Ditemukan 546722 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 24/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal 7 Nopember 2023 — Penggugat:
BARIYANTO
Tergugat:
H. BAGUI
5242
  • Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

    Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa setelah hakim membaca, mempelajari dan meneliti surat gugatan tertanggal 3 November

    ) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah

    Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa;

    Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan

    Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;

    MENETAPKAN

Register : 20-01-2020 — Putus : 27-01-2020 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Cbi
Tanggal 27 Januari 2020 — Penggugat:
MARAYUN MARBUN
Tergugat:
Bp. JESRON NAINGGOLAN
3619
  • Menimbang, bahwa oleh karena Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari regester perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ( Vide Oasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);

    Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan

    sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;

    Memeperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata serta Peraturan Perundang - Undangan lain yang terkait;

    MENETAPKAN:

    1.

Register : 25-11-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN TANJUNG Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Tjg
Tanggal 25 Nopember 2021 — Penggugat:
HERLIANA
Tergugat:
MERRY SILVANA
8114
  • Menimbang

    bahwa setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 25 November 2021 Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Tjg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelesaian gugatan sederhana, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara gugatan sederhana wajib terlebih

    dahulu melakukan pemeriksaan awal dan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (

    PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mempelajari materi gugatan Penggugat dalam perkara a quo yang di dalam gugatan tersebut dalam petitum ketiga gugatan penggugat meminta untuk menetapkan hutang pokok sebesar Rp505.000.000,00 (lima ratus lima juta rupiah

    );

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena syarat gugatan sederhana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 terkait dengan dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) tidaklah terpenuhi

Register : 07-05-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Ngb
Tanggal 7 Mei 2024 — Penggugat:
HENDRI SUPRIADI
Tergugat:
PT. ADIRA FINANCE
1611
  • pemindah tanganan kepada orang lain (Posita nomor 5);

    Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Hakim ada kepentingan pihak lain yaitu pihak yang menurut Penggugat saat ini menguasai unit mobil Daihatsu Pick Up KH 8391 FV tersebut, untuk ditarik sebagai Tergugat dan pihak lain tersebut harus membuktikan kepemilikan atas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up KH 8391 FV yang menjadi objek sengketa perkara ini, sehingga sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma

    Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
    Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka gugatan a quo tidak terpenuhi syarat sebagai suatu gugatan sederhana, namun dapat menempuh melalui gugatan perdata biasa;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan

    ;

    Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Ngb dalam register perkara;
    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Register : 05-08-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 07-08-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 15/Pdt.G.S/2020/PN Gto
Tanggal 6 Agustus 2020 — Penggugat:
Maekel Rambi
Tergugat:
PT Finansia Multi Finance Cab. Gorontalo
8215
  • Menimbang, bahwaselanjutnyaberdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,menentukanHakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

    Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materigugatan sederhana atau tidakberdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwadalam

    yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari instansi Penggugat;

    Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena Kuasa dalam gugatan Penggugat tidak berada dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi materigugatan sederhana atau tidakberdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung(PERMA

    )Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Nomor 4 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung(PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian

    Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapanuntuk menyatakan bahwa gugatan Penggugattidak memenuhi syarat materi gugatan sederhanaataubukan merupakan gugatan sederhana;

    Mengingat,ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian

Register : 19-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Tjb
Tanggal 19 Januari 2021 — Penggugat:
ERLINA JUNAILIS
Tergugat:
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) ULaMMKCP (KANTOR CABANG PEMBANTU) TANJUNGBALAI
769
  • kondisi demikian Mahkamah Agung memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa satu diantara obyek pemeriksaan pendahuluan adalah mengenai domisili hukum para pihak yaitu harus berada dalam daerah hukum yang sama namun dengan pengecualian sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 secara

    Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana yang telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana yang telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;

    Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan

    karena untuk membatalkan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) memperlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk patuh terhadap putusan (vide Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 4 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), sehingga perkara ini tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana karena tidak sesuai dengan Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dan Konsiderans Menimbang huruf (b) Perma Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana yang
    telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mensyaratkan bahwa gugatan sederhana diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dikorelasikan dengan syarat formal sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 dan maka Hakim berpendapat gugatan ini tidak memenuhi syarat formal suatu

    yang telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Register : 12-02-2024 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN METRO Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Met
Tanggal 13 Februari 2024 — Penggugat:
1.Hadi Shafrudin
2.Dimyati
3.Sudiyono
Tergugat:
1.JUMIRAN
2.Lusiana
2710
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili didaerah Hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan a quo mencatumkan alamat Tergugat I dan Tergugat II di Dusun II Rt 010, Rw 003 Purbosembodo Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, bukan berdomisili di

    wilayah Hukum pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri Metro sebagaimana yang ditentukan Pasal 4 ayat (3) perma nomor 4 tahun 2019 tidak terpenuhi;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan.

Register : 11-10-2023 — Putus : 03-11-2023 — Upload : 03-11-2023
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PN Gdt
Tanggal 3 Nopember 2023 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk KCP Gedong Tataan
Tergugat:
1.Sugeng
2.Mulianingsih
580
  • Mengingat, ketentuan Pasal 154 Rbg, PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, serta ketentuan perundang - undangan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI :

    1. Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat I.
Register : 23-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 3/Pdt.G.S/2019/PN SWL
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Muaro Bodi
Tergugat:
LIZA OKTI LIVEGA dan RIDINALDI
667
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang

    putusan yang dijatuhkan dikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma

    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata

    Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;

    M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan
    IV Nagari Kabupaten SijunjungAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaNomor HP / Email ISelanjutnya disebut PARA TERGUGAT;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berkaitan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikankewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukanpemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukanPenggugat memiliki sifat pembuktian
    karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yangdiajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama ParaTergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengantujuan untuk menghindari putusan yang siasia atau non executable (tidak dapatdieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkaraHalaman 2 dari 3 Penetapan Gugatan Sederhana Nomor 3/Pdt.GS/2019/PN Swiini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yangditentukan dalam Perma
    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanamaka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan inibukanlah merupakan gugatan sederhana;Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
    GugatanSederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari registerperkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan;MENETAPKAN1.
Register : 10-08-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 22/Pdt.G.S/2020/PN Tnn
Tanggal 13 Agustus 2020 — Penggugat:
1.Heti Margaretha Polii
2.audy alexander tujuwale,SH
Tergugat:
1.DEDI STIV ARING alias Stiv Aring
2.Dedy Stev Aring
150
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 yang pada pokoknya menyatakan Penggugar dan Tergugat berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan yang lain dengan Tergugat maka Penggugat dapat menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tempat domisili dari Tergugat ;

    Menimbang, bahwa

    ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim mendapatkan Penggugat telah memberikan kuasa pada Kuasa Hukum yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan baik Penggugat dan Tergugat,sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 ;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

Register : 23-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN SWL
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Muaro Bodi
Tergugat:
ARI ZASTRA dan HELEN PUSPITA SARI
597
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana

    eksekutabilitas dari putusan yang dijatuhkan dikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma

    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata

    Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;

