Ditemukan 72198 data
161 — 52
disampaikanPemohon Terbanding, karena pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah sesuai dengan UndangBanding Undang PDRD Pasal 103 ayat (1) karena sudah menyampaikan dengan bahasa Indonesia danmencantumkan alasanalasan yang jelas. bahwa intinya kami bukan mempermasalahkanapakah UndangUndangnya betul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah BahanBakar Kendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena PemohonBanding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan lex specialis
secara khusus maka berlaku ketentuanUndangUndang Perpajakan yang ada;Penjelasan Pemohon di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang Lex Spesialisdidukung dengan adanya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia NomorS1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 (foto copy terlampir) yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakandengan UndangUndang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis
Karena prinsip lex specialis tersebut secara tegas (explisit) tidak diaturdalam UU PDRD maka penerapan ketentuan kontrak karya dimaksud, khususnya ketentuanPasal 13 (11) tidak dapat diterapkan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalamPengenaan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.Bahwa Pertamina dalam menerbitkan Faktur PBBKB a quo atas ketentuan yuridis materialyang dibebankan kepada Pemohon Banding telah sesuai UU PDRD juncto ketentuan PajakBahan Bakar Kendaran Bermotor a quo, sehingga
153 — 35
adalah terlarang; Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata biladikaitkan dengan unsur ke empat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal1320 KUHPerdata adalah suatu perjanjian akan tidak sah apabilabertentangan dengan undangundang, kesusilaan baik dan ketertiban umum; Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialisderogat legi general ternadap peraturan perundangundangan karenaKontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produkhukum yang berbeda, doktrin Lex specialis
derogat legi generali hanyadapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansimasalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain,seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lainmengatur secara khusus, namun bila produk hukum berbeda sementara yangsatu mengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrinLex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikian
Penghasilan hanya berlaku khusus untuk PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan tidak berlaku untuk PajakKendaraan Bermotor;Dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubarahanya mengatur ketentuan yang berkaitan dengan pengusahaanpertambangan batubara dan sama sekali tidak mengatur pajak ataskendaraan bermotor, sehingga tidak relevan dijadikan acuan dalampenentuan lex spesialis;bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan didalam Kontrak Karya bersifat Lex Specialis
Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalamUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat danBesar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yangtercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis
Terbanding/Tergugat : kepala dinas pendidikan kota banjarmasin
152 — 108
Bahwa hakim hanya mempertimbangkan kedudukan SSKK sebagailex specialis yang kedudukannya lebih tinggi dibandingkan SSUK tanpamerujuk kepada pedoman pembuatan SSKK sebagaimana diatur dalamBukti Surat P.1 dan P.2.;Il. Bahwa Keberatan kedua Hakim telah Salah dan tidak cermat dalammemahami akan Hukum Perikatan sebagaimana yang diatur dalam bukuketiga KUHPER yang dikaitkan dengan Bukti Surat P1, P2 dan P3;1.
Kedudukan klausula baku diatasklausula baku karena sifat SSKK adalah Lex Specialis apabila dilihatkedalam kacamata falsafah hukum sangat bertentangan dengan azasHalaman 4 dari 12 halaman, Putusan Nomor : 98/PDT/2019/PT.BJMKeadilan, azas keberimbangan dan Azas Kemanfaatan.
berpihak.Pembanding/Penggugat keberatan dengan tidak mempertimbangkan buktisurat yang telah diajukan Pembanding/Penggugat yakni bukti surat P41,berupa penyusunan Draft Kontrak (SSUK dan SSKK) menurut PeraturanPresiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah, bukti surat P2, berupa Standar Dokumen Pengadaan PekerjaanKontruksi tentang Metode Penunjukan Langsung untuk Penanganan Daruratdari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan hanyamempertimbangkan kedudukan SSKK sebagai lex specialis
KitabUndangUndang Hukum Perdata pada poin 15 gugatannya, makaotomatis yang menjadi objek sengketa adalah Surat Perjanjian KontrakNomor : 425/003/Keg.PRK/P.SMP/Dipendik/2018 tanggal 16 Juli 2018tentang Penambahan Ruang Kelas SMPN 35 dengan nilai sebesar Rp.564.546.000, (Lima Ratus Juta Enam Puluh Empat Ribu Lima RatusEmpat Puluh Enam Ribu Rupiah) sebagaimana T1.e Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak tersebut telah diaturmengenai penyelesaian perselisinan antara Para Pihak yang dimanaketentuan khusus (Lex Specialis
Bahwa dengan adanya klausula penyelesaian perselisinan antaraPara Pihak yang dimana ketentuan khusus (Lex Specialis) menyampingkanketentuan umum (Lex Generalis) dan jika terjadi perselisinan, maka lembagayang berwenang untuk menyelesaikannya adalah Badan Arbitrase NasionalIndonesia, sehingga sengketa ini bukan merupakan kompetensi dariPengadilan Negeri Banjarmasin.c.
136 — 48
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya ;( Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujui olehPemerintah tersebut.( Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya
adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
Untuk halhal yang tidakdiatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11 Tahun1994 beserta peraturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
19 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Konitrak Karyaantara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tersebutbersifat "Lex Specialis", menurut Terbanding kurang tepat karena bertentangandengan:a.
Karya tersebut bersifat Lex Specialis, artinya masalah perpajakan yangsecara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakandengan undangundang), dalam hal tidak diatur secara knusus maka berlakuketentuan UndangUndang Perpajakan yang ada;Halaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 68/B/PK/Pjk/2012Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristik Kontrak Karyayang Lex Specialis didukung dengan Surat Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor: S1032/MK.04/1998 tanggal 15
Dasar Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.Bahwa di dalam Kontrak Karya diatur secara khusus masalah perpajakan,termasuk masalah pajak daerah yaitu di dalam Pasal 13 Kontrak Karya, dengandasar "Lex Specialis", ketentuan di dalam Kontrak Karya bersifat knusus/LexSpecialis;Bahwa adapun peraturanperaturan yang terkait dengan pengenaan PajakBahan Bakar Kendaraan Bermotor tersebut di atas adalah sebagai berikut:a.
Majelis Hakim keliru dalam pertimbangan hukumpertimbanganhukumnya yang mengabaikan ketentuan Pasal 13 Kontrak Karyayang merupakan Lex Specialis knususnya mengenai pajakpajakdan lainlain kKewajiban Keuangan Perusahaan.Adalah fakta bahwa Pemohon Peninjauan Kembali beroperasi diIndonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani olehPemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Peninjauan Kembalipada tanggal 2 Desember 1986 (selanjutnya disebut KontrakKarya) (Bukti PK6).
Jadi, dapat disimpulkan disini bahwa sifat "Lex Specialis"dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaituUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan UndangUndangPajak Penghasilan.
463 — 283
Bahwa pihak Termohon Keberatan adalah sebuah perusahaanPembiayaan (Leasing) dan menggunakan Undangundang' khusus(spesialis) yaitu UU No. 42 tahun 1999 tentang Fidusia, maka asaz hukumLex Specialis Derogat leg generalis turut juga diabaikan oleh MajelisHakim;Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Keberatan memohonkepada Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk memutuskan sebagaiberikut :1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untukseluruhnya;2.
Termohon Keberatan adalah sebuah perusahaan Pembiayaan (Leasing)dan menggunakan Undangundang khusus (spesialis) yaitu UU No. 42tahun 1999 tentang Fidusia, maka asaz hukum Lex Specialis Derogatleg generalis;Menimbang, bahwa terhadap Memori Keberatan tersebut, TermohonKeberatan tidak ada mengajukan kontra Memori Keberatan;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim yang mengadili perkarakeberatan atas putusan perkara perdata sederhana ini membaca, menelitisegala berkas dalam perkara a quo dan setelah memperhatikan
Pembiayaan Nomor 0611 1241 0435 tanggal 28 Agustus 2012,sehingga Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan telah mengikatkandirinya dalam suatu perikatan, oleh karenanya harus pula tunduk padaketentuan pasal 1320 KUHPerdata;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Keberatan dan TermohonKeberatan harus tunduk pada ketentuan hukum perikatan, maka memorikeberatan Pemohon Keberatan tentang UU No. 12 tahun 2011 tentangpembentukan perundangundangan pada bagian penjelasan pasal 7 Ayat (2)dan asaz hukum Lex Specialis
29 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di bawah ini adalah penjelasan lebih lanjut dari argumentasi PemohonBanding :Bahwa sebagaimana pada umumnya diketahui, ketentuan perpajakan yangdiatur di dalam Kontrak Karya bersifat lex specialis dan kedudukannyadipersamakan dengan UndangUndang, dalam arti bahwa ketentuanperpajakan yang diatur di dalam Kontrak Karya tersebut berlaku secara khususdan ketentuanketentuan dalam UndangUndang perpajakan berlaku secaraumum. Hal ini secara jelas disebutkan di dalam Surat Menteri Keuangan No.
