Ditemukan 50020 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan PA MAKASSAR Nomor 781/Pdt.G/2014
Tanggal 23 Juli 2014 — PEMOHON DAN TERMOHON
96
  • mengikrarkan talak satu raji terhadap termohon TERMOHON di depan persidangan Pengadilan Agama Makassar ;- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala Kota Makassar, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tallo Kota Makassar paling lambat 30 hari setelah pemohon mengucapkan ikrar talak;Dalam Rekonvensi- Mengabulkan gugatan penggugat ;- Menghukum tergugat untuk membayar nafkah lampau
    Put No. 781/Pdt.G/2014/PA Mks.penggugat sampai sekarang, tergugat hanya selalu memberikan nafkahkepada anaknya;2 Bahwa, apabila tergugat tetap ingin menceraikan penggugat makatergugat harus membayar kepada penggugat berupa nafkah lampau yangdilalaikan oleh tergugat selama 72 bulan sebesar Rp.1.500.000, (satu jutalima ratus ribu rupiah) perbulan, nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah) dan nafkah anak sebesar Rp.
    Rp. 500.000, (lima ratusribu rupiah) perbulan sampai anak penggugat dengan tergugat dewasa ;Berdasarkan atas halhal tersebut diatas maka penggugat memohon kepadamajelis hakim berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :Primer :1 Mengabulkan gugatan penggugat ;2 Menghukum tergugat untuk membayar :a Nafkah lampau sebesar Rp. 1.500.000, x 72 = Rp. 108.000.000,(sertus delapan juta rupiah) ;b Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) ;c Nafkah anak yang bernama Muh.
    , nafkah iddahdan nafkah anak sesuai jawaban tergugat rekonvensi dengan ketentuan pembayarannafkah lampau tidak dicicil dan harus diserahkan secara utuh pada saat tergugatmengucapkan ikrar talak ;Bahwa, atas replik rekonvensi tersebut, termohon rekonvensi menyampaikanduplikya yang maksud dan pada pokoknya tetap pada jawabannya dalam gugatanrekonvensi ;Bahwa, pemohon dalam menguatkan dalildalil permohonannya, telahmengajukan bukti tertulis berupa fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 348/1 1/V/2008tanggal
    dalam gugatan rekonvensi ini hanyalahmasalah pelaksanaan pembayaran nafkah lampau sebesar Rp.3.600.000, (tiga jutaenam ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa sepanjang apa yang telah disepakati tersebut diatas dianggaptelah terbukti, sementara yang menjadi masalah hanyalah pelaksanaan pembayarannafkah lampau yang disepakati penggugat dengan tergugat sebesar Rp.3.600.000, (tigajuta enam ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa masalah pelaksanaaan pembayaran nafkah majelis menilaibukan subtansi dari perkara
    Put No. 781/Pdt.G/2014/PA Mks.ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974 dan pasal 80 ayat (4) Kompilasi HukumIslam tergugat harus dihukum untuk membayar nafkah lampau kepada penggugat ;Menimbang, bahwa di persidangan ternyata penggugat dengan tergugat telahsepakat dengan besarnya nafkah yang harus dibayar oleh tergugat terhadap penggugatbaik nafkah lampau, nafkah iddah maupun nafkah anak, sehingga dengan demikianmajelis hakim berpendapat bahwa tergugat harus dihukum untuk membayar nafkahkepada penggugat
Register : 08-02-2012 — Putus : 12-03-2012 — Upload : 26-06-2012
Putusan PA KISARAN Nomor 130/Pdt.G/2012/PA.Kis.
Tanggal 12 Maret 2012 — PEMOHON, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan PNS, tempat tinggal di, Kabupaten Asahan (Komplek UNA), sebagai Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi; MELAWAN: TERMOHON, umur 21 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi
104
  • - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagiannya;- Menetapkan nafkah masa lampau untuk Penggugat Rekonvensi selama 9 bulan sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
    Tergugat Rekonvensi hanya menyanggupi tuntutan nafkahmasa lampau untuk Penggugat Rekonvensi setiap bulansebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) selama 9 bulandengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.800.000, (satu jutadelapan ratus ribu rupiah);C.b.
    Tentang Nafkah Masa LampauMenimbang, bahwa tentang nafkah masa lampau, apabila terjadiperceraian, Penggugat Rekonvensi memohon nafkah masa lampauPenggugat Rekonvensi sejak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi pisah rumah, yaitu sejak bulan Juli 2011, sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan jumlah keseluruhanselama 9 bulan sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus riburupiah);Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi bersedia membayarnafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi
    Kis.nusyuz, dan berdasarkan pemeriksaan di persidangan, PenggugatRekonvensi tidak termasuk istri yang nusyuz, maka Tergugat Rekonvensiberkewajiban memberikan nafkah masa lampau kepada PenggugatRekonvensi, dan oleh karena tidak ada kesepakatan antara PenggugatRekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, dan dihubungkan dengankepatutan sesuai dengan penghasilan Tergugat Rekonvensi, maka MajelisHakim menetapkan nafkah masa lampau untuk Penggugat Rekonvensisebesar Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah
    ) setiap bulansehingga nafkah masa lampau untuk Penggugat Rekonvensi selama 9bulan sebesar Rp. 3.150.000, (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkannya kepadaPenggugat Rekonvensi;B.
    Menetapkan nafkah masa lampau untuk Penggugat Rekonvensiselama 9 bulan sebesar Rp. 3.150.000, (tiga juta seratus lima puluhribu rupiah);1.7. Menetapkan mutah Penggugat Rekonvensi berupa sebentuk cincinemas 24 karat seberat 2 gram;1.8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkahmasa lampau dan mutah yang tercantum pada diktum angka 2 dan 3kepada Penggugat Rekonvensi;1.9.
