Ditemukan 544853 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2024 — Putus : 07-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 18/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal 7 Juni 2024 — Penggugat:
BUNGA FIRLIANI
Tergugat:
IRMA SUSANTI
8457
  • Menimbang, bahwa sebelum Hakim menentukan atau menetapkan hari sidang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan materi gugatan sederhana/pemeriksaan pendahuluan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa materi Gugatan Sederhana harus memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang

    perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang berupa jenis perkara gugatan sederhana, nilai gugatan materiil, dan domisili para pihak.

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati materi gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat, ternyata gugatan tersebut adalah mengenaiGugatan Sederhana Wanprestasiakan tetapi setelah dicermati mengenai isi / materi gugatan sederhana tersebut terdapatTUNTUTAN PROVISIyang diminta Penggugat dalam gugatan sederhana yang mana didalam PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 khususnyaPasal 17berbunyi DALAM PROSES PEMERIKSAAN

    Menimbang, bahwa terhadap Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Perma Nomor 2 tahun 2015 yang pada pokoknya menyebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim dapat mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat;

    Menimbang, bahwa oleh karena

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015, Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 18/Pdt.G.S/2024
Register : 29-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN PADANG Nomor 38/Pdt.G.S/2018/PN Pdg
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.W Prasetya T
2.Violla Purwati
5514
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;------------------------

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan

    diajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------------------------

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma

    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;---------------------------------------

    Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat

    (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;-

    Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;

    M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan
    Nama : Violla Purwati;Halaman 1 dari 3 Penetapan PerdataPermohonan Nomor 38/Padt.G.S/2018/PN Pag.Tempat Tanggal Lahir : Jenis Kelamin : Perempuan;Agama : Islam;Tempat Tinggal : Jalan Kampung Baru no 43 004/005Sawahan Timur, Kec, Padang Barat,Padang;Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;Selanjutnya disebut TERGUGAT II;Selanjutnya disebut PARA TERGUGAT ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berkaitan : Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma
    mempengaruhi eksekutabilitas dari putusan yang dijatuhkandikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yangdiajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengantujuan untuk menghindari putusan yang siasia atau non executable (tidak dapatdieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkaraini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yangditentukan dalam Perma
    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianHalaman 2 dari 3 Penetapan PerdataPermohonan Nomor 38/Padt.G.S/2018/PN Pag.Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanamaka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan inibukanlah merupakan gugatan sederhana ; Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan
    Pasal 11ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari registerperkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepadaPenggugat;Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan ;MENETAPKAN1.
Register : 25-11-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN TANJUNG Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Tjg
Tanggal 25 Nopember 2021 — Penggugat:
HERLIANA
Tergugat:
MERRY SILVANA
9216
  • Menimbang

    bahwa setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 25 November 2021 Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Tjg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelesaian gugatan sederhana, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara gugatan sederhana wajib terlebih

    dahulu melakukan pemeriksaan awal dan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (

    PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mempelajari materi gugatan Penggugat dalam perkara a quo yang di dalam gugatan tersebut dalam petitum ketiga gugatan penggugat meminta untuk menetapkan hutang pokok sebesar Rp505.000.000,00 (lima ratus lima juta rupiah

    );

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena syarat gugatan sederhana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 terkait dengan dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) tidaklah terpenuhi

Register : 08-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN SERANG Nomor 8/Pdt.G.S/2023/PN Srg
Tanggal 10 April 2023 — Penggugat:
FITRI KHOIRUN NISA
Tergugat:
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) SERANG
6230
  • Memperhatikan Pasal 13 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1238 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Fidusia dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I:

    1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menghukum Penggugat untuk
Register : 11-10-2023 — Putus : 03-11-2023 — Upload : 03-11-2023
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PN Gdt
Tanggal 3 Nopember 2023 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk KCP Gedong Tataan
Tergugat:
1.Sugeng
2.Mulianingsih
990
  • Mengingat, ketentuan Pasal 154 Rbg, PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, serta ketentuan perundang - undangan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI :

    1. Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat I.
Register : 12-02-2024 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN METRO Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Met
Tanggal 13 Februari 2024 — Penggugat:
1.Hadi Shafrudin
2.Dimyati
3.Sudiyono
Tergugat:
1.JUMIRAN
2.Lusiana
5130
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili didaerah Hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan a quo mencatumkan alamat Tergugat I dan Tergugat II di Dusun II Rt 010, Rw 003 Purbosembodo Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, bukan berdomisili di

    wilayah Hukum pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri Metro sebagaimana yang ditentukan Pasal 4 ayat (3) perma nomor 4 tahun 2019 tidak terpenuhi;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan.

