Ditemukan 158398 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 04-04-2018
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Tjk
Tanggal 18 Januari 2018 —
4610
  • SIGER MEDIA LAMPUNG
Register : 28-02-2011 — Putus : 20-04-2011 — Upload : 30-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 45/PHI.G/2011/ PN.JKT.PST
Tanggal 20 April 2011 — SERENE MEGA MEDIA
6215
  • SERENE MEGA MEDIA
    Ruko Cempaka Mas Wok 8/24, Jl.Letjend.Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10640, berdasarkan suratkuasa khusus(terlampir) untuk selanjutnya disebut sebagaiwan enna nnn nanan nan nnn nnn en nnn nae nen nnn nee en nnn nee nnn PENGGUGAT;Melawan PT.SERENE MEGA MEDIA berkedudukan di Cyber Building Lt.
    Serenity Mega Media membayar secara tunaikepada pekerja Sdri. Sarah M. Abdullah kekurangan upah sebesarRp.21.150.000. (dua puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)beserta hakhak lainnya.2. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulisIselambatlambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelahmenerima anjuran ini dengan catatan ;a.
    Sri Widodo selaku DirekturUtama PT.SERENETY MEGA MEDIA (Tergugat) yang dikirimmelalui email tentang pengunduran diri Penggugat selakukaryawan Tergugat,dikarenakan Tergugat tidak membayargaji/upah Penggugat secara penuh selama 6bulan,menunjukan dan membuktikan bahwaantaraPenggugat dengan Sdr.
    Sri Widodo selaku Direktur UtamaPT.SERENETY MEGA MEDIA dan Sdr.Hery selaku komisarisPT.SERENETY MEGA MEDIA telah ada kesepakatanbahwa gaji/upah dan THR Penggugat akan dibayar secarapenuh oleh Tergugat selambatlambatnya tanggal 16November 2009,akan tetapi hingga gugatan a quo diajukanTergugat tetap belum memabayar atau belum menyelesaikangaji dan THR Penggugat,oleh karenanya sangatlah patut danadil untuk dikabulkan3Prin Out Berupa surat dari Sdr.Sri Widodo selaku DirekturUtama PT.SERENETY MEGA MEDIA
    BuktiP11:P12sejak tanggal 22 Agustus 2007 dengan gaji/upah sebesarRp.8.000.000,(delapan juta rupaih ) perbulanFoto copy sesuai dengan aslinya Berupa surat PERJANJIANKERJA WAKTU TIDAK TERTENTUNo.006/PKWTT/HRD/08/07 tertanggal 22 Agustus yangditandatangani oleh Sri Widodo selaku Direktur UtamaUtama PT.SERENETY MEGA MEDIA DENGAN Penggugatsmenunjukan dan membuktikan Penggugat telah diterimasebagai Karyawan tetap pada Tergugat terhitung sejaktanggal 22 Agustus 2007 dengan posisi sebagai LegalCounsel dan
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 155/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — SUHAIMI Bin SAKIRIN
3218
  • Menyatakan Terdakwa SUHAIMI Bin SAKIRIN secara sah dan meyakinkanterbukti bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMASUKKANKE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MEDIA PEMBAWAHAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKATKESEHATAN DARI NEGARA ASAL DAN NEGARA TRANSIT BAGI HASILBAHAN ASAL HEWAN, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1)jo Pasal 5 huruf a dan c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagaimana
    Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina adalah hewan, bahanasal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang dapat membawa hamapenyakit hewan karantina;e Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya pemilik adalah orang atau badanhukum yang memiliki media pembawa dan atau orang yang bertanggung jawabatas pemasukan, pengeluaran atau transit media pembawa; e Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau areaasal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumberpenyebaran
    Tbk.24ke dalam pengertian Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina;Bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa 20 Kg daging kerbau asalMalaysia sebagai pemilik media pembawa yang tidak memiliki/dilengkapi sertifikatkesehatan bahan asal hewan dari negara asal dan dilaporkan/diserahkan kepadaPetugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina telah melanggar Pasal 31ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dan c UU No. 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan;Bahwa kerugian yang diakibatkan apabila
    Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit HewanKarantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa DilengkapiSertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, TidakDilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di TempattempatPemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.woncenann= Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur diatas, Majelis Hakim akanmempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini. Ad. 1.
