Ditemukan 305579 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2014 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 202/ PDT.G/ARB/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 17 Februari 2015 — PT. FEGA INDOTAMA >< LVMH FRAGRANCES & COSMETICS ( SINGAPORE ) PTE. LTD
700939
  • Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard/ N.O).3. Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara sebesar Rp. 416.000.- ( empat ratus enam belas ribu rupiah ).
    EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT1. Tergugat mohon agar Majelis Hakim yang mulia menyatakan bahwaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkaraini berdasarkan alasan sebagai berikut.1. PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT Ca. MAJELIS HAKIM PERKARA A QUO TIDAK MEMILIKIKEWENANGAN UNTUK MENGADILI PERKARA IN) KARENA PERSOALAN' MENGENAIPENERBITAN EKSEKUATUR ATAS PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL MERUPAKANKEWENANGAN ABSOLUT DARI KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT2.
    Doktrin dari beberapa ahli hukum yang secara konsisten menyatakanbahwa Pengadilan Negeri harus pertamatama menimbang danmemutuskan eksepsi kompetensi absolut sebelum memeriksa pokokperkara, antara lain:(i) Pendapat ahli M.
    PT DKIJakarta.Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukaneksepsi terhadap kompetensi absolut bahwa Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini tidak berwenang, karena eksekuatur adalah wewenang KetuaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak dapat diwakilkan kepada majelis.Hal ini sejalan dengan apa yang tercantum dalam pasal 66 UU Nomor 30 Tahun1999 Tentang Arbitrase serta sesuai Pendapat Ahli Tergugat, Prof. Dr. H.
    Bahwa dengan diajukannya gugatan perkara ini sebenarnyaPenggugat hanya mencari alasan agar putusan arbitrase Internasional tersebutbelum bisa dilaksanakan.Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan di atas, terhadap adanyaeksepsi kompetensi absolut, maka Majelis wajib menjatuhnkan putusan sela (Suratbukti T 1, T2) terlebin dahulu.
    Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijkverklaard/ N.O).3. Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara sebesar Rp.416.000. ( empat ratus enam belas ribu rupiah ).Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 13 Februari 2015 oleh IBNU BASUKIWIDODO, SH.
Register : 19-01-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 299/Pdt.G/2024/PA.Kab.Kdr
Tanggal 24 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
147
  • Dalam Eksepsi

    1. Menolak eksepsi kompetensi relatif Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berwenang dan memiliki kompetensi relatif untuk mengadili perkara a quo;
    3. Memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan perkara ini;
    4. Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Register : 03-02-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 67/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Bks
Tanggal 16 Mei 2017 — PT. ASURANSI MSIG INDONESIA sebagai Pemohon Keberatan Melawan NURKHAMID sebagai Termohon Keberatan
351136
  • M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari Pemohon Keberatan;- Menolak eksepsi dari Termohon Keberatan;DALAM POKOK PERKARA :- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Propinsi DKI Jakart No. 010/A/BPSK-DKI/XII/2016 Tanggal 22 Desember 2016;- Menyatakan Keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Tergugat/Pelaku Usaha tidak dapat diterima;- Menyatakan Permohonan sengketa konsumen/ gugatan sengketa konsumen yang diajukan
    Oleh karena alasan tersebut diatas, maka Pemohon Keberatanmohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi untukMENOLAK PERMOHONAN/ GUGATAN TERMOHONKEBERATAN seluruhnya atau setidaktidaknya PERMOHONAN/GUGATAN DARI TERMOHON KEBERATAN DI BPSK PROVINSIDKI JAKARTA TIDAK DAPAT DITERIMA (niet ontvankelijkverklaard).MAKA BERDASARKAN DALILDALIL DAN FAKTAFAKTA HUKUMTERSEBUT DI ATAS, TERMOHON KEBERATAN MOHON AGARSEBELUM MEMERIKSA PERKARA, MAJELIS HAKIM MEMERIKSATERLEBIH DAHULU EKSEPSI TENTANG KOMPETENSI
    KEWENANGANHalaman 6 dari 67 Putusan Perdata Gugatan Nomor 67/Pdt.SusBPSK/2017/PN BksABSOLUT INI DAN MENGELUARKAN PUTUSAN SELA SEBAGAIBERIKUT:1.Mengabulkan selurun Eksepsi Kompetensi Absolut dari PemohonKeberatan(PT.