Register : 07-09-2018 — Putus : 26-10-2018 — Upload : 29-01-2020
Putusan PTA KENDARI Nomor 23/Pdt.G/2018/PTA.Kdi
Tanggal 26 Oktober 2018 — Pembanding/Tergugat : Barda, S.Sos binti La Weli
Terbanding/Penggugat : La Hasifu bin La Ramili
12223
  • Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa :

    2.1. Nafkah lampau selama 15 (lima belas) bulan sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

    2.2

    Nafkah lampau selama selama 17 (tujuh belas) bulan sejumlahRp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tigajuta rupiah);2.3. Mutah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.
    yang telah ditetapkan oleh MajelisHakim tingkat Pertama yaitu Rp. 200.000, (dua ratus ribu Rupiah) setiap bulansementara jumlah nafkah iddah setiap bulan yang ditetapkan yaitu Rp.1.000.000, (satu Juta Rupiah), maka oleh Majelis Hakim Tingkat bandingmemandang nafkah lampau dan nafkah iddah mestinya disamakan nilainyasetiap bulan dan karenanya jumlah nafkah lampau dari Rp. 200.000, (dua ratusribu rupiah) perbulan menjadi Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) perbulan;Menimbang, bahwa perhitungan batas
    waktu nafkah lampau oleh MajelisHakim Tingkat Pertama dihitung sampai dengan bulan Mei 2018 yaitu padasaat proses pemeriksaan perkara sehingga menjadi 17 (tujuh belas) bulan, danOleh Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa semestinya dihitungHal. 4 dari 8 hal.
    Put No. 0023/Pdt.G/2018/PTA.Kdisampai dengan terdaftarnya perkara di Pengadilan Agama Kendari yaitu padatanggal 23 Maret 2018, sehingga nafkah lampau yang dibebankan kepadaTergugat yaitu selama 15 (lima belas) bulan sama dengan 15 X Rp. 1.000.000,yaitu sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);Menimbang, bahwa tuntutan mutah Penggugat berupa emas 30 (tigapuluh) gram atau senilai uang sejumlah Rp. 19.500.000, (Sembilan belas jutalima ratus ribu rupiah), dan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama
    Nafkah lampau selama 15 (lima belas) bulan sejumlahRp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.2. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tigajuta rupiah);2.3. Mutah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.
Register : 01-06-2009 — Putus : 16-06-2009 — Upload : 22-05-2012
Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 6/Pdt.G/2009/PTA.MU
Tanggal 16 Juni 2009 — Pembanding Vs Terbanding
178102
  • bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telahmempelajari Putusan Pengadilan Agama Tobelo Nomor : 04/Pdt.G/2009/PA.Tb Tanggal 13 April 2009 juga Memori Banding serta Kontra MemoriBanding yang disampaikan oleh pihakpihak, maka Majelis Hakim TingkatBanding sependapat dengan apa yang dipertimbangkan dan diputuskanoleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tingkat Pertama dalam masalahperceraian antara Pembanding dan Terbanding, namun dalam masalahakibat perceraian, yakni nafkah iddah, mutah dan tuntutan nafkah lampau
    Begitu pula tentang penempatan Diktum Putusan padaKlasifikasi Konpensi dan Rekonpensi;Menimbang, bahwa petitum yang diajukan oleh Terbanding/Pemohonsebagaimana dalam permohonannya adalah memohon agar Pemohondiberikan izin untuk menjatuhkan talak satu kepada Termohon/Pembanding,sedangkan Nafkah Iddah dan Mutah walau secara ex officio Majelis Hakimdapat menetapkannya (ketika Termohon tidak mengajukannya) namundalam perkara ini Termohon mengajukan tuntutan Nafkah Iddah dan Mutahserta Nafkah Lampau pada
    Oleh karenanya Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa tuntutan Nafkah Iddah dan Mutahserta Nafkah Lampau harus ditempatkan pada Gugat Rekonpensi. Olehkarenanya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengklasifikasikan danmempertimbangkannya sebagai berikut :DALAM KONPENSIMenimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat danbenar dalam mempertimbangkannya serta memberi putusan denganmemberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu rajii kepadaTermohon.
    serumah dengan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi sertamenilai Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dipandang tidak mampuadalah tidak tepat, apalagi Majelis Hakim Tingkat Pertamamempertimbangkan bahwa Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidaknusuz;Menimbang, bahwa terlepas dari halhal lain seperti kredit bankpembelian sepeda motor dan lainlain itu tidaklah menjadi alasan lepasnyaPemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi/Terbanding dari kewajibanmembayar nafkah lampau kepada isteri, karena nafkah
    lampau kepada isteriadalah merupakan kewajiban suami, selama kewajiban dimaksud belumdilaksanakan.
Register : 23-04-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PA PARIGI Nomor 77/Pdt.G/2013/PA.Prgi
Tanggal 24 Juli 2013 — pemohon dalam konvensi / tergugat dalam rekonvensi; termohon dalam konvensi / penggugat dalam rekonvensi;
138
  • Nafkah lampau istri selama 19 bulan sebesar Rp.2.850.000,- (Dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;b. Nafkah lampau seorang anak selama 19 bulan sebesar Rp.5.700.000,- (Lima juta tujuh ratus ribu rupiah) ;3. Menyatakan tidak menerima gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.000,- (ribu rupiah);
    Dimana pemohon tidak pernahmengajak termohon untuk rujuk dan membina kembali rumah tangga dengan baik,sehingga rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah dapat terbentukkembali.Bahwa apabila terjadi perceraian, termohon mengajukan tuntutan secara lisan yangpada pokoknya sebagai berikut :1 Nafkah lampau untuk termohon selama 19 bulan sebesar Rp 25.000, (duapuluh lima ribu rupiah) perhari atau total sejumlah Rp 14.250.000, (empatbelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);2 Nafkah lampau untuk seorang
    Jangankanmanusia, binatang saja mau menghidupi dan menafkahi anaknya untuk bisamenjadi yang terbaik.e Bahwa mengenai tuntutan termohon, maka pemohon mengajukan jawaban secaralisan halhal yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau istri salama 19 bulan pemohonmenyanggupi sebesar Rp 2.850.000. ;2 Mengenai tuntutan nafkah lampau anak selama 19 bulan pemohonmenyanggupi sebesar Rp 5.700.000,;3 Mengenai hutang piutang pemohon menyatakan tidak bersediamemenuhinya, karena
    istri selama 19 bulan sebesar Rp 14.250.000, (empatbelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);2 Menetapkan nafkah lampau untuk seorang anak penggugat dan tergugat selama 19bulan sebesar Rp 8.550.000, (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);3 Menghukum tergugat agar membayar hutang bersama penggugat dan tergugatsebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah ) ;Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai tuntutannafkah lampau istri dan nafkah lampau anak tersebut di atas, maka
    Hal ini sesuai dengan Pasal 271 Rv;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau istri selama 19 bulan, makatergugat dalam jawaban rekonvensinya telah menyatakan bahwa termohon hanya sanggupmembayar kepada penggugat untuk nafkah lampau selaku istri tergugat sebesar Rp 5.000,(lima ribu rupiah) perhari atau total sejumlah Rp 2.850.000, (dua juta delapan ratus riburupiah) selama 19 bulan.
