Ditemukan 92067 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-06-2012 — Upload : 17-11-2013
Putusan PN JOMBANG Nomor 07/ Pdt.G / 2011 / PN.JMB
Tanggal 12 Juni 2012 — Hj. NUR MAHMUDAH, M e l a w a n H. ISMAIL
428
  • Ismail jumlah penerimaan Rp. 54.705.100, 2 Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 06/ 2592, tgl 20082005, No. Kontrak6501 an. Drs. Ismail jumlah penerimaan Rp.58.705.100 3 Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 07/ 3128, tgl 05092005, No. Kontrak6501 an. Drs. Ismail jumlah penerimaan Rp.55.019.800 4 Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 08/ 3641, tg 20092005, No. Kontrak6502 an. Drs.
    Ismail jumlah penerimaan Rp.7.322.700.Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 13/5558, tg 25122005, No. Kontrak7501 an. Drs. Ismail Jumlah penerimaan Rp.132.000. Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 03/ 1112, tgl 05072006, No.7011 an. Drs. Ismail jumlah penerimaan Rp.74.652.900.Kontrak Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 05/ 2121, tgl 05082006,No.6505 an. Drs. Ismail jumlah penerimaan Rp.38.940.000Kontrak Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 05/ 2149, tgl 05082006, No.7010 an.
    Nur Mahmudah jumlah penerimaan Rp. 20.657.850,Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 07/ 3989, tgl 20092009, No. Kontrak5102 an. Nur Mahmudah jumlah penerimaan Rp. 3.869.200,Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 08/ 4581, tg 05102009, No. Kontrak5102 an. Nur Mahmudah jumlah penerimaan Rp.8.192.000.Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 09/ 5150, tgl 20102009, No. Kontrak5102 an.
    Ismail jumlah penerimaan Rp. 7.207.300,5 Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 08/ 3641, tgl 20092005, No. Kontrak6502 an. Drs. Ismail jumlah penerimaan Rp.44.746.9006 Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 09/ 4146, tgl 05102005, No. Kontrak6502 an. Drs. Ismail jumlah penerimaan Rp.38.453.0007 Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 10/ 4631, tgl 20102005,No. Kontrak 6502 an. Drs. Ismail jumlah penerimaan Rp.6.068.000,8 Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 10/ 4632, tgl 20102005,No.
    Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 04/ 3189, tgl 05092008, No. Kontrak7001 an. Nur Mahmudah jumlah penerimaan Rp. 38189.00026 Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 07/ 3851, tgl 20092008, No. Kontrak7001 an. Nur Mahmudah jumlah penerimaan Rp. 16.575.875,27 Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 07/ 3052, tgl 20092008, No. Kontrak7002 an. Nur Mahmudah jumlah penerimaan Rp. 16.546.125,28 Perhitungan Bagi Hasil Efektif Nomor BPE 08/ 4462, tgl 05102008, No. Kontrak7001 an.
Register : 23-11-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 10-01-2023
Putusan PN WATES Nomor 17/Pdt.G.S/2022/PN Wat
Tanggal 10 Januari 2023 — Penggugat:
PT. BPR BAHKTI DAYA EKONOMI CABANG WATES
Tergugat:
1.SUMILAH
2.BAMBANG ISTIYANTO
615
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    1. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ Cidera Janji kepada Penggugat;
    2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban sebesar Rp 442.207.223,00 (Seratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh dua Rupiah), dengan perhitungan
Putus : 17-10-2012 — Upload : 04-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 17 Oktober 2012 — PT. INTERCITY KERLIPAN ; H. HUSAIN TUASIKAL, SE., MM. dkk
12384 Berkekuatan Hukum Tetap
  • = 12 th).= Employee Grade/upah pokok = Rp. 1.600.000,= Job Grade/tunjangan jabatan (tunjangan tetap) = Rp. 1.788.000,= Uang makan (tunjangan tidak tetap) =Rp. 160.000,= Uang transport (tunjangan tidak tetap) =Rp. 182.000,Perhitungan uang penggantian hak adalah upah pokok + tunjangan tetap = Rp.1.600.000, (+) Rp. 1.788.000, = Rp. 3.388.000,Berikut adalah perhitungan uang penggantian hak Termohon Kasasi III adalah := Uang Pesangon : 9 X Rp. 3.388.000, = Rp.30.492.000,Hal. 35 dari 57 hal.
    jabatan (tunjangan tetap) =Rp. 728.000,= Uang makan (tunjangan tidak tetap) =Rp. 160.000,= Uang transport (tunjangan tidak tetap) =Rp. 182.000,Perhitungan uang penggantian hak adalah upah pokok + tunjangan tetap = Rp.325.000, (+) Rp. 728.000, = Rp.1.053.000,Berikut adalah perhitungan uang penggantian hak Termohon Kasasi VII adalah= Uang Pesangon : 8 X Rp.1.053.000, = Rp. 8.424.000,= Uang penghargaan masa kerja :3 X Rp.1.053.000, = Rp. 3.159,000. (+)Hal. 37 dari 57 hal.
    : 15 % X Rp.6.944.000, = Rp. 1.041.600,Jadiuang penggantian hak yang diterima oleh Termohon PK IX =Rp.1.041.600. ;10 TERMOHON PK X (masa kerja = 7 th).= Employee Grade/upah pokok =Rp. 325.000,= Job Grade/tunjangan jabatan (tunjangan tetap) =Rp. 718.000,= Uang makan (tunjangan tidak tetap) =Rp. 160.000,= Uang transport (tunjangan tidak tetap) =Rp. 182.000,Perhitungan uang penggantian hak adalah upah pokok + tunjangan tetap = Rp.325.000, (+) Rp. 718.000, = Rp. 1.043.000,Berikut adalah perhitungan
    ,= Uang makan (tunjangan tidak tetap) =Rp. 160.000,= Uang transport (tunjangan tidak tetap) =Rp. 182.000,Perhitungan uang penggantian hak adalah upah pokok + tunjangan tetap =Rp.1.000.000, (+) Rp.1.898.000, = Rp.2.898.000,Berikut adalah perhitungan uang penggantian hak Termohon Kasasi XIIIadalah := Uang Pesangon : 7 X Rp.2.898.000, = Rp.20.286.000,= Uang penghargaan masa kerja :3 X Rp.2.898.000, = Rp. 8.694.000. (+)= Rp.28.980.000,= Penggantian perumahan dan pengobatan :15 % X Rp.28.980.000, = Rp
    tetap = Rp. 350.000, (+) Rp. 583.000, = Rp. 933.000,Berikut adalah perhitungan hak Termohon Kasasi XII adalah :Hal. 51 dari 57 hal.
Putus : 10-02-2014 — Upload : 29-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2330 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 10 Februari 2014 — Ir. RICKSY PREMATURY, Dipl. M.M.
321370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah ProsesSiklus Keempat Libo SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal08122009);q. Berita Acara Hauling Out COCS yang Sudah Diproses SiklusKeempat Libo SBF (tanggal 1822010);r. Berita Acara Perhitungan Volume COCS Sebelum ProsesSiklus Kelima Mutiara SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal24 Juli 2010);s. Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah ProsesSiklus Kelima Mutiara SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal12 November 2010);t.
    Berita Acara Perhitungan Volume COCS Sebelum ProsesSiklus Keempat Mutiara SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal29 November 2009);w. Berita Acara Perhitungan Volume COCS Sesudah ProsesSiklus Keempat Mutiara SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal21 Mei2010);x. Berita Acara Hauling Out Sesudah Proses Siklus Keempat Mutiara SBF (tanggal 10 Juli 2010);4. Berita Acara Tahun 2009:a. Berita Acara Perhitungan Volume Awal COCS Siklus Ketiga Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 13052009);b.
    Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah ProsesSiklus Keempat Libo SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal08122009);. Berita Acara Hauling Out COCS yang Sudah Diproses SiklusKeempat Libo SBF (tanggal 1822010);r. Berita Acara Perhitungan Volume COCS Sebelum ProsesSiklus Kelima Mutiara SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal24Juli2010);s. Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah ProsesSiklus Kelima Mutiara SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal12 November 2010);t.
    Berita Acara Perhitungan Volume COCS Sesudah ProsesSiklus Keempat Mutiara SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal21 Mei2010);. Berita Acara Hauling Out Sesudah Proses Siklus Keempat Mutiara SBF (tanggal 10 Juli 2010);4. Berita Acara Tahun 2009:a. Berita Acara Perhitungan Volume Awal COCS Siklus Ketiga Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 13052009);. Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah Proses SiklusKetiga Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal2182009);.
    Berita Acara Perhitungan Volume COCS Sesudah Proses SiklusKeempat Mutiara SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 21 Mei2010);. Berita Acara Hauling Out Sesudah Proses Siklus Keempat Mutiara SBF(tanggal 10 Juli 2010);4. Berita Acara Tahun2009:. Berita Acara Perhitungan Volume Awal COCS Siklus Ketiga PematangSBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 13052009);. Berita Acara Perhitungan Volume COCS Setelah Proses Siklus Ketiga Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 2182009);.
Putus : 27-07-2011 — Upload : 07-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 PK/TUN/2010
Tanggal 27 Juli 2011 — PT. DONGBANG DEVELOPMENT, ; DIREKTUR PENGAWASAN NORMA KETENAGAKERJAAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I.,
4228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DongbangDevelopment dengan perhitungan sebagaimana12terlampir;Ketiga : Upah lembur/kekurangan upah lembur' tersebutwajib dibayarkan kepada pekerja SatuanPengamanan (Satpam) terhitung dalam waktu 7(tujuh) hari kerja setelah ditandatangani danditerimanya penetapan ulang ini;Jika disebutkan "selaku karyawan PT.
    Menyatakan batal atau tidak sah Penetapan UlangPengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja danTransmigrasi Rl No. 95/PPK.NK/IV/2007 tertanggal(tanpa tanggal) April 2007 tentang Perhitungan UpahLembur Pekerja Satpam PT. Dongbang Development, JalanMT. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan atas namaYulianus Rumaketty, dkk.;3.
    Mewajiobkan Tergugat untuk mencabut Penetapan UlangPengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja danTransmigrasi Rl No. 95/PPK.NK/IV/2007 tertanggal(tanpa tanggal) April 2007 tentang Perhitungan UpahLembur Pekerja Satpam PT. Dongbang Development, JalanMT. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan atas namaYulianus Rumaketty, dkk.;4.
    DKI Jakarta) No. 7057/2006tentang Penetapan Perhitungan Upah LemburPekerja Satpam PT. Dongbang Development Jalan MT.Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan (tanpa tanggal)November 2006 sebesarRp. 281.744.630, (dua ratus delapan puluh satujuta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratustiga puluh rupiah) ........Bukti P.2 Terlampir ;1.3.
    DKI Jakarta)No. 7057/2006 tentang Penetapan Perhitungan UpahLembur Pekerja Satpam PT. Dongbang Development JalanMT.
Putus : 14-09-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 165 B/PK/PJK/2007
Tanggal 14 September 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUKIT PRIMA NIAGA,
2827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2007 menghitung ulang biaya bunga yang dibebankan oleh PemohonBanding;Bahwa dengan demikian, atas dasar penghitungan ulang tersebut,maka dilakukan koreksi berupa PPh Pasal 23 yang terutang sejumlahRp. 480.371.283,00 ditambah dengan sanksi administrasi sejumlahRp. 163.326.236,00, sehingga jumlah PPh Pasal 23 yang masih harusdibayar menjadi Rp. 643.697.519,00 (Rp. 480.371.283,00 +Rp. 163.326.236,00);Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya koreksiini dilakukan oleh Terbanding, karena perhitungan
    yang PemohonBanding lakukan sudah benar adanya, oleh karena Pemohon Bandingseringkali membayar pinjaman yang diterima dengan cara mencicil,maka merupakan perhitungan yang benar adanya, jika besar bungapinjaman dihitung berdasarkan besarnya pokok pinjaman yangdikembalikan saja, tentunya pada saat pembayaran cicilan pokokpinjaman yang selanjutnya, cicilan pokok yang sudah dikembalikansebelumnya, tidak boleh lagi menjadi bagian dari pokok pinjaman yangdikenakan bunga;Bahwa walaupun pada Tahun 2000
    No. 165/B/PK/PJK/2007Bahwa pada Tahun 2002 ini, Pemohon Banding tetap konsisten untukmenghitung dengan dasar jumlah pelunasan (jumlah masingmasingpokok pinjaman yang dilunasi), namun hari bunga yang dihitung adalahsejak tanggal awal pinjaman sampai dengan tanggal pelunasan;Bahwa kedua metode perhitungan ini, tetap akan menghasilkanperhitungan jumlah nilai bunga pinjaman yang sama besarnya, asalkanperhitungan hari bunganya ditentukan secara tepat, yaitu:a.
    No. 165/B/PK/PJK/2007Bahwa Majelis Hakim dalam persidangan banding telahmengabaikan fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan,penelitian keberatan maupun pada saat proses pemeriksaansengketa banding di Pengadilan Pajak yaitu ketidak konsistenanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalammenerapkan cara perhitungan bunga pinjaman untuk Tahun 2002dibandingkan dengan Tahun Pajak sebelumnya, yaitu Tahun Pajak2000 dan Tahun Pajak 2001.
    Bukit Kapur Reksa (selakuPemberi Pinjaman), sehingga akan mempengaruhi kewajarandalam cara perhitungan bunga pinjaman tersebut.Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agungmempertimbangkan alasanalasan Peninjauan Kembali dari Pemohonsebagai berikutBahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan karenaPutusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonanbanding terhadap Keputusan Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali Nomor: KEP268/WPJ.01/2005 tanggal 12 Agustus2005 dan melakukan
Register : 19-12-2012 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 883 B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. ABBOTT INDONESIA;
6641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perhitungan uji arus kasHalaman 6 dari 47 halaman.
    Putusan Nomor 883/B/PK/PJK/2012Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan arus kas yangdilakukan oleh Terbanding karena Terbanding menjumlahkan sisi kredit darirekening koran Citibank (IDR), Citibank (USD) dan ABN Amro yang dianggapsebagai penerimaan penjualan;bahwa berikut ini adalah perbandingan perhitungan arus kas menurut PemohonBanding dan Terbanding;Perbandingan Perhitungan Arus Kas Menurut Menurut Pemohon Penniian Pemeriksa (Rp) Banding (Rp) Selisitt (Ap)A.
    Telah dikeluarkannya perhitungan atas penjualan aktivatetap sebesar Rp.995.141.832,00 dan PPN sebesarRp.437.476.568,00 telah diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dalam perhitungan koreksi menurutPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maupunTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)sebagaimana telah tertuang dalam angka 8.1.
    Telah salah dankeliru dalildalil Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) pada surat banding Nomor: 42/FA/l/08 tanggal 21 Januari2008 dan penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat BantahanNomor: 0O40/AVl/Fin/X/08 tanggal 25 Nopember 2008 yangmenyatakan bahwa pada perincian di bagian E (other incomepenjualan aktiva) jelas terlihat pada perhitungan menurut PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) angka Rp.995.141.832,00masih dimasukkan dalam perhitungan peredaran usaha menurutarus
    Dalam perhitungan menurut Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) angka Rp.995.141.832,00 dengannilai negatif, itu artinya bahwa dalam perhitungan arus kas menurutPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) angkaRp.995.141.832,00 telah dikeluarkan dari perhitungan PeredaranUsaha ;Bahwa mengingat dokumendokumen yang menjadi dasar koreksiPeredaran Usaha sebesar Rp.50.402.924.241,00 adalah rekeningHalaman 27 dari 47 halaman.
Putus : 29-07-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 373 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 29 Juli 2015 — 1. DODI PERMANA, DKK VS PT SUJI TECHNO
9155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Masa Kerja (UPMk)Perhitungan Uang PenghargaanMasa kerja: 03 tahun = 0 x Upah,Jumlah: 0 x Rp3.125.000, Rp nihil,(3) Uang Pergantian Hak1.
    Putusan Nomor 373 K/Pdt.SusPHI/2015Mulai masuk kerja: 24 Agustus 2012 s/d Putusan PHI (BlnMaret 2015): 2 Thn plus,(1) Uang Pesangon (UP)Perhitungan Uang PesangonMasa kerja: 2 tahun plus = 3 x Upah,Dikalikan 2 (Pasal 169 ayat 2 UU RI Nomor 13/ Thn 2003Tentang Ketenagakerjaan)Jumlah: 3 x 2 x Rp3.125.000, Rp18.750.000,(2) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMk)Perhitungan Uang PenghargaanMasa kerja: 0 3 tahun = 0 x Upah,Jumlah: 0 x Rp3.125.000, Rp nihil,(3) Uang Pergantian Hak1.
    Masa Kerja (UPMk)Perhitungan Uang PenghargaanMasa kerja: 3 6 tahun = 2 x Upah,Jumlah: 2 x Rp3.125.000, Rp 6.250.000,(3) Uang Pergantian Hak1.
    Putusan Nomor 373 K/Pdt.SusPHI/2015(1) Uang Pesangon (UP)Perhitungan Uang PesangonMasa kerja: 3 tahun plus = 4 x Upah,Dikalikan 2 (Pasal 169 ayat 2 UU RI Nomor 13/ Thn 2003Tentang Ketenagakerjaan)Jumlah: 4 x 2 x Rp3.125.000, Rp25.000.000,(2) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMk)Perhitungan Uang PenghargaanMasa kerja: 36 tahun = 2 x Upah,Jumlah: 2 x Rp3.125.000, Rp 6.250.000,(3) Uang Pergantian Hak1. Uang Transpor Rp 1.000.000,2.
    Kabupaten Bekasi;Masa KerjaMulai masuk kerja: 09 Maret 2012 s/d Putusan PHI (BinMaret 2015): 2 Thn plus(1) Uang Pesangon (UP)Perhitungan Uang PesangonMasa kerja: 2 tahun plus = 3 x Upah,Dikalikan 2 (Pasal 169 ayat 2 UU RI Nomor 13/ Thn 2003Tentang Ketenagakerjaan);Jumlah: 3 x 2 x Rp3.125.000, Rp18.750.000.(2) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMk)Perhitungan Uang PenghargaanMasa kerja: 03 tahun = 0 x Upah,Jumlah: 0 x Rp3.125.000, Rp nihil,Hal. 180 dari 183 hal.
Register : 07-05-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 63/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
TAMRIN AKIM
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
4010
  • Tanggal 20 Juli 2018;Bahwa terhadap pengaduan yang diajukan pihak karyawan tersebut gunamenindaklanjuti permasalahan tersebut, pihak Pegawai PengawasKetenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan selaku Instansiyang berwenang telah menerbitkan Nota Pemeriksaan 1 Tanggal: 05September 2018, Nomor: 560/3797/Nakertrans/2018, serta menerbitkanPenetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans ProvinsiSumatera Selatan Nomor: 566/3796/VI/Nakertrans/2018 Tanggal: 05September 2018, tentang Perhitungan
    EKAJAYA MULTI PERKASA Kabupaten Lahatselaku Perusahaan untuk membayar kekurangan Upah Lembur bagikaryawan termasuk Sdr.TAMRIN AKIM selaku PENGGUGAT yangseluruhnya berjumlah sebesar Rp5.368.103.915, (Lima milyar tiga ratusenam puluh delapan juta seratus tiga ribu sembilan ratus lima belasRupiah);Bahwa terhadap Penetapan perhitungan dan Nota Pemeriksaan 1 yangditerbitkan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans ProvinsiSumatera Selatan tersebut diatas, pihak perusahaan (TERGUGAT)membalas dan
    EKAJAYA MULTI PERKASA Tanggal: 28 September2018 Nomor: 047/EJMP/HRD/Jawaban/022018 Tentang Perhitungan PremiLembur;Bahwa menyikapi jawaban dan/atau tanggapan dari pihak perusahaan(TERGUGAT) tersebut, kemudian pihak Pegawai PengawasKetenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan selaku InstansiHalaman 4 dari 17 Putusan Nomor 63/Pdt.SusPHI/2019/PN.
    Pig.11.12.yang berwenang menerbitkan Nota Pemeriksaan II Tanggal: 14 November2018, Nomor: 560/ 5108/Nakertrans/2018, serta menerbitkan PenetapanPegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi SumateraSelatan Nomor: 566/5107/ VI/Nakertrans/2018 Tanggal: 14 November 2018,tentang REVISI Perhitungan Hak Pekerja yang wajib dilaksanakansehubungan dengan tuntutan normatif upah kerja lembur karyawan PT.EKAJAYA MULTI PERKASA Lahat berdasarkan peraturan perundangundangan ketenagakerjaan, yang pada
    uang premi pada setiap bulannya seharusnya kelebihan jam kerjadimaksud dibayar dengan perhitungan upah lembur;Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut diatas menurutTergugat di dalam tugas satuan pengamanan (satpam)/Security tidak mengenalkelebihan jam kerja karena tidak ada job sheet atau job description dan karena tidakada surat perintah lembur (SPL) dari Tergugat kepada Penggugat sehingga tidaksesuai dengan Pasal 6 Kep. 102/Men/V1I/2004 tentang Waktu Kerja Lembur danUpah Kerja Lembur
Register : 28-09-2012 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43851/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11031
  • VII/19/2013Bea Masuk2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP299/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011,tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor OlehPemohon Banding;bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP299/WBC.03/2011 tanggal 19Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang YangDiekspor Oleh Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding mengajukan
    XX, jabatan: Direktur,1. bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAXEMA/09/2012 tanggal 21 September 2012 dibuatdalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuanPasal 35 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2. bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAXEMA/09/2012 tanggal 21 September 2012,menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP299/WBC.03/2011,tanggal 19 Desember 2011;bahwa wewenang Terbanding untuk menetapkan kembali perhitungan
    bea keluar diaturdalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang PengenaanBea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan Direktur Jenderal dapat menetapkankembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejaktanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2)Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakanBanding diajukan dalam
    94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan bandingkepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapanatau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;bahwa selanjutnya mengenai Bea Keluar dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan Eksportiryang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupadenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan
    12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksuddalam Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajakdalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan,setelah pungutan yang terutang dilunasi;bahwa Surat Banding Nomor: 003/TAXEMA/09/2012 tanggal 21 September 2012,diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 September 2012(diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43916/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11733
  • , karena berdasarkan SE96/PJ/2009 nomor 2, menyatakan: Total benchmarking hanya merupakan suatu alatbantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membinawajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakansecara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak;bahwa dengan demikian penggunaan benchmarking hanya merupakan petunjuk(guidance) Terbanding dalam melihat kinerja wajib pajak, tetapi tidak dapatdigunakan secara langsung sebagai dasar perhitungan
    omset dan harus didukungdengan bukti adanya ketidakpatuhan dan faktor pendukung lainnya, bukan hanyakarena laba kotor Pemohon Banding lebih kecil di bandingkan "Industrial Report"kemudian langsung dikenakan metode ini;bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2008 inimerupakan equalisasi terhadap omset Pajak Penghasilan Badan 2008 yang dihitungper masa pajak, dimana dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan 2008 terdapatkoreksi peredaran usaha sebesar Rp. 9.555.322.199,00;bahwa perhitungan
    rincian koreksi atas omset peredaran usaha diPenghasilan Badan 2008 adalah sebagai berikut:Pajakbahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalahsebesar Rp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut:Penjualan ekspor Rp. 27.388.464.100,00Penjualan LokalRp. 213.304.732.816,00Jumlah Rp. 240.693.196.916,00Retur Penjualan Rp. (544.913.289,00)Total Penjulan Rp. 240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Bandingberikut:adalah sebagai 9Uraian Keterangan
    HPI Rp. 1.593.354.891,00Penjualan ke lainnya Rp. 535.649.384,00Total Penjualan menurut Terbanding Rp. 249.703.605.829,00bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008adalah sebagai berikut: Peredaran usaha menurut Terbanding Rp. 249.703.605.825,00Peredaran usaha menurut Pemohon Banding Rp. 240.148.283.627,00Koreksi Rp. 9.555.322.199,00bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00tersebut, dan berdasarkan hasil equalisasi, Terbanding melakukan
    Singapura;bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwapenetapan tingkat gross margin sebesar 7.9 % oleh Terbanding, telah memenuhitingkat perhitungan profit margin yang wajar dan lazim dalam transaksi bagiperusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, dengan demikian koreksi sebesarRp.796.276.850,00 tetap dipertahankan;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43910/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11328
  • , karena berdasarkan SE96/PJ/2009 nomor 2, menyatakan: Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu(supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajakdan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsungsebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak;bahwa dengan demikian penggunaan benchmarking hanya merupakan petunjuk (guidance)Terbanding dalam melihat kinerja wajib pajak, tetapi tidak dapat digunakan secara langsungsebagai dasar perhitungan
    omset dan harus didukung dengan bukti adanya ketidakpatuhandan faktor pendukung lainnya, bukan hanya karena laba kotor Pemohon Banding lebih kecildi bandingkan "Industrial Report" kemudian langsung dikenakan metode ini;bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2008 ini merupakanequalisasi terhadap omset Pajak Penghasilan Badan 2008 yang dihitung per masa pajak,dimana dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan 2008 terdapat koreksi peredaran usahasebesar Rp. 9.555.322.199,00;bahwa perhitungan
    rincian koreksi atas omset peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan2008 adalah sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalah sebesarRp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut:27.388.464.100,00213.304.732.816,00240.693.196.916,00Penjualanekspor Rp.Penjualan Lokal Rp.Jumlah Rp.
    HPI Rp. 1.593.354.891,00Penjualan ke lainnya Rp. 535.649.384.00Total Penjualan menurut Terbanding Rp. =. 249.703.605.829,00bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008 adalahsebagai berikut:Peredaran usaha menurut Terbanding Rp. =. 249.703.605.825,00Peredaran usaha menurut Pemohon Banding Rp. 240.148.283.627,00Koreksi Rp. 9.555.322.199,00 bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00 tersebut,dan berdasarkan hasil equalisasi, Terbanding
    Singapura;bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan tingkatgross margin sebesar 7.9 % oleh Terbanding, telah memenuhi tingkat perhitungan profitmenimbangMenimbangMengingatMemutuskanmargin yang wajar dan lazim dalam transaksi bagi perusahaan yang mempunyai hubunganistimewa, dengan demikian koreksi sebesar Rp.796.276.850,00 tetap dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43911/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11428
  • tersebut, karena berdasarkan SE96/PJ/2009nomor 2, menyatakan: Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supportingtools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilaikepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitansurat ketetapan pajak;bahwa dengan demikian penggunaan benchmarking hanya merupakan petunjuk (guidance)Terbanding dalam melihat kinerja wajib pajak, tetapi tidak dapat digunakan secara langsungsebagai dasar perhitungan
    omset dan harus didukung dengan bukti adanya ketidakpatuhan danfaktor pendukung lainnya, bukan hanya karena laba kotor Pemohon Banding lebih kecil dibandingkan "Industrial Report" kemudian langsung dikenakan metode ini;bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2008 ini merupakan equalisasiterhadap omset Pajak Penghasilan Badan 2008 yang dihitung per masa pajak, dimana dalamsengketa Pajak Penghasilan Badan 2008 terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp.9.555.322.199,00;bahwa perhitungan
    rincian koreksi atas omset peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan2008 adalah sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalah sebesarRp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut:Penjualan ekspor Rp. 27.388.464.100,00Penjualan Lokal Rp. 213.304.732.816,00Jumlah Rp. 240.693.196.916,00Retur PenjualanTotal Penjulan(544.913.289,00) 240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 9Uraian Keterangan
    HPIPenjualan ke lainnyaTotal Penjualan menurut TerbandingRp. 205.635.208.420,00Rp. 460.172.479,00Rp. 41.479.220.654,00Rp. 1.593.354.891,00Rp. 535.649.384,00 Rp. 249.703.605.829,00bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008 adalah sebagaiberikut:Peredaran usaha menurut TerbandingPeredaran usaha menurut Pemohon BandingKoreksiRp.Rp.249.703.605.825,00240.148.283.627,00 Rp.9.555.322.199,00bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00 tersebut
    Singapura;bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan tingkatgross margin sebesar 7.9 % oleh Terbanding, telah memenuhi tingkat perhitungan profit marginyang wajar dan lazim dalam transaksi bagi perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa,dengan demikian koreksi sebesar Rp.796.276.850,00 tetap dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi
Register : 13-02-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43074/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10930
  • Bea Keluar sebesar Rp.161.450.000,00;: bahwa penagihan Bea Keluar didasarkan pada tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor,serta kurs yang berlaku pada tanggal selesai pemuatan ke sarana pengangkut,sesuai ketentuan, pada saat realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan eksporseharusnya PEB dibatalkan dan eksportir seharusnya mengajukan PEB baru denganperhitungan Bea Keluar baru;: bahwa penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor : KEP238/WBC.03/2011tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan
    Direktur Jenderal telah menerbitkan Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP238/ WBC.03/2011 tanggal 19 Desember2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang YangDiekspor oleh PT XXX, yang mewajibkan PT XXX, untuk melunasi kekuranganpembayaran Bea Keluar sebesar Rp. 161.450.000, 00;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding kemudian memberikan bantahandengan surat Nomor P.238/N5/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012, yang antara lainyang menyatakan:1) Bahwa Pelaksanaan Ekspor
    Fakta yang terjadi adalah eksportasi melampauitanggal perkiraan ekspor, PEB tidak dibatalkan dan tidak diajukan pembayarandengan perhitungan baru.
    (SPKPBK) sesuai dengan formatsebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) sebagaimanadimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai :penetapan Direktur Jenderal;pemberitahuan; danpenagihan kepada Eksportir.bahwa ketentuan ini menyatakan untuk penetapan kembali perhitungan bea keluaradalah berdasarkan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor yang berlaku pada saat PEBmendapat Nomor Pendaftaran dan Kurs yang berlaku saat pembayaran
    Bea Keluar sudah benar;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Penetapan Kembali Perhitungan BeaKeluar oleh Terbanding sesuai : KEP238/ WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang DieksporOleh PT.
Putus : 30-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1581/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HONDA PROSPECT MOTOR (HPM),
10578 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa PemohonBanding tidak dapat memberikan perhitungan secara jelas atas nilai incentivemargin, selisin Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan distribution diperoleh. Bahwaatas perhitungan tersebut tidak ditrasir ke dokumen invoice awal dan buktipembayarannya;Tanggapan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atasperedaran usaha sebesar Rp. 5.416.022.619,00 tersebut.
    Jikanilai tersebut disebabkan murni perhitungan yang berpengaruhHalaman 9 dari 19 halaman.
    Putusan Nomor 1581/ B/PK/PJK/2016tidak ada perbedaan antara perhitungan HPP per HomeStatement dengan Audit Report, adalah tidak tepat karena :a.
    Bahwa data perhitungan HPP di atas, hanya menjelaskanperbandingan perhitungan antara Home Statement denganAudit Report, sedangkan koreksi Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) dilakukan dengan mengadjustangka persediaan awal dan persediaan akhir dari Work inProcess dan Finished Goods antara SPT Tahunan PPhBadan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dengan angka dalam audit report, sehingga dataperbandingan perhitungan HPP yang diberikan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon
    sehingga data perbandinganperhitungan HPP tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.Disamping itu, Majelis juga tidak pernah melakukanpembuktian ke dokumen yang terkait atas penjelasanperbandingan perhitungan HPP antara Home Statementdengan Audit Report yang diberikan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) a quo.Dengan demikian, keputusan Majelis Hakim yang menerimapenjelasan perhitungan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tanpa harus melakukanpembuktian atas perhitungan
Register : 26-07-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Tanggal 8 September 2021 — Penuntut Umum:
Tesar Ensara SH MKN
Terdakwa:
YUNIZAR, SE Bin WIRILA
1661
  • 1 (satu) bundel Tanda Bukti Pembayaran Total Jumlah Rp 739.737.634,00 (Triwulan III Tahun 2017)

    3

    1 (satu) bundel SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Total Jumlah Rp 739.737.634,00 (Triwulan III Tahun 2017)

    4

    1 (satu) bundel Nota Perhitungan Pajak Total Jumlah Rp 739.737.634,00 (Triwulan III Tahun 2017)

    5

    1 (satu) bundel SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) dari BPPRD Jumlah Total Rp 423.000.269,00 (Triwulan IV Tahun 2017)

    6

    1 (satu) bundel SKPD (Surat Ketetapan Pajak) Jumlah Total Rp 423.000.269,00 (Triwulan IV Tahun 2017)

    7

    1 (satu) bundel Nota Perhitungan Pajak Jumlah Total Rp 423.000.269,00 (Triwulan IV Tahun 2017)

    423.000.269,00 (Triwulan IV Tahun 2017)

    9

    1 (satu) bundel Tanda Registrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Jumlah Total Rp 353.532.742,00 (Triwulan I Tahun 2018)

    10

    1 (satu) bundel SKPD (Surat Ketetapan Pajak) Jumlah Total Rp 353.532.742,00 (Triwulan I Tahun 2018)

    11

    1 (satu) bundel Nota Perhitungan

    Pajak Jumlah Total Rp 353.532.742,00 (Triwulan I Tahun 2018)

    12

    1 (satu) bundel Tanda Bukti Pembayaran Jumlah Total Rp 353.532.742,00 (Triwulan I Tahun 2018)

    13

    1 (satu) bundel SKPD (Surat Ketetapan Pajak) Jumlah Total Rp 544.728.653,00 (Triwulan II Tahun 2018)

    14

    1 (satu) bundel Nota Perhitungan

    Pembayaran Jumlah Total Rp 544.728.653,00 (Triwulan II Tahun 2018)

    16

    1 (satu) bundel Tanda Bukti Pembayaran Jumlah Total Rp 569.902.044,00 (Triwulan III Tahun 2018)

    17

    1 (satu) bundel SKPD (Surat Ketetapan Pajak) Jumlah Total Rp 569.902.044,00 (Triwulan III Tahun 2018)