    Dalam Eksepsi Kompetensi Absolute :BPSK Provinsi DKI Jakarta tidak mempunyai wewenang untukmemeriksa dan memutus perkara a quo, karena bertentangan denganHalaman 50 dari 67 Putusan Perdata Gugatan Nomor 67/Pdt.SusBPSK/2017/PN BksPasal 29 Tentang Perselisihan dalam Perjanjian Asuransi/ Polis AsuransiNo. DV11500819000100 tertanggal 10 (sepuluh) Februari 2015, yangditandatangani oleh Pemohon Keberatan sebagai Penanggung denganPT. Dipo Star Finance QQ.
    Dalam Eksepsi Kompetensi Relatif :Putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta telah melanggar salah satu prinsipasuransi, yaitu prinsip kepentingan hukum/Insurable interest denganmemerintahkan Pemohon keberatan membayar uang penggantian/ klaimasuransi kepada Termohon Keberatan; Putusan Majelis Hakim BPSKProvinsi DKI Jakarta seolaholah menutup mata mengenai legal standing/kedudukan hukum dari Termohon Keberatan selaku konsumen yangmelakukan penuntutan hukum terhadap Pemohon Keberatan selakuPelaku Usaha; Dalam
    absolutHalaman 52 dari 67 Putusan Perdata Gugatan Nomor 67/Pdt.SusBPSK/2017/PN Bksmaupun kompetensi relatif dari BPSK yang telah disepakatinya tersebut;Dengan demikian menurut Majelis Hakim perihal eksepsi kompetensi absolutdan eksepsi kompetensi relatif yang diajukan oleh Pemohon Keberatan tidakberalasan menurut hukum, karenanya harus ditolak;Menimbang, bahwa Termohon Keberatan juga mengajukan eksepsi,yang pada pokoknya mengemukakan bahwa alasan Keberatan Pemohontidak memenuhi syarat pembatalan
Putus : 25-04-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 25/Pdt.G/2015/PN Mpw.
Tanggal 25 April 2016 —
9937
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI KOMPETENSI RELATIEF Menolak eksepsi kompetensi relatief TergugatDALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel) ; Menolak eksepsi Tergugat selain dan selebihnya DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard) ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar
    . ; Menimbang bahwa, untuk meneguhkan dalil bantahannya pihak tergugat telahmenyerahkan jawabannya sebagai berikut :JAWABAN TERGUGATDALAM EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI RELATIF Eksepsi Mengenai Kompetensi Relatif Harus secara tersendiri dan Terpisah sebelum pemeriksaan pokok perkara Sebelum melanjutkan pemeriksaan dalam perkara ini, Tergugat dengan ini memohonkepada Yang Mulia Majelis kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar kiranya berkenan untukterlebih dahulu memberikan putusan yang menyatakan Pengadilan
    tuntutan ganti kerugian dari Penggugat samasekali tidak berdasar, maka Pengadilan Negeri Mempawahseyogyanya menolak pula permohonan putusan serta merta danpermohonan sita jaminan dari Penggugat dalam perkara ini16 Tergugat dengan ini menolak dalildalil Penggugat selain danselebihnyaMaka berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat dengan ini memohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah agar kiranya berkenan untuk memutusperkara ini sebagai berikut :23MENGADILI :Dalam eksepsi mengenai kompetensi
    niet ontvankelijkverklaard)2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukumAtau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri mempawah berpendapat lain maka kamimohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono) Menimbang bahwa oleh karena eksepsi dari pihak Tergugat adalah tentang kompetensirelative yaitu tentang Pengadilan Negeri Mempawah tidak berwenang mengadili perkara inimaka sebelum memutus pokok perkara (putusan akhir) Pengadilan Negeri akanmempertimbangkan atas eksepsi mengenai kompetensi
    relative ini MajelisHakim telah mengambil Keputusan yang pada pokoknya menolak eksepsi kompetensirelatief yang diajukan oleh Tergugat, sehingga dengan demikian eksepsi kompetensi relatieftersebut cukuplah beralasan untuk ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap eksepsi Tergugat pada yang menyatakanbahwa surat kuasa Penggugat tertanggal 10 Agustus 2015 yang dipergunakan tersebutbukanlah merupakan surat kuasa khusus sebagaimana disyaratkan oleh hukum acara perdatakarena sama sekali tidak menyebutkan