    Adapun mengenai nafkah lampau anak selama 19 bulan,termohon menyatakan hanya menyanggupinya sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah)perhari atau total sejumlah Rp 5.700.000, (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) selama 19bulan.Menimbang, bahwa dalam repliknya, penggugat menyatakan menyetujui danmenerima kesanggupan tergugat tersebut tentang nafkah lampau istri, nafkah lampau anakdan mutah.23Menimbang, bahwa nafkah lampau istri maupun nafkah lamapau anak yangdituntut oleh penggugat telah disetujui atau
Register : 17-03-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PA JEPARA Nomor 430/Pdt.G/2015/PA.Jpr
PEMOHON
229
  • Nafkah lampau selama 3 tahun sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------b. Nafkah lampau anak sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). ----c. Nafkah iddah selama 3 bulan, setiap bulannya sebesar Rp.300.000,- (tiga rat
Register : 07-08-2014 — Putus : 24-09-2014 — Upload : 12-12-2014
Putusan PA PARIGI Nomor 172/Pdt.G/2014/PA.Prgi
Tanggal 24 September 2014 — Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
104
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah lampau Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);3. Menyatakan tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat untuk sebagian yang lain;C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    menyatakanbersedia memenuhi tuntutan nafkah lampau Penggugatsebagaimana dituntut oleh Penggugat, namun tidaklah sebesaryang dituntut oleh Penggugat mengingat jumlah tuntutan tersebutyang terlalu besar bagi Tergugat.
    Putusan No. 172/Pdt.G/2014/Prgiorang anaknya selama ditinggal oleh Tergugat, dan Penggugat pulamenyatakan menerima kesediaan Tergugat tentang nafkah lampau Penggugatsebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) dan mohon putusan, sedangkanTergugat pula menyampaikan kesimpulan secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan tetap tidak bersedia memenuhi tuntutan nafkah lampau untukkedua orang anaknya dan Tergugat pula menyatakan hanya bersedia memberinafkah lampau Penggugat sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah
    Putusan No. 172/Pdt.G/2014/Prgibahkan orang tua Tergugat pula turut mengirim kebutuhan pokok seperti berasdan lainnya;Menimbang, bahwa terhadap replik Penggugat tersebut, Tergugat dalamdupliknya menyatakan tetap dengan jawabannya yang membantah kalaudirinya tidak memberi nafkah kepada kedua anaknya dan Tergugat pulamenyatakan tidak bersedia memenuhi tuntutan nafkah lampau untuk keduanyaanaknya tersebut;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai pokokgugatan tentang nafkah lampau anak, Majelis
    menyatakan bersedia memenuhi sebahagiantuntutan nafkah lampau Penggugat sebesar Rp 5.000.000.
    telah terjadikesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat mengenai tuntutan danbesaran nafkah lampau a quo dan kesepakatan tersebut harus dipatuhi karenatidak melanggar norma hukum dan norma agama, dan oleh kerananya, MajelisHakim menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau Penggugatberdasarkan kesepakatan yaitu sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka segala biaya yang timbul dalam
Register : 05-10-2011 — Putus : 08-11-2011 — Upload : 28-01-2014
Putusan PA SELAYAR Nomor 113/Pdt.G/2011/PA.Sly
Tanggal 8 Nopember 2011 — Pemohon vs Termohon
9675
  • Menyatakan bahwa tergugat telah lalai memberikan nafkah madhiyah (lampau) kepada penggugat selama 4 (empat) bulan atau berjumlah 120 (seratus dua puluh) hari. 3. Menghukum tergugat untuk membayar nafkah madhiyah (lampau) kepada penggugat sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).4. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah).
    Menghukum tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada penggugat sebesarRp. 15.000,00 per hari, jumlah keseluruhan selama 4 bulan sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Menghukum tergugat untuk membayar nafkah lampau sesuai hukum yangberlaku.Bahwa terhadap jawaban sekaligus gugatan rekonvensi secara lisan daritermohon konvensi/penggugat rekonvensi tersebut, pemohon konvensi/tergugatrekonvensi tidak mengajukan replik konvensi melainkan jawaban rekonvensi
    secaralisan yang pada pokoknya pemohon konvensi/ tergugat rekonvensi sebagai berikut:e Bahwa tergugat rekonvensi tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak memilikipekerjaan rutin.e Bahwa tergugat rekonvensi hanya mampu memberikan nafkah lampau kepadapenggugat rekonvensi secara keseluruhan selama 4 bulan sebesar Rp. 500.000,00(lima ratus ribu rupiah).Bahwa terhadap jawaban rekonvensi tersebut penggugat rekonvensi tidakmengajukan replik rekonvensi dan berkesimpulan tetap pada gugatan rekonvensinyasemula
    untukmenceraikan termohon, maka hal ini menunjukkan bahwa tidak ada lagi niat baik daripihak pemohon untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga/perkawinan, meskipuntermohon tidak secara tegas mengungkapkan dalam jawabannya secara lisan apakahbersedia diceraikan atau keberatan, akan tetapi berdasarkan gugatan balik (rekonvensi)yang diajukan termohon secara inplisit dapat dipahami bahwa termohon sebenarnyabersedia diceraikan oleh pemohon hal itu didasarkan pada tuntutan termohon yang mintanafkah lampau
    nafkah lampau kepada penggugat rekonvensi sebagaimana tuntutanpenggugat rekonvensi dalam batas yang wajar dan layak, didalam persidangan tidakterungkap fakta bahwa penggugat rekonvensi telah berbuat nusyuz, maka penggugatrekonvensi patut dan layak untuk mendapatkan nafkah lampau/nafkah madhiyahtersebut.Menimbang bahwa gugatan rekonvensi penggugat tentang tuntutan nafkahlampau yang dilalaikan oleh tergugat rekonvensi terhadap penggugat rekonvensi selama4 (empat) bulan lamanya sebesar Rp 15.000,00
    Menyatakan bahwa tergugat telah lalai memberikan nafkah madhiyah (lampau)kepada penggugat selama 4 (empat) bulan atau berjumlah 120 (seratus duapuluh) hari.3. Menghukum tergugat untuk membayar nafkah madhiyah (lampau) kepadapenggugat sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).4.
