Ditemukan 158453 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-09-2016 — Upload : 21-09-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 105/G/2016/PHI.SBY
Tanggal 5 September 2016 — ALIF HIDAYAT, DKK MELAWAN PT.JAWA MEDIA KOMPUTAMA
4014
  • ALIF HIDAYAT, DKK MELAWAN PT.JAWA MEDIA KOMPUTAMA
    No. 105/G/2016/PHI.SbyLAWANPT.JAWA MEDIA KOMPUTAMA, Perusahaan yang bergerak dibidangMedia Cetak (Tabloit. Mingguan Komputek, Group Jawa Pos)yang beralamat di Jalan. Karah Agung. Nomor. 45, KotaSurabaya, yang dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnyabernama : Dr. Hardja Wandhira, S.H, M.Hum, Achmad Rufii,S.H, Vico Deddy Lestyanto, kesemuanya adalah Advokad padaLaw Office.
    Maka tergugat telah melanggarhak pekerja yang di PHK .12.Bahwa tergugat selaku Pimpinan/direktur Yudy Hananta membawahiperusahaan media Tabloid Komputek dibawah Group Jawa Posmenyatakan sudah tidak terbit dengan alasan keuangan belum stabil aliasefesiensi. Sementara ada dua Media Tabloid Minggguan Burung danTabloid Mingguan OTO Trend dibawah pimpinan Yudy Hananta masihberaktifitas mendatangkan profit yang fantastis.
    Bahwa berdasarkan Anjuran Dinasa Tenaga Kerja, PT Jawa MediaKomputama tergugat) untuk membayar kepada pekerja di PHKsebanyak 6 karyawan dari PT Jawa Media Komputama berupa uangpesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156ayat (3), dan Pengganti Hak Pasal 156 ayat (4) UndangUndangNomor 13 tahun 2003 dengan perincian (bukti P7):Karyawan di PHK PTI Jawa Media Komputama (TabloidKomputek,terlampir Anjuran DISNAKER Surabaya
    Jawa Media Komputama(Tabloid Mingguan Komputek), yang selanjutnya diberi tanada bukti P1;Photo copy daftar gaji pekerja pada saat sengketa UMK : bahwa benarberdasarkan penyelidikan dan pengawasan Dinas Tenaga Kerja Surabayastatus dan masa kerja Para Penggugat adalah karyawan PT.
    Jawa Media Komputama atas namaDirektur Yudy Sugianto Hananta, yang selanjutnya diberi tanada bukti P7;Photo copy dokumen dokumen PT.
Putus : 08-12-2015 — Upload : 28-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 898/Pdt.G/2015/PN.SBY
Tanggal 8 Desember 2015 — RUDY INDRAJAYA,SH.MH melawan PT.JIBRIL MEDIA UTAMA
420
  • RUDY INDRAJAYA,SH.MHmelawan PT.JIBRIL MEDIA UTAMA
    Raya Darmo Permai IIISurabaya, Untuk selanjutnya disebutSAL ren saronxsaneeceunancmenevmaraamenan anunmmanaenseanomnicawas PENGGUGAT ;LA WANPT.JIBRIL MEDIA UTAMA, Terdaftar di Kemenkuham RI No. AHU 3492457. AH.01.11.Tahun 2015, No.
Putus : 23-05-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 23 Mei 2018 — PT PANDJI MEDIA GEMILANG VS ADI KURNIAWAN
3941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANDJI MEDIA GEMILANG tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 66 /Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Plg. tanggal 16 Januari 2018, sehingga amarnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah sepihak dan tanpa kesalahan dari Penggugat;3.
    PT PANDJI MEDIA GEMILANG VS ADI KURNIAWAN
    PUTUSANNomor 419 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT PANDJI MEDIA GEMILANG, berkedudukan di JalanTalang Kerangga, Nomor 33, Kota Palembang, dalam hal inidiwakili oleh Mulyono Misman selaku Direktur, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Akhmad Yudianto, S.H., M.H., dankawankawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Mr.
    PANDJI MEDIA GEMILANG tersebut harus ditolakdengan perbaikan amar putusan sebagaimana di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara inidibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan
Putus : 24-06-2006 — Upload : 06-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13K/N/HAKI/2006
Tanggal 24 Juni 2006 — Citra Media Nusa Purnama (Harian Umum Media Indonesia); Adam Dwi Putra; Michael F.E. Sjukrie
10532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Citra Media Nusa Purnama (Harian Umum Media Indonesia); Adam Dwi Putra; Michael F.E. Sjukrie
Putus : 15-12-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 585/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 15 Desember 2016 — TEMPRINA MEDIA GRAFIKA melawan ZAINIAH
416
  • TEMPRINA MEDIA GRAFIKAmelawan ZAINIAH
Upload : 20-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 436 K/PDT.SUS/2010
MEDIA INTERAKSI UTAMA; BUDI LAKSONO
5650 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEDIA INTERAKSI UTAMA; BUDI LAKSONO
    MEDIA INTERAKSI UTAMA, berkedudukan di Jalan DewiSartika No.136 D Jakarta Timur;dalam hal ini memberikan kuasa kepada ANDI F.SIMANGUNSONG, SH. dkk.
    teguran Il karena: nilai penilaian kinerjaprofesional, kepribadian, kemampuan memenuhi deadline,produktivitas, disiplin kerja dan motivasi kerja untuk maju dariTergugat dinilai sangat rendah; (Bukti P5);Bahwa setelah menerima Surat Teguran II dari Pengugat,Tergugat malahan sering datang kerja terlambat bahkan seringtidak masuk kerja, kalaupun masuk kerja, Tergugat dengansengaja tidak mengisi absen sehingga berdasarkan ketentuanPeraturan Pokok Perusahaan tentang Kekaryawanan Pasal 14ayat 4.3 PT Media
    Agar pengusaha PT Media Interaksi Utama mempekerjakankembali pekerja Sdr. Budi Laksono di bagian Litbang. Data daninformasi Unit Redaksi;. Agar pekerja Sdr. Budi Laksono bersedia kembali bekerja diBagian Litbang. Data dan Informasi Unit Redaksi;. Agar pengusaha membayarkan upah selama dalam prosespenyelesian perselisihan hubungan industrial kepada Sdr. BudiLaksono yang sejak bulan Maret 2009 sampai dengan bulan Juli2009;.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangandengan ketentuan Ketentuan Pasal 168 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 14 ayat 4.3 Peraturan PokokPerusahaan tentang Kekaryawanan PT Media Interaksi Utama;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telahberakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja;4. Memerintahkan Tergugat agar tunduk pada isi putusan ini;5.
    Media Interaksi Utama, Bambang melarang PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi masuk ke kantor tanpa alasan jelas meskipunPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, tengah mengupayakan perundinganbipartit melalui Serikat Pekerja Suara Pembaruan;Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, melalui Direktur Operasionaldan Keuangan, Lukman Djaja didampingi PJS Kepala SDM, Esther Puntiviapada awalnya memaksakan agar Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensimenerima tawaran pesangon karena jika tetap bekerja pasti
Register : 05-09-2016 — Putus : 04-10-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 63/PID/2016/PT YYK
Tanggal 4 Oktober 2016 — LEMBAYUNG MEDIA KASIH CANDRANEGARA Binti AKHMAD SAFUAN
6930
  • LEMBAYUNG MEDIA KASIH CANDRANEGARA Binti AKHMAD SAFUAN
    PUTUSANNomor 63/Pid/2016/PT YYKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : LEMBAYUNG MEDIA KASIH CANDRANEGARABinti AAHMAD SAFUAN ;Tempat lahir : Semarang ;Umur/tanggal lahir :24 tahun / 27Juni 1992 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Dusun Bulus Wetan, Dk.
    Perkara: PDM 64/BNTLEPP/01/2016 tanggal 1 Februari 2016,Halaman 1 dari 7 Putusan Nomor 63/PID/2016/PT YYKTerdakwa diajukan didepan persidangan Pengadilan Negeri Bantul, dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa LEMBAYUNG MEDIA KASIH CANDRANEGARAbinti AAHMAD SAFUAN pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2015 sekira jam 08.30wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015,bertempat di depan rumah saksi Korban EKA TRISNOWATI di ruang usaha QLOUNDRY di Dsn Nogosari Ds Sumberagung
    Menyatakan Terdakwa LEMBAYUNG MEDIA KASIH CANDRANEGARA BintiAKHMAD SAFUAN telah terbukti bersalan melakukan Tindak PidanaPenganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa LEMBAYUNG MEDIA KASIHCANDRANEGARA Binti AAHMAD SAFUAN dengan pidana penjara selama2 ( dua ) bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan Kotayang telah dijalani;3.
    Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (Lima ribu rupiah).Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bantultanggal 25 April 2016 Nomor 16/Pid.B/2016/PN Bil, yang amarnya sebagaiberikut :Halaman 3 dari 7 Putusan Nomor 63/PID/2016/PT YYK" Menyatakan Terdakwa LEMBAYUNG MEDIA KASIH CANDRANEGARABinti AKHMAD SAFUAN telah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana: PENGANIAYAAN;=" Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 25 April 2016Nomor 16/Pid.B/2016/PN Bil, yang dimintakan banding tersebut,sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarselengkapnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa LEMBAYUNG MEDIA KASIHCANDRANEGARA Binti AAHMAD SAFUAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:PENGANIAYAAN;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan;Menetapkan pidana
Putus : 14-09-2016 — Upload : 20-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 14 September 2016 — ACROSSASIA LIMITED VS PT FIRST MEDIA TBK
768340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ACROSSASIA LIMITED VS PT FIRST MEDIA TBK
    ., dan kawankawan, Para Advokat padaKantor Hukum Cakra & Co, beralamat di Gedung WorldTrade Center II Lantai 8 Jalan Jendral Sudirman Kavling 2931, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2Maret 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Termohon PKPU;Lawan:PT FIRST MEDIA TBK, berkedudukan di Gedung Citra GrahaLantai 4, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 3536, JakartaPusat, yang diwakili oleh Ali Chendra selaku PresidenDirektur dan Harianda Noerlan selaku Direktur, dalam hal
    Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU/PT First Media Tbk terhadapTermohon PKPU/Acrossasia Limited , suatu perusahaan yang didirikanberdasarkan hukum Caymand Islands yang beralamat di Jalan Room4302,43/F, Tower one Lippo Centre 89 Queensway Hongkong, HK GEMStock code 8061, dengan kantor Representatif/Perwakilan di Indonesia yangberalamat di Wisma 46, kota BNI lantai 48 , Jalan Jenderal SudirmanKavling1 Rt.010/Rw.009 Jakarta Pusat;2.
    Bahwa dalam proses PKPU, hanya satu kreditur yang hadir danmencocokkan piutangnya, yaitu pemohon PKPU PT First Media Tbk,dengan jumlah piutang berjumlah USD 47.713.115 atau setara denganRp464.725,740.100,00 (empat ratus enam puluh empat miliar tujuh ratusdua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu seratus rupiah);5.
    Putusan Nomor 44 PK/Pdt.SusPailit/2016sebagai berikut:a.Telah dilaksanakan rapat kreditur pertama yang dihadiri oleh Tim Pengurus,Kreditur PT First Media, Tbk. yang diwakili oleh kuasa hukumnya danKreditur Raiffeisen Bank International AG (RBIAG) Singapore Branch yangdiwakili oleh Direktur Representatif Indonesia, namun debitur tidak hadir;Telah dilaksanakan Rapat Verifikasi yang dihadiri oleh Tim Pengurus,Kreditur PT First Media, Tok. namun tanpa kehadiran debitur, yang manakreditur yang mendaftar
    sampai dengan tanggal 8 Februari 2013 adalahhanya satu Kreditur yaitu PT First Media, Tok. yang mewakili piutangsebesar USD 47,713,115 atau setara dengan Rp464.725.740.100,00(empat ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh lima juta tujuhratus empat puluh ribu seratus rupiah) Dengan demikian PT First Media,Tbk. merupakan kreditur tunggal yang memiliki 100% (seratus persen) haksuara;Tidak ada itikad baik dari debitur karena sampai dengan pelaksanaan rapatterakhir yaitu pada tanggal 27 Februari
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 155/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — SUHAIMI Bin SAKIRIN
2913
  • Menyatakan Terdakwa SUHAIMI Bin SAKIRIN secara sah dan meyakinkanterbukti bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMASUKKANKE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MEDIA PEMBAWAHAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKATKESEHATAN DARI NEGARA ASAL DAN NEGARA TRANSIT BAGI HASILBAHAN ASAL HEWAN, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1)jo Pasal 5 huruf a dan c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagaimana
    Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina adalah hewan, bahanasal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang dapat membawa hamapenyakit hewan karantina;e Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya pemilik adalah orang atau badanhukum yang memiliki media pembawa dan atau orang yang bertanggung jawabatas pemasukan, pengeluaran atau transit media pembawa; e Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau areaasal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumberpenyebaran
    Tbk.24ke dalam pengertian Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina;Bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa 20 Kg daging kerbau asalMalaysia sebagai pemilik media pembawa yang tidak memiliki/dilengkapi sertifikatkesehatan bahan asal hewan dari negara asal dan dilaporkan/diserahkan kepadaPetugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina telah melanggar Pasal 31ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dan c UU No. 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan;Bahwa kerugian yang diakibatkan apabila
    Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit HewanKarantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa DilengkapiSertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, TidakDilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di TempattempatPemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.woncenann= Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur diatas, Majelis Hakim akanmempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini. Ad. 1.
    Menyatakan Terdakwa SUHAIMI Bin SAKIRIN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Memasukkan Media PembawaHama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara RepublikIndonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal danNegara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepadaPetugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan TindakanKarantina; 2.
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182 K/PDT.SUS/2011
ASIA GLOBAL MEDIA
4236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA GLOBAL MEDIA
    ASIA GLOBAL MEDIA, dalam hal ini diwakilioleh DUDI HENDRAKUSUMA selaku PresidenDirektur, berkedudukan di Menara StandardHal. 1 dari 50 hal. Put. No. 182K/Pdt.Sus/201 1Chartered Bank, Lantai 3132, Jalan Prof.
    Asia Global Media "AGM") sejak tanggal14 Maret 2005, dengan jabatan terakhir sebagai AccountExecutive, dengan upah terakhir yang diterima sebesarRp 2.500.000,00 per bulan (dua juta lima ratus riburupiah) ;2. Bahwa Tergugat I! mulai bekerja di perusahaan Penggugat(PT.
    Asia Global Media adalah tidak benarkarena para Tergugat berdasarkan surat pengangkatanadalah karyawan PT. Cakrawala Andalas Televisi (buktiT dan bukti 12), hingga gugatan ini dimasukkanbelum pernah ada Pemutusan WHubungan Kerja (PHkK)antara para Tergugat dengan PT. Cakrawala AndalasTelevisi sedangkan PT. Asia Global Media adalah mitrakerja PT. Cakrawala Andalas Televisi ;2. Dengan demikian gugatan a quo yang diajukan atas namaPT.
    Asia Global Media sebagai Penggugat adalahdisqualificatoire exceptie, karena Penggugat (PIT.Asia Global Media "AGM") tidak mempunyai' kapasitasuntuk menggugat para Tergugat ;3. Adapun pada tahun 2006 para Tergugat ditugaskan kePT. Asia Global Media sebagai mitra perusahaan yangmenjalankan fungsi managerial PT. Cakrawala Andalasmelalui Surat Penugasan Karyawan PT.
    Asia Global Media "AGM". Akantetapi pada tahun 1996 setelah bergabungnya Star TVdalam manajemen Operasional Antv, TergugatI1/Penggugat Rekonvensi ditugaskan ke PT. AsiaGlobal Media oleh PT. Cakrawala Andalas TelevisiSurat Transfer Karyawan PT.
Register : 04-04-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PT JAKARTA Nomor 407/PDT/2024/PT DKI
Tanggal 23 April 2024 — Pembanding/Penggugat : Ade Kurniawan
Terbanding/Tergugat I : MEDIA INDONESIA.COM
Terbanding/Tergugat II : MEDIA GROUP
168
  • Pembanding/Penggugat : Ade Kurniawan
    Terbanding/Tergugat I : MEDIA INDONESIA.COM
    Terbanding/Tergugat II : MEDIA GROUP
Register : 19-10-2012 — Putus : 09-11-2012 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 50/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 9 Nopember 2012 — LODDY SURYADINATA >< PT.RAKA MEDIA SWATAMA, Dkk
336139
  • LODDY SURYADINATA >< PT.RAKA MEDIA SWATAMA, Dkk
    PT.Raka Media Swatama yang ketika itu diwakili oleh DirekturUtamanya Tn.Yana Suryana S.E., sehingga kedudukannya adalah:Termohon PKPU ;b.