    RELATIEFe Menolak eksepsi kompetensi relatief TergugatDALAM EKSEPSI :e Menerima eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat Kabur(obscuur libel) ; Menolak eksepsi Tergugat selain dan selebihnyaDALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet OnvantkelijkeVerklaard) ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp 1. 321.000, ( satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah),Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan
Register : 28-01-2010 — Putus : 20-12-2010 — Upload : 26-05-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 163/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL.-
Tanggal 20 Desember 2010 —
182114
  • MENGADILI- Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat berkenaan dengan Kompetensi Absolut tersebut ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo ;- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verkllaard) ;- Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat ;MENGADILI- Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat berkenaan dengan Kompetensi Absolut
    Bahwa berkenaan dengan penolakan tersebut di atas, perlu Tergugat sampaikandan tegaskan bahwa penyampaian Eksepsi maupun Jawaban Tergugat ini samasekali bukan merupakan pengakuan Tergugat terhadap kompetensi PengadilanNegeri Jakarta Selatan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan Gugatanyang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dalam perkara a quo ;3.
    DALAM EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT (Eksepsi Mengenai TidakBerwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Secara Absolut)Hal. 11 dari 55 hal.
    Bahwa halhal yang telah diuraikan pada bagian Eksepsi Mengenai TidakBerwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kompetensi Absolut) di atasmohon dianggap sebagai bagian integral dan tidak terpisahkan dari bagian Eksepsilainnya ini ;17. Bahwa Gugatan serta Surat Gugatan Penggugat mengandung cacatcacat mendasar(fundamental) untuk dapat diterimanya suatu gugatanberdasarkan satu atau lebih alasanalasan sebagai berikut :a.
    ), bukan Hak Istimewa sebagaimana diaturdalam Undangundang Kepailitan (UUK) ;Bahwa dengan demikian menurut hukum, Tergugat harus menyerahkan jaminandeposit sebesar US$ 913.000 karena jaminan deposito adalah bagian dari hartapailit yang pengurusan maupun pemberesan harta pailit tersebut adalah tugasKurator sesuai Pasal 69 ayat (1) UUK ;Menimbang, bahwa Tergugat menolak dan menyangkal gugatan Penggugat,bahkan terlebih dahulu telah mengajukan eksepsi/tangkisan berkenaan dengankewenangan mengadili (Kompetensi
    ) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sengketaantara Penggugat dan Tergugat yang bersumber dari Perjanjian atau kesepakatan keduabelah pihak dimana di dalamnya telah dimuat adanya klausula pilihan Hukum dalampenanganan Penyelesaian sengketa ;Menimbang, bahwa untuk itu Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI5051Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok persengketaan, olehkarena Tergugat telah mengajukan eksepsi berkenaan dengan kompetensi Absolut, makaterlebih dahulu Majelis
Register : 13-12-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PN Parigi Nomor 60/Pdt.G/2022/PN Prg
Tanggal 9 Maret 2023 — Penggugat:
CV.Kita Loko
Tergugat:
Pemerintahan Republik Indonesia Cq Kementrian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Cq Bupati Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong Cq Pejabat Pembuat Komitmen PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah
9729
  • Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat Konvensi;
2.
Menyatakan Pengadilan Negeri Parigi secara Kompetensi Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet On van kelijk Verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).