Register : 07-05-2012 — Putus : 09-07-2012 — Upload : 24-07-2012
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 554/Pdt.G/2012/PA-Kra
Tanggal 9 Juli 2012 — Pemohon dan Termohon (hadir)
4820
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa Nafkah lampau 6 bulan, mut'ah, nafkah idah, kiswah dan maskan sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)
    Dan diantara sunahnya perceraian adalah perceraian yang disebabkan istri atau suamimempunyai sifatsifat yang tidak terpuji sehingga menurut nilainilai tradisi yangberkembang salah satu diantara suami atau istri tidak mampu lagi untuk melangsungkankehidupan rumahtangganya; Menimbang, bahwa mengenai persyaratan yang diajukan Termohon dihubungkah akibathukum yang timbul karena talak Majelis secara exovisio Majelis Hakim dapat menentukankewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemohon yang berupa nafkah lampau
    Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: Nafkah lampau 6 bulan, mut'ah, nafkah idah, kiswah dan maskan sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah); =. 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 391.000, (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 Masehi, bertepatandengan tanggal 19 Syaban 1433 Hijriyyah,dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim yangterdiri dari kami Drs.
Register : 15-06-2015 — Putus : 11-08-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 0076/Pdt.G/2015/PA.LBH
Tanggal 11 Agustus 2015 — PEMOHON, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan PNS (XXXX), tempat tinggal di Desa XXXX, Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, dalam perkara ini berdomisili sementara di rumah Bapak XXXX, Desa XXXX, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halamahera Selatan, sebagai “Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi” ; MELAWAN TERMOHON, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan PNS (XXXX), tempat tinggal di Desa XXXXX, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai “Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi”;
188
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah); 3. Tidak menerima serta menolak untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    Yang jelas bahwa pisah baru menikah; Tanggapan dalam konvensi: 1.Membayar nafkah lampau; 2. Membayar nafkah Idah; 3. Membayar uang hiburan; 4. Menyerahkan setengah gajidalam /bulan.
    yang dilalaikanTergugat, dan berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (7) Kompilasi Hukum Islam, makauntuk mendapatkan hakhak nafkah lampau, Penggugat harus memenuhi syarat yaituPenggugat tidak nusyuz; Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di persidangan, Majelis tidakmenemukan fakta bahwa Penggugat tergolong istri nusyuz atau durhaka kepadaTergugat, sehingga Penggugat berhak mendapatkan nafkah lampau jika Tergugatterbukti lalai memberikan nafkah tersebut; Menimbang, bahwa Penggugat menuntut suatu
    Selain itu, Tergugat bersediamemberikan nafkah lampau walaupun tidak sebesar tuntutan Penggugat.
    Oleh karenaitu, Majelis berpendapat bahwa pengakuan kelalaian Tergugat dengan tidakmemberikan nafkah selama 3 (Tiga) tahun telah menjadi bukti yang dikuatkan dengankesediaan memberikan nafkah lampau sebesar Rp.5.000.0000, (Lima juta rupiah),sehingga pengakuan dan kesanggupan untuk memberikan nafkah lampau telah menjadibukti yang kuat bahwa Tergugat telah lalai memberikan nafkah lampau selama 3 (Tiga)Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat terbukti telah pisah tempat tinggalselama 3 (Tiga) tahun lebih
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat Rekonvensi sebesar Rp.20.000.000, (Dua puluh juta rupiah), 3.
Register : 01-10-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PA PANDAN Nomor 98_Pdt_G_2014_PA_Pdn_NO_20141911_CeraiTalak_Tahun 2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon VS Termohon
7424
  • Menetapkan nafkah lampau selama 16 bulan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);3. Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi untuk selama masa iddah sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);4.
    Pemohon tidak sanggup membayar nafkah lampau karena tidak mempunyaipenghasilan tetap;2. Nafkah lddah Pemohon sanggup membayar Rp 200.000, (dua ratus riburupiah) setiap bulan selama tiga bulan;3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 300.000., (tiga ratus ribu rupiah);4.
    Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah), dan Mut'ah berupa uangsejumlah 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan nafkah lampau dannafkah anak Tergugat Rekonvensi tidak sanggup;Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat Rekonvensi tersebut,Penggugat Rekonvensi menyampaikan dalam Replik menyatakan bersediamenerima kesanggupan Tergugat Rekonvensi mengenai nafkah Iddah danMut'ah, sedangkan nafkah lampau dan nafkah anak Penggugat Rekonvensitetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat
    pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasiwalaupun sudah lampau masa karena yang demikian itu merupakanhutang suami terhadap isteri;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tentangnafkah lampau, meskipun Tergugat Rekonvensi tidak sanggup membayarnya,tetapi nafkah tersebut merupakan kewajiban bagi seorang suami terhadap isteriyang harus dibayar, sehingga kalau nafkah tersebut tidak diberikan menjadihutang yang harus dipenuhi;Menimbang, bahwa lamanya nafkah lampau terhitung sejak
    bulanFebruari 2013 atau lebih kurang 19 bulan, namun di persidangan terungkapfakta bahwa Tergugat Rekonvensi pernah memberikan nafkah kepadaPenggugat Rekonvesi sebanyak tiga kali, sehingga nafkah lampau yang belumdibayar hanya 16 bulan;Menimbang, bahwa besaran nafkah lampau yang harus dibayar olehTergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi, dengan memperhatikanpekerjaan Tergugat Rekonvensi sebagai nelayan yang tidak mempunyaipenghasilan tetap, dan mengingat asas manfaat karena kalau TergugatRekonvensi
    dihukum membayar nafkah lampau dengan jumlah yang besardiluar kemampuan Tergugat Rekonvensi, maka pembebanan kepada TergugatRekonvensi tidak mampu dipenuhinya, sehingga Majelis Hakim berpendapatbahwa telah memenuhi rasa keadilan apabila Tergugat Rekonvensi dihukummembayar nafkah lampau seluruhnya sejumlah Rp 1.200.000, (satu juta duaratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa tentang nafkah selama masa iddah PenggugatRekonvensi tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidakmelawan hak
Register : 26-11-2010 — Putus : 07-02-2011 — Upload : 08-06-2011
Putusan PTA SEMARANG Nomor AGAMA,253/Pdt.G/2010/PTA.Smg
Tanggal 7 Februari 2011 — Pembanding vs Terbanding
2719
  • yang telah mengabulkan gugatan PenggugatRekonpensi / Pembanding tentang nafkah iddah, mutah dannafkah anak yang dalam asuhan Penggugat Rekonpensi danjumlah tuntutan yang dikabulkan oleh majelis hakim tingkatpertama dinilai telah tepat dan benar, oleh karena itumajelis hakim tingkat banding dapat mengambilnya sebagaipertimbangansendiri 3 ee ee er rr ee ee ee ee eee eeMenimbang, bahwa adapun putusan majelis hakim tingkatpertama yang menolak ~~ gugatan Penggugat Rekonpensi /Pembanding tentang nafkah lampau
    ribu rupiah ) setiapbulan, terhitung sejak Pebruari 2007 sampai dengan TergugatRekonpensi mengajukan permohonan cerai talak tanggal 7 Juni2010, dengan pertimbangan Penggugat Rekonpensi tidakmembuktikan dalil gugatannya, majelis hakim tingkat bandingtidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakimtingkat pertama tersebut, karena dinilai tidak tepat, olehkarena itu majelis hakim tingkat banding akanmempertimbangkan sendiri dengan pertimbangan berikutImi : Menimbang, bahwa atas gugatan nafkah lampau
    nusyuz, sehingga Penggugat Rekonpensi /Pembanding tetap berhak untuk memperoleh nafkah = dariTergugat Rekonpensi / Terbanding dan Tergugat Rekonpensi /Terbanding tetap berkewajiban member i nafkah kepadaPenggugat Rekonpensi / Pembanding sejak meninggalkanPenggugat Rekonpensi / Pembanding bulan Pebruari 2007sampai dengan Tergugat rekonpensi / Terbanding mengajukanpermohonan tanggal 7 Juni 2010 ( selama 3 tahun 4bulan ) ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutdiatas maka gugatan nafkah lampau
    / dibayar meskipunmasanya telah lampau, oleh karena isteri berhakatasnya berdasarkan tanggungan suaminya ; Menimbang, bahwa adapun jumlah nafkah lampau yang akandikabulkan oleh majelis hakim tingkat banding dapatdianalogikan dengan nafkah iddah setiap bulan sebesarRp.300.000, ( tiga ratus ribu rupiah ), sehingga untuknaflah lampau' selama 3 tahun 4 bulan = 40 bulan xRp.300.00, = Rp. 12.000.000, ( dua belas jutarupiah ) ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka
    No.253 /Pdt.G/2010/PTA.Smgmengadiligendirio j= = sees sees sees ome sees ees gers eee EOE sees SeMengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuksebagian ;Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensiberupa : Nafkah iddah selama 3. bulan sebesar Rp900.000, ( sembilan ratus riburupiah ) ; Mut ah sebesar Rp .2.000.000, ( dua jutarupiah ) ; Nafkah lampau selama 3 tahun 4 bulan sebesar (40bulan x Rp.300.000, ) = Rp.12.000.000, ( Duabelas juta rupiah ) :Menghukum Tergugat Rekonpensi
Register : 05-08-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PA BANTAENG Nomor 161/Pdt.G/2015/PA Batg.
Tanggal 29 September 2015 — Pemohon – Termohon
114
  • Tergugat akan menunaikan nafkah lampau yang disepakati oleh Penggugatdengan jumlah total nominal Rp.5.000.000, (lima juta rupiah);Bahwa pada kesimpulannya Penggugat menyatakan bahwa Penggugatmenunggu niat baik Tergugat soal penyerahan mahar Penggugat danPenggugat menerima kesanggupan Tergugat untuk membayar tuntutanlampau dengan jumlah Rp.5.000.000, (lima juta rupiah), dan Tergugatmenyatakan siap menyerahkan mahar Penggugat dan Tergugat siap memenuhituntutan nafkah lampau Penggugat dengan jumlah
    Hafidsebelah selatan : Sawah milik Jumanangsebelah barat : Sawah milik SanihiPenggugat menuntut nafkah lampau selama 10 bulan = perbulanRp.1.000.000, (satu juta rupiah) total keseluruhan 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat tersebut, Tergugatdalam jawabannya menyatakan:1.Tergugat akan menyerahkan mahar Penggugat, karena mahar tersebutmerupakan hak Penggugat;Tergugat keberatan dengan nilai nominal Rp.10.000.000, (sepuluh jutarupiah) nafkah lampau yang dituntut
    selama 10 bulan dengan nilai Rp.1.000.000,X 10 bulan = Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan nafkah lampau tersebut Tergugatdalam jawabannya menyatakan keberatan dengan nilai nominalRp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) nafkah lampau yang dituntut olehPenggugat, karena Penggugat yang pergi meninggalkan Tergugat pada saat itusehingga Tergugat tidak berkewajiban lagi menafkahi Penggugat, namunkarena rasa tanggung jawab Tergugat bersedia memberikan nafkah lampaukepada Penggugat
    sejumlah Rp.500.000, X 10 bulan dengan jumlah totalRp.5.000.000, (lima juta rupiah),, dan atas jawaban Tergugat tersebut,Penggugat menyatakan menerima dan tidak berkeberatan atas kemampuanTergugat untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp.5.000.000, (lima jutarupiah);Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah bersepakatterhadap jumlah nominal nafkah lampau yang harus ditunaikan oleh Tergugatdengan jumlah nominal Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) maka terhadaptuntutan pembebanan nafkah lampau yang
    Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah lampau kepada Penggugatselama 10 bulan sejumlah Rp.500.000, X 10 bulan = Rp.5.000.000. (limajuta rupiah);Dalam konvensi dan rekonvensi1.
