Ditemukan 60825 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2019 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 31-01-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.PL
Tanggal 29 Januari 2020 — Pemohon:
BUPATI POSO
Termohon:
KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
19070
  • Bahwa Perkara Sengketa Informasi Publik ini telah diputus oleh KomisiInformasi Provinsi Sulawesi Tengah, pada Tanggal 17 Oktober 2019,Nomor: 005/PTS/PSI/KISTLG/X/2019, dengan amar Putusan sebagaiberikut :(6.1) Menerima Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;(6.2) Menyatakan Pokok Permohonan Informasi Publik adalahInformasi Terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UndangUndang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik.(6.3) Memerintahkan Termohon Selaku PPID Utama berkoordinasidengan Dinas
    Menyatakan Pokok Permohonan Informasi Publik adalahInforrmasi Terbuka, sebagaimana di atur dalam Pasal 9 UndangUndang No.14 Tahun 2008 Tenang Keterbukaan Informasi Publik;6.3.
    Pertimbangan Mengenai Kewenangan PengadilanMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:Halaman 21 dari 30 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.PLPengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik Negara.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 8 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan berbunyiBadan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif,dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananyabersumber dari anggaran
    Komisi Informasi tersebut,BUPATI POSO selaku Badan Publik Negara telah mengajukanpermohonan keberatan tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Keberatan diajukanoleh BUPATI POSO yang merupakan Badan Publik Negara terhadapPutusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, maka PengadilanTata Usaha Negara Palu secara yuridis berwenang, memeriksa, memutus,dan menyelesaikan perkara permohonan a quo;2.
Register : 26-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 23/G/KI/2020/PTUN.PLK
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
NORLITA FEBRIANI
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR KOTA PALANGKA RAYA
338181
  • Menyatakan bahwa informasi tentang:

    1. Laporan Hasil Penyilidikan tertanggal 01 Agustus 2019 bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;
    2. Laporan Hasil Gelar Perkara I terhadap penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Fitnah dan atau kesaksian palsu, tertanggal 30 Juli 2019 bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan.

    3.

    Bahwa sesuai dengan pasal 6 UndangUndangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,badan publik berhak menolak memberikan informasi yangdikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sedangkan ayat (3) berbunyi: informasi publik yangtidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah:a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b. Informasi yang berkaitan dengan kepentinganperlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;C.
    Informasi publik yang diminta belum dikuasaiatau didokumentasikan. Bahwa berdasarkan pasal 17 UndangUndangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikberbunyi:"setiap Badan Publik Wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmenghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yangdapat:1.
    Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaanintelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidaksehat;G: Informasi Publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmembahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:1.
    Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmengungkapkan kekayaan alam Indonesia;e. Informasi Publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikanketahanan ekonomi nasional:1. Rencana awala pembelian dan penjualan matauang nasioal atau asing, saham dan aset vital miliknegara;2. Rencana awal perubahan nilai tukar, Sukubunga, dan model operas! insitusi keuangan;Halaman 12 Putusan Nomor: 23/G/KI/2020/PTUN.PLKf.3.
    Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa Pasal 1 Angka 8 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informas Publik Di Pengadilan menentukan bahwa Badan Publik Negara adalahlembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yangsebagian
Register : 16-06-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 224/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 14 September 2022 — Pemohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG,SH., MH.
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
12350
Register : 29-06-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 33/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 8 September 2022 — Pemohon:
Atasan PPID Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Termohon:
1.Alchudri, S.E., M.M., A.k., CPI., CPA., CPA
2.Rhonny Riansyah S.E., MM., Ak., CA
3.Drs. H. Zulkifli Muhammad Nuh, M. Ed
17760
Register : 06-02-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK/TUN/KI/2018
Tanggal 8 Mei 2018 — SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI VS RUKMANA;
10037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata di dalamnya;Bahwa IMB dan dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud amarputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor890/PTSNMK.MA/KIJBR/III/2017, paragraph (6.2) adalah informasi yangterbuka namun proposal proyek gambar rencana arsitektur serta gambarkonstruksi bangunan adalah informasi yang dikecualikan ;Bahwa Pasal 4 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik
    menyatakan bahwa:setiap orang berhak: (a) melinat dan mengetahui informasi publik; (b)menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperolehinformasi publik; (c) mendapatkan salinan informasi publik melaluipermohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/atau; (d)menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturanperundanganundangan";Halaman 3 dari 6 halaman.
    Putusan Nomor 57 PK/TUN/2018Pasal 17 huruf (e) angka 5 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publikyang menyatakan bahwa setiap Lembaga Publik wajib memberikan akseskepada Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publikkecuali:e. Informasi Publik yang jika diungkapkan dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik, dapat membahayakan keamanan ekonominasional: ........... :5.
