Ditemukan 305579 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Skw
Tanggal 12 Juli 2022 — Penggugat:
1.HERYADI, SH., MH BIN ABDURAHMAN
2.NURHASANAH BINTI ABDURAHMAN
Tergugat:
1.HERMIATI BINTI ABDURAHMAN
2.HERI ROSADI BIN ABDURAHMAN
3.AGUS SUTARMAN BIN ABDURAHMAN
4.ELDO HERMANSYAH BIN DARMANSYAH
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
8410
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Singkawang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo;
    3. Menyatakan eksepsi para Tergugat selain eksepsi mengenai kompetensi absolut tidak dapat diterima.
Register : 10-03-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Bgl
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penggugat:
Nurfathoni
Tergugat:
1.Yoppi William Lie
2.Yenni OH
3.Kepala Cabang Pembantu Panorama Bank Syariah Indonesia
Turut Tergugat:
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
14491
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat III;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkulu secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 1.265.000,00 ( Satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Register : 10-03-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 284/Pdt.G/2021/PN Tng
Tanggal 20 Desember 2021 — Penggugat:
Nn. GIOVANI RENALDO SUTANTO
Tergugat:
1.PT Bank Danamon Indonesia Tbk
2.PT Cowell Development Tbk
Turut Tergugat:
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
12961
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I mengenai kompetensi relatif;
    2. Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II mengenai kompetensi absolut;
    3. Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga
Register : 13-02-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 168/Pdt.G/2023/PN Sby
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
NUR SETIAWAN
Tergugat:
1.AGAM TIRTO BUWONO
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN SURABAYA I
3.KANTOR KELURAHAN ASEMROWO
7728
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selain kompetensi absolut tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang
Register : 05-10-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 15-03-2021
Putusan PN SUBANG Nomor 46/Pdt.G/2020/PN SNG
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat:
PT. You Tex
Tergugat:
1.Cici Sukaesih
2.Nartem
3.Neneng Supriatin
4.Nining Tarnengsih
5.Sumiati
6.Nuryani
7.Roswati
Turut Tergugat:
Rengga Pria Hutama, S.H.
13140
  • MENGADILI

    Dalam Eksepsi Kompetensi

    • Menolak Eksepsi Kompetensi Absolut;
    • Menyatakan Pengadilan Negeri Subang berwenang mengadili Perkara ini;

    Dalam Eksepsi:

    • Mengabulkan Eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara :

    • Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
    • Menghukum Penggugat untuk
Register : 16-06-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 171/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 15 Desember 2022 — Penggugat:
Billy Pakpahan
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Intervensi:
PT. Bunturaja
34083
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI ;

    • Menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat dan eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi;

    DALAM POKOK PERKARA ;

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 318.650,- (
Register : 03-08-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 10-01-2024
Putusan PA CIKARANG Nomor 2536/Pdt.G/2023/PA.Ckr
Tanggal 9 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
68104
  • MENGADILI

    Dalam Eksepsi

    Eksepsi Kompetensi

    Menolak eksepsi Tergugat I;

    Eksepsi Non Kompetensi

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I Nomor 1 (satu) dan Nomor 3 (tiga) Sub Kedua;
    2. Menolak Eksepsi Tergugat I Nomor 2 (dua);

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya
Register : 07-09-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 452/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 6 Januari 2022 — Penggugat:
PT APTAR B DAN H INDONESIA
Tergugat:
1.EDY PRAYITNO
2.AGUS MULAWARMAN
286117
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan eksepsi kompetensi absolut mengadili dari Tergugat I dan Tergugat II, beralasan hukum.
    2. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut mengadili dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut.
Register : 07-02-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN SIBOLGA Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Sbg
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penggugat:
SYAHBULLAH SILITONGA
Tergugat:
1.PIMPINAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAPANULI TENGAH
2.NURASLYA SILITONGA
3.FENDI LIONO
4.Pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Tapanuli Tengah.
295125
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I tersebut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk mengadili perkaraaquo;
    3. Menyatakan eksepsi Tergugat I selain kompetensi absolut tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvakelijk verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.453.000,00 (satu
Register : 14-10-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 24-10-2022
Putusan PA LEWOLEBA Nomor 32/Pdt.G/2022/PA.Lwb
Tanggal 24 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
9541
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan eksepsi Termohon tentang kompetensi relatif;
    2. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
    3. Menyatakan Pengadilan Agama Lewoleba secara kompetensi relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 32/Pdt.G/2022/PA.Lwb;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan
Register : 25-07-2022 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 788/Pdt.G/2022/PN Sby
Tanggal 7 Juni 2023 — Penggugat:
FAAGHNIN HADITA
Tergugat:
1.MENTERI KEUANGAN
2.MENTERI PERTAHANAN
3.PANGLIMA TNI Cq KEPALA STAF TNI ANGKATAN UDARA Cq PANGKOOPSAU II Cq KOMANDAN LANUD MULJONO SURABAYA
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR WILAYAH BPN JAWA TIMUR
2.KEPALA KANTOR ATR/BPN KOTA SURABAYA
10928
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan eksepsi kompetensi absolut mengadili dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II, beralasan hukum.
    2. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut mengadili dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II tersebut.
Putus : 15-09-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 03 / Pdt.G / 2015 / PN.Nnk.
Tanggal 15 September 2015 — ASNAWI dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Anjar Wibowo, S.H.Syahrul, Wawan Suryawan, S.H.Tavip Prahasta Bayunendra, S.H.Indra Sulasmana, S.H.Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum pada Kantor LAW OFFICE ”ANJAR WIBOWO & PARTNERS” sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N : BERAHIM TERGUGAT I ENDRA HERMAWAN selaku Kuasa PT. MITRA BANGUN ENERGI TERGUGAT 2 WILLIAM YUWANTO selaku Kuasa PT. MITRA BANGUN ENERGI 1. TERGUGAT 3; PT. SAGO PRIMA PRATAMA TERGUGAT 4;
299298
  • M E N G A D I L I- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Turut Tergugat 2 dan TurutTergugat 3;- Menyatakan Pengadilan Negeri Nunukan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor 03/Pdt.G/2015/PN.Nnk.- Menyatakan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat 1, Tergugat 4,Turut Tergugat 4, 5, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 32, 33, 34, 35 tidak dapat diterima (N.O)- Menghukum kepada Penggugat
    DALAM EKSEPSIPENGADILAN NEGERI BUKANLAH PENGADILAN YANGBERWENANGUNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA AQUO(EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT); HAL 83 PUTUSAN SELA NO 03/PDT.G/2015/PN.NNK1.
    Bahwa kompetensi absolut adalah wewenang mengadili yang didasarkan pada jenis lembaga peradilan dan tingkat pengadilan. Setiap lembaga peradilan mempunyai kompetensi atau wewenang untuk menyelesaikan perkaraberdasar objek perkara dan subjek yang terlibat dalam perkara (pihakyang bersengketa);6.
    Berdasarkan hal tersebut di atas, maka TergugatV memohon Majelis Hakim yangTerhormat Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan memutus perkara inimenyatakan tidak berwenang dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, karenamerupakan kewenangan dari Pengadilan Agama Nunukan.Menimbang bahwa Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dalamJawabannya telah mengajukan Kompetensi Absolut Kewenangan Mengadili yang padapokoknya sebagai berikut :1.
    Bahwa kompetensi absolut adalah wewenang mengadili yang didasarkan pada jenislembaga peradilan dan tingkat pengadilan. Setiap lembaga peradilan mempunyaikompetensi atau wewenang untuk menyelesaikan perkara berdasar objek perkara dansubjek yang terlibat dalam perkara (pihak yang bersengketa); HAL 137 PUTUSAN SELA NO 03/PDT.G/2015/PN.NNK6.
    Absolut selainnya secara masingmasing denganesHAL 146 PUTUSAN SELA NO 03/PDT.G/2015/PN.NNKpersesuaian dalih yakni masalah kewarisan para ahli waris adalah beragama Islamsehingga Kewenangannya memeriksa dan memutus ada pada Pengadilan Agamasebagaimana ketentuan pasal 49 huruf b UndangUndang No. 3 tahun 2006 tentangPengadilan Agama, hal mana dikarenakan materi Eksepsi Kompetensi AbsolutKewenangan Pengadilan Agama tersebut secara fakta menjadi tidak dapat lagidijatuhkan suatu Putusan Sela dengan Kompetensi
Register : 22-06-2020 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 12-03-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 220/Pdt.G/2020/PN Bdg
Tanggal 4 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
16887
  • Mengabulkan eksepsi kompetensi Relatif dari Tergugat I ;

    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus secara kompetensi Relatif tidak berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara Nomor 220/Pdt.G/2020/PN.Bdg ;

    3. Menghukum Para Penggugat membayar ongkos perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5.120.000,- (Lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) ;

Register : 26-07-2022 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MANOKWARI Nomor 42/Pdt.G/2022/PN Mnk
Tanggal 7 Februari 2023 — Penggugat : Selina Akwan Tergugat : Herman Sawasemariay, Joko A Purwanto
1130
  • MENGADILI: Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp12.140.000,00 (dua belas juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 08-03-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 06-01-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 268/Pdt.G/2021/PN Tng
Tanggal 28 Desember 2021 — Penggugat:
1.Ketindje Dermawan
2.Lydia Cendana Rapali
3.Octe Claudia
4.Magda Carla Bernike
Tergugat:
1.PT. Otomas Multifinance
2.Nia Andiani
3.PT. Griya Larista
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang 1
5.Notaris Mis Hestungkoro
6.Mutia Farida
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Tangerang
19489
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I mengenai kompetensi relatif;
    2. Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II dan Tergugat IV mengenai kompetensi absolut;
    3. Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang secara relatif dan secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;
    4. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);
Register : 10-07-2020 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN SLEMAN Nomor 173/Pdt.G/2020/PN Smn
Tanggal 3 Juni 2021 — Penggugat:
1.HAYKAL AZMI
2.dr. JAMILAH
3.JAMILAH DR
Tergugat:
1.Insinyur HIDAYAT
2.Direktur PT. Bank MNC International Tbk. Kantor Cabang Yogyakarta
3.Kantor KPKNL Yogjakarta
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
5.Direktur PT. Bank MNC International, Tbk. Cab. Yogyakarta
6.Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) kota Yogyakarta
7.Kepala ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Sleman
18025
  • M E N G A D I L I

    Dalam Eksepsi

    Dalam Kompetensi Absolut

    • Menolak eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat III;

    Dalam Eksepsi

    • Menerima eksepsipara Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara

    • Menyatakangugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verdklaard);

    Menghukum

Register : 22-06-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN SIBOLGA Nomor 57/Pdt.G/2020/PN Sbg
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. ANRA
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI Cq GUBERNUR SUMATERA UTARA
2.PEMERINTAH RI Cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI Cq GUBERNUR SUMUT Cq BUPATI TAPTENG selaku Penanggungjawab Anggaran
3.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Tengah selaku Pengguna Anggran
4.LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK TAPANULI TENGAHh
5.APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
6.UNIT LAYANAN PENGADAAN Kab. Tapanuli Tengah
7.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Dalam Negeri cq. Gubernur Sumatera Utara cq. Bupati Tapanuli Tengah
8.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Tengah
9.Layanan Pengadaan Secara Elektronik Tapanuli Tengah
10.Aparat Pengawas Intern Pemerintah
11.Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tapanuli Tengah
Turut Tergugat:
1.Badan Pengawas Keuangan Pemerintah Sumatera Utara
2.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
3.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
4.PT. SARANA MULTI INFRASTRUKTUR . PERSERO
5.LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
6.Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) Sumatera Utara
7.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah
8.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
280102
  • Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II, selain kompetensi absolut tidak dapat diterima;
    4.
    absolut, MajelisHakim secara ex officio berdasarkan Pasal 160 Rbg serta KMA/032/SK/IV/2006juga akan mempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Sibolga berwenangmengadili gugatan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kompetensi absolut adalahkewenangan memeriksa dan memutus lembaga peradilan yang didasarkanpada jenis perkara yang diajukan (vide : Sudikno Mertokusumo, Hukum AcaraPerdata Indonesia, Edisi Ke Delapan, Yogyakarta : Penerbit Liberty, 2009, him.86);Menimbang, bahwa tugas
    Pasal 44 Ayat (2) UndangUndangNo. 5 Tahun 1999 merupakan kewenangan Komisi Pengawas PersainganUsaha (KPPU) terlebin dahulu untuk memeriksa, memutus dan mengadilinya,apabila ada keberatan dari putusan KPPU tersebut baru dapat mengajukankeberatan ke Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI, dan Turut Tergugat II sepanjang mengenai kompetensi absolutharus dinyatakan diterima
    ;Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan pertimbanganpertimbangandi atas, maka Majelis Hakim secara ex officio juga menyatakan PengadilanNegeri Sibolga tidak berwenang mengadili gugatan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat , Tergugat Il, TergugatIll, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II selebihnyamenurut hemat Majelis Hakim menjadi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkankarena eksepsi tentang kompetensi absolut telah dikabulkan, karenanyaeksepsi Sselain
    kompetensi absolut diatas dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa karena eksepsi kompetensi absolut Tergugat ,Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan TurutTergugat II dikabulkan dimana Pengadilan Negeri Sibolga menyatakan tidakberwenang untuk mengadili perkara a quo, maka gugatan Penggugatdinyatakan tidak diterima (Niet On van kelijk Verklaard);Halaman 43 dari 45 Putusan Perdata Nomor 57/Pdt.G/2020/PN SbgMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi absolut
    Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat Il, TergugatIll, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk mengadillperkara a quo;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI, dan Turut Tergugat II, selain kompetensi absolut tidak dapatditerima;4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van KelijkVerklaard);5.
Register : 22-12-2021 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 05-08-2022
Putusan PN SUBANG Nomor 53/Pdt.G/2021/PN SNG
Tanggal 27 Juli 2022 — Penggugat:
H. YAMAN
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Jawa Barat Cq. Pemerintah Kabupaten Subang, dalam hal ini diwakili oleh Bupati Subang
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Pusat Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang
10572
  • MENGADILI

    Dalam Eksepsi Kompetensi :

    • Menolak Eksepsi Kompetensi Absolut;
    • Menyatakan Pengadilan Negeri Subang berwenang mengadili Perkara ini;

    Dalam Eksepsi:

    • Mengabulkan Eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara :

    • Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);<
Putus : 28-11-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1554 K/Pdt/2013
Tanggal 28 Nopember 2014 — Tuan SATYA LAKSANA VS PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (Bank Jateng)
291211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Tuan SATYA LAKSANA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 330/Pdt/ 2012/PT.Smg. tanggal 4 Januari 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 376/Pdt.G/2011/PN.Smg. tanggal 7 Mei 2012;MENGADILI SENDIRI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Absolut : Menolak Eksepsi/Kompetensi Absolut dari Tergugat;- Relatif : Mengabulkan Eksepsi/Kompetensi Relatif Khususnya Gugatan kurang pihak;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan
    melakukan Kesalahan/Kekhilafan dalam mengajukan Gugatan Perdatadi Pengadilan Negeri Semarang yang tercatat dalam Register Nomor 376/Pdt.G/2011/PN.Smg.Hormat kamiSatya Laksana6 Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankanterlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voraad) meskipun masihdimungkinkan adanya verzet, banding, kasasi atau upaya hukumlainnya;7 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;ATAUMemberikan putusan lain yang seadiladilnya dalam persidangan yang baik;Bahwa terhadap eksepsi Kompetensi
    No. 1554 K/Pdt/201314Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Semarang telah memberikanPutusan Nomor 376/Pdt.G/2011/PN.Smg. tanggal 7 Mei 2012 dengan amar sebagaiberikut:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI: Absolut: Menolak Eksepsi/Kompetensi Absolut dari Tergugat;e Relatif : Mengabulkan Eksepsi/Kompetensi RelatifKhususnya Gugatan purang pihak;DALAM POKOK PERKARA:e Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI:e Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Tuan SATYALAKSANA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 330/Pdt/ 2012/PT.Smg. tanggal 4 Januari 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan NegeriSemarang Nomor 376/Pdt.G/2011/PN.Smg. tanggal 7 Mei 2012;MENGADILI SENDIRI:1819DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:e Absolut: Menolak Eksepsi/Kompetensi
    Absolut dari Tergugat;e Relatif : Mengabulkan Eksepsi/Kompetensi RelatifKhususnya Gugatan kurang pihak;DALAM POKOK PERKARA:e Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI:e Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalamsemua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlahRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari
Register : 28-04-2014 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 202/ PDT.G/ARB/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 17 Februari 2015 — PT. FEGA INDOTAMA >< LVMH FRAGRANCES & COSMETICS ( SINGAPORE ) PTE. LTD
700939
  • Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard/ N.O).3. Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara sebesar Rp. 416.000.- ( empat ratus enam belas ribu rupiah ).
    EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT1. Tergugat mohon agar Majelis Hakim yang mulia menyatakan bahwaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkaraini berdasarkan alasan sebagai berikut.1. PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT Ca. MAJELIS HAKIM PERKARA A QUO TIDAK MEMILIKIKEWENANGAN UNTUK MENGADILI PERKARA IN) KARENA PERSOALAN' MENGENAIPENERBITAN EKSEKUATUR ATAS PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL MERUPAKANKEWENANGAN ABSOLUT DARI KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT2.
    Doktrin dari beberapa ahli hukum yang secara konsisten menyatakanbahwa Pengadilan Negeri harus pertamatama menimbang danmemutuskan eksepsi kompetensi absolut sebelum memeriksa pokokperkara, antara lain:(i) Pendapat ahli M.
    PT DKIJakarta.Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukaneksepsi terhadap kompetensi absolut bahwa Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini tidak berwenang, karena eksekuatur adalah wewenang KetuaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak dapat diwakilkan kepada majelis.Hal ini sejalan dengan apa yang tercantum dalam pasal 66 UU Nomor 30 Tahun1999 Tentang Arbitrase serta sesuai Pendapat Ahli Tergugat, Prof. Dr. H.
    Bahwa dengan diajukannya gugatan perkara ini sebenarnyaPenggugat hanya mencari alasan agar putusan arbitrase Internasional tersebutbelum bisa dilaksanakan.Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan di atas, terhadap adanyaeksepsi kompetensi absolut, maka Majelis wajib menjatuhnkan putusan sela (Suratbukti T 1, T2) terlebin dahulu.
    Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijkverklaard/ N.O).3. Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara sebesar Rp.416.000. ( empat ratus enam belas ribu rupiah ).Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 13 Februari 2015 oleh IBNU BASUKIWIDODO, SH.