Ditemukan 50021 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-03-2011 — Upload : 21-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/AG/2011
Tanggal 25 Maret 2011 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nafkah lampau selama berpisah yaitu sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) perbulan, terhitungsejak bulan Juli 2009 sampai dengan diajukannyapermohonan ini yaitu) pada bulan Februari 2010 atauselama 8 (delapan) bulan lamanya. Dengan demikianmaka nafkah lampau yang wajib diberikan atau dibayarTergugat kepada Penggugat adalah 8 x Rp. 3.000.000,= Rp. 24.000.000, (dua puluh empat jutarupiah) ;4.
    Nafkah lampau sebesar Rp. 24.000.000, (dua puluhempat juta rupiah);. Biaya pengasuhan dan pemeliharaan anak sampai dewasasebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) perbulanuntuk tiga orang anak terhitung sejak permohonan iniHal. 3 dari 13 hal. Put.
    Nafkah lampau (madhiyah) sebesar Rp. 2.000.000, (duajuta rupiah);2. Mutah sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratusribu.) rupiah);3. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 900.000,(sembilan ratus ribu rupiah);4.
    Karena Tergugat adalah seorang kepalasekolah yang berpenghasilan setiap bulannya sekitar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) sudah termasuk didalamnya penghasilan dan sertifikasi, hanya dihukumuntuk membayar nafkah lampau (madhiyah) kepadaPenggugat sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah)saja.
    Nafkah lampau (madhiyah) sebesar Rp. 12.000.000,(dua belas juta rupiah);c. Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah sebesarRp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);d.
Register : 09-10-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1201/Pdt.G/2019/PA.Wtp
Tanggal 9 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi biaya perkara ini sejumlah Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

    menuntut Tergugat Rekonvensiuntuk membayar nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sejumlahRp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan atau seluruhnyaberjumlah Rp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah);5. bahwa Penggugat Rekonvensi berhak menuntut lampau kepadaTergugat Rekonvensi karena Penggugat Rekonvensi tidak pernahmelakukan suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatannusyuz (pembangkangan) terhadap Tergugat Rekonvensi sebagaisuami.Halaman 5 dari 20 halaman.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau(madhiyah) Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp12.600.000,00 (dua belasjuta enam ratus ribu rupiah).4.
    Selebinnya adalah uangbensin dan biayabiaya operasional lainnya;3. bahwa tuntutan nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sejumlahRp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perbulan x 18 bulan =Rp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) di luarkemampuan Tergugat Rekonvensi;4. bahwa kalau nafkah lampau Penggugat Rekonvensi menjadi utangTergugat Rekonvensi, maka Tergugat Rekokonvensi akan membayarnyaasalkan sesuai dengan kemampuan Tergugat Rekonvensi dan tidakdibayar sekaligus.Berdasarkan uraian
    Tentang nafkah lampau (madhiyah) Penggugat Rekonvensi.Menimbang bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut TergugatRekonvensi untuk membayar nafkah lampau Penggugat Rekonvensi mulai bulanMei 2018 sampai dengan bulan November 2019 (18 buan) sejumlah Rp700.000(tujun ratus ribu rupiah) setiap bulan atau keseluruhannya berjumlahRp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).Menimbang bahwa Tergugat Rekonvensi mengakui tidak pernahmemberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi selama berpisah tempattinggal
    dan bersedia membayar nafkah lampau Penggugat rekonvensi sesualdengan kemampuannya asalkan tidak dibayar sekaligus.Menimbang bahwa terhadap nafkah lampau yang dituntut oleh PenggugatRekonvensi, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum sebagaimanatersebut di bawah ini.1. bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (4) dan ayat (5) Kompilasi HukumIslam, Ssuami berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya sesuaidengan kemampuannya dan kewajiban tersebut berlaku sampai terjadinyaperceraian, kecuali apabila
Register : 22-09-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PA TALU Nomor 597/Pdt.G/2021/PA TALU
Tanggal 25 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1914
  • tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang anak per bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga masing-masing anak tersebut berusia dewasa/mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
    3. Menolak gugatan pembiayaan kehamilan dan persalinan;
    4. Menyatakan gugatan pembelian susu anak lampau
    TALUMenimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkangugatan pembiayaan kehamilan dan persalinan sebelum mempertimbangkangugatan nafkah anak baik nafkah anak lampau maupun mendatang;Gugatan pembiayaan kehamilan dan persalinanMenimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa pada pokoknya tuntutanpembiayaan kehamilan dan persalinan pada perkara a quo adalah tuntutanyang dapat dikategorikan nafkah madhiyah atau lampau PenggugatRekonvensi;Dasarnya adalah pembiayaan selama kehamilan termasuk kebutuhanseorang
    Sehingga gugatan nafkah anak lampauyang dituntut saat ini tidak lagi relevan diajukan karena kebutuhan pada masaitu Sudah terpenuhi;Menimbang, bahwa rasio legis Putusan Kasasi tersebut menjadi dasardari pertimbanganpertimbangan putusanputusan selanjutnya terkait nafkahanak lampau; Sehingga rasio legis tersebut menjadi dasar hukum Yurisprudensidalam mempertimbangkan nafkah anak lampau;Menimbang, bahwa Majelis berpendapat Putusan Kasasi tersebut tepatuntuk diterapbkan pada gugatan nafkah anak masa
    lampau dengan konteksduduk perkara tertentu; Yaitu terhadap gugatan nafkah anak lampau dimanaseluruh kebutuhan anak di masa lalu telah terpenuhi dan anak tumbuh sehatdan wajar secara fisik maupun psikis meskipun tanpa nafkah anak yangdiberikan oleh Ayah; Sementara di satu sisi, lbu dapat memenuhinya sendiritanpa harus bersusah payah terbebani;Menimbang, bahwa kemudian terdapat kondisi lain dimana Ibu harusHal. 21 dari 27 Hal.
    TALUmenunaikan kewajibannya selama berpisah hingga persidangan perkara aquo;Berdasarkan dua pertimbangan dalam penerapan di atas, dapatdisimpulkan bahwa Penggugat Rekonvensi tidak dalam keadaan kesulitandalam memenuhi kebutuhan susu anak lampau.
    Tergugat Rekonvensi juga sudah memberikannafkah anak selama masa yang dituntut itu sejumlan Rp 400.000,00 (empatratus ribu rupiah);Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwapatut untuk menyatakan tuntutan susu anak lampau Penggugat Rekonvensitidak dapat diterima;Setelah mempertimbangkan nafkah lampau anak yang dipergunakanuntuk membeli susu, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa tuntutan nafkah kedua orang anak PenggugatRekonvensi adalah sebesar Rp
Register : 15-09-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PA SUMENEP Nomor 1250/Pdt.G/2020/PA.Smp
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
112
  • DALAM KONPENSI :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon (Abdul Wakib bin Sulaiman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon (Siti Aminah binti Imam Sukodo) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;

    DALAM REKONPENSI :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah lampau selama dua bulan kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah
    Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan nafkah lampau sebagaimana diktum nomor 2 sebelum diucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;
  • DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

    • Membebankan biaya perkara kepada pemohon konpensi/tergugat rekonpensi sejumlah Rp. 591.000000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    ;

    Bahwa Penggugat Rekonpensi mohon agar Tergugat Rekonpensi dibebaninafkah lampau untuk Penggugat Rekonpensi selama 6 bulan sejumlah Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);3. Bahwa Tergugat Rekonpensi bekerja sebagai pedagang kerupuk mentah,dan mempunyai karyawan dalam bekerja;Menimbang, bahwa atas gugatan rekonpensi tersebut tergugatrekonpensi memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagaiberikut :1.
    rekonpensi harus membuktikan dalil gugatan rekonpensinya;Menimbang bahwa dengan bertitik tolak dari klasifikasi jawaban tergugatrekonpensi terhadap gugatan rekonpensi, dapat dirumuskan masalah sekaligussebagai pokok sengketa antara para pihak sebagai berikut : Apakah gugatan tentang nafkah lampau berdasarkan hukum atau tidak ?
    masalah nafkah lampau;Halaman 18 dari 24 : Putusan nomor : 1250/Pdt.G/2020/PA.SmpMenimbang, bahwa aspekaspek hokum terhadap nafkah lampau perludianalisis satu persatu Sesuai pertimbangan hukum berikut ini;Menimbang, bahwa salah satu hak istri adalah hak untuk memperolehnafkah sebagaimana gugatan Penggugat Rekonpensi;Menimbang, bahwa dilihat dari kacamata fikih, tuntutan hak lahir setelahdipenuhinya kewajiban dengan baik, bukan menuntut hak tetapi denganmengabaikan kewajiban;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Menimbang, bahwa menetapkan ketentuan hukum nafkah lampau harusberdasarkan asas sesuai kemampuan karena menetapkan beban yang melebihibeban kemampuan suami bertentangan dengan rasa keadilan, sebagaimanafirman Allah dalam AlQuran surah AlBaqarah ayat 233 :Ue. eeeeeeeee O00 OO000000 DO0000 OU00 OO0000000 .............
    dikabulkan sebagian;Menimbang, bahwa petitum gugatan yang meminta agar TergugatRekonpensi dihukum untuk memberikan nafkah lampau dapat dikabulkansebagian dengan menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberi PenggugatRekonpensi sejumlah uang sebagai nafkah lampau sejumlah Rp 2.000.000,(dua juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena beban kewajiban atas tergugat rekonpensiyang telah ditetapkan berupa nafkah lampau tersebut merupakan kewajiban yangterkait dan melekat dengan permohonan jjin tergugat rekonpensi
Register : 22-06-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 25-01-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 249/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Tanggal 7 Agustus 2018 — PEMBANDING VS TERBANDING
3022
  • Nafkah Madhiyah/Nafkah lampau sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), dibayar sebelum ikrar talak;b. Mutah sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dibayar sebelum ikrar talak;c. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar sebelum ikrar talak;d. Kiswah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dibayar sebelum ikrar talak;e.
    Nafkah Madhiyah/Nafkah lampau sebesar Rp 3.000.000, (tiga jutarupiah);3.2. Mutah sebesar Rp 12.000.000, (dua belas juta rupiah)3.3. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000, (tiga jutarupiah);3.4. Kiswah sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);3.5. Nafkah untuk ketiga orang anak bernama ANAK KE I, umur 10tahun, ANAK KE II, Umur 7 Tahun dan ANAK KE III, umur 1 tahun,setiap bulan minimal sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratusribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa;4.
    Nafkah lampau Pembanding yang tidak dipenuhi Terbanding sampai perkaraini selesai sejumlah Rp384.000.000, (tiga ratus delapan puluh empat jutarupiah) dibayar seketika setelah adanya putusan hakim;4. Nafkah lampau atas 3 (tiga) orang anak yang tidak dipenuhi Terbandingsampai perkara ini selesai sejumlah Rp328.500.000, (tiga ratus dua puluhdelapan juta lima ratus ribu rupiah) dibayar seketika setelah adanya putusanhakim;5.
    Menolak memberikan nafkah lampau isteri sejumlah Rp348.000.000, karenaselama 12 tahun bekerja Terbanding belum bisa mengumpulkan uangsebanyak itu, justru masih memiliki hutang sejumlah Rp505.000.000, (limaratus lima juta rupiah);4. Menolak memberikan nafkah lampau anak, dengan alasan masih ada hartabersama yang nantinya jatun kepada anak, dan nafkah lampau anak secarahukum tidak dapat dituntut;5.