    Menyatakan Terdakwa SUHAIMI Bin SAKIRIN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Memasukkan Media PembawaHama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara RepublikIndonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal danNegara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepadaPetugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan TindakanKarantina; 2.
Putus : 31-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 854/B/PK/PJK/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — TEMPO INTI MEDIA, TBK,
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEMPO INTI MEDIA, TBK,
    TEMPO INTI MEDIA, TBK, beralamat di Jalan ProklamasiNo.72, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut59282/PP/M.XVI.A/10/2015, tanggal 3 Februari 2015, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
    Bahwa PT.Tempo Inti Media Tbk. pada tanggal 15 September 2009 telahmenerima Pemberitahuan No: PEMB86/WPJ.07/KP.0805/2006 tentangPemberitahuan Pemeriksaan Sederhana Lapangan;3.
    Tempo Inti Media Tbk.
    Tempo Inti Media Tbk telah memenuhiketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 3/7 UndangUndang No.14Tahun 2002, dimana pembayaran 50% dari pajak terutang dilakukanpada saat pengajuan banding bukan pada saat pemeriksaansebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) UU No.28 Tahun 2007,tentang KUPE.
    M.XVI.A/10/2015, tanggal 3 Februari 2015, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S629/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 26 Desember 2012, tentang PemberitahuanSurat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal sebagai jawaban ataskeberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Psal 21 Tahun Pajak 2005 Nomor : 00003/201/05/054/12tanggal 19 September 2012, atas nama: PT Tempo Inti Media
Putus : 23-05-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 23 Mei 2018 — PT PANDJI MEDIA GEMILANG VS HASANDRI AGUSTIAWAN
2416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PANDJI MEDIA GEMILANG tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Plg., tanggal 16 Januari 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    PT PANDJI MEDIA GEMILANG VS HASANDRI AGUSTIAWAN
    PUTUSANNomor 395 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT PANDJI MEDIA GEMILANG, diwakili olehMulyono Misman selaku Direktur,berkedudukan di Jalan Talang KeranggaNomor 33 Kota Palembang, dalam hal inimemberi kuasa kepada Akhmad Yudianto,S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat,berkantor di Ruko Griya Harapan Baru Blok A.2Jalan
    Pandji Media Gemilangdipimpin oleh seorang Direktur Utama dan bukan Pak Mulyono Mismanyang menjabat sebagai Direktur Utama, hal ini sebagaimana Salinan AktaNotaris Haida Shary, SH., Nomor 86 tahun 2016 tentang PernyataanKeputusan Rapat PT. Pandji Media Gemilang.
    efisiensi dimanasebelum efisiensi dikenakan Pengusaha, Pekerja telah tidak masuk kerjaselama 4 (empat) hari sesuai Bukti T5 dan perusahaan merugi;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat amar putusan Pengadilan WHubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Palembang harus diperbaiki denganmenghilangkan upah proses karena Perusahaan telah mengalami kerugian;Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi PT PANDJI MEDIA
    ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 65/Pdt.SusPHI/2017/PN.Plg., tanggal 16 Januari 2018 sehingga amarnya seperti yangakan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT PANDJI MEDIA
Putus : 20-10-2016 — Upload : 21-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 874 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — SPRINT MEDIA
3982 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SPRINT MEDIA
    SPRINT MEDIA, Perseroan, yang diwakili oleh Victor A.Wungkana, selaku Direktur PT.
    Sprint Media yang dilakukan oleh pihak management PT.Sprint Media; (Bukti P 15); Surat Nomor 006/Surat Nurwan Agus/SDA/V/2014 tertanggal:Jakarta, 5 Mei 2014 Hal: Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusiadan Hak Ketenagakerjaan Terhadap Bok. H. Nurwan Agus PekerjaPT. Sprint Media yang dilakukan oleh pihak management PT.
    Sprint Media membayarkanhak kepada pekerja Sdr. H.
    Sprint Media yang diberikan kepada pihak pekerja Sadr.H.