Bahwa besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan di dalamnegeri mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat transaksi terjadi.Bahwa dari uraian di atas nampak jelas bahwa ketentuan Pasal 13 ayat 7(i)(a)yang bersifat lex specialis mengatur secara khusus bahwa barang hasilproduksi PT.
tidaksemestinya di dalam pasal tersebut dijabarkan secara terperinci mengenai halhal yang diatur, melainkan cukup dituangkan dalam satu kalimat, yaitu :"Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai mengikuti UndangUndang dan PeraturanPajak Pertambahan Nilai yang berlaku".Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa peraturanperaturan yangtertuang di dalam Kontrak Karya harus dihormati karena Kontrak Karyasesungguhnya merupakan perjanjian antara Pemerintan Indonesia danPemohon Banding yang mempunyai karakteristik lex specialis
NewmontMinahasa Raya tanggal 02 Desember 1986, bersifat khusus (lex specialis),sehingga ketentuan perpajakannya harus mengacu kepada Kontrak Karyatersebut.Halaman 26 alinea ke3 sampai dengan ke5 :Bahwa terhadap pernyataan Terbanding yang tertuang dalam Surat Nomor :S1090/PJ. 51/2002 tanggal 24 Oktober 2002 huruf a diatas yangmenyatakan Kontrak Karya PT. Newmont Minahasa Raya tunduk kepadaketentuan perpajakan yang berlaku dari waktu ke waktu, menurut MajelisKontrak Karya PT.
sehingga dalam hal ini penggunaanketentuan perpajakan yang dijadikan dasar hukum oleh PemohonPeninjauan Kembali dalam menentukan jumlah pajak yang terutang telahsesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan isidari Kontrak Karya yang Pemohon Peninjauan Kembali lakukan denganPemerintah Indonesia, sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajaktelah bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa berdasarkan azas perundangundangan yang berlaku dikenal azasLex Specialis
48 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a)UndangUndang Nomor : 4/2009 tentang Pertambangan Mineral danBatuBara tersebut menyatakan bahwa :Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambanganbatubara yang telah ada sebelum berlakunya undangundang initetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak /perjanjian.Bahwa dengan demikian sangatlan jelas bahwa Kontrak Karyamemiliki sifat "Lex specialis dimana ketentuanketentuan yang telahdiatur dalam Kontrak Karya wajib untuk
dihormati dan dilaksanakanbaik oleh Perusahaan Pertambangan maupun Pemerintah (baikPemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan semua Aparatur Negara)sebagai pihak yang telah menyetujui dan menandatangani Kontrakkarya tersebut;Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex specialis dari KontrakKarya juga diatur dan diakui oleh Undangundang yaituUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan Undangundang Pertambangan Mineral danBatubara:Halaman 8 dari 29 halaman.
Putusan Nomor 996/B/PK/PJK/2013Badan adalah 30%), sedangkan Kontrak Karya Pemohon Bandingmengatur tarif Pajak Penghasilan sebesar 35%;Bahwa selama ini Pemohon Banding membayar Pajak Penghasilandengan tarif maksimum 35% (sesuai dengan kontrak karya) danbukan tarif 30% atau 25% sesuai dengan UndangUndang Pajakyang berlaku;Bahwa dengan dasar "Lex specialis dari Kontrak Karya PemohonBanding berpendapat bahwa pengenaan PKB dan BBNKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karyaterdapat
NNTdengan Pemerintah RI dengan mengatakan bahwa Kontrak Karyabersifat /ex specialis dan hendaknya dipersamakan denganUndangUndang. Ini merupakan pendapat pribadi PT. NNT yang sudahditafsirkan secara keliru mengenai pengertian /ex specialis. Bahwadiperlukan proses lebih lanjut untuk menguji apakah Kontak Karyadapat dipersamakan dengan UndangUndang.
NNT, disampaikan pula bahwa sifatLex specialis Kontrak Karya tercermin dalam UndangUndang PPN danPPh. Menurut kami itu bukan merupakan bentuk /ex specialis tapimemang terdapat pasal dalam kedua UndangUndang tersebut yangmemberikan pengecualian kepada pelaksana Kontrak Karya untukpemungutan perpajakannya didasarkan pada Kontrak Karya, hal manapasal pengecualian tersebut tidak terdapat dalam UndangUndangNomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
90 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kontrak Karya secara khususmengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H,disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karyatersebut bersifat lex spesialis, artinya masalah perpajakan yangsecara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus(dipersamakan dengan undangundang), dalam hal tidak diatur secarakhusus maka berlaku ketentuan UndangUndang Perpajakan yang ada;Bahwa argumentasi Pemohon Banding di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat ex specialis
didukung dengan faktafaktasebagai berikut:Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang lex spesialis' didukung dengan Surat MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor S1032/MK. 04/1998 tanggal 15Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangandiberlakukan dan dipersamakan dengan undangundang, oleh karenaitu kKetentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis); Pasal Il dari UndangUndang Nomor
dimana ketentuanketentuan yang telah diatur dalamKontrak Karya wajid untuk dihormati dan dilaksanakan baik olehPerusahaan Pertambangan maupun Pemerintah (baik PemerintahPusat, Pemerintah Daerah, dan semua Aparatur Negara) sebagai pihakyang telah menyetujui dan menandatangani Kontrak karya tersebut,sebagaimana diuraikan di atas, sifat lex specialis dari Kontrak Karyajuga diatur dan diakui oleh undang undang yaitu UndangUndang PajakPertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, danUndangUndang
NNT dengan Pemerintah RI dengan mengatakan bahwaKontrak Karya bersifat /ex specialis dan hendaknya dipersamakandengan undangundang. Ini merupakan pendapat pribadi PT.
NNT, disampaikan pula bahwasifat lex specialis Kontrak Karya tercermin dalam UndangUndangPPN dan PPh. Menurut kami itu bukan merupakan bentuk /exspecialis tapi memang terdapat pasal dalam kedua undangundangtersebut yang memberikan pengecualian kepada pelaksana KontrakKarya untuk pemungutan perpajakannya didasarkan pada KontrakKarya, hal mana pasal pengecualian tersebut tidak terdapat dalamUndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah.
143 — 39
disampaikanPemohon Terbanding, karena pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah sesuai dengan UndangBanding Undang PDRD Pasal 103 ayat (1) karena sudah menyampaikan dengan bahasa Indonesia danmencantumkan alasanalasan yang jelas. bahwa intinya kami bukan mempermasalahkanapakah UndangUndangnya betul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah BahanBakar Kendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena PemohonBanding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan lex specialis
secara khusus maka berlaku ketentuanUndangUndang Perpajakan yang ada;Penjelasan Pemohon di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang Lex Spesialisdidukung dengan adanya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia NomorS1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 (foto copy terlampir) yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakandengan UndangUndang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis
Karena prinsip lex specialis tersebut secara tegas (explisit) tidak diatur dalam UU PDRD maka penerapan ketentuan kontrak karya dimaksud, khususnya ketentuanPasal 13 (11) tidak dapat diterapkan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalamPengenaan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;bahwa Pertamina dalam menerbitkan Faktur PBBKB a quo atas ketentuan yuridis materialyang dibebankan kepada Pemohon Banding telah sesuai UU PDRD juncto ketentuan PajakBahan Bakar Kendaran Bermotor a quo, sehingga
125 — 35
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut.=" Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak
Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
Untuk halhal yang tidakdiatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya ;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya
S488/PJ.51/2000tertanggal 13 April 2000, yang menjelaskan antara lain sebagai berikut:a. bahwa Kontrak Karya ditetapkan atas kerangka prinsip lex specialis. Olehkarena itu jika pada Kontrak Karya ditetapkan hak dan kewajiban PPNsecara spesifik, perlakuan tersebut berlaku sampai Kontrak Karya tersebuttidak berlaku lagi.