    Oleh karenanya maka pertimbanganPengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar;Menimbang, bahwa mengenai gugatan nafkah lampau isteri, makaberdasarkan saksisaksi baik yang diajukan olehPembanding maupun saksisaksi yang diajukan oleh Terbanding, telah terbukti bahwa Terbanding telahpergi meninggalkan Pembanding sejak bulan Januari 2018, sedangkan tidakada bukti apapun yang dapat membuktikan bahwa Pembanding dalam keadaannusyuz, karena selama ini Pembanding masih berada di tempat kediamanbersama
    Nafkah Madhiyah/Nafkah lampau sebesar Rp3.000.000, (tiga jutarupiah), dibayar sebelum ikrar talak;b. Mutah sebesar Rp12.000.000, (dua belas juta rupiah) dibayar sebelumikrar talak;c. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah)dibayar sebelum ikrar talak;d. Kiswah sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) dibayar sebelum ikrartalak;e.
Register : 21-04-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 18-07-2019
Putusan PA BREBES Nomor 1588/Pdt.G/2017/PA.Bbs
Tanggal 11 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • -Nafkah lampau sebesar Rp.2.500.000,-( Dua juta lima ratus ribu rupiah).
    LogendengKurangdadap Pekalongan selama 3 tahun 6 bulam dalam keadaan qablaldukhul sehingga belum mempunyai anak :Bahwa sesungguhnya tidak ada perselisihnan dan pertengkarankarena Termohon tetap betah tinggal dirumah Pemohon dan terimapenghasilan Termohon ;Termohon pulang ke Tegalgendu Wanasari Brebes pada tanggal08 April 2016 denga dianter oleh Temohon dan keluarganya untuk tetirahatau berobat ;Jika terjadi perceraian Termohon mengajukan permintaan iddahRp 5.000.000,,muthah Rp 10.000.000,,nafkah lampau
    Rp 15.300.000,Pemohon hanya sanggup memberikan Muthah Rp 500.000, Iddah Rp500.000, dan nafkah lampau Rp 2.550.000, sehingga secara keselruhansejumlah Rp 3.550.000,Menimbang bahwa Termohon telah menyampaikan dupliknya khususterhadap tuntutan Pemohon yaitu merubah permintaannya menjadi Nafkahlampau selama 17 bulan Rp 10.200.000, Iddah Rp 2.000.000, dan Muth,ah Rp1.000.000,Menimbang, bahwa karena belum ada kesepakatan antara tuntutanTermohon dan kesanggupan Pemohon, maka majelis hakim memberikesempatan
    untuk musyawarah lagi, sehingga dicapai kesepakatan antaraPemohon dan Termohon bahwa untuk nafkah iddah Rp 1.000.000, danMuthah berupa uang Rp 500.000, serta nafkah lampau Rp 2.000.000,Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan bukti bukti berupa :A.
    222 n nnn nnn nnn nnn nnn anne nnn nnnpus grow alll ols GUbIl lgois olyArtinya : Apabila mereka berazam (bertetap hati) untuk talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahu;Menimbang bahwa Termohon telah mengajukan tuntutan terhadap7Pemohon berupa Nafkah Iddah Rp 10.000.000, , Muthah berupa uangRp 5.000.000, dan nafkah lampau sebesar 15.300.000, dan Pemohonhanya sanggup memberikan Iddah Rp 500.000,Muthah Rp 500.000,serta nafkah lampau Rp 2.550.000,. =, maka majelis hakim telah memberikankesempatan
    Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :Mut'ah Rp.500.000,( Lima ratus ribu rupiah).Iddah sebesar Rp,1.000.000.( Satu juta rupiah).Nafkah lampau sebesar Rp.2.500.000,( Dua juta lima ratus ribu rupiah).3.
Register : 04-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.Gsg
Tanggal 4 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Margono bin Sugeng) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Maryatun binti Pimin) di depan sidang Pengadilan Agama Gunung Sugih;

    Dalam Rekonvensi

  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Ikrar Talak diucapkan, berupa:
  • Nafkah lampau
    Nafkah Lampau (madhiyah) selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)2.2. Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) X 3 (tiga) bulan = Rp.3.000.000,00 (tga jutarupiah);2.3.
    Bahwa terhadap tuntutan nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 6(enam) bulan, Tergugat Rekonvensi mengakui dan membenarknnya, namunTergugat Rekonvensi hanya sanggup membayar nafkah lampau sejumlah Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);4.
    Tergugat Rekonvensi menyatakan mengakui atas nafkahtersebut dan bersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dengannominal yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa nafkah lampau (madhiyah) merupakan nafkahterdahulu yang tidak atau belum dilaksanakan oleh suami kepada istri sewaktumasih terikat perkawinan yang sah, oleh karenanya nafkah lampau (madhiyah)dapat digugat ke Pengadilan Agama.
    Pasal 77ayat (5) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi, serta keterangan SaksiSaksi di persidangan telah terbuktibahwa sejak bulan Juli 2020 Tergugat Rekonvensi tidak memberikan nafkahkepada Penggugat Rekonvensi dan hingga sekarang telah berjalan selama 6(enam) bulan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahawa suami yangmenceraikan istrinya harus membayar nafkah lampau (madhiyah) agar terbebasdari utang nafkah lampau (madhiyah
    Nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 6 (enam) bulansejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.200.000,00 (satujuta dua ratus ribu rupiah);23.
Register : 15-06-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 28-07-2020
Putusan PA TALU Nomor 190/Pdt.G/2020/PA TALU
Tanggal 28 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3135
  • Permohonan Pemohon;
  • Memberi izin kepada Pemohon (Sardiman bin Pakhruddin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Yusroini binti Sahron) di depan sidang Pengadilan Agama Talu;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:;
    3. Nafkah anak lampau
      Menghukum Tergugat Rekonvensi (xxx) untuk membayar kepadaPenggugat (xxx) Nafkah anak masa lampau (hadhanah) selama 15 tahunsejumlah Rp.90.000.000,(Sembilan puluh juta rupiah)4.
      Sehingga gugatan nafkah anak lampauyang dituntut saat ini tidak lagi relevan diajukan karena kebutuhan pada masaitu Sudah terpenuhi;Menimbang, bahwa rasio legis Putusan Kasasi tersebut menjadi dasardari pertimbanganpertimbangan putusanputusan selanjutnya terkait nafkahanak lampau; Sehingga rasio legis tersebut menjadi dasar hukum Yurisprudensidalam mempertimbangkan nafkah anak lampau;Menimbang, bahwa Majelis berpendapat Putusan Kasasi tersebut tepatuntuk diterapbkan pada gugatan nafkah anak masa
      lampau dengan konteksduduk perkara tertentu; Yaitu terhadap gugatan nafkah anak lampau dimanaseluruh kebutuhan anak di masa lalu telah terpenuhi dan anak tumbuh sehatdan wajar secara fisik maupun psikis meskipun tanpa nafkah anak yangdiberikan oleh Ayah; Sementara di satu sisi, lbu dapat memenuhinya sendiritanpa harus bersusah payah terbebani;Menimbang, bahwa pada gugatan nafkah anak lampau perkara ini,Majelis berpendapat rasio legis yurisprudensi tersebut tidak dapat diterapkanpada konteks perkara
      ini; Pertimbangan Majelis sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan nafkahanak lampau dengan konteks yang tidak sama dengan konteks rasio legisPutusan Kasasi tersebut.
      Nafkah anak lampau bernama xxx lahir xxx sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)2.2.
Register : 04-04-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 19-06-2020
Putusan PA AMBON Nomor 126/Pdt.G/2018/PA.Ab
Tanggal 6 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
138
  • Member izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon di depan sidang pengadilan Agama Ambon ;DALAM REKONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah lampau ( terhutang) selama sembilan belas bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.19.000.000,-( Sembilan belas juta rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) dan mutah sejumlah Rp
    40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga semuanya berjumlah Rp 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah tersebut diatas di muka sidang Pengadilan Agama Ambon pada saat Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak.
    Termohon Rekonvensi dihukum membayar nafkah lampau (nafkahmadliyah) yang telah dilalaikan sejak januari 2017 sampai saat iniselama 1/ bulan senilai Rp.1.000.000( satu juta rupiah) setiapbulan ,sehingga semuanya berjumlah Rp.17.000.000 (tujuh belas jutarupiah).2.
    Bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau,nafkah iddah serta mutahTermohon Rekonvensi menolak karena pendapatan TermohonRekonvensi per bulan .Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus riburupiah)ditambah dengan tunjangan lain Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).Menimbang, bahwa dari proses jawab menjawab antara PemohonRekonvensi dan Termohon Rekonvensi maka dapat disimpulkan bahwa yangmenjadi pokok sengketa yang harus dibuktikan dalam perkara ini adalah apakahPemohon Rekonvensi berhak mendapatkan nafkah lampau,
    yang telah di lalaikanTermohon;Bahwa tuntutan nafka lampau Pemohon Rekonvensi senilai Rp1.000.000 setiap bulan di pandang cukup dan tidak memberatkanTermohon Rekonvensi yang penghasilanya cukup.Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Termohon Rekonvensiharus di hukum untuk membayar nafkah lampau kepada PemohonRekonvensi sejumlah Rp 1.000.000 setiap bulan x 17 bulan, sehinggajumlah keseluruhanya menjadi Rp 17. 000.000.Menimbang, bahwa ketiga, mengenai tuntutan nafkah iddahPemohon Rekonvensi
    , nafkah iddah,serta pembayaran mutah, majelis hakim memberikan pertimbangansebagai berikut :1.Bahwa nafkah lampau merupakan kewajiban yang tertundah dan olehsebap itu agar suami menceraikan istrinya terbebas dari hutan danmembantu istri mendapatkan hak tersebut, maka nafka lampau tersebutharus dibayar tunai pada saat suami mengucapkan ikrar talaknya;Bahwa dalam hukum islam, nafkah iddah dan mutah, merupakan hakistri yang di talak yang melekat pada kewajiban suami yang menjatuhkantalak pada istrinya
    Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, guna melindungi hakhakistri yang diceraikan suami dan membantu istri dari kesulitanmendapatkan hakhaknya dalam cerai talak, maka demi terujutnyakeadilan dan keseimbangan antara cerai talak dengan nafkah lampau,nafkah iddah dan pemberian mut'ah, semua kewajiban tersebut harusdibayar tunai pada suami mengucapkan ikrar talak;5.
Register : 18-04-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 08-03-2020
Putusan PTA MATARAM Nomor 34/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Tanggal 7 Juni 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5221
  • Nafkah lampau yang terhutang sebesar Rp. 127.500.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
    1. Menetapkan kedua anak Pembanding dan Terbanding yang bernama Airi Sharliz Raihana Hidayat umur 9 tahun dan Aika Liana Rifaya Hidayat umur 7 tahun berada dibawah asuhan (hadlonah) Pembanding.
      Nafkah terhutang/lampau sebesar Rp 25.000.000,00(dua puluh lima jutarupiah)3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Aijri SharlizRaihana Hidayat umur 9 tahun dan Aika Liana Rifaya Hidayat umur 7 tahun,berada dibawah hadlanah/asuhan Tergugat;Hal 2 dari 15 hal Prk No.0034/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.4.
      Kemudian gugatan nafkah lampau tersebutdikabulkan Pengadilan Agama Mataram sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh limajuta rupiah);Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Pengadilan Tinggi AgamaMataram akan mempertimbangkannya sebagai berikut.Menimbang, bahwa gugatan nafkah lampau Pembanding perlu pemisahanlebih dahulu antara untuk dirinya dan kedua anaknya, karena sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 608 K/AG/2003 tanggalHal 10 dari 15 hal Prk No.0034/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
      .23 Maret 2005 bahwa nafkah anak sifatnya adalah lil intifa artinya dalam memenuhikebutuhan anak karena yang lampau telah terpenuhi maka tidak bisa digugat lagi,dan yang dapat dituntut adalan nafkah anak untuk kehidupan kedepannya, dengandemikian Pengadilan Tinggi Agama Mataram berpendapat nafkah lampau yang bisadigugat hanyalah untuk diri Pembanding sendiri selaku isteri sebagaimana ketentuanpasal 80 Kompilasi Hukum Islam.
      Olek karenanya nafkah lampau untuk anakanaktidak dapat digugat lagi, maka harus ditolak.Menimbang, bahwa nafkah lampau bulanan Terbanding ( suami ) kepadaPembanding (isteri ) berdasarkan analogi biaya hidup minimal istri setiap bulantersebut diatas adalah sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan, dannafkah lampau Terbanding kepada Pembanding yang terutang sejak Nopember2012 sampai sekarang terhitung sejumlah 68 bulan, sehingga jumlah keseluruhanadalah 68 bulan kali Rp. 2.000.000,00 (dua
      Nafkah lampau yang terhutang sebesar Rp. 127.500.000,00 (seratus duapuluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).3. Menetapkan kedua anak Pembanding dan Terbanding yang bernama AijriSharliz Raihana Hidayat umur 9 tahun dan Aika Liana Rifaya Hidayat umur 7tahun berada dibawah asuhan (hadlonah) Pembanding.4.
Register : 11-05-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PA MAJENE Nomor 82/Pdt.G/2018/PA.Mj
Tanggal 5 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
275
  • strong>

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Ramli bin Haruna, untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon konvensi, Usrawati, S.Kep binti Kamana, di depan sidang Pengadilan Agama Majene;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
    2. Menetapkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat :
      1. Nafkah lampau
    Putusan No.82/Pat.G/2018/PA.Mjseorang istri tidak terbukti sebagai istri yang nusyuz, amar tuntutanPenggugat mengenai nafkah lampau dinilai berdasar hukum dan patutuntuk dipertimbangkan;Menimbang, bahwa atas alasan keberatan Tergugat terhadaptuntutan nafkah lampau yang diajukan oleh Penggugat, Majelis hakimberpendapat bahwa keberatan Tergugat dalam tahap jawab menjawabtidak dapat diterima karena Tergugat memiliki pekerjaan sebagi seorangPegawai Koperasi yang memilikiRp. 1.000.000 (satu juta rMenimbang
    sesuai dengan ketentuan pasal41 hurup (c) Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan atas pertimbanganpenghasilan Tergugat maka dasar pertimbangan Majelis Hakimmenetapkan besarnya jumlah nafkah lampau yang harus dibayarkanTergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut:Menimbang, bahwa tentang berapa besarnya nafkah lampau yangharus diberikan suami kepada bekas istrinya adalah ditentukanberdasarkan beberapa faktor: Pertama, kemampuan seorang suamiberdasarkan penghasilan, kedua, berdasarkan kebiasaan yang
    Putusan No.82/Pat.G/2018/PA.Mjhukum lagi apabila Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi tidakmemenuhi kewajiban pembayaran nafkah lampau, serta nafkah untuk 2orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut sampai lampau waktu 6bulan setelah penetapan pertama tentang hari sidang ikrar talak, kecualiTermohon Konvensi/Penggugat rekonvensi menyatakan secara jelas danterang mengenai kerelaannya dijatuhi talak meskipun kewajiban tersebutbelum dipenuhi Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi.Menimbang, bahwa pene
    pembayaran nafkah lampau (madliyah), serta nafkah dan Tergugat tersebutsebelum ikrar talak yan berakibat gugurnyakekuatan hukum onvensi/Tergugatrekonvensi, oleh plementasi rillfilosofi hukum te a yang baik),sebagaimana ter.
    Menetapkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat :2.1 Nafkah lampau j untuk Penggugat berupasejumlah uang luta rupiah);2.2 Nafkahdiasuh oledan Tergugat yangr 2 tahun 6 bulanmliah uang Rp.sampai anak3.
Register : 14-09-2012 — Putus : 22-10-2012 — Upload : 15-05-2013
Putusan PA LABUAN BAJO Nomor 24/Pdt.G/2012/PA.Lbj
Tanggal 22 Oktober 2012 — PEMOHON KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI dan TERMOHON KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI
4111
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau selama 20 (dua puluh) bulan sejumlah Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar mutah sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
    Nafkah lampau sejumlah Rp. 50.000,00 (dima puluh ribu rupiah)setiap hari atau Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)setiap bulan, Terhitung Mulai Tanggal 17 Maret 2011;3. Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi seyjumlah Rp. 300.000,00 (tigaratus ribu rupiah) setiap bulan;4. Mutah sejumlah Rp. 1000.000,00 (satu juta rupiah);Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat Rekonvensimemohon kepada majelis hakim berkenan memutuskan sebagai berikut:Primer :1.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat Rekonvensi sejumlah Rp 30.000.000,00 ( tiga puluh juta rupiah);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepadaPenggugat Rekonvensi seluruhnya sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus riburupiah) setiap bulan;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah kepadaPenggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);7.
