Ditemukan 322039 data
24 — 3
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 94/41/VI/92 tertanggal 18 Juni 1992, yang semula tertulis Dra. RIATI EKASIWI diperbaiki menjadi Dra.RIYATI EKOSIWI ;3.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 94/41/V1/92tertanggal 18 Juni 1992, yang semula nama Pemohon tertulis : Dra. RIATIEKASIWI diperbaiki menjadi : Dra. RIYATI EKOSIWI.3.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 94/41/V1/92 tertanggal 18 Juni1992, yang semula tertulis Dra. RIATI EKASIWI diperbaiki menjadiDra.RIYATI EKOSIWI ;3.
Tujuan pemohonmengajukan permohonanini untuk memperbaiki namaPemohon yang tertulis diKutipan Akta Nikah yangsemula Dra.
Tujuan pemohonmengajukan permohonanini untuk memperbaiki namaPemohon yang tertulis diKutipan Akta Nikah yangsemula Dra. RIATIEKASIWI diganti menjadiDra.RIYATI EKOSIWI ;Apa yang dilakukan oleh Pemohonatas kesalahan penulisan tersebut ?
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisannama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor :94/41/V1/92 tertanggal 18 Juni 1992, yang semula nama Pemohontertulis : Dra. RIATI EKASIWI diperbaiki menjadi : Dra. RIYATIEKOSIWI.3.
64 — 26
MengijinkanPemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon yang telah terbit Nomor 9171-LU-25012012-0021, atas nama Andi Jaelani Putra, anak kedua, yang semula tertulis tanggal lahir 30 Desember 2001, diubah menjadi tanggal lahir 30 Desember 2005;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp176.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah);
berikut :1.Bahwa Pemohon adalah lou kandung dari anak yang bernama ANDIJAELANI PUTRA;Bahwa kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Pencatatan Sipil Nomor9171LU250120120021 atas nama ANDI JAELANI PUTRA dan tanggallahirnya 30 Desember 2001, sedangkan yang benar 30 Desember 2005;Bahwa Andi Jaelani Putra merupakan anak kedua dari ayah Baso DaengEdy Putra dan ibu Andi Hasna, namun saat pengurusan akta kelahiran telahterbit dan tertulis Andi Jaelani Putra dan menerangkan anak kedua;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki
akta kelahiran Andi Jaelani Putra, yangsemula tanggal lahirnya 30 Desember 2001 menjadi 30 Desember 2005;Bahwa Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapurauntuk memperbaiki Akta Kelahiran tersebut;Halaman 1 dari 7 Penetapan Nomor 426/Pat.P/2017/PN JapBerdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak KetuaPengadilan Negeri Klas IA Jayapura/ Hakim yang memeriksa perkara ini untukmenetapkan penetapan sebagai berikut :1.
Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran yang telah terbit9171LU250120120021 atas nama Andi Jaelani Putra, lahir tanggallahirnya 30 Desember 2001, anak kedua, menjadi Andi Jaelani Putra, lahirtanggal 30 Desember 2005 anak yang kedua;3.
akta kelahiran Andi Jaelani Putra,yang semula tanggal lahirnya 30 Desember 2001 menjadi 30 Desember2005;Bahwa Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapurauntuk memperbaiki Akta Kelahiran tersebut;Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohonmembenarkan keterangan saksi;2.
MengijinkanPemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohonyang telah terbit Nomor 9171LU250120120021, atas nama Andi JaelaniPutra, anak kedua, yang semula tertulis tanggal lahir 30 Desember 2001,diubah menjadi tanggal lahir 30 Desember 2005;3.
18 — 3
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan tanggal lahir anak Pemohon yang bernama AGENG HARTONO yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1761/L/Ist-Disp/IP/1999 tertanggal 13 Maret 1999, yang semula tanggal lahir AGENG HARTONO tertulis : 23 Oktober 1993 diperbaiki menjadi : 3 Oktober 1993 ;3.
Pemohon dan Kartu Keluarga milik Pemohon,kelahiran anak Pemohon tertulis : Probolinggo pada tanggal 3 Oktober 1993 ;e Bahwa terdapat perbedaan penulisan tanggal anak Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran dengan yang tercantum dalam ljazah SMP anak Pemohon dan KartuKeluarga milik Pemohon ;Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan tanggal kelahiran anak Pemohon tersebut,Pemohon merasa khawatir anak Pemohon akan mengalami kesulitan kelak di Kemudianhari ; + Bahwa ....00TTEEEEEREREREEEEMEE e Bahwa untuk memperbaiki
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan tanggal lahiranak Pemohon yang bernama AGENG HARTONO yang tercantum padaKutipan Akta Kelahiran No. 1761/L/IstDisp/IP/1999 tertanggal 13 Maret 1999,yang semula tanggal lahir AGENG HARTONO tertulis : 23 Oktober 1993diperbaiki menjadi : 3 Oktober 1993 ;3.
Saksi MARKACONGBahwa saksi kenal dengan Pemohon, sebab saksi bertetangga dengan Pemohon ;Bahwa pemohon bertempat tinggal di Jalan Musi RT.002 RW.004, KelurahanJrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo ;Bahwa setahu saksi, tujuan Pemohon datang ke pengadilan adalah untukmengajukan permohonan penetapan perbaikan tanggal kelahiran anak Pemohonyang bernama AGENG HARTONO pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1761/L/IstDisp/IP/1999 tertanggal 13 Maret 1999 ;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki penulisan
Pemohon bertempat tinggal di Jalan Musi RTGS PS vA TERRA RA HH Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo ;Bahwa Pemohon menikah dengan SUMINAH dan mempunyai 3 (tiga) orang anakyaitu : AGENG HARTONO, ADI PURNOMO dan LAELATUL KOMARIYAH ;Bahwa setahu saksi, AGENG HARTONO sudah mempunyai Kutipan AktaKelahiran yaitu Kutipan Akta Kelahiran No. 1761/L/IstDisp/IP/1999 tertanggal 13Maret 1999, tetapi menurut terdapat kesalahan penulisan tanggal lahir AGENGHARTONO ; Bahwa kemudian Pemohon ingin memperbaiki
penulisan tanggal kelahiranAGENG HARTONO tersebut dari yang semula tertulis 23 Oktober 1993 diperbaikimenjadi 3 Oktober 1993, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluargadan ljazah ; Bahwa untuk memperbaiki Kutipan Akte Kelahiran tersebut, Pemohon sudah berusahamendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, namundiperlukan adanya penetapan dari pengadilan negeri terlebin dahulu.Atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkannya.Menimbang, bahwa Pemohon menyampaikan sudah
24 — 3
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1295/L/Ist-Disp/1994 tertanggal 13 Oktober 1994, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula nama Pemohon tertulis : RENI EFRILIANA diperbaiki menjadi : RENI EFFRILIANA ;3.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan namaPemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1295/L/IstDisp/1994 tertanggal 13 Oktober 1994, yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula namaPemohon tertulis : RENI EFRILIANA diperbaiki menjadi : REN! EFFRILIANA ;3.
Abd Aziz No. 40 RT.004 RW.007,Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ;Bahwa setahu saksi, tujuan pemohon datang ke pengadilan adalah untuk mengajukanpermohonan penetapan untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran Nomor : 1295/L/IstDisp/1994 tertanggal 13 Oktober 1994 ;Bahwa Pemohon hendak memperbaiki penulisan nama Pemohon yang semula tertulis>: RENI EFRILIANA, diperbaiki menjadi RENI EFFRILIANA ;Bahwa setahu saksi, penulisan nama Pemohon yang benar sesuai
Abd Aziz No. 40 RT.004 RW.007,Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ;Bahwa setahu saksi, Pemohon sudah mempunyai Kutipan Akta Kelahiran yaituKutipan Akta Kelahiran Nomor : 1295/L/IstDisp/1994 tertanggal 13 Oktober 1994 ;Bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut, nama Pemohon tertulis : RENIEFRILIANA, sedangkan penulisan nama Pemohon yang benar adalah : REWNIEFFRILIANA sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga maupun lIjazahPemohon ; Bahwa untuk memperbaiki penulisan
39 — 3
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tempat kelahiran pada kutipan akte kelahiran milik anak Pemohon Nomor : 0659/L/T/2009, tertanggal 24 Juni 2009, yang semula tertulis MADURA diperbaiki menjadi SAMPANG ;3.
terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Probolinggo padatanggal 13 Januari 2012, dibawah Register Nomor : 25/Pdt.P/2012/PN.Prob, yangpada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran milik anak Pemohon : SITI AFWIYEHNo. 0659/L/T/2009, tertanggal 24 Juni 2009, tempat kelahiran anak Pemohontertulis : MADURA ;Bahwa penulisan tempat kelahiran anak Pemohon yang benar adalahSAMPANG sebagaimana yang tercantum pada Kartu keluarga Pemohon ;Bahwa kemudian Pemohon ingin memperbaiki
penulisan tempat kelahirananak Pemohon tersebut ;Bahwa untuk memperbaiki penulisan tempat kelahiran anak Pemohon tersebut,Pemohon sudah berusaha mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,namun diperlukan adanya penetapan dari Pengadilan terlebih dahulu ;Bahwa sehubungan hal tersebut Pemohon mengajukan permohonan inikepada Pengadilan Negeri yang dalam hal ini adalah Pengadilan NegeriProbolinggo sesuai dengan domisili Pemohon ;Berdasarkan ...2Berdasarkan alasanalasan sebagaimana tersebut diatas
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tempat kelahiranpada kutipan akte kelahiran milik anak Pemohon : SIT AFWIYEH Nomor : 0659/L/T/2009, tertanggal 24 Juni 2009, yang semula tertulis MADURA diperbaiki menjadiSAMPANG ;3.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tempat kelahiranpada kutipan akte kelahiran milik anak Pemohon Nomor : 0659/L/T/2009,tertanggal 24 Juni 2009, yang semula tertulis MADURA diperbaiki menjadiSAMPANG ;9.
Mengabulkan permohonan Pemohon ;Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tempatkelahiran pada kutipan akte kelahiran milik anak Pemohon Nomor : 0659/L/T/2009, tertanggal 24 Juni 2009, yang semula tertulis MADURA diperbaikimenjadi SAMPANG ;2.
26 — 2
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 945/L/U/1993 tertanggal 10 September 1993, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Kedua Nomor : 945/L/U/1993 tertanggal 19 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula nama anak Pemohon tertulis : RIKSY TRIANGGA diperbaiki menjadi : REKSY TRIANGGA ;3.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisannama anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor :945/L/U/1993 tertanggal 10 September 1993, sebagaimana tercatat dalamKutipan Akta Kelahiran Kedua Nomor : 945/L/U/1993 tertanggal 19 Januari2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaProbolinggo, yang semula nama anak Pemohon tertulis : RIKSY TRIANGGAdiperbaiki menjadi : REKSY TRIANGGA ;3.
Saksi MULEI Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena saksi adalah tetangga Pemohon ; Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan Ikan Hiu IV / 110 C RT.006 RW.001,Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ; Bahwa setahu saksi, tujuan pemohon datang ke pengadilan adalah untukmengajukan permohonan penetapan untuk memperbaiki nama anak Pemohon yangbernama REKSY TRIANGGA pada Kutipan Akta Kelahiran Kedua Nomor : 945/L/U/1993tertanggal 19 Januari 2012 ; Bahwa Pemohon hendak memperbaiki penulisan
bertempat tinggal di Jalan Ikan Hiu IV / 110 C RT.006 RW.001,Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ; Bahwa setahu saksi, anak Pemohon yang bernama REKSY TRIANGGA sudahmempunyai Kutipan Akta Kelahiran yaitu Kutipan Akta Kelahiran Kedua Nomor : 945/L/U/1993 tertanggal 19 Januari 2012 ; Bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut, nama anak Pemohon tertulis : RIKSYTRIANGGA, sedangkan penulisan nama yang benar adalah : REKSY TRIANGGAsesuai dengan ljazah anak Pemohon tersebut ; Bahwa untuk memperbaiki
52 — 20
Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki akte kelahiran anak Pemohon Nomor 9171-LU-09102015-0022, yang semula tertulis DIRGANTARA ARYA WIRATAMA lahir di SONGGON, tanggal 29 Agustus 2015, menjadi lahir di BANYUWANGI, tanggal 29 Agustus 2015;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
/2017/PN.Jap, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa Pemohon adalah orang tua kandung dari anak yang bernamaDIRGANTARA ARYA WIRATAMA lahir di Banyuwangi tanggal 29 Agustus2015;Bahwa di dalam Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut yang telah terbittertulis nomor 9171LU091020150022 atas nama DIRGANTARA ARYAWIRATAMA, lahir di SONGGON tanggal 29 Agustus 2015;Bahwa dalam Akte anak Pemohon tersebut tertulis DIRGANTARA ARYAWIRATAMA lahir di SONGGON tanggal 29 Agustus 2015;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki
Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki akte kelahiran anak PemohonNomor 9171LU091020150022 semula tertulis DIRGANTARA ARYAWIRATAMA lahir di SONGGON tanggal 29 Agustus 2015, menjadiDIRGANTARA ARYA WIRATAMA lahir di BANYUWANGI tanggal 29Agustus 2015;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Jayapura untuk mencatatkan dalam register yang dipergunakan untukitu;4.
SaksiSAIMUDIN, di bawah sumpah menurut agama Islam, memberikanketerangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon yaitu saksi adalah teman kantordari Pemohon;Halaman 2 dari 6 Penetapan Nomor 388/Pdt.P/2017/PN JapBahwa Pemohon adalah orang tua kandung dari anak yang bernamaDIRGANTARA ARYA WIRATAMA lahir di Banyuwangi tanggal 29Agustus 2015;Bahwa dalam Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut tertulisDIRGANTARA ARYA WIRATAMA lahir di SONGGON tanggal 29Agustus 2015;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki
SaksiJAIDIN, di bawah sumpah menurut agama Islam, memberikanketerangan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon yaitu saksi adalah teman kantordari Pemohon;Bahwa Pemohon adalah orang tua kandung dari anak yang bernamaDIRGANTARA ARYA WIRATAMA lahir di Banyuwangi tanggal 29Agustus 2015;Bahwa dalam Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut tertulisDIRGANTARA ARYA WIRATAMA lahir di SONGGON tanggal 29Agustus 2015;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki tempat lahir pada Akta Kelahirananak tersebut sesuai
Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki akte kelahiran anak PemohonNomor 9171LU091020150022, yang semula tertulis DIRGANTARA ARYAWIRATAMA lahir di SONGGON, tanggal 29 Agustus 2015, menjadi lahir diBANYUWANGI, tanggal 29 Agustus 2015;3.
56 — 17
Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor 1703/1959, yang semula tertulis nama MENG KIE menjadi nama KIWANTO;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki nama yang telah terbitdalam Akta Kelahiran No 1703/1959 yang semula dengan nama Meng Kiemenjadi nama Kiwanto;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Jayapura untuk mencatatkan dalam register yang dipergunakan untukitu;4.
Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tertulisdalam Akta Kelahiran Nomor 1703/1959, yang semula tertulis nama MENGKIE menjadi nama KWANTO;3.
46 — 12
Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 9171-LU-26072016-0006, yang semula tertulisnama NAJWA RAMADHANI AMIRUDDIN, lahir di Jayapura, tanggal 11 Juni 2016, untuk diubah menjadi nama NAILA RAMADHANI AMIRUDDIN;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
80 — 26
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terdakwa;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 4 Pebruari 2020 Nomor: 312/Pid.SUS/2019/PN. Tte yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pemidanaan yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:1.
47 — 0
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Sos, tanggal 4 Februari 2020 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:I. Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
946 — 604 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa dan dituntut karena melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yaitu telah melakukan pekerjaan yang bukan merupakan keahliannya, sehingga kualitas kerja tidak sesuai kontrak. Terhadap perbuatannya, Jaksa Penutut ... [Selengkapnya]
68 — 16
Memberi ijin kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi setelah salinan resmi Penetapan ini di tunjukan kepadanya untuk membuat catatan atas perubahan nama anak Pemohon dimaksud pada register akta Pencatatan Sipil dan memperbaiki kutipan Akta Pencatatan Sipil atas nama anak Pemohon; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 196.000,-(seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Memberikan izin kepada para pemohon untuk memperbaiki namaanak para pemohon yang tertulis dan terbaca dari DIGO FRANBATISTA dan pemohon ingin mengganti nama anaka pemohonmenjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD DIGO MAULANA;3.
134 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa dan Kejaksaan Negeri serta Memperbaiki Putusan PT Surabaya yang memperbaiki Putusan PN Mengenai denda yang dijatuhkan Tedrakwa.
55 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 7/PID/2022/PT TJK., tanggal 2 Februari 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 483/Pid.Sus/2021/PN.Mgl., tanggal 27 Desember 2021
38 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor689/Pid.Sus/2021/PT.SMG, tanggal 27 Januari 2022 yangmemperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor149/Pid.Sus/2021/PN Krg, tanggal 14 Desember 2021 tersebut
42 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 11/PID.SUS/2022/PT.PTK tanggal 3 Februari 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 425/Pid.Sus/2021/PN Ktp tanggal 22 Desember 2021
95 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 29/PID/2022/PT BTN tanggal 22 Maret 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1433/Pid.B/2021/PN Tng tanggal 24 Januari 2022 tersebut
MUHAMMAD YAHYA
42 — 14
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tanggal dan bulan lahir Pemohon di Akta Kelahiran yaitu dari 01 Januari 1962 menjadi 31 Desember 1962 dan memperbaiki nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran dari SEMI menjadi yang seharusnya ASMI.
- Memerintahkan kepada pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk memperbaiki penulisan tanggal dan bulan lahir Pemohon serta memperbaiki penulisan nama ibu Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon.
- Membebankan kepada pihak Pemohon untuk membayar biaya dan ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).
33 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 116/PID.SUS/2022/PT PBR., tanggal 12 April 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 778/Pid.Sus/2021/PN Bls, tanggal 27 Januari 2022