Ditemukan 50020 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 20-05-2020
Putusan PA MANNA Nomor 484/Pdt.G/2016/PA.Mna
Tanggal 19 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
7512
  • No.0484/Pdt.G zii 5/PA Mna.asuh dan nafkah anak, Pemohon telah menyampaikan jawaban dalamrekonvensi sebagai berikut: Nafkah lampau Pemohon sanggup sejumlah Rp 5.000.000,00(lima juta rupiah) Nafl oT FyLp e) Dan di antara tandatanda kekuasaanNya lalah dia menciptakanOy S 5 Be sy dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramuw ' rasa kasih dan sayang.
    *e al Be leaiaad adalah sebagaimana tersebut di atas.Zo Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkandalam konvensi dan mempunyai hubungan erat dalam rekonvensimerupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi pertimbangan dalamrekonvensi.Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan tuntutan balik kepadaTergugat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Nafkah lampau (madhiyyah) selama 5 tahun sejumlah Rp 36.000.000,00(tiga puluh enam juta rupiah).
    Menimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat tentang nafkah lampau(madhiyyah) dan nafkah iddah, Tergugat hanya sanggup sejumlahRp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk nafkah lampau (madhiyyah)dan nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).Sedangkan mutah, hak asuh anak, dan nafkah anak, Tergugat tidaksanggup.Menimbang, bahwa terhadap tuntutan rekonvensi Penggugat,Majelis Hakim mempertimbangkan kenusyuzan Penggugat, dalampersidangan saksi Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa Penggugattelah
    berperilaku nusyuz, Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapatPenggugat tidak berlaku nusyuz, maka sesuai Pasal 149 huruf (a) Jo.Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam Penggugat berhak mendapatkan hakhaknya sebagai akibat dari perceraian.Menimbang, bahwa terkait tuntutan nafkah lampau dan nafkah iddahyang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telah menyampaikan jawabankonvensinya secara lisan yang menyatakan hanya sanggup memberikan* ~ , Wah lampau sejumlah Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) dan nafkah iddah/
    Oleh sebab itu Majelis hakim berpendapat mengenai tuntutan4afkah lampau dan nafkah iddah tidak perlu diperdebatkan lagi dan Majelishakim menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau sejumlahRp 5.000.000.
Register : 16-09-2015 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 09-04-2019
Putusan PA TAKALAR Nomor 122/Pdt.G/2015/PA.Tkl
Tanggal 25 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
10965
  • Menyatakan gugatan nafkah lampau terhadap penggugat dan nafkah lampau terhadap anak ditolak.
  • Dalam Rekonvensi :

    Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak diterima.

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi :

    Membebankan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 991.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

    PUTUSANNOMOR 122/Pdt.G/2015/PA.TkIA Ts 4 ao DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Takalar yang memeriksa dan mengadili perkaragugatan Harta Bersama, Nafkah Lampau Penggugat dan Nafkah Lampau Anaktelah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :=====, Umur 55 tahun, Pekerjaan Penjahit, Agama Islam, beralamat di Dusun=====, Desa =====, Kecamatan =====, Kabupaten Takalar,selanjutnya disebut sebagai penggugat, dalam hal ini diwakili olehkuasa hukumnya, Herman, S.H, Advokat
    Menghukum tergugat untuk membayar uang nafkah lampau kepadapenggugat terhitung sejak 15 Oktober tahun 2005 sampai dengan tanggalputusan cerai, yaitu 13 Agustus 2008 sebesar Rp. 100.000,00 setiapHal. 6 dari 28 Hal. Put. No. 122/Pdt.G/2015/PA TkIharinya, jadi selama 1.033 hari = sejumlah :1.033 hari X Rp. 100.000,00 =Rp. 103.300.000,00(seratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang harusdibayarkan secara tunai dan sekaligus.6.
    dengan tanggal 13 Agustus 2008 sebesar Rp 400.000,00 setiap harinya(selama 1.033 hari) Rp 413.200.000,00 (empat ratus tiga belas juta dua ratusribu rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus.Menimbang, bahwa mengenai gugatan nafkah lampau ini, penggugatmengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama Umar Dg.
    saksi tersebut juga tidak memenuhi batas minimalalat bukti saksi yang diharuskan yaitu berjumlah 2 (dua) orang sesual denganadagium unus testum nullus testum atau satu orang saksi bukanlah saksi,maka oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penggugat tidakmampu untuk membuktikan dalildalil gugatannya mengenai nafkah lampaukepada penggugat, oleh karena itu gugatan penggugat mengenai nafkahlampau untuk penggugat dinyatakan ditolak.Menimbang, bahwa mengenai gugatan penggugat mengenainafkah lampau
    Menolak gugatan nafkah lampau terhadap penggugat dan nafkahlampau terhadap anak ditolak.Dalam Rekonvensi :Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak diterima.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp 991.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh satu riburupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat musyawarah majelis hakimPengadilan Agama Takalar pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 Masehibertepatan dengan tanggal
Register : 10-02-2010 — Putus : 03-05-2010 — Upload : 03-09-2014
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 0600/Pdt.G/2010/PA.Kab.Kdr
Tanggal 3 Mei 2010 —
142
  • Nafkah lampau selama 11 bulan, setiap bulan sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 2.2. Iddah selama 3 bulan, sebesar Rp. 2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 2.3. Nafkah untuk kedua anak yang bernama ANAK I dan ANAK II, setiap bulan sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus rubu rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa; 3.
    lebih maksimal telahpula ditempuh jalan mediasi, namun juga tidak berhasil;Menimbang, bahwa kemudian dibacakan permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa pihak Termohon telah menghadap dipersidangan danmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa apa yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya adalahbenar adanya;e Bahwa Termohon tidak keberatan untuk diceraikan Pemohon, dengandisertai tuntutan kepada Pemohon berupa :a Nafkah lampau
    Nafkah untuk 2 orang anak setiap bulannya sebesar Rp. 500.000, (Limaratus ribu rupiah) sampai kedua anak tersebut menginjak dewasa;d Membayar kekurangan hutang Pemohon kepada ibu Termohon sebesar Rp.4.000.000, (Empat juta rupiah); Harta bersama berupa tanah diserahkan kepada anak;Menimbang, bahwa atas Jawaban Termohon tersebut, Pemohon mengajukanReplik secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon keberatan dengan gugatan Termohon; Bahwa Pemohon hanya sanggup membayar:a Nafkah lampau
    , setiap bulan sebesar Rp. 500.000, (Limaratus ribu rupiah);b Nafkah iddah selama 3 bulan, sebesar Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratusribu rupiah);c Nafkah untuk 2 orang anak setiap bulannya sebesar Rp. 500.000, (Limaratus ribu rupiah);d Kekurangan hutang dan harta bersama aan dibicarakan secara kekeluargaankemudian bersama Termohon;Menimbang, bahwa atas Replik dari Pemohon tersebut, Termohonmengajukan Duplikya secara lisan yang pada pokoknya Termohon tetapmempertahankan gugatan tentang nafkah lampau
    Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam,Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar kepada Penggugat RekonpensiNafkah lampau yang menjadi tanggungannya sesuai dengan kelayakan dankemampuan Tergugat Rekonpensi, hal mana sesuai dengan ibarat kitab TanatutThalibin halaman 85 yang berbunyi:Artinya : Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasi walaupunsudah lampau masa;Adapun besarnya nafkah lampau yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensiadalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Menimbang
    , bahwa selain dihukum untuk membayar madliyah/lampau,berdasarkan berdasarkan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam,Tergugat Rekonpensijuga dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah iddah yangbesarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam,Tergugat Rekonpensi juga dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensinafkah untuk kedua anaknya yang bernama ANAK I dan ANAK II yang besarnyasebagaimana tersebut dalam amar
Register : 10-02-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PA MAMUJU Nomor 96/Pdt.G/2020/PA. Mmj
Tanggal 4 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2619
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Menetapkan sebagai berikut :
    • Nafkah lampau sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    • Nafkah iddah sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama dalam masa iddah;
    • Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah sebagaimana maksud diktum angka 2 tersebut sesaat
    MmjBahwa selain mengajukan jawaban, Termohon mengajukan gugatanbalik secara tertulis dengan dalil bahwa jika terjadi perceraian karena talakmaka Termohon menuntut halhal sebagai berikut : Anak bernama NAMA ANAK ditetapkan dalam asuhan Termohon; Menghukum Pemohon untuk membiayai pendidikan anak tersebutsesuai jenjang pendidikannya; Menghukum Pemohon membantu Termohon untuk membangunrumah untuk anak Pemohon dan Termohon (NAMA ANAK); Menghukum Pemohon membayar nafkah lampau selama tiga bulansejumlah
    , nafkah iddah danmutah, Hakim menilai secara substansi Tergugat telah menyatakan bersediamemenuhi tuntutan Penggugat berupa nafkah lampau, nafkah iddah danmutah hal yang ditolak oleh Tergugat adalah menyangkut besaran yangdiminta oleh Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat dalam repliknya (rekonvensi) secaratertulis pada pokoknya menerima apa yang telah disanggupi oleh Tergugatyaitu besaran nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah sebagaimana telahdisebutkan di atas sedangkan mengenai kesanggupan Tergugat
    Mmjmempertimbangkan aspek hukum dari tuntutan nafkah lampau, nafkah iddahdan mutah sebagai berikut :1.
    meliputi biaya seharihari dan tempat tinggal,kewajiban mana melekat sepanjang ikatan perkawinan tersebut belum putus,oleh sebab itu gugatan Penggugat perihal nafkah lampai beralasan hukumdan patut dikabulkan;Menimbang, bahwa berpijak pada fakta hukum hal mana Penggugatdan Tergugat telah sepakat mengenai besaran nafkah lampau selama tigabulan, maka Hakim menetapkan nafkah lampau untuk Penggugat selamatiga bulan sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta upiah);2.
    Menetapkan sebagai berikut : Nafkah lampau sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)selama dalam masa iddah; Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu jutarupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkahlampau, nafkah iddah dan mutah sebagaimana maksud diktum angka 2tersebut sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;4.
Register : 03-12-2020 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PA KAJEN Nomor 2010/Pdt.G/2020/PA.Kjn
Tanggal 2 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3416