Putus : 11-03-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 K/Ag/2015
Tanggal 11 Maret 2015 — PEMOHON VS TERMOHON
6217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa untuk menjamin kepastian hukum terkait dengan pelaksanaanpembayaran nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah, agar dilakukanpembayaran sebelum pembacaan ikrar talak yang diadakan untuk itu danapabila Tergugat tidak dapat menyelesaikannya, maka sidang ditundaHal. 3 dari 11 hal.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi/Pembanding, nafkah lampau selama 5 (lima)bulan sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberi kepadaPenggugat Rekonvensi/Pembanding, mut'ah berupa uang sejumlahRp5.000.000,00 (lima juta rupiah);4.
    Menyatakan petitum gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembandingtentang pembayaran nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah sebelumpengucapan ikrar talak oleh Tergugat Rekonvensi/Terbanding, tidakdapat diterima;6.
    Bahwa terkait dengan petitum dalam rekonvensi agar dilakukan pembayaransebelum pembacaan ikrar talak didasarkan sematamata untuk menjaminkepastian hukum bagi Pemohon Kasasi, karena berdasarkan kenyataan yangada banyak putusan terkait dengan nafkah lampau, iddah dan mutah yangHal. 7 dari 11 hal.
    Nafkah lampau sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus riburupiah);2.2. Mutah sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);2.3. Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah sejumlahRp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);3. Menyatakan petitum gugatan Penggugat tentang pembayaran nafkahlampau, mutah dan nafkah iddah sebelum ikrar talak tidak dapat diterima;4.
Register : 17-10-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 984/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 3 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • AKTA PERDAMAIANaePada hari ini, Senin tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua RibuDelapan Belas, telah terjadi kesepakatan perdamaian pada gugatan hak asuhanak (hadhonah), nafkah anak dan nafkah lampau anak dalam perkara Nomor984/Pdt.G/2018/PA.Kag, antara pihakpihak tersebut di bawah ini:Penggugat, umur tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan , tempattinggal di Dusun , Desa , Kecamatannone nnn nnn anna enna nn n2 , Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagaiPenggugat, dalam hal ini berkedudukan sebagai
    Nafkah untuk kedua anak Pihak Pertama dan Pihak Kedua yangtelah dilalaikan oleh Pihak Kedua (nafkah lampau) selama 14 bulan;b.
    Nafkah untuk kedua anak Pihak Pertama dan Pihak Kedua yangakan datang;(2) Bahwa nafkah lampau untuk kedua anak Pihak Pertama dan PihakKedua selama 14 bulan, akan dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada anakPihak Pertama dan Pihak Kedua total berjumlah Rp. 9.600.000, (Sembilanjuta enam ratus ribu rupiah), dan dibayarkan melalui Pihak Pertama secarabertahap dengan besaran setiap bulan Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah)selama 48 bulan terhitung sejak bulan Desember 2018 sampai denganbulan Desember 2022
    Akta Perdamaian Perkara Nomor 984/Pdt.G/2018/PA.KagPasal 6Pembayaran(1) Bahwa kewajiban Pihak Kedua untuk menanggung nafkah lampau dannafkah bulanan/yang akan datang anak Pihak Pertama dan Pihak Keduadibayarkan melalui transfer bank kepada Pihak Pertama;(2) Bahwa Pihak Pertama diwajibkan menyediakan rekening khusus untukmenerima nafkah lampau dan nafkah bulanan anak Pihak Pertama danPihak Kedua;(3) Bahwa pembayaran nafkah sebagaimana dalam Ayat (1) dan (2) dapatdilakukan perubahan atas kesepakatan
    damai dalam gugatan hak asuh anak (hadhonah), nafkahanak dan nafkah lampau anak sebagaimana telah tertuang dalamkesepakatan perdamaian ini, maka terhadap gugatan Pihak Pertamadinyatakan selesai dengan damai berdasarkan kesepakatan perdamaianini;(2) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua baik secara bersamasama atau secara sendirisendiri, setelah disetujui, disepakati danditandatangani kesepakatan perdamaian ini maka Pihak Pertama danHim. 5 dari 8 hlm.
