILATULAROFAH, MH sebagai Ketua Majelis, Drs.
1.HASIM SALEH
2.AMINA SALEH
3.SAMSUL SALEH
4.ANI SALEH
Tergugat:
1.BAHRI LAUNURU
2.HI RUSLAN LAUNURU
3.RUSMINI LAUNURU
4.BAHTIAR LAUNURU
5.HAIRIL LAUNURU
6.HAIRUDIN LAUNURU
22 — 21
MENGADILI:
DALAM KONVENSI;
Dalam Eksepsi;
- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat tentang Ne Bis In Idem;
Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena Ne Bis In Idem;
DALAM REKONVENSI;
- Menyatakan gugatan-balik (Rekonvensi
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat C/q PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Pekanbaru c/q PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Duri
Terbanding/Tergugat II : RIAMA GULTOM, SH
Terbanding/Tergugat III : EVALINDA
Turut Terbanding/Penggugat II : MARDIUS
Turut Terbanding/Penggugat III : YENI ELFIRA
Turut Terbanding/Penggugat IV : EVALIZA
Turut Terbanding/Penggugat V : AANG SAPUTRA
39 — 1
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula para Pembantah tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas I B Nomor 35/Pdt.Bth/2022/PN Bls, tanggal 14 Maret 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Terbantah I tentang Gugatan Nebis in Idem dikabulkan;
- Menyatakan perkara Perdata Nomor 35/Pdt.Bth/2022/PN Bls nebis in idem;
Terbanding/Penggugat I : INFAKHIYATUN
Terbanding/Penggugat II : SULAIMAN
Terbanding/Turut Tergugat : NOTARIS / PPAT WAHYU DWICAHYONO., S.H. M.Kn.
133 — 25
M E N G A D I L I;
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding/semula Tergugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang No.14/Pdt.G/2022/PN Pgp yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI;
DALAM EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi dari Pembanding/semula Tergugat tentang Nebis in Idem
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan
Gugatan Terbanding /semula Penggugat tidak dapat diterima oleh karena Nebis in Idem;
- Menghukum Para Terbanding /semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ,yang dalam tingkat banding sejumlah RP150.000,-(sertus lima puluh ribu rupiah);
Tan Andre Tanuwijaya
Tergugat:
TONY WIJAYA
16 — 0
Dalam Provisi :
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;
Dalam Konpensi :
- Dalam Eksepsi :
- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Nebis in Idem ;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 1194/Pdt.G/2023/PN.Sby mengandung azasNebisInIdem ;
- Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet
106 — 0
MENGADILIDalam EksepsiMengabulkan eksepsi Nebis in Idem dari Tergugat. Dalam Pokok PerkaraMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Membebankan Penggugat membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.031.000,- (satu juta tiga puluh satu ribu rupiah);
Prannajaya Danuhardja
Tergugat:
1.Ronald Manurung
2.Viktor Suhadi
Turut Tergugat:
1.Lurah Pantai Makmur
2.Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Enop Can, S.H., MSi.,
3.Kepala BPN-ATR wilayah kab.bekasi
32 — 14
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Tentang Nebis In Idem ;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 428/Pdt.G/2022/PN Bks mengandung unsur Nebis In Idem ;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke
Verklaard) ;
DALAM REKONVENSI :
- Menyatakan Gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi
1.Benny Suhartono
2.Tjepi Suprijadi
3.Inna Vinniatin
4.Julijani
5.Sriwahjuni
6.Desi Eka Herwianti
7.Dwi Andriani
Tergugat:
1.Mita Damayanti, S.H.
2.Tania Sastriavi
3.Sheila Hapsari
4.Tessa Carsiane
5.Iwan Adi Eka Putra
6.Tossi Ariyanto
7.Wisnu Baskoro
8.Sri Suharsih
9.Kelurahan Pataruman
Turut Tergugat:
1.PT. Pupuk Sriwidjaja
2.Kecamatan Pataruman
3.Kantor Pertanahan Kota Banjar
24 — 25
M E N G A D I LI :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat IV serta Turut Tergugat I tentang Nebis In Idem;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karena Nebis In Idem
DALAM REKONPENSI
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI
165 — 32
Dalam Eksepsi;- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai Ne Ibis In Idem;2. Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
CV. ANEKA USAHA
Tergugat:
PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Besar di Jakarta cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Wilayah 18 Malang, cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecl Kediri.
145 — 0
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat sepanjang mengenai gugatan ne bis in idem;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sampai dengan putusan ini sejumlah Rp. 844.000,- (delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah);