Ditemukan 34610 data
HENDON
12 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah secara hukum perbaikan/perubahan tahun lahir atas nama HENDON, Tempat dan Tanggal Lahir Rayeuk Matang Kuli, 01-07-1950 menjadi lahir di Matangkuli, 01-07-1944;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
10 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara pemohon I (Jinate bin Sepinah) dan pemohon II (Ina Sanah binti Taing) yang dilangsungkan pada tanggal 10 Agustus 1975, Desa Selebong, Kecamatan Matang, Kota Praey, Provinsi NTB;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
24 — 2
MENETAPKAN- Mengabulkan permohonan Pemohon;- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (RUSINAH binti TUHALUS) dengan almarhum suaminya (TATIL) yang dilaksanakan pada tahun 1996 di RT.01 Desa Matang Hanau Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan;- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan;- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 246.000; (Dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
PENETAPANNomor:96/Pdt.P/2012/PA.Amt.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara perdata agamapada tingkat pertama dalam permusyawaratan majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan yang diajukan oleh :RUSINAH binti TUHALUS, umur 63 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggalRT.01 Desa Matang Hanau Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan,sebagai PEMOHON Pengadilan Agama tersebut ;Telah mempelajari suratsurat
yang diajukan oleh Pemohon;Telah mendengar Pemohon , serta saksi saksi;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dengan suratnya tertanggal 07 Mei 2012 telah mengajukanpermohonan Pengesahan Nikah yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaAmuntai Nomor : 96/Pdt.P/2012/PA.Amt. tanggal 07 Mei 2012 yang isi pokoknyasebagai berikut :1 Pada 1996, Pemohon melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di RT.01Desa Matang Hanau Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, dengan walinikah adik kandung Pemohon
diwakilkan kepada penghulu Desa Matang Hanaubernama Mawi dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama Abul Hasan danMarhan dengan mas kawin berupa uang Rp 200.000 dibayar tunai;2 Pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Janda mati dan suami Pemohon(Tatil) berstatus duda cerai;3 Antara Pemohon dengan suami Pemohon (Tatil) dan Pemohon II tidak adahubungan pertalian nasab, pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan sertamemenuhi syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan
Mengabulkan permohonan Pemohon;Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon dengan suami Pemohon (Tatil) yangdilaksanakan pada tahun 1996 di RT.01 Desa Matang Hanau KecamatanLampihong Kabupaten Balangan ;3.
Hanau, tempat tinggal Desa MatangHanau Rt.1 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan,pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena ada hubungan keluarga yaitu ibusaksi bersaudara dengan Pemohon dan kenal dengan almarhum suaminyabernama Tatil;Bahwa mereka menikah pada tahun 1996 di Desa Matang Hanau atau di rumahorang tua Pemohon, dan saksi ikut menghadirinya disamping undangan lainnya ;Bahwa yang menjadi wali pernikahan tersebut adik kandung Pemohonbernama
23 — 11
NUR) dengan Pemohon II (ROSMAWATI) yang dilaksanakan pada tahun 1976 di Desa Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen;- 3. Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 141.000,- (Seratus empat puluh satu ribu rupiah);-
NUR, Lahir Tahun 1930, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Tempat tinggal di DusunKemuning, Desa Matang Mesjid, Kecamtan Peusangan,Kabupaten Bireuen, sebagai Pemohon I;ROSMAWATI, Lahir Tahun 1958, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus RumahTangga, Tempat tinggal di Dusun Kemuning, Desa MatangMesjid, Kecamtan Peusangan, Kabupaten Bireuen, sebagaiPemohon II;Mahkamah Syariyah tersebut :e Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;e Telah mendengar keterangan Pemohon I dan Pemohon II;e Telah memeriksa alatalat
NUR) dengan Pemohon II(ROSMAWATI), yang terjadi pada tahun 1976 di Desa Matang Geulumpang Dua,Kecamatan Peusangan, Kabupaten Aceh Utara (sekarang Kabupaten Bireuen);3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;4.
hilang juga semasa konflik bersenjata di Aceh; Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II tidak pernah bercerai, mereka masih rukunsebagai suami isteri sampai dengan saat ini;Bahwa setahu saksi Pemohon I tidak ada isteri lain selain dari Pemohon I, begitupula Pemohon II juga tidak ada suami lain selain dari Pemohon I;Bahwa Pemohon I benar seorang veteran dan Pemohon I ingin menguruskelengkapan administrasi veteranya;ABDULLAH BIN SULAIMAN, Umur 79 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Tempattinggal di Desa Matang
menyatakan dirinya telah menikah menurut pendapat yangpaling shahih secara mutlak tidak dianggap cukup melainkan ia harusmenerangkan : Saya menikahi dia dengan wali yang baik (benar) sertadisaksikan oleh dua orang saksiMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan yang telah diuraikan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan dapat mengabulkan permohonan Pemohon I danPemohon II yaitu dengan menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon I denganPemohon II yang dilaksanakan pada tahun 1976 di Desa Matang
NUR) dengan Pemohon II(ROSMAWATI) yang dilaksanakan pada tahun 1976 di Desa Matang GeulumpangDua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen;3 Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 141.000, (Seratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam musyawarah Majelis Hakim Mahkamah SyariyahBireuen pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2012 M bertepatan dengan tanggal 02Dzulhijjah 1433 H. oleh kami Drs.
