Ditemukan 21805 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 850/Pid.sus/2015/PN MDN
Tanggal 11 Juni 2015 — - RISKI HAMDANI
214
  • - Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa RISKI HAMDANI oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
    - RISKI HAMDANI
    PUTUSANNOMOR850/Pid.sus/2015/PN MDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhnkan Putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : RISKI HAMDANITempat lahir : MedanUmur/Tgl.Lahir : 21 Tahun/10 Januari 1994Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JI.Bajak V No.71 Lk.VIIl Kel.Harjosari IlKec.Medan
    Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang baru;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa;Setelah memeriksa barang bukti dimuka persidangan;Setelah mendengar Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tertanggal 1Juni 2015 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.4.MENUNTUTMenyatakan Terdakwa RISKI
    HAMDANI tidak terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukumk bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakdan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima NarkotikaGolongan bukan tanaman jenis shabu,sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotikadalam dakwaan primair, oleh sebab itu membebaskan Terdakwa dari dakwaanPrimair tersebut;Menyatakan Terdakwa RISKI HAMDANI
    terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukumk bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawanhukum menawarkan menyediakan Narkotika Golongan bukan Tanaman jenisshabu,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISKI HAMDANI dengan pidanapenjara selama 4(empat) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa beradadalam masa penahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000.
    Menyatakan Terdakwa RISKI HAMDANI tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakandalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Kesatu Primair ;3. Menyatakan Terdakwa RISKI HAMDANI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyediakan NarkotikaGolongan Bukan Tanaman Jenis Ganja4.
Register : 20-07-2016 — Putus : 20-07-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 775/Pid.LL/2016/PN.Blk
Tanggal 20 Juli 2016 — Terdakwa Riski
212
  • Terdakwa Riski
Register : 20-10-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 2992/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 8 Desember 2015 — - RISKI SYAHPUTRA
212
  • - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riski Syahputra. oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun
    - RISKI SYAHPUTRA
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : Riski Syahputra.Tempat lahir : MedanUmur / tanggal lahir : 19 Tahun / 26 Desember 1995.Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jl.
    ;Setelah membaca Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksisaksi dan terdakwa ;Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;Setelah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, tanggal.08Desember 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut1 Menyatakan Terdakwa Riski
    Syahputra telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaankami pasal 372 KUHP2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riski Syahputra oleh karena itu denganpidana penjara selama : (satu) tahun.dan 6 (enam) bulan Dikurangi selamaTerdakwa berda dalam tahanan dengan pemerintah Terdakwa tetap di tahanan ;3 Menyatakan barang bukti berupa : NIHIL4 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah) ;Setelah
    Medan Area SelatanKec.Medan Area Kota Medan kemudian datang terdakwa Riski Syahputra danmeminjam (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 3774 VAR warna hitam miliksaksi korban dengan alasan untuk pergi ke ATM Bank Mandiri Jalan Asia Kec.MedanArea Kota Medan dan karena saksi korban sudah mengenal terdakwa dan percayakepada terdakwa sehingga saksi korban memberikan sepeda motor tersebut sambilmengatakan jangan lama, dan oleh terdakwa langsung membawa pergi sepeda motortersebut, dan setelah terdakwa
    Bahwa terdakwa RISKI SYAHPUTRA pada hari Selasa tanggal 02 Desember2014 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanDesember atau setidaktidaknya dalam tahun 2015, bertempat di JI.
Register : 22-04-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 28-05-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 348/Pid.B/2015/PN Dps
Tanggal 25 Mei 2015 — EDO RISKI
136
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa EDO RISKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ;- Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam Nopol P-4902-WW; 1 ( satu ) buah kunci duplikat warna silver hitam merek Yamaha ;Dipergunakan
    EDO RISKI
Register : 07-11-2016 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 14-03-2017
Putusan PN KLATEN Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN Kln
Tanggal 7 Desember 2016 — RISKI RAMDANI
8420
  • Menyatakan Terdakwa Riski Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka berat;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riski Ramdani dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Riski Ramdani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.pol AB-2699-JU beserta STNKnya;- SIM C atas nama Riski Ramdani No.SIM 970514430215;Dikembalikan kepada Terdakwa, - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.pol D-3860 JK, dikembalikan kepada saksi Supriyani istri korban Sri Widodo;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
    RISKI RAMDANI
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riski Ramdani dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangkan selamaterdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.3.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.pol AB2699 besertaSTNKnya; SIM C atas nama Riski Ramdani No.SIM 970514430215;Dikembalikan kepada Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.pol D3860 JK, dikembalikankepada saksi Supriyani istri koroban Sri Widodo;4.
    Reg.Perk.PDM81/KLTEN/Euh.2/10/2016 yang berbentuk Kumulatif sebagai berikut :Dakwaan :PERTAMA;Bahwa ia terdakwa Riski Ramdani pada hari Sabtu tanggal 27Februari 2016 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Februari 2016 atau setidaktidaknya dalam tahun 2016,bertempat di Jalan Raya JogjaKlaten Dk. Lusah Ds.
    AB 2699JU, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Sri Widodo, yang dilakukanoleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekitar pukul 19.00WIB terdakwa yang mengendarai sepeda motor Riski Ramdani yangmengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol.
    Menyatakan Terdakwa Riski Ramdani telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: karena kelalaiannya20mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal duniadan luka berat,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riski Ramdani dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3.
Putus : 09-07-2012 — Upload : 11-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 306/PID/2012/PT-MDN
Tanggal 9 Juli 2012 — RISKI ANDRIA
178
  • RISKI ANDRIA
    Nama Lengkap : RISKI ANDRIAALIAS KIKITempat LahirUmur/Tanggal Lahir: Pematang Tengah:24 Tahun/ 25 Februari 1987Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Dusun Kesuma Desa Pematang TengahKecamatan Tanjung Pura KabupatenLangkatAgama : IslamPekerjaan : MocokMocokPendidikan : SLTAIl.
    MARPUAH menyelip sepeda motor Mio warna hijau BK 3804LO yang dikendarai Terdakwa RISKI ANDRIA Alias KIKI dan TerdakwaSATRIA ADI JOKO, pada saat itulah Terdakwa SATRIA ADI JOKO mengajakTerdakwa RISKI ANDRIA Alias KIKI untuk mengambil tas yang disandangoleh Saksi Korban Hj. MARPUAH dan oleh Terdakwa RISKI ANDRIA AliasKIKI menyetujuinya. Lalu di Jembatan Batang Serangan Jalan TanjungPura Pangkalan Brandan saat berada diatas jembatan BatanganSerangan Saksi Korban Hj.
    aN mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Mio warna hLO yang dikendarai oleh Terdakwa RISKI ANDRIA Alias KIKImerupakan anak kandungnya berada di Kantor Polisi Polsejau BK 3804yangk TanjungPura. Saksi ABDULLAH merasa curiga sebab hari sebelumfrRISK ANDRIA Alias KIKI dan temannya Terdakwa SATRIA Aada pulang kerumah, lalu Saksi ABDULLAH melakukan penterhadap Terdakwa RISKI ANDRIA Alias KIKI dan Terdakwa $ATRIA ADIJOKO.
    Lalu pada tanggal 20 januari 2012 Saksi ABDULLAH memperolehinformasi mengenai keberadaan Terdakwa RISKI ANDRIA Alias KIKI danTerdakwa SATRIA ADI JOKO di rumah temannya tepatnya di Pasar VIIKwala Madu Tandam Hilir Kab.
    Langkat, kKemudian Saksi ABDULLAHmenyerahkan Terdakwa RISKI ANDRIA Alias KIKI dan Terdakwa SATRIAADI JOKO ke Polsek Tanjung Pura untuk mempertanggung jawabkanperbuatannya ;hya TerdakwaDI JOKO tidakCarianPerbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan djancam pidanadalam Pasal 365 ayat (2) ke1 dan ke2 KUHPidana ; SUBS(DATR PUNANOAAATATAT MAHA HASUBSIDIAR : Han Terdakwari 2012 sekira1 masih dalamBahwa Terdakwa RISKI ANDRIA Alias KIKISATRIA ADI JOKO pada hari Kamis tanggal 12 Januapukul 20.30 WIB atau
Putus : 26-09-2012 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN SAMPANG Nomor 163/Pid.B/2012/PN.Spg
Tanggal 26 September 2012 — RISKI
668
  • RISKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PEMERASAN " ;2.)Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MOH. RISKI tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3.)Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.) Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.)
    RISKI
    RISKI telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana " PEMERASAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH. RISKI dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupaUang sebesar Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepadasaksi korban MOH. ROMADON4.
    RISKI bersamasama 3 orang temannya SAHRUL al. HAJAR,MATSAKUN dan satu orang yang tidak dikenal (masingmasing belum tertangkap ) pada hari jumattanggal 2 Juni 2012 sekira pukul 08.30 Wib.
    RISKI diberitahu olehseorang anak kecil yang tidak diketahui namanya yang sedang lewat disamping rumahterdakwa mengataakan bahwa ada mobil yang masuk di lapangan desa dharma camplong,Kecamatan camplong, Kabupaten Sampang dengan membawa seoprang perempuan,mendengar informasi tersebut kemudian terdakwa MOH. RISKI mendatangi saksi korbanbernama MOH.
    RISKI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PEMERASAN " ;2. Menjatunhkan pidana kepada terdakwa MOH. RISKI tersebut dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :e Uang sebesar Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepadasaksi korban MOH.
Register : 29-04-2015 — Putus : 29-04-2015 — Upload : 06-11-2015
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 703/Pid.LL/2015/PN.Blk
Tanggal 29 April 2015 — Terdakwa Riski
159
  • Terdakwa Riski
Putus : 15-10-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN TOLITOLI Nomor 99/Pid.B/2014/PN. TLI
Tanggal 15 Oktober 2015 —
266
  • -RISKI PALIT
Register : 20-06-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 11-02-2017
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 153/Pid.B/2016/PN Pgp
Tanggal 16 Agustus 2016 — RISKI HADITIYA PRANATA als. RISKI Bin NASIR
475
  • Menyatakan Terdakwa RISKI HADITIYA PRANATA als RISKI bin NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.4.
    RISKI HADITIYA PRANATA als. RISKI Bin NASIR
    PUTUSANNomor : 153/Pid.B/2016/PN.Pgp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa yang bersidang secara Majelis telahmenjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa:Nama lengkap : Riski Haditiya Pranata Als Riski Bin NasirTempat lahir : TerrakUmur/Tanggal lahir :27 Tahun/ 27 Juni 1989Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Wisma Nirmala Lokalisasi Parit Enam JI.Parit
    Menyatakan Terdakwa RISKI HADITIYA PRANATA ALS RISKI BIN NASIR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan Yang Mengakibatkan Lukaluka Berat, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISKI HADITIYA PRANATA ALS RISKI BINNASIR dengan pidana penjara selama: 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara.3.
    Menyatakan terdakwa Riski Haditiya Pranata als Riski bin Nasir tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.2. Membebaskan/melepaskan terdakwa Riski Haditiya Pranata als Riski Bin Nasir darisegala dakwaan/tuntutan jaksa Penuntut Umum tersebut(Vrijsoraak/Ontslag).3. Memulinkan hak terdakwa Riski Haditiya Pranata als Riski Bin Nasir dalamkemapuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.4.
    Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;Menimbang, bahwa terhadap Pembelan tertulis Penasehat Hukum Terdakwatersebut Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan secara lisan yang padapokoknya tetap pada surat tuntutannya semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umumdengan didakwa dalam Surat Dakwaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:DAKWAAN : Bahwa Terdakwa RISKI HADITIYA PRANATA ALS RISKI BIN NASIR padahari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 19.30
    Menyatakan Terdakwa RISKI HADITIYA PRANATA als RISKI bin NASIR telahterbukti secara sah dan meyakinkan serta bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan mengakibatkan lukaluka berat2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
Register : 07-05-2013 — Putus : 01-01-1970 — Upload : 10-04-2014
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 211/Pid.B/Sus.An/2013/PN.Im.
Tanggal 1 Januari 1970 — RISKI SYAH HIDAYAT Alias RISKI Bin MASDUKI.
8921
  • Menyatakan Terdakwa RISKI SYAH HIDAYAT Alias RISKI Bin MASDUKI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan hokum, menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-sabu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISKI SYAH HIDAYAT Alias RISKI Bin MASDUKI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
    RISKI SYAH HIDAYAT Alias RISKI Bin MASDUKI.
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelas IB Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Majelis Hakim menjatuhkan Putusandalam perkara terdakwa :Nama : RISKI SYAH HIDAYAT Alias RISKI Bin MASDUKI.Tempat lahir : IndramayuUmur/Tgl. lahir : 15 tahun (16 September 1998)Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Tawangsari Blok Ardian Nada Rt.05 Rw.03,Kecamatan Arahan Kabupaten IndramayuAgama
    Syah Hidayat alias Riski bin Masduki, bersalah melakukanoetindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menggunakanNarkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabusabu, sebagaimana diatur dalam pasal127 ayat (1) huruf a UndangUndang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seuaidalam dakwaan kedua.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riski Syah Hidayat alias Riski bin Masduki,dengan pidana penjara selama (satu) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa
    Riski Syah Hidayat alias Riski bin Masdukikesimpulannya bahwa barang bukti berupa kristal bening tidak berwarna seberat kuranglebih 0,34 gram adalah metamfetamin positif (termasuk Narkotika Golongan I).e Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau membawa Narkotika Golongan I, jenis sabusabu tidak dilengkapi dengan surat ijin dari Departemen Kesehatan RI.Perbuatan terdkawa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UndangUndang No.35Tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKE DUA :Bahwa terdakwa Riski
    Riski Syah Hidayat alias Riski bin Masdukikesimpulannya bahwa barang bukti berupa kristal bening tidak berwarna seberat kuranglebih 0,34 gram adalah metamfetamin positif (termasuk Narkotika Golongan I).e Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau membawa Narkotika Golongan I, jenis sabusabu tidak dilengkapi dengan surat ijin dari Departemen Kesehatan RI.Perbuatan terdkawa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap
    Menyatakan Terdakwa RISKI SYAH HIDAYAT Alias RISKI Bin MASDUKTI tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak dan Melawan hokum, menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabusabu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISKI SYAH HIDAYAT Alias RISKI BinMASDUKI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
Putus : 08-02-2017 — Upload : 24-02-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1623/Pid.Sus/2016/PN Bks
Tanggal 8 Februari 2017 — Pidana - Asep Riski als Riski Bin Kamat
185
  • Menyatakan terdakwa Asep Riski als Riski Bin Kamat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
    Pidana- Asep Riski als Riski Bin Kamat
    PUTUSANNo: 1623/Pid.Sus/2016/PN BKSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkaraperkara Pidana dalam Peradilan tingkatPertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalamperkara atasnama Terdakwa:Nama lengkap : Asep Riski als Riski Bin KamatTempat lahir : SubangUmut/T anggal lahir : 24 Tahun / 12 September 1992Jenis kelamin : LaktlakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal :Kp.Sukajaya RT.020/007 Ds.Salam Jaya KecamatanPabuaran
    Menyatakan terdakwa ASEP RISKI Als RISKI Bin KAMAT, bersalah telah melakukan TindakPidana memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukantanaman Sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009tentang Narkotika sesuai dengan Surat Dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASEP RISKI Als RISKI Bin KAMAT dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000, subsidair 2 (bulan)penjara.3. Menyatakan Barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1149 gramsisa setelah pemerikaan menjadi0,0542 gram. DIRAMPAS UNT UK DIMUSNAHKAN.4.
    Sisabarang bukti setelah diperiksa 0,0542 gram.women Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang.ATAUsorecnenenee Bahwa Terdakwa ASEP RISKI Als RISKI Bin KAMAT pada Hari Selasa tanggal 23Agustus 2016, sekitar pukul 15.30 wib bertempat di Apartemen Mutiara JLRaya Ahmad YaniKel.Pekayon Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi fanpa hak
    Pekayon Kec.BekasiSelatan Kota Bekasi.Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwaditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus kertastimah rokok warna keemasan yang ditemukan didalam sepatu sebelah kanan yangterdakwa pergunakan.Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli darisdr.LISAtas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa ASEP RISKI Al RISKI Bin
Register : 27-04-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN BATURAJA Nomor 215/PID.B/2016/PN.Bta
Tanggal 21 Juni 2016 — RISKI HABI SAPUTRA ALS RISKI BIN BASUNI
191
  • M E N G A D I L I 1.Menyatakan terdakwa RISKI HABI SAPUTRA ALS RISKI BIN BASUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1(satu) tahun dan 6 (Enam) bulan ; 3.Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    RISKI HABI SAPUTRA ALS RISKI BIN BASUNI
Register : 21-10-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN WAINGAPU Nomor 124/Pid.B/2016/PN. Wgp
Tanggal 29 Nopember 2016 — - RISKI KRISTIAN AGUNG HARI HUMA alias RISKI
6918
  • Menyatakan Terdakwa RISKI KRISTIAN AGUNG HARI HUMA alias RISKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    - RISKI KRISTIAN AGUNG HARI HUMA alias RISKI
    Nama lengkap : RISKI KRISTIAN AGUNG HARI HUMA aliasRISKI;2. Tempat Lahir : Waingapu;3. Umur /tanggal lahir : 19 Tahun/ 28 Maret 1997;4. Jenis Kelamin : Laki laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal : Jalan H.R. Horo, No. 16, Rt01, Rw.02,Kelurahan Matawai, Kecamatan KotaWaingapu, Kab. Sumba Timur;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Tidak ada;Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 September 2016 ;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa RISKI KRISTIAN AGUNG HARIHUMA alias RISKI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selurunnya dengan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama berada dalam tahanandengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan dan menyatakan bahwa ia menyesal dan berjanji tidakakan mengulangi lagi perbuatannya ;Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa RISKI KRISTIAN AGUNG HARI HUMA als.
    RISKI,pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 sekira pukul 02.00 Wita atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulanSeptember tahun 2016 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain yang masihtermasuk dalam tahun 2016, bertempat di rumah makan Mr.
    KRISTIAN AGUNG HARI HUMA alias RISKI dengan segenapindentitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang telahdibacakan di persidangan dan atas dibacakannya indentitas Terdakwa tersebutTerdakwa membenarkannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurtersebut telah terpenuhi ;Ad.2.
Register : 06-07-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 265/Pid.B/2017/PN Rap
Tanggal 13 Juni 2017 — Pidana - RISKI HANDAYANI RAMBE ALIAS RISKI ALIAS NANGNANG
225
  • Menyatakan Terdakwa RISKI HANDAYANI RAMBE ALIAS RISKI ALIAS NANGNANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Pidana- RISKI HANDAYANI RAMBE ALIAS RISKI ALIAS NANGNANG
    PUTUSANNomor 265/Pid.B/2017/PN RapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantauprapat yang mengadili perkaraperkara Pidanadengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan atasnama Terdakwa :Nama lengkap : Riski Handayani Rambe Alias Riski Alias Nangnang;Tempat lahir > Tanjung Makmur;Umur atau tanggallahir : 25 Tahun/7 Mei 1992;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Tanjung Makmur Desa Tanjung Harapan Kec.Pangkatan
    Menyatakan terdakwa RISKI HANDAYANI RAMBE Alias RISKI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MelakukanHalaman 1 dari 11 Putusan Nomor 265/Pid. B/2017/PN Rappenganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatupasal 351 ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISK HANDAYANI RAMBE Alias RISKIberupa pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dan agar terdakwa tetap ditahan;3.
    HANDAYANI RAMBE Alias RISKI Alias NANGNANG, padahari Senin tanggal 07 Nopember 2016 sekira pukul 11.00 wib atau pada waktuwaktulain bulan Nopember tahun 2016, bertempat di Dusun Tanjung Makmur Desa TanjungHarapan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu atau pada tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat,Melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan carasebagai berikut :Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi Abdul Manan
    Handayani Rambe Alias Riski Alias Nangnang;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka MajelisHakim berpendapat mengenai barang siapa telah terpenuhi ;2.
    Menyatakan Terdakwa Riski Handayani Rambe Alias Riski Alias Nangnang telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan,;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 08-11-2017 — Putus : 03-01-2018 — Upload : 27-02-2018
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 690/Pid.Sus/2017/PN Sgl
Tanggal 3 Januari 2018 — RISKI TRINANA Als RISKI Als BAYOR Bin CHAIDIR
203
  • Menyatakan Terdakwa Riski Trinana als Riski als Bayor Bin Chaidir tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;3.