    Bahwa gugatan rekonvensi mengenai nafkah lampau yangdiminta Penggugat tidak beralasan dan Tergugat tidak dapatdibebani atau dihukum untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat karena Penggugat yang pergi meninggalkanTergugat;c. Bahwa mengenai nafkah iddah yang dituntut oleh Penggugat,Tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim;d.
    perbulan tidak tetap, kadang banyak tapi kadang juga sedikitsehingga Tergugat haruslah dihukum untuk membayar nafkah lampau sesuaidengan kondisi keuangan Tergugat dengan mengingat nilai kepatutan dan nilaikewajaran bagi Penggugat yang harus dibelanjakan / dibutuhkan perbulan, makamenurut pendapat Majelis Hakim, Tergugat haruslah dihukum untuk membayarnafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp. 165.000,00 (seratus enam puluhlima ribu rupiah) setiap bulan X 20 (dua puluh) bulan sehingga seluruhnyaberjumlah
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau selama 20 (duapuluh) bulan sejumlah Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah)kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar mutah sejumlah Rp 500.000,00(lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah selama 3 (tiga)bulan sejumlah Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepadaPenggugat;.
Register : 23-08-2022 — Putus : 26-09-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PA UNAAHA Nomor 371/Pdt.G/2022/PA.Una
Tanggal 26 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
404
  • terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Unaaha;
  • Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan sebagian antara Pemohon dan Termohon tanggal 12 September 2022 sebagai berikut:
    1. Pemohon menyerahkan nafkah Iddah kepada Termohon sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    2. Pemohon menyerahkan Mutah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
    3. Pemohon menyerahkan nafkah lampau
      kepada Termohon sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perbulan selama 3 (tiga) bulan yaitu nafkah lampau pada bulan Mei, Juli dan Agustus tahun 2022 atau sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan;
    4. Pemohon menyerahkan nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau tersebut di atas kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus
Register : 22-02-2016 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 10-09-2019
Putusan PA RENGAT Nomor 0166/Pdt.G/2016/PA.RGT
Tanggal 4 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
1310
  • DALAM REKONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
      1. Nafkah lampau selama 7 bulan sejumlah Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah);
      2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
      3. Mutah berupa seperangkat alat sholat.
    Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon hal halsebagai berikut : Nafkah lampau selama 7 bulan sejumlah Rp?.000.000,00 (tujuh jutarupiah);Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga jutarupiah);Mut'ah terserah pemberian Pemohon 3.
    Tahun 2007, maka Majelis Hakimmeletakkan perintah kepada Panitera untuk mengirim Salinan Penetapanlkrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah dalam putusan ini.DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan PenggugatRekonpensi adalah sebagaimana yang telah terurai di atas;Menimbang, bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat Rekonpensiadalah mengenai : Nafkah lampau selama 7 bulan sejumlah Rp7.000.000,00(tujuh juta rupiah), Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah
    ), dan mut'iah mengenai pemberiannya diserahkan kepadaPemohon;Menimbang, bahwa mengenai gugatan Penggugat Rekonpensiperihal nafkah lampau selama 7 bulan berdasarkan jawaban TergugatRekonpensi mengenai tuntutan nafkah lampau dimana Tergugat RekonpensiHal. 15 dari 20 Put.
    Rekonpensisesuai dengan kemampuan Tergugat Rekonpensi, oleh karena itu MajelisHakim berpendapat bahwa dipandang layak dan adil jika besarnyakewajibankewajiban tersebut yaitu: Nafkah lampau selama 7 bulan sejumlahRp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah), Nafkah iddah selama 3bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan mut'ah berupaseperangkat alat sholat;Menimbang, bahwa segala sesuatu) yang diajukan TergugatRekonpensi maupun Penggugat Rekonpensi sepanjang tidakdipertimbangkan
    Nafkah lampau selama 7 bulan sejumlah Rp4.200.000,00 (empatjuta dua ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga jutarupiah);2.3. Mut'ah berupa seperangkat alat sholat.3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya.Hal. 18 dari 20 Put. No. 0166/Pdt.G/2016/PA.Rgt.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankankepadaPemohonKonpensi!
Register : 26-08-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 126/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Tanggal 21 September 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7731
  • Nafkah lampau/madhiyah sejumlah 11 x Rp.15.000.000,00dikurangi Rp.11.000.000,00 = Rp.154.000.000,00 (seratus limapuluh empat juta rupiah); 2.3.Mutah sejumlah Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh jutarupiah);3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah,nafkah lampau/madhiyah dan mutah sebagaimana amar putusan angka2.1, 2.2 dan 2.3 tersebut di atas sebelum Tergugat Rekonvensimengikrarkan talaknya terhadap Penggugat Rekonvensi di depansidang Pengadilan Agama Makassar; 4.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugatberupa:2.1 Nafkah lampau/madhiyah sebesar 8 x Rp10.000.000,00 Rp11.000.000,00 = Rp.69.000.000,00 (enam puluh sembilan jutarupiah);2.2 Nafkah iddah sebesar Rp 10.000.000,00 x 3 bulan = Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);2.3 Mutah sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);3.
    Nafkah lampau / madhiyah sebesar 8 x Rp.10.000.000,00Rp.11.000.000,00=Rp.69.000.000,00 (enam puluh sembilan jutarupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp 10.000.000,00 x 3 bulan= Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);2.3.
    /MADHIYAHMenimbang bahwa Penggugat Rekonvensi/Pembanding menuntutnafkah lampau sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiapbulan terhitung sejak bulan November 2020 sampai putusan ini berkekuatanhukum tetap dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebesar 8 xRp.10.000.000,00 Rp.11.000.000,00 = Rp.69.000.000,00 (enam puluhsembilan juta rupiah);Menimbang bahwa tentang nafkah lampau, Majelis Hakim TingkatBanding memandang perlu mengetengahkan dalil syarian yang diambil alihmenjadi
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi berupa:2.1.Nafkah iddah sejumlah Rp 15.000.000,00 x 3 bulan = Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);2.2.Nafkah lampau/madhiyah sejumlah 11 x Rp.15.000.000,00dikurangi Rp.11.000.000,00 = Rp.154.000.000,00 (seratus limapuluh empat juta rupiah);YsMutah sejumlah Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh jutarupiah);3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah,nafkah lampau/madhiyah dan mutah sebagaimana amar putusan angka2.1, 2.2 dan 2.3 tersebut di atas sebelum Tergugat Rekonvensimengikrarkan talaknya terhadap Penggugat Rekonvensi di depansidang Pengadilan Agama Makassar;4. Menolak gugatan rekonvensi selainnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIHal 15 dari 16 hal.
Register : 02-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PA Tais Nomor 89/Pdt.G/2021/PA.Tas
Tanggal 19 April 2021 — Pemohon dan Termohon
3011
  • Nafkah Lampau selama bulan Agustus 2017 sampai ikrar talakdiucapkan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perbulan;b. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp150.000,00 (serratus limapuluh ribu rupiah) perbulan x 3 bulan sejumlah Rp450.000,00 (empatratus lima puluh ribu rupiah);c.
    Nafkah lampau sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)perbulan sejak bulan Maret 2017 sampai ikrar talak diucapkanTergugat Rekonvensi tidak sanggup memenuhinya, TergugatRekonvensi sanggup memberikan nafkah lampau sebesarRp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakanTergugat Rekonvensi tidak memberi nafkah sejak Maret 2018 hinggadiucapkan ikrar talak;b.
    Nafkah Lampau sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perbulansejak Maret 2017 hingga diucapkannya ikrar talak;b. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah) perbulan x 3 bulan sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus limapuluh rupiah);c.
    Taslampau dapat dikabulkan Sebagian dan Tergugat Rekonvensi harusdiwajibkan membayar nafkah lampau dari Tergugat Rekonvensi sebesarRp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)perbulan sejak bulan Maret2018 hingga ikrar talak dibacakan.
    Tas4. bahwa nafkah lampau (terhutang) merupakan kewajiban yang tertundadan oleh sebab itu agar suami yang menceraikan istrinya terbebas darihutang dan untuk mewujudkan perceraian yang insan dan membantuistri mendapatkan haknya tersebut, maka nafkah lampau tersebut harusdibayar tunai pada saat suami mengucapkan ikrar talaknya;5. bahwa, menurut ketentuan pasal 105 huruf (c) dan pasal 149 (d)Kompilasi Hukum Islam harus ditanggung oleh Tergugat Rekonvensiselaku ayah;6. bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 22-06-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 577/Pdt.G/2018/PA.ME
Tanggal 13 Agustus 2018 — Perdata
111
  • Menetapkan nafkah masa lampau selama sebulan sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah);4. Menetapkan mut'ah berupa emas 24 karat 1/2 (setengah) suku;5.
    Nafkah lampau hanya sanggup Rp. 400.000, (empat ratus riburupiah);3. Mut'ah 1 1/2 suku;Bahwa atas' replik dari Pemohon tersebut, Termohon telahmenyampaikan duplik secara lisan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:Bahwa Termohon tetap dengan jawaban Termohon, dan mengenaituntutan tersebut Termohon menanggapi tuntutan yaitu:1. nafkah iddah tetap Rp. 2000.000, (dua juta rupiah);2. nafkah lampau Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah);3.
    Nafkah lampau satu bulan Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);3. Mut'ah hanya 2 suku emas;Menimbang, bahwa atas gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensitersebut di atas, Tergugat Rekonvensi telah memberikan jawaban yang padapokoknya adalah sebagai berikut :1. Nafkah Iddah Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah);2. Nafkah lampau satu bulan Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah);3.
    Nafkah Lampau Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah);Hal. 12 dari 18 hal. Put. No. 0577/Pdt.G/2018/PA.ME3.
    Tuntutn Nafkah Lampau/ Madhiyah;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi mengajukan gugatan nafkahlalu (madhiyah) selama satu bulan dengan besaran setiap bulan Rp. 400.000.
    Menetapkan nafkah masa lampau selama sebulan sejumlah Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah);4.
Register : 10-08-2009 — Putus : 03-02-2010 — Upload : 26-12-2012
Putusan PA PALEMBANG Nomor 842/Pdt.G/2009/PA.Plg
Tanggal 3 Februari 2010 — PENGGUGAT vs TERGUGAT
175
  • Bahwa terhitung dari tanggal 11 Maret 2008 sampai dengan sekarang nafkah anakyang terlalaikan/nafkah lampau yaitu sepertiga dari Rp. 2.100.000, = Rp.700.000, , sehingga besar nafkah untuk anak yang belum diterima (nafkahlampau) sebesar 17 bulan x Rp. 700.000, = Rp. 11.900.000, (sebelas jutasembilan ratus ribu rupiah), sedangkan nafkah lampau untuk bekas istri 1/3 dariRp. 2.100.000, = Rp. 700.000, sehingga nafkah bekas istri yang belum diterima(nafkah lampau) sebesar 17 bulan x Rp. 700.000, = Rp.
    11.900.000, (sebelas jutasembilan ratus ribu rupiah), jadi total keseluruhan nafkah anak dan nafkah bekasistri yang belum diterima (nafkah lampau) sebesar Rp.