12 — 6
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (XXX) dengan Pemohon II (XXX) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 1994 di Dusun Manggis Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas ;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp 216.00,- (du ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa, saksi ikut menyaksikan pernikahan Pemohon dan Pemohon Ilpada tanggal 24 Juni 1994, yang dilaksanakan di rumah orangtuaPemohon Il di Desa Matang Segantar, Kecamatan Teluk Keramat,Kabupaten Sambas, dengan wali nikah ayah Pemohon Il bernama DHal. 4 dari 12. Penetapan No. 0140/Pdt.P/2015/PASbsyang berwakil kepada penghulu bernama M.
Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, saksi tersebut telahmemberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Il, karena saksiadalah tetangga para Pemohon.Bahwa, saksi mengetahui hubungan Pemohon dan Pemohon Il adalahsuami istrisah yang menikah pada tahun 1994, dan telah dikaruniai 2orang anak.Bahwa, saksi ikut menyaksikan pernikahan Pemohon dan Pemohon Ilpada tanggal 24 Juni 1994, yang dilaksanakan di rumah orangtuaPemohon Il di Desa Matang
dan Administrasi Peradilan Agama pada Buku Il Mahkamah Agung RIEdisi tahun 2013, dan selama masa pengumuman tersebut tidak ada pihakyang datang mengajukan keberatan, maka Majelis berpendapat pemeriksaanperkara tersebut dapat dilanjutkan.Menimbang, bahwa untuk mendukung dailildalil permohonannyaPemohon dan Pemohon Il telah menyampaikan bukti surat (P) sertamenghadirkan saksisaksi yang mengetahui terjadinya akad nikah antaraPemohon dan Pemohon Il pada tahun 1994 di rumah orangtua Pemohon Il diDesa Matang
Penetapan No. 0140/Pdt.P/2015/PASbsBahwa, pada tanggal 24 Juni 1994 Pemohon menikah dengan Pemohon Il,di rumah orangtua Pemohon Il di Desa Matang Segantar, Kecamatan TelukKeramat, Kabupaten Sambas, dengan wali nikah ayah kandung Pemohonll bernama D, disaksikan 2 (dua) orang saksi dan dengan maskawin berupagiwang emas dibayar tunai.Bahwa, sewaktu akad nikah dilaksanakan Pemohon berstatus jejak dalamusia 23 tahun, sedang Pemohon Il berstatus perawan dalam usia 20 tahun,dan antara keduanya tidak ada
M. SYAH DAUD
12 — 0
SYAH DAUD, Tempat dan Tanggal Lahir Matang Baroh, 01-07-1939 menjadi lahir pada tahun 1928;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 200,000,00 (dua ratus ribu Rupiah) ;
33 — 14
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Failah binti Abdullah Daun) dengan Mustafa bin Abdurrahman yang dilangsungkan pada tanggal 27 Februari 1996 di Mesjid Tuha Gampong Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
9 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (XXX) dengan Pemohon II (XXX) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2006 di Dusun Beringin Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas ;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah);
10 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (XXX) dengan Pemohon II (XXX) yang dilaksanakan pada tanggal 16 September 1993 di Dusun Manggis Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas ;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp 216.000,- (dua ratus enam berlas ribu rupiah);
KIKI GUSTI ANDRIANI
61 — 14
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa nama anak Pemohon yang tertera di dalam Kartu Keluarga Nomor 1103060805120001 tertanggal 27 September 2019 dengan nama lengkap Safa Humaira, tempat dan tanggal lahir, Matang Seuleumak, tanggal 15 September 2019, jenis kelamin perempuan, diubah menjadi nama lengkap: Azzahra Saffana, tempat dan tanggal lahir, Matang Seuleumak, tanggal 15 September 2019, jenis
14 — 7
Yusuf) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 1969 di Desa Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen;3. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
No. 0040/Pdt.P/2016/MS Bir.0040/Pdt.P/2016/MS Bir. pada tanggal O02 Maret 2016, telahmengemukakan halhal dan perubahan sebagai berikut:Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon II pada tanggal21 Juni 1969 di Matang Sagoe Kecamatan Peusangan KabupatenBireuen pada rumah Tgk. Yusuf Malem, wali nikah Tgk. M. Yusuf(ayah kandung Pemohon Il) dengan mahar sebanyak 7 (tujuh)manyam emas dibayar tunai.
Yusuf Malem Matang Sagoe;e Sedangkan saat ini Pemohon dan Pemohon Il sangatmembutuhkan bukti pernikahan dimaksud, guna bukti otentikpernikahan Pemohon dengan Pemohon II dan untuk keperluanpendaftaran calon jamaah haji atau untuk keperluan lainnyadiperlukan adanya Penetapan Nikah dari Mahkamah Syar'iyah;e Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon danPemohon II mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah SyariyahBireuen agar sudi kiranya menerima permohonan Para Pemohonini dengan membuka suatu persidangan
Indonesia yang menyatakandalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapatdiajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama dan berdasarkan pasal 7ayat (3) huruf (d) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, perkawinan yangdilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinanmenurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dapat diajukan isbatnikahnya ke Pengadilan Agama, oleh karena itu perkawinan Pemohon dan Pemohon II yang dilaksanakan secara agama Islam pada tanggal 21Juni 1969 di Desa Matang
Yusuf) yang dilaksanakanpada tanggal 21 Juni 1969 di Desa Matang Sagoe, KecamatanPeusangan, Kabupaten Bireuen;3. Membebankan Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 211.000, (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimMahkamah Syariyah Bireuen pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 M,bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Akhir 1437 H, oleh kami SitiSalwa, S.H.I.
10 — 7
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Suparjo bin Maji) dengan Pemohon II (Mardiah binti Sarmiji) yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 1991 di Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 420.000,- (empat raus dua puluh ribu rupiah);
RUKIAH
32 — 20
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama pemohon RUKIAH, Tempat / Tanggal Lahir: Matang Rungan, 01-07-1948;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 140,000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
26 — 5
THAHA NOR, lahir di Matang Lurus tanggal 10 Oktober 1979, anak kesatu laki-laki dari seorang ibu yang bernama MARHAMAH diperbaiki menjadi tertulis bernama MUHAMMAD THAHA NOOR, lahir di Matang Lurus tanggal 10 Oktober 1979, anak kesatu laki-laki dari seorang ibu yang bernama MARHAMAH;3.
11 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (XXX) dengan Pemohon II (XXX) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2012 di Dusun Manggis Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas ;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp.201.000 ,- (dua ratus satu ribu rupiah);
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Pemohon ) denganPemohon II (Pemohon Il) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2012di Dusun Manggis, Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk KeramatKabupaten Sambas ;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Ilsebesar Rp.201.000,00 ( dua ratus satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam sidang pada hari Senintanggal 07 Desember 2015 M. bertepatan dengan tanggal 26 Shafar 1437H. oleh kami H. Mursid, S.Ag., M.
Kamaruzzaman
89 — 5
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang benar adalah nama lengkap KAMARUZZAMAN, Tempat dan Tanggal lahir Matang Pudeng, 17 Agustus 1953, Jenis Kelamin laki-laki, Pekerjaan Petani/Pekebun;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesarRp. 286.000,-(Dua Ratus DelapanPuluh Enam Ribu Rupiah);
11 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (XXX) dengan Pemohon II (XXX) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2011 di Dusun Manggis Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas ;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp.201.000 ,- (dua ratus satu ribu rupiah);
denganPemohon II (Pemohon Il) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Februari2011 di Dusun Manggis Desa Matang Segantar Kecamatan TelukKeramat Kabupaten Sambas ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk melaporkanpenetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Keramatuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Pemohon ) denganPemohon II (Darni bin Pahdi) yang dilaksanakan pada tanggal 04Februari 2011 di Dusun Manggis, Desa Matang Segantar KecamatanTeluk Keramat Kabupaten Sambas ;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Ilsebesar Rp.201.000,00 ( dua ratus satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam sidang hakim tunggal padahari Senin tanggal 07 Desember 2015 M. bertepatan dengan tanggal 26Shafar 14387 H. oleh kami H.
11 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (XXX) dengan Pemohon II (XXX) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2005 di Dusun Beringin Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas ;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah);
Majelis Hakim agar segeramemeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapansebagai berikut :1.2.4.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon Il.Menyatakan sah perkawinan antara) Pemohon (Pemohon ) denganPemohon Il (Pemohon Il) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2005di Dusun Beringin Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk KeramatKabupaten Sambas.Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk melaporkanpenetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk
12 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (XXX) dengan Pemohon II (XXX) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Nopember 2000 di Dusun Manggis Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas ;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp 216.000,- (dua ratus enam belas rupiah);
11 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Budiman bin Saini) dengan Pemohon II (Karmila binti Pahdi) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2012 di Dusun Manggis, Desa Matang Segantar, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas; 3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah);