Ditemukan 58864 data
25 — 2
harusdilakukan proses mediasi, namun dalam perkara ini karena tidak mengandungsengketa yang sifatnya hanya perkara voluntair maka mediasi tidak perludilaksanakan;Menimbang, bahwa surat bukti P yang diajukan Pemohon yangdikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dan telah diberi meterai secukupnyaserta telah di nazegelen di Kantor Pos, hal mana telah sesuai maksud pasal 2ayat(1) huruf a UndangUndang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo.Pasal 1 huruf a dan f serta pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun
26 — 18
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa oleh karena Akta Kelahiran yang dimaksud pertama kaliditerbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru makainstansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBanjarbaru;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24Tahun
12 — 8
Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejakadalam usia 22 tahun, dan Pemohon II berstatus Perawan dalam usia 24tahun;3. bahwa pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandungkandung/wali Nasab Pemohon II bernama Manes, yang kemudianPerwaliannya kepada bapak Harudin sebagai imam desa untukmenikahkan Pemohon II dengan Pemohon ;4. bahwa yang menjadi saksi dalam pernikahan Pemohon danPemohon Il bernama Pak Abd Salam dan Pak Kiswan dengan maskawin berupa uang dua ratus lima puluh
8 — 9
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut harus dinyatakan sah dan berhargasehingga dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 dan P.2 ditambah denganpengakuan Pemohon dan Pemohon II serta keterangan saksisaksi terbuktiPemohon dan Pemohon II beragama Islam dan berdomisili di wilayah hukumPengadilan Agama Cibinong dan beragama Islam, dengan demikianPengadilan Agama Cibinong berwenang untuk menerima
41 — 4
yangdikehendaki oleh Pasal 4 PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi diPengadilan;Menimbang, bahwa surat bukti (P.) yang diajukan Penggugat yangdikeluarkan oleh Instansi yang berwenang yakni Kantor Urusan AgamaKecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, dan telah diberi meterai secukupnyaserta telah dinazegelen di Kantor Pos, hal mana telah sesuai maksud pasal 2ayat (1) huruf (a) UndangUndang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meretai jo.Pasal 1 huruf (a) dan (f) serta pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun
12 — 13
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibadak berwenangmenerima, memeriksa dan memutus perkara aguo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
7 — 0
Yo ope Y bolealucal) lA) pis Gi) da jpn y Lule Andie dllsArtinya : "Ungkapan tidak menimbulkan kerugian pada orang lain danmembahayakan dirinya sendiri maksudnya menimbulkan bahayakerugian pada manuasia yang dibawah kekuasaanya baik itu berupakepemilikan ,maupun kemanfaatan secara umum itu tidak diperbolehkan,seseorang juga tidak diperkenankan membahayakan saudara sesamamuslimnya.Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 poin 14 Undangundang Nomor23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24tahun
Jamiludin
42 — 8
Kemudian sesuai dengan Pasal 52 ayat (3) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah oleh UndangUndang Nomor 24Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakanBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipildan kutipan akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun2006 sebagaimana telah diubah oleh UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013tentang Administrasi
9 — 0
a2V jgeVo LIL artiog de ypo 0% Urani Ld Yhulplasoll ol>1 pionArtinya : "Ungkapan tidak menimbulkan kerugian pada orang lain danmembahayakan dirinya sendiri maksudnya menimbulkan bahayakerugian pada manusia yang dibawah kekuasaanya balk itu berupakepemilikan ,maupun kemanfaatan secara umum itu tidak diperbolehkan,seseorang juga tidak diperkenankan membahayakan saudara sesamamuslimnya.Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 poin 14 Undangundang Nomor23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24tahun
11 — 8
Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Dudadalam usia 48 tahun dan Pemohon II berstatus Perawan dalam usia 24tahun, pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah Saudara kandungPemohon Il yang bernama Lutvin dan yang menikahkan adalah ImamMasjid yang bernama Jonatan dan dihadiri saksi Nikah yang bernamaKasman dan Hi. Sahidin Lamakarata dengan mahar berupa uang Rp110.000,dibayar tunai;3.
14 — 13
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmenerima, memeriksa dan memutus perkara aguo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
11 — 12
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut harus dinyatakan sah dan berharga olehkarenanya dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 yang diajukan oleh Penggugatterbukti antara Penggugat dan Tergugat sebagai suami isteri dan telah terikatperkawinan sejak tanggal 13 Maret 2012;Menimbang, bahwa surat bukti P.2 berupa fotokopi KTP atas namaPenggugat yang telah bermeterai cukup serta telah dinazegelen di kantor
9 — 0
pov yl a>V jgrug LULE antiog Ue po or cari LardArtinya : "Ungkapan tidak menimbulkan kerugian pada orang lain danmembahayakan dirinya sendiri maksudnya menimbulkan bahayakerugian pada manuasia yang dibawah kekuasaanya baik itu berupakepemilikan ,maupun kemanfaatan secara umum itu tidak diperbolehkan,seseorang juga tidak diperkenankan membahayakan saudara sesamamuslimnya.Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 poin 14 Undangundang Nomor23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24tahun 2013
THALIA MARTA YULIANA S
28 — 4
Yulianadiperbaiki dan diganti menjadi Thalia Marta Yuliana S ;Menimbang, bahwa dalam hukum perdata Indonesia, Pengesahan dan Perubahanidentitas dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum ataupun adatmasyarakat setempat atau normanorma sosial, dengan demikian petitum permohonanangka 2 dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa selanjutnya tentang petitum ketiga;Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan pada Pasal 52 ayat (2) dan (3) UUNo. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 24Tahun
13 — 6
Pasal 34 ayat 1 dan 4 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 sebagai telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, maka diperintahkan kepada PemohonI dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di wilayah hukum Kantor UrusanAgama tempat terjadinya pernikahan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan dan berdasarkanpasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahpertama dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan
DTM. NAZRIL
20 — 4
Pemohon tersebutpatutlah untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati apa yang dimohonkanPemohon beserta seluruh alat bukti yang diajukannya di persidangan, Hakimberkesimpulan bahwa permohonan Pemohon cukup beralasan dan tidakbertentangan dengan hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana terakhir telah diubah ke dalam UndangUndangRepublik Indonesia Nomor UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24Tahun
10 — 0
486/Pdt.G/2017/PA.LLG7 ae 2AEN leDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusandalam perkara cerai talak yang diajukan oleh:Pemohon Tempat/tanggal lahir: Lubuklinggau, 12 Agustus 1994/ 22 tahun,Agama Islam, Pendidikan SLTP, Pekerjaan Petani, Tempattinggal di Kota Lubuklinggau, sebagai Pemohon;melawanTermohon Tempat/tanggal tinggal : Rejang Lebong, 10 Agustus 1992/ 24tahun
27 — 12
Bahwa mahar dalam pernikahan tersebut berupa Rp.100.000, (Seratus ribu Rupiah), Bahwa pada saat akad nikahdilaksanakan, Pemohon berstatus Cerai Hidup dalam usia 23tahun, dan Pemohon Il berstatus Perawan dalam usia 24tahun;2. Bahwa sejak terjadinya akad nikah antara Pemohon danPemohon II telah hidup rukun sebagaimana layaknya pasangansuami istri, dan dari pernikahan belum dikaruniai anak;3.
9 — 0
Nea Vg owe sylealavall lA) ptas O)) dad jong Lille Aadias llsArtinya : "Ungkapan tidak menimbulkan kerugian pada orang lain danmembahayakan dirinya sendiri maksudnya menimbulkan bahayakerugian pada manusia yang dibawah kekuasaanyabaik itu berupakepemilikan ,maupun kemanfaatan secara umum itu tidak diperbolehkan,seseorang juga tidak diperkenankan membahayakan saudara sesamamuslimnya.Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 poin 14 Undangundang Nomor23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24tahun
15 — 11
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangHalaman 6 dari 11, Penetapan Nomor 614/Pdt.P/2020/PA.Cbdmenerima, memeriksa dan memutus perkara aguo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan