Ditemukan 58835 data
17 — 9
Suheni dan disaksikan olehmasyarakat lainnya dengan mas kawin berupa Emas 3 Gramdibayar tunai; Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah hidup rukun sampaisekarang, dan belum pernah bercerai serta masih memelukagama Islam, dan selama perkawinan telah dikaruniai 1orang anak bernama Jimly; Bahwa status Pemohon jejaka dalam usia 27 tahun,sedangkan Pemohon Il berstatus perawan dalam usia 24tahun; Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon II tidak adahubungan kekeluargaan yang dapat menghalangi pernikahanPemohon dengan
dan Pemohon II menikah; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah Suherman ayah kadungPemohon II berwakil kepada Naib dengan saksi nikah saksisendiri dan Maftuhi dan disaksikan oleh masyarakat lainnyadengan mas kawin berupa Emas 3 gram dibayar tunai; Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah hidup rukun sampaisekarang dan telah dikaruniai 1 orang anak, dan belumpernah bercerai serta masih memeluk agama Islam; Bahwa status Pemohon jejaka dalam usia 27 tahun,sedangkan Pemohon Il berstatus perawan dalam usia 24tahun
11 — 6
Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia 24tahun, sedangkan Pemohon Il berstatus perawan dalam usia 40 tahun.4. Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon Ill tidak ada hubungan darah,semenda dan tidak ada hubungan sesusuan tidak ada larangan untuk menikahbaik menurut hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku.5.
Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia 24tahun, sedangkan Pemohon Il berstatus perawan dalam usia 40 tahun. Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon Il tidak ada hubungan darah, semendadan tidak sesusuan tidak ada larangan untuk menikah baik menurut hukum Islammaupun peraturan perundangundangan yang berlaku. Bahwa selama Pemohon dengan Pemohon Il tinggal bersama tidak ada yangkeberatan atas pernikahan tersebut dan tidak pernah bercerai sampai sekarang.
12 — 7
Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 26 tahun, sedangkan Pemohon Il berstatus perawan dalam usia 24tahun.4. Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon II tidak ada hubungan darah,semenda dan tidak ada hubungan sesusuan tidak ada larangan untukmenikah baik menurut hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku.5.
Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 26 tahun, sedangkan Pemohon II berstatus perawan dalam usia 24tahun. Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon Il tidak ada hubungan darah,semenda dan tidak sesusuan tidak ada larangan untuk menikah baikmenurut hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku. Bahwa selama Pemohon dengan Pemohon Il tinggal bersama tidak adayang keberatan atas pernikahan tersebut dan tidak pernah bercerai sampaisekarang.
21 — 9
pasal8 Undangundang tersebut mengatur bahwa menjadi kewajibaninstansi pelaksana yang berwenang untuk melaksanakan urusanadministrasi kependudukan untuk mendaftarkan peristiwakependudukan dan mencatat peristiwa penting sehingga dengandemikian adalah tepat bagi Para Pemohon untuk mengajukanpermohonan pencatatan perkawinan nya ini;Menimbang, bahwa adapun mengenai keterlambatan pencatatanperkawinan, dalam pasal 2 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
KesatuanRepublik Indonesia, maka keterlambatan pencatatan bukan menjadialas an untuk tidak dicatatkannya perkawinan Para Pemohon;Menimbang, bahwa karena seluruh dalildalil permohonan ParaPemohon telah dapat dibuktikan oleh Para Pemohon sendiri dan karenatujuan dari permohonan ini sendiri tidak bertentangan dengan tujuankepastian hokum dan keadilan maka permohonan Para Pemohon iniharuslah dikabul kan;Mengingat, Ketentuan Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