    Sprint Media membayarkan hak kepadapekerja Sdr. H.
Register : 12-03-2012 — Putus : 12-12-2012 — Upload : 15-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 127/PDT.G/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 12 Desember 2012 — WARNA WARNI MEDIA >< PT. NETWORK ARMAS ARTINDO
8636
  • Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak batas waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 30 April 2011 sampai dengan dibatalkannya perjanjian sewa media reklame tangal 23 Juni 2011 dengan rincian 1 x 54 x Rp. 205.000.000,- = Rp. 11.070.000,- ;b.
    Denda keterlambatan pengembalian harga sewa media reklame terhitung 1 (satu) hari sejak dibatalkannya perjanjian sewa media reklame tanggal 24 Juni 2011 sampai dengan gugatan didaftarkan tanggal 12 Maret 2012 dengan rincian 1 x 262 x Rp.205.000.000,- = Rp. 53710.000,- ;5.
    WARNA WARNI MEDIA >< PT. NETWORK ARMAS ARTINDO
    ) bulan sesuaiJangka Waktu/Periode Sewa Media Reklame.d.
    dibayar Penggugat kepada Tergugatadalah uang sewa media reklame tahap pertama.
    dalam Perjanjian Sewa Media Reklame sudahpasti adalah Harga Sewa Media Reklame dan bukan Harga PelaksananPekerjaan.
    Warna Warni Media hermaksuduntuk menyewa Media Reklame tersebut dan untuk hal inidapat dibuktikan dalam Perjanjian Sewa Media Reklamepada halaman pertama angka nomor 1, 2, dan 3 dimanaPara Pihak dalam kedudukannya terlebin dahulumenerangkan halhal yang menyangkut sewamenyewamedia reklame.4.
    Bahwa sampai perjanjian Sewa Media Reklame berakhirternyata Tergugat Rekonvensi belum juga melunasi sisauang pembayaran uang Sewa Media Reklamesebagaimana disebutkan dalam pasal 3 ayat (2)Perjanjian Sewa Media Reklame. Oleh karena ituperbuatan Tergugat Rekonvensi tidak melunasi sisa uangsewa media reklame kepada Penggugat Rekonvensiharus dinyatakan sebagai wanprestasi..
Putus : 15-06-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 605 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 15 Juni 2021 — MAULVI ERIKSA VS PT SELULAR MEDIA INFOTAMA
1180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAULVI ERIKSA VS PT SELULAR MEDIA INFOTAMA
Register : 21-06-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 09-01-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 189/Pdt.Sus-PHI.G/2019/PN.JKT.PST
Tanggal 10 Oktober 2019 — TARGET MEDIA INDONESIA
7329
  • TARGET MEDIA INDONESIA
Putus : 24-01-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 K/Pdt/2013
Tanggal 24 Januari 2014 — FORUM MEDIA UTAMA, dk
109116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FORUM MEDIA UTAMA, dk
    FORUM MEDIA UTAMA, berkedudukan di Jakarta, Jl.Pekayon No.26, Pejaten Barat, Jakarta Selatan;. PRIYONO B. SUMBOGO, Penanggung jawab redaksi MajalahForum Keadilan, berkantor di JI.
    Bahwa dalam media terbitannya Majalah Mingguan Forum Keadilan edisiNo. 24/1117 Oktober 2010 tanggal 17 Oktober 2010, Tergugat mempublikasikan pemberitaan yang disusun oleh Tim Forum mengenaiproblematika hukum kepailitan di bawah artikel Forum Khusus denganFokus pembahasan di bawah judul Menggugat UU Kepailitan;2. Bahwa dalam artikel tersebut antara lain Tim Forum mengangkat perkarakepailitan PT Anugerah Tapin Persada (dalam Pailit) (PT ATP) sebagaiobjek pemberitaannya;3.