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum talak dijatuhkan berupa nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang selama 8 bulan sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
    3.
    (madhiyah)Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatanrekonvensi tentang nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang selama 8 bulansetiap bulannya sejumlah Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)sementara Tergugat Rekonvensi menyatakan menolaknya dan tidak akanmemberikan nafkah madhiyah tersebut;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tentang nafkah lampau(madhiyah) yang terhutang tersebut maka Majelis Hakim = akanmempertimbangkannya sebagai berikut; Bahwa berdasarkan pasal
    Putusan Nomor 2010/Padt.G/2020/PA.KjnSALINANMenimbang, bahwa nominal nafkah lampau (madhiyah) yang terhutangyang diminta Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.1.500.000, (Satu juta limaratus ribu rupiah) setiap bulannya selam 8 bulan sementara TergugatRekonvensi menyatakan tidak akan memberikannya, maka dari sini MajelisHakim menilai tidak adanya niatan baik dari Tergugat Rekonvensi untuk tetapmemberikan nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang kepada PenggugatRekonvensi selama Tergugat Rekonvensi melalaikan
    tinggal;Menimbang, bahwa telah ternyata Tergugat Rekonvensi tidak mempunyaipekerjaan tetap namun demikian tidak berarti Tergugat Rekonvensi terbebasdari kewajibannya untuk memberikan nafkah madhiyah kepada istrinyasehingga untuk besaran nafkah madhiyah yang terhutang, Majelis Hakimmenilai bahwa Tergugat Rekonvensi patut dibebankan untuk memberikannafkah lampau (madhiyah) yang terhutang kepada Penggugat Rekonvensisebesar Rp.500.000, (liam ratus ribu rupiah) selama 8 bulan sehingga totalnafkah lampau
    Putusan Nomor 2010/Pdt.G/2020/PA.KjnSALINANhukum dan perlindungan hakhak Penggugat Rekonvensi tersebut, untuk teknispembayaran nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau (madhiyah) dilakukansebelum pengucapan ikrar talak;Menimbang, bahwa mengenai teknis pembayaran nafkah lampau(madhiyah) yang dilakukan sebelum pengucapan ikrar tersebut, Majelis Hakimmendasarkan pada ketentuan huruf C angka 1 Surat Edaran Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung
    Bagaimanapun ayah adalah madrasah kehidupan terbaikbaik anakanaknya; Bahwa terhadap pembebanan besarnya nominal nafkah anak yang patutdibebankan kepada Tergugat Rekonvensi, Majelis Hakim tetapmendasarkan apa yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tentangpetitum nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau (madhiyah);Halaman 26 dari 30 halaman.
Register : 09-08-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PA TALU Nomor 491/Pdt.G/2021/PA TALU
Tanggal 15 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2319
  • Adnan) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Inang binti Ibnu Hadir) berupa:;
    2.1. Nafkah lampau sebesar Rp 7.250.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    2.2. Nafkah satu orang anak, bernama: Zulia Fatmi binti Akhyar lahir pada tanggal 06 Mei 2001 sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut berusia dewasa/mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan penambahan
    10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah lampau sebagaimana disebutkan dalam amar angka 2.1. di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
    4. Menyatakan gugatan nafkah anak untuk anak kedua Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
    5. Menyatakan gugatan tukar guling
    Peralihan tersebut menjadi faktor dalammenentukan besaran hukuman nafkah lampau;Dengan demikian, pertimbangan besaran nafkah lampau dibagi dua.Pertama nafkah lampau dari Bulan Februari 2020 hingga Oktober 2020. Kedua,nafkah lampau November 2020 hingga Agustus 2021.
    Tentu nafkah lampauuntuk Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi' setelah peralihanpengelolaan lebih besar dari sebelum peralihan hak;Menimbang, bahwa Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensimendalilkan bahwa tidak bersedia membayar nafkah lampau karena sudah adakebun yang ditinggal.
    Majelis berpendapatbahwa lebih tepat untuk tetap menghukum Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi untuk membayar nafkah lampau dengan perbedaan besaransesuai dengan peralihan Kebun Sawit 225;Menimbang, bahwa dalam menentukan besaran nafkah lampau, Majelisjuga mempertimbangkan fakta bahwa saat ini Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi bekerja sebagai PNS;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,besaran yang pantas dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi dari bulan Februari
    Kemudian nominalbeban nafkah lampau dari bulan November 2020 hingga Agustus 2021 adalahsebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan total sebesarRp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
    kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak untukpembebanan nafkah tersebut sebagaimana akan dicantumkan dalam amarputusan ini;Menimbang, setelah mempertimbangkan nafkah lampau, Majelis akanmempertimbangkan nafkah anak;Majelis berpedoman pada SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yangmenyempurnakan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang PemberlakuanHal. 19 dari 24 Hal.
Register : 03-10-2012 — Putus : 15-01-2013 — Upload : 29-04-2013
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 493/Pdt. G/2012/PA Blk.
Tanggal 15 Januari 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
3027
  • Dalam Konvensi:- Mengabulkan permohonan Pemohon;- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon, PEMOHON, untuk mengikrarkan talak satu raji terhadap Termohon, TERMOHON dihadapan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;Dalam Rekonvensi:- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menyatakan Tergugat telah lalai memberikan nafkah kepada Penggugat selama 6 bulan;- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah lampau kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap bulan x 6 jadi
    Penggugat menuntut nafkah lampau sebesar Rp. 1.000.000, setiap bulanx 6 bulan, jadi seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000, (Enam juta rupiah);2. Penggugat menuntut Tergugat untuk memberikan nafkah iddah sebesarRp. 1.000.000, setiap bulan x tiga bulan, jadi seluruhnya Rp. 3.000.000,(Tiga juta rupiah);3.
    Penggugat menuntut nafkah lampau sebesar Rp.1.000.000, setiap bulan x 6 bulan, jadi seluruhnya sebesarRp. 6.000.000, (Enam juta rupiah);2. Penggugat menuntut Tergugat untuk memberikan nafkahiddah sebesar Rp. 1.000.000, setiap bulan x tiga bulan,jadi seluruhnya Rp. 3.000.000, (Tiga juta rupiah);3.
    pokok masalah dalam gugatanrekonvensi ini adalah :Apakah Penggugat berhak atas nafkah lampau, nafkah iddah serta biayapemeliharaan tiga orang anak Penggugat dan Tergugat ?
    Tahun 1974, jo Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islammengenai tuntutan nafkah lampau, meskipun dalam tuntutan Penggugat memintanafkah lampau sebesar Rp. 1.000.000, perbulan x 6 bulan, sehingga seluruhnyasebesar Rp. 6.000.000, (Dua belas juta rupiah), dan dalam jawaban Tergugatmenyatakan dua bulan yang lalu Tergugat masih memberikan gabah 5 karungdengan harga Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah), sehinggaTergugat merasa keberatan untuk memenuhi tuntutan Penggugat tersebut;Menimbang,
    bahwa oleh karena Penggugat tidak termasuk isteri yangnusyuz, sehingga Penggugat berhak atas tuntutan nafkah lampau tersebut,meskipun dalam jawabannya Tergugat pernah memberikan gabah 5 karung,namun berdasarkan kepatutan dan kelayakan Majelis Hakim memandang wajarjika Tergugat dibebani untuk membayar nafkah lampau sebesar Rp. 500.000,(Lima ratus ribu rupiah) perbulan x 6 bulan, sehingga seluruhnya sebesarRp. 3.000.000, (Tiga juta rupiah), namun dalam jawaban Tergugat menyatakantelah memberikan 5
Register : 27-11-2017 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 14-01-2020
Putusan PA BENGKULU Nomor 0835/Pdt.G/2017/PA.Bn
Tanggal 7 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
218
  • Nafkah lampau selama 3 bulan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);

    2.2. Nafkah Penggugat selama masa iddah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);

    2.3. Menetapkan hak asuh anak 2 orang anak yang bernama Rahma Reza Putri Ayu Qonita, umur 5 tahun 6 bulan dan Rafa Faeyza Rahman, umur 2 tahun 4 bulan kepada Penggugat sebagai ibunya;

    2.3. Nafkah anak 2 orang perbulan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

    2.4.

    , Tergugat mengakuidalam jawaban rekonvensinya bahwa Tergugat telah tidak memberikan nafkahlampau setelah Penggugat dengan Tergugat berpisah tempat tinggal selamalebih 3 bulan, maka beralasan Penggugat menuntut nafkah lampau kepadaTergugat yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim lebih lanjut;Menimbang, bahwa nafkah lampau selama 3 bulan yang dituntutPenggugat sebesar Rp 6.000.000, (enam juta rupiah) sedangkan Tergugatdalam jawabannya bersedia membayar nafkah lampau tersebut sebesar Rp2.500.000, (
    dua juta lima ratus ribu rupiah), dalam hal mempertimbangkantuntutan nafkah lampau Penggugat aquo Majelis Hakim menilai bahwa nafkahlampau selama 3 bulan yang dituntut Penggugat sebesar Rp 6.000.000, (enamjuta rupiah) dipandang memberatkan Penggugat dan kesanggupan Tergugatuntuk membayar nafkah lampau Penggugat sebesar Rp 2.500.000, (dua jutalima ratus ribu rupiah) tidak cukup untuk memenuhi nafkah lampau Penggugatselama 3 bulan sejak Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal, olehsebab itu
    Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah lampau Penggugatselama 3 bulan yang layak dan mencerminkan rasa keadilan sebesar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah); Putusan PA.
    Nafkah lampau selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000. (tiga juta rupiah);2. Nafkah selama masa iddah Penggugat sebesar Rp 3.000.000, (tiga jutarupiah);3. Mutah berupa kalung emas 24 karat seberat 5 gram;4.
    Nafkah lampau selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000, (tiga jutarupiah).3.2. Nafkah Penggugat selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000, (tigajuta rupiah).3.3. Mutah berupa kalung emas 24 karat seberat 5 gram.3.4. Nafkah 2 orang anak Penggugat dan Tergugat minimal sebesar Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan diluar biayakesehatan dan pendidikan sampai anakanak tersebut dewasa ataumandiri.4.
Register : 13-02-2013 — Putus : 01-04-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan MS MEULABOH Nomor 29/Pdt.G/2013/MS.Mbo
Tanggal 1 April 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
2612
  • Menetapkan nafkah lampau (yang lalu) Termohon sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah);4. Menetapkan nafkah iddah Termohon berupa uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) selama masa iddah;5. Menetapkan Mut'ah Termohon berupa emas seberat 1 mayam ;6. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mut'ah Termohon sebagaimana diktum 3, 4 dan 5 diatas kepada Termohon;7.
    Menetapkan nafkah lampau (yang lalu) Termohon sebesar Rp. 2.000.000, (duajuta Rupiah);4. Menetapkan nafkah iddah Termohon berupa uang sebesar Rp.2.000.000, (duajuta rupiah) selama masa iddah;5. Menetapkan Mut'ah Termohon berupa emas seberat 1 mayam ;6. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah danmut'ah Termohon sebagaimana diktum 3, 4 dan 5 diatas kepada Termohon;7.
Register : 27-03-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1516/Pdt.G/2019/PA.JT
Tanggal 2 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • Nafkah lampau/nafkah madhiyah selama 2 bulan sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