30 — 8
pasal8 Undangundang tersebut mengatur bahwa menjadi kewajibaninstansi pelaksana yang berwenang untuk melaksanakan urusanadministrasi kependudukan untuk mendaftarkan peristiwakependudukan dan mencatat peristiwa penting sehingga dengandemikian adalah tepat bagi Para Pemohon untuk mengajukanpermohonan pencatatan perkawinan nya ini;Menimbang, bahwa adapun mengenai keterlambatan pencatatanperkawinan, dalam pasal 2 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
KesatuanRepublik Indonesia, maka keterlambatan pencatatan bukan menjadialas an untuk tidak dicatatkannya perkawinan Para Pemohon;Menimbang, bahwa karena seluruh dalildalil permohonan ParaPemohon telah dapat dibuktikan oleh Para Pemohon sendiri dan karenatujuan dari permohonan ini sendiri tidak bertentangan dengan tujuankepastian hokum dan keadilan maka permohonan Para Pemohon iniharuslah dikabul kan;Mengingat, Ketentuan Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
27 — 11
pasal8 Undangundang tersebut mengatur bahwa menjadi kewajibaninstansi pelaksana yang berwenang untuk melaksanakan urusanadministrasi kependudukan untuk mendaftarkan peristiwakependudukan dan mencatat peristiwa penting sehingga dengandemikian adalah tepat bagi Para Pemohon untuk mengajukanpermohonan pencatatan perkawinan nya ini;Menimbang, bahwa adapun mengenai keterlambatan pencatatanperkawinan, dalam pasal 2 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
KesatuanRepublik Indonesia, maka keterlambatan pencatatan bukan menjadialas an untuk tidak dicatatkannya perkawinan Para Pemohon;Menimbang, bahwa karena seluruh dalildalil permohonan ParaPemohon telah dapat dibuktikan oleh Para Pemohon sendiri dan karenatujuan dari permohonan ini sendiri tidak bertentangan dengan tujuankepastian hokum dan keadilan maka permohonan Para Pemohon iniharuslah dikabul kan;Mengingat, Ketentuan Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
22 — 13
Kemudian dengan adanya perubahan nama tersebut suratmenyurat yang berkaitan dengan Pemohon sejak diperolehnyakewarganegaraan Indonesia telah menggunakan nama OctaviaKartono;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 17 UU No 23 Tahun2006 tentang Administri kependudukan Jo pasal 1 butir 17 UU No. 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan yang dimaksud dengan Peristiwa Pentingadalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran,kematian, lahir
berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota probolinggo, agar penggantian nama Pemohontersebut dicatat dalam buku daftar untuk keperluan itu;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkanmaka menurut ketentuan Hukum Acara Perdata, Pemohon haruslahdihukum untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akanditetapkan dalam amar penetapan ini;Memperhatikan, ketentuan Pasal 1 butir 17 UU No 23 Tahun2006 tentang Administri kependudukan Jo pasal 1 butir 17 UU No. 24Tahun
Surianti
48 — 4
/Pdt.P/2021/PNBIsMenimbang, bahwa pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon (bukti P4)tersebut, tertulis tempat lahir Sungai Cina, sementara berdasarkan keterangansaksisaksi di persidangan dan didukung pula dengan ljazah (Bukti P5),Pemohon lahir di Tebing Tinggi, sehingga terdapat perbedaan antara KTPdengan Ijazah dan mohon diperbaiki di Akta Kelahiran menjadi Tebing Tinggi;Menimbang, bahwa dalam pasal 56 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo UndangUndang Nomor 24Tahun
Undangundang Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENETAPKAN :Halaman5ddari6Penetapan Perdata Permohonan Nomor 51 /Pdt.P/2021/PNBIs1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menetapkan sah perubahan tempat lahir Pemohon semula di Sungai Cinamenjadi di Tebing Tinggi berdasarkan Ijazah;3.
