Ditemukan 897127 data
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HISYAM bin MUHAMMAD (alm) tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 351/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 12 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Skt tanggal 30 Mei 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1.
4854 K/Pid.Sus/2023
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ILHAM MISBAHUS SYUKRI
Terbanding/Penuntut Umum I : Erlando Julimar
89 — 15
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 91/Pid.B/ 2023/PN Trg tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 91/Pid.B/ 2023/PN Trg tanggal 9 Mei 2023 tersebut diatas untuk selain dan selebihnya
85/PID/2023/PT SMR
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : FAIZAL AZIZ Diwakili Oleh : MAHFUD, S.H., M.H.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ALDI NUR ARKAN Diwakili Oleh : MAHFUD, S.H., M.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : EXPRITO SANGGUP, SH
83 — 30
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 18 Juli 2023 Nomor 368/Pid.B/2023/PN.Jkt Tim mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi:
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 18 Juli 2023 Nomor 368/Pid.B/2023/PN Jkt Tim tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah);
206/PID/2023/PT DKI
49 — 22
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: - 16 (enam belas) lembar daftar absensi anggota Sandidam IV/Diponegoro bulan bulan September 2023 sampai dengan Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Ps.
Katuud Lettu Kav Lilik Supriyatin NRP 21010206221180 bahwa Terdakwa Sertu Agung Priya Wicaksono NRP 21130056030794 sejak tanggal 15 September 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan atau atasan lain yang berwenang dan pada nama Terdakwa dalam absensi tertulis keterangan THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin) dan Des (Desersi). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4.
PT BANK RAKYAT INDONESIA PerseroTbk Kantor Cabang Pati Unit Tambakromo
Tergugat:
1.WARTINI
2.SUYIKNO
12 — 8
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 106542611/5947/09/2023 tanggal 25 September 2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 106542611/5947/09/2023 tanggal 25 September 2023;
- Menghukum Tergugat
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : REFAH KURNIAWAN, S.H
Terbanding/Penuntut Umum II : NORA DWI PUSPITA SARI,SH
Terbanding/Penuntut Umum III : KASMAWATI SALEH SKM,SH
38 — 47
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Tanggal 30 Mei 2023 Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Blk.
Yang dimintakan banding tersebut khususnya mengenai amar penjatuhan pidana sehingga amar selengkapnya menjadi:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 30 Mei 2023 Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Blk untuk
466/PID.SUS/2023/PT MKS
48 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
FIRMAN EKA YULIANSA tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 245/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 17 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 30/Pid.Sus/2023/PN Sgm tanggal 5 April 2023 tersebut, mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi:1. Menyatakan Terdakwa I. MUH.
4704 K/Pid.Sus/2023
32 — 22
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa LUKMAN LARANTJA Alias LUKMAN Alias PAPANYA ATAPO tersebut ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 238/Pid.Sus/2023/PN Pal tanggal 27 November 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 238/Pid.Sus/ 2023/PN Pal tanggal 27 November 2023 untuk selebihnya ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam187/PID.SUS/2023/PT PAL
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AULIA AZZAHRA HAKIM, S.H.
55 — 32
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 961/Pid.Sus/ 2023/PN Tng, tanggal 4 Oktober 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 961/Pid.Sus/2023/PN Tng, tanggal 4 Oktober 2023, untuk selebihnya;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
139/PID.SUS/2023/PT BTN
DENNY DONALD LILIPORY, ST., M.Si
Tergugat:
GUBERNUR MALUKU
12 — 20
Pokok Sengketa :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2355 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tertanggal 27 Desember 2023 atas nama Denny Donald Lilipory, S.T., M.Si.
;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mencabut Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2355 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tertanggal 27 Desember 2023 atas nama Denny Donald Lilipory, S.T., M.Si.;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, kedudukan serta hak-hak Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
123 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
-Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MUH.ASRUL alias ILO bin ARIF tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor545/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 2 Agustus 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pid.Sus/2023/PN Mks, Tanggal 14 Juni 2023 mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MUH.
6056 K/Pid.Sus/2023
Terbanding/Terdakwa : IMRAN MOHAMAD alias IMAN
66 — 30
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 187/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 16 November 2023, yang dimintakan banding, lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMRAN MOHAMAD alias IMRAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 187/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 16 November 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam
112/PID.SUS/2023/PT GTO
128 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MINGGU BULU alias MINGGU tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 173/PID/2023/PT PAL tanggal 4 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 202/Pid.B/2023/PN Pso tanggal 1 November 2023 tersebut; MENGADILI SENDIRI:1.
Menetapkan agar barang bukti berupa:- Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 26, selengkapnya sebagaimana dalam tuntutan pidana Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale tanggal 12 Oktober 2023;Dipergunakan dalam perkara Amirullah, S.H. alias Ulla;6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara
10 — 5
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 424/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 12 Juni 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);424/Pdt.G/2023/PA.Ktp
10 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1982/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 09 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp785.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1982/Pdt.G/2023/PA.Mdn
15 — 6
- Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 876/Pdt.G/2023/PA.Bkl. tanggal 19 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah).
876/Pdt.G/2023/PA.Bkl
8 — 0
- Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 9151352/Pdt.G/2023/PA.Bkl. tanggal 23 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1513/Pdt.G/2023/PA.Bkl
15 — 9
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara nomor358/Pdt.G/2023/PA.Spn
- Menyatakan perkara Nomor 358/Pdt.G/2023/PA.Spnselesai dengan pencabutan
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp320.000.- (Tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
358/Pdt.G/2023/PA.Spn
27 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 84/Pdt.G/2023/MS.Jth tanggal 03 Februari 2023;
- Menyatakan gugatan Penggugat selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 369.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
84/Pdt.G/2023/MS.Jth
Jupri A Damanik
Terdakwa:
ERWIN GUSNADI
27 — 14
- Menyatakan Penyidik dan Terdakwa tidak datang menghadap ke persidangan;
- Mengembalikan berkas Kepolisian Resor Bungo Nomor BP/167/XII/RES.1.8/2023/Reskrim tanggal 26 Desember 2023 kepada Penyidik;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/Pid.C/2024/PN Mrb dari register perkara;