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
15968

  • Bukan informasi yang dikecualikan, bersifat terbuka dan dapat diakses publik
    4.
    PTUN.PLKBahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan Pasal 3 huru b yang menyebutkan :Huruf b Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadilisengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta Informasi kepada BadanPublik NegaraBahwa dengan demikian berdasarkan hal tersebut diatas Penggugatdahulu sebagai termohon (Bupati Kotawaringin Timur) dalamsengketa informasi publik merupakan
    Bahwa dengan berdasarkan hal tersebut diatas objeksengketa a quo tidak memperhatikan Hukum Formil yangHalaman 12 Putusan Perkara Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLKbertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku yakni Peraturan Komisi Informasi Publik senditi yakniPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013.8.
    Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publikpasal 4 dalam Menetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.Halaman 15 Putusan Perkara Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLK(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang
    BuktiP19 : Kutipan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik. (Fotokopi Sesuai Fotokopinya) ;11.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Pasal 1 angka 10Perma Nomor 2 Tahun 2011, yang dimaksud Pihak adalah pihakpihak yangHalaman 33 Putusan Perkara Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLKsemula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi denganBadan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan Salinan Putusan Komisi InformasiNomor 013/XII/KIKaltengPSA/2020 tanggal 3 Mei 2021 ditemukan faktahukum yaitu Pemohon Keberatan (Semula Termohon) adalah
Register : 03-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 4/G/KI/2023/PTUN.YK
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
KANTOR PUSAT DJKN
Termohon:
MUSTOFA ANSHORI
355260
Register : 26-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — GREENPEACE INDONESIA VS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN;
361400 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka untuk kepentingan tatakelola informasi publik, apabila informasi a quo dalam bentuk formatshapefile diberikan kepada Pemohon, maka keakuratan penggunaaninformasi tersebut akan dipertanyakan, sehingga tidak sesuai denganprinsip penyediaan informasi publik yang wajib disediakan olehbadan publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;c.
    Pasal 5 ayat (1) : bahwa setiap keberatan, baik yang diajukanPemohon Informasi maupun Badan Publik diajukan ke Pengadilanyang wilayah hukumnya meliputi tempat Kedudukan Badan Publik.. Bahwa Pemohon Keberatan adalah badan publik negara yang menjadisalah satu pihak dalam sengketa ajudikasi di Komisi Informasi Pusatdengan register perkara No. 056/XI/KIPPS/2016 yang berkeberatanatas putusan dimaksud..
    .2) Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diatur:Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi Publik,kecuali informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkanUndangUndang.3) Bahwa karena Pasal 17 huruf mengatur bahwa Badan Publiktidak dapat membuka akses kepada publik untuk mendapatkaninformasi publik berdasarkan undangundang, maka terhadaphal tersebut berarti bahwa undangundang
    ESRI diciptakan untuk memfasilitasi keteroukaan datasebagai data publik.
    untuk data publik.
Register : 12-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 2/G/KI/2023/PTUN.JPR
Tanggal 2 Maret 2023 — Pemohon:
Rolly Wenas, S.sos
Termohon:
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MIMIKA
22042
Register : 13-09-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 14-01-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon MOCH OJAT SUDRAJAT S Termohon KEPALA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN
240130
  • Permohonan Informasi Publik berupa:1. Dokumen atau sejenisnya berupa besaran PAD Provinsi Banten tahun 2017 dan 2018 sebagai dasar acuan perhitungan besaran prosentase untuk biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berdasarkan PP 109 Tahun 2000;2. Dokumen atau sejenisnya tentang penetapan Besaran Prosentase dari PAD Provinsi Banten Tahun 2017 dan 2018 untuk Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten;3.
    Karena diucapkan dalam sidang terbuka maka itu menjadimilik publik, tidak lagi milik dari mereka yang berperkara saja.
    ;b.Pemohon mengajukan permohonan' penyelesaian sengketainformasi dalam jumlah yang besar sehingga mengganggupenyelesaian sengketa informasi publik yang lainnya; dan/atauc.Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketainformasi publik kepada termohon yang sedang disengketakan dantidak ada perubahan subtansi, alasan dan/atau tujuan permohonaninformasi publik;d.Informasi yang diperoleh tidak dipergunakan sebagaimana tujuanpermohonan informasi publik dan/atau ketentuan perundangundangan;Bahwa pasal
    dan /ataubadan hukum Indonesia yang mengajukan permintaanInformasi Publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini;Pasal4 ayat(1) : Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuaidengan ketentuan UndangUndang ini;ayat (3) : Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaantersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik Di
    pribadidisebutkan pada Pasal 17 huruf h yaitu: Informasi Publik yang apabila dibukadan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasiapribadi, yaitu: 3.
    konsekuensi berdasarkan alasan padaPasal 17 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelummenyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yangdikecualikan;(2) PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan padaPasal 17 huruf j UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik wajibmenyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undangundangyang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan;(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakansecara
Register : 05-09-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 135/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pemohon:
1.AGUSTINA
2.SLAMET SUGIARTO
Termohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONDOWOSO
10558
Register : 26-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — KOMISI UNTUK ORANG HILANG DAN KORBAN TINDAK KEKERASAN (KONTRAS) VS KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA;
183446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas informasi publik, Termohon telah memberikantanggapan atas permohonan dan keberatan;3. Bahwa meskipun Termohon telah memberikan jawaban ataspermohonan informasi publik dan tanggapan atas keberatanpermohonan informasi publik, Pemohon dapat mengajukanpenyelesaian Sengketa Informasi Publik dikarenakan tidak puasterhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh AtasanPPID;4.
    KIP;4.64 Menimbang terhadap kebijakan publik sebagaimana diuraidalam paragraf 4.62 sampai dengan paragraf 4.63 Majelisberpendapat bahwa apabila ketentuan yang termaktub dalamkebijakan publik dimaksud tidak diketahui oleh publik, maka akanada kerugian yang dialami oleh publik yaitu tidak teroenuhinya hakHalaman 10 dari 32 halaman.
    Haltersebut berdasarkan Pasal 17 huruf a angka 1 dan angka 2 yangmenyatakan:Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik dapat menghambat prosespenegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:1. Menghambat proses Penyelidikan dan Penyidikan suatutindakan pidana;2.
    Sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan PemohonInformasi dan/atau Pengguna Informasi Publik;b. Sengketa tersebut berkaitan dengan hak memperolehdan/atau menggunakan Informasi Publik berdasarkanperaturan perundangundangan;Halaman 16 dari 32 halaman. Putusan Nomor 241 K/TUN/KI/20177.
    Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atauditerima oleh suatu) Badan Publik yang berkaitan denganpenyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ataupenyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yangsesuai dengan UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik;b. Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik;16.Bahwa Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir termasuk dalamInformasi Publik jenis kKedua, yakni informasi lain yang berkaitan dengankepentingan publik.
Register : 25-10-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 22/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
1.Roselita
2.Irfan Nanda Setia
Termohon:
Kepolisian Daerah Aceh
9460
Register : 09-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 73/G/KI/2019/PTUN.BKL
Tanggal 27 Juni 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI BENGKULU
Termohon:
FORUM PERJUANGAN TANAH ULAYAT BENGKULU TENGAH
177115
  • Pasal 47 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KIP) menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melaluiPengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalahBadan Publik Negara ;2.
    Putusan No. 73/G/KI/2019/PTUN.BKL1.2 Pasal 17 huruf b UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Informasi Publik;1.3 Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Informasi Publik;1.4 Pasal 17 huruf j UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Informasi Publik;1.5 Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroniksebagaiman telah diubah dengan Undangundang Nomor19 Tahun 2016;1.6 Pasal 44 ayat (1) huruf h Undangundang Nomor 43Tahun
    Namun majeliskomisioner merasa bahwa kami tidak menjelaskan dalildaliltersebut.Bahwa Pasal 6 ayat (2) UU KIP No. 14 Tahun 2008menyatakan : Badan Publik berhak menolak memberikanInformasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.
    Termohon keberatan merupakan pihak dalam sengketa InformasiKomisi Informasi Provinsi Bengkulu sebagaimana Putusan Nomor :167/XI/KIPBKL.PSI/2018 tanggal 19 Maret 2019, dan sebagaimanaketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilanpasal 1 ayat (10) tq=qnnnn sens ce ees cenenenncinnPihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di KomisiInformasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negaraatau Badan Publik selain Badan
    Publik Negara Hal. 14 dari 46 Hal.
Register : 15-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 6/G/KI/2023/PTUN.BKL
Tanggal 6 Juni 2023 — Pemohon:
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Bengkulu
Termohon:
M.J Anton Hilman
1260
Register : 24-06-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 18 September 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Aceh Tamiang
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
230656
  • Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negaradan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepadaBadan Publik selain Badan Publik Negara.b. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadillsengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada BadanPublik Negara.Halaman 3 dari 33 HalamanPutusan Perkara Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.BNAIV.
    Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan menyatakan bahwa setiap keberatan, baik yangdiajukan oleh Pemohon Informasi maupun Badan Publik diajukanke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukanBadan Publik.6.
    , dan tidakboleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.ketentuan tersebut di atas selaras dengan ketentuan Pasal 17 hurufi dan huruf j UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik yang menyatakan Memorandumatau Suratsurat antar badan publik atau intra badan publik yangmenurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan KomisiHalaman 9 dari 33 HalamanPutusan Perkara Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.BNAInformasi atau Pengadilan
    Maka setelah turunnya putusanKomisioner Komisi Informasi Aceh Nomor 025/IV/KIAPSA/2018 tanggal 29januari 2019, Maka telah sah dan meyakinkan bahwa Informasi Publik yangdimohon adalah Informasi Publik yang wajib disediakan secara berkala olehBadan Publik, maka wajib dibuka kepada Publik.. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik pasal 17 tidak menyebutkan bahwamerupakan informasi yang dikecualikan terhadap a).
    Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan BadanPublik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
Register : 22-05-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 3/G/KI/2018/PTUN.SBY.
Tanggal 21 Agustus 2018 — Pemohon:
LURAH BANGKINGAN, KECAMATAN LAKARSANTRI SURABAYA
Termohon:
RIYEM Cs, selaku Ahli Waris dari Alm. DULKAMID alias DOELKAMID
10666
  • NUR ULFATUR ROIHA, S.Kom, MT ( Staf Sub BidangPengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi danInformatika Kota Surabaya ) ;14. MOCH. SYAIFUDIN ZUFRI, A.Md ( Staf Sub BidangPengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi danPutusan Perkara Nomor : 03.
    Pasal 48 ayat (1) Undangundang No. 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik; b. Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010tentang Pelaksanaan Undangundang No. 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik; C. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.I. No. 2 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan; d. Pasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
    /G/KI/2018/PTUN.SBY.Halaman 17 dari 37 Halaman Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) U ndangundangNomor 14 Tahun 2008, yangberbunyi: " Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap PemohonInformasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dancara sederhana : Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik, yang berbunyi:"untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiapBadan Publik : a.
    Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :a.
    Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik negara dan/atau Pemohon Informasi kepada badan Publik selain Badan PublikNegara.;b.
Register : 05-02-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 19/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 29 April 2020 — Pemohon:
LURAH PANJANG JIWO
Termohon:
SUTARYONO alias SOETARYONO
11867
  • Bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yangdiajukan oleh Sdr.
    : Pasal 38 ayat (1) : " Komisi Informasi Pusaf dan Komisi InformasiProvinsi dan/atau Komisi InformasiKabupaten/Kota harus mulai mengupayakanpenyelesaian Sengketa Informasi Publik melaluiMediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi palinglambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima permohonan penyelesaian SengketaInformasi Publik." faktanya Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telah menerimapermohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik yangdiajukan oleh Sdr.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi :untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiapBadan Publik : Halaman 9 dari 27 Halaman Putusan Perkara No : 19/G/KI/2020/PTUN.SBY.10a. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, danb.
    yang menyebutkan bahwa SengketaInformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanperaturan perundangundangan serta ketentuan Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang menyebutkan Pihak adalahpihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi
    setiap orang berhak memperoleh dan mengajukan permintaan Informasi Publik (action popularis);Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasanpermintaan tersebut, sehingga berdasarkan ketentuanketentuan hukum di atasMajelis Hakim berpendapat bahwa memperoleh informasi publik merupakan hakHalaman 20 dari 27 Halaman Putusan Perkara No :
Register : 31-07-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 46/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI RIAU
Termohon:
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI-PEKANBARU)
157181
  • sifatnyadapat diberikan kepada publik dan ada informasi yang tidak dapatHalaman 11 dari 41 halaman, Putusan Nomor : 46/G/KI/2019/PTUN.PBRdiberikan kepada publik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 61ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BadanPertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturandan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha ;b) Bahwa informasi yang dapat diberikan kepada publik sudahdisampaikan dalam sidang mediasi oleh KIP dan juga sudahsampaikan dalam jawaban
    , bahwa di dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikdisebutkan : Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usahanegara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yangmenerangkan pengertian Badan Publik dan Badan Publik Negara sebagaiberikut
    Publik Di Pengadilan, yang dimaksudBadan Publik adalah Badan Publik Negera dan Badan Publik selain BadanPublik Negara.
    Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selainBadan Publik Negara.b.
    Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik joHalaman 28 dari 41 halaman, Putusan Nomor : 46/G/KI/2019/PTUN.PBRPasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan.
Register : 17-02-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 17-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 8/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 15 Juni 2022 — Pemohon:
1.Drs. YANNOFTA
2.RIDWAN SYAH
3.ZET SYAHADIL
4.Drs. Daniel St Makmur
Termohon:
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar
14642