Ditemukan 28209 data
9 — 0
Pasal 73 ayat(1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor3 Tahun 2006, perkara ini termasuk wewenang Pengadilan AgamaWOTOSII I; ==aan maa tree trai etmeMenimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 (Kutipan Akta Nikah), harusdinyatakan terbukti bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan pernikahansecara Agama Islam dan sampai saat ini masih terikat dalam pernikahan sah; Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidakpula mengajukan keberatan/tangkisan
12 — 2
Majelis Hakim telahberusaha mendamaikan Pemohon dengan cara menasihati Pemohon agar iadapat kembali rukun membina rumah tangganya bersama Termohon, namuntidak berhasil;Menimbang, bahwa Termohon maupun wakilnya tidak hadir dipersidangan dan ketidakhadirannya itu tidak disebabkan adanya alasan yangsah menurut hukum, oleh karenanya harus dinyatakan tidak hadir dan menurutPasal 149 (1) R.Bg. perkara ini dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek), di Samping itu Termohon tidak pula mengajukan eksepsi (tangkisan
11 — 3
TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimanadiuraikan dalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil secara resmidan patut untuk menghadap di persidangan, tidak pernah hadir, atau tidak menyuruhorang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah untuk datang menghadap di persidangan,dan pula tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum (default without reason), juga tidak mengirimkan eksepsi/tangkisan
7 — 1
No : 2322/Pdt.G/2013/PA.Krstidak menyuruh orang lain sebagai wakil / kuasanya yang sah untuk datangmenghadap di persidangan, dan pula tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itudisebabkan oleh halangan yang sah, juga tidak mengirimkan eksepsi /tangkisan, serta permohonan Pemohon tidak melawan hukum dan beralasan.Maka Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut, akan tetapi tidakhadir tersebut harus dinyatakan tidak hadir, sehingga pemeriksaan perkara aquo dilanjutkan dengan tanpa kehadiran Termohon
5 — 1
denganTergugat, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (2) PERMA Nomor 1Tahun 2016 tentang Mediasi, para pihak tidak dapat diberikan kesempatanuntuk melakukan mediasi, karena Tergugat tidak hadir;Menimbang, bahwa Tergugat maupun wakilnya tidak pernah hadir dipersidangan dan ketidakhadirannya itu tidak disebabkan adanya alasan yangsah menurut hukum, oleh karenanya harus dinyatakan tidak hadir dan menurutPasal 125 Ayat (1) HIR; selain itu Tergugat tidak pula mengajukan eksepsi(tangkisan
10 — 1
hukum;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil gugatan Penggugat tersebut,Majelis Hakim tidak dapat mendengar jawaban Tergugat, karena dipersidanganTergugat maupun wakilnya tidak pernah datang, walaupun telah dipanggilsecara resmi dan patut, dan ketidakhadirannya itu tidak disebabkan alasanyang sah menurut hukum, oleh karenanya harus dinyatakan tidak hadir, danmenurut Pasal 125 HIR. perkara ini dapat diputus dengan tanpa hadirnyaTergugat (verstek), disamping itu Tergugat tidak pula mengajukan eksepsi(tangkisan
6 — 4
kembali dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi,para pihak tidak dapat diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi, karenaTergugat tidak hadir ;Menimbang, bahwa Tergugat maupun wakilnya tidak pernah hadir di persidangandan ketidakhadirannya itu tidak disebabkan adanya alasan yang sah menurut hukum,oleh karenanya harus dinyatakan tidak hadir dan menurut Pasal 125 Ayat (1) HIR;selain itu Tergugat tidak pula mengajukan eksepsi (tangkisan
8 — 0
telah melakukan pernikahansecara Agama Islam dan sampai saat ini masih terikat dalam pernikahan sah,dengan demikian Penggugat secara hukum mempunyai kapasitas serataberkepentingan dalam beperkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3, ( Surat Keterangan GaibTergugat), maka telah terbukti Tergugat tidak dapat diketahui lagi alamatnya, danacara pemanggilanya telah sesuai dengan aturan yang berlaku;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidakpula mengajukan keberatan/tangkisan
8 — 2
dianggap termuat dalam putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanadiuraikan di atas ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil secara resmi danpatut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir, atau tidak menyuruh oranglain sebagai wakil / kuasanya yang sah untuk datang menghadap di persidangan, danpula tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan oleh halangan yang sah, jugatidak mengirimkan eksepsi / tangkisan
16 — 3
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil secara resmidan patut untuk menghadap di persidangan, tidak pernah hadir, atau tidak menyuruhorang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah untuk datang menghadap di persidangan,dan pula tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum (default without reason), juga tidak mengirimkan eksepsi/tangkisan
9 — 2