    No. 166 K/Pdt/2013Kontrol masyarakat yang dimaksud antara lain: oleh setiap orang dengandijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembagalembagakemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh DewanPers dengan berbagai bentuk dan cara;Dalam kaitan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 40 tahun 1999tentang Pers tersebut, Majalah Forum Keadilan memberikan hak publikuntuk memperoleh informasi yang transparan dan juga telahmemberikan hak bagi Penggugat untuk melakukan koreksi, yaknidengan
    No. 166 K/Pdt/2013Kami tegaskan pula bahwa tidak ada satupun media massa di Indonesiayang menulis berita berdasarkan imajinasi/dan atau ilusi. Apabila adamedia massa yang menulis berdasarkan imajinasi atau ilusi, namanyabukan media massa melainkan semacam kumpulan cerita pendek ataukumpulan puisi;Oleh karena itu tuiduhan Penggugat/Kuasa Hukum Penggugat bahwapemberitaan Majalah Forum Keadilan merupakan imajinasi/ilusimerupakan penghinaan dan fitnah yang harus dipertanggungjaw abkansecara hukum;.
Putus : 05-06-2014 — Upload : 18-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — KOMPAS MEDIA NUSANTARA
9963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMPAS MEDIA NUSANTARA
    Kompas Media Nusantara membayarkankepada pekerja sdr.
    Kompas Media Nusantara yang diwakili oleh Tuan Rikard Bangun, selaku Direktur PT. Kompas Media Nusantara,berdasarkan Akta Pendirian PT.Kompas Media Nusantara (Bukti T.1) jo AktaPerubahan tentang Pendirian PT.
    Kompas MediaNusantara, berdasarkan Akta Pendirian PT.Kompas Media Nusantara (Vide BuktiT.1)jo. Akta page I 16 Perubahan tentang Pendirian PT.Kompas Media Nusantara (VideBuktiT.2);Bahwa PT.
    Kompas Media Nusantara. Dalamsejarah media, kehormatan sangat berharga karena menentukan tingkat kepercayaan atautrust sebuah media terrnasuk Kompas.
    Bagi sebuah media/pers seperti Kompas, trustadalah identitas yang menentukan segmen audiences, tiras, dan frekuensi jadi referensi.Begitu publik kehilangan trust pada sebuah media, habislah media dapat dan kehilanganjati dirinya;Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi telah merusak kehormatan wartawanKompas dan telah melanggar Peraturan Perusahaan,maka tindakan mencari keuntungansaat meliput berita adalah perbuatan tidak pantas apalagi dengan cara memeras danmenyalahgunakan wewenang sebagai wartawan
Register : 04-02-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 09-09-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 96/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 25 Maret 2015 — HAGUS SUANTO >< PT.KOMPAS MEDIA NUSANTARA CS
7236
  • HAGUS SUANTO >< PT.KOMPAS MEDIA NUSANTARA CS
    PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA. Beralamat di JI palmerahselatan No 26 28, Jakarta Pusat 10270 sebagaiTERGUGAT (selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT 2. PEMIMPIN REDAKSI SURAT KABAR KOMPAS .. beralamatdi JI palmerah selatan No 26 28, Jakarta pusat 10270 sebagai TERGUGAT Il, selanjutnyadisebut TERBANDING II semula TERGUGAT II;3. DR IUR ADNAN BUYUNG NASUTION SH. Beralamat di JIponcol lestari No 7 Lebak Bulus, Jakarta Selatandan/atau kantor Adnan Buyung Nasution &Partners Law Firm.
Putus : 03-08-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 470 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 3 Agustus 2016 — PT MEDIA LINTAS INTI NUSANTARA VS RAHAJENG SUPENI
3021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MEDIA LINTAS INTI NUSANTARA tersebut;
    PT MEDIA LINTAS INTI NUSANTARA VS RAHAJENG SUPENI
    PUTUSANNomor 470 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT MEDIA LINTAS INTI NUSANTARA, berkedudukan di JalanUtan Kayu Nomor 68D, Matraman, Jakarta Timur 13120, diwakili olehSantoso selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepadaMaradang Hasoloan Sinaga, S.H., Advokat, berkantor di GedungKBR Jalan Utan Kayu Raya Nomor
    Rahajeng Supeni(Penggugat) dapat menerima keputusan tersebut, dengan catatanPesangon dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku;Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak PT Media Lintas IntiNusantara yang diwakili oleh M.
    Rahajeng Supeniuntuk selanjutnya pihak perusahaan PT Media Lintas Inti Nusantarawajib membayar uang pesangon kepada pekerja Sdri.
    Bahwa perusahaan (PT Media Lintas Inti Nusantara) pada hari Jumat,25 April 2014 telah menerima surat dari Kantor Suku Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 914/1.835.3, tertanggal 14 April 2014 tentang penyampaian Surat AnjuranPHK atas nama Rahajeng Supeni;2. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan dan Surat Anjuran tersebut,para pihak diberi kesempatan untuk menyatakan/menyampaikan sikapterhadap Anjuran Pegawai Perantara (Mediator);3.
    Maka berdasarkan hal tersebut di atas, perusahaan (PT Media LintasInti Nusantara dengan ini menyampaikan dan menyatakan secara tegasmenolak Anjuran yang dibuat dan ditetapkan oleh Pegawai Perantara(Mediator) Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi JakartaTimur dalam hal ini Bok. R. Hardono S.Sos:.;4. Bahwa perusahaan berpendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)terhadap Sdri.
Putus : 05-02-2013 — Upload : 12-04-2013
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 45/Pdt.G/2012/PN.Skh
Tanggal 5 Februari 2013 —
6419
  • TUNAS MEDIA
    Tunas Media ; Bahwa, saksi tidak mengetahui permasalahan antara Penggugat dan Tergugat ; Bahwa, saksi tidak mengetahui bisnis antara Penggugat dan Tergugat; Bahwa, alamat CV. Tunas Media di Jl. Mahesa Terung No.21 Ngemplak, Kel.Gentan, Kec. Baki, Sukoharjo ; Bahwa, saksi mengetahui alamat dan direktur CV.
    Tunas Media adalah sdr. Darmadi yang dulunyasebagai boss/pimpinan saksi ;Bahwa, setahu saksi antara CV. Ulama Paper Realitas dengan CV. Tunas Mediaada kerja sama dalam bidang cetak buku LKS;Bahwa, dahulu saksi bekerja di CV. Tunas Media sekitar 2 tahun ditempatkanpada bagian pemasaran ;Bahwa, selama saksi bekerja di tempatnya Tergugat (CV. Tunas Media) pernahdisuruh oleh Tergugat untuk mengambil cetakan buku LKS yang dikerjakan olehCV.
    Tunas Media dalam keadaan sudah tutup karena masihbanyak hutang ;Bahwa, setahu saksi CV Tunas Media dalam menjalin bisnis di bidangpercetakan buku hanya bekerja sama dengan CV. Ulama Paper Realitas ;Bahwa, saksi tidak pernah melihat CV. Ulama Paper Realitas melakukanpenagihan pembayaran buku LKS kepada CV. Tunas Media;.
    Tunas Media adalah sdr. Darmadi yang dulunyasebagai boss/pimpinan saksi ;Bahwa, setahu saksi antara CV. Ulama Paper Realitas dengan CV. Tunas Mediaada kerja sama dalam bidang cetak buku LKS;Bahwa, dahulu saksi bekerja di CV. Tunas Media sekitar 3 ( tiga ) bulanditempatkan pada bagian administrasi ;Bahwa, selama saksi bekerja di tempatnya Tergugat (CV. Tunas Media) pernahdisuruh oleh Tergugat untuk mengambil cetakan buku LKS yang dikerjakan olehCV.
    Tunas Media dalam keadaan sudah tutup karena masihbanyak hutang ;Bahwa, setahu saksi CV Tunas Media dalam menjalin bisnis di bidangpercetakan buku hanya bekerja sama dengan CV. Ulama Paper Realitas;Bahwa, saksi tidak pernah melihat CV. Ulama Paper Realitas melakukanpenagihan pembayaran buku LKS kepada CV.
Register : 19-11-2012 — Putus : 18-02-2013 — Upload : 04-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 511/PDT.G/2012/PN.BDG A
Tanggal 18 Februari 2013 — RAKA MEDIA SWATAMA LAWAN Tuan LODDY SURYADINATA
7022
  • RAKA MEDIA SWATAMA LAWAN Tuan LODDY SURYADINATA
    RAKA MEDIA SWATAMA, berkedudukan di Bandung , beralamat kantor di JalanPajajaran No.112 RT.003 Rw.007 Kelurahan Pajajaran Kecamatan Cicendo kota Bandung ,dalam hal ini diwakili oleh Tuan YANA SURYANA, SE sebagai Direktur Utama dari danoleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Perseroan , dalam hal ini telah memilihdomisili hukum ditempat kedudukan kuasanya yang bernama : 1. INDRA CAHAYA,SH,MBA,MM. 2. VINCENSIUS BINSAR RONNY, SH, 3. JOHAN JAUHARI, SH A.Md.dan 4. EMAN SULAEMAN, SH.
    JOHAN JAUHARI SH. danEMAN SULAEMAN, SH. telah mengajukan Surat Gugatan tertanggal 19 Nopember 2012yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :1 Bahwa PENGGUGAT adalah Direktur Utama PT Raka Media Swatama, selakudemikian bertindak untuk den atas serta kepentingan PT. RAKA MEDIASWATAMA tersebut berkedudukan di Bandung beralamat di Jalan Pajajaran No.112, RT.003/RW.007, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, maupun atas namadan untuk kepentingan diri sendiri;2 Bahwa PT.
    Raka Media Swatama adalah suatu perseroan terbatas yang didirikanberdasarkan Hukum Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Akta PendirianPerseroan Terbatas P.T.
    Raka Media Swatama Nomor: 30 tanggal 26 Mei 1999 yangdibuat oleh dan dihadapan Agung Sutaryati Koesbanrijo, S.H., Notaris di Bandung,yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia,berdasarkan Surat Keputusannya tertanggal 12 Nopember 1999 nomor: C.18724HT.01.01.Th.99 dan telah beberapa kali emengalami perubahan dan telah disesuaikandengan UndangUndang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasberdasarkan Akta Risalah Rapat PT.Raka Media Swatama Nomor: 14, tanggal 15April
Putus : 21-02-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81/B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — MEDIA INTERTEL GRAHA
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEDIA INTERTEL GRAHA
    MEDIA INTERTEL GRAHA, beralamat di Jalan R.S.Fatmawati Nomor 15, Kompleks DBest Blok G 38, Jakarta 12420,diwakili oleh Supriyanto Silalahi selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.49131/PP/M.XIII/16/2013, Tanggal
    /2017 Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1195/WPJ.04/2011tanggal 21 Oktober 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP1371/WPJ.04/2011 tanggal 14 November2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP MasaPajak Desember 2008 Nomor 00251/207/08/062/10 tanggal 20 Oktober 2010,atas nama : PT Media
    Media Intertel Graha tanggal 08 Oktober 2007;4.
    Media Intertel Graha) Wajib Pajak membeli barang dari pihak luar negeri yaitu Ericsson AB (Swedia) Invoice diterbitkan dari Ericsson AB (Swedia) kepada Wajib Pajak dan barang langsungdikirim ke BT BT mengurus proses impor yaitu membuat PIB dan membayar PPN and PPh 22 Impor Bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen yang diberikanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saatkeberatan, dapat diketahui invoice ditujukan kepada PemohonBanding.Bahwa Pengiriman barang yang dilakukan ke
    Media Intertel Graha, NPWP : 01.894.192.2 062. 000, alamatJalan R.S.
Putus : 21-08-2013 — Upload : 24-03-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 225/Pdt/2013/PT.Smg
Tanggal 21 Agustus 2013 —
2818
  • CV TUNAS MEDIA melawan CV ULAMA PAPER REALITAS
    PUTUSANNomor : 225/ Pdt / 2013 / PT Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata dalam peradilan tingkat banding berdasarkan PenetapanWakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 18 Juni 2013 Nomor.225/Pdt/2013/PT.Smg, dalam sidangnya menjatuhkan putusan sebagaimanatertera dibawah ini dalam perkara antara : CV TUNAS MEDIA,Direktur : DARMADI, alamat Jl.