    3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

    tetap pada permohonannya,sedangkan atas replik Pemohon tersebut, Termohon dalam dupliknyamenyatakan tetap dengan jawabannya.DALAM REKONVENSIBahwa Termohon/Penggugat Rekonvensi di samping mengajukanjawaban seperti tersebut di atas, juga mengajukan gugatan Rekonpensi.Bahwa Penggugat Rekonpensi mengajukan gugatan Rekonpensi dengandalildalil bahwa perceraian ini atas kKehendak Tergugat Rekonpensi, karena ituPenggugat Rekonpensi menuntut agar Tergugat Rekonpensi memberikanmut'ah, nafkah iddah dan nafkah lampau
    Nafkah lampau selama 2 bulan sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat jutarupiah).Bahwa terhadap gugatan Rekonpensi tersebut, Tergugat Rekonpensitelah memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :1. Bahwa benar perceraian ini atas kehendak Tergugat Rekonpensi.2. Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untuk membayar nafkah iddah,mutah dan nafkah lampau, namun Penggugat menyatakan hanya sanggupmembayar mutah dalam bentuk uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga jutaHal. 4 dari 13 hal. Put.
    Sedangkan mengenai nafkah lampau atau nafkah terhutangsesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, maka Tergugat Rekonvensi dihukum untukmembayar nafkah lampau/nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi.Menimbang, bahwa adapun mengenai bentuk dan/atau besaran/jumlahmutah, nafkah iddah dan nafkah lampau/nafkah nadhiyah tersebut, makadengan mempertinbangkan kemampuan keuangan Tergugat Rekonvensidengan penghasilan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta tiga
    juta rupiah) setiapbulan, maka Tergugat Rekonvensi dibebankan untuk membayar mutah dalambentuk uang sejumlah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepadaPenggugat Rekonvensi, nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam jutarupiah) dan nafkah lampau/nafkah madhiyah sejumlah Rp 4.000.000,00 (empatjuta rupiah).Menimbang, bahwa untuk menjamin agar pembebanan mutah, nafkahiddah, dan napkah lampau/nafkah madhiyah tersebut di atas dilaksanakan olehTergugat Rekonvensi, maka diperntahkan kepada Tergugat
    Nafkah lampau/nafkah madhiyah selama 2 bulan sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).3.
Register : 16-02-2015 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 17-08-2015
Putusan PA RAHA Nomor 43/Pdt.G/2015/PA Rh.
Tanggal 9 Juni 2015 — PERDATA PEMOHON Vs TERMOHON
125
  • Bahwa terhadap tuntutan nafkah lampau anak sejumlahRp.2.000.000, (dua juta rupiah), Tergugat Rekonvensitidak bersedia karena selama pisah, TergugatRekonvensi tetap memberikan nafkah kepada 2 oranganaknya sejumlah Rp. 400.000,(empat ratus ribu)sampai Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) perbulan;3.
    Penggugat Rekonvensi menuntut nafkah lampau sejak bulan Agustus 2012sampai perkara ini mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetapsejumlah Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) perbulan;5.
    Tergugat Rekonvensi menyatakantidak bersedia membayar hadhanah lampau kepada anaknya karena selamaberpisah, Tergugat Rekonvensi tetap memberikan nafkah kepada 2 oranganaknya sebesar Rp.400.000,(empat ratus ribu rupiah) sampai Rp.600.000,(enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa pada dasarnya nafkah lampau anak tidak dapatdituntut oleh isteri sebagai utang suami karena nafkah anak merupakankewajiban ayah dan ibu, dalam hal ayah tidak mampu, ibu berkewajiban untukmemberikan nafkah anak
    sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41 huruf (a)dan (b) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974;Menimbang, bahwa mengingat ketentuan tersebut diatas, dan olehkarena Tergugat Rekonvensi tidak bersedia memenuhi tuntutan nafkahhadhanah lampau tersebut, maka nafkah hadhanah lampau tidak dapatdibebankan kepada Tergugat Rekonvensi.
    Tergugat Rekonvensi dalam jawabannya menyatakan tidak bersediamemenuhi nafkah lampau tersebut dengan alasan perselisihan yang terjadidalam rumah tangga disebabkan perbuatan Penggugat Rekonvensi yang telahselingkuh dan juga menghendaki adanya perceraian ini;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut tuntutannafkah lampau Penggugat Rekonvensi, Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebih dahulu nusyuz tidaknya Penggugat Rekonvensiyang menjadi penghalang baginya untuk memperoleh nafkah;Menimbang
Register : 01-09-2008 — Putus : 02-02-2009 — Upload : 07-11-2013
Putusan PA PONOROGO Nomor 827/Pdt.G/2008/PA.Po
Tanggal 2 Februari 2009 — Pemohon x Termohon
121
  • Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah lampau kepada penggugat rekonpensi dan anaknya selama 22 bulan sebesar Rp. 6.600.000,= ( Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum pemohon konpensi / tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.464.000,= (Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah)
    tinggal bersama di rumahorang tua pemohon sering berselisih dengan orang tuapemohon ;3 Bahwa benar termohon pulang ke rumah orang tuanya sendiri dan pisah denganpemohon, namun bukan setahun yang lalu, tepatnya adalah sejak bulan Februari 2007sampai sekarang sudah 19 bulan lamanya;4 Bahwa terhadap harta asal / harta bawaan pemohon, termohon tidak meminta dantidak mempermasalahkannya ; 5 Bahwa termohon tidak keberatan diceraikan oleh pemohon, namun termohonmengajukan gugatan rekonpensi yakni nafkah lampau
    termohon dan anak selama 19bulan, sebesar Rp.30.000,= perhari X 30 hari = Rp.900.000,= X 19 bulan =Rp.17.100.000,=( Tujuh Belas Juta Seratus Ribu Rupiah ) ;Menimbang, bahwa terhadap jawaban termohon/gugatan penggugat rekonpensitersebut, pemohon /tergugat rekonpensi telah mengajukan replik yang pada intinya adalah :1Bahwa pemohon menolak memberikan nafkah lampau untuk termohon, sebabtermohon sebagai isteri telah meninggalkan rumah tanpa persetujuan pemohonsehingga termohon termasuk isteri yang tidak
    berbakti pada suami ,karenanya pemohon tidak berkewajiban memberi nafkah lagi pada termohon ;Bahwa pemohon hanya bersedia memberi nafkah lampau untuk anak selama19 bulan, mengingat pemohon sudah 2 tahun tidak bekerja, sedangkantermohon saat ini yang bekerja, maka nafkah anak ditanggung berdua antarapemohon dan termohon, karenanya pemohon hanya bersedia memberi nafkahanak tiap bulannya Rp.150.000,=X 19 bulan = Rp.2.850.000,= ( Dua JutaDelapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) ;Menimbang, bahwa terhadap