    Rp. 11.900.000, + Rp.11.900.000, = 23.800.000, (dua pulh tiga juta delapan ratue ribu rupiah), selainnafkah lampau (nafkah terlalaikan tersebut) Penggugat juga mohon agar MajelisHakim memerintahkan Tergugat memberikan nafkah akan datang bagi anakanak :a. umur 17 tahun.b. umur 16 tahun.c. umur 11 tahun.d. umur 10 tahun.terhitung sejak putusan dibacakan sampai anakanak tersebut dewasa dan nafkahbekas istri (Tergugat) terhitung sejak putusan dibacakan sampai anakanaktersebut dewasa dan nafkah bekas
    Menghukum Tergugat untuk membayarkan nafkah lampau anak selama 17 bulansebesar Rp. 11.900.000, dan nafkah lampau bekas istri selama 17 bulan sebesarRp. 11.900.000,4.
    gugatan Penggugat tentang nafkah lampaukeempat anak Penggugat dan Tergugat selama 17 bulan sebesar sepertiga dari gajiTergugat berjumlah Rp.700.000, x 17 bulan = Rp.11.900.000, (sebelas jua sembilanratus ribu rupiah) maka Tergugat dalam jawaban keberatan untuk membayarnyadengan alasan sebagaimana diuraikan Tergugat dalam jawabannya;Menimbang, bahwa terlepas dengan adanya keberatan Tergugat untukmembayarnya maka berdasarkan buku II tentang pedomanan teknis dan administrasiPeradilan bahwa nafkah lampau
Register : 24-10-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 17-03-2019
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 592/Pdt.G/2017/PA.Blk
Tanggal 18 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2116
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
      1. Nafkah lampau selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
      2. Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
      3. Mutah sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
    3. Menghukum Tergugat untuk
    menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutah sebagaimana amar putusan angka 2 huruf a, b, dan c diatas sesaat sebelum Tergugat mengikrarkan talaknya kepada Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;
  • DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.

    , nafkahIddah, dan Mutah;Dalam Rekonvensi:Bahwa jika rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak dapatdipertahankan lagi, maka Termohon meminta hakhak yakni:se Nafkah lampau selama 3 bulan yakni Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah);e Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah); ;se Mutah sejumlah Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);se Mahar yang berupa tanah dalam buku nikah, namun Termohoningin dinilai dengan uang sejumlah Rp. 40.000.000, (empat puluh jutarupiah) Rumah bersama beserta
    No. 592 /Pdt.G/2017/PA.BlkMenimbang, bahwa rekonvensi Penggugat mengenai Nafkah Lampau,nafkah Iddah, dan Mutah tetap dilanjutkan dengan jumlah tuntutan berubahjumlahnya dari tuntutan sebelumnya sebagai berikut :se Nafkah lampau selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;se Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah);se Mutah sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah)Menimbang, bahwa tuntutan balik
    Penggugat mengenai nafkah lampau,nafkah iddah, dan mutah telah disanggupi oleh Tergugat, dan untuk ituTergugat bersedia menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutahtersebut kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikarartalak;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Sanggup untuk menyerahkannafkah lampau, nafkah iddah, dan mutah tersebut, sehingga Majelis hakimmenilai bahwa pengakuan Tergugat adalah termasuk bagian dari alat buktisesuai dengan pasal 311 R.bg menyebutkan bahwa Pengakuan
    Nafkah lampau selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;b. Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;c. Mutah sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus riburupiah) ;3.
    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau, nafkahiddah, dan mutah sebagaimana amar putusan angka 2 huruf a, b, dan cdiatas sesaat sebelum Tergugat mengikrarkan talaknya kepada Penggugatdi depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.1.
Register : 01-02-2017 — Putus : 13-04-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA SOA SIO Nomor 34/Pdt.G/2017/PA.SS
Tanggal 13 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
126
  • Menghukum Tergugat untuk memerikan nafkah lampau (madiyah) selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) ;

    3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah untuk anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Syifa Agustina, perempuan, umur 1 tahun 7 bulan kepada Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun) ;

    4.

    Nafkah lampau untuk Tergugat selama 1 tahun 7 bulan sejumlah7.580.000, (tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);3. Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sampai dewasa sejumlah Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) setiap bulannya;Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikanjawaban secara lisan adalah:1.
    (madhiyah)untuk anak Penggugat dan Tergugat selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulansejumlah Rp.6.859.000, (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan riburupiah);Menimbang, bahwa Penggugat juga menuntut nafkah lampau(madhiyah) untuk Penggugat selama 1 (Satu) tahun 7 (tujuh) bulan sejumlahRP. 7.580.000, (tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa Penggugat selain menuntut nafkah lampau untukPenggugat, juga menuntut nafkah lampau untuk anak Penggugat danTergugat, maka berdasarkan
    hukum, nafkah anak yang lampau tidak dapatdituntut oleh karena nafkah anak tetap menjadi kewajiban kedua orangtuanya baik Penggugat maupun Tergugat, terutama ayahnya sedangkanibunya membantu jika ayahnya tidak mampu atau berhalangan, kewajibanmemberi nafkah kepada anak sampai anak tersebut dewasa atau mandiri,sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalamputusannya Nomor 24/K/AG/2003, tanggal 26 februari 2004 yang maksudnyabahwa tuntutan nafkah anak pada masa yang lampau tidak
    masanya sudah lampau, maka nafkah yang diwajibkan untuk kerabattersebut tidak menjadi hutang baginyaMenimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, maka dalam perkaraini yang diperhitungkan adalah nafkah istri (Penggugat) saja, sedangkantuntutan nafkah lampau untuk anaknya tidak diperhitungkan karena tidakmenjadi hutang bagi ayahnya;Menimbang, bahwa oleh karena nafkah anak tidak diperhitungkan,maka tuntutan Penggugat untuk nafkah lampau kepada anak Penggugat danTergugat dinyatakan ditolak;Menimbang
    Pdt.G/2017/PA.SS Halaman 26 dari 31karena nafkah lampau unrtuk anak ditolak, maka menurut majelis dapatdialinkan nafkah untuk istri;Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan kemampuanTergugat berdasarkan fakta hukum dan mempertimbangkan kebutuhanpokok yang layak bagi seseorang, maka majelis hakim menetapkan nafkahlampau (madhiyah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugatselama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan, maka majelis hakim menetapkannafkah lampau yang harus dibayar Tergugat sebesar Rp