141 — 38
Berdasarkan hasil penjualan inidikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terhadap penggunanya;: bahwa intinya kami bukan mempermasalahkan apakah UndangUndangnya betulatau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar KendaraanBermotor dapat diterapbkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Bandingadalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan /ex specialis;: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota Drs.Binsar Siregar, Ak dan Hakim Ketua
secarakhusus maka berlaku ketentuan UndangUndang Perpajakan yang ada;Penjelasan Pemohon di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang Lex Spesialisdidukung dengan adanya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia NomorS1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 (foto copy terlampir) yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakandengan UndangUndang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis
sebagaimana diuraikan dalam bagian dudukperkara saya berpendapat sama dengan pendapat Terbanding bahwa penerapanPDRD atas PBBKB Pemohon adalah sesuai dengan prinsip yang dianut dalamketentuan perundangundangan yang berlaku di Indonesia bahwa Kontrak Karyadimaksud dapat diakui sebagai ketentuan khusus (lex specialist) dalam penerapanUndangUndang apabila Kontrak Karya tersebut diatur dalam UndangUndang itusendiri dan dinyatakan secara tegas berkedudukan sebagai ketentuan khusus.Karena prinsip lex specialis
tersebut secara tegas (explisit) tidak diatur dalam UUPDRD maka penerapan ketentuan kontrak karya dimaksud, khususnya ketentuanPasal 13 (11) tidak dapat diterapkan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalamPengenaan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.bahwa Pertamina dalam menerbitkan Faktur PBBKB a quo atas ketentuan yuridismaterial yang dibebankan kepada Pemohon Banding telah sesuai UU PDRD junctoketentuan Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor a quo, sehingga dasardasarprinsip hukum dan
180 — 195 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEROGAT LEGI GENERALIS, terhadap ketentuanUmum yang berlaku yaitu Hukum Acara Perdata (HIR) yang mana didalam Hukum Acara Perdata menyatakan gugatan diajukan dimanatempat Tergugat berada.Selanjutnya, dalam pertimbangan menyatakan : Menimbang, bahwaberdasarkan azas Hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yangberarti dapat mengesampingkan ketentuan Umum yaitu Hukum AcaraPerdata (HIR) dan yang berlaku adalah Ketentuan Khusus yang telahdiatur oleh UndangUndang No.2 Tahun 2004 ;Namun selanjutnya,
Para Penggugat sekarang ParaTerlawan), fakta tersebut di atas adalan Fakta Hukum, dimanaPertimbangan Majelis Hakim adalah pertimbangan yang telah keliru dansalah dalam menerapkan hukum dan atau setidaktidaknya didalammenjatuhkan putusan a quo telah memberi pertimbangan pertimbangansangat kotradiktif/konfroversial sehingga Onvoldoende Gemotiveerd)sebab, senyata dan sebenarnya, Berdasarkan Ketentuan Hukum yangtertera di atas (Vide Pasal 57 Jo Pasal 81 UndangUndang No.2 Tahun2004, dengan Azas Lex Specialis
Penggugat).Bahwa, dalam Konsiderans UndangUndang No.2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dalam Menimbang,(Sub.b) dinyatakan : "Bahwa dalam Era Industrialisasi, masalahPerselisinan Hubungan Industrial menjadi semakin meningkat dankompleks, sehingga diperlukan Institusi dan Mekanisme PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial yang cepat, tepat, adil dan murah".Bahwa, pengimplementasian dari pada prinsip ini, menurut PemohonKasasi salah satu adalah dengan adanya Azas Lex Specialis
mengikuti dan memahamiNilainilai Hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, yangdalam penjelasannya, dinyatakan : Ketentuan ini dimaksud agar putusanHakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, makajudex facti seyogianya menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidakbenar dan atau beritikad buruk, karenanya menolak Perlawanan (Verzet)Pelawan untuk seluruhnnya dan menguatkan putusan Verstek Nomor :104/PHI.G/2007/PHI.PN.JKT.PST, tertanggal 13 Juni 2007, sebabdengan Azas Lex Specialis
Plw3, Plw4 dan Plw5mengenyampingkan Ketentuan Umum, maka Para Terlawan/Pemohon, Namun dengan azas Lex Specialis (ketentuan khsusus) yangKasasi/Semula Para Penggugat mengajukan gugatan di PlazaSemanggi, Jalan Jenderal Sudirman No.33 s/d 35, Kav.5 Lt.UG JakartaPusat, yakni sebagaimana diakui oleh Pelawan/semula Tergugat sebagaiKantor CABANG.
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di bawah ini adalah penjelasan lebihlanjut dari argumentasi Pemohon BandingBahwa sebagaimana pada umumnya diketahui, ketentuanperpajakan yang diatur di dalam Kontrak Karya bersifatlex specialis dan kedudukannya dipersamakan denganUndang Undang, dalam arti bahwa ketentuan perpajakanyang diatur di dalam Kontrak Karya tersebut berlakusecara khusus dan ketentuanketentuan dalam UndangUndang Perpajakan berlaku secara umum. Hal ini secarajelas disebutkan di dalam Surat Menteri Keuangan No.
Bahwa besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai ataspenjualan di dalam negeri mengikuti ketentuan yangberlaku pada saat transaksi terjadi.Bahwa dari uraian di atas nampak jelas bahwa ketentuanPasal 13 ayat /7(i)(a) yang bersifat lex specialis mengatur secara khusus bahwa barang hasil produksiPemohon Banding adalah Barang Kena Pajak dan olehkarenanya Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan 0%harus dikenakan atas Barang Kena Pajak tersebut.Bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut juga sejalandengan interpretasi
semestinya didalam spasal tersebut dijabarkan secaraterperincimengenai hal hal yang diatur, melainkan cukup dituangkandalam satu kalimat, yaitu : "Perlakuan Pajak PertambahanNilai mengikuti Undang Undang dan Peraturan PajakPertambahan Nilai yang berlaku".Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa peraturanperaturan yang tertuang di dalam Kontrak Karya harusdihormati karena Kontrak Karya sesungguhnya merupakanperjanjian antara Pemerintah Indonesia dan PemohonBanding yang mempunyai' karakteristik lex specialis
Newmont Minahasa Raya tanggal 2Desember 1986, bersifat khusus (lex specialis),sehingga ketentuan perpajakannya harus mengacu kepadaKontrak Karya tersebut.Halaman 26 alinea ke1 sampai dengan ke3 :Hal. 12 dari 26 hal. Put. No.06/B/PK/PJK/2007Bahwa terhadap pernyataan Terbanding yang tertuangdalam Surat Nomor : 1090/PJ.51/2002 tanggal 24Oktober 2002 huruf a diatas yang menyatakan KontrakKarya PT.
Bahwa berdasarkan azas perundang undangan yang dikenalazas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, yang berartiapabila terdapat peraturan yang mempunyai kedudukanyang sama dan terdapat hal yang sama namun diaturberbeda, maka yang digunakan adalah peraturan' yangmengatur secara khusus.Bahwa karena berdasarkan penjelasan sebelumnyadiketahui bahwa = Kontrak Karya antara TermohonPeninjauan Kembali dengan Pemerintah Indonesiatersebut tidak mengatur hal hal yang bersifat khusus,maka ketentuan yang dipakai
160 — 330
dasarnyaadalah untuk objek yang sama dikenakan dua kali yakni PPN dan PajakDaerah namun kami masih keberatan dan mengajukan PK ke MahkamahAgung dengan alasan pengenaan pajaknya berdasarkan UndangUndang yangberbeda;Menurut Pemhon : bahwa intinya kami bukan mempermasalahkan apakah UndangUndangnyabetul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah Bahan BakarKendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karenaPemohon Banding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yangmerupakan /ex specialis
secara khusus maka berlaku ketentuan UndangUndangPerpajakan yang ada,bahwa Penjelasan Pemohon di atas tentang karakteristik Kontrak Karyayang Lex Spesialis didukung dengan adanya Surat Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor S1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember1988 (foto copy terlampir) yang menyatakan bahwa Kontrak KaryaPertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan UndangUndang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karyadiberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis
Karena prinsip lex specialis tersebutsecara tegas (explisit) tidak diatur dalam UU PDRD maka penerapanketentuan kontrak karya dimaksud, khususnya ketentuan Pasal 13 (11) tidakdapat diterapkan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalam PengenaanPajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.Bahwa Pertamina dalam menerbitkan Faktur PBBKB a quo atas ketentuanyuridis material yang dibebankan kepada Pemohon Banding telah sesuai UUPDRD juncto ketentuan Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor a quo,sehingga
142 — 28
Berdasarkan hasil penjualan inidikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terhadap penggunanya;: bahwa intinya kami bukan mempermasalahkan apakah UndangUndangnya betulatau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar KendaraanBermotor dapat diterapbkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Bandingadalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan /ex specialis;: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota Drs.Binsar Siregar, Ak dan Hakim Ketua
secarakhusus maka berlaku ketentuan UndangUndang Perpajakan yang ada;Penjelasan Pemohon di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang Lex Spesialisdidukung dengan adanya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia NomorS1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 (foto copy terlampir) yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakandengan UndangUndang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis
sebagaimana diuraikan dalam bagian dudukperkara saya berpendapat sama dengan pendapat Terbanding bahwa penerapanPDRD atas PBBKB Pemohon adalah sesuai dengan prinsip yang dianut dalamketentuan perundangundangan yang berlaku di Indonesia bahwa Kontrak Karyadimaksud dapat diakui sebagai ketentuan khusus (lex specialist) dalam penerapanUndangUndang apabila Kontrak Karya tersebut diatur dalam UndangUndang itusendiri dan dinyatakan secara tegas berkedudukan sebagai ketentuan khusus.Karena prinsip lex specialis
tersebut secara tegas (explisit) tidak diatur dalam UUPDRD maka penerapan ketentuan kontrak karya dimaksud, khususnya ketentuanPasal 13 (11) tidak dapat diterapkan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalamPengenaan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.Bahwa Pertamina dalam menerbitkan Faktur PBBKB a quo atas ketentuan yuridismaterial yang dibebankan kepada Pemohon Banding telah sesuai UU PDRD junctoketentuan Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor a quo, sehingga dasardasarprinsip hukum dan
160 — 50
dasarnyaadalah untuk objek yang sama dikenakan dua kali yakni PPN dan PajakDaerah namun kami masih keberatan dan mengajukan PK ke MahkamahAgung dengan alasan pengenaan pajaknya berdasarkan UndangUndang yangberbeda;Menurut Pemhon : bahwa intinya kami bukan mempermasalahkan apakah UndangUndangnyabetul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah Bahan BakarKendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karenaPemohon Banding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yangmerupakan lex specialis
secara khusus maka berlaku ketentuan UndangUndangPerpajakan yang ada,bahwa Penjelasan Pemohon di atas tentang karakteristik Kontrak Karyayang Lex Spesialis didukung dengan adanya Surat Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor S1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember1988 (foto copy terlampir) yang menyatakan bahwa Kontrak KaryaPertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan UndangUndang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karyadiberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis
Karena prinsip lex specialis tersebutsecara tegas (explisit) tidak diatur dalam UU PDRD maka penerapanketentuan kontrak karya dimaksud, khususnya ketentuan Pasal 13 (11) tidakdapat diterapkan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalam PengenaanPajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.Bahwa Pertamina dalam menerbitkan Faktur PBBKB a quo atas ketentuanyuridis material yang dibebankan kepada Pemohon Banding telah sesuai UUPDRD juncto ketentuan Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor a quo,sehingga
144 — 38
disampaikanPemohon Terbanding, karena pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah sesuai dengan UndangBanding Undang PDRD Pasal 103 ayat (1) karena sudah menyampaikan dengan bahasa Indonesia danmencantumkan alasanalasan yang jelas. bahwa intinya kami bukan mempermasalahkanapakah UndangUndangnya betul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah BahanBakar Kendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena PemohonBanding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan lex specialis
secara khusus maka berlaku ketentuanUndangUndang Perpajakan yang ada;Penjelasan Pemohon di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang Lex Spesialisdidukung dengan adanya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia NomorS1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 (foto copy terlampir) yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakandengan UndangUndang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis
Karena prinsip lex specialis tersebut secara tegas (explisit) tidak diaturdalam UU PDRD maka penerapan ketentuan kontrak karya dimaksud, khususnya ketentuanPasal 13 (11) tidak dapat diterapkan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalamPengenaan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;bahwa Pertamina dalam menerbitkan Faktur PBBKB a quo atas ketentuan yuridis materialyang dibebankan kepada Pemohon Banding telah sesuai UU PDRD juncto ketentuan PajakBahan Bakar Kendaran Bermotor a quo, sehingga
255 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kalaumau PP 45 ini berlaku rubah dulu UUnya atau dinyatakan dalamundang undang Pasar modal atau dibuat dalam PERPU.Ingat prisip Lex specialis :a. Ketentuan ketentuan yang terdapat dalam aturan hukum umum lex generalis ) tetap berlaku , kecuali yang diatur khususdalam aturan hukum khusus ( /ex specialis ) tersebut;b. Ketentuan ketentuan hukum dalam /ex specialis harus sederajaddengan ketentuan ketentuan hukum /ex generalis (Undangundang dengan Undang undang );c.