    replik pemohon tersebut, termohon telah mengajukanduplikadalah :1yang pada pokoknyaBahwa sebenarnya termohon sudah minta izin pulang dan akan diantar olehpemohon sendiri, akan tetapi kunci motornya diambil oleh orang tua pemohon;Bahwa terhadap jawaban pemohon yang hanya bersedia memberi nafkahlampau untuk anak sebesar tiap bulan Rp.150.000,.= X 19 bulan =Rp.2.850.000,= ( Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) makatermohon keberatan dan menyatakan tetap pada tuntutannya yaitu mohonnafkah lampau
    untuk anak sajasebesar Rp.150.000,00 X 19 bulan = Rp.2.850.000,00 ( Dua Juta Delapan Ratus Lima PuluhRibu Rupiah ), sedangkan termohon dalam kesimpulannya menyatakan tidak keberatandiceraikan oleh pemohon, namun termohon tetap berpendirian dengan gugatan rekonpensinyaberupa nafkah lampau untuk termohon dan untuk anak harus dipenuhi oleh pemohon yaituselama 19 bulan ditambah selama proses sidang berlangsung hingga sekarang yaitu 22 bulanlamanya ; 292 2222222 ono nn nnn nnn nnn nnn na =Menimbang,
Register : 09-05-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA MAKASSAR Nomor 0932/Pdt.G/2016/PA.Mks
Tanggal 10 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • Bahwa terkait dengan nafkah lampauuntuk bulan Mei 2016 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatanhukum tetap, Pemohon rekonvensi menuntut nafkah lampau tersebutBahwa jumlah nafkah lampau yang dituntut Pemohon rekonvensi adalah:1. Sisa uang sebesar Rp. 31.500.000, (tiga puluh satu juta lima ratus riburupiah) danHal. 7 dari 37 Hal. Put. No. 932/Pdt.G/2016/PA.Mks2.
    Nafkah lampau terhitung sejak bulan Mei 2016 s/d putusan memperolehkekuatan hukum yang tetap dengan jumlah keseluruhannya sebesarRp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah),3. Jumlah total nafkah lampau yang harus dibayar oleh Termohonrekonvensi adalah 31.500.000, + 15.000.000, = Rp. 46.500.000,(empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan keseluruhan uangnafkah lampau tersebut harus dibayarkan sesaat sebelum Termohonrekonvensi mengucapkan ikrar talak;Ad. 2.
    No. 932/Pdt.G/2016/PA.MksBahwa terkait dengan nafkah lampau untuk bulan Mei 2016 sampai perkaraini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Pemohonrekonvensi menuntut nafkah lampau tersebut sebesar Rp.150.000.000,00(Seratus lima puluh juta rupiah);Bahwa jumlah nafkah lampau yang dituntut Pemohon rekonvensi adalah:1. Sisa uang sebesar Rp. 29.500.000, (dua puluh sembilan lima ratus riburupiah) dan2.
    Nafkah lampau terhitung sejak bulan Mei 2016 s/d putusan memperolehkekuatan hukum yang tetap dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp.15.000.000. (lima belas juta rupiah);3. Jumlah total nafkah lampau yang harus dibayar oleh Termohonrekonvensi adalah Rp. 29.500.000, + Rp. 15.000.000, = Rp.44.500.1, (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dankeseluruhan uang nafkah lampau tersebut harus dibayarkan sesaatsebelum Termohon rekonvensi mengucapkan ikrar talak;Ad. 2.
    Menghukum Termohon Rekonvensi/ Pemohon untuk membayar nafkah lampausebesar Rp. 44.500.000, (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), denganperincian yaitu uang sebesar Rp. 29.500.000, (dua puluh sembilan juta limaratus ribu rupiah) adalah uang nafkah lampau yang masih tersisa sesuai denganSurat Pernyataan dan uang sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah)adalah uang nafkah lampau terhitung sejak bulan Mei 2016 hingga putusanberkekuatan hukum tetap;3.
Register : 21-08-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 26-02-2019
Putusan PA KISARAN Nomor 890/Pdt.G/2018/PA.Kis
Tanggal 20 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
468
  • Bahwa jika dihitung biaya nafkah lampau serta biaya pendidikan sejakbulan Nopember 2017 sebelum diputus perceraian sampai bulan Juli 2018(9 bulan) yaitu :a. Biaya nafkah lampau untuk 4 (empat) orang anak @ Rp 2.000.000, /bulan sehingga menjadi 9 bulan x Rp 2.000.000, berjumlah Rp18.000.000.;b. Biaya pendidikan lampau untuk 4 (empat) orang anak @ Rp2.000.000, / bulan sehingga menjadi 9 bulan x Rp 2.000.000.berjumlah Rp 18.000.000,;Halaman 2 dari 8 halaman, Putusan Nomor 890/Pdt.G/2018/PA.Kis6.
    Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini agar Biaya Nafkah Lampau dan Biaya Pendidikan Lampau terhadapAnakanak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Anak kandung (Lk)lahir tanggal 28102002, Anak kandung II (Lk) lahir tanggal 07052005,Anak kandung III (Pr) lahir tanggal 08062007 dan Anak kandung IV (Pr)lahir tanggal 20082011 dikabulkan seluruhnya;7. Bahwa adapun yang menjadi dasar Penggugat mengajukan penetapan iniadalah :a.
    tempat yangditentukan untuk itu dan selanjutnya mengambil keputusan hukum denganamar putusan sebagai berikut :1.2.4.Mengabulkan Gugatan Penggugat;Menetapkan Penggugat (Penggugat) sebagai pemegang Hak Asuh Anak(Pemeliharaan) atas anakanak Penggugat dengan Tergugat yang bernamaAnak kandung (Lk) lahir tanggal 28102002, Anak kandung II (Lk) lahirtanggal 07052005, Anak kandung Ill (Pr) lahir tanggal 08062007 danAnak kandung IV (Pr) lahir tanggal 20082011;Menetapkan Tergugat untuk membayar biaya nafkah lampau
    Nafkah lampau untuk 4 (empat) orang anak @ Rp 2.000.000, / bulansehingga menjadi 9 bulan x Rp 2.000.000, berjumlah Rp 18.000.000,;b.
    Biaya pendidikan lampau untuk 4 (empat) orang anak @ Rp2.000.000, / bulan sehingga menjadi 9 bulan x Rp 2.000.000, berjumlahRp 18.000.000,;Menetapkan Tergugat untuk memberikan nafkah dan biaya pendidikananakanak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Anak kandung (Lk)lahir tanggal 28102002, Anak kandung II (Lk) lahir tanggal 07052005,Anak kandung III (Pr) lahir tanggal 08062007 dan Anak kandung IV (Pr)Halaman 4 dari 8 halaman, Putusan Nomor 890/Pdt.G/2018/PA.Kislahir tanggal 20082011 sebesar Rp 4.000.000
Register : 21-03-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 15-06-2019
Putusan PA Pasarwajo Nomor 0071/Pdt.G/2016/PA.Pw
Tanggal 22 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
2415
  • Pengadilan Agama Pasarwajo;

    3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pasarwajo untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampolawa, dahulu Kabupaten Buton sekarang Kabupaten Buton Selatan Propinsi Sulawesi Tenggara tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

    2. Menetapkan nafkah lampau

    istri sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), nafkah lampau anak sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

    3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau istri kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau anak kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta

    pemeliharaan anak untuk anak bernama WA ODE EBI FEBRIANTI kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya di tahun pertama dan ditambah 10% (sepuluh persen) di tahun kedua hingga anak tersebut dewasa/mandiri atau berusia genap 23 tahun

    6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi :

    1. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau

    istri dan nafkah lampau anak yang seluruhnya sebesar Ro 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;

    2. Menetapkan apabila Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi amar putusan poin 1 pada bagian konvensi dan rekonvensi sampai lewat waktu 6 bulan sejak ditetapkannya hari sidang penyaksian ikrar talak, maka putusan poin 2 pada bagian konvensi tidak berkekuatan hukum lagi, kecual Termohon

    G/2016/PA Pwase oll Gee oll atl ausDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atasperkara permohonan cerai talak serta gugatan rekonvensi nafkah lampau,nafkah lampau anak, biaya pemeliharaan anak dan iddah antara:PEMOHON, umur 27 tahun, tempat/ tanggal lahir Tira/9 Mei 1989, agamaIslam, pendidikan Strata Satu (S1), KewarganegaraanIndonesia, pekerjaan Asisten
    Oleh karena itu, kepadaTergugat dinukum untuk membayar nafkah lampau sebesar Rp 25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah);2.
    ) dan nafkah lampau anak, maka ditegaskanpula bahwa putusan pengadilan dalam bagian konvensi yang memberi izinkepada Pemohon untuk mengikrarkan talak, harus dinyatakan tidakberkekuatan hukum lagi apabila Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidakmemenuhi kewajiban pembayaran nafkah lampau dan nafkah lampau anaktersebut sampai lampau waktu 6 bulan setelah penetapan pertama tentang harisidang ikrar talak, kecuali Termohon menyatakan secara jelas dan terangmengenai kerelaannya dijatuhi talak meskipun
    sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima jutarupiah), nafkah lampau anak sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima jutarupiah) dan biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 1.500.000,00 (satu jutalima ratus ribu rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar lampau kepada Penggugat sebesarRp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);.
    Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarnafkah lampau dan nafkah lampau anak yang seluruhnya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;2.
Register : 06-07-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PA MANNA Nomor 214/Pdt.G/2021/PA.Mna
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3522
  • Konvensi(Alpen Saputra alias Alpin Saputra bin Atulman), untuk menjatuhkan talak satu bain sughra,terhadap Termohon Konvensi(Nia Apriani binti Nahardin), di depan sidang Pengadilan Agama Manna;

DALAM REKONVENSI

  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
    • Nafkah lampau
      Manna sebelumpengucapan ikrar talak;

      • Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya nafkah pemeliharaan atas 1(satu) orang anak bernama Gibran, 1 tahun, laki-lakiminimal sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus riburupiah) setiap bulan hingga anak-anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan 10% pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatanyang dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi;
      • Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya nafkah lampau
      Penggugat nafkah lampau (madhiah) yang dilalaikan olehTergugat selama 1 tahun/12 bulan, yang mana bilangan perbulannya adalahsejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total seluruhnya adalahRp. 6.000.000, (enam juta rupiah);Menimbang, bahwa Bahwa terhadap tuntutan nafkah lampau yangdiajukan Penggugat, Tergugat menyatakan hanya sanggup membayar Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dari total Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah)yang dituntut oleh Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan
      Penggugat sepanjangmengenai nafkah lampau telah dikabulkan, maka yang perlu dipertimbangkanselanjutnya adalah, berapa besaran yang harus ditetapkan atas Tergugat untukdibayar;Menimbang, bahwa di persidangan tidak tercapai kesepakatan antaraPenggugat dengan Tergugat mengenai besaran nafkah lampau (madhiyah)yang harus diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat, dalam hal ini MajelisHakim memandang tuntutan Penggugat sebesar Rp. 500.000.
      Putusan No.214/Pdt.G/2021/PA.MnaTentang Nafkah Lampau (Madhiah) AnakMenimbang, bahwa Penggugat juga menuntut kepada Tergugat untukmembayar kepada Penggugat nafkah lampau anak yang dilalaikan olehTergugat selama 1 tahun/12 bulan dengan jumlah tiap bulannya Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) sehingga total seluruhnya adalah Rp. 12.000.000, (dua belasjuta rupiah);Menimbang, terhadap tuntutan nafkah lampau anak yang diajukanPenggugat, Tergugat menyatakan tidak sanggup membayar uang sejumlah Rp.12.000.000
      Nafkah lampau (madhiah) sejumlah Rp. 1.500.000, (satujuta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah)yang dibayarkan di muka sidang Pengadilan Agama Manna sebelumpengucapan ikrar talak;3.
      Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah lampau(madhiah) atas anak tersebut sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta rupiah)dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi;5.
Register : 20-08-2014 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 396/Pdt.G/2014/PA.Mpw.
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon vs Termohon
193
  • Nafkah lampau selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 300.000, (tiga ratusribu rupiah );Bahwa atas replik Pemohon, Termohon menyampaikan duplik secara lisanyang pada pokoknya bahwa Termohon menyatakan tidak keberatan mengenaijumlah nafkah iddah yang disanggupi olen Pemohon, tetapi mengenai mut'ahTermohon merubah tuntutannya menjadi cincin emas kadar 70 % seberat 5(lima) gram, sedangkan nafkah lampau tetap pada tuntutan semula;Bahwa untuk memperkuat dalildalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan bukti
    (empat juta lima ratus ribu rupiah) selama masaiddah, mutah berupa kalung emas dengan kadar 70% seberat 15 (lima belas)gram dan nafkah lampau selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi,Tergugat rekonvensi menyatakan keberatan dengan tuntutan Penggugatrekonvensi dan hanya sanggup memberikan nafkah iddah sebesarRp. 1.800.000.
    kepada Penggugat Rekonvensi sudah beralasan danpatut untuk dikabulkan, namun oleh karena Tergugat Rekonvensi keberatandengan tuntutan Penggugat rekonvensi agar Tergugat rekonvensi memberikannafkah lampau sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) danhanya sanggup memberikan nafkah lampau sebesar Rp. 300.000, (tiga ratusribu rupiah), maka Majelis Hakim mempertimbangkan besaran nafkah lampausebagai berikut;Hal. 19 dari 23 Put.
    No. 0396/Pdt.G/2014/PA.Mpw.Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Tergugat rekonvensi, telahternyata Tergugat rekonvensi tidak memberikan nafkah sejak 3 (tiga) bulanterakhir, maka Majelis Hakim memandang kesanggupan Tergugat rekonvensiuntuk memberikan nafkah lampau sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus riburupiah) sesuai dengan kesanggupan Tergugat rekonvensi dari tuntutanPenggugat Rekonvensi sebesar Rp. 4.500.000.
    (empat juta lima ratus riburupiah) dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim sepakatmenolak besaran tuntutan nafkah lampau Penggugat rekonvensi dan sepakatmenghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau kepadaPenggugat rekonvensi sebagaimana amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka Majelis Hakim sepakat menghukum Tergugat rekonvensi untukmemberikan nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau kepada PenggugatRekonvensi setelah ikrar
Register : 17-01-2011 — Putus : 17-03-2011 — Upload : 25-02-2013
Putusan PA PAINAN Nomor 17/Pdt.G/2011/PA.Pn.
Tanggal 17 Maret 2011 — Perdata - Pemohon / Tergugat Rekonpensi - Termohon / Penggugat Rekonpensi
503
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau Penggugat selama 6 (enam) bulan sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Dalam Konpensi dan RekonpensiMenghukum Pemohon konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.241.000,-(Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa terhadap maksudpermohonan Pemohon, makaTermohon menyatakan tidakkeberatan untuk berceraidengan Pemohon,Dalam RekonpensiBahwa selama hidup berpisah tempat tinggal Pemohon tidak pernah memberinafkah kepada Termohon, oleh karena itu Termohon menuntut supaya Pemohonberupa nafkah lampau yang belum dibayar oleh Pemohon selama 6 (enam) bulansebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan atau berjumlahRp.3.000.000, (tiga juta rupiah)Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon/Penggugat rekonpensi
    tersebut,Pemohon/ Tergugat rekonpensi telah menyampaikan replik / jawaban rekonpensiyang pada pokoknya berisi sebagai berikut:Konpensie Bahwa Pemohon tetap pada pendiriannya semula sebagaimana dalam suratpermohonan;Rekonpensie Bahwa Tergugat rekonpensi memberikan tanggapan atas tuntutan yang yangdisampaikan oleh Penggugat rekonpensi yaitu Tergugat rekonpensi tidaksanggup memenuhi tuntutan Penggugat rekonpensi mengenai nafkah lampau,karena Tergugat rekonpensi saat ini sedang tidak bekerja ( mobil
    Penggugat rekonpensi merubah tuntutan nafkah lampau selama 6 (enam) bulansecara keseluruhan menjadi Rp.1.000.000, (satu juta rupiah);Menimbang bahwa selanjutnya kedua belah pihak menyatakan sudah tidakakan memberikan tanggapan dan mencukupkan tahap jawabmenjawab;Menimbang, bahwa di depan persidangan Pemohon telah menyampaikanbukti tertulis berupa Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor : NOMOR AKTANIKAH tanggal 08 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir
    untuk membayar nafkah lampau selama 6 (enam)bulan sebesar Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;11Dalam konpensi dan rekonpensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk di bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 biaya perkaraini dibebankan kepada Pemohon/Tergugat rekonpensi;Memperhatikan segala peraturan perundangundangan yang berlaku danketentuan syariah Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Konpensi1.
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau Penggugat selama 6(enam) bulan sebesar Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);3.
Register : 16-08-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 248/Pdt.G/2016/PA.Psp
Tanggal 21 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
198
  • Syahril Harahap) untuk menyerahkan nafkah Madhiah (nafkah lampau), nafkah iddah, nafkah Maskan, nafkah Kiswah dan muthah, nafkah anak-anak sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 2 dan 4 di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Fitri Anna Siregar binti H. Maralih Solehuddin);
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.
    masa lampau keempat anakkandungnya, dengan rincian sebagai berikut;Hal. 5 dari 56 Put.
    Nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi / TermohonKonvensi senilai Rp.2.000.000,00 perbulan x 12 bulan =Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3.2.
    Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi agarmenyerahkan nafkah masa lampau Termohon Konvensi / PenggugatRekonvensi senilai Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);11. Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi agarmenyerahkan nafkah masa lampau keempat anak Termohon Konvensi /Penggugat Rekonvensi senilai Rp.38.400.000,00 (tiga puluh delapan jutaempat ratus ribu rupiah);12.
    Nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi / TermohonKonvensi senilai Rp.2.000.000,00 perbulan x 12 bulan =Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);1.2. Nafkah masa lampau keempat anak Pemohon danTermohon Termohon/Penggugat Rekonvensi tetap meminta nafkahmasa lampau ke empat anak tersebut senilai Rp.800.000,00 per orangx 4 orang = Rp.3.200.000,00 x 12 bulan = Rp.38.400.000,00 (tiga puluhdelapan juta empat ratus ribu rupiah);1.3.
    juta delapan ratus riburupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka tuntutannafkah masa lampau (madiyah) dapat dikabulkan sebagian dan TergugatRekonvensi harus diwajibkan membayar nafkah masa lampau (madiyah)selama 12 (dua belas) bulan kepada Penggugat Rekonvensi senilaiRp.7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa besaran nominal nafkah masa lampau (madiyah)Penggugat Rekonvensi telah ditetapbkan, maka Majelis menghukum TergugatRekonvensi untuk membayar
Register : 24-10-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 17-03-2019
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 592/Pdt.G/2017/PA.Blk
Tanggal 18 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2116
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
      1. Nafkah lampau selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
      2. Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
      3. Mutah sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
    3. Menghukum Tergugat untuk
    menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutah sebagaimana amar putusan angka 2 huruf a, b, dan c diatas sesaat sebelum Tergugat mengikrarkan talaknya kepada Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;
  • DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.

