Ditemukan 305579 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2016 — Putus : 10-11-2014 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 147/Pdt.G/2014/PN Mdn
Tanggal 10 Nopember 2014 — - UNGKAP ARITONANG, SH (PENGGUGAT) - MARTALENA SITORUS (TERGUGAT I) - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA (TERGUGAT II) - AIDA SELLI SIBURIAN, S.H (TERGUGAT III) - Tuan Insinyur HENRY DUMATER TAMPUBOLON (TERGUGAT IV) - PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta (TERGUGAT V) - Tuan SALWINDER SINGH (TERGUGAT VI) - BINSAR PARDAMEAN SIREGAR, SH., MKn (TERGUGAT VII)
7337
  • - M E N G A D I L I :- Menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dari Tergugat II dan Tergugat IV tersebut ;- Memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini
    ., dan untuk kepentingan Tergugat VII hadir sendiri dipersidangan ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat Ildan Tergugat IV mengajukan Eksepsi tentang Kompetensi Absolut denganalasanalasan sebagai berikut :Bahwa yang menjadi objek fundamentum gugatan Penggugat tentangproses penggantian Sertifikat Ke2 Sertifikat Hak Milik No. 1550/Tanjungmuliayang semula terdaftar atas nama Martalena Sitorus (i.c. Tergugat !)
    gugatan Penggugat tersebut menurutMajelis Hakim apa yang dikemukakan oleh Tergugat II dan Tergugat IV yangmenyatakan bahwa objek gugatan dalam perkara a quo adalah menyangkuttentang Keputusan Tata Usaha Negara dimana kewenangan untuk mengadiliperkara a quo berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara adalah tidakberalasan menurut hukum sehingga dengan demikian Eksepsi tentangkompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat II dan Tergugat IV haruslahdiotolak ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tentang kompetensi
    Menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dari Tergugat II danTergugat IV tersebut ;2. Memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untukmelanjutkan pemeriksaan perkara ini ;3. Menetapkan biaya perkara ditentukan dalam putusan akhir ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Medan, pada hari Senin, tanggal 10 Nopember 2014, olehkami, Gerchat Pasaribu, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Lisfer Berutu, S.H.
Register : 05-10-2020 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN SUMBER Nomor 53/Pdt.G/2020/PN Sbr
Tanggal 19 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
210
    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Sumber secara kompetensi absolut tidak berwenang mengadili perkara ini;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.330.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 22-12-2021 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PN DEMAK Nomor 54/Pdt.G/2021/PN Dmk
Tanggal 21 Februari 2022 — Penggugat:
1.SAKDIYAH
2.SRI SUPATNI
3.BAHROZI
4.KHALIMI
5.NUR KUSNIAH
6.FARCHAN
7.FAOZI
Tergugat:
SOELEMAN
11949
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang kompetensi secara absolut;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.419.000,00 (empat ratus sembilan belas ribu rupiah);
Putus : 27-09-2016 — Upload : 21-04-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 169 /Pdt.G/2016/PN MKS
Tanggal 27 September 2016 — - H. Muis Halim, BA, MBA Vs. - 1. Sandra Halim,, dkk.
17688
  • MENGADILIDalam eksepsi : - Menolak eksepsi kompetensi absolut dari kuasa hukum para Tergugat - Menyatakan Pengadilan Negeri makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo- Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir
Register : 09-11-2023 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PN PATI Nomor 88/Pdt.G/2023/PN Pti
Tanggal 1 Februari 2024 — Penggugat:
1.Ali Mansur bin Mas’ad
2.Ramahati Masamah binti Mas’ad
3.Asnawi bin mas’ad
4.Siti Suryati binti mas’ad
5.Munasih binti Mas’ad
6.Nur hasanah binti Mas’ad
7.Munisih bin Mas’ad
8.Ahmad baidlowi bin Mas’ad
9.Mohammad Asroni bin Mas’ad
10.Intifaah binti Mas’ad
11.Masriah binti Mas’ad
Tergugat:
11.Puji Lestari binti Darmaji
12.Daryanto bin Kasian
Turut Tergugat:
1.Kantor Kepala Desa Ngemplak kidul
2.Badan Pertanahan Nasional kabupaten pati
7558
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I sepanjang menyangkut Kompetensi Absolut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak berwenang secara Kompetensi Absolut untuk mengadili perkara Perdata Gugatan Nomor 88/Pdt.G/2023/PN Pti.

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvan kelijkeverklaard).