Register : 16-04-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PA MAJENE Nomor 67/Pdt.G/2018/PA.Mj
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4421
  • Menetapkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat:
    2.1. Nafkah lampau untuk Penggugat berupa sejumlah uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    2.2.
    dinilai berdasar hukum dan patut untuk dipertimbangkan;Menimbang, bahwa atas alasan keberatan Tergugat terhadaptuntutan nafkah lampau yang diajukan oleh Penggugat, Majelis hakimberpendapat bahwa keberatan Tergugat dalam tahap jawab menjawabtidak dapat diterima karena Tergugat memiliki pekerjaan sebagi seorangpetani dan sebagai pemanjat kelapa yang memiliki penghasilan setiapbulannya walaupun tidak tetap;Menimbang, bahwa karena Penggugat dan Tergugat tidak adakesepakatan tentang besarnya nafkah lampau
    yang harus dibayar olehTergugat maka atas pertimbangan sendiri Sesuai dengan ketentuan pasal41 hurup (c) Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan ataspertimbangan penghasilan Tergugat maka dasar pertimbangan MajelisHakim menetapkan besarnya jumlah nafkah lampau yang harusdibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut:Menimbang, bahwa tentang berapa besarnya nafkah lampau yangharus diberikan suami kepada bekas istrinya adalah ditentukanberdasarkan beberapa faktor : Pertama, kKemampuan seorang
    nafkah lampau Penggugat sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) x 6 bulan = Rp.3.000.000, (tiga jutarupiah).2.
    Putusan No.67/Pat.G/2018/PA.MjTergugat dewasa berumur 21 tahun dan menyerahkan uang tersebutkepada Penggugat ;Menimbang, bahwa untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, knususnya nafkah lampau (madliyah),nafkah iddah dan mutah serta nafkah anak, maka sesuai maksud SuratEdaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017majelis hakim akan menetapkan waktu pemenuhan atau pembayaransejumlah uang terhadap nafkah lampau (madliyah), nafkah iddah danmutah serta nafkah
    Ditegaskanpula bahwa putusan pengadilan dalam bagian konvensi yang memberiizin kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk mengikrarkantalak, harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi apabila Pemohonkonvensi/Tergugat rekonvensi tidak memenuhi kewajiban pembayarannafkah lampau, mutah dan nafkah iddah serta nafkah anak tersebutsampai lampau waktu 6 bulan setelah penetapan pertama tentang harisidang ikrar talak, kecuali Termohon Konvensi/Penggugat rekonvensimenyatakan secara jelas dan terang
Register : 01-02-2018 — Putus : 21-03-2018 — Upload : 06-04-2018
Putusan PA TULANG BAWANG Nomor 0091/Pdt.G/2018/PA.Tlb
Tanggal 21 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
134
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Angga Ari Anggara Bin Nuraji) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sofiyana Binti Ngatijan) di depan sidang Pengadilan Agama Tulang Bawang;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
    • Nafkah lampau
    Nafkah lampau (madhiyah) untuk Penggugat sejumlah Rp.100.000, (Seratus ribu) per hari selama 1 tahun (365 hari);b. Nafkah anak (yang lampau) sejumlah Rp. 100.000, (seratus riburupiah) per hari selama 1 tahun (365 hari);C. Nafkah anak (akan datang) sejumlah Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) per bulan;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensimemohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim dapat memberi putusansebagai berikut :1.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan sesuatu kepadaPenggugat Rekonvensi berupa : Nafkah lampau Penggugat sejumlah Rp. 36.500.000, selama 1tahun; Nafkah lampau anak sejumlah Rp. 36.500.000, selama 1 tahun; Nafkah hak asuh anak (akan datang) sejumlah Rp. 2.000.000,;3.
    Menuntut nafkah lampau selama 1 tahun sejumlah Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) per hari.b. Menuntut nafkah lampau hak asuh anak selama 1 tahun sejumlah Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah); danc.
    Apakah benar Tergugat Rekonvensi masih terhutang kepada Penggugatmengenai nafkah lampau selama 1 tahun?2. Apakah benar Tergugat Rekonvensi masih terhutang kepada Penggugatmengenai nafkah hak asuh anak yang lampau selama 1 tahun, dan apakahTergugat dapat dituntut untuk memenuhi nafkah yang terhutang tersebut?3. Apakah Tergugat Rekonvensi mampu untuk dapat memberikan nafkahhak asuh anak (yang akan datang)?
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan asas kepatutan dan kemampuan Tergugat Rekonvensi, makaterhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi tersebut dapat dikabulkan sebagiandengan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau(madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 5.000.000, (/ima jutarupiah) selama 1 tahun;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau hak asuh anak,Majelis Hakim berpendapat bahwa pada dasarnya, nafkah anak ditujukan
Register : 24-01-2022 — Putus : 28-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PTA GORONTALO Nomor 2/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo
Tanggal 28 Januari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11930
  • tanggal 03 Jumadil Awwal 1443 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
    1. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Termohon Asal dapat diterima;
    2. Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 251/Pdt.G/2021/PA.Msa tanggal 2 September 2021, tidak tepat dan tidak beralasan;
    3. Mempertahankan putusan verstek tersebut;
    4. Menghukum Terlawan/Pemohon Asal untuk memberikan kepada Pelawan/Termohon Asal berupa:
    4.1 Nafkah lampau
    Menghukum Terlawan/Pemohon Asal untuk memberikan kepadaPelawan/Termohon Asal:5.1 Nafkah lampau sebesar Rp19.800.000,00 (Sembilan belas juta delapanratus ribu rupiah);5.2 Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);5.3 Mut'ah berupa emas seberat 3 gram;6. Menolak perlawanan Pelawan/Termohon asal untuk selebihnya;7.
    Mempertimbangkan kembali nilai dari nafkah lampau yang telah diputuskan olehPengadilan Agama Marisa sesuai dengan rasa keadilan;Hal 2 dari 10 hal. Putusan No. 2/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo6.