77 — 9
para Pemohon membenarkannya;Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan alat bukti lagi di persidangan ini, melainkan hanya mohonpenetapan;Menimbang bahwa untuk mempersingkat penetapan ini maka semuakejadian yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telahtermaktub seluruhnya dalam penetapan ini;TENTANG HUKUMNYA: Menimbang, bahwa maksud dari permohonan para Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 17 Undangundang No 24Tahun
2013 tentang perubahan atas Undangundang No 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan yang berbunyi : peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, Jlahir mati,perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatananak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan:Menimbang, bahwa sedangkan menurut Pasal 52 Undangundang No.24Tahun 2013 tentang perubahan atas Undangundang No 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, ayat
21 — 7
pasal8 Undangundang tersebut mengatur bahwa menjadi kewajibaninstansi pelaksana yang berwenang untuk melaksanakan urusanadministrasi kependudukan untuk mendaftarkan peristiwakependudukan dan mencatat peristiwa penting sehingga dengandemikian adalah tepat bagi Para Pemohon untuk mengajukanpermohonan pencatatan perkawinan nya ini;Menimbang, bahwa adapun mengenai keterlambatan pencatatanperkawinan, dalam pasal 2 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
KesatuanRepublik Indonesia, maka keterlambatan pencatatan bukan menjadialas an untuk tidak dicatatkannya perkawinan Para Pemohon;Menimbang, bahwa karena seluruh dalildalil permohonan ParaPemohon telah dapat dibuktikan oleh Para Pemohon sendiri dan karenatujuan dari permohonan ini sendiri tidak bertentangan dengan tujuankepastian hokum dan keadilan maka permohonan Para Pemohon iniharuslah dikabul kan;Mengingat, Ketentuan Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
FENILIANA
29 — 10
Jakartatanggal 30 Juli 2010 yang semula Nama Pemohon FENILIANA menjadiFENILIANA WIDJAJA LIMPUNO;e Bahwa nama WIDJAJA tersebut merupakan nama keluarga Pemohonsedangkan LIMPUNO merupakan nama marga suami;Menimbang, bahwa perubahan nama seseorang adalah hak asasi atau hakpribadi seseorang dengan batasan tidak bertentangan dengan undang undang,ketertiban umum dan kesusilaan, dan nama dimaksud adalah sesuai dengankeyakinan dan keinginan Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang Undang No. 24Tahun
permohonan,maka Pemohon dibebankan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkarapermohonan ini;Menimbang, bahwa oleh karena perubahan nama merupakan peristiwapenting dalam kependudukan maka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor25 Tahun 2008 kepada Pemohon diwajibkan untuk melaporkan perubahannamanya tersebut ke instansi pelaksanaan dimana perubahan namanyaditetapkan;Mengingat Pasal 52 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 yang di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24Tahun
15 — 6
pasal8 Undangundang tersebut mengatur bahwa menjadi kewajibaninstansi pelaksana yang berwenang untuk melaksanakan urusanadministrasi kependudukan untuk mendaftarkan peristiwakependudukan dan mencatat peristiwa penting sehingga dengandemikian adalah tepat bagi Para Pemohon untuk mengajukanpermohonan pencatatan perkawinan nya ini;Menimbang, bahwa adapun mengenai keterlambatan pencatatanperkawinan, dalam pasal 2 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
KesatuanRepublik Indonesia, maka keterlambatan pencatatan bukan menjadialas an untuk tidak dicatatkannya perkawinan Para Pemohon;Menimbang, bahwa karena seluruh dalildalil permohonan ParaPemohon telah dapat dibuktikan oleh Para Pemohon sendiri dan karenatujuan dari permohonan ini sendiri tidak bertentangan dengan tujuankepastian hokum dan keadilan maka permohonan Para Pemohon iniharuslah dikabul kan;Mengingat, Ketentuan Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
M RIO SAKTI ADJIE
17 — 3
Pemohon dalam bukti P1,P2 dan P3 yaitu KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon yangtertulis M.Rio Sakti Adjie agar disesuaikan dengan nama yang terdapat dalamjazah Pemohon yaitu M.Rio Sakti Ajie sesuai dengan permohonan Pemohon,sehingga Pemohon dapat mendaftarkan penyesuain nama Pemohon tersebutke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi yangberwenang;Menimbang, bahwa pasal 52 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 24Tahun