    TnNYANA SURYANA, S.E. bertindak atas nama dan untukkepentingan diri sendiri, sehingga kedudukannya adalahTermohonlIl PKPU ;Bahwa PT.Raka Media Swatama adalah suatu perseroan terbatas yangdidirikan berdasarkan Hukum Indonesia, sebagaimana ternyata dalamAkta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Raka Media Swatama Nomor : 30tanggal 26 Mei 1999 yang dibuat oleh dan dihadapan Agung SutaryatiKoesbandrijo, S.H., Notaris di Bandung dan telah beberapa kalimengalami perubahan dan telah disesuaikan dengan Undang
    UndangNomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan AktaRisalah Rapat PT.Raka Media Swatama Nomor : 14, tanggal 15 April2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Ano Muhamad Nasruddin, S.H.
    Menyatakan Termohonl PKPU PT.Raka Media Swatama,Termohonll PKPU Tn.Yana Suryana, S.E. dan TermohonIllPKPU Ny.Raden Widianingrum Fitri, dalam keadaan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibathukumnya ;3.
    PT.RAKA MEDIA SWATAMA No.30 tertanggal 26Mei 1999 dihadapan Ny.AGUNG S.
Register : 21-12-2016 — Putus : 31-03-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 761/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 31 Maret 2017 — PT.ELITE PRO MEDIA >< PT.MIMAKI INDONESIA CS
5531
  • PT.ELITE PRO MEDIA >< PT.MIMAKI INDONESIA CS
    PUTUSANNomor 761/PDT/2016/PT.DKIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara:PT.ELITE PRO MEDIA,Dalam hal ini diwakili oleh Honggo Pontjo Nugroho,selakuDirektur Perseroan,dan dalam perkara ini diwakili olehkuasanya JULIUS LOBIUA,SH,MH dan HOLIDIANTO.SH,keduanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada KantorHukum Julius Lobiua & Rekan,
Register : 26-09-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 04-04-2018
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Tjk
Tanggal 18 Januari 2018 —
4410
  • SIGER MEDIA LAMPUNG
Putus : 04-06-2012 — Upload : 09-01-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/G/2012/PHI.Sby
Tanggal 4 Juni 2012 — WARNA WARNI MEDIA
10925
  • WARNA WARNI MEDIA
    WARNA WARNI MEDIA, berkedudukan di Jalan Jalan Panglima Sudirman No. 21Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada LULUK ULUL ADKHA, S.Psi., selakuKepala HRD & Personalia PT.
    Warna Warni Media ditempatkan dibagian Marketing dengan upah terakhir sebesar Rp. 1.912.463, ;2. Bahwa usia Penggugat saat ini sudah mencapai 67 tahun, seharusnya menuruthukum Tergugat harus mempensiunkan Penggugat, karena kondisi kesehatanPenggugat sudah menurun dan Penggugat telah berulangkali mengajukan permohonanuntuk dipensiun, akan tetapi oleh Tergugat tetap dipekerjakan ;3.
    Warna Warni Media di Jakarta danmelarang Penggugat untuk masuk kerja di PT. Warna Warni Media di Surabaya, dengan alasan memudahkan kordinasi dengan pihak valerio ; Hal4 dari 28 hal.Put.No. 10/G/ 2012/PHI.Sby 1.
    WarnaWarni Media di Jakarta dalam waktu 1 (satu) minggu dan apabila tidak masuk kerja diPT. Warna Warni Media di Jakarta dianggap mengundurkan diri tanpa syarat ;1. Bahwa atas surat tersebut, Penggugat menyampaikan surat pemberitahuan yangpada pokoknya Penggugat keberatan terhadap keputusan penempatan kerja (mutasi)serta menyampaikan klaim atas biaya perawatan rumah sakit yang telah Penggugatkeluarkan ; 2.
    Sentosa Abadi merasakeberatan jika yang melakukan perundingan adalah Penggugat karena Penggugatbukan pihak yang berwenang ataubukan pihak dalam perjanjian antara PT.Warna Warni Media dengan UD. Sentosa Abadi ; 4. Bahwa kemudian pada tanggal 18 Juli 2011 Penggugat mengirim suratpemberitahuan dan permohonan kepada Tergugat yang pada pokoknyamemberitahukan tanggapan dari UD.
Putus : 20-10-2016 — Upload : 21-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 874 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — SPRINT MEDIA
3782 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SPRINT MEDIA
    SPRINT MEDIA, Perseroan, yang diwakili oleh Victor A.Wungkana, selaku Direktur PT.
    Sprint Media yang dilakukan oleh pihak management PT.Sprint Media; (Bukti P 15); Surat Nomor 006/Surat Nurwan Agus/SDA/V/2014 tertanggal:Jakarta, 5 Mei 2014 Hal: Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusiadan Hak Ketenagakerjaan Terhadap Bok. H. Nurwan Agus PekerjaPT. Sprint Media yang dilakukan oleh pihak management PT.
    Sprint Media membayarkanhak kepada pekerja Sdr. H.
    Sprint Media yang diberikan kepada pihak pekerja Sadr.H.
    Sprint Media membayarkan hak kepadapekerja Sdr. H.
Register : 19-11-2012 — Putus : 10-05-2013 — Upload : 01-07-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 511/PDT/G/2012/PN.BDG
Tanggal 10 Mei 2013 — RAKA MEDIA SWATAMA Lawan LODDY SURYADINATA
10426
  • RAKA MEDIA SWATAMA Lawan LODDY SURYADINATA
    RAKA MEDIA SWATAMA Nomor.30 Tanggal.26051999 dihadapan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny.
    RAKA MEDIA SWATAMA dengan Loddy Suryadinata , Tandabukti P 11a;14. Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran Periode 01 Januari 2008 s/d 31 Desember2008 PT. RAKA MEDIA SWATAMA dengan Loddy Suryadinata , Tanda bukti Pllb; '15. Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran Periode 01 Januari 2009 s/d 31 Desember2009 PT. RAKA MEDIA SWATAMA dengan Loddy Suryadinata , Tanda bukti PHe; ' .16. Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran Periode 01 Januari 2010 s/d 31 Desember2010 PT.
    RAKA MEDIA SWATAMA dengan Loddy Suryadinata , Tanda bukti Plid;17. Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran Periode 01 Januari 2011 s/d 31 Desember2011 PT. RAKA MEDIA SWATAMA dengan Loddy Suryadinata , Tanda bukti Plie; i16. Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran Periode 01 Januari 2012 s/d 31 Oktober2012 PT. RAKA MEDIA SWATAMA dengan Loddy Suryadinata , Tanda bukti P11 f;17. Surat Pernyataan yang ditandatarigani oleh Hendro Setiawan tanggal. 6 Mei 2011,tanda bukti P 12 ;18.
    Raka Media Swatamasebesar Rp.142.500.000, Penerima Loddy Suryadinata, Tanda bukti P 14.24;43. Bukti transfer dari Panin Bank tanggal. 10082012 /pengirim PT. Raka MediaiSwatama sebesar Rp. 142.500.000, Penerima Loddy Suryadinata, Tanda bukti P 14.25 ; 44. Rekening Koran RAKA MEDIA SWATAMA PT. tanggal. 10092012 , Tanda buktiP14.26;45. Bukti transfer dari Panin Bank tanggal. 10102012 , pengirim PT.
    Raka Media Swatama , kenal dengan Tn. Yana Suryana, SE.Direktur Utama PT. Raka Media Swatama dan kenal dengan Tergugat yang bernamaTn. Loddy Suryadinata;Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah salah satuanggota pengurus PKPU yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalamperkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 65/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan pemohon PKPU yaitu Tn.
Register : 20-03-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 31-10-2017
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 33/Pid.Sus/2017/Pn.Pyh
Tanggal 31 Mei 2017 — RIKA MEDIA PUTRA BIN BUYUNG Pgl RIKA
10519
  • Menyatakan Terdakwa RIKA MEDIA PUTRA Panggilan RIKA Bin BUYUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak (Nandiyati Marjulianda Panggilan Ati) untuk melakukan persetubuhan dengannya;2.
    RIKA MEDIA PUTRA BIN BUYUNG Pgl RIKA
    PenasihatHukum, yang pada intinya bahwa "menurut terdakwa Rika Media Putra dansdr. Penasihat Hukum terdakwa, tuntutan pidana selama 9 (sembilan) tahunatas diri terdakwa, dirasakan terlalu berat oleh Terdakwa.Tanggapan :Menurut hemat kami bahwa Sdr.
    Ati selanjutnyaantara tersangka Rika Media Putra berkenalan dengan saksi korban NandiyatiMarjulianda terjalin hubungan pacaran tetapi hubungan pacaran tersebut tidakdirestui oleh orang tua saksi korban Nandiyati Marjulianda, dikarenakanterdakwa Rika Media Putra telah beristri sedangkan saksi korban NandiyatiMarjulianda masih berstatus pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Pertama(SMP), dan pada saat berkenalan dengan terdakwa saksi korban pernahbertanya kepada terdakwa apakah terdakwa masih bujangan,
    Pasal76E UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan AtasUndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa RIKA MEDIA PUTRA Pgl.
    Ati selanjutnyaantara tersangka Rika Media Putra berkenalan dengan saksi korban NandiyatiMarjulianda terjalin hubungan pacaran tetapi hubungan pacaran tersebut tidakdirestui oleh orang tua saksi koroban Nandiyati Marjulianda, dikarenakanterdakwa Rika Media Putra telah beristri sedangkan saksi korban NandiyatiMarjulianda masih berstatus pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Pertama(SMP), dan pada saat berkenalan dengan terdakwa saksi korban pernahbertanya kepada terdakwa apakah terdakwa masih bujangan,
    Ati selanjutnyaantara tersangka Rika Media Putra berkenalan dengan saksi korban NandiyatiMarjulianda terjalin hubungan pacaran tetapi hubungan pacaran tersebut tidakdirestui oleh orang tua saksi korban Nandiyati Marjulianda, dikarenakanterdakwa Rika Media Putra telah beristri sedangkan saksi korban NandiyatiMarjulianda masih berstatus pelajar kelas 1 Sekolah Menengah PertamaHalaman 11 dari 36 Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2017/PN.Pyh(SMP).Pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekira pukul 16.00 Wib
Putus : 06-07-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Juli 2017 — PT MEDIA PUTRA NUSANTARA VS SAMUEL GODFRIED
15776 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MEDIA PUTRA NUSANTARA tersebut;
    PT MEDIA PUTRA NUSANTARA VS SAMUEL GODFRIED
    PUTUSANNomor 525 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT MEDIA PUTRA NUSANTARA, diwakili oleh Winston PutraUtomo selaku Direktur PT Media Putra Nusantara berkedudukan diEV Hive Coworking Space Gedung The Maja Lantai 1, Jalan KyaiMaja Nomor 39 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal inimemberi kuasa kepada Maher Syalal
    Bahwa Penggugat adalah mantan karyawan Tergugat (PT Media PutraNusantara);Hal. 1 dari 15 hal.Put.Nomor 525 K/Pdt.SusPHI/201710.Bahwa pada tanggal 22 September 2015, antara Penggugat dan Tergugattelah menandatangani surat perjanjian kontrak kerja waktu tertentu tanpanomor yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat diwakili olehWilham P.
    Agar perusahaan PT Media Putra Nisantara membayarkan kepada Sadr.Samuel Godfried berupa hak Pekerja atas upah sampai batas waktuberkahirnya jangka waktu perjanjian kerja yaitu sebesar 9 (sembilan)bulan x Rp20.000.000,00 = Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluhjuta rupiah);B. Agar Pekerja Sdr. Samuel Godfried dapat menerima hakhaknyasebagaimana poin 1 tersebut di atas;C.
    Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah)kepada Penggugat.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaTergugat sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuksetiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baikbergerak maupun tidak bergerak, yaitu berupa uang yang ada di rekeningHal. 6 dari 15 hal.Put.Nomor 525 K/Pdt.SusPHI/2017Bank BCA Cabang Darmo, Surabaya, atas nama PT Media
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MEDIA PUTRANUSANTARA tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi ditetaokan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musywarah Majelis Hakim padahari Kamis tanggal 6 Juli 2017 oleh H. Panji Widagdo, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. dan Dr.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 07-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1015 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — PT GAYA MEDIA FAVORIT VS WIDYAWATI ADISANTOSO
16763 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT GAYA MEDIA FAVORIT, tersebut;
    PT GAYA MEDIA FAVORIT VS WIDYAWATI ADISANTOSO
    PUTUSANNomor 1015 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT GAYA MEDIA FAVORIT, berkedudukan di Jalan H. R.Rasuna Said, Kav. B 3233, Setiabudi, Jakarta Selatan, diwakilioleh Svida S.P.
    156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai Ketentuan Pasal 156 ayat(4) dan seluruh upah yang belum dibayarkan oleh Tergugat sebagaimanatelah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex facti dalamputusannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PTGAYA MEDIA