dianggap termuat dalam putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanadiuraikan di atas ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil secara resmi danpatut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir, atau tidak menyuruh oranglain sebagai wakil / kuasanya yang sah untuk datang menghadap di persidangan, danpula tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan oleh halangan yang sah, jugatidak mengirimkan eksepsi / tangkisan
9 — 0
No : 0044/Pdt.G/2013/PA.KrsMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil secararesmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir, atau tidakmenyuruh orang lain sebagai wakil / kuasanya yang sah untuk datang menghadapdi persidangan, dan pula tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan olehhalangan yang sah, juga tidak mengirimkan eksepsi / tangkisan, serta gugatanPenggugat
13 — 4
Nomor 01 Tahun 2008, tanggal 31 Juli 2008 tentangMediasi, dan dalam perkara ini majelis hakim tidak dapat mewajibkanmelaksanakan mediasi kepada Penggugat dan Tergugat, Tergugat maupunwakilnya tidak pernah hadir di persidangan dan ketidakhadirannya itu tidakdisebabkan adanya alasan yang sah menurut hukum, oleh karenanya harusdinyatakan tidak hadir dan menurut Pasal 149 ayat(1) R.Bg. perkara ini dapatdiputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek), di samping itu Tergugat tidak pulamengajukan eksepsi (tangkisan
12 — 3
Pasal 138 Kompilasi HukumIslam, dan tidak hadirnya Termohon dianggap telan mengetahui adanyapermohonan Pemohon, namun ia tidak menggunakan haknya untuk menjawabdan menanggapi permohonan tersebut, maka berdasarkan ketentuan 149 ayat(1) R.Bg. perkara ini dapat diputus dengan tanpa hadirnya Termohon (verstek),disamping itu Termohon tidak pula mengajukan eksepsi (tangkisan) terhadapHal 8 dari 14 halaman Putusan Nomor0205/Pdt.G/2016/PA Brb.permohonan Pemohon, dan ternyata permohonan Pemohon secara formaltelah
10 — 4
Pasal 139 Kompilasi Hukum Islam dan tidak hadirnyaTergugat dianggap telah mengetahui adanya gugatan Penggugat, namun iatidak menggunakan haknya untuk menjawab dan menanggapi permohonantersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg. perkara iniHal 5 dari 11 hal Putusan Nomor 0253/Pdt.G/2015/PA.Brb.dapat diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek), disamping ituTergugat tidak pula mengajukan eksepsi (tangkisan) terhadap gugatanPenggugat, dan harus dinyatakan gugatan Penggugat secara
7 — 4
termasuk bagian tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maskud dan tujuan gugatan penggugat adalahsebagaimana diuraikan diatas;Menimbang, bahwa oleh karena tergugat yang telah dipanggil secara resmidan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir, atau tidak menyuruhorang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah untuk datang menghadap di persidangan,dan pula tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan oleh halangan yang sah,juga tidak mengirimkan eksepsi/tangkisan
31 — 7
persidangan surat gugatanPenggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa Tergugat telah memajukan sebagai tangkisanterhadap gugatan itu, bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Basung tidak berwenangmengadili perkara Aquo tetapi yang berwenang adalah Pengadilan Niaga dalamLingkungan Peradilan Umum , sesuai dengan pasal 6 Undang Undang Nomor37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (Eksepsi Kewenangan Absolut ) ;Menimbang, bahwa Penggugat terhadap tangkisan
6 — 7
termasuk bagian tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maskud dan tujuan gugatan penggugat adalahsebagaimana diuraikan diatas;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil secara resmidan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir, atau tidak menyuruhorang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah untuk datang menghadap di persidangan,dan pula tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan oleh halangan yang sah,juga tidak mengirimkan eksepsi/tangkisan
13 — 3
secarakeseluruhannya dianggap termuat dalam putusan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanadiuraikan di atas ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil secara resmi danpatut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir, atau tidak menyuruh oranglain sebagai wakil / kuasanya yang sah untuk datang menghadap di persidangan, danpula tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan oleh halangan yang sah, jugatidak mengirimkan eksepsi / tangkisan
5 — 1
adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (2) PERMA Nomor 1tahun 2008 tentang Mediasi, para pihak tidak dapat diberikan kesempatanuntuk melakukan mediasi, karena Tergugat tidak hadir ;Menimbang, bahwa Tergugat maupun wakilnya tidak pernah hadir dipersidangan dan ketidakhadirannya itu tidak disebabkan adanya alasan yangsah menurut hukum, oleh karenanya harus dinyatakan tidak hadir danmenurut Pasal 125 Ayat (1) HIR; selain itu Tergugat tidak pula mengajukaneksepsi (tangkisan