Register : 18-09-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 29-07-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 27/Pdt.G.S/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 19 September 2023 — Penggugat:
PT Talentaverse Kreativa Bintang
Tergugat:
Mohamad Reza Pahlevi
2419
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, disebutkan bahwa Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;

    Menimbang, bahwa

    setelah Hakim mempelajari posita gugatan Penggugat dan meneliti semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara a quo, nilai gugatan materil , bunga moratoir dan Imateriil Penggugat adalah sejumlah Rp 1.101.500.000 (satu milyar seratus satu juta lima ratus ribu rupiah), jadi melebihi ketentuan Perma No.4 Tahun 2019 tersebut di atas;

    Menimbang, bahwa meskipun nilai kerugian materil yang dituntut oleh Penggugat di bawah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) akan tetapi

    setelah Hakim mempelajari posita dan petitum gugatan Penggugat, dalam pembuktian nantinya untuk menyelesaikan perkara a quo tidaklah sederhana, terutama mempertimbangkan kerugian Imateriil sebagaimana posita dan petitum gugatan Penggugat ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, berpendapat bahwa gugatan sederhana yang diajukan Penggugat tidak termasuk gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan

    Sederhana jo Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    M E N E T A P K A N:

    Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No.27/Pdt.G.S/2023/ PN JKT.SEL dalam register perkara;
    Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara setelah dipotong biaya perkara sejumlah Rp. 178.000,00 (seratus

Register : 07-04-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN PATI Nomor 36/Pdt.P/2022/PN Pti
Tanggal 14 April 2022 — 1.sukawi 2.Sukasih
13790
Register : 05-08-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 07-08-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 15/Pdt.G.S/2020/PN Gto
Tanggal 6 Agustus 2020 — Penggugat:
Maekel Rambi
Tergugat:
PT Finansia Multi Finance Cab. Gorontalo
9115
  • Menimbang, bahwaselanjutnyaberdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,menentukanHakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

    Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materigugatan sederhana atau tidakberdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwadalam

    yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari instansi Penggugat;

    Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena Kuasa dalam gugatan Penggugat tidak berada dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi materigugatan sederhana atau tidakberdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung(PERMA

    )Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian

    Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapanuntuk menyatakan bahwa gugatan Penggugattidak memenuhi syarat materi gugatan sederhanaataubukan merupakan gugatan sederhana;

    Mengingat,ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian

Register : 25-05-2023 — Putus : 10-07-2023 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN SERANG Nomor 32/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Tanggal 10 Juli 2023 — Penggugat:
Bank BRI Cabang Serang
Tergugat:
1.Nani Suhani
2.Mulyana
107
  • Memperhatikan Pasal 4 Ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.00 ,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 26-10-2022 — Putus : 28-10-2022 — Upload : 28-10-2022
Putusan PN TONDANO Nomor 29/Pdt.G.S/2022/PN Tnn
Tanggal 28 Oktober 2022 — Penggugat:
VANLIE POLUAN
Tergugat:
Bank Mandiri Tbk Branch Ratahan
4712
  • Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan pasal 6 ayat 2 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasai dan setelah Hakim memeriksa ternyata bukti-bukti surat yang dilampirkan belum ada yang dilegalisasi sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat ;

    Mengingat, ketentuan pasal 6 ayat 2 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana;

    MENETAPKAN :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 29/Pdt.G.S/2022/PN Tnn dalam register perkara; dan
    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
    4. Register : 26-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 18-06-2019
      Putusan PN LANGSA Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Lgs
      Tanggal 29 April 2019 — Penggugat:
      PT BANK RAKYAT INDONESIA , Tbk. Kantor Cabang Langsa
      Tergugat:
      Andi Rahmatsyah
      928
      • Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

        mendengar kedua belah pihak yang berperkara.Telanh membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan denganperkara ini.Menimbang, bahwa setelah Hakim Tunggal mempelajari kesepakatanperdamaian yang diajukan oleh para pihak ternyata tidaklah bertentangandengan hukum sehingga Hakim Tunggal menyatakan bahwa kesepakatanperdamaian tersebut adalah sebagai undangundang yang mengikat bagi parapihak yang membuatnya.Mengingat akan ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata,Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma
        Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasidan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana dan serta ketentuan perundangundangan lain yang berkaitandengan perkara ini.MENGADILI :1.
      Register : 29-11-2022 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 29-11-2022
      Putusan PN LARANTUKA Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Lrt
      Tanggal 29 Nopember 2022 — Penggugat:
      Wilibrodus wago
      Tergugat:
      1.Benediktus koting
      2.Paulina lipat somi
      1277
      • Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ("Perma 2/2015"), Hakim harus memeriksa materi gugatan sederhana apakah memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma 2/2015.

        Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma 2/2015 ("Perma 4/2019")bahwa "Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama".
        Terlebih lagi, ternyata Penggugat di dalam berkas pendaftaran, Penggugat hanya melampirkan satu fotokopi bukti surat sajaberupa fotokopi kwitansiyang di dalamnya hanya menjelaskan bahwa Benediktus Wilbrodus Wago meminjamkan uang Rp100.000.000,00- (seratus juta rupiah) kepada Benediktus Koting, selain dari pada itu tidak ada lagi bukti-bukti surat yang dilampirkan Penggugat untuk membantu Hakim dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pendahuluan sesuaI Pasal 11 Perma 2/2015;

        <
      Register : 12-06-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 23-07-2024
      Putusan PN PANDEGLANG Nomor 10/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
      Tanggal 18 Juli 2024 — Penggugat:
      PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PANDEGLANG
      Tergugat:
      1.SAANAH
      2.DADANG JAED
      360
      • Memperhatikan, ketentuan Pasal 8 nomor 3 Rv (Reglement of de Rechtsvordering), Pasal 1238 KUHPerdata dan Perma No. 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana j.o Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta peraturan hukum yang berlaku dalam perkara ini :

        M E N G A D I L I :

        1. Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat tidak dapat diterima;
        2. Menghukum Penggugat
      Register : 20-01-2020 — Putus : 27-01-2020 — Upload : 09-08-2023
      Putusan PN CIBINONG Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Cbi
      Tanggal 27 Januari 2020 — Penggugat:
      MARAYUN MARBUN
      Tergugat:
      Bp. JESRON NAINGGOLAN
      5630
      • Menimbang, bahwa oleh karena Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari regester perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ( Vide Oasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);

        Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan

        sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;

        Memeperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata serta Peraturan Perundang - Undangan lain yang terkait;

        MENETAPKAN:

        1.

      Register : 20-01-2020 — Putus : 27-01-2020 — Upload : 16-08-2021
      Putusan PN CIBINONG Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Cbi
      Tanggal 27 Januari 2020 — Penggugat:
      MARAYUN MARBUN
      Tergugat:
      Bp. JESRON NAINGGOLAN
      440
      • Menimbang, bahwa oleh karena Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari regester perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ( Vide Oasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);

        Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan

        sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;

        Memeperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata serta Peraturan Perundang - Undangan lain yang terkait;

        MENETAPKAN:

        1.

      Register : 25-10-2019 — Putus : 11-11-2019 — Upload : 03-06-2024
      Putusan PN LANGSA Nomor 5/Pdt.G.S/2019/PN Lgs
      Tanggal 11 Nopember 2019 — Penggugat:
      PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
      Tergugat:
      Edy Saputra
      270
      • Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

      Register : 08-04-2022 — Putus : 08-04-2022 — Upload : 06-07-2022
      Putusan PN BLITAR Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN Blt
      Tanggal 8 April 2022 — Penggugat:
      PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBk CABANG BLITAR
      Tergugat:
      1.M.SAMSUL
      2.ENNY RAHMAWATI
      2411
      • Menimbang, bahwa Hakim telah memeriksa materi gugatan sederhana perkara Nomor : 9/Pdt.G.S/2022/PN Blt dikaitkan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perma nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karena dalam gugatan sederhana, sifat pembuktian harus bersifat sederhana pula, maka dalam ketentuan tersebut memberikan kewajiban

        agunan dalam perkara ini adalah berupa SKKT No. 371/409.26.6/XII/2017 atas nama SUMARTONO yang telah dijaminkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sehingga ada pihak lain yang seharusnya ikut didudukkan sebagai pihak karena sifatnya sangat menentukan dalam perkara aquo sehingga menjadikan gugatan aquo sifatnya menjadi tidak sederhana lagi;

        Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;

        Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perma

        nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

        MENETAPKAN :

        1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
        2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor : 9/Pdt.
      Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 05-09-2022
      Putusan PN INDRAMAYU Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Idm
      Tanggal 7 Juni 2022 — Penggugat:
      WATRIM Alias Wa CARUT Bin Alm WARYAM
      Tergugat:
      NURADI Bin SURAKMAN
      3623
      • Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

        Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

        Menimbang bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara a quo

        ;
      • Sebelah Selatan : Abdul Jalil Bin Sukarih;
      • Sebelah Barat : Rewse Bin Narkam;

      Yang dikuasai oleh Tergugat sejak tahun 2019-2022 dan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah);

      Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Hakim terhadap gugatan tersebut bukanlah termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

      ) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

      Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang

      Register : 07-11-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 27-12-2023
      Putusan PN INDRAMAYU Nomor 24/Pdt.G.S/2023/PN Idm
      Tanggal 7 Nopember 2023 — Penggugat:
      BARIYANTO
      Tergugat:
      H. BAGUI
      7458
      • Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

        Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

        Menimbang bahwa setelah hakim membaca, mempelajari dan meneliti surat gugatan tertanggal 3 November

        ) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana;

        Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah

        Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa;

        Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan

        Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;

        Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;

        MENETAPKAN