Putus : 06-02-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Februari 2017 — TEMPRINA MEDIA GRAFIKA
4828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEMPRINA MEDIA GRAFIKA
    TEMPRINA MEDIA GRAFIKA, yang diwakili oleh DirekturUtama Ir. Fredy Sadsunu Dwikoranto, berkedudukan di JalanSumengko Kilometer 3031 Wringin Anom, Gresik, dalam halini memberi kuasa kepada Drs. H.
    Temprina Media Grafika, Jalan Sumengko Km. 3031 diGresik dan 2. Dewan Pengurus Wilayah Federasi Buruh Indonesia (DPWFBI), JI.
    Keterangan Pekerja padapoin 1 bahwa Tergugat diterima bekerja di PT Temprina Media Grafika padatanggal 20 Pebruari 2008 di posisikan di bagian Umum;3. Bahwa Saksi Penggugat , Moh. Yusuf Arifudin memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa saksi Penggugat mengetahui Tergugat bekerja diPT Temprina Media Grafika sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2015(halaman 14 Putusan Nomor 4/Pdt.SusPHI/2016/PN.Gsk.);4.
    Temprina Media Grafika. Dengan demikian TermohonHalaman 16 dari 27 hal. Put.
    Temprina Media Grafika) belum terbentuk atau belumada Serikat Buruh yang bergabung dengan Federasi Buruh Indonesia.Dengan demikian menurut hukum Termohon Kasasi/PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi bukan anggota Serikat Buruh diperusaan Pemohon Kasasi/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi(PT.
Register : 01-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6281 B/PK/PJK/2023
Tanggal 21 Desember 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KREATIF MEDIA KARYA;;
139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KREATIF MEDIA KARYA;;
Register : 12-03-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN PADANG Nomor 45/Pdt.G/2015/PN Pdg
Tanggal 17 Nopember 2015 — Padang Media Televisi melawan Zaili Asril CS
1306
  • Padang Media Televisi melawan Zaili Asril CS
    Padang Media Televisi) dengan TERGUGAT 1, maka sertipikattersebut dibuat atas nama TERGUGAT 1 yang pada waktu itu menjabatsebagai Direktur pada PT. Padang Media Televisi (PENGGUGAT).Dengan demikian, tanah yang dibeli oleh PENGGUGAT merupakanhaknya PENGGUGAT akan tetapi secara formal dituliskan atas namaDirektur PENGGUGAT ketika itu yaitu TERGUGAT 1;6.
    Padang Media Televisisedang dalam jaminan kepada Bank Nagari Cabang Utama Padang;7.
    Televisisi adalah PTInter Media Pers yang direktur Utamanya sama;Bahwa PT Inter Media Pers berdiri pada tanggal 25 Januari 1999;Bahwa PT Inter Media Pers dengan PT Media Televisi satu grup dan dulu satudirektur Utama yaitu Bapak Zaili Asril;Bahwa setahu saksi Pinjaman ke Bank BPD tersebut atas nama PT MediaPadang televisi sedang yang membayar cicilan hutang tersebut adalah PT Intermedia Televisi;Bahwa saksi tahu dengan rekening koran merupakan bukti pembayaran hutangke Bank;Menimbang, bahwa untuk
    Gugatan Penggugat eror inpersona;Bahwa PT Padang Media Televisi selaku Penggugat pada angka 8 positagugatan Penggugat diatas adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukumkarena berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor PK/0056/CU/KRC/092007/092008 tanggal 25 September 2007 pihak yang melakukanperjanjian kredit dengan Bank Nagari Cabang Utama Padang bukanlah PTPadang Media Televisi melainkan PT Padang Inter Media Pers oleh sebab ituantara Penggugat dan Turut Tergugat tidak pernah ada hubungan hukumdalam
    Televisi dan PT Inter Media Pers yang merupakan satugrup;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak lagi menjabat sebagaidirektur utama PT Padang Media Televisi dan PT Inter Media Pers sudahseharusnya Tergugat , menyerahkan sertifikat tersebut kepada Penggugat danakibat Tergugat Tidak menyerahkannya membuat Penggugat mengalamikerugian dan perbuatan Tergugat tersebut adalah merupakan perbuatanmelawan hukum;Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugatdalam jawabannya menyatakan