    Dirampas untuk disetorkan ke Kas Negara.- 1 (satu) unit sepeda motor mer Honda Beat warna hitam plat Polisi BN 4872 TA Milik orang tua terdakwa RISKI dikembalikan kepada pemilik yang berhak;
    RISKI TRINANA Als RISKI Als BAYOR Bin CHAIDIR
Putus : 25-06-2013 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 545 K/Pid/2012
Tanggal 25 Juni 2013 — RISKI KRISTIANTO SIHOMBING
1514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RISKI KRISTIANTO SIHOMBING
    PUTUSANNo. 545 K /Pid/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umumtelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama : RISKI KRISTIANTO SIHOMBING ;Tempat lahir : Pekanbaru ;Umur / tanggallahir : 18 tahun / 22 Januari 1992 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Segar No. 22 Kulim, KecamatanTenayan Raya Pekanbaru ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan
    a Terdakwa berada di luar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru karena didakwa :PERTAMA :Bahwa Terdakwa Riski Kristianto Sihombing, pada hari Minggu, tanggal 20Februari 2011 sekira jam 01.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2011, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru atau setidaktidaknya pada tempatlain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan kekerasan atauancaman kekerasan melawan kepada seseorang Pegawai Negeri yang
    Dan pada saat saksi Anton Saputramenanyakan suratsurat kendaraan, Terdakwa berusaha melawan dan melarikan diri ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa Riski Kristianto Sihombing, pada hari Minggu, tanggal 20Februari 2011 sekira jam 01.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2011, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru atau setidaktidaknya pada tempatlain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengemudikankendaraan
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit mobil patrol sedan Mitsubishi Lancer Nopol 9008401 dengannomor dinding 904 ;e 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam BM 1236 AN.dikembalikan kepada yang berhak.4 Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesarRp3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 541 / Pid.B / 2011 /PN.PBR tanggal 29 September 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa Riski Kristianto Sihombing
    Kawasaki Ninja warna hitam BM 1236 AN ;dikembalikan kepada yang berhak.5 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Pekanbaru No.242 / PID / 2011 / PTR tanggal 22 Desember 2011 yang amar lengkapnya sebagaiberikut :e Menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa / Penuntut Umum ;e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 541 / PID.B / 2011 /PN.PBR tanggal 29 September 2011 atas nama Terdakwa Riski
Putus : 26-01-2015 — Upload : 13-03-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 19/Pid.C/2015/PN Kbm
Tanggal 26 Januari 2015 — RISKI bin NASOHUDIN
172
  • Menyatakan terdakwa RISKI bin NASOHUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa minum-minuman keras ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3.
    RISKI bin NASOHUDIN
    PENGADILAN NEGERI KEBUMENJalan Indrakila No.15.Telp.0287 (381635, 381636, 381569)KEBUMEN.CATATAN PUTUSANNomor 19/Pid.C/2015/PN KomDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESACatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriKebumen yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringandengan acara pemeriksaan cepat dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : RISKI bin NASOHUDIN.Tempat lahir : Kebumen.Umur / tanggal lahir 19 tahun / 26 Mei 1995.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat
    Menyatakan terdakwa RISKI bin NASOHUDIN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamembawa minumminuman keras ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3.
Putus : 29-09-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN BALIGE Nomor 162/Pid.Sus/2015/PN Blg
Tanggal 29 September 2015 — RISKI
3014
  • RISKI
    RISKI ;Lengkap jMecanTempat Lahir 124 Tahun / 22 Juni 1990 ;Umur ! LakiLaki ;Indonesia ;Tanggal Lahir; . Jalan Tuasan Gg. Aman No. 02 Medan Kel. Sidorejo Hilir Kec.
    Menyatakan terdakwa Rizky als Riski bersalah melakukan tindak pidana"Memiliki, menyimpan atau menguasai Narotika Golongan bukantanaman yaitu jenis sabudalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RI Nomor: 35 Tahun 2009sebagaimana diatur dan diancam pidanatentangNarkotika;2.
    Kemudian berdasarkan Berita Acara Penimbangan berat barang bukti milikterdakwa Rizky als Riski oleh PT. Pegadaian Porsea Nomor : 21/IL.10071/2015yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Porsea sdri.
    RISKI adalah benarmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu)Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Daftar Hasil Penghitungan / Penimbangan dari Kantor PT.
Register : 30-05-2024 — Putus : 07-06-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN Meureudu Nomor 31/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal 7 Juni 2024 — Pemohon:
Riski
188
  • Pemohon:
    Riski