    18

    1 (satu) bundel Nota Perhitungan

Register : 03-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2695 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TELAGA SARI PERSADA;
5629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menetapkan besarnya jumlah PBB Terutang Tahun 2016 yangselurunnya telah dilunasi sesuai dengan jumlah perhitungan menurutPemohon Banding yaitu sebesar Rp/71.465.800,00;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 6 November 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut116182.18/2016/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 22 Oktober 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding
    Raya Pasar Minggu 32,Pancoran, Jakarta Selatan, 12780, sehingga perhitungan PBB menjadisebagai berikut: No.
    Uraian Total NJOPPerhitungan PBB Terhutang1 NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB 552.984.000.0002 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak 12.000.000(NJOPTKP)3 NJOP untuk Perhitungan PBB 52.972.000.0004 Presentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 40%5 NJKP Sebagai Dasar Perhitungan PBB 21.188.800.0006 PBB yang Terhutang (0,5%) 105.944.0007 PBB yang sudah ditetapkan& dibayar 71.465.8008 PBB yang masih harus dibayar 34.478.200 Halaman 2 dari 8 halaman.
    Uraian Total NJOPPerhitungan PBB Terhutang1 NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB 52.984.000.0002 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) 12.000.0003 NJOP untuk Perhitungan PBB 52.972.000.0004 Presentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 40%5 NJKP Sebagai Dasar Perhitungan PBB 21.188.800.0006 PBB yang Terhutang (0,5%) 105.944.0007 PBB yang sudah ditetapkan & dibayar 71.465.8008 PBB yang masih harus dibayar 34.478.200Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali
Putus : 27-11-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — PT. AICA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
18946 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan surat tersebut, Pemohon Banding telah memperolehrincian perhitungan yang menjadi dasar keputusan keberatan. MenurutTerbanding rincian perhitungan yang menjadi dasar keputusan keberatanadalah sebagai berikut:Tabel 3(Dalam Dollar Amerika Serikat) Jumlah Menurut Jumlah Menurut Jumlah YangPemohon Rincian Perhitungan .~.
    keputusan3,424,315.00,keputusan keberatan (tabel 2) dengan rincian perhitungan yang menjadi dasarkeputusan keberatan (tabel 3) sebesar USD 73,455.00.
    Pihak pemeriksa mempertanyakan kebenaran daftar aktiva tetapbeserta perhitungan biaya depresiasi aktiva tetap yang telahdilampirkan dalam SPT Tahunan Badan 2004,b. Pihak pemeriksa berpendapat bahwa seluruh jumlah yang tercantumdalam akun Transportation harus dikategorikan sebagai pemberiannatura sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan;Halaman 5 dari 11 halaman.
    Pada saat persidangan nantiPemohon Banding akan membawa rincian perhitungan penyusutanaktiva tetap tersebut;b. Akun transportasi sebesar USD 37,586.00 sesungguhnya untuk mencatatbiaya transportasi yang terkait dengan operasional pabrik sehinggaseharusnya dapat dibiayakan;2. Pengurang Penghasilan BrutoBahwa Terbanding melakukan koreksi pengurang penghasilan bruto denganalasan sebagai berikut:a.
    Koreksi fiskal atas Post Employment Benefit sebesar USD 27,606.00 tidaktepat karena Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal atas akunPost Employment Benefit baik untuk komponen perhitungan HPP maupununtuk komponen perhitungan pengurang penghasilan bruto.
Register : 20-01-2020 — Putus : 23-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 44/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 23 Maret 2020 — Pembanding/Penggugat I : PERUSAHAAN UMUM PERUM PERIKANAN INDONESIA
Terbanding/Tergugat : Cia Kim Han
Turut Terbanding/Penggugat II : PERUSAHAAN UMUM PERUM PERIKANAN INDONESIA CABANG BELAWAN
3278
  • tarif kenaikan yang sama sesuai KEP063/PERINDO/DIR.A/III/2016 tanggal 22 Maret 2016, yaitu sebagai berikut :PERHITUNGAN KERUGIAN PEMAKAIAN LAHAN SECARA ILEGALMILIK PERUM PERINDO (PARA PENGGUGAT) YANG DILAKUKANOLEH CIA KIM HAN (TERGUGAT)1.
    ,Jumlah (8) ... = Rp.Jumlah Total (1+2+3+4+5+6+7+8) ... = Rp.Denda Materil :2% Dari Jumlah Perhitungan Tarif Selama 5 tahun (36 Bulan)(DC + SPP + Biaya Administrasi)= 2% xX 3 Tahun x 12 Bulan x Rp. 32,602,960. = Rp.PPN 10% ... = Rp.Jumlah (a) ... = Rp.2% Dari Jumlah Perhitungan Tarif Selama 4 tahun (24 Bulan)(SPP Tahun Ke2 / 01 Januari s/d 31 Desember 2017)= 2% xX 2 Tahun x 12 Bulan x Rp. 3,468,400, = Rp.PPN 10% ... = Rp.Jumlah (b) ... = Rp.2% Dari Jumlah Perhitungan Tarif Selama 3 Tahun (12 Bulan
    ,Jumlah (7)Sumbangan Pemeliharaan Prasarana (SPP) Tahun Ke5 / 01 Jan s/d 31 Des 202043,508,736,23,474,131,2,347,413,25,821,544,1,664,832,166,483, 1,831,315,832,416,83,242, Halaman 9 dari 58 halaman Putusan Nomor 44/Pdt/2020/PT MDNJumlah (c) ... = Rp. 915,658,2% Dari Jumlah Perhitungan Tarif Selama 2 Tahun (24 Bulan)(SPP Tahun Ke4 / 01 Januari s/d Desember 2019)= 2% xX 2 Tahun x 12 Bulan x Rp. 3,468,400, = Rp.PPN 10% ... = Rp.Jumlah (qd) ... = Rp.2% Dari Jumlah Perhitungan Tarif Selama 1 Tahun (12
    Jumlah Total Denda Materil (atb+c) +PPN10%... = Rp. 28,568,517,TOTAL JUMLAH (Perhitungan Tarif + Denda Materil) = Rp.72,077,253,Catatan NJOP :Perhitungan Tarif & Denda Materil Dapat Berubah Apabila Terjadi Perubahan NJOPDan Asumsi Perhitungan Sewa Tanah Hingga 31 Desember 2020 Serta DapatBerubah Apabila Adanya Perubahan Tarif.Bahwa berdasarkan Fakta Hukum tersebut Mohon Yang Mulia MajelisHakim yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berkenan menghukumTERGUGAT atas pemakaian lahan secara Illegal dalam
    * (dua ratus sembilan puluh sembilan meterpersegi), di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan,termasuk dengan upaya paksa pengosongan melalui Pengadilan denganmempertanggung jawabkan perhitungan sewa lahan dan dendaketerlambatan selama menempati lahan yang pernah disewa tersebutsecara Illegal sejak tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan TERGUGATmengosongkan tanah sewa tersebut, dengan perhitungan kenaikan uangsewa berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Umum (Perum)Perikanan Indonesia Nomor
Register : 24-03-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plg
Tanggal 20 Juli 2020 — Penggugat:
SLAMET RIYADI.
Tergugat:
PT.GADJAH RUKU Cq.Direktur PT.GADJAH RUKU
8521
  • Menghukum Tergugat membayar konpensasi pemutusan hubungan kerja Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut :
  • Uang PesangonRp.25.500.000,00

    Uang Penghargaan Masa KerjaRp. 5.100.000,00

    Uang Penggantian HakRp. 4.590.000,00

    Terbilang (tiga puluh lima juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah).

    1. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.