telah diuraikan diatas, ternyata Pemohon telah mampumembuktikan dalildalil permohonannya;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah mampu membuktikandalildlil permohonanya, maka permohonan Pemohon beralasan hukum untukdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telahdinyatakan dikabulkan, maka segala biayabiaya yang timbul dalampermohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat ketentuan Undangundang Nomor 23 Tahun 2006sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 24Tahun
STEFANUS
33 — 8
menghindari darikejaran hukum tetapi untuk kepentingan pribadi dan keluarga besarPemohon;Menimbang, bahwa perubahan nama seseorang adalah hak asasi atau hakpribadi seseorang dengan batasan tidak bertentangan dengan Undang Undang,ketertiban umum dan kesusilaan, dan nama dimaksud adalah sesuai dengankeyakinan dan keinginan Pemohon dan bukan untuk menghindari diri darikejaran hukum;Halaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 143/Pdt.P/2021/PN Jkt.UtrMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang Undang No. 24Tahun
tersebut tidak bertentangan dengan norma yang ada dan penggantiannama Pemohon tersebut bertujuan agar membawa keberuntungan bagiPemohon dan untuk kepastian hukum, maka penggantian nama Pemohontersebut patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah perkara permohonan,maka Pemohon dibebankan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkarapermohonan ini;Mengingat Pasal 52 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 yang di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24Tahun
Santi
15 — 6
mengajukan permohonan kepadaPengadilan Negeri agar akta kelahiran anak pemohon tersebut dapatdiperbaiki di kantor catatan sipil guna kepentingan pendidikan dan masadepan anak Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut menurut hematHakim maka Pemohon telah dapat membuktikan dalil dalil permohonannyasehingga selanjutnya akan dipertimbangkan apakah permohonan Pemohontersebut dapat dikabulkan serta tidak bertentangan dengan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68, UU Nomor 24tahun
tulisredaksional sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam Pasal 68 dan Pasal71 UU Nomor 24 Tahun 2013 Jo UU Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan sehingga permohonan Pemohon tersebut dapatdikabulkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkanmaka beralasan hukum pula agar Pemohon dibebani untuk membayar biayaperkara yang akan ditetapkan dalam amar penetapan dibawah ini ;Mengingat ketentuan Pasal 68 dan Pasal 71 UndangUndang Nomor 24Tahun
23 — 9
pasal8 Undangundang tersebut mengatur bahwa menjadi kewajibaninstansi pelaksana yang berwenang untuk melaksanakan urusanadministrasi kependudukan untuk mendaftarkan peristiwakependudukan dan mencatat peristiwa penting sehingga dengandemikian adalah tepat bagi Para Pemohon untuk mengajukanpermohonan pencatatan perkawinan nya ini;Menimbang, bahwa adapun mengenai keterlambatan pencatatanperkawinan, dalam pasal 2 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
KesatuanRepublik Indonesia, maka keterlambatan pencatatan bukan menjadialas an untuk tidak dicatatkannya perkawinan Para Pemohon;Menimbang, bahwa karena seluruh dalildalil permohonan ParaPemohon telah dapat dibuktikan oleh Para Pemohon sendiri dan karenatujuan dari permohonan ini sendiri tidak bertentangan dengan tujuankepastian hokum dan keadilan maka permohonan Para Pemohon iniharuslah dikabul kan;Mengingat, Ketentuan Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
23 — 6
pasal8 Undangundang tersebut mengatur bahwa menjadi kewajibaninstansi pelaksana yang berwenang untuk melaksanakan urusanadministrasi kependudukan untuk mendaftarkan peristiwakependudukan dan mencatat peristiwa penting sehingga dengandemikian adalah tepat bagi Para Pemohon untuk mengajukanpermohonan pencatatan perkawinan nya ini;Menimbang, bahwa adapun mengenai keterlambatan pencatatanperkawinan, dalam pasal 2 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