Register : 19-03-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 64/Pdt.G/2020/PN Bpp
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
162126
  • MENGADILI: Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat II ; Menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang mengadili perkara ini ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.698.000,-(satu juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)

    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentangpemberlakuan rumusan hasil Rapat pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2019 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan,pada bagian ekonomi syariah, halaman 7 menyatakan bahwa :Penyelesaian ekonomi syariah secara litigasi pasca Putusan MK Nomor93/PUUX/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolutatau kewenangan mutlak Pengadilan Agama, sedangkan penyelesaiannon litigasi disesuaikan dengan akadb.
    Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.Berdasarkan sertifikat ruko SHGB No.31 beralamat di Jalan JenderalSudirman Office Park Blok C no.3,5,6,7,8, SHGB No.27 beralamat diJalan Jenderal Sudirman Office Park Blok B no.2,3,5,6,7, dan SHGBNo.32 beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Office Park Blok Bno.11,12,15,16 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur;Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat kepada Tergugat Il,maka Tergugat II mendalilkan dalam eksepsi tentang kompetensi Absolut karenahubungan hukum yang
    , zakat, Infag, shadaqah, dan ekonomi syariah;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut diatas,maka eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat II menyangkut pokok darigugatan Penggugat maka beralasan bagi Majelis untuk menerima eksepsitersebut, dan menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang untukmemeriksa perkara ini;Menimbang bahwa oleh karena dalil eksepsi Kompetensi AbsolutTergugat II diterima maka pemeriksaan terhadap perkara ini dihentikan dandan menyatakan Pengadilan
    Negeri Balikpapan tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus perkara tersebut;Menimbang bahwa oleh karena eksepsi kompetensi Absolut dariTergugat II diterima maka Penggugat harus membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 162 RBg dan peraturanperaturan lain yangbersangkutanMENGADILI:1.
    Menerima eksepsi kompetensi Absolut Tergugat II.2. Menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang mengadiliperkara ini.3.
Register : 29-11-2012 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 693/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 27 Juni 2013 —
166118
  • M E N G A D I L I :- Menolak eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;- Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
    Eksepsi Mengenai Kompetensi Relatifa.Bahwa sesuai dengan pengakuan Penggugat pada butir 1 sqampai dengan butir5 posita gugatan bahwa Penggugat adalah nasabah Tergugat pada CabangTimika, Kabupaten Mimika, Propinsi Jayapura.
    hukum gugatan aquodengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan TERGUGATyang telah merugikan PENGGUGAT ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagaimana telah terurai di atas ;Menimbang, bahwa kemudian telah terjadi jawab menjawab mengenai eksepsitersebut secara tertulis yang masingmasing pihak pada pokoknya tetap padapendapatnya ;Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan Tergugat salah satunya merupakanmasalah kompetensi
    relatif maka berdasarkan Pasal 118 ayai 1 HIR atau Pasal 142 ayat 1RBG, Pengadilan Negeri harus memberikan putusan terlebin dahulu mengenai Eksepsitersebut secara tersendiri yang terpisah dengan pokok perkara, sedangkan eksepsi yangbukan masalah kompetensi akan diputus bersamasama dengan pokok perkara ;Menimbang, bahwa alasan dan dasar Eksepsi kewenangan relatif dari Tergugatadalah Pasal 118 ayat 1 HIR atau Pasal 142 ayat 1 RBG, karena berdasarkan fakta danbukti hukum yang dimiliki Tergugat maupun
    ayat (1) HIR ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka Pengadilan NegeriJakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Perbuatan Melawan HukumPenggugat dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa terhadap bukti surat Tergugat bertanda T5, T7, T9 dan T11tidak beralasan hukum untuk dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa terhadap bukti P5 juga tidak beralasan hukum untukdipertimbangkan dalam eksepsi ini, harus diksampingkan ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tentang kKewenangan / kompetensi
    relatifdari Tergugat ditolak, maka Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan ini sesuaidengan acara persidangan ;Menimbang, bahwa karena dalil Eksepsi Tergugat yangmempermasalahkan Kompetensi Relatif dalam gugatan perkara iniditolak, maka biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir ;Mengingat Pasal 118 ayat (1) HIR serta PasalPasal dari Peraturan lain yangbesangkutan ;MENGADILI:e Menolak eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat ;e Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk
Register : 16-01-2020 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Byw
Tanggal 13 Mei 2020 — Drs. Joko Triyatni Adi Prasetyawan lawan Pimpinan PT,Bank Muamalat Indonesia ,Tbk . Cabang Jember
21683
  • MENGADILI:1) Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat ;2) Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;3) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 663.000,00 ( enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
    Bahwa, sebagaimana diketahui, surat gugatan merupakan dasar bagi hakim, untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatuperkara perdata, oleh karena itu surat gugatan haruslah sempumaatau tidak cacat hukum serta diajukan kepada/melalui pengadilanyang berwenang (memiliki kKompetnsi) untuk itu, baik kKompetensiabsolut atau kompetensi relatif, 2.
    Pasal 1 butir 4PERMA Nomor 14 Tahun 2016, Pengadilan Negeri Banyuwangitidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo,melainkan menjadi wewenang mutlak (kompetensi absolut)Pengadilan Agama Banyuwangj; Berdasarkan atas segala hal sebagaimana telah diuraikan di atas, makaTergugat melalui Kuasa Hukumnya mohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatukan PutusanSela yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1.Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat; 2.
    Eksepsi Kompetensi Absolut ;ll. Gugatan Penggugat tidak Jelas/Kabur ;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Kuasa Penggugatmengajukan tanggapan dalam Repliknya yang pada pokoknya sebagaiberikut ;. Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini ;ll.
    Gugatan Penggugattelah tertulis sangatjelas dan tidak kabur ;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu eksepsi Tergugat adalahmengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut / relatif) makaberdasarkan Pasal 186 HIR Pengadilan harus mempertimbangkan terlebihdahulu eksepsi tersebut;Menimbang, bahwa dalam eksepsi kompetensi absolutnya, KuasaHukum Tergugat menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Banyuwangi tidakberwenang mengadili perkara ini karena perkara ini termasuk sengketaperbankan syariah yang menjadi
    Absolut dari Kuasa HukumTergugat beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian PengadilanNegeri tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri tidak berwenangmengadili perkara ini, maka eksepsi kompetensi absolut dari Kuasa HukumTergugat beralasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi absolutdikabulkan, maka Penggugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara iniharuslah dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan
Register : 17-04-2018 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN POLEWALI Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Pol
Tanggal 18 Juli 2018 — -BENNY ISWANTO Lawan -FOENG SISWANTO, dK
2240
  • MENGADILI:- Mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat sepanjang mengenai kompetensi absolut;-Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp826.000,00 (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Register : 17-04-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PTUN MANADO Nomor 13/G/2023/PTUN.MDO
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penguggat : SIENTJE NGANTUNG Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA
1700
  • MENGADILI:Eksepsi:- Menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat;Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp722.000,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
Register : 17-12-2020 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 21-05-2021
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 82/Pdt.G/2020/PN Sdw
Tanggal 21 April 2021 — Penggugat:
ESRA
Tergugat:
PT. BANK MANDIRI PERSERO
16269
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Relatif;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kutai Barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp639.000,00;
    Kredit Modal Kerja dengan Nomor :CDO.SMR/0287/KMK/2015, antara Tergugat dan Juhran (Kakak dariLeonardus Ucoch), hal mana Penggugat mendalilkan bahwa perjanjiantersebut dibuat oleh Juhran yang sejak kecil mengalami sakit, gangguansyaraf atau cacat mental dan berada di bawah pengampuan, sehinggamenurut Penggugat Perjanjian Kredit Modal Kerja dengan NomorCDO.SMR/0287/KMK/2015 tidak berlaku dan batal;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugattelah mengajukan eksepsi terkait dengan kompetensi
    Oleh karena itu Tergugat mohon kepada Yang TerhormatMajelis Hakim untuk memberikan putusan sela dan menetapkan bahwaPengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, dan yang berwenang mengadili dan memeriksaperkara ini adalah Pengadilan Negeri Samarinda sesuai Pasal 17 ayat (4)Perjanjian Kredit dimaksud;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kompetensi relatif dari Tergugattersebut Penggugat di dalam repliknya pada pokoknya menerangkan bahwaPenggugat menolak seluruh
    Agung Nomor112 K/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998 dinyatakan bahwa FotocopySurat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan olehketerangan Saksi dan alat bukti lainnya tidak dapat digunakan sebagai alatbukti yang sah dalam persidangan Pengadilan, sehingga mengenai apakahbuktibukti tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalamperkara a quo akan Majelis pertimbangkan dengan melihat keterkaitan ataukesesuaiannya dengan buktibukti lainnya;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kompetensi
    Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Relatif;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kutai Barat tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini;3.
Register : 17-07-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 114/Pdt.G/2023/PN Plk
Tanggal 4 Oktober 2023 — Penggugat:
SINTHA
Tergugat:
KOPERASI CU. BETANG ASI PALANGKA RAYA
1814
  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 10-02-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 19-05-2023
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Plk
Tanggal 17 Mei 2023 — Penggugat:
DESSY NATALIATI, S.E.
