Ditemukan 187695 data
9 — 1
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
7 — 0
resmi dan patut dan ternyata tidakhadirnya itu bukan karena alasan yang sah harus dinyatakan tidak hadir,sedangkan gugatan Penggugat beralasan dan tidak melawan hukum, makaberdasarkan Pasal 125 ayat 1 HIR. gugatan Penggugat tersebut harusdikabulkan dengan verstek ; Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 84 UndangUndang Nomor 7tahun 1989 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentangPeradilan Agama, maka Majelis Hakim secara ex officio
9 — 2
makaberdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR gugatan Penggugat harus dikabulkandengan verstek, derngan menjatuhkan talak satu ba'in Tergugat terhadapPenggugat;Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan bahwa saat ini dalamkeadaan SuCi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 serta UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 TentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama, maka Majelis Hakim Ex Officio
6 — 0
I : 302yang artinya :Barangsiapa yang menggantungkan talak dengan sesuatu sifat maka jatuhlahtalak itu dengan terpenuhinya sifat tersebut sesuai dengan lahirnya ucapan ;Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan bahwa saat ini dalam keadaan suci 7hari;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) UU Nomor. 7 tahun 1989majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan AgamaBrebes untuk menyerahkan satu helai salinan putusan ini, setelah memperoleh kekuatanhukum tetap tanpa
9 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ;Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala ketentuan
9 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
20 — 15
Put.No. 98/Pdt.G/2014/PTA.JKMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 huruf (c) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, dimana Pengadilan dalam hal iniMajelis Hakim pemeriksa perkara tersebut secara ex officio dapat mewajibkankepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ataumenentukan suatu kewajiban bagi bekas istri, sekalipun tidak diminta secarategas oleh Termohon;Menimbang, bahwa guna memenuhi rasa keadilan maka sesuai ketentuanPasal 149 Kompilasi Hukum Islam, yang menegaskan
53 — 2
;Menimbang; bahwa sesuai pasal 84 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun1989, Majelis Hakim secara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan agamaWonosobo untuk menyerahkan satu helai putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukumtetap tanpa meterai kepada Kantor Urusan Agama yang selengkapnya perintah tersebuttercantum dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang; bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan pasal 89 ayat (1) Undangundang nomor : 7 tahun 1989 dan yang
7 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
7 — 0
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, pulaternyata gugatan Penggugat tidak melawan hak dan Tergugat telah tidak hadir, olehkarena itu berdasarkan pasal 125 HIR dapat dikabulkan dengan verstek;Menimbang, bahwa untuk tertibnya pencatatan perceraian berdasarkan pasal84 UndangUndang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang No. 3 tahun 2006 dan UndangUndang No. 50 tahun 2009,secara ex officio maka dipandang perlu memerintahkan Panitera Pengadilan AgamaSurabaya
7 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
7 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
13 — 2
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
1 — 0
Surat Al Baqarah Ayat 227yang berbunyi:pals grow all ols Gill lgojs ulyArtinya : Apabila mereka berazam (bertetap hati) untuk talak, maka sesungguhnyaAllah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangpertimbangan di atas, makapermohonan Pemohon dapat dikabulkan dengan mengizinkan Pemohon untukmenjatuhkan talak terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Brebes;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) UU Nomor. 7 tahun 1989majelis hakim secara ex officio
9 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
6 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis dapat memerintahkan Panitera Untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ; Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan
7 — 1
je sArtinya : Dan jika mereka berazam (berketetapan hati) untuk bercerai, makaaydsesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha MengetahuiMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon patutdikabulkan dengan memberi izin kepada Pemohon untuk berikrar menjatuhkantalaknya terhadap Termohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Blora ;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 84 (1) Undangundang Nomor7 Tahun 1989 Majelis Hakim secara ex officio
6 — 0
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam,oleh karena itu gugatan Penggugat patut dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka secara ex officio Majelis Hakimmemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pasuruan untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat
11 — 0
dalilgugatannya, sedangkan gugatan Penggugat tidak melawanhukum, oleh sebab itu gugatan Penggugat haruslahdikabulkan; Menimbang, bahwa untuk menjamin terciptanya tertibadministrasi perceraian sebagaimana yang dimaksud olehPasal 84 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdirubah menjadi Undangundang nomor 3 tahun 2006 danUndang undang nomor 50 tahun 2009, Pasal 35 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan SEMA RI No.Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio
9 — 0
Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, karenajabatannya ( ex officio ) Majelis Hakim dapat memerintahkan Panitera Untukmengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah dimana pernikahan itu dicatatkan agar mencatat perceraian tersebut ;Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasalpasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala ketentuan