Ketentuan ketentuan hukum /ex specialis harus berada dalamlingkungan hukum yang sama dengan ketentuan ketentuan hukumlex geberalis;Halaman 2 dari 42 halaman. Putusan Nomor 25 P/HUM/20193. Bahwa PP 45 ini tidak dapat memenuhi pasal 154 ayat 2 UU PT yangmenyatakan peraturan perundangundangan di pasar modal tidakboleh bertentangan dengan asas hukum Perseroan. KenyataannyaPP 45 ini bertentangan dengan asas hukum Perseroan.
Bahwa kaitan antara ketentuan dalam UU 40/2007 denganketentuan dalam UU Pasar Modal adalah /ex specialis derogatelegi generalis;5. Menurut Bagir Manandalam bukunya yang berjudul HukumPositif Indonesia (hal. 56), ada beberapa prinsip yang harusdiperhatikan dalam asas/ex specialis derogat legigeneralis, yaitu:a. Ketentuanketentuan yang didapati dalam aturan hukumumum tetap berlaku, kecuali yang diatur kKnusus dalam aturanhukum khusus tersebut:b.
Ketentuanketentuan /ex specialis harus sederajat denganketentuanketentuan /ex generalis (undangundang denganundangundang);c. Ketentuanketentuan /ex specialisharus berada dalamlingkungan hukum (rezim) yang sama dengan /ex generalis.Kitab UndangUndang Hukum ODagang dan KitabUndangUndang Hukum Perdata samasama termasuklingkungan hukum keperdataan.6.
Pengaturankhusus dimaksud antara lain mengenai sistem penyetoran modal, halyang berkaitan dengan pembelian kembali saham perseroan, dan haksuara serta penyelenggaraan RUPS".Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut dapat disimpulkanbahwa ketentuan di bidang Pasar modal atau bursa efek merupakanaturan khusus (/ex specialis) dari UndangUndang PerseroanTerbatas dan Pemerintah diberikan amanat untuk mengatur lebihlanjut tentang kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan ketentuanketentuan Pasal 6
21 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 58/B/PK/Pjk/20126 Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia denganPemohon Banding tersebut bersifat Lex Specialis, menurutTerbanding kurang tepat karena bertentangan dengan:a Pasal 3 ayat (1) Kontrak Karya Pemerintah RepublikIndonesia dengan Pemohon Banding sebagai berikut :Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikanberdasarkan Undangundang Republik Indonesia danberkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada undangundang dan Yurisdiksi
yang secaraspesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan undangundang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan UndangUndang Perpajakan yang ada;Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yangLex Specialis didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor : S1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwaKontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan undangundang, oleh
karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karyadiberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis);Bahwa di dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut dinyatakan bahwa:Hal 5 dari 28 hal.
Jadi dapat disimpulkan disinibahwa sifat "Lex Specialis" dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan UndangUndang PajakPenghasilan.
Dengan dasar "Lex Specialis" dari KontrakKarya; Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PBBKBharus didasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak daerah.Hal 19 dari 28 hal. Put.