Tergugat:
KOPERASI CU. BETANG ASI PALANGKA RAYA
8527
  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 18-05-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 503/Pdt.G/2022/PN Dps
Tanggal 22 Agustus 2022 — Penggugat:
Ni Nyoman Eka Wahyuni
Tergugat:
PT. BPR. KRISNA YUNA DANA
7442
  • Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Relatif dari Tergugat ; Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.310.000,-( tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ;

Register : 27-04-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 09-08-2016
Putusan PTUN MANADO Nomor 22/G/2015/PTUN.MDO
Tanggal 17 September 2015 — Penggugat : HARYANTO VICTOR LONGKUTOY Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA Tergugat II Intervensi : EDDY TATIMU
9366
  • DALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah RP. 3.412.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Rupiah);
    ;Menimbang, bahwa materi muatan yang terkandung dalamrumusan di atas pada prinsipnya mengandung 2 (dua) hal yangesensial, yakni, Pertama: eksepsi mengenai kompetensi absolut dapatdiajukan selama pemeriksaan, Kedua: dengan atau tanpa eksepsi, jikamengetahui adanya kompetensi absolut, Hakim ex officio wajibmenyatakan tidak berwenang mengadili sengketa tersebut;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kewenanganabsolut Pengadilan tersebut, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
    Menimbang, bahwa di dalam Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2)UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, kompetensi mengadili dibagi dalam 2 (dua) macam, yakni:Kompetensi Absolut (absolute competentie); dan Kompetensi Relatif(relative competentie); Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati denganseksama Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, buktibukti dan saksisaksiPara Pihak, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penerbitan objeksengketa a quo didasarkan pada faktafakta hukum
    objek sengketa a quo namun merupakan kewenangan Peradilan Umum; ooMenimbang, bahwa kriteria untuk menentukan suatu sengketamerupakan sengketa Tata Usaha Negara atau sengketa Perdata(kepemilikan), adalah substansi hak itu sendiri karena tentang haltersebut menjadi kewenangan peradilan perdata, dengan demikianMajelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap eksepsi Tergugatberalasan hukum dan karenanya patut dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenaikewenangan mengadili (kompetensi
    berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara, biaya perkara yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;Mengingat, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tntang Peradilan TataUsaha Negara serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI:DALAM EKSEPSI: e Menerima eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi
Register : 08-09-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 31/G/2014/PTUN-Pbr
Tanggal 12 Februari 2015 — - BAMBANG SUTISNA, DKK - KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BENGKALIS - PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
5346
  • Dalam Eksepsi :----------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kompetensi absolute;---------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : ------------------------------------------------------------------ - Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima;-------------------------- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp
Register : 27-07-2016 — Putus : 28-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 58/G/2016/PTUN.Mks
Tanggal 28 Nopember 2016 — Hajja Sitti Halima alias Halima sebagai Penggugat ; M E L A W A N : 1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros sebagai Tergugat; 2. Farida Amin sebagai Tergugat II Intervensi ;
7413
  • Mengadili :Dalam Eksepsi- menerima eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut ; -------------------------Dalam Pokok Sengketa1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima ;----------------------------------------2. Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp.2.789.500,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan lima ratus rupiah ) ;-----------------
Register : 19-01-2016 — Putus : 04-04-2016 — Upload : 20-06-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 29/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 4 April 2016 — H. Mirzan Ikbal, S.E.>< 1. H. Gumari, 2. Mahkamah Partai, 3. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
1810
  • M E N G A D I L I- Menolak eksepsi para Tergugat tentang kompetensi absolute ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa perkara a quo ;- Menangguhkan beban biaya perkara sampai putusan akhir ;
Register : 17-06-2013 — Putus : 23-09-2013 — Upload : 18-04-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 50/G/2013/PTUN.Mks
Tanggal 23 September 2013 — JADMAL LIMBONG KANUNA sebagai PENGGUGAT MELAWAN 1.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN sebagai TERGUGAT 2.LIPMAN LIMOA,SH sebagai Tergugat II Intervensi
7544
  • MENGADILI 1.Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Relatif;2.Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;3.Membebankan Biaya Perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 202.000(dua ratus dua ribu rupiah);
    Oleh karena Keputusan Tergugat dipandang dapat merugikan kepentinganPenggugat, maka Penggugat memohon agar Tergugat dihukum membayar ganti rugikepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selambatlambatnya 7 (tujuh) harisejak putusan a quo dibacakan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap;Hal tersebut jelas merupakan sengketa perdata karena menyangkut pembuktianstatus dan hubungan hukum antara subyek dan obyek terhadap hak atas tanah yangmerupakan kompetensi absolut peradilan umum sesuai Yurisprudensi
Register : 19-10-2015 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 476/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 12 Januari 2016 — BUNIARTI TJANDRA X JONG SHI KHIN,Cs
22180
  • MENGADILI :Menolak eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut tersebut;Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenangmemeriksa dan mengadili perkara Ini;Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara ini;Menangguhkan putusan tentang biaya perkara hingga putusan akhir;