    yang telahdilalaikan oleh Terbanding;Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding perlumempertimbangkan kembali mengenai jumlah nominal dari nafkah lampau, olehkarena nafkah lampau yang diminta oleh Pembanding dianggap terlalu tinggisehingga tidak sesuai dengan tingkat kKemampuan Terbanding yang berprofesisebagai Pegawai Negeri Sipil dengan golongan III pengangkatan tahun 2017dengan besaran gaji sebesar Rp3.203.760,00 (tiga juta dua ratus tiga ribu tujuhratuS enam puluh rupiah)
    lampau yang akan dirumuskan di dalam amar putusan dibawah ini;Nafkah IddahMenimbang, bahwa mengenai nafkah iddah Majelis Hakim Tingkat Bandingsependapat dengan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehinggapendapatnya diambil alin sebagai pendapatnya sendiri;MutahMenimbang, bahwa mengenai mutah Majelis Hakim Tingkat Banding tidaksependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama denganpembebanan mutah berupa emas seberat 3 gram, sehingga perlumempertimbangkan sendiri di bawah ini;Hal
    Menghukum Terlawan/Pemohon Asal untuk memberikan kepadaPelawan/Termohon Asal berupa:4.1 Nafkah lampau sebesar Rp39.600.000,00 (tiga puluh sembilan jutaenam ratus ribu rupiah);4.2 Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.3 Mut'ah berupa uang sebesar Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus riburupiah);yang harus dibayarkan sebelum atau pada saat pengucapan ikrar talak didepan sidang Pengadilan Agama Marisa;Hal 8 dari 10 hal. Putusan No. 2/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo5.
Register : 09-04-2019 — Putus : 11-06-2019 — Upload : 14-06-2019
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 141/Pdt.G/2019/MS.Bna
Tanggal 11 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
4411
  • Nafkah lampau selama 7 bulan sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);

    3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi agar membayar nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau sebagaimana tersebut pada poin 2 diatas secara tunai sebelum ikrar talak diucapkan;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi.

    , Pemohon menyatakan tidak sanggup untuk membayarsebanyak yang dituntut Termohon, Pemohon hanya mampu membayarnafkah iddah sebanyak Rp 3 juta selama masa iddah, mutah sebanyak Rp 1juta dan nafkah lampau selama 7 bulan sebanyak Rp 7 juta, jumlahseluruhnya Rp 11.000.000, (Sebelas juta rupiah);Bahwa, Terhadap replik Pemohon tersebut tersebut Termohon tidaklagi menambah keterangan hanya Termohon menanggapi tentang nafkahiddah, mutah dan nafkah lampau, Termohon menyatakan dapat menerimasebagaimana kesanggupan
    Nafkah lampau selama 7 bulan (TMT.Oktober 2018 s/d April 2019) sebanyakRp 3 juta perbulan x 7 bulan berjumlah Rp 21.000.000, (Dua puluh satu jutarupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensitersebut Tergugat Rekonvensi telah menganggapi bahwa, tentangpermintaan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkah iddah, mutah dannafkah lampau, Tergugat Rekonvensi menyatakan tidak sanggup untukmembayar sebanyak yang dituntut Penggugat Rekonvensi, TergugatRekonvensi menyatakan hanya mampu membayar
    Besarnya nafkah iddah, mutah dannafkah lampau adalah sesuai dengan kemampuan Pemohon dan kelayakan untukmemenuhi kebutuhan Penggugat Rekonvensi dalam masa iddah.
    Dalam hal iniPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah sepakat tentang jumlahnafkah iddah, mutah dan nafkah lampau yaitu dengan jumlah totalnya sebanyak Rp11.000.000, (sebelas juta rupiah) dengan rincian selengkapnya sebagaimanatersebut dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi telah sepakat tentangjumlah nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau, maka Majelis hakim tidak lagimempertimbangkan tentang berapa penghasilan Tergugat Rekonvensi, dan Majelismenganggap
    Nafkah lampau selama 7 bulan sebesar Rp 7.000.000, (tujuh juta rupiah);Halaman 15 dari 17 hal. Putusan nomor 141/Padt.G/2019/MS.Bna3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi agar membayar nafkah iddah,mutah dan nafkah lampau sebagaimana tersebut pada poin 2 diatas secaratunai sebelum ikrar talak diucapkan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.
Register : 10-01-2022 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 4/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Tanggal 20 Januari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8447
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah lampau untuk kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:2.1 XXX XXXXXX XXXXX XXXXX, lahir tanggal 05 Juli 2004 2.2 XXXXX XXXXX XXX XXXXXX, lahir tanggal 28 September 2010 sejumlah Rp.74.100.000,00 (tujuh puluh empat juta seratus ribu rupiah)3.
    Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah lampau yang tersebut pada diktum angka 2 di atas, pada sidang pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Watampone; 4.
    Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon nafkahiddah dan mutah sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas, pada saatsidang pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Watampone.Dalam Rekonvensi1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2.Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugatnafkah lampau untuk kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:2.1 ANAK I, lahir tanggal 05 Juli 20042.2 ANAK II, lahir tanggal 28 September 2010 sejumlah Rp57.000.000,00
    (lima puluh tujuh juta rupiah).3.Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugatnafkah lampau yang tersebut pada diktum angka 2 di atas, pada sidangpengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Watampone.4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugatnafkah dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang namanya tersebutpada diktum angka 2 di atas masingmasing sejumlah Rp650.000,00 (enamratus lima puluh ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp1.300.000,00 (satu jutatiga ratus ribu
    bagi duaanak Pembanding dan Terbanding dengan perincian Rp.1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) X 2 (orang anak = Rp.3.000.000,00 (tiga jutarupiah) X 57 bulan = Rp.171.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu jutarupiah);Menimbang, bahwa keberatan Pembanding tersebut di atas ternyatabersifat pengulangan apa yang dituntut Penggugat dalam Rekonvensi yaitunafkah lampau sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)Hal. 7 dari 12 hal.
    Menghukum Tergugat untuk memberikan kepadaPenggugat nafkah lampau untuk kedua anak Penggugat danTergugat yang bernama:2.1 XXX XXXXXX XXXXXK XXXXX, lahir tanggal 05 Juli 20042.2 XXXXX XXXXX XXX XXXXXX, lahir tanggal 28 September 2010sejumlah Rp.74.100.000,00 (tujuh puluh empat juta seratus ribuHal. 10 dari 12 hal. Putusan No.4/Pdt.G/2022/PTA.Mksrupiah)3.
    Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepadaPenggugat nafkah lampau yang tersebut pada diktum angka 2 diatas, pada sidang pengucapan ikrar talak di depan sidangPengadilan Agama Watampone;4.