KesatuanRepublik Indonesia, maka keterlambatan pencatatan bukan menjadialas an untuk tidak dicatatkannya perkawinan Para Pemohon;Menimbang, bahwa karena seluruh dalildalil permohonan ParaPemohon telah dapat dibuktikan oleh Para Pemohon sendiri dan karenatujuan dari permohonan ini sendiri tidak bertentangan dengan tujuankepastian hokum dan keadilan maka permohonan Para Pemohon iniharuslah dikabul kan;Mengingat, Ketentuan Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
22 — 8
pasal8 Undangundang tersebut mengatur bahwa menjadi kewajibaninstansi pelaksana yang berwenang untuk melaksanakan urusanadministrasi kependudukan untuk mendaftarkan peristiwakependudukan dan mencatat peristiwa penting sehingga dengandemikian adalah tepat bagi Para Pemohon untuk mengajukanpermohonan pencatatan perkawinan nya ini;Menimbang, bahwa adapun mengenai keterlambatan pencatatanperkawinan, dalam pasal 2 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
KesatuanRepublik Indonesia, maka keterlambatan pencatatan bukan menjadialas an untuk tidak dicatatkannya perkawinan Para Pemohon;Menimbang, bahwa karena seluruh dalildalil permohonan ParaPemohon telah dapat dibuktikan oleh Para Pemohon sendiri dan karenatujuan dari permohonan ini sendiri tidak bertentangan dengan tujuankepastian hokum dan keadilan maka permohonan Para Pemohon iniharuslah dikabul kan;Mengingat, Ketentuan Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo Undangundang Nomor 24Tahun
MUHAMMAD SUBHAN
46 — 22
dirubahdengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yangterstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil;Menimbang, bahwa pengaturan perubahan data perseorangansebagai bagian dari data kependudukan diatur dalam ketentuan Pasal 52Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana dirubah dengan UndangUndang Nomor 24Tahun
FebriantoLahir di Kajang, adalah satu orang yang sama; Bahwa tujuan Pemohon menyesuaikan nama Anak Pemohon pada AkteKelahiran anak pemohon adalah untuk Data ljazah anak Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Hakimberpendapat permohonan Para Pemohon tersebut dapat diterimasebagaimana dalam ketentuan pencatatan perubahan nama sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan jo UndangUndang Nomor 24tahun 2013 tentang
tentangbiaya perkara, menurut Hakim oleh karena permohonan Pemohondikabulkan untuk sebagian, maka segala biaya yang timbul dalampermohonan ini dibebankan kepada Pemohon yang jumlahnya akandisebutkan dalam amar penetapan ini sehingga petitum keempat ini haruslahdikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangan di atas, maka permohonan Pemohon dikabulkan sebagian;Mengingat, KUHPerdata, Rog, UndangUndang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan jo UndangUndang Nomor 24tahun
R Y WIDANINGSIH
16 — 5
Menimbang, bahwa sesuai pokok materi permohonan Pemohontersebutdiatas, maka Pengadilan Negeri terlebih dahulu membahas tentang ruang lingkupadministrasi kependudukan;Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan tentang permohonanpemohon tersebut, Hakim akan berpedoman kepada Undangundang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo UndangUndang Nomor 24Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh
prosedur pelaporanorang yang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan hanya mengatur tentang tata cara pelaporanorang yang meninggal dunia oleh rukun tetangga atau nama lainnya di domisilipenduduk, dengan tenggang waktu' paling lama 30 hari setelahalmarhum/almarhumah meninggal dunia yaitu langsung kepada instansipelaksana/kantor catatan sipil (Pasal 44 Ayat (1) UndangUndang Nomor 24Tahun
adalah dalam hal dimana terjadiketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidakditemukan jenazahnya (Pasal 44 Ayat (4) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006).Menimbang, bahwa mengenai masalah prosedur pelaporan atas kematianseseorang untuk dicatatkan oleh pejabat catatan sipil bukan merupakanpermasalahan yang sama sekali tidak diatur dalam peraturan perundangundangan, dimana pengaturannya sudah ditentukan UndangUndang Nomor 24Tahun