    , nafkahIddah, dan Mutah;Dalam Rekonvensi:Bahwa jika rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak dapatdipertahankan lagi, maka Termohon meminta hakhak yakni:se Nafkah lampau selama 3 bulan yakni Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah);e Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah); ;se Mutah sejumlah Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);se Mahar yang berupa tanah dalam buku nikah, namun Termohoningin dinilai dengan uang sejumlah Rp. 40.000.000, (empat puluh jutarupiah) Rumah bersama beserta
    No. 592 /Pdt.G/2017/PA.BlkMenimbang, bahwa rekonvensi Penggugat mengenai Nafkah Lampau,nafkah Iddah, dan Mutah tetap dilanjutkan dengan jumlah tuntutan berubahjumlahnya dari tuntutan sebelumnya sebagai berikut :se Nafkah lampau selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;se Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah);se Mutah sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah)Menimbang, bahwa tuntutan balik
    Penggugat mengenai nafkah lampau,nafkah iddah, dan mutah telah disanggupi oleh Tergugat, dan untuk ituTergugat bersedia menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutahtersebut kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikarartalak;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Sanggup untuk menyerahkannafkah lampau, nafkah iddah, dan mutah tersebut, sehingga Majelis hakimmenilai bahwa pengakuan Tergugat adalah termasuk bagian dari alat buktisesuai dengan pasal 311 R.bg menyebutkan bahwa Pengakuan
    Nafkah lampau selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;b. Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;c. Mutah sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus riburupiah) ;3.
    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau, nafkahiddah, dan mutah sebagaimana amar putusan angka 2 huruf a, b, dan cdiatas sesaat sebelum Tergugat mengikrarkan talaknya kepada Penggugatdi depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.1.