    M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan
    IV Nagari KabupatenSijunjung;Perempuan;Mengurus rumah tangga;081363363003;Halaman 1 dari 3 Penetapan Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.GS/2019/PN SWLMenimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikankewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukanpemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukanPenggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak;Menimbang, bahwa Hakim mengacu
    mempengaruhi eksekutabilitas dari putusan yang dijatuhkandikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yangdiajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama ParaTergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengantujuan untuk menghindari putusan yang siasia atau non executable (tidak dapatdieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkaraini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yangditentukan dalam Perma
    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakanbahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana;Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan
    Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dariregister perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepadaPenggugat;Halaman 2 dari 3 Penetapan Gugatan Sederhana Nomor 2/Padt.GS/2019/PN SWLMengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan;MENETAPKAN1.
Register : 26-10-2022 — Putus : 28-10-2022 — Upload : 28-10-2022
Putusan PN TONDANO Nomor 29/Pdt.G.S/2022/PN Tnn
Tanggal 28 Oktober 2022 — Penggugat:
VANLIE POLUAN
Tergugat:
Bank Mandiri Tbk Branch Ratahan
437
  • Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan pasal 6 ayat 2 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasai dan setelah Hakim memeriksa ternyata bukti-bukti surat yang dilampirkan belum ada yang dilegalisasi sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat ;

    Mengingat, ketentuan pasal 6 ayat 2 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana;

    MENETAPKAN :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 29/Pdt.G.S/2022/PN Tnn dalam register perkara; dan
    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
    4. Register : 15-12-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 15-12-2021
      Putusan PN INDRAMAYU Nomor 29/Pdt.G.S/2021/PN Idm
      Tanggal 15 Desember 2021 — Penggugat:
      Hj. Sarinih
      Tergugat:
      Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia CQ Gubernur Jawa Barat CQ Bupati Indramayu CQ Camat Sliyeg CQ Kepala Desa Sudikampiran
      9722
      • Menimbang bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara a quo Maka Hakim menilai bahwa dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat terdapat pihak yang lain yang memiliki hubungan hukum dalam perkara a quo, sehingga pembuktian dalam perkara a quo masih harus melibatkan pihak lain;

        Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Hakim terhadap gugatan tersebut bukanlah termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019

        Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

        Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;

      Register : 25-10-2019 — Putus : 11-11-2019 — Upload : 29-07-2021
      Putusan PN LANGSA Nomor 5/Pdt.G.S/2019/PN Lgs
      Tanggal 11 Nopember 2019 — Penggugat:
      PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
      Tergugat:
      Edy Saputra
      234
      • Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

        mendengar kedua belah pihak yang berperkara.Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan dengan perkaraini.Menimbang, bahwa setelah Hakim Tunggal mempelajari kesepakatanperdamaian yang diajukan oleh para pihak ternyata tidaklan bertentangan denganhukum sehingga Hakim Tunggal menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian tersebutadalah sebagai undangundang yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya.Mengingat akan ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Pasal130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma
      Register : 12-07-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 18-08-2022
      Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 30/Pdt.G.S/2022/PN Gpr
      Tanggal 12 Juli 2022 — Penggugat:
      PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT SAMBI
      Tergugat:
      1.Moh Vehin Abdul Aziz
      2.Sari Wahyuni
      2518
      • Menimbang, bahwa dari ketentuan Perma tentang Gugatan Sederhana No.4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 4 ayat (1) : "Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama"

        Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan menelaah dari Surat Gugatan Penggugat, tertera dengan jelas Tergugat terdiri dari

        3 (tiga) orang yakni :Moh Vehin Abdul Aziz,Sari Wahyuni danSiti Anisah;

        Menimbang, bahwa dari posita gugatan tidak dapat diketahui hubungan hukum diantara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III sehingga tidak diketahui apakah diantara Tergugat memiliki kepentingan hukum yang sama yang mana hal demikian haruslah jelas diuraikan dalam posita gugatan terkait dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Perma terntang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

        Menimbang,

        Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No.4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

        MENETAPKAN:

        1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

        2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 30/Pdt.G.S/2022/PN Gpr dalam register perkara; dan

        3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

      Register : 22-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
      Putusan PN SURABAYA Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN Sby
      Tanggal 23 Mei 2023 — Penggugat:
      PT Gunung Kelud Wisesa
      Tergugat:
      LORIS YULITA
      437
      • Menimbang, bahwa setelah mempelajari isi gugatan Penggugat a quo, menurut Hakim Pemeriksa bukanlah termasuk dalam materi gugatan sederhana akan tetapi termasuk dalam ranah Perdata Khusus (PHI), maka dengan memperhatikan Pasal 3 ayat (2) a Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Tidak termasuk dalarn gugatan sederhana adalah : perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus

        Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ;

        Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Jo Perma

        Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 ;

        M E N E T A P K A N

        1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
        2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN Sby dalam register perkara; dan
        3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
      Register : 02-03-2020 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 04-03-2020
      Putusan PN JEMBER Nomor 15/Pdt.G.S/2020/PN Jmr
      Tanggal 3 Maret 2020 — Penggugat:
      RIDWAN EKO SATRRIO
      Tergugat:
      PT.ALVIN JAYA SUKSES
      8164
      • Menimbang bahwa berdasarkan Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Pasal 3 ayat (2) huruf a menyebutkan Tidak termasuk dalam gugatan sederhana perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan:

        Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada Posita ke 19 yang menyebutkan

        pemesanan rumah kepada PT.Alvin Jaya Sukses dimana dalam perjanjian tersebut telah ada klausul mengenai arbitrase tersebut, sehingga Perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat merupakan Undang-Undang bagi kedua belah pihak (Pasal 1338 KUHPerdata);

        Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal tersebut maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat tersebut termasuk perkara yang penyelesaiannya tidak dapat dilakukan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Perma

        Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 3 ayat (2) huruf a, dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara nomor 15/Pdt.GS/2020/PN Jmr dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

        Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

        Mengingat, ketentuanPasal 2 Ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

        MENETAPKAN:

        1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

        2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 15/Pdt.G.S/2020/PN Jmr dalam register perkara; dan

        3.

      Register : 07-02-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 07-02-2024
      Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Yyk
      Tanggal 7 Februari 2024 — Penggugat:
      PT BPR RESTU ARTHA YOGYAKARTA CABANG CONDONGCATUR
      Tergugat:
      1.JASWATI
      2.PANJI NUR ASIS
      3.PANJI NUR RAHMAT
      2714
      • Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perma nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana yang menjelaskan bahwa penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

        Menimbang, bahwa nilai gugatan perkara aquo sejumlah Rp546.423.990,00 (lima ratus empat puluh enam juta empat ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), sehingga nilai

        tersebut melebihi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Perma nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana;

        Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

        Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana dan Pasal 1 ayat (1) Perma nomor 4 Tahun 2019

        MENETAPKAN:

        1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

        2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 1/Pdt.G.S/2024/PN Yyk dalam register perkara; dan

        3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

      Register : 02-01-2024 — Putus : 02-01-2024 — Upload : 18-01-2024
      Putusan PN INDRAMAYU Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Idm
      Tanggal 2 Januari 2024 — Penggugat:
      AHMAD ILAHI
      Tergugat:
      SAEFUL BAHRI
      2013
      • Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

        Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

        Menimbang bahwa setelah hakim membaca, mempelajari dan meneliti surat gugatan tertanggal 29 Desember

        ) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana ;

        Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah

        Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa;

        Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan

        Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;

        Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;

        MENETAPKAN

      Register : 12-02-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 03-03-2020
      Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Sby
      Tanggal 17 Februari 2020 — Penggugat:
      Ir.Ridenan
      Tergugat:
      1.PT.Surya Baja Sentral Anugerah
      2.Ir.H. Abdul Chodir
      5917
      • Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Hakim sebelum menetapkan hari sidang, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian Gugatan Sederhana

        Menimbang, bahwa Pasal 3 Perma dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut :

        1. Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
          1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui Pengadilan Khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan Perundang-undangan; atau
          2. Sengketa hak atas tanah

        Menimbang, bahwa Pasal 4 Perma dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut :

        1. Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali
        Brigjen Katamso No. 34 Wedoro, Waru, yang merupakan wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo;

        Menimbang, bahwa oleh karena itu Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian Gugatan Sederhana;

        Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;