Ditemukan 187661 data
13 — 2
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
12 — 2
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,Permohonan Pemohon cukup beralasan dan tidak melawan hukum, olehkarena itu, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR permohonan Pemohonuntuk menjatuhkan talaknya terhadap Termohon dikabulkan dengan verstek;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama, maka Majelis Hakim ex officio
12 — 0
Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, pula ternyata gugatan Penggugat tidak melawan hakdan Tergugat telah tidak hadir, oleh karena itu berdasarkan pasal 125 HIRdapat dikabulkan dengan verstek;Menimbang, bahwa untuk tertibnya pencatatan perceraianberdasarkan pasal 84 UndangUndang No. 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama yang telah diubah dengan UndangUndang No. 3 tahun 2006 danUndangUndang No. 50 tahun 2009, secara ex officio maka dipandang perlumemerintahkan panitera Pengadilan Agama Surabaya
8 — 0
sebagaiPendapat Majelis Hakim dalam putusan ini yaitu :dil abil jle aut ol suloi ol jiat jie ulsArtinya : Apabila ia (Termohon) enggan untuk hadir atau bersembunyi atau tidakdiketahui tempat kediamannya, maka perkaranya boleh diputuskandengan didasarkan pada buktibukti (persaksian);Menimbang, bahwa untuk tertibnya pencatatan perceraian berdasarkanpasal 84 UndangUndang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang No. 3 tahun 2006 dan UndangUndang No. 50tahun 2009, secara ex officio
7 — 0
Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu gugatan Penggugat patut dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, maka secara ex officio Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Pasuruan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap kepada Pegawai Pencatat
8 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
88 — 43
karena perceraian ini atas keinginan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding sejalan dengan maksud pasal 149 huruf (a) dan huruf (b) Jo pasal 158 huruf(b) Kompilasi Hukum Islam, Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbandingwajib memberikan mutah dan nafkah selama masa iddah kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembangsependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kayuagung yangmenetapkan secara Ex Officio
11 — 1
Pendapat Majelis Hakim dalam putusan ini yaitu:dil ali jl aut gl syle gl j50u 558 ulsArtinya : Apabila ia (Termohon) enggan untuk hadir atau bersembunyi atautidak diketahui tempat kediamannya, maka perkaranya bolehdiputuskan dengan didasarkan pada buktibukti (persaksian);Menimbang, bahwa untuk tertibnya pencatatan perceraianberdasarkan pasal 84 undangundang no. 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama yang telah diubah dengan UndangUndang No. 3 tahun 2006 danUndangUndang No. 50 tahun 2009, secara ex officio
13 — 0
;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 serta UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PerubahanKe dua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama,maka Majelis Hakim Ex Officio memerintahkan Panitera untuk menyampaikansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada PPN KantorUrusan Agama tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dicatatkan sertatempat/domisili Penggugat dan
9 — 1
Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, pula ternyata gugatan Penggugat tidak melawan hakdan Tergugat telah tidak hadir, oleh karena itu berdasarkan pasal 125 HIRdapat dikabulkan dengan verstek;Menimbang, bahwa untuk tertibnya pencatatan perceraianberdasarkan pasal 84 UndangUndang No. 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama yang telah diubah dengan UndangUndang No. 3 tahun 2006 danUndangUndang No. 50 tahun 2009, secara ex officio maka dipandang perlumemerintahkan panitera Pengadilan Agama Surabaya
10 — 2
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ;Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala ketentuan
10 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
8 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
10 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ;Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala ketentuan
10 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
7 — 4
memenuhi maksud pasal 19 huruf ( b ) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 116 huruf ( b ) Kompilasi Hukum Islam,dan telah terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatanPenggugat dengan menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat kepadaPenggugat; = ===Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 84 Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, Majelis Hakimsecara ex officio
10 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
14 — 4
je OlyDan jika mereka berazam (berketetapan hati) untuk bercerai, makateArtinyaidsesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha MengetahuiMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon patut dikabulkan denganmemberi izin kepada Pemohon untuk berikrar menjatuhkan talaknya terhadapTermohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Blora ;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 84 (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 Majelis Hakim secara ex officio
9 — 0
II : 302 yang artinya :Barangsiapa yang menggantungkan talak dengan sesuatu sifat makaJatuhlah talak itu dengan terpenuhinya sifat tersebut sesuai dengan lahirnyaucapan ;Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan bahwa saat ini dalamkeadaan ;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) UU Nomor. 7tahun 1989 majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Brebes untuk menyerahkan satu helai salinan putusan ini,setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada
5 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan